Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN

Description:

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA Materi Kuliah: K3&HK Istilah & pengertian Tenaga kerja Bukan Angkatan Kerja Penerima Pendapatan Angkatan Kerja Menganggur ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:5578
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: ato52
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN


1
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN HUKUM KERJA
Materi Kuliah K3HK
2
Istilah pengertian
Sejak Istilah buruh diganti dengan istilah
pekerja/buruh maka istilah hukum perbuhan jadi
tak sesuai lagi. . Buruh lebih sempit yaitu
seorang yang berkerja pada majikan, hal hal yang
diatur hanya menyangkut buruh saja. Obyek hukum
ketenagakerjaan sangat luas, meliputi
3
Istilah pengertian
  • . Pekerja/Buruh
  • Jaman Feodal/penjajahan Belanda
  • Buruh kuli, mandor, tukang dll ( blue
    callor/berkerah biru),
  • Pegawai administrasi (white collar) orang
    bangsawan, Orang Belanda dan Timur Asing lainnya.
  • Keduanya diperlkuan berbeda oleh
    Belanda. BC harus tunduk dan hormat pada WC (
    politik pecah belah).
  • 1974, pada SEMINAR HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA,
    istilah buruh direkomendasikan jadi pekerja.
  • Dalam UU no.13 tahun 2003 Tentang
    Ketenagakerjaan
  • istilah pekerja diganti buruh shingga menjadi
    istilah pekerja/buruh.
  • (dalam hal lain pengertian
    pekerja/buruh diperluas. Sperti dalam jamsostek
    tentang kecelakaan kerja.)
  • Asal kata Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja
    artinya
  • segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
    pada waktu sebelum, selama dan
  • sesudah masa kerja. ( Ps.
    huruf UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga
    kerjaan)
  • Hukum Kerja adalah
  • Serangkaian peraturan yang
    mengatur segala kejadian yang berkaiatan dengan
    bekerjanya
  • seseorang pada orang lain
    dengan menerima upah.

4
Istilah pengertian
5
Istilah pengertian
6
Istilah pengertian
7
Istilah pengertian
8
Serangkaian Hukum Ketenagakerjaan
Sumber hukum kerja tidak hanya dalam kitab UU
Hukum Perdata, tapi tersebar dalam
perundang-undangan, yaitu
  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
    Pekerja.Buruh
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
    perselisihan hubungan industrial.
  • UU No. 12 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
  • UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial
  • Selain itu ada sumber hukum tertulis yang
    merupakan ciri khas dari hukum kerja
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian kerja
  • Perjanjian kerja bersama
  • Peraturan peraturan tersebut mengatur kejadian
    al
  • yang bersangkutan sakit
  • hamil/beralangan
  • kecelakaan
  • menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
  • cuti
  • diputuskan hubungan kerja
  • adanya orang bekerja pada pihak lain
  • adanya upah

9
Kedudukan ( Status) Hukum Kerja
  • 1. Sebelum Kemrdekaan
  • Kedudukan Hukum kerja sebelum kemerdekaan
    memprehatinkan. Jenis hukum kerjanya adalah
    perbudakan, rodi(kerja paksa), Poenale sanksi
    yang hampir terjadi secara bersamaan.
  • 2. Setelah Kemerdekaan
  • Awal kemerdekaan Kedudukan Hukum kerja tidak
    begitu berarti meski sudah jelas terdapat dalam
    UUD 45 pasal 27 ayat 2
  • Tiap tiap warga negara
    berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
    bagi kemanusiaan.
  • Baru tahun 1948 pemerintah mulai memperhatikan
    masalah tenaga kerja dengan mengeluarkan
    peraturan sbb.
  • UU No. 33 tahun 1947 jo. UU No. 2 tahun 1951
    tentang Kecelakaan
  • UU No. 12 tahun 1948 jo. UU No. 1 tahun 1951
    tentang Kerja
  • UU No. 23 tahun 1948 jo. UU No. 3 tahun 1951
    tentang Pengawasan Perburuhan
  • UU No. 23 tahun 1951 tentang Kewajiban melaporkan
    Perusahaan
  • UU No. 21 tahun 1954 tentang perjanjian
    perburuhan antara serikat buruh dengan pengusaha
  • UU No. 12 tahun 1957 tentang Perselisihan
    Perburuhan
  • UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan hubungan
    Kerja pada perusahaan swasta
  • UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok
    Mengenai tenaga kerja
  • UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek
  • Kemudian era tahun 2000an sebagian besar UU ini
    dicabut dan diganti
  • UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
    Pekerja/ Serikat Buruh
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

10
Hakekat dan Sifat Hukum Kerja
  • Ambil Contoh
  • Anda lihat perbedaan antara hubungan
    pekerja/buruh dengan pengusaha , dan

  • hubungan penjual dan pembeli.
  • Hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha
    secara yuridis adalah bebas, seseorang tidak
    boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambat
    karena bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.
    Tapi secara sosialogis pekerja/buruh tidaklah
    bebas, terlebih lapangan kerja lt kebutuhan kerja.
    Sehingga pekerja/buruh selalu mengikuti tenaganya
    ke tempat dimana dipekerjakan, dan pengusaha
    kadangkala seenaknya memutuskan hubungan kerja
    karena tenaganya sudah tidak diperlukan lagi.
  • Karena itu pemerintah mengeluarkan
    peraturan perUUan guna turut serta melindungi
    pihak yang lemah ( pekerja/buruh) dari kekuasaan
    pengusaha, guna menempatkan pada kedudukan yang
    layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
  • Maka pada hakekatnya hukum kerja dengan semua
    peraturan perUUan bertujuan
  • Melakasanakan
    keadilan sosial dengan jalan memberikan
  • perlindungan pada
    pekerja/buruh terhadap kekuasaan pengusaha.
  • Tujuan ini akan berhasil jika
  • Pemerintah
    mengeluarkan perUUan yang bersifat memaksa dan
    memberi sanksi tegas pada yng
  • melanggarnya.
  • Hal ini menyebabkan
    peraturan perUUan pemerintah menjadi hukum publik
    sekaligu hukum privat.
  • .

11
Sekian Sampai Jumpa
Asal kata Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja
artinya segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja. ( Psal 1 huruf UU. No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenaga kerjaan) Hukum Kerja
adalah Serangkaian peraturan yang mengatur
segala kejadian yang berkaiatan dengan bekerjanya
seseorang pada orang lain dengan menerima upah.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com