Title: HUKUM PIDANA
1HUKUM PIDANA
- HPI 10102
- 3 SKS
- TOPO SANTOSO, SH.MH
2Pengertian Hukum Pidana (1)Prof. Moeljatno
- Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum
yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan
dasar-dasar dan aturan untuk - 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak
boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman
atau sanksi berupa pidana tertentu bagi
barangsiapa melanggar larangan tsb ? Criminal
Act - 2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana
yg telah diancamkan ? Criminal Liability/
Criminal Responsibility - 1) dan 2) Substantive Criminal Law / Hukum
Pidana Materiil - 3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tsb. ?
Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana
3Pengertian Hukum Pidana (2)Prof. Pompe
- Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum
yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa
yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah
macamnya pidana itu
4Pengertian Hukum Pidana (3)Prof. Simons
- Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah
dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara
dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana)
barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya
aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi
akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan
untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan
pidana tersebut.
5Pengertian Hukum Pidana (4)Prof. Van Hamel
- Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan
aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam
menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde)
yaitu dengan melarang apa yang bertentangan
dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada
yang melanggar larangan-larangan tersebut
6Pembagian Hukum Pidana
- Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana)
- Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)
7Ilmu Hukum Pidana Ilmu-ilmu lainnya
- Kriminologi 0byek studinya --gt kejahatan,
penjahat, reaksi masyarakat terhadap kejahatan
penjahat - Kriminalistik
- Ilmu Forensik
- Psikiatri Kehakiman
- Sosiologi Hukum
8KUHP dan Sejarahnya
- Andi Hamzah
- - Jaman VOC
- - Jaman Hindia Belanda
- - Jaman Jepang
- - Jaman Kemerdekaan
- Utrecht
- -Jaman VOC
- -Jaman Daendels
- -Jaman Raffles
- -Jaman Komisaris Jenderal
- -Tahun 1848-1918
- -KUHP tahun 1915 -sekarang
9Jaman VOC
- Statuten van Batavia
- Hk. Belanda kuno
- Asas2 Hk. Romawi
- Di daerah lainnya berlaku Hukum Adat
- mis. Pepakem Cirebon
10Jaman Hindia Belanda
- Dualisme dalam H. Pidana
- 1. Putusan Raja Belanda 10/2/1866 (S.1866 no.55)
--gt Orang Eropa - 2. Ordonnantie 6 Mei 1872 (S.1872) --gt Orang
Indonesia Timur Asing - Unifikasi
- Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie
- - Putusan Raja Belanda 15/10/1915 Berlaku
1/1/1918 disertai - - Putusan Raja Belanda 4/5/1917 (S.1917 no. 497)
mengatur peralihan dari H. Pidana lama --gt H.
Pidana baru.
11Jaman Jepang
- WvSI masih berlaku
- Osamu Serei (UU) No. 1 Tahun 1942, berlaku
7/3/1942 - H. Pidana formil yang mengalami banyak perubahan
12Jaman Kemerdekaan (1)
- UUD 1945 Ps. II Aturan Peralihan
- Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
UUD ini
13Jaman Kemerdekaan (2)
- UU No. 1 Tahun 1946 Penegasan tentang Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia - Berlaku di Jawa-Madura (26/2/1946)
- PP No. 8 Tahun 1946 Berlaku di Sumatera
- UU No. 73 Tahun 1958 Undang-undang tentang
menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah RI
dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
14SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
- KUHP (beserta UU yang merubah menambahnya)
- UU Pidana di luar KUHP
- Ketentuan Pidana dalam Peraturan
perundang-undangan non-pidana
15KUHP
- Buku I Ketentuan Umum (ps 1 ps 103)
- Pasal 103 ? Ketentuan-ketentuan dalam Bab I
sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi
perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan
perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana,
kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain -
- Buku II Kejahatan (ps 104 488)
- Buku III Pelanggaran (ps 489 569)
16Beberapa UU yang merubah menambah KUHP (1)
- UU No.1/1946 berlakunya KUHP, perubahan
beberapa istilah, penghapusan beberapa pasal,
penambahan pasal-pasal baru Bab IX - XVI - UU No. 20/1946 tambahan jenis pidana Ps 10 a
KUHP --gt pidana Tutupan - UU drt No. 8/1955 menghapus Ps 527
- UU No. 73/1958 menyatakan UU No. 1/1946 berlaku
di seluruh Indonesia, tambahan Ps 52a, 142a, 154a
- UU drt No. 1/1960 menambah ancaman pidana dari
Ps 188, 359, 360 menjadi 5 Tahun penjara atau 1
tahun kurungan
17Beberapa UU yang merubah menambah KUHP (2)
- Perpu No. 16/1960 penambahan nilai terhadap
beberapa kejahatan ringan Ps 364, 373, 379,
384, 407 (1) - Perpu No. 18/1960 pidana denda dilipatgandakan
15 X - UU No. 1/PNPS/1965 tambahan Ps 156 a
- UU No. 7/1974 tambahan sanksi untuk judi Ps 303
menjadi 10 juta denda 25 juta, Ps 542 (1)
menjadi Kejahatan, Ps 303 bis pidana menjadi 4
tahun, denda 10 juta. - UU No. 4/1976 perubahan dan penambahan tentang
Kejahatan penerbangan Ps 3, Ps 4 angka 4, Ps
95a, 95b,95c, Bab XXIX A. - UU No. 20/2001 menghapus pasal-pasal tentang
korupsi dari KUHP
18Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP Nasional
- Sejarah Penyusunan
- Metode Sumber penyusunan
- Beberapa asas yg berubah
- Tindak pidana2 baru
- Pasal-pasal kontroversial
19UU Pidana di luar KUHP
- UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPS/1963 (Sudah
dihapus) - UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU No. 20/2001 jo
UU No. 31/1999 - UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955
- Perpu 1/2002 ? UU 15/2003 Anti Terorisme
- UU Money Laundering
20Contoh UU non pidana yang memuat sanksi pidana
- UU Lingkungan
- UU Pers
- UU Pendidikan Nasional
- UU Perbankan
- UU Pajak
- UU Partai Politik
- UU pemilu
- UU Merek
- UU Kepabeanan
- UU Pasar Modal
21Hukum Pidana Umum Khusus
- H. Pidana Umum
- 1. H.Pidana non militer
- 2. KUHP UU yg merubah menambahnya
- 3. H. Pidana yg. Berlaku umum (KUHP, TPE,TPK,
TPS, dll)
- H. Pidana Khusus
- 1. H. Pidana militer
- 2. TPE,TPK,TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal
- 3. UU non pidana yg. Bersanksi pidana
22Pasal 1 KUHP
- (1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada sebelumnya. - (2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan
sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkan .
23ASAS YG TERCAKUP DLM PASAL 1 (1) KUHP
- Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege
poenali - Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan
yg terlebih dahulu menyebut perbuatan yang
bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat
suatu hukuman yg dapat dijatuhkan atas delik itu
24Asas-asas dalamPasal 1 ayat (1 ) KUHP
- 1. Asas Legalitas
- 2. Asas Larangan berlaku surut
- 3. Asas Larangan
- penggunaan Analogi
25ASAS LARANGAN BERLAKU SURUT
- Undang-undang pidana berjalan ke depan dan tidak
ke belakang - X ?--------- UU Pidana -------------?
26Larangan berlaku surut (dan pengecualiannya)
dalam berbagai ketentuan
- Nasional
- Ps 28i UUD 1945
- Ps 18 (2) dan Ps 18 (3) UU No. 39 Tahun 1999
- Ps 43 UU No. 26 Tahun 2000
- Perpu 1/2002 2/2002 ? UU 15/2003 UU 16/2003
- Internasional
- Ps 15 (1) dan (2) ICCPR
- Ps 22, 23, dan 24 ICC
27Ps 28i UUD 1945
- hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
28UU No. 39/ 1999 ttg HAM
- Ps 18 (2)
- Setiap orang tidak boleh dituntut untuk
dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan
suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada
sebelum tindak pidana itu dilakukan
- Ps 18 (3)
- Setiap ada perubahan dalam peraturan
perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang
paling menguntungkan bagi tersangka
29UU No. 26/ 2000 ttg Pengadilan HAM (bisa berlaku
surut ?)
- (1) Pelanggaran hak asasi manusia yg. Berat yg.
Terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa
dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc. - (2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibentuk atas usul DPR Indonesia
berdasarkan peristiwa tertentu dg. Keputusan
presiden.
- Penjelasan Ps 43 (2)
- Dalam hal DPR Indonesia mengusulkan dibentuknya
Pengadilan HAM ad hoc, DPR Indonesia mendasarkan
pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang
berat yg dibatasi pada locus dan tempus delicti
tertentu yg terjadi sebelum diundangkannya
undang-undang ini.
30UU Anti Terorisme dan Putusan MK
- MK membatalkan ketentuan berlaku surut dalam UU
Anti Terorisme krn bertentangan dengan UUD 1945
31PENAFSIRAN ANALOGI
- Penafsiran
- Otentik
- Sistematis
- Gramatikal
- Historis
- Sosiologis
- Teleologis
- Ekstensif
- Penafsiran Ekstensif Vs Analogi ?
- Putusan HR 23 Mei 1921 (kasus pencurian listrik
di Gravenhage) - Putusan Rechtbank Leeuwarden, 10 Des 1919
(pencurian sapi) - Taverne Vs para sarjana pidana lainnya (Van
Hattum, Simons, Zevenbergen, Van Hamel)
32Pendapat Scholten (dan juga Utrecht) (1)
- Pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara
penafsiran ekstensif dan analogi. Dalam kedua hal
itu hakim membuat konstruksi , yaitu membuat
(mencari) suatu pengertian hukum yang lebih
tinggi. Hakim membuat suatu kaidah yang lebih
tinggi dan yang dapat dijadikan dasar beberapa
ketentuan yang mempunyai kesamaan. - Mis.
- Mengambil mengadakan suatu perbuatan yang
bermaksud memindahkan sesuatu benda dari tangan
yang satu ke tangan yang lain
33Pendapat Scholten (dan juga Utrecht) (2)
- PENAFSIRAN EKSTENSIF
- Hakim meluaskan lingkungan kaidah yang lebih
tinggi sehingga perkara yang bersangkutan
termasuk juga di dalamnya
- ANALOGI
- Hakim membawa perkara yang harus diselesaikan ke
dalam lingkungan kaidah yang lebih tinggi
34Pasal 1 ayat (2) KUHP
- -------------------------------gt
- UU Perbuatan Perubahan UU
- Perubahan UU ? .
- Teori (1) Teori formil (2) Teori materiil
terbatas (3) Teori materiil tidak terbatas - Paling menguntungkan ? ..
- Terserah pada praktek hanya dapat ditentukan
untuk masing2 perkara sendiri (in concreto). Hal
ini tidak dapat ditentukan sec. Umum (in
abstracto) - Periksa Utrecht h.228
35Perubahan UU yg dimaksud Pasal 1 (2) KUHP
- Teori Formil Ada perubahan undang-undang kalau
redaksi undang-undang pidana berubah (simons) - ? ditolak oleh Putusan HR 3 Des 1906 , kasus ps
295 sub 2 KUHP, batas dewasa 23 ? 21 tahun dlm BW
- Teori Materiil Terbatas Tiap perubahan sesuai
dg suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum
pada pembuat undang-undang (jadi tidak boleh
diperhatikan perubahan keadaan karena waktu) - Teori Materiil tidak Terbatas tiap perubahan
baik dalam perasaan hukum dari pembuat
undang-undang maupun dalam keadaan karena waktu
boleh diterima sebagai suatu perubahan dalam
undang-undang - ? Sesuai HR 5 Des 1921
36Tempus delicti penting diketahui dalam hal2
- Kaitannya dg Ps 1 KUHP
- Kaitannya dg aturan tentang Daluwarsa
- Kaitannya dg ketentuan mengenai pelaku tindak
pidana anak Ps 45,46,47 KUHP atau UU Pengadilan
Anak
37Teori2 Tempus Delicti
- 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de
lichamelijke daad) - 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer
van het instrumen) - 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
- 4. Teori waktu yg jamak (de leer van de
meervoudige tijd)
38Teori2 Locus Delicti
- 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de
lichamelijke daad) - 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer
van het instrumen) - 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
- 4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de
meervoudige tijd)
39Locus delicti penting diketahui dalam hal2
- Hukum pidana mana yang akan diberlakukan
- - H. Indonesia atau H. negara lain
- Kompetensi relatif suatu pengadilan
- - contoh PN Jakarta Selatan atau PN Bogor
40Teori mana yg dipilih ?
- Van Hamel, Simons
- Bergantung sifat dan corak perkara konkret yang
hendak diselesaikan - Hazewinkel-Suringa, Zevenbergen, Noyon-Langemejer
- Mempergunakan 3 teori sec teleologis
- Periksa buku Utrecht hal 239
41Surabaya Semarang Cirebon---- racun --gt
----diminum ---gt ----- mati A --gt B B
B
- Meervoudige locus delicti
- Hakim diberi kemerdekaan memilih diantara 3 locus
delicti ini - Lihat --gt Keputusan Hoge Raad 2/1/1923 w.Nr.1108
42Asas2 Berlakunya Hukum Pidana (1)
- Asas Teritorialitas/ wilayah
- Ps 2 --gt Ps 3 KUHP --gt Ps 95 KUHP , UU No
4/1976 - Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan Ps 4 1,2
dan 4 --gt Ps 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Ps 3 UU
No. 7/ drt/ 1955 Lihat Ps 16 UU 31/1999 - Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif
- Ps 5 KUHP --gt Ps 7 KUHP --gt Ps 92 KUHP
- Asas Universalitas
- Ps 4 2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976
- melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas
negara atau uang kertas Bank
43Asas2 berlakunya H. Pidana Beberapa masalah !
- Wilayah Indonesia ?
- Kapal
- a) kapal Indonesia
- b) kapal perang
- c) kapal dagang
- Prinsip ius passagii innoxii
- Asas Universalitas
- - Kejahatan Terorisme ?
- - Kejahatan HAM berat ?
44Asas2 Berlakunya H. Pidana Pengecualian (2)
- Ps 9 KUHP Hukum publik internasional membatasi
berlakunya Ps 2,3,4,5, 7, dan 8 KUHP - Termasuk yg memiliki imunitas h.pidana Sesuai
perjanjian Wina 18/4/1961 - Yg memiliki imunitas
- 1) Kepala-kepala negara keluarganya (sec.
resmi, bukan incognito/singgah) - 2) Duta negara asing keluarganya --gt konsul
tergantung traktat antar negara. - 3) Anak buah kapal perang asing termasuk awak
kapal terbang militer - 4) Pasukan negara sahabat yg berada di wilayah
negara atas persetujuan negara
45Tindak Pidana (1)
- Istilah, Definisi, jenis2 Tindak Pidana
- Subyek Tindak Pidana
- Cara merumuskan Unsur-unsur Tindak Pidana
46Tindak Pidana (2)Istilah
- Strafbaar feit
- Perbuatan pidana
- Peristiwa pidana
- Tindak pidana
- Delict / Delik
- Criminal act
- Jinayah
47Tindak Pidana (3)Definisi
- Simons kelakuan yg diancam dg pidana, yg
bersifat melawan hukum yg berhubungan dg
kesalahan dilakukan oleh orang yg mampu
bertanggung jawab - Van Hamel kelakuan manusia yg dirumuskan dalam
UU, melawan hukum, yg patut dipidana dilakukan
dg kesalahan - Vos suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an
diberi pidana jadi suatu kelakuan manusia yg
pada umumnya dilarang diancam dengan pidana - Aliran Monistis ...
- Aliran Dualistis ..
48Tindak Pidana (4)Pembagian Tindak Pidana (Jenis
Delik)
- Delik Kejahatan Delik pelanggaran
- Delik Materiil Delik Formil
- Delik Komisi Delik Omisi
- Delik Dolus Delik Culpa
- Delik Biasa Delik Aduan
- Delik yg Berdiri sendiri Delik Berlanjut
- Delik Selesai Delik yg diteruskan
- Delik Tunggal Delik Berangkai
- Delik Sederhana Delik Berkualifikasi Delik
Berprivilege - Delik Politik Delik Komun (umum)
- Delik Propia Delik Komun (umum)
- Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi
- Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III
KUHP
49Jenis Delik (1)
- Kejahatan
- (misdrijf)
- dlm. MvT sebelum ada UU sudah dianggap tidak
baik (recht-delicten) - Hazewinkel-Suringa tidak ada perbedaan
kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif - a) Percobaan dipidana
- b) Membantu dipidana
- c) Daluwarsa lebih panjang
- d) Delik aduan ada
- e) Aturan ttg Gabungan berbeda
- KUHP Buku II
- Pelanggaran
- (overtreding)
- dlm MvT baru dianggap tidak baik setelah ada UU
(wet delicten) - Perbedaan dg kejahatan
- a) Percobaan tidak dipidana
- b) Membantu tidak dipidana
- c) Daluwarsa lebih pendek
- d) Delik aduan tidak ada
- e) Aturan ttg Gabungan berbeda
- KUHP Buku III
50Jenis Delik (2)
- D. Formil yang dirumuskan bentuk perbuatannya
--gt Ps 362, Ps 263, dll - D. Omisi melakukan delik dg perbuatan pasif
- a) D. Omisi murni melanggar perintah dg tidak
berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHP - b) D. Omisi tak murni melanggar larangan dg
tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP - D. Culpa Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps
359, Ps 360
- D. Materiil Yang dirumuskan akibatnya --gt Ps
338, Ps 187, dll - D. Komisi melanggar larangan dg perbuatan aktif
- D. Dolus delik dilakukan dg sengaja, mis. Ps
338, Ps 351
51Jenis Delik (3)
- D. Biasa penuntutannya tidak memerlukan
pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285
- D. Aduan penuntutannya memerlukan pengaduan,
mis. Ps 310, Ps 284
52Tindak Pidana (5)Subyek
- Manusia (natuurlijk personen)
- a) syarat merumuskan Barangsiapa .
- b) hukuman mati, penjara, kurungan, dll (Ps 10
KUHP) - c) Hukum Pidana disandarkan pada kesalahan orang
- Korporasi
- UU TPE
- UU Pemberantasan T.P. Korupsi
- Draft RUU KUHP
- adanya kebutuhan untuk memidana korporasi
- Korporasi ?
- Badan hukum ?
53Tindak Pidana (6)Cara Merumuskan Tindak Pidana
- Disebutkan unsur-unsurnya disebut
kualifikasinya --gt mis, Ps 362 KUHP - disebutkan kualifikasinya tanpa disebut
unsur-unsurnya --gt mis. Ps 184, Ps 297, Ps 351 - disebutkan unsur-unsurnya, tidak disebut
kualifikasinya --gt mis. Ps 106, Ps 167, Ps 209
54Tindak Pidana (6)Unsur-unsur (van Bemmelen)
- Di dalam perumusan (bagian)
- dimuat dalam surat dakwaan
- semua syarat yg dimuat dalam rumusan delik
merup-akan bagian-bagian, sebanyak itu pula, yg
apabila dipenuhi membuat tingkah laku menjadi
tindakan yg melawan hukum - 1. Tingkah laku yg dilarang
- 2. Bagian subyektif kesalahan, maksud, tujuan,
niat, rencana, ketakutan - 3. Bagian obyektif secara melawan hukum,
kausalitas, bagian2 lain yg menentukan dapat
dikenakan pidana (syarat tambahan keadaan) - 4. Bagian yg mempertinggi dapatnya dikenakan
pidana
- Di luar perumusan (unsur) syarat dapat dipidana
- 1. Secara melawan hukum
- 2. Dapat dipersalahkan
- 3. Dapat dipertanggungjawabkan
55Tindak Pidana (7)Unsur-unsur (Prof. Moeljatno)
- a. kelakuan dan akibat ( perbuatan)
- b. hal ikhwal atau keadaan yg menyertai perbuatan
- c. keadaan tambahan yg memberatkan
- d. unsur melawan hukum yg obyektif
- e. unsur melawan hukum yg subyektif
56Tindak pidana (8)Unsur-unsur
- Unsur2 dalam perumusan
- A. Unsur Obyektif
- - perbuatan (aktif/pasif)
- - akibat
- - melawan hukum
- - syarat tambahan
- - keadaan
- B. Unsur Subyektif
- - kesalahan
- (a) sengaja
- (b) kealpaan
- - keadaan
- Unsur2 di luar perumusan
- - secara melawan hukum
- - dapat dipersalahkan
- - dapat dipertanggungjawab kan
57Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana (1)
- Pasal 362 KUHP
- barangsiapa
- mengambil
- barang
- - yg sebagian/ seluruhnya kepunyaan orang lain
- dengan maksud memiliki
- secara melawan hukum
- Pasal 338 KUHP
- barangsiapa
- dengan sengaja
- menghilangkan nyawa orang lain
58Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana (2)
- Pasal 285
- barangsiapa
- dengan kekerasan atau
- ancaman kekerasan
- memaksa
- seorang wanita
- bersetubuh dengan dia
- di luar perkawinan
- Pasal 259
- barangsiapa
- karena kealpaannya
- menyebabkan orang lain mati
59Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana (3)
60KESALAHAN Pengertian
- 1. Dapat dipersalahkan
- 2. Arti luas Dolus culpa
- 3. Arti sempit culpa
-
61Dolus/ opzet/ sengaja (1)
- Apakah sengaja itu ?
- Sengaja willens (dikehendaki) en wetens
(diketahui) (MvT- 1886) - Teori2 sengaja
- (a) teori kehendak (wils theorie)
- opzet ada apabila perbuatan akibat suatu
delik dikehendaki si pelaku - (b) teori bayangan (voorstellings-theorie)
- opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai
melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa
akibat yg bersangkutanakan tercapai, maka dari
itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat
itu
62Dolus/ opzet/ sengaja (2)istilah2 dalam rumusan
tindak pidana
- Dengan sengaja Ps 338 KUHP
- Mengetahui bahwa Ps 220 KUHP
- tahu tentang Ps 164 KUHP
- dengan maksud Ps 362, 378, 263 KUHP
- niat Ps 53 KUHP
- dengan rencana lebih dahulu Ps 340, 355 KUHP
- - dengan rencana (a) saat pemikiran dg tenang
(b) berpikir dg tenang ( c ) direnungkan lebih
dahulu. - - ada tenggang waktu antara timbulnya niat
dengan pelaksanaan delik
63Dolus/ opzet/ sengaja (3) Macam2 opzet
- Sengaja sebagai maksud/ tujuan (opzet als
oogmerk) - Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kepastian
(opzet bij zekerheidsbewustzijn) - Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan)
kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn)
64Dolus/opzet/sengaja (4)macam 2 opzet
- Sengaja sebagai maksud/ tujuan
- - apabila pembuat menghendaki akibat
perbuatannya - - tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu
akibat perbuatannya tidak terjadi (Vos) - Sengaja sebagai keinsyafan kepastian
- - pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya
tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg
tidak dimaksud - Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan
- - pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak
dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg
dimaksudnya - 2 macam sengaja sbg keinsyafan kemungkinan (
Hazewinkel-Suringa) - (a) sengaja dg kemungkinan sekali terjadi
- (b) sengaja dg kemungkinan terjadi / sengaja
bersyarat/ dolus eventualis
65Dolus/ opzet/ sengaja (5)Dolus eventualis
- Teori inkauf nehmen untuk mencapai apa yang
dimaksud , resiko akan timbulnya akibat atau
keadaan disamping maksudnya itu pun diterima - Prof. Moeljatno teori apa boleh buat kalau
resiko yg diketahui kemungkinan akan adanya itu
sungguh-sungguh timbul (disamping hal yg
dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul
resiko
66Culpa (1)Istilah2
- Culpa (dalam arti luas) berarti kesalahan pada
umumnya - Culpa (dalam arti sempit) bentuk kesalahan yg
berupa kealpaan - Istilah2
- - culpa - schuld - nalatigheid - sembrono
- - teledor
- istilah 2 yg digunakan dalam rumusan
- - kelalaian
- - kealpaan
- - kesalahan
- - seharusnya diketahuinya
- - sepatutnya diketahuinya
67Culpa (2)pengertian, jenis, syarat
- KUHP tidak ada definisi
- MvT kealpaan di satu pihak berlawanan benar2 dg
kesengajaan dan di fihak lain dengan hal yg
kebetulan - Macam2 Culpa
- (a) culpa levis culpa lata
- (b) culpa yg disadari (bewuste) culpa yg tidak
disadari (on bewuste) - Syarat adanya kealpaan
- (a) Hazewinkel-Suringa 1) kekurangan
menduga-duga 2) kekurangan berhati-hati - (b) van Hamel 1) tidak menduga-duga sebagaimana
diharuskan hukum 2) tidak berhati-hati
sebagaimana diharuskan hukum - ( c) Simons pada umumnya schuld (kealpaan)
mempunyai 2 unsur 1) tidak berhati-hati 2)
dapat diduganya akibat.
68KESALAHANBeberapa masalah !
- Apa beda dolus eventualis dg culpa yg disadari ?
- Apa yg dimaksud dg
- (a) pro parte dolus proparte culpa
- (b) dolus directus dolus indirectus
- (c ) dolus determinatus dolus indeterminatus
- (d) dolus premeditatus dolus repentinus
- (e) dolus malus
- Di Indonesia sebagaimana di Belanda dianut
pendapat bahwa sengaja itu tidak berwarna. Apa
maksudnya ?
69KAUSALITAS
- 1. Pengertian ?
- 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
- 3. Ajaran Kausalitas ?
- Ilustrasi
- B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B,
maka A terlambat karena terlambat A mengendarai
mobil dengan kecepatan tinggi A menubruk C
sehingga luka-luka C dibawa ke RS dan dioperasi
oleh dokter D D meminta E merawat dengan
suntikan tertentu E salah memberikan obat pada
C C mati.
70Pengertian Kausalitas
- Hal sebab-akibat
- Hubungan logis antara sebab dan akibat
- Persoalan filsafat yang penting
- Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab
sekaligus menjadi sebab peristiwa lain - Sebab dan akibat membentuk rantai yang bermula di
suatu masa lalu - Yang menjadi fokus perhatian ahli hukum pidana
(bukan makna di atas), tetapi makna yang dapat
dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka
dapat menjawab persoalan siapa yang dapat
dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat
tertentu
71Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas ?
- Delik Materiil perbuatan yang menyebabkan
konsekuensi-konsekuensi tertentu, dimana
perbuatan tersebut kadang tercakup dan kadang
tidak tercakup sebagai unsur dalam perumusan
delik, mis. Ps. 338, Ps 359, Ps 360 - Delik Omisi tak murni/semu (delicta commissiva
per omissionem/ Oneigenlijke Omissiedelicten)
Pelaku tidak melakukan kewajiban yang dibebankan
padanya dan dengan itu menciptakan suatu akibat
yang sebenarnya tidak boleh ia ciptakan. Ia
sekaligus melanggar suatu larangan dan perintah
ia sesungguhnya harus menjamin bahwa suatu akibat
tertentu tidak timbul. - Delik yang terkualifikasi/dikwalifisir tindak
pidana yang karena situasi dan kondisi khusus
yang berkaitan dengan pelaksanaan tindakan yang
bersangkutan atau karena akibat-akibat khusus
yang dimunculkannya, diancam dengan sanksi pidana
yang lebih berat ketimbang sanksi yang diancamkan
pada delik pokok tersebut. - (pengkualifikasian delik juga dapat dilakukan
atas dasar akibat yang muncul setelah delik
tertentu dilakukan, mis. Ps 351 (1) ? Ps 351 (2)/
? Ps 351 (3)
72Ajaran Kausalitas
- Conditio Sine Qua Non/ Ekuivalensi (Von Buri)
- Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima
Birkmeyer , Mulder - Teori-teori menggeneralisasi teori Adekuat (Von
Kries, Simons, Pompe, Rumelink) - Teori Relevansi Langemeyer
73Ajaran Conditio Sine Qua Non
- Semua faktor yaitu semua syarat, yang turut serta
menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat
dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs.
Harus dianggap causa (sebab) akibat itu. - Semua syarat nilainya sama (ekuivalensi)
- Ada beberapa sebab
- Syarat sebab
74Pembatasan Ajaran Von Buri
- Pembatasan ajaran Von Buri oleh Van Hamel
dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa) - Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar
dolus atau culpa dalam banyak kejahatan dolus
atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik.
- Jika hal itu bukan merupakan unsur delik, maka
solusinya harus dicari dengan bantuan alasan atau
dasar-dasar yang meniadakan pidana.
75Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima
- Birkmeyer
- Teori ini berpangkal dari teori Conditio Sine
Qua Non . Di dalam rangkaian syarat-syarat yang
tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat,
lalu dicari syarat manakah yang dalam keadaan
tertentu itu, yang paling banyak membantu untuk
terjadinya akibat. - G.E Mulder
- Sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak
dapat dilepaskan dari akibat.
76Teori-teori menggeneralisasi (1)
- Von Bar teori ini tidak menyoal tindakan mana
atau kejadian mana yang in concreto memberikan
pengaruh (fisik/psikis) paling menentukan. Yang
dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang
secara umum dapat dipandang mengakibatkan
terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan
mungkin ditemukan dalam rangkaian kausalitas yang
ada
77Teori-teori menggeneralisasi (2)
- Von Kries (Teori Adequat Subjectif) Sebab
adalah keseluruhan faktor positif negatif yang
tidak dapat dikesampingkan tanpa sekaligus
meniadakan akibat. Namun pembatasan demi
kepentingan penetapan pertanggungjawaban pidana
tidak dicari dalam nilai kualitatif/kuantitatif
atau berat/ringannya faktor dalam situasi
konkret, tetapi dinilai dari makna semua itu
secara umum, kemungkinan dari faktor-faktor
tersebut untuk memunculkan akibat tertentu.
Sebab syarat-syarat yang dalam situasi dan
kondisi tertentu memiliki kecenderungan untuk
memunculkan akibat tertentu, biasanya memunculkan
akibat itu, atau secara objectif memperbesar
kemungkinan munculnya akibat tersebut. - Apakah suatu tindakan memiliki kecenderungan
memunculkan akibat tertentu hanya dapat
diselesaikan apabila kita memiliki 2 bentuk
pengetahuan - (a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg
terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai - (b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg
terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta
(empirik)
78Teori-teori menggeneralisasi (3)
- Rumelink (Teori Adequat Objectif)
- Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus
(perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal
probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang
diketahui atau mungkin diketahui pada waktu
melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang
objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya
atau tidak jadi pada apa yang kemudian terbukti
merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi
peristiwa tersebut. - Simons
- Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut
garis-garis umum pengalaman manusia dapat
menimbulkan akibat - Pompe
- Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk
dapat menimbulkan akibat
79Teori Relevansi
- Langemeijer
- Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri
dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian
yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang
relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan
sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.
80Sifat Melawan Hukum
- Arti
- - tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)
- - bertentangan dg hak orang lain (tegen eens
anders recht) - tanpa alasan yg wajar
- Bertentangan dengan hukum positif
- Melawan hukum formil materiil
- - aliran formil melawan hukum melawan UU,
sebab hukum adalah UU. - -aliran materiil melawan hukum adalah perbuatan
yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.
81Perbedaan Ajaran Materiil dan Formil
- Materiil
- mengakui adanya pengecualian / penghapusan dari
sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum
yang tertulis dan yang tidak tertulis - Formil
- hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam
undang-undang saja/ mis, Ps. 49.
- Materiil
- sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari
tiap-tiap tindak pidana, juga bagi yang dalam
rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut - Formil
- sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur delik,
hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan
nyata-nyata barulah menjadi unsur delik
82Pembuktian Melawan Hukum
- Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu
menjadi unsur delik, ini tidak berarti bahwa
karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur
tersebut oleh penuntut umum - Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah
tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam
rumusan unsur tersebut disebutkan nyata-nyata,
jika tidak dinyatakan maka tidak perlu
dibuktikan.
83Alasan Pencantuman unsur Melawan Hukum
- Pada umumnya dalam perundang-undangan , lebih
banyak delik yang tidak memuat unsur melawan
hukum dalam rumusannya - Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam
perumusan tindak pidana - - untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari
tuntutan pidana.
84Konsekuensi aliran Materiil
- Apakah konsekuensi ajaran bahwa sifat melawan
hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik ? - Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam
rumusan delik, maka unsur itu dianggap diam-diam
telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya
oleh pihak terdakwa.
85Arti dan diantara unsur dengan sengaja unsur
melawan hukum
- Van Hamel, simons, pompe perbedaan itu
mempunyai arti. Mis. Ps 406 KUHP dengan sengaja
dan melawan hukum Ps 333 KUHP dengan sengaja
melawan hukum - Vos, zevenbergen, langemeijer
- tiadanya kata dan tidak berarti apa2, semuanya
mesti dibaca dengan sengaja dan melawan hukum - Remelink, van Bemmelen
- kata penghubung dan tidak mempunyai arti, jadi
istilah dengan sengaja meliputi pula melawan
hukum.
86PERCOBAAN (POGING)
- PASAL 53
- (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika
niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya sendiri. - (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan,
dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. - (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan
pidana penjara paling lama 15 tahun. - (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan
kejahatan selesai. - Pasal 54
- Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana
87POGING (PERCOBAAN)
- Permulaan kejahatan yang belum selesai
- Poging bukan suatu delik, tetapi poging dilarang
dan diancam hukuman oleh undang-undang - Poging adalah perluasan pengertian delik
- Suatu perbuatan dilarang dan diancam dengan
hukuman oleh undang-undang sebab perbuatan itu
melanggar kepentingan hukum atau membahayakan
kepentingan hukum - KUHP tidak memberi perumusan/ definisi
- Harus diketahui kapan suatu delik dianggap
selesai - Delik selesai berbeda antara delik formil dan
delik materiil - Pada delik formil delik selesai apabila
perbuatan yang dilarang telah dilakukan - Pada delik materiil delik selesai apabila
akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman
oleh undang-undang telah timbul atau terjadi
88Syarat Percobaan yg dapat dipidana
- Niat
- Permulaan Pelaksanaan
- Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
-
89NIAT Voornemen
- Menurut doktrin dan yurisprudensi voornemen
harus ditafsirkan sebagai kehendak, willen atau
opzet - Seseorang harus mempunyai kehendak, yaitu
kehendak melakukan kejahatan - Karena ada 3 macam opzet, apakah opzet di sini
harus dtafsirkan dalam arti luas atau hanya opzet
dalam arti pertama (sebagai ogmerk atau tujuan)
?
90Permulaan Pelaksanaan
- Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan
pelaksanaan ? een begin van uitvoering - Harus ada suatu perbuatan(handeling)
- apa yang dimaksud perbuatan sebagai permulaan
pelaksanaan ? - Undang-undang tidak merumuskan pelaksanaan
atauuitvoering dan bagaimana bentuknya - Perlu digunakan penafsiran
91Pelaksanaan Kehendak atauPelaksanaan Kejahatan ?
- Secara gramatika, harus dihubungkan dengan kata
yang mendahuluinya yaitu voornemen/
niat/kehendak ? Niat sudah terwujud dengan adanya
permulaan pelaksanaan. Jadi pelaksanaan itu
ditafsirkan sebagai pelaksanaan kehendak ?
TEORI POGING SUBYEKTIF - Tetapi, jika dihubungkan dengan anak kalimat
berikutnya tidak selesainya pelaksanaan itu,
bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya
sendiri maka secara sistematis maka ditafsirkan
sebagai pelaksanaan kejahatan ? TEORI POGING
OBYEKTIF
92CONTOH KASUS
- A menghendaki untuk membunuh B , untuk
melaksanakan maksudnya, A harus melakukan
beberapa perbuatan, yaitu - a. A pergi ke tempat penjualan senjata api
- b. A membeli senjata api
- c. A membawa senjata api ke rumahnya
- d. A berlatih menembak
- e. A menyiapkan sebjata apinya dengan
membungkusnya rapat-rapat - f. A menuju rumah B
- g. Sesampai di rumah B, A mengisi senjata itu
dengan peluru - h. A mengarahkan senjata kepada B
- i. A melepaskan tembakan ke arah B
93MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN ? APAKAH TIAP2
PERBUATAN DALAM KASUS TSB DAPAT DIHUKUM ?
- 1. Menurut Teori Poging Subyektif perbuatan a
sudah merupakan permulaan pelaksanaan karena
telah menunjukkan kehendak yang jahat - 2. Menurut Teori Poging Obyektif perbuatan a ?
f belum merupakan permulaan pelaksanaan karena
semua perbuatan itu belum membahayakan
kepentingan hukum si B
94Contoh Percobaan Pembunuhan Berencana
- KASUS
- A bermaksud menghabisi nyawa B dengan meletakkan
bom di mobil B. Bom meledak sebelum B masuk mobil
dan mengakibatkan B luka-luka parah. - PASAL YG DIDAKWAKAN
- Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP ( Percobaan pembunuhan
berencana) - ANCAMAN PIDANA
- 15 tahun penjara (lihat Ps. 53 ayat 3)
95PEMBATASAN TERHADAP TEORI SUBYEKTIF
- Perbuatan dibedakan
- 1. tindakan atau perbuatan persiapan (belum dapat
dihukum) - 2. tindakan atau perbuatan pelaksanaan (sudah
dapat dihukum) - Tetapi, pertanyaannya mana yang merupakan
perbuatan persiapan dan mana yang merupakan
perbuatan pelaksanaan ?
96PENDAPAT PARA AHLI DALAM MASALAH TSB
- 1.Van Hamel apabila dari perbuatan itu telah
terbukti kehendak yang kuat dari si pelaku untuk
melaksanakan perbuatannya - 2.Simons melihat dari jenis deliknya delik
materiil atau delik formil. - Pada delik formil apabila perbuatan itu merupakan
perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
hukuman oleh UU, apabila perbuatan itu merupakan
sebagian dari perbuatan yang dilarang jika ada
beberapa unsur maka jika sudah melakukan salah
satu unsur - Pada delik materril apabila perbuatan itu
dianggap sebagai perbuatan yang menurut sifatnya
adalah sedemikian rupa , sehingga secara langsung
dapat menimbulkan akibat yang dilarang dan
diancam dengan hukuman oleh UU - 3.Vos ada permulaan pelaksanaan apabila
perbuatan itu mempunyai sifat terlarang terjadap
suatu kepentingan hukum. - 4.Pompe ada permulaan pelaksanaan apabila
suatu perbuatan yang bagi orang normal
memungkinkan terjadinya suatu delik.
97Pendapat Hoge Raad
- Ada permulaan pelaksanaan apabila antara
perbuatan yang dilakukan dan kejahatan yang
dkehendaki oleh seseorang itu terdapat hubungan
erat langsung yaitu apabila seorang melakukan
sesuatu perbuatan untuk melaksanakan kejahatan ,
perbuatan itu baru dianggap sebagai permulaan
pelaksanaan apabila disamping perbuatan itu tidak
dibutuhkan lagi perbuatan-perbuatan yang lain
untuk menyelesaikan kejahatan.
98Macam2 Percobaan (Doktrin)
- Percobaan yg Sempurna Voleindigde Poging --gt
apabila seseorang berkehendak melakukan
kejahatan, ia telah melakukan semua perbuatan yg
diperlukan bagi selesainya kejahatan, tetapi
kejahatan tidak selesai karena suatu hal - Percobaan yg Tertangguh Geschorte Poging --gt
apabila seseorang berkehendak melakukan
kejahatan, ia telah melakukan beberapa perbuatan
yg diperlukan bagi tercapainya kejahatan, tetapi
kurang satu perbuatan ia terhalang oleh suatu hal - Percobaan yg Tidak Sempurna Ondeugdelijke
Poging --gt apabila seseorang berkehendak
melakukan suatu kejahatan, dimana ia telah
melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi
selesainya kejahatan, namun tidak berhasil
disebabkan alat (sarana) tidak sempurna atau
obyek (sasaran) tidak sempurna. - Tidak sempurna mutlak atau relatif
99Penyertaan (1)(Deelneming)
- Pengertian penyertaan
- Saat terjadinya
- Macam/ bentuk
- - melakukan
- - menyuruh melakukan
- - turut serta melakukan
- - menggerakkan untuk melakukan
- - membantu melakukan
- Pengertian syarat
- Pertanggung jawaban masing-masing
- Penyertaan mutlak perlu
- Tindak pidana dg alat cetak
100Penyertaan turut sertanya seorang atau lebih
pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak
pidana (Wirjono.P)
- Ps 55 KUHP
- a. pelaku
- b. penyuruh
- c. turut serta
- d. pembujuk
- --gt dipidana sebagaimana pelaku
- Ps 56,57 KUHP
- e. pembantu
- ---gt ancaman pidana berbeda dg pelaku , maksimum
dikurangi - a. penjara --gt dikurangi 1/3
- b. mati/ seumur hidup --gt maks 20 tahun