MERANCANG KONTRAK OUTSOURCING - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MERANCANG KONTRAK OUTSOURCING

Description:

Title: MERANCANG KONTRAK PENGADAAN BARANG (Contract Drafting) Author: Dr Mukti Fajar Last modified by: Mukti Fajar ND Created Date: 6/3/2005 1:23:20 PM – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:330
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 54
Provided by: DrMukt
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MERANCANG KONTRAK OUTSOURCING


1
MERANCANG KONTRAK OUTSOURCING
  • Mukti Fajar ND
  • muktifajar_umy_at_yahoo.com
  • 081 2294 2781

2
TAHAP TAHAP KONTRAK OUTSOURCING
  • Menentukan Jenis Pekerjaan (bukan tenaga kerja)
  • Melakukan studi banding dan studi kelayakan
    tentang proyek yang akan dikerjakan
  • Pertimbangkan nilai kemanfaatan jangka panjangnya
    dan dampak strategisnya
  • Buat rancangan anggaran dan biaya
  • Konsultasikan dengan ahlinya
  • Membuka Pendaftaran,Pelelangan Umum/ Terbatas
    atau penunjukan langsung

3
Lanj..
  • Pelajari Curriculum Vitae perusahaan
    penyedia/rekanan yang akan bekerjasama
  • Lakukan Legal Audit
  • Ketentuan perundangan terkait
  • Perijinan yang diperlukan
  • Status hukum perusahaan rekanan
  • Status tanah proyek, dll
  • Jaminan Perbankan atau asuransi
  • HAKI dan transfer teknologi

4
Lanj.
  • Negosiasi dan perancangan draft kontrak
  • Pelaksanaan Kontrak
  • Pengawasan dan masa pemeliharaan
  • Serah terima pekerjaan

5
KONTRAK
  • Adalah perbuatan hukum (perikatan) antara 2 pihak
    atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban
    untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
    sesuatu dalam bentuk tertulis

6
MACAM MACAMPERJANJIAN ( KUHPerd )
  • Jual Beli
  • Tukar Menukar
  • Sewa Menyewa
  • Melakukan Pekerjaan
  • Pengangkutan
  • Persekutuan
  • Penghibahan
  • Penitipan Barang
  • Pinjam meminjam
  • Untung Untungan
  • Penanggungan Utang
  • Perdamaian dll

7
Hal yang perlu dihindari
  • Identitas Pekerja
  • Upah dan tunjangan
  • Pangkat dan jabatan
  • Promosi
  • Pensiun /pesangon/phk
  • dll (yang terkait dengan perjanjian perburuhan)

8
ASAS ASAS HUKUM KONTRAK
  • ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
  • Para pihak mempunyai kebebasan menentukan isi
    perjanjian sejauh tidak melanggar perundangan ,
    kepatutan dan kesusilaan
  • ASAS PUCTA SUNT SERVANDA
  • Semua perjanjian yang dibuat secara sah menjadi
    undang undang/hukum bagi mereka yang membuatnya
  • ASAS KONSENSUALISME
  • Perjanjian itu lahir sejak adanya kesepakatan
    (consensus)
  • ASAS IKTIKAD BAIK
  • Perjanjian harus dibuat tanpa adanya paksaan dan
    penyalahgunaan situasi

9
SYARAT SAHNYA KONTRAK
  • SYARAT SUBYEKTIF
  • KESEPAKATAN
  • KECAKAPAN
  • SYARAT OBYEKTIF
  • SUATU HAL TERTENTU
  • SEBAB YANG HALAL

10
ANATOMI KONTRAK
  • Judul
  • Pembukaan
  • Komparisi / Para pihak
  • Premise / Sebab / Dasar
  • Syarat syarat / Isi Perjanjian
  • Except clause
  • Penutup

11
Judul
  • Judul harus mencerminkan jiwa dari perjanjian
  • Ditulis dalam bentuk singkat dengan bahasa baku
  • Untuk perjanjian tertentu ada penomoran

12
Contoh
  • Perjanjian
  • Penyaluran Barang
  • Perjanjian Pemasaran
  • Perjanjian Penyediaan Fasilitas
  • Tekhnologi Informasi
  • Perjanjian Layanan Keamanan

13
Pembukaan
  • Merupakan awal akta
  • Yang menunjukaan tanggal dan tempat terjadinya
    perjanjian

14
Contoh
  • Pada hari ini,Senin , tanggal 25 bulan Juli
    tahun 2005 , bertempat di Yogyakarta, Kami yang
    bertanda tangan dibawah ini
  • Pada hari ini Senin 25 Juli 2005 ,di
    Yogyakarta, oleh dan antara

15
Komparisi
  • Adalah bagian yang menyebutkan nama para pihak
    dalam perjanjian
  • Mencantumkan identitas yang menjelaskan kedudukan
    dan kewenangan para pihak

16
Contoh 1
  • Tuan Badu ,Jabatan Manajer Personlia, yang
    bertindak untuk dan atas nama PT BUMN ,
    Berkantor di Jalan Malioboro No 1 Yogyakarta ,
    selanjutnya disebut sebagai Pihak Pengguna
  • Tuan Joko , jabatan direktur yang bertindak
    untuk dan atas nama PT Suka Ria bertempat tinggal
    di Jalan Pandu No 19 Yogyakarta, selanjutnya
    disebut sebagai Pihak Penyedia

17
Contoh 2
  • Nama Tuan Gajah
  • Jabatan Manajer Pemasaran
  • Alamat Jalan Kotabesar No 3 Jakarta
  • dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan
    karena itu bertindak untuk dan atas nama PT AMAN
    SAJA dan selanjutnya disebut sebagai Pihak
    Pertama
  • Nama Tuan Diponegoro
  • Jabatan Building Manajer,
  • Alamat Jalan Monas No 1 Jakarta,
  • Dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa dan karena
    itu bertindak untuk dan atas nama PT Ekstra dan
    selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai
    Pihak Kedua

18
Premise / Sebab
  • Pengantar akta yang menjelaskan maksud dan tujuan
    dari para pihak
  • Berisi alasan ataupun dasar pertimbangan adanya
    perjanjian
  • Disebut juga sebagai konsideran atau latar
    belakang lahirnya perjanjian
  • Catt Untuk kondisi tertentu kontrak perlu
    mencantumkan presmise, mis perpanjangan
    kontrak , rekontraktual dll

19
Contoh 1
  • Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai
    berikut
  • Bahwa Pihak Pertama merupakan perusahaan yang
    sudah lama bergerak dibidang distribusi dan
    pengangkutan barang yang berkantor pusat di
  • Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan manufaktur
    yang memproduksi sepatu merk KAKIKU
  • Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
    melakukan study kelayakan atas proyek
    penditribusian sepatu KAKIKU di wilayah Pulau
    Jawa dan Sumatra
  • Selajutnya kedua belah pihak telah setuju dan
    sepakat untuk melangsungkan kerjasama dengan
    ketentuan sebagai berikut

20
Contoh 2
  • Sebelumnya Para Pihak menerangkan
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 55
    tanggal 20 Mei 2005 tentang Pembangunan Gedung
    Pencakar Langit yang akan diselenggarakan mulai
    tanggal 10 Juni 2005 , menunjuk Pihak Pertama
    sebagai Panitia Pembangunan
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Panitia
    Pembangunan Gedung Pencakar Langit , tertanggal
    30 Mei 2005, Pihak Pertama telah menunjuk Pihak
    Kedua sebagai pihak penyedia angkutan proyek
  • Selajutnya kedua belah pihak telah setuju dan
    sepakat untuk melangsungkan kerjasama Penyediaan
    Angkutan Proyek Pembangunan Gudung Pencakar
    Langit dengan ketentuan sebagai berikut

21
ISI KONTRAK
  • Mencantumkan segala hal dan pokok yang dianggap
    perlu,
  • Sebagai pernyataan kehendak para pihak yang
    tertuang dalam pernyataan tertulis
  • Menjelaskan dengan detail mengenai objek
    perjanjian.
  • Menjelaskan tentang hak dan kewajiban para pihak
    serta uraian lengkap mengenai prestasi

22
Lanj,,,
  • Dijelaskan dengan bahasa yang sederhana dan satu
    tafsir ( Jangan Interpretatif )
  • Ketentuan dan syaratnya harus bisa dilaksanakan
    dalam praktek (practicable)
  • Semakin detail semakin bagus
  • Harus memperhatikan asas-asas perjanjian

23
ISI KONTRAK OUTSOURCING
  • Pokok Pekerjaan
  • Rumusan Pekerjaan (SOP)
  • Jaminan Pekerjaan
  • Tenaga Kerja ( Jumlah, Kualifikasi dan
    Klasifikasi)
  • Nilai Kontrak / Imbalan Jasa
  • Cara Pembayaran
  • Wanprestasi/cidera janji
  • Perlindungan Pekerja (Keselamatan, Kesehatan,
    Jaminan sosial)
  • Penyelesaian Sengketa

24
Isi Perjanjian Kerja ( UU Ketenagakerjaan )
  • Nama dan Status perusahaan
  • Nama, Jenis kelamin, umur, alamat pekerja
  • Jabatan , jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah
  • Hak hak para pihak ( perlindungan ,
    kesejahteraan, tunjangan, waktu kerja dll)

25
UNSUR UNSUR KONTRAK
  • UNSUR ESSENSIAL
  • Suatu hal pokok mengenai objek perjanjian yang
    harus dicantumkan dalam perjanjian agar
    perjanjian menjadi sah
  • Misal
  • Barang/jasa yang dijual belikan beserta
    harganya ,
  • Jenis pekerjaan yang diborongkan dan biayanya

26
UNSUR NATURALIA
  • Ketentuan hukum umum sebagai syarat yang
    dicantumkan dalam perjanjian
  • Misal Cara pembayaran waktu dan tempat
    penyerahan biaya angkutan cara pengerjaan ,
    pemasangan dll

27
UNSUR AKSIDENTALIA
  • Ketentuan yang tidak disyaratkan oleh undang
    undang namun dianggap perlu bagi para pihak untuk
    tekhnis pelaksanaan
  • Misal penyerahan kwitansi nama bank dan
    nomor rekening presensi kehadiran dan bukti
    pendukung perjanjian lainnya

28
  • Pasal 1
  • Jenis Pekerjaan
  • Bahwa Pihak Pertama akan Menggunakan Jasa Pihak
    Kedua dalam pelayanan jasa keamanan .
  • Bahwa Jasa Keamanan tersebut meliputi penyediaan
    tenaga kerja beserta peralatan pengamanannya
  • Bahwa Jasa Keamanan tersebut dilakukan pada
    seluruh area gedung PT BUMN di jalan Metro No 2
    Jakarta

29
  • Pasal 2
  • Masa Kontrak ( Lamanya Pekerjaan )
  • Bahwa perjanjian penyedian jasa pelayanan
    keamanan ini berlaku untuk masa kontrak 1 (satu)
    tahun dimulai tanggal 1 Agustus 2005 sampai
    dengan 31 Juli 2006
  • Bahwa lamanya pekerjaan dapat diperpanjang dengan
    kesepakatan kedua belah pihak dengan kontrak baru
    yang akan dilakukan selambat lambatnya 1(satu)
    bulan sebelum habis masa kontrak

30
Nilai Kontrak
  • Adalah sejumlah nilai yang disepakati sebagai
    harga transaksi barang atau pelayanan suatu jasa
    yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian

31
Upah
  • Adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan
    dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
    pengusaha kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
    dan dibayarkan menurut perjanjian kerja atau
    undang undang termasuk tunjangan bagi
    pekerja/buruh dan keluargannya atas suatu
    pekerjaan /jasa yang dilakukan

32
  • Pasal 3
  • Nilai Kontrak (Imbalan Jasa)
  • Bahwa Kontrak penyediaan jasa keamanan ini
    mewajibkan pihak pertama untuk membayar imbalan
    jasa pada pihak kedua sebesar Rp 120.000.000
    (seratus dua puluh juta rupiah)

33
Lanj
  • Nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar
    Rp. 871.599.000,- (Delapan ratus tujuh puluh
    satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu
    rupiah).

34
CARA PEMBAYARAN
  • Di awal pekerjaan
  • Di waktu selesainya pekerjaan
  • Berdasarkan waktu yang ditentukan
  • Berkala (Termin)

35
  • Pasal 4
  • Cara Pembayaran
  • Bahwa imbalan jasa akan diberikan oleh pihak
    pertama pada pihak kedua tiap bulannya per
    tanggal 25 selama 12 (dua belas ) kali.
  • Bahwa Pihak Pertama akan membayarkan secara giral
    melalui Bank XYZ ke rekening Pihak Kedua sebesar
    Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap
    bulannya
  • Bahwa cara pembayaran ini akan dilakukan
    berdasarkan syarat syarat yang termuat dalam
    ketentuan pihak bank

36
  • Pasal 5
  • Rumusan Pekerjaan
  • Bahwa Pihak Kedua melakukan pekerjaan jasa
    layanan keamanan dengan waktu kerja 24 jam per
    hari, 7 hari per minggu selama 1 tahun masa
    kontrak tanpa hari libur
  • Bahwa teknis pelaksanaan dan tata cara kerja
    pihak kedua akan diatur dalam Standard Operating
    Prosedure yang merupakan satu kesatuan dengan
    Kontrak ini

37
  • Pasal 6
  • Tenaga Kerja
  • Bahwa pihak kedua dalam pelayanan jasa keamanan
    ini akan menyediakan tenaga kerja sebanyak 9
    (sembilan) personil yang bertugas secara
    bergantian yang terbagi dalam 3 kelompok , yang
    masing masing kelompok berjumlah 3 (tiga)
    personil
  • Bahwa pihak kedua menyediakan dan atau akan
    mengganti tenaga kerja yang telah memenuhi
    kualifikasi sebagai berikut
  • Berbadan sehat
  • Berumur antara 25 tahun sampai 45 tahun
  • Memiliki sertikasi keahlian dibidang layanan
    keamanan
  • Memiliki kemampuan beladiri

38
  • Pasal 7
  • Keamanan dan Keselamatan Kerja
  • Bahwa Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala
    kelengkapan kerja bagi personil dalam menunjang
    keamanan dan keselamatan kerja
  • Bahwa Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan
    jaminan asuransi jiwa bagi personil yang
    ditugaskan pada pihak pertama
  • Bahwa segala resiko yang menimpa personil karena
    menjalankan pekerjaan menjadi tanggung jawab
    Pihak Kedua
  • Bahwa pihak pertama berhak memberikan peringatan
    demi keselamatan personil

39
  • Pasal 8
  • Jaminan Pekerjaan
  • Bahwa pihak kedua diwajibkan melakukan pekerjaan
    jasa keamanan sesuai dengan Standard Operating
    Prosedure (SOP) yang ditetapkan kedua belah pihak
  • Bahwa segala kerugian pihak pertama yang timbul
    akibatkan tidak dilakukanya pekerjaan sesuai SOP
    menjadi tanggung jawab pihak kedua
  • Bahwa kerugian tersebut diatas harus diganti oleh
    pihak kedua dalam bentuk barang atau uang

40
Except Clause
  • Biasanya mengenai hal hal yang tidak dikehandaki
  • Perlu diatur karena mungkin saja terjadi
  • Diperlukan ketentuan yang jelas dan dapat
    dilaksanakan dengan mudah
  • Sebagai tempat untuk memasukkan pasal pasal
    pelengkap lainnya

41
Force Majeure / Overmacht
  • Suatu keadaan diluar kekuasaan yang menyebabkan
    tidak dapat dipenuhinya prestasi
  • Misalnya
  • Gangguan cuaca gempa bumi kecelakaanhuru
    hara Hal hal yang tak dapat diduga sebelumnya

42
  • Pasal 9
  • Keadaan Memaksa (overmacht)
  • Bahwa dalam perjanjian ini apabila terjadi
  • Kerugian ataupun kegagalan yang disebabkan
  • karena suatu kejadian diluar kekuasaan
  • (overmacht) seperti halnya gempa bumi, banjir,
  • huru hara, sabotase, kecelakaan pengangkutan,
  • maka keterlambatan tersebut tidak dikenakan
  • sebagai kesalahan bagi pihak yang bersangkutan

43
WANPRESTASI
  • Suatu keadaan dimana salah satu pihak karena
    kelalaian tidak memenuhi prestasi yang
    diperjanjikan
  • Macam
  • Tidak dipenuhi prestasi sama sekali
  • Dipenuhi hanya sebagian
  • Dipenuhi tetapi terlambat
  • Melakukan yang dilarang oleh perjanjian

44
  • Pasal 10
  • Sanksi Sanksi
  • Bahwa apabila pihak kedua lalai menempatkan
    personilnya dalam waktu jam kerja , maka akan
    dikenai sanksi berupa denda sebesar 1 (satu
    persen) setiap harinya dan maksimal sebesar 5
    dari nilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
    yang akan diperhitungkan dengan pembayaran pihak
    pertama pada bulan berikutnya
  • Bahwa apabila pihak pertama lalai melakukan
    pembayar kepada pihak kedua sesuai tanggal yang
    disepakati dan terbukti bukan karena kesalahan
    pihak bank, maka pihak pertama dikenai sanksi
    berupa denda sebesar 1 (satu persen ) setiap
    hari keterlambatan dan maksimal sebesar 5 dari
    nilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) yang
    akan diperhitungkan dengan pembayaran pihak
    pertama pada bulan berikutnya

45
  • Pasal 11
  • Penyelesaian Sengketa
  • Bahwa apabila timbul sengketa dari kontrak ini
    maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
    secara musyawarah
  • Bahwa apabila penyelesaian secara musyawarah
    tidak berjalan maka para pihak sepakat
    menggunakan Arbitrase dengan para Arbiter yang di
    sepakati masing masing pihak

46
  • Pasal 11
  • Penyelesaian Sengketa
  • Bahwa apabila timbul sengketa dari kontrak ini
    maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
    secara musyawarah
  • Bahwa apabila penyelesaian secara musyawarah
    tidak berjalan maka para pihak sepakat mengajukan
    ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta
  • Bahwa selama proses penyelesaian sengketa belum
    mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka para pihak
    tetap berkewajiban menjalankan sesuai yang
    tertuang dalam kontrak tersebut

47
Keseluruhan
  • Menjelaskan bahwa yang diatur dalam perjanjian
    ini adalah satu kesatuan yang utuh termasuk pula
    lampiran lampiran nya
  • Menyatakan tidak boleh ditafsirkan secara
    terpisah pisah
  • Bisa pula dimasukan ketentuan peralihan jika
    terdapat rangkaian perjanjian sebelumnya

48
  • Pasal 12
  • Keseluruhan Perjanjian
  • Bahwa perjanjian ini beserta lampiran
  • lampirannya merupakan suatu kesatuan dari
  • perjanjian yang berisi keseluruhan perjanjian
  • antara para pihak, serta menggantikan
  • membatalkan semua perjanjian sebelumnya
  • yang berkenan dengan hal pokok perjanjian

49
Penutup
  • Kata atau kalimat yang menyatakan bahwa
    perjanjian ini dibuat dalam rangkap dan
    bermaterai yang cukup
  • Apabila dipembukaan belum dicantumkan waktu dan
    tempat, maka bisa di tuliskan di penutup
  • Alangkah baiknya menyebutkan jumlah saksi

50
  • Penutup
  • Demikian perjanjian ini dibuat berdasarkan
    kesepakatan kedua belah pihak dalam keadaan sadar
    , dibuat rangkap 2 , bermaterai cukup , masing
    masing pihak mendapatkan satu dan mempunyai
    kekuatan hukum yang sama yang ditanda tangani
    para pihak dengan dihadiri oleh saksi saksi
  • Yogyakarta, 25 Juli 2005
  • Para Pihak
  • Pihak Pertama
    Pihak Kedua
  • Saksi Saksi
  • Saksi Pertama Saksi
    Kedua

51
  • CONTOH KONTRAK OUTSOURCING

52
TUGAS
  • BUATLAH DRAFT KONTRAK OUTSOURCING DI UNIT KERJA
    ANDA
  • KERJAKAN SECARA BERKELOMPOK

53
TAMAT SELAMAT MENCOBA
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com