Title: Penyelidikan Penyidikan
1Penyelidikan Penyidikan
2Definisi Hapid
- KUHAP tidak memberikan definisi, tapi
mendefinisikan ttg fungsi dsb (penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan,
putusan pengadilan, upaya hukum, dll. - Definisi Wirjono Prodjodikoro
- rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn
aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan
pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn
mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur
bila, kepada siapa dan bagaimana hakim dpt
menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit,
punishment oriented).
3Definisi
- Hk acara pidana diadakan utk menegakkan (i)
keadilan, (ii) memberantas kejahatan dan (iii)
mencegah sekaligus. Hk acara pidana harus
beorientasi kesisteman, suatu sistem yang
menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan
mencegah kejahatan. - Pengertian hk acara pidana sebagai rangkaian
penegakan hukum yang diarahkan untuk mencapai
ketiga tujuan tersebut kemudian disebut sistem
peradilan pidana (SPP) pengertian yang lebih
luas dari hk acara pidana
4- 2. Ketentuan Hukum Acara Pidana
UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- UU Para Penegak Hukum
- UU 20022 ttg Kepolisian Negara RI
- UU 200416 ttg Kejaksaan RI
- UU 2009 48 ttg Kekuasaan Kehakiman
- UU 20093 ttg MA RI
- UU 20045 ttg Peradilan Umum
- UU yg mengatur wewenang PPNS
- UU Substansial
- UU 200026 ttg Pengadilan HAM
- UU 200230 ttg KPK
- UU 200946 ttg Pengadilan Tipikor
- UU 19973 ttg Pengadilan Anak
- UU 200922 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU 200315 ttg Pemberantasan TP Terorisme
- UU 200431 ttg Perikanan
Ketentuan Hukum Acara Pidana
Perundang-Undangan Sektoral Secara Khusus
- Peraturan Pemerintah, mis PP No.27 Tahun 1983
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
- Surat Keputusan Kapolri
- Surat Keputusan Jaksa Agung
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman
- Peraturan Menteri Kehakiman
Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Lainnya
5PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
6Penyelidikan
- Pengertian Pasal 1 butir 5
- Penyelidik
- KUHAP (Psl 1 btr 4 jo. ps 4) Polri
- UU Khusus Lain
- Korupsi KPK, Kejaksaan, Polisi
- TP Kelautan Perikanan TNI AL,
- PNS Perikanan (UU No.31/2004 ttg perikanan)
- TP Imigrasi PNS Imigrasi
- Lingkungan Bapedal (UU No.23/97)
- Money Laundering Polisi, melalui bahan PPATK (UU
No.15/2002) - HAM Komnas HAM (UU No.26/2000)
- Pasar Modal Bapepam
- TP Kehutanan PNS Kehutanan (UU No.41/99)
7Metode Penyelidikan Terbuka
- Penyelidikan Terbuka
- - untuk tindak pidana biasa
- - mudah untuk diungkap
- Memperlihatkan ID, menggunakan teknik interview
dengan unsur 7W who, where, why, how, whenever,
wherever, by what, with whom.
8Metode Penyelidikan Tertutup
- Penyelidikan Tertutup
- Untuk tindak pidana tertentu yang sulit diungkap
(narkotika, terorisme, dll) - Surveillance, undercover, observation.
- Crime Scene Processing
9CRIME SCENE PROCESSING
- Mencari informasi, petunjuk, identitas pelaku,
korban dan saksi, mengumpulkan bukti-bukti dengan
bantuan metode laboratorium forensik, ahli2
(balistik, toksinologist, psikolog), kedokteran
forensik.
10Tugas dan Wewenang Penyelidik
- Pasal 5 KUHAP
- 1. Krn Kewajibannya
- Menerima Laporan / Pengaduan
- Mencr Ketrgn dan Brg Bukti
- Menyuruh Berhenti, Menanyakan dan Memeriksa Tanda
Pengenal - 2. Atas Perintah Penyidik
- a. Melakukan Upaya Paksa
- b. Pemeriksaan dan Penyitaan Surat
- c. Mengambil Sidik Jari dan Memotret
11Jalur Diketahui TP
- Laporan
- Pemberitahuan yang disampaikan seorang krn hak /
kewjb berdasar UU kpd pejabat berwenang ttg telah
atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa
pidana. (pasal 1 butir 24) - Dilaporkan oleh semua orang yang mengalami,
melihat, mendengar suatu peristiwa pidana. - Tidak dapat dicabut kembali
- Merupakan delik umum
- Bukan merupakan syarat untuk dilakukannya proses
penyidikan. - Pasal 103 dan Pasal 108 KUHAP!
12(No Transcript)
13Jalur Diketahui TP
- 2. Pengaduan
- Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kpd pejabat berwenang untuk
menindak menurut hukum seorang yang telah
melakukan TP aduan yang merugikannya. (pasal 1
butir 25) - Dilakukan oleh korban /calon korban/pihak yg
berkepentingan menurut UU. - Dapat dicabut kembali
- Merupakan delik aduan
- Merupakan syarat untuk dilakukannya proses
penyidikan.
14Jalur Diketahui TP
- 3. Tertangkap Tangan
- Tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan TP atau dengan segera setelah bebrapat
saat TP dilakukan. Atau sesaat kemn diserukan
oleh khalayak ramai sebg orng yg melakukannya.
(Pasal 1 butir 19 KUHAP) - 4. Informasi Khusus
- Adanya informasi khusus dari masyarakat bahwa
telah terjadi atau akan terjadi suatu TP, shg
kemudian atas laporan tersebut aparat melakukan
penangkapan
15Penyidikan
- Pengertian Pasal 1 butir 2
- Penyidik
- KUHAP (Psl 1 btr 1 jo. ps 6) min Aipda.
- UU Khusus Lain
- Imigrasi, -Ditjen HAKI, dll
- Korupsi Kejaksaan, KPK, Kepolisian
- TP Kelautan TNI AL
- Lingkungan Bapedal
16Tugas dan Wewenang Penyidik
- Pasal 7 KUHAP
- 1). Upaya Paksa
- Penangkapan (Ps.16-19)
- Penahanan (Ps.20-31)
- Penggeledahan (Ps.32-37)
- Penyitaan (Ps. 38-46)
- Pemeriksaan Surat (Ps. 47-49)
- 2).Melakukan Pemeriksaan2
17Kewenangan Penyidik
- Psl 7 KUHAP
- Melakukan upaya paksa
- Memotret, membuat sidik jari.
- Menerima Laporan atau Aduan (lisan dan tertulis).
Lihat Pasal 103 - Melakukan tindakan pertama di TKP
- Apa itu TKP?
18TKP Tempat Kejadian Perkara
- Adalah tempat dimana
- Kejahatan dilakukan
- Ditemukan saksi atau korban.
- Ditemukan bukti-bukti
- Kasus Rian Jombang Membunuh di Depok, Mayat
- di Ragunan, barang bukti di Tangerang.
19Kewenangan Penyidik
- Pasal 7 KUHAP
- Menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda
pengenal (Crime Control Model) - Memanggil saksi atau tersangka untuk didengar dan
periksa - Memanggil ahli yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan/berkaitan dengan pemeriksaan - Membuat berita acara pemeriksaan
- Menyampaikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut
Umum
20Pemanggilan oleh penyidik
- Who? Tersangka atau saksi (legal obligation)
- How? Dengan surat panggilan yang sah.
- Tatacara
- - disampaikan secara langsung kepada orang yang
dipanggil di kediamannya. - Disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal
pemeriksaan. - See Pasal 227 KUHAP harus mencatat secara
tersendiri bila terpanggil tidak mau
menandatangani surat penerimaan panggilan. Jk
tidak ditemukan Kades
21(No Transcript)
22PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK
- Who? Tersangka, saksi, korban atau ahli.
- Jk berhalangan untuk hadir karena alasan yang
sah, penyidik bisa mendatangani tempat kediaman
terpanggil. Pasal 113 - Hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum
(miranda rules) - Peranan Pengacara within sight within hearing,
or within sight but not within hearing (Pasal.
115) - Tanpa sumpah, kecuali untuk alasan tertentu (Art.
116)
23PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK
- Diperiksa sendiri-sendiri atau bersama2
(konfrontir) - Menyatakan yang sebenarnya, dan tersangka
memiliki hak untuk mendatangkan ahli yang
meringankan. Pasal 116 - Tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun
(Pasal. 117) - Dibuat berita acara, ditandatangani oleh
pemeriksa dan terperiksa. Jika tidak mau
ditandatani oleh terperiksa, harus dibuat berita
acara tersendiri mengenai alasannya. Pasal. 118
24(No Transcript)
25Proses Verbal
- Proses Verbal Verhoor
- Proses BAP dgn cara interogasi / tatap muka
langsung/ mendengar keterangan tersangka / para
tersangka atau calon tersangka, korban serta
saksi-saksi di kantor kepolisian, - BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik
dan yang diperiksa. - secara formil belum merupakan alat bukti penuh
dalam proses pembuktian, secara materiil
tergantung bagaimana hakim menafsirkan isi
keterangan.
26Proses Verbal
- 2. Proses Verbal Van bevinding
- proses BAP oleh penyidik, dengan cara atas
inisiatif penyidik sendiri berdasar
kewenangannya, dgn mendatangi TKP, mencari
langsung keterangan2 dari saksi-saksi, korban
serta saksi-saksi yang ditemui di TKP, - BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik
saja. - Proses ini secara formil sudah merupakan alat
bukti penuh dalam proses pembuktian, hakim bisa
mendapatkan hasil penyidikan lebih lengkap.
27Penghentian Penyidikan
- Harus dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum
- Alasan penghentian
- Kurang bukti
- Bukan merupakan tindak pidana
- Demi hukum Pasal. 76, 77, 78 KUHP.
28NEXT ASSIGNMENT
- Penangkapan
- Penahanan
- (definisi, syarat kondisi, prosedur, tatacara,
jaminan, terms).