Title: Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN
1Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN HUKUM KERJA
Materi Kuliah K3HK
2Istilah pengertian
Sejak Istilah buruh diganti dengan istilah
pekerja/buruh maka istilah hukum perbuhan jadi
tak sesuai lagi. . Buruh lebih sempit yaitu
seorang yang berkerja pada majikan, hal hal yang
diatur hanya menyangkut buruh saja. Obyek hukum
ketenagakerjaan sangat luas, meliputi
3Istilah pengertian
- . Pekerja/Buruh
- Jaman Feodal/penjajahan Belanda
- Buruh kuli, mandor, tukang dll ( blue
callor/berkerah biru), - Pegawai administrasi (white collar) orang
bangsawan, Orang Belanda dan Timur Asing lainnya.
- Keduanya diperlkuan berbeda oleh
Belanda. BC harus tunduk dan hormat pada WC (
politik pecah belah). - 1974, pada SEMINAR HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA,
istilah buruh direkomendasikan jadi pekerja. - Dalam UU no.13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan - istilah pekerja diganti buruh shingga menjadi
istilah pekerja/buruh. - (dalam hal lain pengertian
pekerja/buruh diperluas. Sperti dalam jamsostek
tentang kecelakaan kerja.) - Asal kata Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja
artinya - segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama dan - sesudah masa kerja. ( Ps.
huruf UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga
kerjaan) - Hukum Kerja adalah
- Serangkaian peraturan yang
mengatur segala kejadian yang berkaiatan dengan
bekerjanya - seseorang pada orang lain
dengan menerima upah.
4Istilah pengertian
5Istilah pengertian
6Istilah pengertian
7Istilah pengertian
8Serangkaian Hukum Ketenagakerjaan
Sumber hukum kerja tidak hanya dalam kitab UU
Hukum Perdata, tapi tersebar dalam
perundang-undangan, yaitu
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja.Buruh - UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. - UU No. 12 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
- UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial
- Selain itu ada sumber hukum tertulis yang
merupakan ciri khas dari hukum kerja - Peraturan perusahaan
- Perjanjian kerja
- Perjanjian kerja bersama
- Peraturan peraturan tersebut mengatur kejadian
al - yang bersangkutan sakit
- hamil/beralangan
- kecelakaan
- menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
- cuti
- diputuskan hubungan kerja
- adanya orang bekerja pada pihak lain
- adanya upah
9Kedudukan ( Status) Hukum Kerja
- 1. Sebelum Kemrdekaan
- Kedudukan Hukum kerja sebelum kemerdekaan
memprehatinkan. Jenis hukum kerjanya adalah
perbudakan, rodi(kerja paksa), Poenale sanksi
yang hampir terjadi secara bersamaan. - 2. Setelah Kemerdekaan
- Awal kemerdekaan Kedudukan Hukum kerja tidak
begitu berarti meski sudah jelas terdapat dalam
UUD 45 pasal 27 ayat 2 - Tiap tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. - Baru tahun 1948 pemerintah mulai memperhatikan
masalah tenaga kerja dengan mengeluarkan
peraturan sbb. - UU No. 33 tahun 1947 jo. UU No. 2 tahun 1951
tentang Kecelakaan - UU No. 12 tahun 1948 jo. UU No. 1 tahun 1951
tentang Kerja - UU No. 23 tahun 1948 jo. UU No. 3 tahun 1951
tentang Pengawasan Perburuhan - UU No. 23 tahun 1951 tentang Kewajiban melaporkan
Perusahaan - UU No. 21 tahun 1954 tentang perjanjian
perburuhan antara serikat buruh dengan pengusaha - UU No. 12 tahun 1957 tentang Perselisihan
Perburuhan - UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan hubungan
Kerja pada perusahaan swasta - UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok
Mengenai tenaga kerja - UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek
- Kemudian era tahun 2000an sebagian besar UU ini
dicabut dan diganti - UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh - UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
10Hakekat dan Sifat Hukum Kerja
- Ambil Contoh
- Anda lihat perbedaan antara hubungan
pekerja/buruh dengan pengusaha , dan -
hubungan penjual dan pembeli. - Hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha
secara yuridis adalah bebas, seseorang tidak
boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambat
karena bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.
Tapi secara sosialogis pekerja/buruh tidaklah
bebas, terlebih lapangan kerja lt kebutuhan kerja.
Sehingga pekerja/buruh selalu mengikuti tenaganya
ke tempat dimana dipekerjakan, dan pengusaha
kadangkala seenaknya memutuskan hubungan kerja
karena tenaganya sudah tidak diperlukan lagi. - Karena itu pemerintah mengeluarkan
peraturan perUUan guna turut serta melindungi
pihak yang lemah ( pekerja/buruh) dari kekuasaan
pengusaha, guna menempatkan pada kedudukan yang
layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. - Maka pada hakekatnya hukum kerja dengan semua
peraturan perUUan bertujuan - Melakasanakan
keadilan sosial dengan jalan memberikan - perlindungan pada
pekerja/buruh terhadap kekuasaan pengusaha. - Tujuan ini akan berhasil jika
- Pemerintah
mengeluarkan perUUan yang bersifat memaksa dan
memberi sanksi tegas pada yng - melanggarnya.
- Hal ini menyebabkan
peraturan perUUan pemerintah menjadi hukum publik
sekaligu hukum privat. - .
11Sekian Sampai Jumpa
Asal kata Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja
artinya segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja. ( Psal 1 huruf UU. No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenaga kerjaan) Hukum Kerja
adalah Serangkaian peraturan yang mengatur
segala kejadian yang berkaiatan dengan bekerjanya
seseorang pada orang lain dengan menerima upah.