Title: Introducing Hukum acara pidana
1Introducing Hukum acara pidana
2TODAYS
- INTRODUCTION
- PERATURAN
- SATUAN ACARA PROGRAM
- DEFINISI
- PRINSIP
- BAGAN PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
-
-
3INTRODUCTION
- BAGAIMANA BISA LULUS?
- PRESENCE 10
- ASSIGNMENTS 15
- MID TERM TEST 35
- FINAL TEST 40
- (10151516)
- ALTERNATIF KUIZ OR PRESENTATION
- TOLERANSI KETELATAN MAX 30 MIN.
-
4SAP DAN TUGAS
- SAP tugas mingguan
- SYARAT
- - dikumpulkan tepat waktu
- Tulis tangan
- Min 3 referensi
- Kertas Folio
- Fotokopi sebg bukti
5Pembahasan
- Definisi
- Kedudukan Hapid
- Proses Hukum Acara Pidana
- Penyelidikan
- Penyidikan
6DEFINISI dan kedudukan hapid
7DEFINISI
- KUHAP tidak memberikan defenisi, tapi
mendefenisikan ttg fungsi dsb sep penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan,
putusan pengadilan, upaya hukum, dll. - Definisi Wirjono Prodjodikoro
- rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn
aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan
pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn
mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur
bila, kepada siapa dan bagaimana hakim dpt
menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit,
punishment oriented).
8DEFINISI
- Hk acara pidana diadakan utk menegakkan (i)
keadilan, (ii) memberantas kejahatan dan (iii)
mencegah sekaligus. Hk acara pidana harus
beorientasi kesisteman, suatu sistem yang
menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan
mencegah kejahatan. - Pengertian hk acara pidana sebagai rangkaian
penegakan hukum yang diarahkan untuk mencapai
ketiga tujuan tersebut kemudian disebut sistem
peradilan pidana (SPP) pengertian yang lebih
luas dari hk acara pidana ( vide, Luhut M.P
Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Suatu
Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana,
200972-74).
9- 2. Ketentuan Hukum Acara Pidana
UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- UU Para Penegak Hukum
- UU 20022 ttg Kepolisian Negara RI
- UU 200416 ttg Kejaksaan RI
- UU 2009 48 ttg Kekuasaan Kehakiman
- UU 20093 ttg MA RI
- UU 20045 ttg Peradilan Umum
- UU yg mengatur wewenang PPNS
- UU Substansial
- UU 200026 ttg Pengadilan HAM
- UU 200230 ttg KPK
- UU 200946 ttg Pengadilan Tipikor
- UU 19973 ttg Pengadilan Anak
- UU 200922 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU 200315 ttg Pemberantasan TP Terorisme
- UU 200431 ttg Perikanan
Ketentuan Hukum Acara Pidana
Perundang-Undangan Sektoral Secara Khusus
- Peraturan Pemerintah, mis PP No.27 Tahun 1983
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
- Surat Keputusan Kapolri
- Surat Keputusan Jaksa Agung
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman
- Peraturan Menteri Kehakiman
Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Lainnya
10PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
11Proses Ajudikasi Perkara Pidana
123. SISTEM PERADILAN PIDANAPERJALANAN ORANG BEBAS
MENJADI TERPIDANA
Upaya Paksa
Pra-P
Pembuktian
SPDP
Bisa disidik?
SD
Upaya Paksa
BAP
ST
Putusan
Tugas Tanggung Jawab LP Hakim Wasmat
Wewenang Hakim
Wewenang JPU
Wewenang
Wewenang
Penyidik/Penyelidik
Penyidik
J-Peneliti
(1) Orang bebas
(2) Saksi
(3) Tersangka
(4) Terdakwa
(5) Terpidana
Hak
Hak
Hak
Peristiwa Hukum Pidana
Surat Keberatan
Praperadilan
Remisi, Asimilasi pelepasan bersyarat
Eksepsi
Pledoi
Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan
jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi
uang
Pasca-Ajudikasi terima atau upaya hukum, biasa
luarbiasa
Ajudikasi
Pra-Ajudikasi
13Penyelidikan penyidikan
14Jalur Diketahuinya TP
- Laporan
- Pemberitahuan yang disampaikan seorang krn hak /
kewjb berdasar UU kpd pejabat berwenang ttg telah
atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa
pidana. (pasal 1 butir 24) - Dilaporkan oleh semua orang yang mengalami,
melihat, mendengar suatu peristiwa pidana. - Tidak dapat dicabut kembali
- Merupakan delik umum
- Bukan merupakan syarat untuk dilakukannya proses
penyidikan.
15Jalur Diketahuinya TP
- 2. Pengaduan
- Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kpd pejabat berwenang untuk
menindak menurut hukum seorang yang telah
melakukan TP aduan yang merugikannya. (pasal 1
butir 25) - Dilakukan oleh korban /calon korban/pihak yg
berkepentingan menurut UU. - Dapat dicabut kembali
- Merupakan delik aduan
- Merupakan syarat untuk dilakukannya proses
penyidikan.
16Jalur Diketahuinya TP
- 3. Tertangkap Tangan
- Â
- Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan
TP atau dengan segera setelah bebrapat saat TP
dilakukan. Atau sesaat kemn diserukan oleh
khalayak ramai sebg orng yg melakukannya. (Pasal
1 butir 19 KUHAP) - 4. Informasi Khusus
- Â
- Adanya informasi khusus dari masyarakat bahwa
telah terjadi atau akan terjadi suatu TP, shg
kemudian atas laporan tersebut aparat melakukan
penangkapan.
17Penyelidikan
- - Pengertian Pasal 1 butir 5
- Penyelidik
- KUHAP (Psl 1 btr 4 jo. ps 4) Polri
- UU Khusus Lain
- Korupsi KPK, Kejaksaan, Polisi, Timtas TPK
- TP Kelautan Perikanan TNI AL, PNS Perikanan
(UU No.31/2004 ttg perikanan) - TP Imigrasi PNS Imigrasi
- Lingkungan Bapedal (UU No.23/97)
- Money Laundering Polisi, melalui bahan PPATK (UU
No.15/2002) - HAM Komnas HAM (UU No.26/2000)
- Pasar Modal Bapepam
- TP Kehutanan PNS Kehutanan (UU No.41/99)
-
18Tugas dan Wewenang Penyelidik
- Pasal 5 KUHAP
- 1. Krn Kewajibannya
- Menerima Laporan
- / Pengaduan
- Mencr Ketrgn dan Brg Bukti
- Menyuruh Berhenti, Menanyakan dan Memeriksa Tanda
Pengenal
- Atas Perintah Penyidik
- a. Melakukan Upaya Paksa
- b. Pemeriksaan dan Penyitaan Surat
- c. Mengambil Sidik Jari dan Memotret
19Teknik Penyelidikan
- Penyelidikan Terbuka
- - untuk tindak pidana biasa
- - mudah untuk diungkap
- Penyelidikan Tertutup
- Untuk tindak pidana tertentu yang sulit diungkap
(narkotika, terorisme, dll) - Surveillance, undercover, observation.
20Penyidikan
- - Pengertian Pasal 1 butir 2 KUHAP
- Penyidik
- KUHAP (ps. 1 bt.1 jo. Ps.6 ayat 1)
- Min. Aipda
- UU Khusus Lain
- Imigrasi, -Ditjen HAKI, dll
- Korupsi Kejaksaan, KPK, Kepolisian
- TP Kelautan TNI AL,
- LingkunganBapedal
21Tugas dan Wewenang Penyidik
- Pasal 7 KUHAP
- 1). Upaya Paksa
- Penangkapan (Ps.16-19)
- Penahanan (Ps.20-31)
- Penggeledahan (Ps.32-37)
- Penyitaan (Ps. 38-46)
- Pemeriksaan Surat (Ps. 47-49)
- 2).Melakukan Pemeriksaan2
22Proses Verbal
- Proses Verbal Verhoor
- Proses BAP dgn cara interogasi / tatap muka
langsung/ mendengar keterangan tersangka / para
tersangka atau calon tersangka, korban serta
saksi-saksi di kantor kepolisian, - BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik
dan yang diperiksa. - secara formil belum merupakan alat bukti penuh
dalam proses pembuktian, secara materiil
tergantung bagaimana hakim menafsirkan isi
keterangan.
23Proses Verbal
- 2. Proses Verbal Van bevinding
- proses BAP oleh penyidik, dengan cara atas
inisiatif penyidik sendiri berdasar
kewenangannya, dgn mendatangi TKP, mencari
langsung keterangan2 dari saksi-saksi, korban
serta saksi-saksi yang ditemui di TKP, - BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik
saja. - Proses ini secara formil sudah merupakan alat
bukti penuh dalam proses pembuktian, hakim bisa
mendapatkan hasil penyidikan lebih lengkap.