Title: Suarny Amran
1ETIKA DAN HUKUM BISNIS
2Kuliah ke 1 Materi Pendahuluan/Pengantar
- Tujuan Umum MK
- Agar mahasiswa mengetahui dan memahami peranan
etika dalam kegiatan bisnis - Mengetahui dan memahami kedudukan dan peranan
hukum bisnis - Mengetahui dan memahami keterkaitan etika dan
bisnis, etika bisnis dan hukum bisnis - Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip etika
bisnis dan implementasinya dalam pengelolaan
bisnis - Mengetahui dan memahami berbagai ketentuan
perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan
bisnis - Mengetahui dan memahami bentuk kerjasama bisnis
melalui kontrak/perjanjian - Mengetahui dan memahami tentang kewajiban, hak
serta larangan bagi pelaku bisnis.
3POKOK BAHASAN MK ETIKA DAN HUKUM BISNIS
- Pendahuluan
- Pengertian, Tujuan Etika, Etika Bisnis, dan Hukum
Bisnis. - Prinsip-prinsip Etika Bisnis dan Penerapannya.
- Etika Bisnis Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
- Tanggung Jawab Sosial dan Hukum Perusahaan
- Peranan Hukum Perikatan/Perjanjian.
- Bentuk Badan Usaha dan Legalitasnya
- Macam-macam bentuk kerjasama dalam Bisnis.
- Hukum Perjanjian Kredit
- Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen
- Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
- Kepailitan
- Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) dan
Perlindungan Hukumnya. - Aspek Hukum Perasuransian Dalam Bisnis
4Referensi
- Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan
Relevansinya - John Pieris c.s, Etika Bisnis Good Corporate
Governance - Peter Pratley, The Essence of Business Ethic/
Etika Bisnis - Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan
Pelaksanaannya di Indonesia - Mariam Darus B, Aneka Hukum Bisnis
- Chaeruman Pasaribu,Surahwadi, Hukum Perjanjian
Dalam Islam - Munis Fuadi, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek
- Moch. Faisal S., Pertumbuhan Hukum Bisnis di
Indonesia - Tom Gunadi, Ekonomi dan Sistem Ekonomi menurut
Pancasila dan UUD 1945, Dasar Falsafah dan Hukum - Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan
bagi Komunitas Bisnis Indonesia.
5Pengertian dan Tujuan Etika
- 1. Asal kata Etika
- Etika Ethos (Yunani), yang berarti kebiasaan
- Kita mengenal juga kata moralatau moralitas ,
bahasa Latin mos .artinya kebiasaan - Etika diartikan sebagai kebiasaan, adat istiadat
- Keduanya sama-sama sebagai sistem nilai
tentang bagaimana orang/manusia harus hidup
sesuai dengan kebiasaan, adat istiadat. Pada
umumya sistem nilai sebagai suatu kebiasaan
diturunkan melalui agama dan kebudayaan. - Etika ditinjau dari segi filsafat Etika sebagai
ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana
yang buruk sebagai pedoman sikap dan tingkah
laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma.
6- Pengertian Akhlak berasal dari bahasa Arab,
jamak dari khuluqun, artinya budi pekerti,
tingkah laku. - Akhlak sebagai ilmu menurut Islam adalah
mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk
berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasul, yang
berlakunya universal dan komprehensif bagi
seluruh umat manusia disegala waktu dan tempat. - Etika Profesi merupakan kode etik yang
diberlakukan untuk profesi tertentu dalam suatu
organisasi. Kode etik berlaku untuk suatu
profesi tertentu yang bertindak secara
profesional. - Profesi adalah suatu moral community (masyarakat
moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama,
suatu profesi disatukan umumnya berdasarkan latar
belakang pendidikan,profesi/keahlian tertentu,
yang menunjukkan arah moral suatu profesi. - Karena itu mereka mempunyai tanggung jawab
khusus. Melalui kode etik kepercayaan masyarakat
akan suatu profesi dapat diperkuat
72. BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA (ETHICS)
- Etika (Ethics)dapat diartikan sebagai berikut
- Merupakan dasar moral yaitu nilai-nilai tentang
apa yang baik dan apa yang buruk, dan berkaitan
dengan hak dan kewajiban. - Sebagai pedoman perilaku, sikap atau tindakan
yang diterima dan diakui sehubungan dengan
kegiatan manusia atau kelompok tertentu. - Merupakan persoalan pendidikan, memberikan contoh
yang benar dan pelayanan untuk mempraktekan
perilaku moral dengan dialog yang jujur. Dengan
ini etika merupakan proses pembelajaran mengenai
benar dan salah dan kemudian melakukan hal yang
benar. - Etika dipandang sebagai ilmu tentang berperilaku
mencakup aturan dasar yang dianut dalam hidup dan
kehidupan.
8- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdibud)
- Etika adalah a. ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk, b. tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak), c. nilai mengenai benar dan salah
yang dianut oleh suatu golongan atau masyarkat
umum.
9- Pada prinsipnya etika (ethics) mengacu pada
- Norma moral.
- Moral berhubungan dengan suatu tindakan
antara yang benar dan salah dan mengacu pada
standar yang diakui tentang sikap yang benar dan
baik. - Tindakan yang sesuai norma disebut tindakan
bermoral baik, dan sebaliknya yang tidak sesuai
dengan norma tersebut bermoral buruk atau
immoral. - Sikap dari kelompok tertentu atau seprofesi.
- Rambu-rambu prinsip moral yang menyeluruh,
terutama rambu-rambu profesi tertentu. -
103. TUJUAN ETIKA
- Mempelajari perilaku baik moral maupun in-moral
dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup
beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi
memadai. - Menilai praktek menusiawi dengan menggunakan
standar moral. - Memberikan pandangan tentang bagaimana bertindak
secara moral pada situasi tertentu atau memberi
nasehat untuk perbaikan.
11- Pengertian Bisnis
- Bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha
yang dijalankan oleh orang atau badan secara
teratur dan terus menerus,yaitu berupa kegiatan
mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun
fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan,
dipertukarakan, ataudisewakan dengan tujuan
mendapatkan keuntungan (R.B.Simatupang) - Menurut Kamus BesarIndonesia
- Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial
dalam dunia perdagangan
12- Kesimpulkan
- Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin
dilakukan, karena dikatakan sebagai suatu
pekerjaan, mata pencaharian, bahkan suatu
profesi - Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
- Bisnis dilakukan dalam rangka memperoleh
keuntungan/laba - Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun
suatu badan usaha.
13 ETIKA BISNIS ADALAH
- Suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal-hal
yang benar dan yang salah yang selanjutnya tentu
melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk,
pelayanan perusahaan dengan pihak yang
berkepentingan dengan tuntutan perusahaan - Mempelajari kualitas moral kebijaksanaan
organisasi, konsep umum dan standar untuk
perilaku moral dalam bisnis, berperilaku penuh
tanggung jawab dan bermoral. - Merupakan suatu kebiasaan atau budaya moral yang
berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu
perusahaan. - Etika untuk berbisnis secara baik dan fair dengan
menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten
dan konsekuen setia pada prinsip-prinsip
kebenaran, keadaban dan bermartabat
14Mengapa Bisnis Perlu Beretika ?
- Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit
melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai
manusiawi, apabila tidak akan mengorbankan hidup
banyak orang, sehingga masyarakat pun
berkepentinan agar bisnis dilaksanakan secara
etis - Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan
etika sebagai pedoman dan orientasi bagi
pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak
tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu
dengan lainnya - Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang
sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis
tersebut, orang yang bersaing dengan tetap
memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang
semakin profesional justru akan menang.
15- Kesimpulan
- Etika dalam berbisnis ternyata diperlukan
sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan
perusahaan itu sendiri. - Perkembangan dunia usaha? kemajuan teknologi
- perusahaan yang berskala produksi besar dan
menyerap banyak tenaga kerja. khususnya dengan
adanya perubahan - perusahaan tersebut harus menyadari bahwa dalam
beroperasi harus memperhatikan kelestarian
lingkungan hidup.
16- Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula
faktor lingkungan hidup - Dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan
catatan keuangan perusahaan semata (single bottom
line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan,
aspek sosial, dan aspek lingkungan yang biasa
disebut triple bottom line. - Lingkungan hidup dan permasalahan sosial yang
ditimbulkan semakin tegas, juga standar dan hukum
yang akan berlaku. Beberapa investor dan
perusahaam manajemen investasi telah mulai
memperhatikan kebijakan CSR(Corporate Social
Responsibility)
17 PERAN ETIKA DALAM BISNIS
- Untuk membangun kultur bisnis yang sehat,
idealnya dimulai dari perumusan etika yang akan
digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan
(hukum) perilaku dibuat dan laksanakan, atau
aturan (norma) etika tersebut diwujudkan dalam
bentuk aturan hukum. - Sebagai kontrol terhadap individu.pelaku dalam
bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan atau
budaya moral atas pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai inti
kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan
kejujuran, bertanggung jawab, disiplin,
berperilaku tanpa diskriminasi. - Etika bisnis hanya bisa berperan dalam suatu
komunitas moral, tidak merupakan komitmen
individual saja, tetapi tercantum dalam suatu
kerangka sosial
18- Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis
dalam jangka panjang, tidak terfokus pada
keuntungan jangka pendek saja - Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai
yang merupakan stakeholders yang penting untuk
diperhatikan. - Etika bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk
dalam bisnis internasional. - Pengelolaan bisnis secara profesional
- berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus,
- mempunyai komitmen moral yang tinggi,
- menjalankan usahanya berdasarkan profesi/keahlian
19 PRINSIP-PRINSIP DALAM ETIKA BISNIS
- 1. Prinsip Otonomi yaitu kemampuan untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
keselarasan tentang apa yang baik untuk dilakukan
dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan
yang diambil. - 2. Prinsip Kejujuran dalam hal ini kejujurn
adalah merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis,
kejujuran dalam pelaksanaan kontrol terhadap
konsumen, dalam hubungan kerja, dan sebagainya. - 3. Prinsip Keadilan bahwa setiap orang dalam
berbisnis diperlakukan sesuai dengan haknya
masing-masing dan tidak ada yang boleh dirugikan. - 4. Prinsip Saling menguntungkan juga dalam
bisnis yang kompetitif. - 5. Prinsip integritas moral ini merupakan dasar
dalam berbisnis, harus menjaga nama baik
perusahaan tetap dipercaya dan merupakan
perusahaan terbaik.
20- Dalam pengelolaan perusahaan yang baik dikenal
prinsip GCG( Good Corporate Governance) ,
dengan memperhatikan prinsip-prinsip bisnis
prinsip fairness, prinsip transparancy, prinsip
accountability, prinsip responsibility.
21 PENGERTIAN CORPORATE GOVERNANCE
Menurut FORUM for CORPORATE GOVERNANCE Pengertian
Perusahaan (FCGI) seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antar pemegang,
pengurus,/pengelola perusahaan, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan, serta para pemegang
kepentinganinternal dan ekternal lainnya yang
berkaitan denagnhak-hak dan kewajiban meraka atau
suatu sistem yang mengedalikan perusahaan
Menurut Organization for Economic Cooperation and
Development(OECD) Struktur yang oleh pemegang
saham,komosaris,dan manajer menyusuntujuan-tujuan
perusahaandan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut dan mengawasi kinerja.
Sebagai suatu sistem, proses dan seperangkat
peraturan yang mengtur hubungan antar berbagai
pihak yang berkepentingan(stakeholders) .Dalam
arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan
komosaris,dan dewan direksi demi tercapainya
tujuan organisasi.
22Transparansiyaitu ketebukaan dalam melaksanakan
prosespengambilan keputusan dalam mengemukakan
informasi materriil dan relevan mengenai
perusahaan.
Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa
bentruran kepentingan dan pengaruh/tekanan dari
pihak ,manapun yang i manapun yang tidak sesuai
denag peraturan perundan-undangan yang berlaku
dan prinsip-prisip koporasi yang sehat
Prinsip-prinsip GCG(OECD) Organization for
Economic Corporation and Development
Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi,pelaksanaan
dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelola
prsh terlaksana secara efektif.
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuain di dalam
pengelolaan prsh terhadap peraturan per-uu-an
yang berlaku.
Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peratutan per-uu-an
yang berlaku.
23- Prinsip etika bisnis pada umumnya melihat juga
bagaimana budaya yang ada disekitarnya atau
lingkungannya turut mewarisi budaya perusahaan.
Seperti halnya pada bangsa Jepang dengan budaya
Bashido dan bisnis yang bermula/berasal dari
team work keluarga yang terus melekat pada
budaya perusahaan. - Semangat Bashido dilandasi kejujuran,
keberanian, keadilan, kesetiaan, kedermawanan dan
pengendalian diri. - Permasalahan yang sering kita temukan dalam
kehidupan bisnis yaitu apabila terjadi
penyimpangan etika bisnis yang sudah mendarah
daging, sangat sulit diatasi dalam waktu singkat,
seperti halnya budaya sogok, suap, dan
sebagainya. Oleh karena itu peranan dan
penegakkan hukum sangat penting dan diperlukan,
sebagai sarana yang tepat untuk mendorong
ditaatinya nilai etis tertentu dalam bisnis.
24- Masalah yang sering terjadi dalam kegiatan
berbisnis misalnya - Bidang periklanan yang dilihat dari persepektif
etika bisnis - apakah ada unsur kebohongan/penipuan Pernyataan
yang menyesatkan bertentangan dengan
moral/etika. - pelanggaran terhadap HAKI (hak Cipta. Merk,
Paten, Disain - Industri, Rahsia Dagang, dan sebagainya)
- menjalin usaha yang ilegal.
- Persaingan tidak sehat.
- Membangun bisnis untuk usaha besar, tanpa
memperhitungkan faktor/dampak lingkungan (fisik,
non fisik) dan tanpa prosedur yang benar - Untuk memperbesar keuntungan sehingga
menurunkan kualitas produksinya. - Bisnis yang hanya memfokuskan pada bagian
efisiensi (biaya/cost, overhead) dan
rasionalisasi tanpa memperhatikan unsur moral.
25- Permasalahan yang sering dihadapi adalah
dalam penegakan - hukum dan etika yang memang menjadi pusat
permasalahan, - serta perlunya reformasi moral melalui
pemberdayaan hukum dan - upaya-upaya yang dapat dilaksanakan di
bidang hukum antara lain pemberian atau penegakan
sanksi, perlindungan di bidang HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, hak
Paten, Merk, Perlidungan Tahasia Dagang, Desain
Industri), perlindungan hukum bagi tenaga kerja
di bidang hukum ketenagakerjaan, perlindungan
konsumen dan persaingan usaha tidak sehat, dan
sebagainya).
26PENGERTIAN IKLAN
- Menurut Dewan Periklanan Indonesia dalam Etika
Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara
Periklanan Indonesia) -
- Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh
pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada
sebagian atau seluruh masyarakat.
27FUNGSI IKLAN
- Menurut Sonny Keraf adalah
- Pemberi Informasi
- Iklan berfungsi untuk membeberkan dan
menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci
mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan
adalah konsumen dapat mengetahui kegunaan,
kelebihan dan kemudahan-kemudahan produk tersebut
dengan baik dan memutuskan untuk membelinya. - Pembentuk Pendapat Umum
- Iklan berfungsi untuk menarik massa konsumen
untuk membeli produk tersebut dengan cara
manipulatif, persuasif dan tendensius
28-
- Urgensi suatu iklan yang memenuhi fungsi iklan
namun beretika
29HARUS MEMPERHATIKAN ASAS-ASAS PERIKLANAN
- a. Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
- b. Bersaing secara sehat.
- c. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama,budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
30 Kuliah ke 2 ETIKA DAN HUKUM DALAM BISNIS
- Etika dipandang sebagai state of the art hukum
yaitu dimana pedoman perilaku yang ada saat ini
ditafsirkan ke dalam hukum dan digunakan sebagai
pedoman selanjutnya untuk masa yang akan datang. - Hukum akan mengkodifikasi harapan dari etika
dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Meskipun
disadari tidak semua harapan etika tersebut dapat
dipenuhi oleh hukum. Norma etika memang bersifat
dinamis, tetapi begitu ia dituangkan dalam
ketentuan hukum sifat dinamisnya menjadi
berkurang/bahkan mungkin menjadi statis. Maka di
sini hukum tentunya harus memperhatikan pula
apabila adanya perubahan-perubahan (fungsi hukum
sebagai sos. eng). - Pelaku bisnis mempunyai peranan dalam menumbuhkan
bisnis yang berbudaya, bermoral dan taat/sadar
hukum. Kesadaran hukum harus dapat merata
diantara pelaku bisnis, para eksekutif. Pata
birokrat, yang didukung pula oleh faktor
lingkungan yang sehat dalam berbisnis, sehingga
budaya bisnis yang baik, sehat tetap terjaga dan
terpelihara.
31Etika Bisnis Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
- Perspektif Pancasila sebagai landasan
pembentukan etika bisnis diperlukan untuk - Pembentukan etika bisnis yang sesuai dengan
kondisi bangsa - Penegakan demokrasi ekonomi yang sejalan dengan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 ( Pasal 33 ). - Memberikan perlindungan pada usaha mikro, kecil
khususnya. -
32Aliran dalam Etika
- 1. Aliran Utilitarianisme
- baik atau buruk setiap tindakan diukur dari
apakah tindakan itu menghasilkan tingkat
kesenangan atau kebahagian dan kemanfaatan yang
terbanyak dengan pengorbanan yang sedikit - 2. Aliran Deontologi
- baik atau buruk setiap tindakan tidak
diukur dari hasil nya, tetapi merupakan kewajiban
moral /tugas yang bersumber dari kehendak secara
mandiri.
33Sumber Nilai-Nilai Etika
- Terdapat 4 sumber nilai-nilai etika dalam
komunitas - 1. Agama
- 2. Filosofi
- 3. Pengalaman dan perkembangan budaya
- 4. Hukum
34- Kuliah ke 8Materi Hukum Bisnis
- Pengertian Hukum
- Hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan
asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, mencakup pula lembaga (institutions)
dan proses (processes) yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.(Prof.
DR.Mochtar Kusumaatmadja ,S.H, LLM.)
35- Pengertian Bisnis
- Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh
orang atau badan secara teratur dan
terus-manerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan
barang-barang atau jasa-jasa maupun
fasilitas-fasilitasuntuk diperjualbelikan,
dipertukarkan,atau disewakan dengan tujuan
mendapatkan keuntungan. - Dalam upaya memperoleh keuntungan/laba tersebut
, tentu perlu adanya rambu-rambu pengontrol, agar
tidak menghalalkan segala cara demi mencapai
tujuan bisnis tersebut, maka diperlukan hukum
36 Macam-Macam Sistem Hukum
- Sistem Hukum Eropa Kontinental
- Menurut sistem Eropah Kontinental,hukum
memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan
dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di
dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Hukum
adalah undang-undang. - Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk
menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan
tertulis) - Penerapan sistem hukum kontinental sangat
berpangaruh di Indoneseia, yg.menerapkan/berlakun
ya aliran/paham positivisme.
37- Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
- Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/
pengadilan (Judisial Decisions) - Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara
diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan
pengadilan - Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk
menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. - Sering disebut sebagai Case Law
38- Sistem Hukum Adat
- Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis
yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. - Merupakan pencerminan kehidupan masyarakat (
contohHukum Agraria) - Sistem Hukum Islam ( H.Waris)
-
39Kaidah/Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
- Kaidah Agama
- Kaidah Kesusilaan
- Kaidah Kesopanan
- Kaidah Hukum
40 - Pengertian Hukum Bisnis
- Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan
untuk mengatur serta menyelesaikan
persoalan-persoalanyang timbul dalam aktivitas
antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. - Serangkaian peraturan yang berkaitan secara
langsung maupun tidak langsung dengan
urusan-urusan perusahaan dalammenjalankan roda
perekonomian.
41- Hukum sebagai salah satu sarana/alat pengawasan
(social control) yang efektif untuk mengendalikan
praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum
menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan
atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang
tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku
bisnis, karena apabila terjadi pelanggaran
sanksinya jelas. - Bisnis tidak bisa lepas dari faktor hukum, tetapi
hukum saja belum cukup untuk mengatur bisnis,
dalam hal ini pula didukung faktor lain seperti
etika. Bahkan pada taraf normatif, etika
mendahului hukum. Mematuhi hukum dalam bisnis
adalah suatu keharusan.
42- Etika bisnis mendasari terbentuknya hukum
(substantif) bukan sebaliknya hukum yg. Membentuk
etika bisnis. Etika sebagai bagian/cabang dari
filafat(umum) yang mempelajari tentang tingkah
laku manusia mengenai baik dan buruknya dalam
kehidupan bermasyarakat. - Filsafat hukum mempelajari tentang hakekat hukum,
juga merupakan cabang filsafat (khusus).
Keduanya(etika dan filsafat) pada dasarnya
sama-sama membahas mengenai aturan tingkah laku
manusia dalam kehidupan masyarakat dan
dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat.
43- Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan
apa yg. salah, sedangkan hukum cenderung dapat
ditafsirkan sebagai masalah legal atau ilegal. - Tidak semua etika diatur secara penuh oleh hukum,
karena etika terus berkembang dalam kehidupan
masyarakat yang mencerminkan pemikiran etis
masyarakat dalam membangun etika bisnis,
sedangkan hukum bersifat terbatas. - Namun demikian hukum harus dapat
mengkodifikasikan harapan dari etika(bisnis),
meskipun disadari bahwa tidak semua harapan etika
tersebut dapat dipenuhi seluruhnya oleh hukum.
44- Pembangunan kultur bisnis yang sehat, idealnya
dimulai dari perumusan kembali etika dasar (yang
disepakati oleh semua pihak) yang digunakan
sebagai norma perilaku sebelum aturan/norma
perilaku dibuat dan dilaksanakan. Norma/aturan
etika bisnis tersebut kemudian diwujudkan dalam
bentuk hukum. Dalam hal ini stika dapat dipandang
sebagai state of the art hukum yaitu merupakan
pedoman perilaku yang ditafsirkan kedalam hukum
sebagai pedoman/peraturan dikemudian hari. - Pada dasarnya norma bersifat dinamis,begitu
dituangkan dalam hukum sifat dinamisnya menjadi
berkurang dan bahkan mungkin statis.
45 PEMAHAMAN BIDANG HUKUM
- Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang
pengusaha - (enterpreneur), antara lain
- Keberadaan hukum atau undang-undang yang
berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis. - Hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh
keberadaan hukum atau undang-undang yang
bersangkutan. - Sanksi-sanksi yang akan terjadi terhadap
pelanggaran hukum yang bersangkutan. - Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai
pertimbangan bagi pengusaha dan pihak-pihak lain
yang terkait.
46 LANDASAN HUKUM BISNIS
- Landasan Idiel PANCASILA
- Landasan Konstitusional UUD 1945 ? Pasal 33,
Pasal 26 ayat 2 - Ketentuan hukum lainnya
- Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang)
- Hukum Pidana
- UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya
- UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995)
- UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(UU No.5/1999 - UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
- Hukum dagang
- Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya
- UU HAKI UU No. 14/2001 tentang paten
- UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
- UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta
- UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000)
- UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran
Utang (UU No. 37/2004) - UU Perkoperasian (UU No. 25/1992)
- UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002
dan UU No. 25/2003) - Peraturan Daerah
47Tujuan dan Fungsi Hukum
- Apa yang hendak dicapai oleh hukum ?
- - Ketertiban
- - Keadilan
- - Kepastian
- Fungsi Hukum Sebagai alat/ sarana dalam
mencapai tujuan hukum. - Sarana menciptakan
- - Ketertiban
- - Keadilan
- - Kepastian
- Sarana mengubah perilaku masyarakat Hukum
sebagai sarana pembaharuan masyarakat -
-
48PENTINGNYA PENEGAKAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS
- Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi
terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis. - Cara mengetahui dan menerapkan hukum
- - Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan
- - Hukum adalah rambu-rambu dan merupakan alat
pengawasan agar dapat mencegah praktik bisnis
tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang
terkait dalam bisnis tersebut. - Fungsi Hukum
- a. Social Control
- Dalam hal ini hukum untuk menjaga agar
masyarakat ada dalam pola-pola tingkah laku yang
telah diterima oleh masyarakat. - b. Social Engeneering
- Dalam hal ini hukum sebagai alat untuk
melakukan perubahan dan pembaharuan masyarakat ,
melalui peraturan perundang- undangan.
49- Kegiatan bisnis tidak lepas dari faktor hukum dan
rambu-rambu - hukum selain rambu-rambu etika bisnis.
- Perlunya pemahaman hukum agar terlindung dari
praktek bisnis - Curang.
- 1. Sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan
di mata hukum manusia itu sama, artinya tidak ada
pengecualian. - 2. Memperhatikan pemberitaan media masa tentang
RUU, pembahasan di DPR dengan pihak-pihak yang
berkepentingan, hingga disahkan sebagai UU yang
ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan dalam
lembaran negara. - 3. UU yang sudah disahkan saja tidak cukup. Dalam
pelaksanaanya akan diikuti dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis
pelaksanaannya, kemudian apabila menyangkut
hal-hal detil dan teknis akan diikuti dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri (kepmen) . - 4. Mengetahui beberapa UU yang berhubungan dengan
masalah bisnis, misalnya dengan cara membaca
buku-buku, majalah, atau koran yang memaparkan UU
atau Peraturan-peraturan pemerintah pusat dan
daerah
50- 5. Apabila tersangkut perkara yang menyangkut
masalah hukum baik perdata maupun pidana, untuk
menghadapi jalannya perkara sejak pengaduan,
pemeriksaan, sampai dengan ke pengadilan,
sebaiknya memanfaatkan jasa pengacara atau
Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar kita tidak
dirugikan karena keterbatasan pengetahuan kita
tentang hukum, jalur-jalur hukum, proses hukum,
dan sebagainya. - 6. Jangan mencoba-coba untuk mengelabui atau
melanggar hukum baik sengaja atau tidak disengaja
dengan sebab ketidktahuan kita, karena hukum
harus tetap dilaksanakan atau diterapkan beserta
sanksi-sanksinya. - 7. Dalam menerapkan usaha harus mengetahui
syarat-syarat hukum yang menjadi landasan usaha
tersebut beserta persyaratan yang terkait. - 8. Hati-hatilah dalam membuat perjanjian atau
kontrak dengan pihak lain. Jangan sampai kita
dirugikan atau kena jebakan yang secara hukum
adalah sah sifatnya tetapi secara faktual sangat
merugikan kita, atau membuat perjanjian yang akan
melanggar hukum. Mintalah nasehat atau saran dari
penasehat hukum dan dari yang sudah berpengalaman.
51- 9. Menjadi anggota asosiasi dagang atau
perusahaan sejenis yang banyak manfaatnya bagi
perlindungan dan kemajuan usaha. - Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan
sebagainya. - 10.Baca dan simaklah kasus-kasus hukum aktual
yang meliputi pelanggaran hukum oleh pengusaha,
perselisihan hukum di antara pengusaha yang
dimuat di surat kabar, majalah, buku, dan
lain-lain, agar kita bisa mengambil pelajaran dan
manfaat dari kasus-kasus tersebut.
52Kuliah ke 3Subyek dan Obyek Hukum
- Subyek hukum adalah setiap pendukung hak dan
kewajiban/ mempunyai kewenangan hukum. - Subyek hukum terdiri dari
- 1. Manusia/ orang
- 2. Badan Hukum
53- Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subyek hukum, mempunyai nilai ekonomis dan
dapat dikuasai. - Obyek hukum ---- benda( benda berwujud, benda
tidak berwujud, benda bergerak, benda tidak
bergerak)
54- Obyek hukum dan lembaga penjaminann dan
peralihan hak. - Lembaga gadai
- Fidusia
- Hak tanggungan (benda tidak bergerak spt. Hak
atas tanah yang diatur dalam UUPA No 5/1960
seperti Hak Milik, HGB,HGU,Hak Pakai - APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
-
55Kuliah ke 4 5Materi H.Perikatan
- Pengertian
- Perikatan adalah hubungan hukum antara dua
pihak, pihak yang satu berhak atas prestasi dan
pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut.
56Unsur- unsur Perikatan
- Adanya hubungan hukum ( yang menimbulkan akibat
hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban.) - Adanya pihak-pihak (debitur dan kreditur)
- Adanya prestasi - berbuat sesuatu
- - tidak berbuat
sesuatu - - memberikan
sesuatu
57Sumber Perikatan
- Ketetapan undang-undang
- Perjanjian
- Perjanjian
- Pengertian Perjanjian adalah perbuatan
hukum antara satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satuorang lain ataulebih. (
Pasal 1313 KUHPerdata). - Bentuk perjanjian - tertulis
- - tidak tertulis
58Asas Perjanjian
- Asas Kebebasan Berkontrak( Pasal 1338 KUHPerdata)
- Asas Konsensualisme
- Asas Pacta sun servanda( asas kepastian hukum)
- Asas kekuatan mengikat
- Asas kepastian hukum
- Asas Moral
- Asas kebiasaan
- Asas kepatutan
- Asas keseimbangan
- Asas kepercayaan
- Asas Itikad baik (Goede trouw)
59Syarat-syarat sahnya perjanjian
- Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
- 1. Adanya kata sepakat dari pihak-pihak
- 2. Pihak-pihak dinyatakan cakap hukum
- 3. Obyeknya tertentu
- 4. Adanya sebab yang dihalalkan
- 1 dan 2 merupakan syarat subyektif
- 3 dan 4 merupakan syarat obyektif
-
60Macam-macam perjanjian
- Perjanjian konsensus
- Perjanjian formal
- Perjanjian riil
- Perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata
- Perjanjian Jual Beli
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian Borongan
- Perjanjian Kuasa
- Perjanjian Perburuhan
- Perjanjian Pinjam Meminjam
61- Perjanjian yang diatur di luar KUHPerdata
- Perjanjian Sewa Beli/Leasing
- Perjanjian Joint Venture
- Perjanjian Waralaba,
- dll.
62- Perjanjian Baku ( Standart contract )
- adalah perjanjian yang isinya dibuat/disusun
secara sepihak. - Ciri-ciri Perjanjian Baku a.l.
- Isi perjanjian dibuat/ ditentukan secara sepihak
(oleh Kreditur) yang posisinya relatif kuat. - Debitur tidar turut dalam menentukan substansi
kontrak - Debitur cenderung untuk menerima isi kontrak
karena kebutuhan. - Dibuat secara tertulis
- Format dipersiapkan terlebih dahulu isi dan
formatnya (masal ataupun individual) - Contoh Perjanjian Baku Perjanjian Kredit,
Perjanjian Asuransi, dll.
63Wanprestasi dan Forcemajeur
- Wanprestasi perbuatan ingkar janji
- Bentuk wanprestasi
- tidak melakukan apa yang telah disanggupinya.
- melaksanakan isi perjanjian tetapi tidak
sebagaimana mestinya. - melaksanakan perjanjian tetapi terlambat
- melakukan yang ternyata tidak boleh dilakukan.
- Penetapan wanprestasi dengan cara somasi
64Force majeur
- Force majeur atau overmacht adalah suatu
keadaan darurat , debitur tidak dapat
melaksanakan perjanjian, yang disebabkan bukan
kesalahan debitur. - Akibat hukum dari force majeur timbul resiko
yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan
adanya kejadian diluar kesalahan salah satu
pihak. Siapa yang bertanggung jawab terhadap
resiko yang timbul ? - Tanggung jawab resiko menurut teori obyektif dan
teori subyektif .
65TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corparate
Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen
usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi
secara ilegal, dan berkontribusi untuk
peningkatan ekonomi perusahaan bersamaan dengan
peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan
keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara
lebih luas. - CSR menurut The World Business Council for
Sustainable Developement (WBCSD) yaitu komitmen
bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan
perusahaan tersebut, komunitas-komunitas setempat
(lokal) dan komunitas secara keseluruhan dalam
rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
66- CSR merupakan
- - peningkatan kualitas kehidupan mempunyai
arti adanya kemampuan manusia sebagai individu
anggota komunitas untuk dapat menanggapi keadaan
sosial yang ada, dan dapat menikmati serta
memanfaatkan lingkungan hidup termasuk
perubahan-perubahan yang ada sekaligus
memelihara. - - Atau merupakan cara perusahaan mengatur
proses usaha untuk memproduksi dampak positif
pada komunitas. - - Atau proses penting dalam pengaturan
biaya yang dikeluarkan dari keuntungan kegiatan
bisnis dari stakeholder baik secara internal
(pekerja, stakeholders dan penanam modal) maupun
eksternal (kelembagaan pengaturan umum,
anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas
sipil dan perusahaan lain)