Title: SINERGITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1 SINERGITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ANTARA PENYIDIK POLRI DAN JAKSA PENUNTUT UMUM
2Introduction
GLOBAL AWARENESS
KORUPSI
- UN-COVENTION AGAINST CORRUPTION
- Abuse of power
- Bribery of national public officials
- Solicitation or acceptance of a bribe
- RUNTUHNYA SENDI-SENDI KEHIDUPAN
- BERMASYARAKAT
- BERBANGSA
- BERNEGARA
- TAP MPR XI/1998 ? Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih Bebas KKN - UU NO. 31/1999 jo UU NO. 20/2001
- INPRES NO. 5/2004
- INPRES NO. 1/2010
NATIONAL AWARENESS
3PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAMKONSEPSI
PERADILAN PIDANA TERPADUSELAMA INI
INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM
PENGADILAN
PENUNTUTAN
KEJAKSAAN
KEPOLISIAN
PENYELIDIKAN PENYIDIKAN
PENYELIDIKAN PENYIDIKAN
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM (EKSEKUSI)
4KELEMAHAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- POLRI
2. KEJAKSAAN
5PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH
POLRI
DASAR HUKUM
- PASAL 6 KUHAP
- PASAL 14 AYAT (1) HURUF g UU NO 2 TAHUN 2002
KELEMAHAN
TERJADINYA PENGEMBALIAN BERKAS SECARA
BERULANG-ULANG YANG MENGHAMBAT PROSES BERJALANNYA
PENANGANAN KASUS TPK
6PENANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH
KEJAKSAAN
DASAR HUKUM
- PASAL 284 AYAT (2) KUHAP JO PASAL 11 PP NO. 27
TAHUN 1983
- PASAL 30 ayat 1d UU No. 16 Thn 2004 ttg
Kejaksaan RI
- PASAL 26, 27 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
ttg PTPK
4. PASAL 8, 38, 44, 50 UU No. 30/2002 ttg KPK
KELEMAHAN
INSTITUSI KEJAKSAAN BELUM DIDISAIN SECARA LENGKAP
DAN KOMPERHENSIF BAIK DARI JUMLAH SDM JAKSA
MAUPUN DUKUNGAN SARANA DAN BIAYA OPERASIONAL YANG
MENCUKUPI
KEUNTUNGAN
DARI SEGI PENGHEMATAN WAKTU DAN BIAYA, KARENA
TIDAK DIPERLUKAN LAGI MEKANISME PRATUT ANTAR DUA
INSTANSI YANG SERING MENJADI KENDALA PENYELESAIAN
PERKARA TPK
7INQUISITION
Laporan/ Temuan
Yes
DIK
No
PENYELIDIKAN
PERDALAM
TELAAHAN
Yes
Sprin
No
8Investigation
HASIL LID
TUT
BA Pelimpahan Perkara
P-16
PU
TAHAP II
SPDP
DIK
PENYERAHAN TAHAP I
SYARAT FORMIL/MATERIIL
P-21
KPK
SP3
P-19
P-18
91. Syarat Formil
- Identitas tersangka
- Penahanan, Penyitaan
- Daftar Barang Bukti
- Dsb.
Penyidik
Berkas Perkara
- Locus, tempus delicti, modus
- Unsur pasal yg disangkakan
- Peran masing-masing
- Keterangan saksi, ahli
- Kompetensi absolut/relatif
JPU
2. Syarat Materiil
10Prosecution
Penyidik
Berkas Perkara
Tsk/keluarga
Tdk cukup bukti
Pj. Rutan
JPU
Bk tindak pidana
SKPP
Penyidik
Tutup demi hkm
Hakim
Pratut
P-21
PN
Tahap II
Dakwaan
P-18
P-19
11RENCANA STRATEJIK JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA
KHUSUS
Untuk mencapai tujuan dari tugas pokok dan fungsi
Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan
perkara Tindak Pidana Korupsi,Tindak Pidana
Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus lainnya dan
Penanganan Perkara HAM Yang Berat perlu adanya
sistem pelaksanaan yang solid dalam penanganan
perkara Tindak Pidana Korupsi,Tindak Pidana
Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus lainnya dan
Penanganan Perkara HAM Yang Berat.Disamping itu
sesuai dengan perintah pasal 33 UU Nomor 16 tahun
2004 perlu dijalin dan ditingkatkan hubungan
kerjasama yang harmonis dan koordinasi dengan
lembaga negara / instansi / pihak-pihak terkait
sehingga Visi dan Misi serta tujuan yang
diharapkan dapat dicapai dengan aman,tertib dan
lancar.
12JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
V I S I
MELAKUKAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA
KORUPSI,TINDAK PIDANA EKONOMI DAN TINDAK PIDANA
KHUSUS LAINNYA DAN PENANGANAN PELANGGARAN HAM
YANG BERAT YANG DILAKUKAN SECARA
CEPAT,TEPAT,TRANSPARAN,AKUNTABEL MENJAMIN
KEPASTIAN HUKUM,KEBENARAN SERTA KEADILAN
13JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
M I S I
MENINGKATKAN PELAKSANAN PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN,PE
NUNTUTAN DAN UPAYA HUKUM,EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI,TINDAK PIDANA
EKONOMI DAN TINDAK PIDANA KHUSUS LAINNYA SERTA
PENANGANAN PERKARA HAM YANG BERAT SECARA
TERENCANA DAN TERKENDALI DILAKSANAKAN DENGAN
CEPAT,TEPAT,TRANSPARAN DAN AKUNTABEL GUNA
MENCAPAI HASIL YANG OPTIMAL,DEMI TEGAKNYA
KEBENARAN DAN KEADILAN.
14UPAYA / SOLUSI YANG DILAKUKAN KEJAKSAAN DALAM
MENGHADAPI KENDALA / HAMBATAN PENEGAKKAN HUKUM
TINDAK PIDANA KORUPSI
INTERN PENINGKATAN PROFESIONALISME 1. Konsepsi
Jaksa Mandiri Jajaran Kejaksaan menyadarai
adanya tantangan kedepan, khususnya dalam
menghadapi KKN, perlu mewujudkan jati diri aparat
Kejaksaan, yang memiliki kemampuan profesional,
integritas kepribadian yang handal dan disiplin
yang tinggi. Kemampuan profesional mengandung
makna pada peningkatan keterampilan teknis dan
kematangan intelektual dengan mengikuti
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan termasuk
15 meningkatnya kualitas kejahatan. Setiap Jaksa
harus memiliki etos kerja yang tinggi, berani
menghadapi kendala, tantangan dan masalah.
Integritas moral ditampilkan melalui sikap mental
yang tangguh dengan penghayatan pada kode etik
para Jaksa yang disebut Tri Krama Adhyaksa,
Doktrin Kejaksaan yang dikenal dengan Tri Krama
Adhyaksa (Satya,Adhi,Wicaksana) dengan disertai
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
16 2. Skala Prioritas. Mengingat banyaknya kasus
yang ditangani dengan cepat, tepat dan tuntas,
sedangkan waktu yang tersedia relatif sangat
singkat maka perlu menyusun skala prioritas
kasus. Dalam menentukan skala prioritas kasus
hendaknya didasarkan pada kriteria
- Perkara dimaksud menyangkut kasus yang strategis
dalam arti mempunyai bobot nasional atau menarik
perhatian diwilayah setempat. - Penanganannya mempunyai dampak psikologis untuk
prevensi tindak pidana. - Penyelesaian perkara dimaksud dapat mendorong
peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap
jajaran Kejaksaan.
17 3.Kepastian hukum dan transparansi. Sesuai
dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam negara
demokrasi dimana supremasi hukum senantiasa
dikedepankan dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara,maka konsepsi dalam penanganan perkara
tindak pidana adalah menggunakan azas-azas
kepastian hukum dan transparansi.Kepastian hukum
dimaksudkan agar penanganan suatu perkara tidak
berlarut-larut.Tanpa mengurangi rasa
keadilan,penyelesaian perkara harus jelas dasar
hukumnya,tidak mencari-cari kesalahan, cepat
(tidak digantung).Transparans berarti terbuka
penanganannya, tidak ditutup-tutupi, siap
dikritik karena yakin akan keputusan yang diambil
sesuai ketentuan hukum yang berlaku (bukan karena
rekayasa).
184. Pemberdayaan Pola Kerja Cepat, Tepat dan
Tuntas. Peningkatan kinerja dan produktivitas
kerja jajaran Kejaksaan diupayakan untuk mengacu
pada pembudayaan pola kerja cepat, tepat dan
tuntas.
- Cepat Dalam pengertian tidak berlarut, atau
mengalur-ulur waktu. - Tepat Sejalan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
nilai-nilai/rasa keadilan yang hidup didalam
masyarakat serta kebijaksanaan yang digariskan
pimpinan. - Tuntas Mampu menyelesaikan suatu
pekerjaan atau masalah dengan tanpa menimbulkan
permasalahan baru.
19 5. Penguasaan teknis dalam penanganan perkara
pidana. Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi
seorang jaksa yang akan menangani perkara pidana
antara lain a. Penguasaan dalam teknis
penyidikan perkara. b. Penguasaan dalam
teknis penuntutan perkara. c. Penguasaan
dalam teknis eksekusi putusan hakim
20EKSTERN MELAKUKAN / MENINGKATKAN KERJASAMA
DENGAN INSTANSI / LEMBAGA TERKAIT Guna
memperoleh hasil yang optimal dalam melakukan
penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi telah dijalin hubungan dan kerjasama
dengan departemen / instansi / lembaga terkait
yaitu
21Dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Guna mewjudkan koordinasi yang
optimal antara POLRI dan KEJAKSAAN yang sinergis
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi telah
dibuat Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara
RI dengan Jaksa Agung RI Nomor Pol.Tahun 2006
Nomor KEP-019/A/JA/03/2006 tanggal 7 Maret 2006
tentang Optimalisasi Koordinasi Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
22TERIMA KASIH
SAMPAI JUMPA