Title: PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
1PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
KEUANGAN NEGARA DALAM MENCEGAH PENYIMPANGAN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH HASAN
BISRI ANGGOTA PEMBINA UTAMA KEUANGAN NEGARA III
BPK-RI
2 GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT REFORM
PAKET PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KEUANGAN
NEGARA
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004
3Ruang Lingkup Keuangan Negara
UU NO 17 TAHUN 2003
UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001
Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun,
yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,
termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara
dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman - Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas
layanan umum pemerintahan negara dan membayar
tagihan pihak ketiga - Penerimaan Negara
- Pengeluaran Negara
- Penerimaan Daerah
- Pengeluaran Daerah
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan
daerah - Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan/atau kepentingan umum - Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan
menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- dalam penguasaan, pengurusan, dan
- pertanggungjawaban pejabat lembaga
- Negara, baik di tingkat pusat maupun di
- daerah
2. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan
pertanggungjawaban Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan,
badan hukum, dan perusahaan yang
menyertakan modal negara, atau
perusahaan yang menyertakan modal pihak
ketiga berdasarkan perjanjian dengan
Negara.
4PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor
17 Tahun 2003, Keuangan Negara harus dikelola
secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan
kegiatan di bidang keuangan negara yang meliputi
perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan,
dan pertanggungjawaban
5PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
- Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara, maka - Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
bertanggung jawab dari segi manfaat/hasil
(outcome) atas pelaksanaan kebijakan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD. - Pimpinan unit organisasi kementrian
negara/lembaga bertanggung jawab dari segi barang
dan/atau jasa yang disediakan (output) atas
pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab
atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD.
Terdapat sanksi yang berlaku bagi
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota,
serta Pimpinan Unit Organisasi Kementrian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan
kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam UU
tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD.
Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai
upaya preventif dan represif, serta berfungsi
sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang
tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang
bersangkutan.
6KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI
RUGI
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
Pasal 34
Pasal 35
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 12 A
Pasal 12 B
Pasal 12 C
Pasal 13
7KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004,
kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang,
surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Diatur Dalam Pasal 59 Sampai Dengan Pasal 67
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
8PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN
Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945
Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara Pasal 71 Ayat (2)
Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan
pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Pasal 27 Ayat (8)
Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit
oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 35 Ayat (2)
Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan
oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
9DEFINISI
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara
independen, objektif, dan profesional berdasarkan
standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan
kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban
Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban
Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan negara secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, dan transparan, dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan
10RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga)
jenis pemeriksaan, yakni
Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas
laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh
BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini
tentang tingkat kewajaran informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas
aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan
atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi
kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan
intern pemerintah. Pasal 23 E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan
kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan
pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan
hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga
perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan
kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai
dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan
secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi
sasarannya secara efektif.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus,
di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal
lain di bidang keuangan, pemeriksaan
investigatif, dan pemeriksaan atas sistem
pengendalian intern pemerintah.
11STANDAR PEMERIKSAAN
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan
di atas didasarkan pada suatu standar
pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK
dengan mempertimbangkan standar di lingkungan
profesi audit secara internasional. Sebelum
standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu
mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah
serta dengan organisasi profesi di bidang
pemeriksaan. Saat ini standar pemeriksaan
dimaksud sedang dalam proses penyusunan (Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara/SPKN), dan selama
SPKN tersebut belum secara resmi diberlakukan
maka dalam melakukan pemeriksaan digunakan
Standar Audit Pemerintahan (SAP) tahun 1995
sebagai standar audit keuangan negara.
12PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
- Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa
dapat - meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh
pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. - mengakses semua data yang disimpan di berbagai
media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau
dokumen dalam penguasaan atau kendali dari
entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau
entitas lain yang dipandang perlu dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaannya. - melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang,
barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara.
Penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan
atas persediaan uang, barang, dan/atau dokumen
pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda
karena sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk
mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen
pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan
usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau
penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung. - meminta keterangan kepada seseorang. Dalam rangka
meminta keterangan, BPK dapat melakukan
pemanggilan kepada seseorang. Permintaan
keterangan dilakukan oleh pemeriksa untuk
memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini
informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan
pemeriksa. Yang dimaksud dengan seseorang adalah
perseorangan atau badan hukum. - memotret, merekam dan/atau mengambil sampel
sebagai alat bantu pemeriksaan. Kegiatan
pemotretan, perekaman, dan/atau pengambilan
sampel (contoh) fisik obyek yang dilakukan oleh
pemeriksa bertujuan untuk memperkuat dan/atau
melengkapi informasi yang berkaitan dengan
pemeriksaan. - melaksanakan pemeriksaan investigatif guna
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah
dan/atau unsur pidana. Apabila dalam pemeriksaan
ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal
tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13HASIL PEMERIKSAAN
Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan,
laporan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh
BPK kepada pemerintah. Dalam hal laporan hasil
pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan BPK
digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi
dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa (audited financial
statements) memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa
menemukan unsur pidana, Undang-Undang 15 Tahun
2004 mewajibkan BPK melaporkannya kepada instansi
yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Dalam rangka transparansi dan peningkatan
partisipasi publik, Undang-Undang 15 Tahun 2004
menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan
yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan
dinyatakan terbuka untuk umum (tidak termasuk
laporan yang memuat rahasia negara yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan)
14TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan
kepada setiap orang yang diserahi tugas untuk
mengelola keuangan negara (pejabat) untuk
menindaklanjuti rekomendasi BPK dan wajib
memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam
laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari setelah laporan hasil
pemeriksaan diterima. Sehubungan dengan itu, BPK
perlu memantau dan menginformasikan hasil
pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada
DPR/DPD/DPRD. Kepada pejabat yang tidak
melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti
rekomendasi dalam LHP BPK dapat dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian dan juga
dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
15KEBEBASAN DAN KEMADIRIAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Dalam rangka menciptakan kebebasan dan
kemandirian sebagaimana yang diamanatkan
Undang-Undang Dasar 1945, BPK telah mengajukan
Rancangan Undang-Undang sebagai amandemen
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, terutama
menyangkut hal-hal berikut
Kemandirian dan kebebasan dalam hal memilih dan
memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan para
Anggota BPK
Kemandirian dan kebebasan dalam menyusun struktur
organisasi sesuai dengan kebutuhan tidak lagi
dibatasi oleh aturan yang dibuat oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN)
Kemandirian dan kebebasan dalam mengatur dan
mengelola sumber daya manusia yang dimiliki,
dalam hal
1. Kode Etik 2. Menambah, mengurangi,
menggunakan, mendidik dan mengorganisasikan
personel-personel yang dimiliki 3.
Menentukan kualifikasi dan tingkat posisi serta
rentang penggajian 4. Perlindungan hukum
terhadap tenaga-tenaga pemeriksa yang dimiliki
Kemandirian dalam pemeriksaan
Kemandirian dalam anggaran
16BENTUK-BENTUK KORUPSI, FAKTOR PENYEBAB, AKIBAT,
UPAYA PEMBERANTASAN DAN HAMBATANNYA
Bentuk Bentuk Korupsi
- Penyalahgunaan wewenang
- Pembayaran fiktif
- Kolusi/persekongkolan
- Biaya perjalanan dinas fiktif
- Suap/uang pelicin
- Pengutan tidak resmi
- Penyalahgunaan fasilitas/inventaris kantor
- Imbalan tidak resmi
- Pemberian fasilitas secara tidak adil
- Bekerja tidak sesuai ketentuan dan prosedur
- Tidak disiplin waktu
- Komisi atas transaksi jual beli yang tidak
disetor ke Kas Negara - Menunda / memperlambat pembayaran
- Pengumpulan dana taktis
- Penyalahgunaan anggaran
- Menerima hadiah, sumbangan/hibahberkaitan dengan
tugas/jabatan - Mark up harga beli/menurunkan harga jual
- Merubah dan memanfaatkan kelemahan sistem
teknologi informasi - Menurunkan kualitas/spesifikasi teknis/mengurangi
volume
17Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
- Tanggungjawab profesi, moral dan sosial yang
rendah - Sanksi yang lemah penerapan hukum yang tidak
konsisten dari Institusi penegak hukum, institusi
pemeriksa yang tidak bersih/independen. - Rendahnya disiplin/kepatuhan terhadap peraturan
- Kehidupan yang konsumtif, boros dan serakah
(untuk memperkaya diri) - Lemahnya pengawasan berjenjang (internal) dalam
pelaksanaan tugas/pekerjaan - Kurangnya keteladanan dari atasan/pimpinan
- Hilangnya rasa malu ber KKN
- Wewenang yang besar tidak diikuti evaluasi
laporan kinerja - Kesempatan yang terbuka
- Lemahnya pengawasan Eksternal
- Belum efektifnya pengawasan masyarakat lembaga
legislative. - Peraturan tidak jelas
- Budaya memberi upeti/tips
- Pengaruh lingkungan sosial
- Penghasilan yang rendah dibandingkan dengan
kebutuhan hidup yang layak - Sikap permisif/serba membolehkan dalam
masyarakat, dan sungkan untuk saling
mengingatkan. - Rendahnya kepedulian terhadap kehidupan
masyarakat - Lemah penghayatan dan pengamalan agama.
18Akibat yang Ditimbulkan
- Merusak mental aparat/masyarakat (budaya instan)
- Menurunkan/menghilangkan kepercayaan, citra dan
martabat - Ekonomi biaya tinggi, investasi rendah, laporan
kerja/usaha rendah - Hasil pembangunan tidak dinikmati sebagian besar
masyarakat, sebaliknya lebih banyak untuk
penguasa yang akhirnya akan menimbulkan
kesenjangan sosial - Kualitas prestasi kerja/kinerja aparat rendah
- Output tidak optimal/tidak dapat dimanfaatkan
tepat waktu/tepat standar - Peraturan/prosedur tidak dapat ditegakan
- Kekuasaan dan kewenangan berkuasa melalui uang
19Upaya Memberantas KKN
- Meninjau/menyempurnakan pendapat peraturan,
perundang-undangan disegala bidang - Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan
sanksi berat kepada pelaku korupsi - Meningkatkan komitmen, konsisten dengan sanksi
berat kepada pelaku korupsi - Menata kembali organisasi, memperjelas/mempertegas
visi, misi, tugas dan fungsi yang diemban oleh
setiap instansi - Menyempurnakan sistem Ketatalaksanaan meliputi
perumusan kebijakan, perencanaan penganggaran,
pelaksanaan, pelaporan dan evaluasipertanggungjawa
ban kinerja serta kualitas pelayanan masyarakat. - Memperbaiki manajemen Kepegawaian (penerimaan,
penempatan, pengembangan, kesejahteraan, jaminan
hari tua) - Mengembangkan budaya kerja/tertib/malu melakukan
KKN - Melakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) - Meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem
Pengendalian Manajemen, Pengawasan
fungsional/berjenjang dan memperdayakan
pengawasan masyarakat. - Meningkatkan transparansi, Akuntabilitas dan
Pelayanan Prima.
20Hambatan Utama Pemberantasan Korupsi
Aspek Struktural
- Lemahnya koordinasi
- Ego Sektoral / Instansional
- Lemahnya pelaksanaan SPI
- Belum efektifnya pelaksanaan TLHP
Aspek Kultural
Kurangnya komitmen, konsistensi, kompetensi dan
professional SDM
Aspek Instrumental
Masih adanya peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang belum mendukung upaya
pemberantasan KKN
Aspek Manajemen
- Kualitas kepemimpinan yang kurang komitmen,
konsisten dan tegas - Kurang dukungan teknologi informasi.
21Terima Kasih