Title: KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
1KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI
INDONESIA
2SISTEMATIKA MATERI
- Pendahuluan
- Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana
- Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 10 Tahun 2004
- Pola dan Pembobotan Penentuan Pidana
- Kasus-Kasus
- Penutup
3LINGKUP
- Pembahasan dibatasi pada bagaimana pembentuk
undang-undang menentukan politik
kriminal/kebijakan penentuan pidana (criminal
policy) yang meliputi kebijakan kriminalisasi dan
kebijakan bobot besaran penentuan pidananya serta
penentuan jenis pidananya. - Bobot besaran dan jenis pidana yang ditentukan
dalam suatu undang-undang dapat dijadikan patokan
bagi hakim untuk memutus dengan melihat maksimum
atau minimum pidana yang diancamkan
4KEPENTINGAN (sbg. pedoman)
- Rasa keadilan di sini cukup menghitung
rasionalitas dan proporsionalitas antara
perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari
perbuatan tersebut, yang secara umum meliputi
kepentingan - jiwa (leven)
- badan (lijf)
- kehormatan (eer)
- kemerdekaan (vrijheid) dan
- harta benda (vermogen).
individu
masyarakat
pemerintah
negara
5POLA
- KLASIFIKASI POLA PIDANA (PENJARA, KURUNGAN,
DENDA) - KLASIFIKASI YANG BERAT SAMPAI TERINGAN
JARAK KUALIFIKASI
6Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana
- Pidana hukuman/derita/nestapa karena melanggar
delik - Pemidanaan penghukuman (proses/tujuan/pedoman)
- Tindak pidana perbuatanmelakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang oleh peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan
yang dilarang dan diancam dengan pidana.
(strafbaar feit /toerekeningsvatbaar)
7Perlunya Pidana?
- Jan Remmelink mengatakan bahwa kita harus
mengakui bahwa kadar keseriusan pelaku, sifat
perilaku yang merugikan atau membahayakan,
termasuk situasi kondisi yang meliputi perbuatan
tersebut, memaksa kita menarik kesimpulan bahwa
sistem-sistem sanksi lainnya (perdata dan
administratif, penulis), demi alasan teknis
murni, kurang bermanfaat untuk menanggulangi atau
mencegah dilakukannya tindakan kriminal - Namun demikian, Remmelink mengingatkan bahwa
pidana adalah dan akan tetap harus dipandang
sebagai ultimum remedium.
8Tujuan Pemidanaan
- Tujuan pemidanaan yang dikembangkan oleh
pembentuk RUU KUHP tampaknya merupakan gabungan
dari teori tujuan itu sendiri yakni pencegahan
umum (generale preventie) terutama teori
pencegahan umum secara psikologis (psychologische
dwang) dan pencegahan khusus (speciale preventie)
yang mempunyai tujuan agar penjahat tidak
mengulangi perbuatannya. - Pelaku tindak pidana di kemudian hari akan
menahan diri supaya jangan berbuat seperti itu
lagi karena pelaku merasakan bahwa pidana
merupakan penderitaan sehingga pidana itu
berfungsi mendidik dan memperbaiki.
9UU Nomor 10/2004
- Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan
penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap
ketentuan yang berisi norma larangan atau
perintah. - Buku I KUHP berlaku untuk ketentuan pidana.
- Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya
denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang
ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat
serta unsur kesalahan pelaku. - Harus mengacu, kecuali tindak pidana khusus.
10Macam UU
- undang-undang hukum pidana (seperti KUHP/UU
Korupsi) - undang-undang hukum perdata (KUHPerdata)
- undang-undang hukum administrasi (mengatur
perizinan/-kepegawaian) - undang-undang organik (pembentukan institusi dan
susunan organisasinya) - undang-undang pengesahan (ratifikasi)
- undang-undang penetapan (APBN)
- undang-undang arahan atau pedoman (UU Tata
Ruang) - undang-undang campuran (administratif,
keperdataan, arahan, dan/atau organik yang di
dalamnya mengatur ketentuan pidana)
11Pola dan Bobot
Bobot Delik Jenis Pidana Keterangan
Sangat ringan Denda perumusan tunggal denda ringan (kategori I dan II) penjara di bawah 1 tahun
Berat Penjara atau Denda perumusan alternatif penjara berkisar 1 7 tahun denda lebih berat (kategori III IV)
Sangat serius penjara saja penjara seumur hidup mati perumusan tunggal atau alternatif dapat dikumulasikan dengan pidana denda (pemberatan)
12Pola Berat dan Ringan Pidana Penjara
Pola Minimum Pola Minimum Pola Maksimum Pola Maksimum
Umum Khusus Umum Khusus
KUHP 1 hari - 15/20 tahun Bervariasi sesuai de-ngan deliknya
RUU KUHP 1 hari Bervariasi antara 1 5 tahun 15/20 tahun Bervariasi sesuai dengan deliknya
13Pola Minimum Khusus
Bobot Delik Ancaman Maksimum Ancaman Minimum
Berat 4 7 tahun 1 tahun
Sangat Serius 7 10 tahun 12 15 tahuni 20 tahun/seumur hidup/ mati 2 tahun 3 tahun 5 tahun
14Pola dan Jenis
- pidana penjara tunggal tanpa pidana denda (tindak
pidana serius/sangat berat) - pidana penjara dan pidana denda sebagai kumulatif
pemberatan (berat) - pidana denda sebagai alternatif pidana penjara
(ringan) - pidana denda tunggal (sangat ringan)
- pola pidana denda peraturan daerah (sangat ringan
dan bersifat pelanggaran) - pola pidana denda untuk korporasi (hanya denda
dan biasanya pemberatan) - pola pidana denda untuk anak (bisa juga untuk
lansia) - pola pidana denda undang-undang di luar KUHP
(pelanggaran administratif yang dikriminalisasi
yang pidananya relatif sangat ringan) - pola pidana untuk kejahatan tanpa korban (ringan
dan dimaksudkan sebagai pencegahan umum serta
rehabilitatif).
15Kasus-Kasus
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana - Kriminalisas atau Alasan Lex Specialis (UU
Fidusia, Kewarganegaraan, Penataan Ruang, dll) - Rumusan rapel dan Rumusan dan/atau (UU ITE)
16SEKIAN DAN TERIMA KASIH(SELAMAT BERPUASA)