Title: TINDAK PIDANA KORUPSI
1 TINDAK PIDANA KORUPSI DAN SEGALA
PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
1
2PENGERTIAN KORUPSI
1. Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio
corruptus, dalam bahasa Belanda disebut
corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut
corruption, dalam bahasa Sansekerta di dalam
Naskah Kuno Negara Kertagama tersebut corrupt
arti harfiahnya menunjukkan kepada perbuatan yang
rusak, busuk, bejat, tidak jujur yang
disangkutpautkan dengan keuangan).
1
3PENGERTIAN KORUPSI
- 2. Menurut Sudomo,Ada tiga pengertian korupsi,
pertama, menguasai atau mendapatkan uang dari
negara dengan berbagai cara secara tidak sah dan
dipakai untuk kepentingan sendiri, kedua,
menyalahgunakan wewenang (abuse of power),
wewenang itu disalahgunakan untuk memberikan
fasilitas dan keuntungan yang lain. Ketiga adalah
pungutan liar. Pungli ini interaksi antara dua
orang, biasanya pejabat dengan warga masyarakat,
yang maksudnya si oknum pejabat memberikan
sesuatu fasilitas dan sebagainya, dan oknum warga
memberikan imbalan atas apa yang dilakukan oleh
oknum pejabat yang bersangkutan .
2
4PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI
- Pegawai Negeri adalah meliputi
- a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang tentang Kepegawaian - b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana - c. Orang yang menerima gaji atau upah dari
keuangan negara atau daerah - d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan
negara atau daerah atau - e. Orang yang menerima gaji atau upah dari
korporasi lain yang mempergunakan modal atau
fasilitas dari negara atau masyarakat.
7
5PENYEBAB KORUPSI
A. Aspek indifidu sebagai manusia 1. Sifat
Tamak Manusia. 2. Moral Yang Kurang Kuat
Menghadapi Godaan 3. Penghasilan Kurang
Mencukupi Kebutuhan Hidup. 4. Gaya Hidup
konsumtif 5. Sifat Malas Atau Tidak Mau
Bekerja Keras B. Aspek Organisasi 1.
Kurang Adanya Teladan dari Pimpinan 2.
Kultur Organisasi Yang kurang Baik 3.
Cenderung Menutupi Korupsi Di Dalam Organisasinya
. C. Aspek Masyarakat Tempat Individu dan
Organisasi Berada. 1. Nilai Yang Berlaku
Kondusif Terjadinya Korupsi. 2. Kurang
Menyadari Bahwa Korupsi Merugikan
bersama. 3. Praktek Korupsi Sejak
Dilahirkan.
15
6KUALIFIKASI PERBUATAN KORUPSI
- TPK yg merugikan Negara (Psl 2 dan 3).
- Penyuapan (Psl 5, Psl 6, Psl 11, Psl 12 a, b, c,
d, Psl 13) - 3. Perbuatan curang (Psl 7, Psl 12 Huruf h i)
- 4. Penggelapan dalam dalam jabatan (Psl 8 Psl
10) - 5. Pemalsuan (Psl 9)
- 6. Pemerasan (Psl 12 huruf e, f, g)
- 7. Gratisfikasi (Psl 12, Psl 13)
- 8. Perbuatan penghalang-halangi Penyidikan, penun
tutan dan/atau pemeriksaan sidang pengadilan
perkara korupsi (Pasal 21). - 9. Memberikan keterangan tidak benar dalam
perkara - korupsi (Pasal 22).
16
7DAMPAK PERBUATAN KORUPSI
- Menurut who ada beberapa dampak yang dapat
ditimbulkan oleh perbuatan korupsi - Sekira 20 juta balita yang menderita gizi buruk.
- 2. 10 dan 20 tahun kedepan akan terjadi lost
generasi. - 15-20 jt anak akan putus sekolah sehingga mrk
akan - menjadi preman.
- 4. Selain itu koprupsi dapat mengakibatkan
distorsi politik, - hukum rapuh, perbankan hancur, eksploitasi
BUMN/ - BUMD, ekonomi hancur, timbul budaya korupsi,
- kemiskinan.
17
8 SANGSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
- PIDANA POKOK
- 1. Pidana Mati
- 2. Pidana penjara
- 3. Pidana Kurungan.
- 4. Membayar uang pengganti.
- 5. Pidana Denda
18
9PIDANA TAMBAHAN.
- Perampasan barang bergerak yang berujud atau
tidak berujud atau barang tidak bergerak. - Penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan
paling lama 1 tahun. - Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak
tertentu. - Pengumuman putusan hakim.
19