Title: Hukum Perburuhan
1Hukum Perburuhan
- HUKUM BISNIS
- FAKULTAS EKONOMI
- UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA
2Hukum Perburuhan
- Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi
buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja,
karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat
hak dan kewajiban kedua belah pihak. - Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam
syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah
petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak
buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja
serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA
3Syarat Kerja
- Syarat kerja yang akan kita bahas meliputi
- Upah
- Jam Kerja Lembur
- Cuti
- Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
4Upah
- DEFINISI
- Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja
/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan
bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan)
5Upah
- DASAR HUKUM
- Pasal 27 UUD 1945
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- KOMPONEN UPAH
- Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan
kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan
yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
6Upah
- Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur
berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
tetap untuk buruh dan keluarganya, yang
dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh
tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan
perumahan) - Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang
secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan buruh diberikan secara tidak tetap,
dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah
pokok (contoh insentif kehadiran)
7Upah
- BUKAN KOMPONEN UPAH
- Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata /
natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk
meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh
fasilitas antar jemput, pemberian makan secara
cuma-cuma, sarana kantin) - Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari
hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi
8Upah
- Tunjangan Hari Raya (THR),
- adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya
keagamaan - THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 (tiga) bulan lebih dengan jumlah
proporsional ( masa kerja / 12 X upah sebulan) - Masa kerja di atas 12 (dua belas) bulan atau
lebih menerima THR 1 (satu) bulan gaji
9- UPAH MINIMUM REGIONAL
- YAITU upah terendah yang terdiri dari upah pokok,
termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh
pekerja di wilayah tertentu dalam satu propinsi.
10Upah
- UNSUR YANG MEMPENGARUHI PEMBAYARAN UPAH
- buruh sakit
- 4 (empat) bulan pertama dibayar 100
- 4 (empat) bulan kedua dibayar 75
- 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50
- bulan selanjutnya dibayar 25 sebelum pemutusan
hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha
11Upah
- Kedudukan upah, apabila pengusaha pailit, upah
buruh merupakan hutang yang didahulukan
pembayarannya - bentuk upah, pada dasarnya diberikan dalam bentuk
uang, namun dalam bentuk lain diperbolehkan namun
nilainya tidak melebihi 25 nilai upah.
12Jam Kerja Upah Lembur
- JAM KERJA DAN UPAH LEMBUR
- Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu - 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu - Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang
diatur dalam point di atas
13Jam Kerja Upah Lembur
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat - ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
14Upah Per Jam
Status Pekerja Rumus
Bulanan 1 / 173 X upah / bulan
Harian 3 / 20 x upah / hari
Borongan / dasar satuan 1 / 7 X rata-rata kerja sehari
15Upah Lembur
- Hari Kerja Biasa
- Jam I ? 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) ? 2 X upah per jam
- Hari istirahat mingguan / hari raya
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila
hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada
salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu ? 2 X
upah per jam - Jam I ? 3 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) ? 4 X upah per jam
-
16Istirahat Kerja Cuti
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti
kepada pekerja/buruhmeliputi - istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya
setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja - istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua)
hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu - cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas)
hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus
17Istirahat Kerja Cuti
- cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang
telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada
seorang majikan atau beerapa majikan yang
tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat
selama 3 bulan lamanya - cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari
pertama dan kedua waktu haid - cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh
perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½
setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur
kandungan - cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu
cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya
18Cuti karena alasan penting
pekerja/buruh menikah 3 (tiga) hari
menikahkan anaknya 2 (dua) hari
mengkhitankan anaknya 2 (dua) hari
membaptiskan anaknya 2 (dua) hari
isteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari
suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia 2 (dua) hari
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari
19PEKERJA PEREMPUAN
- Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada
malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai
kodrat dan martabat - Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja
padahari pertama dan kedua waktu haid - Pekerja perempuan yang masih menyusui harus
diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya
pada jam kerja
20Pekerja Anak
- Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15
tahun - Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
- Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan
tertentu wajib memberikan perlindungan - Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
- Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 06.00
- Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah,
lubang bawah tanah, di terowongan - Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan
kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja
21Pekerja Anak
- e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan
kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan
bangunan gedung - f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan
ayng tertutup yang menggunakan alat mesin - g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan,
pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan,
dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat
pemberhentian dan pembongkaran muatan serta
tempat penyimpanan barangs
22Perlindungan Kerja
- Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan, kesehatan serta kesusilaan,
pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia - Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga
kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan
pemeliharaan kesehatan
23Perjanjian Kerja
- Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang
didasarkan pada kesepakatan antara pekerja
dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha. - Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban
masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja - Perjanjian kerja lisan ? diperbolehkan akan
tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi
pekerja yang bersangkutan, yang memuat nama dan
alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis
pekerjaan, besarnya upah.\ - Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan
24Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja tertulis harus memuat
- Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
- Jabatan atau Jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Upah yang diterima dan cara pembayaran
- Hak dan kewajiban para pihak
- Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja - Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
25Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja didasarkan pada
- Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan
hubungan kerja - Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
- Ada pekerjaan yang diperjanjikan
- Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
26Perjanjian Kerja
- Macam-macam perjanjian kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ? jangka waktunya
tertentu - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan
tetap - Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong
Pekerjaan - Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa
Pekerja
27Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja bersama atau peraturan
perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh
pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib
perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau
petugas yang ditunjuk - Hal yang diatur ? hak dan kewajiban pengusaha,
hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata
tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan paling lama 2 tahun - Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50
orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama
28P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
- KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
- KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja - KKWT hanya diperbolehkan untuk
- - pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
- - pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,
29P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
- pekerjaan yang bersifat musiman,
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk,atau
kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan - KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
tiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
30Pemutusan Hubungan Kerja
- pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja,
bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis
sebelumnya - pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran
diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa
ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk
pertama kali - pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan
ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
peraturan perundang-undangan atau - pekerja/buruh meninggal dunia.
31Penghitungan uang pesangon
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan upah - masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah - masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah - masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
upah - masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah - masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah - masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah - masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan
upah - masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
32Perhitungan uang penghargaan masa kerja
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah - masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
upah - masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan
upah - masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
upah - masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
(enam) bulan upah - masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
(tujuh) bulan upah - masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
(delapan) bulan upahmasa kerja 24 (dua puluh
empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
33Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja - penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15 (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat - hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
34