HUKUM PIDANA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PIDANA

Description:

HUKUM PIDANA HPI 10102 3 SKS TOPO SANTOSO, SH.MH Pengertian Hukum Pidana (1) Prof. Moeljatno Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4360
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 101
Provided by: TopoSa
Category:
Tags: hukum | pidana | levis

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PIDANA


1
HUKUM PIDANA
  • HPI 10102
  • 3 SKS
  • TOPO SANTOSO, SH.MH

2
Pengertian Hukum Pidana (1)Prof. Moeljatno
  • Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum
    yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan
    dasar-dasar dan aturan untuk
  • 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak
    boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman
    atau sanksi berupa pidana tertentu bagi
    barangsiapa melanggar larangan tsb ? Criminal
    Act
  • 2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
    mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu
    dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana
    yg telah diancamkan ? Criminal Liability/
    Criminal Responsibility
  • 1) dan 2) Substantive Criminal Law / Hukum
    Pidana Materiil
  • 3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
    pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
    yang disangka telah melanggar larangan tsb. ?
    Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana

3
Pengertian Hukum Pidana (2)Prof. Pompe
  • Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum
    yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa
    yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah
    macamnya pidana itu

4
Pengertian Hukum Pidana (3)Prof. Simons
  • Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah
    dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara
    dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana)
    barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya
    aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi
    akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan
    untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan
    pidana tersebut.

5
Pengertian Hukum Pidana (4)Prof. Van Hamel
  • Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan
    aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam
    menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde)
    yaitu dengan melarang apa yang bertentangan
    dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada
    yang melanggar larangan-larangan tersebut

6
Pembagian Hukum Pidana
  • Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana)
  • Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)

7
Ilmu Hukum Pidana Ilmu-ilmu lainnya
  • Kriminologi 0byek studinya --gt kejahatan,
    penjahat, reaksi masyarakat terhadap kejahatan
    penjahat
  • Kriminalistik
  • Ilmu Forensik
  • Psikiatri Kehakiman
  • Sosiologi Hukum

8
KUHP dan Sejarahnya
  • Andi Hamzah
  • - Jaman VOC
  • - Jaman Hindia Belanda
  • - Jaman Jepang
  • - Jaman Kemerdekaan
  • Utrecht
  • -Jaman VOC
  • -Jaman Daendels
  • -Jaman Raffles
  • -Jaman Komisaris Jenderal
  • -Tahun 1848-1918
  • -KUHP tahun 1915 -sekarang

9
Jaman VOC
  • Statuten van Batavia
  • Hk. Belanda kuno
  • Asas2 Hk. Romawi
  • Di daerah lainnya berlaku Hukum Adat
  • mis. Pepakem Cirebon

10
Jaman Hindia Belanda
  • Dualisme dalam H. Pidana
  • 1. Putusan Raja Belanda 10/2/1866 (S.1866 no.55)
    --gt Orang Eropa
  • 2. Ordonnantie 6 Mei 1872 (S.1872) --gt Orang
    Indonesia Timur Asing
  • Unifikasi
  • Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie
  • - Putusan Raja Belanda 15/10/1915 Berlaku
    1/1/1918 disertai
  • - Putusan Raja Belanda 4/5/1917 (S.1917 no. 497)
    mengatur peralihan dari H. Pidana lama --gt H.
    Pidana baru.

11
Jaman Jepang
  • WvSI masih berlaku
  • Osamu Serei (UU) No. 1 Tahun 1942, berlaku
    7/3/1942
  • H. Pidana formil yang mengalami banyak perubahan

12
Jaman Kemerdekaan (1)
  • UUD 1945 Ps. II Aturan Peralihan
  • Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih
    berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
    UUD ini

13
Jaman Kemerdekaan (2)
  • UU No. 1 Tahun 1946 Penegasan tentang Hukum
    Pidana yang berlaku di Indonesia
  • Berlaku di Jawa-Madura (26/2/1946)
  • PP No. 8 Tahun 1946 Berlaku di Sumatera
  • UU No. 73 Tahun 1958 Undang-undang tentang
    menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 tentang
    Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah RI
    dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana

14
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
  • KUHP (beserta UU yang merubah menambahnya)
  • UU Pidana di luar KUHP
  • Ketentuan Pidana dalam Peraturan
    perundang-undangan non-pidana

15
KUHP
  • Buku I Ketentuan Umum (ps 1 ps 103)
  • Pasal 103 ? Ketentuan-ketentuan dalam Bab I
    sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi
    perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan
    perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana,
    kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain
  • Buku II Kejahatan (ps 104 488)
  • Buku III Pelanggaran (ps 489 569)

16
Beberapa UU yang merubah menambah KUHP (1)
  • UU No.1/1946 berlakunya KUHP, perubahan
    beberapa istilah, penghapusan beberapa pasal,
    penambahan pasal-pasal baru Bab IX - XVI
  • UU No. 20/1946 tambahan jenis pidana Ps 10 a
    KUHP --gt pidana Tutupan
  • UU drt No. 8/1955 menghapus Ps 527
  • UU No. 73/1958 menyatakan UU No. 1/1946 berlaku
    di seluruh Indonesia, tambahan Ps 52a, 142a, 154a
  • UU drt No. 1/1960 menambah ancaman pidana dari
    Ps 188, 359, 360 menjadi 5 Tahun penjara atau 1
    tahun kurungan

17
Beberapa UU yang merubah menambah KUHP (2)
  • Perpu No. 16/1960 penambahan nilai terhadap
    beberapa kejahatan ringan Ps 364, 373, 379,
    384, 407 (1)
  • Perpu No. 18/1960 pidana denda dilipatgandakan
    15 X
  • UU No. 1/PNPS/1965 tambahan Ps 156 a
  • UU No. 7/1974 tambahan sanksi untuk judi Ps 303
    menjadi 10 juta denda 25 juta, Ps 542 (1)
    menjadi Kejahatan, Ps 303 bis pidana menjadi 4
    tahun, denda 10 juta.
  • UU No. 4/1976 perubahan dan penambahan tentang
    Kejahatan penerbangan Ps 3, Ps 4 angka 4, Ps
    95a, 95b,95c, Bab XXIX A.
  • UU No. 20/2001 menghapus pasal-pasal tentang
    korupsi dari KUHP

18
Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP Nasional
  • Sejarah Penyusunan
  • Metode Sumber penyusunan
  • Beberapa asas yg berubah
  • Tindak pidana2 baru
  • Pasal-pasal kontroversial

19
UU Pidana di luar KUHP
  • UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPS/1963 (Sudah
    dihapus)
  • UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU No. 20/2001 jo
    UU No. 31/1999
  • UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955
  • Perpu 1/2002 ? UU 15/2003 Anti Terorisme
  • UU Money Laundering

20
Contoh UU non pidana yang memuat sanksi pidana
  • UU Lingkungan
  • UU Pers
  • UU Pendidikan Nasional
  • UU Perbankan
  • UU Pajak
  • UU Partai Politik
  • UU pemilu
  • UU Merek
  • UU Kepabeanan
  • UU Pasar Modal

21
Hukum Pidana Umum Khusus
  • H. Pidana Umum
  • 1. H.Pidana non militer
  • 2. KUHP UU yg merubah menambahnya
  • 3. H. Pidana yg. Berlaku umum (KUHP, TPE,TPK,
    TPS, dll)
  • H. Pidana Khusus
  • 1. H. Pidana militer
  • 2. TPE,TPK,TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal
  • 3. UU non pidana yg. Bersanksi pidana

22
Pasal 1 KUHP
  • (1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali
    berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
    pidana yang telah ada sebelumnya.
  • (2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan
    sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
    terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
    menguntungkan .

23
ASAS YG TERCAKUP DLM PASAL 1 (1) KUHP
  • Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege
    poenali
  • Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan
    yg terlebih dahulu menyebut perbuatan yang
    bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat
    suatu hukuman yg dapat dijatuhkan atas delik itu

24
Asas-asas dalamPasal 1 ayat (1 ) KUHP
  • 1. Asas Legalitas
  • 2. Asas Larangan berlaku surut
  • 3. Asas Larangan
  • penggunaan Analogi

25
ASAS LARANGAN BERLAKU SURUT
  • Undang-undang pidana berjalan ke depan dan tidak
    ke belakang
  • X ?--------- UU Pidana -------------?

26
Larangan berlaku surut (dan pengecualiannya)
dalam berbagai ketentuan
  • Nasional
  • Ps 28i UUD 1945
  • Ps 18 (2) dan Ps 18 (3) UU No. 39 Tahun 1999
  • Ps 43 UU No. 26 Tahun 2000
  • Perpu 1/2002 2/2002 ? UU 15/2003 UU 16/2003
  • Internasional
  • Ps 15 (1) dan (2) ICCPR
  • Ps 22, 23, dan 24 ICC

27
Ps 28i UUD 1945
  • hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
    berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
    dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

28
UU No. 39/ 1999 ttg HAM
  • Ps 18 (2)
  • Setiap orang tidak boleh dituntut untuk
    dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan
    suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada
    sebelum tindak pidana itu dilakukan
  • Ps 18 (3)
  • Setiap ada perubahan dalam peraturan
    perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang
    paling menguntungkan bagi tersangka

29
UU No. 26/ 2000 ttg Pengadilan HAM (bisa berlaku
surut ?)
  • (1) Pelanggaran hak asasi manusia yg. Berat yg.
    Terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa
    dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.
  • (2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) dibentuk atas usul DPR Indonesia
    berdasarkan peristiwa tertentu dg. Keputusan
    presiden.
  • Penjelasan Ps 43 (2)
  • Dalam hal DPR Indonesia mengusulkan dibentuknya
    Pengadilan HAM ad hoc, DPR Indonesia mendasarkan
    pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang
    berat yg dibatasi pada locus dan tempus delicti
    tertentu yg terjadi sebelum diundangkannya
    undang-undang ini.

30
UU Anti Terorisme dan Putusan MK
  • MK membatalkan ketentuan berlaku surut dalam UU
    Anti Terorisme krn bertentangan dengan UUD 1945

31
PENAFSIRAN ANALOGI
  • Penafsiran
  • Otentik
  • Sistematis
  • Gramatikal
  • Historis
  • Sosiologis
  • Teleologis
  • Ekstensif
  • Penafsiran Ekstensif Vs Analogi ?
  • Putusan HR 23 Mei 1921 (kasus pencurian listrik
    di Gravenhage)
  • Putusan Rechtbank Leeuwarden, 10 Des 1919
    (pencurian sapi)
  • Taverne Vs para sarjana pidana lainnya (Van
    Hattum, Simons, Zevenbergen, Van Hamel)

32
Pendapat Scholten (dan juga Utrecht) (1)
  • Pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara
    penafsiran ekstensif dan analogi. Dalam kedua hal
    itu hakim membuat konstruksi , yaitu membuat
    (mencari) suatu pengertian hukum yang lebih
    tinggi. Hakim membuat suatu kaidah yang lebih
    tinggi dan yang dapat dijadikan dasar beberapa
    ketentuan yang mempunyai kesamaan.
  • Mis.
  • Mengambil mengadakan suatu perbuatan yang
    bermaksud memindahkan sesuatu benda dari tangan
    yang satu ke tangan yang lain

33
Pendapat Scholten (dan juga Utrecht) (2)
  • PENAFSIRAN EKSTENSIF
  • Hakim meluaskan lingkungan kaidah yang lebih
    tinggi sehingga perkara yang bersangkutan
    termasuk juga di dalamnya
  • ANALOGI
  • Hakim membawa perkara yang harus diselesaikan ke
    dalam lingkungan kaidah yang lebih tinggi

34
Pasal 1 ayat (2) KUHP
  • -------------------------------gt
  • UU Perbuatan Perubahan UU
  • Perubahan UU ? .
  • Teori (1) Teori formil (2) Teori materiil
    terbatas (3) Teori materiil tidak terbatas
  • Paling menguntungkan ? ..
  • Terserah pada praktek hanya dapat ditentukan
    untuk masing2 perkara sendiri (in concreto). Hal
    ini tidak dapat ditentukan sec. Umum (in
    abstracto)
  • Periksa Utrecht h.228

35
Perubahan UU yg dimaksud Pasal 1 (2) KUHP
  • Teori Formil Ada perubahan undang-undang kalau
    redaksi undang-undang pidana berubah (simons)
  • ? ditolak oleh Putusan HR 3 Des 1906 , kasus ps
    295 sub 2 KUHP, batas dewasa 23 ? 21 tahun dlm BW
  • Teori Materiil Terbatas Tiap perubahan sesuai
    dg suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum
    pada pembuat undang-undang (jadi tidak boleh
    diperhatikan perubahan keadaan karena waktu)
  • Teori Materiil tidak Terbatas tiap perubahan
    baik dalam perasaan hukum dari pembuat
    undang-undang maupun dalam keadaan karena waktu
    boleh diterima sebagai suatu perubahan dalam
    undang-undang
  • ? Sesuai HR 5 Des 1921

36
Tempus delicti penting diketahui dalam hal2
  • Kaitannya dg Ps 1 KUHP
  • Kaitannya dg aturan tentang Daluwarsa
  • Kaitannya dg ketentuan mengenai pelaku tindak
    pidana anak Ps 45,46,47 KUHP atau UU Pengadilan
    Anak

37
Teori2 Tempus Delicti
  • 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de
    lichamelijke daad)
  • 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer
    van het instrumen)
  • 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
  • 4. Teori waktu yg jamak (de leer van de
    meervoudige tijd)

38
Teori2 Locus Delicti
  • 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de
    lichamelijke daad)
  • 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer
    van het instrumen)
  • 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
  • 4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de
    meervoudige tijd)

39
Locus delicti penting diketahui dalam hal2
  • Hukum pidana mana yang akan diberlakukan
  • - H. Indonesia atau H. negara lain
  • Kompetensi relatif suatu pengadilan
  • - contoh PN Jakarta Selatan atau PN Bogor

40
Teori mana yg dipilih ?
  • Van Hamel, Simons
  • Bergantung sifat dan corak perkara konkret yang
    hendak diselesaikan
  • Hazewinkel-Suringa, Zevenbergen, Noyon-Langemejer
  • Mempergunakan 3 teori sec teleologis
  • Periksa buku Utrecht hal 239

41
Surabaya Semarang Cirebon---- racun --gt
----diminum ---gt ----- mati A --gt B B
B
  • Meervoudige locus delicti
  • Hakim diberi kemerdekaan memilih diantara 3 locus
    delicti ini
  • Lihat --gt Keputusan Hoge Raad 2/1/1923 w.Nr.1108

42
Asas2 Berlakunya Hukum Pidana (1)
  • Asas Teritorialitas/ wilayah
  • Ps 2 --gt Ps 3 KUHP --gt Ps 95 KUHP , UU No
    4/1976
  • Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan Ps 4 1,2
    dan 4 --gt Ps 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Ps 3 UU
    No. 7/ drt/ 1955 Lihat Ps 16 UU 31/1999
  • Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif
  • Ps 5 KUHP --gt Ps 7 KUHP --gt Ps 92 KUHP
  • Asas Universalitas
  • Ps 4 2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976
  • melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas
    negara atau uang kertas Bank

43
Asas2 berlakunya H. Pidana Beberapa masalah !
  • Wilayah Indonesia ?
  • Kapal
  • a) kapal Indonesia
  • b) kapal perang
  • c) kapal dagang
  • Prinsip ius passagii innoxii
  • Asas Universalitas
  • - Kejahatan Terorisme ?
  • - Kejahatan HAM berat ?

44
Asas2 Berlakunya H. Pidana Pengecualian (2)
  • Ps 9 KUHP Hukum publik internasional membatasi
    berlakunya Ps 2,3,4,5, 7, dan 8 KUHP
  • Termasuk yg memiliki imunitas h.pidana Sesuai
    perjanjian Wina 18/4/1961
  • Yg memiliki imunitas
  • 1) Kepala-kepala negara keluarganya (sec.
    resmi, bukan incognito/singgah)
  • 2) Duta negara asing keluarganya --gt konsul
    tergantung traktat antar negara.
  • 3) Anak buah kapal perang asing termasuk awak
    kapal terbang militer
  • 4) Pasukan negara sahabat yg berada di wilayah
    negara atas persetujuan negara

45
Tindak Pidana (1)
  • Istilah, Definisi, jenis2 Tindak Pidana
  • Subyek Tindak Pidana
  • Cara merumuskan Unsur-unsur Tindak Pidana

46
Tindak Pidana (2)Istilah
  • Strafbaar feit
  • Perbuatan pidana
  • Peristiwa pidana
  • Tindak pidana
  • Delict / Delik
  • Criminal act
  • Jinayah

47
Tindak Pidana (3)Definisi
  • Simons kelakuan yg diancam dg pidana, yg
    bersifat melawan hukum yg berhubungan dg
    kesalahan dilakukan oleh orang yg mampu
    bertanggung jawab
  • Van Hamel kelakuan manusia yg dirumuskan dalam
    UU, melawan hukum, yg patut dipidana dilakukan
    dg kesalahan
  • Vos suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an
    diberi pidana jadi suatu kelakuan manusia yg
    pada umumnya dilarang diancam dengan pidana
  • Aliran Monistis ...
  • Aliran Dualistis ..

48
Tindak Pidana (4)Pembagian Tindak Pidana (Jenis
Delik)
  • Delik Kejahatan Delik pelanggaran
  • Delik Materiil Delik Formil
  • Delik Komisi Delik Omisi
  • Delik Dolus Delik Culpa
  • Delik Biasa Delik Aduan
  • Delik yg Berdiri sendiri Delik Berlanjut
  • Delik Selesai Delik yg diteruskan
  • Delik Tunggal Delik Berangkai
  • Delik Sederhana Delik Berkualifikasi Delik
    Berprivilege
  • Delik Politik Delik Komun (umum)
  • Delik Propia Delik Komun (umum)
  • Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi
  • Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III
    KUHP

49
Jenis Delik (1)
  • Kejahatan
  • (misdrijf)
  • dlm. MvT sebelum ada UU sudah dianggap tidak
    baik (recht-delicten)
  • Hazewinkel-Suringa tidak ada perbedaan
    kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif
  • a) Percobaan dipidana
  • b) Membantu dipidana
  • c) Daluwarsa lebih panjang
  • d) Delik aduan ada
  • e) Aturan ttg Gabungan berbeda
  • KUHP Buku II
  • Pelanggaran
  • (overtreding)
  • dlm MvT baru dianggap tidak baik setelah ada UU
    (wet delicten)
  • Perbedaan dg kejahatan
  • a) Percobaan tidak dipidana
  • b) Membantu tidak dipidana
  • c) Daluwarsa lebih pendek
  • d) Delik aduan tidak ada
  • e) Aturan ttg Gabungan berbeda
  • KUHP Buku III

50
Jenis Delik (2)
  • D. Formil yang dirumuskan bentuk perbuatannya
    --gt Ps 362, Ps 263, dll
  • D. Omisi melakukan delik dg perbuatan pasif
  • a) D. Omisi murni melanggar perintah dg tidak
    berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHP
  • b) D. Omisi tak murni melanggar larangan dg
    tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP
  • D. Culpa Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps
    359, Ps 360
  • D. Materiil Yang dirumuskan akibatnya --gt Ps
    338, Ps 187, dll
  • D. Komisi melanggar larangan dg perbuatan aktif
  • D. Dolus delik dilakukan dg sengaja, mis. Ps
    338, Ps 351

51
Jenis Delik (3)
  • D. Biasa penuntutannya tidak memerlukan
    pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285
  • D. Aduan penuntutannya memerlukan pengaduan,
    mis. Ps 310, Ps 284

52
Tindak Pidana (5)Subyek
  • Manusia (natuurlijk personen)
  • a) syarat merumuskan Barangsiapa .
  • b) hukuman mati, penjara, kurungan, dll (Ps 10
    KUHP)
  • c) Hukum Pidana disandarkan pada kesalahan orang
  • Korporasi
  • UU TPE
  • UU Pemberantasan T.P. Korupsi
  • Draft RUU KUHP
  • adanya kebutuhan untuk memidana korporasi
  • Korporasi ?
  • Badan hukum ?

53
Tindak Pidana (6)Cara Merumuskan Tindak Pidana
  • Disebutkan unsur-unsurnya disebut
    kualifikasinya --gt mis, Ps 362 KUHP
  • disebutkan kualifikasinya tanpa disebut
    unsur-unsurnya --gt mis. Ps 184, Ps 297, Ps 351
  • disebutkan unsur-unsurnya, tidak disebut
    kualifikasinya --gt mis. Ps 106, Ps 167, Ps 209

54
Tindak Pidana (6)Unsur-unsur (van Bemmelen)
  • Di dalam perumusan (bagian)
  • dimuat dalam surat dakwaan
  • semua syarat yg dimuat dalam rumusan delik
    merup-akan bagian-bagian, sebanyak itu pula, yg
    apabila dipenuhi membuat tingkah laku menjadi
    tindakan yg melawan hukum
  • 1. Tingkah laku yg dilarang
  • 2. Bagian subyektif kesalahan, maksud, tujuan,
    niat, rencana, ketakutan
  • 3. Bagian obyektif secara melawan hukum,
    kausalitas, bagian2 lain yg menentukan dapat
    dikenakan pidana (syarat tambahan keadaan)
  • 4. Bagian yg mempertinggi dapatnya dikenakan
    pidana
  • Di luar perumusan (unsur) syarat dapat dipidana
  • 1. Secara melawan hukum
  • 2. Dapat dipersalahkan
  • 3. Dapat dipertanggungjawabkan

55
Tindak Pidana (7)Unsur-unsur (Prof. Moeljatno)
  • a. kelakuan dan akibat ( perbuatan)
  • b. hal ikhwal atau keadaan yg menyertai perbuatan
  • c. keadaan tambahan yg memberatkan
  • d. unsur melawan hukum yg obyektif
  • e. unsur melawan hukum yg subyektif

56
Tindak pidana (8)Unsur-unsur
  • Unsur2 dalam perumusan
  • A. Unsur Obyektif
  • - perbuatan (aktif/pasif)
  • - akibat
  • - melawan hukum
  • - syarat tambahan
  • - keadaan
  • B. Unsur Subyektif
  • - kesalahan
  • (a) sengaja
  • (b) kealpaan
  • - keadaan
  • Unsur2 di luar perumusan
  • - secara melawan hukum
  • - dapat dipersalahkan
  • - dapat dipertanggungjawab kan

57
Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana (1)
  • Pasal 362 KUHP
  • barangsiapa
  • mengambil
  • barang
  • - yg sebagian/ seluruhnya kepunyaan orang lain
  • dengan maksud memiliki
  • secara melawan hukum
  • Pasal 338 KUHP
  • barangsiapa
  • dengan sengaja
  • menghilangkan nyawa orang lain

58
Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana (2)
  • Pasal 285
  • barangsiapa
  • dengan kekerasan atau
  • ancaman kekerasan
  • memaksa
  • seorang wanita
  • bersetubuh dengan dia
  • di luar perkawinan
  • Pasal 259
  • barangsiapa
  • karena kealpaannya
  • menyebabkan orang lain mati

59
Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana (3)
  • Pasal .
  • Pasal ...

60
KESALAHAN Pengertian
  • 1. Dapat dipersalahkan
  • 2. Arti luas Dolus culpa
  • 3. Arti sempit culpa

61
Dolus/ opzet/ sengaja (1)
  • Apakah sengaja itu ?
  • Sengaja willens (dikehendaki) en wetens
    (diketahui) (MvT- 1886)
  • Teori2 sengaja
  • (a) teori kehendak (wils theorie)
  • opzet ada apabila perbuatan akibat suatu
    delik dikehendaki si pelaku
  • (b) teori bayangan (voorstellings-theorie)
  • opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai
    melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa
    akibat yg bersangkutanakan tercapai, maka dari
    itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat
    itu

62
Dolus/ opzet/ sengaja (2)istilah2 dalam rumusan
tindak pidana
  • Dengan sengaja Ps 338 KUHP
  • Mengetahui bahwa Ps 220 KUHP
  • tahu tentang Ps 164 KUHP
  • dengan maksud Ps 362, 378, 263 KUHP
  • niat Ps 53 KUHP
  • dengan rencana lebih dahulu Ps 340, 355 KUHP
  • - dengan rencana (a) saat pemikiran dg tenang
    (b) berpikir dg tenang ( c ) direnungkan lebih
    dahulu.
  • - ada tenggang waktu antara timbulnya niat
    dengan pelaksanaan delik

63
Dolus/ opzet/ sengaja (3) Macam2 opzet
  • Sengaja sebagai maksud/ tujuan (opzet als
    oogmerk)
  • Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kepastian
    (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
  • Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan)
    kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn)

64
Dolus/opzet/sengaja (4)macam 2 opzet
  • Sengaja sebagai maksud/ tujuan
  • - apabila pembuat menghendaki akibat
    perbuatannya
  • - tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu
    akibat perbuatannya tidak terjadi (Vos)
  • Sengaja sebagai keinsyafan kepastian
  • - pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya
    tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg
    tidak dimaksud
  • Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan
  • - pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak
    dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg
    dimaksudnya
  • 2 macam sengaja sbg keinsyafan kemungkinan (
    Hazewinkel-Suringa)
  • (a) sengaja dg kemungkinan sekali terjadi
  • (b) sengaja dg kemungkinan terjadi / sengaja
    bersyarat/ dolus eventualis

65
Dolus/ opzet/ sengaja (5)Dolus eventualis
  • Teori inkauf nehmen untuk mencapai apa yang
    dimaksud , resiko akan timbulnya akibat atau
    keadaan disamping maksudnya itu pun diterima
  • Prof. Moeljatno teori apa boleh buat kalau
    resiko yg diketahui kemungkinan akan adanya itu
    sungguh-sungguh timbul (disamping hal yg
    dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul
    resiko

66
Culpa (1)Istilah2
  • Culpa (dalam arti luas) berarti kesalahan pada
    umumnya
  • Culpa (dalam arti sempit) bentuk kesalahan yg
    berupa kealpaan
  • Istilah2
  • - culpa - schuld - nalatigheid - sembrono
  • - teledor
  • istilah 2 yg digunakan dalam rumusan
  • - kelalaian
  • - kealpaan
  • - kesalahan
  • - seharusnya diketahuinya
  • - sepatutnya diketahuinya

67
Culpa (2)pengertian, jenis, syarat
  • KUHP tidak ada definisi
  • MvT kealpaan di satu pihak berlawanan benar2 dg
    kesengajaan dan di fihak lain dengan hal yg
    kebetulan
  • Macam2 Culpa
  • (a) culpa levis culpa lata
  • (b) culpa yg disadari (bewuste) culpa yg tidak
    disadari (on bewuste)
  • Syarat adanya kealpaan
  • (a) Hazewinkel-Suringa 1) kekurangan
    menduga-duga 2) kekurangan berhati-hati
  • (b) van Hamel 1) tidak menduga-duga sebagaimana
    diharuskan hukum 2) tidak berhati-hati
    sebagaimana diharuskan hukum
  • ( c) Simons pada umumnya schuld (kealpaan)
    mempunyai 2 unsur 1) tidak berhati-hati 2)
    dapat diduganya akibat.

68
KESALAHANBeberapa masalah !
  • Apa beda dolus eventualis dg culpa yg disadari ?
  • Apa yg dimaksud dg
  • (a) pro parte dolus proparte culpa
  • (b) dolus directus dolus indirectus
  • (c ) dolus determinatus dolus indeterminatus
  • (d) dolus premeditatus dolus repentinus
  • (e) dolus malus
  • Di Indonesia sebagaimana di Belanda dianut
    pendapat bahwa sengaja itu tidak berwarna. Apa
    maksudnya ?

69
KAUSALITAS
  • 1. Pengertian ?
  • 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
  • 3. Ajaran Kausalitas ?
  • Ilustrasi
  • B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B,
    maka A terlambat karena terlambat A mengendarai
    mobil dengan kecepatan tinggi A menubruk C
    sehingga luka-luka C dibawa ke RS dan dioperasi
    oleh dokter D D meminta E merawat dengan
    suntikan tertentu E salah memberikan obat pada
    C C mati.

70
Pengertian Kausalitas
  • Hal sebab-akibat
  • Hubungan logis antara sebab dan akibat
  • Persoalan filsafat yang penting
  • Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab
    sekaligus menjadi sebab peristiwa lain
  • Sebab dan akibat membentuk rantai yang bermula di
    suatu masa lalu
  • Yang menjadi fokus perhatian ahli hukum pidana
    (bukan makna di atas), tetapi makna yang dapat
    dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka
    dapat menjawab persoalan siapa yang dapat
    dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat
    tertentu

71
Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas ?
  • Delik Materiil perbuatan yang menyebabkan
    konsekuensi-konsekuensi tertentu, dimana
    perbuatan tersebut kadang tercakup dan kadang
    tidak tercakup sebagai unsur dalam perumusan
    delik, mis. Ps. 338, Ps 359, Ps 360
  • Delik Omisi tak murni/semu (delicta commissiva
    per omissionem/ Oneigenlijke Omissiedelicten)
    Pelaku tidak melakukan kewajiban yang dibebankan
    padanya dan dengan itu menciptakan suatu akibat
    yang sebenarnya tidak boleh ia ciptakan. Ia
    sekaligus melanggar suatu larangan dan perintah
    ia sesungguhnya harus menjamin bahwa suatu akibat
    tertentu tidak timbul.
  • Delik yang terkualifikasi/dikwalifisir tindak
    pidana yang karena situasi dan kondisi khusus
    yang berkaitan dengan pelaksanaan tindakan yang
    bersangkutan atau karena akibat-akibat khusus
    yang dimunculkannya, diancam dengan sanksi pidana
    yang lebih berat ketimbang sanksi yang diancamkan
    pada delik pokok tersebut.
  • (pengkualifikasian delik juga dapat dilakukan
    atas dasar akibat yang muncul setelah delik
    tertentu dilakukan, mis. Ps 351 (1) ? Ps 351 (2)/
    ? Ps 351 (3)

72
Ajaran Kausalitas
  • Conditio Sine Qua Non/ Ekuivalensi (Von Buri)
  • Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima
    Birkmeyer , Mulder
  • Teori-teori menggeneralisasi teori Adekuat (Von
    Kries, Simons, Pompe, Rumelink)
  • Teori Relevansi Langemeyer

73
Ajaran Conditio Sine Qua Non
  • Semua faktor yaitu semua syarat, yang turut serta
    menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat
    dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs.
    Harus dianggap causa (sebab) akibat itu.
  • Semua syarat nilainya sama (ekuivalensi)
  • Ada beberapa sebab
  • Syarat sebab

74
Pembatasan Ajaran Von Buri
  • Pembatasan ajaran Von Buri oleh Van Hamel
    dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)
  • Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar
    dolus atau culpa dalam banyak kejahatan dolus
    atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik.
  • Jika hal itu bukan merupakan unsur delik, maka
    solusinya harus dicari dengan bantuan alasan atau
    dasar-dasar yang meniadakan pidana.

75
Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima
  • Birkmeyer
  • Teori ini berpangkal dari teori Conditio Sine
    Qua Non . Di dalam rangkaian syarat-syarat yang
    tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat,
    lalu dicari syarat manakah yang dalam keadaan
    tertentu itu, yang paling banyak membantu untuk
    terjadinya akibat.
  • G.E Mulder
  • Sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak
    dapat dilepaskan dari akibat.

76
Teori-teori menggeneralisasi (1)
  • Von Bar teori ini tidak menyoal tindakan mana
    atau kejadian mana yang in concreto memberikan
    pengaruh (fisik/psikis) paling menentukan. Yang
    dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang
    secara umum dapat dipandang mengakibatkan
    terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan
    mungkin ditemukan dalam rangkaian kausalitas yang
    ada

77
Teori-teori menggeneralisasi (2)
  • Von Kries (Teori Adequat Subjectif) Sebab
    adalah keseluruhan faktor positif negatif yang
    tidak dapat dikesampingkan tanpa sekaligus
    meniadakan akibat. Namun pembatasan demi
    kepentingan penetapan pertanggungjawaban pidana
    tidak dicari dalam nilai kualitatif/kuantitatif
    atau berat/ringannya faktor dalam situasi
    konkret, tetapi dinilai dari makna semua itu
    secara umum, kemungkinan dari faktor-faktor
    tersebut untuk memunculkan akibat tertentu.
    Sebab syarat-syarat yang dalam situasi dan
    kondisi tertentu memiliki kecenderungan untuk
    memunculkan akibat tertentu, biasanya memunculkan
    akibat itu, atau secara objectif memperbesar
    kemungkinan munculnya akibat tersebut.
  • Apakah suatu tindakan memiliki kecenderungan
    memunculkan akibat tertentu hanya dapat
    diselesaikan apabila kita memiliki 2 bentuk
    pengetahuan
  • (a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg
    terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai
  • (b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg
    terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta
    (empirik)

78
Teori-teori menggeneralisasi (3)
  • Rumelink (Teori Adequat Objectif)
  • Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus
    (perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal
    probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang
    diketahui atau mungkin diketahui pada waktu
    melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang
    objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya
    atau tidak jadi pada apa yang kemudian terbukti
    merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi
    peristiwa tersebut.
  • Simons
  • Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut
    garis-garis umum pengalaman manusia dapat
    menimbulkan akibat
  • Pompe
  • Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk
    dapat menimbulkan akibat

79
Teori Relevansi
  • Langemeijer
  • Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri
    dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian
    yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang
    relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan
    sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.

80
Sifat Melawan Hukum
  • Arti
  • - tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)
  • - bertentangan dg hak orang lain (tegen eens
    anders recht)
  • tanpa alasan yg wajar
  • Bertentangan dengan hukum positif
  • Melawan hukum formil materiil
  • - aliran formil melawan hukum melawan UU,
    sebab hukum adalah UU.
  • -aliran materiil melawan hukum adalah perbuatan
    yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.

81
Perbedaan Ajaran Materiil dan Formil
  • Materiil
  • mengakui adanya pengecualian / penghapusan dari
    sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum
    yang tertulis dan yang tidak tertulis
  • Formil
  • hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam
    undang-undang saja/ mis, Ps. 49.
  • Materiil
  • sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari
    tiap-tiap tindak pidana, juga bagi yang dalam
    rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut
  • Formil
  • sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur delik,
    hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan
    nyata-nyata barulah menjadi unsur delik

82
Pembuktian Melawan Hukum
  • Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu
    menjadi unsur delik, ini tidak berarti bahwa
    karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur
    tersebut oleh penuntut umum
  • Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah
    tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam
    rumusan unsur tersebut disebutkan nyata-nyata,
    jika tidak dinyatakan maka tidak perlu
    dibuktikan.

83
Alasan Pencantuman unsur Melawan Hukum
  • Pada umumnya dalam perundang-undangan , lebih
    banyak delik yang tidak memuat unsur melawan
    hukum dalam rumusannya
  • Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam
    perumusan tindak pidana
  • - untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari
    tuntutan pidana.

84
Konsekuensi aliran Materiil
  • Apakah konsekuensi ajaran bahwa sifat melawan
    hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik ?
  • Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam
    rumusan delik, maka unsur itu dianggap diam-diam
    telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya
    oleh pihak terdakwa.

85
Arti dan diantara unsur dengan sengaja unsur
melawan hukum
  • Van Hamel, simons, pompe perbedaan itu
    mempunyai arti. Mis. Ps 406 KUHP dengan sengaja
    dan melawan hukum Ps 333 KUHP dengan sengaja
    melawan hukum
  • Vos, zevenbergen, langemeijer
  • tiadanya kata dan tidak berarti apa2, semuanya
    mesti dibaca dengan sengaja dan melawan hukum
  • Remelink, van Bemmelen
  • kata penghubung dan tidak mempunyai arti, jadi
    istilah dengan sengaja meliputi pula melawan
    hukum.

86
PERCOBAAN (POGING)
  • PASAL 53
  • (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika
    niat untuk itu telah ternyata dari adanya
    permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
    pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan
    karena kehendaknya sendiri.
  • (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan,
    dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
  • (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati
    atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan
    pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan
    kejahatan selesai.
  • Pasal 54
  • Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana

87
POGING (PERCOBAAN)
  • Permulaan kejahatan yang belum selesai
  • Poging bukan suatu delik, tetapi poging dilarang
    dan diancam hukuman oleh undang-undang
  • Poging adalah perluasan pengertian delik
  • Suatu perbuatan dilarang dan diancam dengan
    hukuman oleh undang-undang sebab perbuatan itu
    melanggar kepentingan hukum atau membahayakan
    kepentingan hukum
  • KUHP tidak memberi perumusan/ definisi
  • Harus diketahui kapan suatu delik dianggap
    selesai
  • Delik selesai berbeda antara delik formil dan
    delik materiil
  • Pada delik formil delik selesai apabila
    perbuatan yang dilarang telah dilakukan
  • Pada delik materiil delik selesai apabila
    akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman
    oleh undang-undang telah timbul atau terjadi

88
Syarat Percobaan yg dapat dipidana
  • Niat
  • Permulaan Pelaksanaan
  • Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
    semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

89
NIAT Voornemen
  • Menurut doktrin dan yurisprudensi voornemen
    harus ditafsirkan sebagai kehendak, willen atau
    opzet
  • Seseorang harus mempunyai kehendak, yaitu
    kehendak melakukan kejahatan
  • Karena ada 3 macam opzet, apakah opzet di sini
    harus dtafsirkan dalam arti luas atau hanya opzet
    dalam arti pertama (sebagai ogmerk atau tujuan)
    ?

90
Permulaan Pelaksanaan
  • Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan
    pelaksanaan ? een begin van uitvoering
  • Harus ada suatu perbuatan(handeling)
  • apa yang dimaksud perbuatan sebagai permulaan
    pelaksanaan ?
  • Undang-undang tidak merumuskan pelaksanaan
    atauuitvoering dan bagaimana bentuknya
  • Perlu digunakan penafsiran

91
Pelaksanaan Kehendak atauPelaksanaan Kejahatan ?
  • Secara gramatika, harus dihubungkan dengan kata
    yang mendahuluinya yaitu voornemen/
    niat/kehendak ? Niat sudah terwujud dengan adanya
    permulaan pelaksanaan. Jadi pelaksanaan itu
    ditafsirkan sebagai pelaksanaan kehendak ?
    TEORI POGING SUBYEKTIF
  • Tetapi, jika dihubungkan dengan anak kalimat
    berikutnya tidak selesainya pelaksanaan itu,
    bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya
    sendiri maka secara sistematis maka ditafsirkan
    sebagai pelaksanaan kejahatan ? TEORI POGING
    OBYEKTIF

92
CONTOH KASUS
  • A menghendaki untuk membunuh B , untuk
    melaksanakan maksudnya, A harus melakukan
    beberapa perbuatan, yaitu
  • a. A pergi ke tempat penjualan senjata api
  • b. A membeli senjata api
  • c. A membawa senjata api ke rumahnya
  • d. A berlatih menembak
  • e. A menyiapkan sebjata apinya dengan
    membungkusnya rapat-rapat
  • f. A menuju rumah B
  • g. Sesampai di rumah B, A mengisi senjata itu
    dengan peluru
  • h. A mengarahkan senjata kepada B
  • i. A melepaskan tembakan ke arah B

93
MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN ? APAKAH TIAP2
PERBUATAN DALAM KASUS TSB DAPAT DIHUKUM ?
  • 1. Menurut Teori Poging Subyektif perbuatan a
    sudah merupakan permulaan pelaksanaan karena
    telah menunjukkan kehendak yang jahat
  • 2. Menurut Teori Poging Obyektif perbuatan a ?
    f belum merupakan permulaan pelaksanaan karena
    semua perbuatan itu belum membahayakan
    kepentingan hukum si B

94
Contoh Percobaan Pembunuhan Berencana
  • KASUS
  • A bermaksud menghabisi nyawa B dengan meletakkan
    bom di mobil B. Bom meledak sebelum B masuk mobil
    dan mengakibatkan B luka-luka parah.
  • PASAL YG DIDAKWAKAN
  • Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP ( Percobaan pembunuhan
    berencana)
  • ANCAMAN PIDANA
  • 15 tahun penjara (lihat Ps. 53 ayat 3)

95
PEMBATASAN TERHADAP TEORI SUBYEKTIF
  • Perbuatan dibedakan
  • 1. tindakan atau perbuatan persiapan (belum dapat
    dihukum)
  • 2. tindakan atau perbuatan pelaksanaan (sudah
    dapat dihukum)
  • Tetapi, pertanyaannya mana yang merupakan
    perbuatan persiapan dan mana yang merupakan
    perbuatan pelaksanaan ?

96
PENDAPAT PARA AHLI DALAM MASALAH TSB
  • 1.Van Hamel apabila dari perbuatan itu telah
    terbukti kehendak yang kuat dari si pelaku untuk
    melaksanakan perbuatannya
  • 2.Simons melihat dari jenis deliknya delik
    materiil atau delik formil.
  • Pada delik formil apabila perbuatan itu merupakan
    perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
    hukuman oleh UU, apabila perbuatan itu merupakan
    sebagian dari perbuatan yang dilarang jika ada
    beberapa unsur maka jika sudah melakukan salah
    satu unsur
  • Pada delik materril apabila perbuatan itu
    dianggap sebagai perbuatan yang menurut sifatnya
    adalah sedemikian rupa , sehingga secara langsung
    dapat menimbulkan akibat yang dilarang dan
    diancam dengan hukuman oleh UU
  • 3.Vos ada permulaan pelaksanaan apabila
    perbuatan itu mempunyai sifat terlarang terjadap
    suatu kepentingan hukum.
  • 4.Pompe ada permulaan pelaksanaan apabila
    suatu perbuatan yang bagi orang normal
    memungkinkan terjadinya suatu delik.

97
Pendapat Hoge Raad
  • Ada permulaan pelaksanaan apabila antara
    perbuatan yang dilakukan dan kejahatan yang
    dkehendaki oleh seseorang itu terdapat hubungan
    erat langsung yaitu apabila seorang melakukan
    sesuatu perbuatan untuk melaksanakan kejahatan ,
    perbuatan itu baru dianggap sebagai permulaan
    pelaksanaan apabila disamping perbuatan itu tidak
    dibutuhkan lagi perbuatan-perbuatan yang lain
    untuk menyelesaikan kejahatan.

98
Macam2 Percobaan (Doktrin)
  • Percobaan yg Sempurna Voleindigde Poging --gt
    apabila seseorang berkehendak melakukan
    kejahatan, ia telah melakukan semua perbuatan yg
    diperlukan bagi selesainya kejahatan, tetapi
    kejahatan tidak selesai karena suatu hal
  • Percobaan yg Tertangguh Geschorte Poging --gt
    apabila seseorang berkehendak melakukan
    kejahatan, ia telah melakukan beberapa perbuatan
    yg diperlukan bagi tercapainya kejahatan, tetapi
    kurang satu perbuatan ia terhalang oleh suatu hal
  • Percobaan yg Tidak Sempurna Ondeugdelijke
    Poging --gt apabila seseorang berkehendak
    melakukan suatu kejahatan, dimana ia telah
    melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi
    selesainya kejahatan, namun tidak berhasil
    disebabkan alat (sarana) tidak sempurna atau
    obyek (sasaran) tidak sempurna.
  • Tidak sempurna mutlak atau relatif

99
Penyertaan (1)(Deelneming)
  • Pengertian penyertaan
  • Saat terjadinya
  • Macam/ bentuk
  • - melakukan
  • - menyuruh melakukan
  • - turut serta melakukan
  • - menggerakkan untuk melakukan
  • - membantu melakukan
  • Pengertian syarat
  • Pertanggung jawaban masing-masing
  • Penyertaan mutlak perlu
  • Tindak pidana dg alat cetak

100
Penyertaan turut sertanya seorang atau lebih
pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak
pidana (Wirjono.P)
  • Ps 55 KUHP
  • a. pelaku
  • b. penyuruh
  • c. turut serta
  • d. pembujuk
  • --gt dipidana sebagaimana pelaku
  • Ps 56,57 KUHP
  • e. pembantu
  • ---gt ancaman pidana berbeda dg pelaku , maksimum
    dikurangi
  • a. penjara --gt dikurangi 1/3
  • b. mati/ seumur hidup --gt maks 20 tahun
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com