Title: HUKUM PERBURUHAN
1HUKUM PERBURUHAN (ARBEIDSRECHT)
By HANI SUBAGIO, SH, KN.
2SILABUS HUKUM PERBURUHAN PENGANTAR RIWAYAT
HUKUM PERBURUHAN SUMBER HUKUM PERBURUHAN ORANG
DAN BADAN YANG BERSANGKUTAN HUBUNGAN
KERJA PERJANJIAN KERJA PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PERBURUHAN KESEHATAN KERJA KEAMANAN
KERJA JAMINAN SOSIAL HUKUM PERBURUHAN
INTERNASIONAL
3- DAFTAR PUSTAKA
- HUKUM PERBURUHAN BIDANG HUBUNGAN KERJA
- - PROF. IMAN SOEPOMO, SH.
- 2. PENGANTAR HUKUM PERBURUHAN
- - PROF. IMAN SOEPOMO, SH.
- 3. KOMPILASI HUKUM PERIKATAN
- PROF. MARIYAM DARUS B, SH.
- 4. SEGI-SEGI HUKUM PERJANJIAN M. YAHYA HARAHAP,
SH. - 5. DASAR-DASAR HUKUM PERBURUHAN ZAINAL ASIKIN,
SH.
4TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM Setelah mendapat
kuliah Hukum Perburuhan, mahasiswa meningkat
kemampuan dan pengetahuan bidang perburuhan,
mengerti dan memahami hak dan kewajiban, wewenang
dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, sehingga
mahasiswa berkemampuan dan berpengalaman dalam
mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuannya
pada lapangan pekerjaan.
5HUKUM PERBURUHAN Adalah Himpunan peraturan, baik
tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan
kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain
dengan menerima upah. Beberapa hal penting 1.
Himpunan peraturan 2. Bekerja atau melakukan
kerja pada orang lain 3. Dengan menerima
upah 4. Soal-soal yang berkenaan Tujuan Hukum
Perburuhan Pelaksanaan keadilan sosial dalam
perburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan
dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan
yang tidak terbatas dari pihak majikan.
6- Peraturan perundang-undangan
- Tujuannya Menciptakan kedudukan buruh yg layak
bagi kemanusian, baik yuridis dan ekonomis maupun
sosiologis. - Dilaksanakan dgn 4 jalan
- Diadakan ketentuan-ketentuan yg sifatnya
mengatur, yaitu memberi aturan mengenai berbagai
soal yg akan berlaku bila kedua belah pihak,
buruh dan majikan, tidak mengadakan aturan
sendiri. - Ketentuan-ketentuan yg bersifat memaksa, apabila
no. 1 ada penyimpangan. - Perlindungan yg sifatnya antara mengatur dan
memaksa, yaitu dalam bentuk perjanjian tertulis
atau peraturan perusahaan. - Perlindungan bagi pihak buruh yg lemah ekonominya
dalam bentuk kekuasaan pengadilan.
7ASAS HK PERBURUHAN
- ASAS KETERPADUAN MELALUI KOORDINASI FUNGSIONAL
LINTAS SEKTORAL PUSAT DAN DAERAH - PEKERJA/BURUH---PENGUSAHA---PEMERINTAH
8SIFAT HK PERBURUHAN
9- RIWAYAT HUKUM PERBURUHAN
- MASA PERBUDAKAN
- - Budak tidak mempunyai hak apapun
- - Yang dimiliki adl kewajiban melakukan
pekerjaan - - Fasilitas bukan suatu keharusan, tapi kebaikan
- - Tidak ada aturan perburuhan
- - Hapus tahun1860
- 2. MASA PEKERJAAN RODI
- - Dibagi 3 golongan
- a. Rodi Guvernemen
- b. Rodi Pembesar/pribadi
- c. Rodi Desa
- - Awalnya pembagian kerja (gotongroyong)
- - Lebih berat dari perbudakan
- - Hapus tahun 1880
10t
3. MASA POENALE SANKSI - Koeli Ordonantie -
Ancaman Pidana didalam hubungan perdata -
Berpihak kepada pengusaha - Bertentangan dengan
asas hukum - Hapus tahun 1942
11PENEGAKAN HUKUM KEPASTIAN HUKUM KEADILAN
KEMANFAATAN
12- SUMBER HUKUM PERBURUHAN
- UNDANG-UNDANG
- PERATURAN LAIN
- KEBIASAAN
- PUTUSAN
- PERJANJIAN
- TRAKTAT
13UNDANG-UNDANG - UU No.22 Tahun 1957 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan - UU No.12
Tahun 1964 Tentang Pemutusan Kerja di Perusahaan
Swasta - UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan
Kerja - UU No.7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan. - UU No.21 Tahun
2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh - UU
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
14- Peraturan Lain
- - Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Keputusan Menteri
- Faktor pentingnya KEBIASAAN
- 1. Pembentukan UU Perburuhan tidak dapat
mengikuti perkembangan soal-soal perburuhan. - 2. Peraturan yang lama (Jaman Hindia Belanda)
tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan
masyarakat. - Peraturan Mengatur yang seharusnya berlaku.
- Putusan Menetapkan yang sebenarnya berlaku
15- ORANG DAN BADAN YG BERSANGKUTAN
- BURUH DAN MAJIKAN
- ORGANISASI BURUH
- ORGANISASI MAJIKAN
- PENGUASA
- PENGAWAS
- PEKERJA sangat luas, dgn/tanpa hubungan kerja.
- KARYAWAN orang yg melakukan karya (pekerjaan)
- TENAGA KERJA semua orang yg mampu bekerja, baik
sudah/belum punya pekerjaan. - PENGUSAHA orang yg menjalankan usaha
(entreprenaur) - Tujuan Organisasi Buruh alat yg utama bagi buruh
melindungi dan memperjuangkan kedudukan yg baik. - PENGUASA NEGARA
- Diminta atau tidak mengambil bagian dalam
mengatur mengenai hubungan kerja, demi keadilan,
kesejahteraan dan ketertiban.
16- HUBUNGAN KERJA
- Hubungan antara buruh/pekerja dan
majikan/pengusaha berdasarkan perjanjian kerja,
yg mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. - Perjanjian Kerja adalah
- Perjanjian antara buruh/pekerja dengan pengusaha
atau pemberi kerja yg memuat syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban para pihak. - Perjanjian kerja (Pasal 51 (1) UU 13/2003)
- Tertulis
- Lisan
- Semua biaya yg timbul menjadi kewajiban
majikan/pengusaha.
17- PERJANJIAN
- Suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara
dua orang atau lebih yg memberi kekuatan hak pada
satu pihak dan sekaligus mewajibkan pada pihak
lain untuk menunaikan prestasi. - Ada 4 Hal
- Hubungan Hukum.
- Bidang Hukum Kekayaan
- Adanya Hak (kreditur)
- Adanya kewajiban (debitur)
- Obyek Perjanjian adalah Prestasi, dapat berupa
- Memberikan sesuatu,
- Melakukan sesuatu,
- Tidak melakukan sesuatu.
18- Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUHPer)
- Kesepakatan
- Kecakapan
- Sesuatu hal tertantu
- Sebab yang halal
- 1 2 syarat subyektif, apabila tdk dipenuhi
dapat dibatalkan - 3 4 syarat obyektif, apabila tdk dipenuhi
batal demi hukum - Perjanjian sebagai undang-undang bagi yg
membuatnya (pasal 1338 KUHPer) - Asas Kebebasan Berkontrak
- UNDANG-UNDANG
- UU karena pernyataan para pihak
- 1. Perbuatan menurut hukum
- 2. Perbuatan melawan hukum
- b. Hanya UU saja ( kewajiban ortu ke anak,
kewajiban memelihara ortu, dsb)
19-
- Syarat Perjanjian Kerja syarat perjanjian pada
umumnya - (Pasal 52 (1) Pasal 1320 KUHPer)
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kecakapan para pihak
- Pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan
perundang-undangan. - 1 2 dilanggar dapat dibatalkan
- 3 4 dilanggar batal demi hukum
20- Perjanjian Kerja minimal memuat
- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur dan alamat buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayaran
- Syarat-syarat kerja yg memuat hak dan kewajiban
buruh dan majikan. - Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja - Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
- Catatan
- Dibuat rangkap 2
- 5 6 tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Perusahaan, Peraturan Kerja Bersama dan UU
21BENTUK DAN ISI PERJANJIAN
- ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
- (Pasal 1338 (1) KUHPer)
- Asal tidak bertentangan dengan
- Undang-undang
- Ketertiban Umum
- Kesusilaan
22PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA
- Berdasarkan jangka waktu perjanjian kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertetu (PKWTT)
23Kategori Pekerjaan PKWT
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara
sifatnya - Pekerjaan yg diperkirakan selesainya tidak lebih
dari 3 tahun - Pekerjaan yg bersifat musiman
- Pekerjaan yg berhubungan dgn produk baru,
kegiatan baru, atau produk tambahan yg masih dlm
percobaan atau penjajagan
24Jangka Waktu PKWT
- PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui
- Diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling
lama 1 tahun - Pembaharuan perjanjian bisa diadakan setelah
tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya
perjanjian semula untuk jangka waktu paling lama
2 tahun
25PERJAJIAN KERJA BERAKHIR
- PEKERJA MENINGGAL DUNIA
- BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA
- PUTUSAN PENGADILAN
- KEJADIAN YG DITENTUKAN DLM PERJANJIAN, PERATURAN
PERUSAHAAN ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA
26PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
- Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh
pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja dan tata
tertib perusahaan - Wajib bagi perusahaan yg punya pegawai min 10
orang - Disusun oleh majikan/pengusaha
- Jangka waktu berlaku 2 tahun dan wajib
diperbaharui - Berlaku sejak disahkan Menteri atau pejabat yg
ditunjuk
27PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
- Perjanjian yg antara serikat pekerja atau
beberapa serikat pekerja dengan pengusaha/serikat
pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban kedua belah pihak - satu perusahaan hanya satu PKB
- masa berlaku 2 th dpt diperpanjang 1 th
- PK tidak boleh bertentangan dengan PKB
- PKB tidak boleh bertentangan dgn UU
- berlaku sejak ditandatangani
28UPAH (UU No.13/2003)
- Hak pekerja/buruh yg diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yg
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
29PENGHIDUPAN YANG LAYAK
- Jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh
dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi
kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara
wajar (makanan, minuman, sandang, perumahan,
pendidikan, kesehatan, rekreasi, jaminan hari
tua).
30PRINSIP PENGUPAHAN
- Hak menerima upah timbul karena hubungan kerja
- Tidak boleh diskriminasi
- NO WORK NO PAY
- Komponen upah upah pokok dan tunjangan tetap
- Tuntutan pembayaran upah daluwarsa dalam 2 tahun
sejak timbulnya hak.
31Upah berdasarkan nilainya Upah nominal jumlah
yg berupa uang Upah riil banyaknya barang yg
dapat dibeli dgn jumlah uang itu
- Upah berdasarkan bentuknya
- Upah berupa uang
- Upah berupa barang (termasuk pengobatan,
perumahan, pengangkutan dsb) - (Ps 12 PP 8/1981 Maks 25 )
32Upah minimumUpah bulanan terendah yang terdiri
dari upah pokok termasuk tunjangan tetap
- Penetapan upah minimum
- PerMenaker No. PER-01/MEN/1999
- Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan
perusahaan - Kondisi pasar kerja
- Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan
perkapita
33DAFTAR ISI KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM UNTUK PEKERJA
LAJANG DALAM SEBULAN DENGAN 3.000 KALORI PER HARI
BULAN DAERAH
NO KEPERLUAN MUTU JENIS KONSUMSI SEBULAN HARGA HARGA NILAI SEBULAN (Rp)
NO KEPERLUAN MUTU JENIS KONSUMSI SEBULAN SATUAN Rp NILAI SEBULAN (Rp)
I MAKANAN MINUMAN
1 Beras Kw. Sedang 12.99 kg 1kg
2 Sumber Protein
a. Daging Kw. Sedang 0.75 kg 1kg
b. Ikan Segar idem 1.20 kg 1kg
c. Telur Ayam idem 1.00 kg 1kg
3 Kacang-kacangan idem 1.50 kg 1kg
4 Gula idem 1.50 kg 1kg
5 Minyak goreng idem 1.80 kg 1kg
6 Sayuran idem 7.20 kg 1kg
347 Buah-buahan psg/pepaya 7.50 kg 1kg
8 Sumber Karbohidrat 6.00 kg 1kg
9 The Kw. Sedang 0.30 kg 1kg
10 Kopi idem 0.50 kg 1kg
11 Bumbu-bumbuan 15 dari nilai Kel. I
II PERUMAHAN FASILITAS
12 Sewa Rumah Tipe 21 1/2
13 Dipan/Tempat ttidur No.3/polos 1/36
14 Kasur dan Bantal Kain Strip 1/24
3515 Seprei dan sarung bantal Katun 2/12
16 Meja dan Kursi 1meja/4kmr 1/36
17 Piring makan Kw. Sedang 4/24 1lusin
18 Gelas minum idem 4/24 1lusin
19 Sendok dan Garpu idem 1/24 1lusin
20 Ceret Aluminum idem 1/24 1buah
21 Wajan Alumunium idem 1/24 1buah
22 Panci email idem 2/12 I buah
3623 Kompor minyak tanah idem 1/24 1buah
24 Minyak tanah Eceran 10 liter 1 liter
25 Ember plastik Kw. Sedang 1/12 1buah
26 Tikar plastik Kw. Sedang 1/24 1 buah
27 Listrik 450 watt
28 Bohlam 3 _at_ 25 watt Philips 6/12 1buah
29 Air 1800 liter
30 Sabun cuci ekonomi 1.50 kg 1kg
37III SANDANG
31 Celana panjang/rok Tretek/ktn 3/12 1buah
32 Kemeja tangan pendek/blus tetoron 3/12 1buah
33 Kaos Oblong/BH Kw. Sedang 3/12 1buah
34 Celana dalam idem 4/12 1buah
35 Sarung/kain panjang idem 1/12 1buah
36 Sepatu idem 2/12 1psg
37 Sandal jepit Karet 2/12 1psg
38 Handuk Mandi Kw. Sedang 2/12 1buah
38IV ANEKA KEBUTUHAN
39 Transport umum 1buah
40 Sarana Kesehatan
a. Pasta Gigi Ciptadent 2 buah 1buah
b. Sabun Mandi Lifeboy 2 buah 1buah
c. Sikat Gigi Manful 2/12 1buah
41 Pangkas rambut 1 kali 1 bulan
42 Pendidikan/Pelatihan/Kursus/ Koran/bacaan 1 kali 1 bulan
43 Rekreasi Radio Hiburan 1 kali 1 bulan
39UPAH LEMBUR
- Upah yang diberikan oleh pengusaha sebagai
imbalan kepada pekerja/buruh karena telah
melakukan pekerjaan atas permintaan pengusaha
yang melebihi dari jam dan hari kerja atau
istirahat mingguan dan hari besar.
40Kriteria pekerja staf yg tidak berhak lembur
- Menduduki jabatan struktural di organisasi
perusahaan - Memiliki tanggung jawab, kewajiban dan wewenang
terhadap kebijakan perusahaan - Mendapat upah yg lebih tinggi dari pekerja lain
- Mendapat fasilitas lebih dari pekerja lain
41SISTEM PEMBERIAN UPAH
- Sistem upah jangka waktu
- Sistem upah potongan
- Sistem upah permufakatan
- Sistem skala upah berubah
- Sistem upah indeks
- Sistem pembagian keuntungan
42KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH
- Denda 5 per hari keterlambatan, untuk hari
keempat sampai kedelapan - 1 perhari keterlambatan, untuk hari kesembilan
dan seterusnya maksimal 50 upah
43- Teori upah
- Teori upah hukum alam
- Teori upah hukum besi
- Teori persediaan upah
- Teori upah etika
- Teori upah sosial
44KEAMANAN KERJA
- Mengatur dan memelihara ruang, alat dan
perkakas, ditempat melakukan pekerjaan, sehingga
buruh/pekerja terlindungi dari bahaya yang
mengancam keselamatan, kehormatan dan dan harta
bendanya. (Pasal 1602 w KUHPer)
45- Tujuan pengaturan keamanan kerja adl
mempertinggi produktifitas kerja buruh/pekerja
dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat - Keamanan kerja kewajiban majikan
- Sanksi mengganti
kerugian yang menimpa buruh dalam menjalankan
pekerjaan - UU no.13 th 2003 pasal 86 diatur mengenai hak
buruh untuk memperoleh perlindungan atas - Keselamatan dan kesehatan kerja
- Moral dan kesusilaan
- Perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat
manusia dan nilai-nilai agama
46KESEHATAN KERJA
- Tujuannya
- Melindungi kepentingan buruh dari eksploitasi
tenaga buruh oleh majikan - Buruh melakukan pekerjaan yg layak bagi
kemanusiaan - Buruh dpt melakukan pekerjaan yg membahayakan
jiwanya. - Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
- Tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif
47- Larangan mempekerjakan anak
- Usia anak adl kurang dari 16 tahun.
- Dapat dikecualikan anak berumur 13 - 15 th, mllk
pekerjaan ringan, tdk mengganggu perkembangan dan
kesehatan fisik, mental dan sosial, syarat atas
ijin orang tua, maks 3 jam sehari, lingkungan
kerja hrs dipisahkan dgn pekerja dewasa, dapat
upah sesuai dgn ketentuan.
48Perlindungan buruh perempuan
- Dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan
dibawah 18 th antara pukul 23.00 07.00 - Pekerja/buruh yg sedang hamil pada pukul
23.00-07.00 - Pengusaha hrs menyediakan angkutan antar jemput
- Pengusaha hrs menjaga kesusilaan dan keamanan
tempat kerja
49Pekerja/buruh perempuan selain berhak waktu
istirahat yg sama dgn
- Cuti hamil, 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan
setelah melahirkan. - Cuti haid, hari I dan II haiid.
- Waktu menyusui pada jam kerja.
50Waktu Kerja
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari
kerja dalam 1 minggu atau - 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari
kerja dalam 1 minggu.
51Lebih dari waktu kerja syaratnya
- Ada persetujuan pekerja/buruh ybs dan
- Paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam
1 minggu.
52Waktu Istirahat
- Istirahat antara jam kerja, min 0,5 jam setelah
bekerja 4 jam terus-menerus dan tidak termasuk
waktu kerja. - Istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dlm
1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1
minggu. - Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja
setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan
secara terus-menerus. - Istiirahat panjang min 2 bulan pada tahun ke-7
dan ke-8bagi pekerja/buruh yg telah bekerja 6
tahun terus-menerus. (hanya untuk perusahaan
tertentu).
53JAMINAN SOSIAL
- Memberikan pembayaran atas upah pada waktu-waktu
buruh/pekerja di luar kesalahannya, tidak
melakukan pekerjaan. - Prinsip hubungan kerja
- NO WORK NO PAY
54Buruh tidak bekerja tidak mendapatkan
upah.Pengusaha tidak wajib membayar upah
kecuali
- Buruh sakit shg tdk dpt bekerja.
- Buruh wanita sakit pada hari I dan II masa
haidnya shg tdk dpt melakukan pekerjaan. - Buruh menikah, menikahkan, menghitankan,
nmembaptiskan anaknya, istri melahirkan atau
keguguran, suami/istri/anak atau menantu/orang
tua/mertua/anggota dlm 1 rumah meninggal dunia. - Buruh menjalankan kewajiban negara.
- Buruh menjalankan ibadah agamanya.
- Pengusaha tidak mempekerjakan.
- Buruh melaksanakan hak istirahat.
- Buruh melaksanakan kegiatan serikat pekerja.
- Buruh malaksanakan tugas pendidikan perusahaan.
55Jika pekerja sakit terus menerus sampai 12 bulan
- 100 dari upah untuk 3 bulan pertama
- 75 dari upah untuk 3 bulan kedua
- 50 dari upah untuk 3 bulan ketiga
- 25 dari upah untuk 3 bulan keempat
56Pengusaha wajib menyediakan fasilitas
kesejahteraan seperti
- Fasilitas kesehatan
- Fasilitas ibadah
- Fasilitas olahraga
- Pelayanan keluarga berencana
- Tempat penitipan anak
- Perumahan
- Fasilitas rekreasi
57- Buruh dapat menumbuhkan usaha-usaha produktif di
perusahaan seperti koperasi karyawan. - Usaha produktif adl kegiatan yang bersifat
ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar
upah.
58PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yg mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara buruh dan majikan
59Ada 4 jenis PHK
- PHK oleh majikan/pengusaha
- PHK oleh buruh/pekerja
- PHK putus demi hukum
- PHK oleh lembaga peradilan
60PHK dilarang (UU 13/2003)
- Sakit tidak lebih dari 12 bulan berturut-turut
- Memenuhi kewajiban negara
- Menjalankan ibadah agamanya
- Buruh menikah
- Buruh hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui
- Buruh punya pertalian saudara atau perkawinan
kecuali telah diatur dlm PK, PP atau PKB - Buruh menjadi anggota atau pengurus SP
- Buruh melaporkan majikan ke polisi krn tindak
kejahatannya - Perbedaan SARA
- Buruh sakit karena kecelakaan kerja
61Majikan dapat melakukan PHK setelah ijin Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Ijin tidak diperlukan bila
- Dalam masa percobaan
- Mengundurkan diri
- Mencapai usia pensiun
- Meninggal dunia
62PHK karena kesalahan berat
- Penipuan, pencurian, pengelapan milik perusahaan
- Keterangan palsu
- Mabuk, narkoba di lingkungan perusahaan
- Perbuatan asusila atau perjudian di perusahaan
- Menyerang, menganiaya, mengancam atau
mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha - Membujuk berbuat langgar UU
- Ceroboh atau sengaja merusak milik perusahaan
- Ceroboh atau sengaja sehingga teman atau
pengusaha dalam keadaan bahaya - Membocorkan rahasia perusahaan
- Melakukan perbuatan pidana yg diancam penjara 5
tahun
63Hak buruh apabila terkena PHK
- Uang pesangon dan atau
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak yg seharusnya diterima
64Perhitungan pesangon
- Masa kerja lt 1 th, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 th tapi lt 2 th, 2 bulan upah
- 2 th tapi lt 3 th, 3 bulan upah
- 3 th tapi lt 4 th, 4 bulan upah
- 4 th tapi lt 5 th, 5 bulan upah
- 5 th tapi lt 6 th, 6 bulan upah
- 6 th tapi lt 7 th, 7 bulan upah
- 7 th tapi lt 8 th, 8 bulan upah
- 8 th atau lebih, 9 bulan upah
65Perhitungan uang penghargaan masa kerja
- Masa kerja 3 th tapi lt 6 th, 2 bulan upah
- Masa kerja 6 th tapi lt 9 th, 3 bulan upah
- Masa kerja 9 th tapi lt 12 th, 4 bulan upah
- Masa kerja 12 th tapi lt 15 th, 5 bulan upah
- Masa kerja 15 th tapi lt 18 th, 6 bulan upah
- Masa kerja 18 th tapi lt 21 th, 7 bulan upah
- Masa kerja 21 th tapi lt 24 th, 8 bulan upah
- Masa kerja 24 th atau lebih, 10 bulan upah
66Uang penggantian hak yg seharusnya diterima
meliputi
- Cuti tahunan yg belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarga ketempat dimana pekerja/buruh diiterima
bekerja - Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15 dari uang pesangon dan
atau uang penghargaan masa kerja
67Komponen upah yg digunakan sebagai dasar
perhitungan
- Upah pokok
- Segala macam bentuk tunjangan yg bersifat tetap
yg diberikan kepada pekerja/buruh dan
keluarganya.Contoh - Tunjangan anak
- Tunjangan istri
- Tunjangan beras
- Tunjangan pendidikan, dll
68- Kalau upah buruh harian, maka penghasilan
sebulan adl 30x sehari - Kalau upah buruh borongan, maka upah sehari
adalah rata-rata perhari selama 12 bulan
terakhir, tapi minimun UMP/K.
69PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Perbedaan pendapat yg mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja atau serikat pekerja, perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta
perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam
satu perusahaan
70- Perselisihan Perburuhan
- Perselisihan Hak (Rechtsgeschil)
- Perselisihan Kepentingan (Belangengeschil)
- Perselisihan Hak
- Perselisihan yang timbul karena salah satu pihak
tidak memenuhi prestasi (dlm hubungan kerja),
atau menyalahi ketentuan. - Perselisihan Hak antara
- Majikan vs Buruh
- Lembaga Penyelesaiannya
- Pengadilan Negeri Lingkup Perdata
- LPPHI Lingkup Pidana
- Perselisihan Kepentingan
- Adanya perbedaan pendapat tentang syarat-syarat
kerja dan/atau keadaan perburuhan. - Perselisihan Kepentingan antara
- Majikan vs Serikat Buruh
71- Maksud perselisihan kepentingan diserahkan kepada
LPPHI ADL - Para pihak dgn kekuatannya masing-masing duduk
bersama menyelesaikan segala perselisihan yg
timbul dengan musyawarah dan mufakat. - Kekuatan yg dimaksud adl
- Pemogokan (STRIKE)
- Perlambatan Pekerjaan (SLOW DOWN)
- Penutupan Perusahaan (LOCK OUT)
- Mogok Kerja
- Adl tindakan pekerja/buruh yg diirencanakan dan
dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh
serikat pekerja/buruh untuk menhentikan atau
memperlambat pekerjaan. - Syarat mogok kerja
- Dilakukan scr sah, min 7 hari sebelum mogok
memberitahukan pada pengusaha dan instansi
terkait. - Tertib, tidak melanggar hukum.
- Damai, menghormati hak pekerja yg tidak ikut
mogok tidak mengganggu jalannya produksi
perusahaan tidak mengganggu kepentingan umum
dan/atau membahayakan keselamatan orang lain. - Sebagai akibat gagalnya perundingan.
72- Mogok kerja yg dilakukan scr sah, tertib dan
damai, pengusaha dilarang - Mengganti pekerja/buruh yg mogok kerja dengan
pekerja/buruh lain dari luar perusahaan, atau - Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam
bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/buruh selama dan sesudah
melakukan mogok kerja. - Perlambatan Kerja
- Adl mogok kerja dalam bentuk menahan atau
memperlambat hasil produksi atau hasil kerja. - Penutupan Perusahaan (LOCK OUT)
- Adl tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan. - Syarat LOCK OUT
- Dilaksanakan stelah gagalnya perundingan.
- Bukan merupakan tindakan balasan.
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yg
berlaku. - Tidak boleh untuk perusahaan yg melayani
kepentingan umum dan/atau membahayakan
keselamatan jiwa manusia.
73TERIMA KASIH . PERTANYAAN ?