KORUPSI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KORUPSI

Description:

KORUPSI By : Rakha Abiyasa Korupsi Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga kini masih belum dapat diberantas oleh manusia secara maksimal. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:24150
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: Har5180
Category:
Tags: korupsi | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KORUPSI


1
KORUPSI
  • By Rakha Abiyasa

2
Korupsi
  • Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga
    kini masih belum dapat diberantas oleh manusia
    secara maksimal. Korupsi tumbuh seiring dengan
    berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di
    negeri kita tercinta, korupsi juga tumbuh subur
    di belahan dunia yang lain, bahkan di Negara yang
    dikatakan paling maju sekalipun.

3
Pengertian Korupsi
  • Korupsi berasal dari bahasa latin,
    Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak,
    menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi
    menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat
    publik yang menyimpang dari norma-norma yang
    diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang
    ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan
    pribadi.Korupsi merupakan perbuatan curang yang
    merugikan Negara dan masyarakat luas dengan
    berbagai macam modus.
  • Seorang sosiolog Malaysia Syed Hussein Alatas
    secara implisit menyebutkan tiga bentuk korupsi
    yaitu sogokan (bribery), pemerasan (extortion),
    dan nepotisme.

4
  • Alatas mendefinisikan nepotisme sebagai
    pengangkatan kerabat, teman, atau sekutu politik
    untuk menduduki jabatan-jabatan publik, terlepas
    dari kemampuan yang dimilikinya dan dampaknya
    bagi kemaslahatan umum (Alatas 19996).
  • Inti ketiga bentuk korupsi menurut kategori
    Alatas ini adalah subordinasi kepentingan umum
    dibawah tujuan-tujuan pribadi yang mencakup
    pelanggaran-pelanggaran norma-norma, tugas, dan
    kesejahteraan umum, yang dibarengi dengan
    kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan sikap
    masa bodoh terhadap akibat yang ditimbulkannya
    terhadap masyarakat.

5
Lanjutan.......
  • Istilah korupsi dapat pula mengacu pada
    pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi.
    Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi
    moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut
    pula korupsi politik dan administratif. Seorang
    administrator yang memanfaatkan kedudukannya
    untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para
    investor (domestik maupun asing), memakai sumber
    pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau
    kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan
    pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak
    korupsi.

6
  • Mengutip Robert Redfield, korupsi dilihat dari
    pusat budaya, pusat budaya dibagi menjadi dua,
    yakni budaya kraton (great culture) dan budaya
    wong cilik (little culture). Dikotomi budaya
    selalu ada, dan dikotomi tersebut lebih banyak
    dengan subyektifitas pada budaya besar yang
    berpusat di kraton. Kraton dianggap sebagai pusat
    budaya. Bila terdapat pusat budaya lain di luar
    kraton, tentu dianggap lebih rendah dari pada
    budaya kraton. Meski pada hakikatnya dua budaya
    tersebut berdiri sendiri-sendiri namun tetap ada
    bocoran budaya.

7
Sebab-Sebab Korupsi
  • Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam
    posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan
    mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan
    korupsi.
  • Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
  • Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah
    menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan
    untuk membendung korupsi.
  • Kurangnya pendidikan.
  • Adanya banyak kemiskinan.
  • Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang
    mengalami perubahan radikal, korupsi muncul
    sebagai penyakit transisional.

8
  • Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
  • Greeds(keserakahan) berkaitan dengan adanya
    perilaku serakah yang secara potensial ada di
    dalam diri setiap orang.
  • Opportunities(kesempatan) berkaitan
    dengankeadaan organisasi atau instansi atau
    masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka
    kesempatan bagi seseorang untuk melakukan
    kecurangan.
  • Needs(kebutuhan) berkaitan dengan faktor-faktor
    yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk
    menunjang hidupnya yang wajar.
  • Exposures(pengungkapan) berkaitan dengan
    tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh
    pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan
    melakukan kecurangan, dll.

9
Macam-Macam Korupsi
  • Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU
    No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam
    pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut,
    terdapat 33 jenis tindakan yang dapat
    dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan
    tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni
  • Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan
    Negara
  • Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
  • Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam
    jabatan
  • Korupsi yang terkait dengan pemerasan
  • Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang

10
  • Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan
    dalam pengadaan
  • Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, dll.
  • Menurut Aditjandra dari definisi tersebut
    digabungkan dan dapat diturunkan menjadi
    dihasilkan tiga macam model korupsi (2002 22-23)
    yaitu
  • Model korupsi lapis pertamaBerada dalam bentuk
    suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari
    pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari
    birokrat atau petugas pelayanan publik atau
    pembatalan kewajiban membayar denda ke kas
    negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa
    untuk meminta balas jasa datang dari birokrat
    atau petugas pelayan publik lainnya.

11
Lanjutan......
  • Model korupsi lapis keduaJarring-jaring korupsi
    (cabal) antar birokrat, politisi, aparat
    penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan
    kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada
    korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat
    ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa
    anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya
    bisa mencapai level nasional.
  • Model korupsi lapis ketigaKorupsi dalam model
    ini berlangsung dalam lingkup internasional
    dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model
    korupsi lapis kedua digantikan oleh
    lembaga-lembaga internasional yang mempunyai
    otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai
    mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan
    rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi
    internasional korupsi tersebut.

12
Contoh Kasus Korupsi
  • Kasus Korupsi pada Jajaran Pemerintahan Daerah
    Kota SurakartaKorupsi Anggaran DPRD Kota Solo
    oleh mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004,
    Hasan Mulachela dan Heru S. Notonegoro yang
    Dituntut 3,5 tahun hukuman penjara. Mereka
    dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi
    secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian
    negara sekitar Rp 4,27 miliar. Yang pada akhirnya
    mereka bebas.Korupsi Mantan pejabat Dinas
    Perindustrian dan Perdagangan Surakarta Abdul
    Mutholib, yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun
    dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan. Selain
    itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti
    sebesar Rp 34.795.681 bersama dengan terdakwa
    lainnya, yakni mantan Kepala Disperindag Masrin
    Hadi.

13
  • Mereka dinilai bersalah melakukan studi banding
    fiktif ke Bali pada 5-9 Desember 2006, dan ke
    Surabaya pada 15-19 Desember 2006. selain itu,
    Abdul Mutholib juga melakukan tindak pidana
    korupsi Proyek Wisata Kuliner dengan nilai lebih
    dari Rp 200 juta yang seharusnya dana tersebut
    disimpan di kas dan dikeluarkan sesuai
    kebutuhan.Kasus korupsi dana APBD 2003 yang
    dilakukan oleh 42 anggota DPRD Kota Surakarta
    periode 1999-2004. Dari 42 orang tersebut, lima
    diantaranya telah menjalani pemeriksaan, yaitu
    Bambang Mudiarto, Ipmawan Muhammad Iqbal,
    Mujahid, Rio Suseno dan H. Sali Basuki.Kasus
    Korupsi mantan Wali Kota Surakarta, Slamet
    Suryanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan buku ajar kota ini pada tahun
    2003 senilai Rp3,7 miliar.

14
Cara Pencegahan Dan Strategi Pemberantasan
Korupsi
  • Menurut Baharuddin Lopa, mencegah korupsi
    tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar
    untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan
    rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau
    golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun
    sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk
    melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak
    yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi
    karena faktor mental itulah yang sangat
    menentukan.Dalam melakukan analisis atas
    perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga)
    pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu
  • Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi
    terjadi,
  • Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
  • Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi
    terjadi.

15
Lembaga yang mencegah korupsi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat
    menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang
    dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi,
    menanggulangi dan memberantas korupsi di
    Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan
    kepada Undang-Undang Republi Indonesia Nomor 30
    Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi.

16
Dasar Hukum
  • Orde Lama
  • Dasar Hukum KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
  • Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat
    oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang
    dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar.
    Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani
    menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel.
    Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa
    kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di
    Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali
    Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri
    luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer.
    Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu
    setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani,
    yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara
    pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri
    Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet
    sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur
    Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil
    ditangkap.
  • Orde Baru
  • Dasar Hukum UU 3 tahun 1971
  • Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan
    tentara atas bisnis-bisnis strategis.

17
  • Reformasi
  • Dasar Hukum UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
  • Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini
    dilakukan oleh beberapa institusi
  • 1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
  • 2. Komisi Pemberantasan Korupsi
  • 3. Kepolisian
  • 4. Kejaksaan
  • 5. BPKP
  • 6. Lembaga non-pemerintah Media massa
    Organisasi massa (mis ICW)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com