Hukum Perburuhan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hukum Perburuhan

Description:

Hukum Perburuhan HUKUM BISNIS FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi buruh dan majikan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:836
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: Triple
Category:
Tags: hukum | perburuhan

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum Perburuhan


1
Hukum Perburuhan
  • HUKUM BISNIS
  • FAKULTAS EKONOMI
  • UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA

2
Hukum Perburuhan
  • Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi
    buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja,
    karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat
    hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam
    syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah
    petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak
    buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja
    serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

3
Syarat Kerja
  • Syarat kerja yang akan kita bahas meliputi
  • Upah
  • Jam Kerja Lembur
  • Cuti
  • Waktu Istirahat
  • Pekerja Perempuan
  • Perlindungan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

4
Upah
  • DEFINISI
  • Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima
    dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
    dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja
    / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
    suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
    peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan
    bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu
    pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
    dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003
    tentang Ketenagakerjaan)

5
Upah
  • DASAR HUKUM
  • Pasal 27 UUD 1945
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • KOMPONEN UPAH
  • Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan
    kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan
    yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian

6
Upah
  • Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur
    berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
    tetap untuk buruh dan keluarganya, yang
    dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh
    tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan
    perumahan)
  • Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang
    secara langsung atau tidak langsung berkaitan
    dengan buruh diberikan secara tidak tetap,
    dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah
    pokok (contoh insentif kehadiran)

7
Upah
  • BUKAN KOMPONEN UPAH
  • Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata /
    natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk
    meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh
    fasilitas antar jemput, pemberian makan secara
    cuma-cuma, sarana kantin)
  • Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari
    hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi

8
Upah
  • Tunjangan Hari Raya (THR),
  • adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh
    pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya
    keagamaan
  • THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai
    masa kerja 3 (tiga) bulan lebih dengan jumlah
    proporsional ( masa kerja / 12 X upah sebulan)
  • Masa kerja di atas 12 (dua belas) bulan atau
    lebih menerima THR 1 (satu) bulan gaji

9
  • UPAH MINIMUM REGIONAL
  • YAITU upah terendah yang terdiri dari upah pokok,
    termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh
    pekerja di wilayah tertentu dalam satu propinsi.

10
Upah
  • UNSUR YANG MEMPENGARUHI PEMBAYARAN UPAH
  • buruh sakit
  • 4 (empat) bulan pertama dibayar 100
  • 4 (empat) bulan kedua dibayar 75
  • 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50
  • bulan selanjutnya dibayar 25 sebelum pemutusan
    hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha

11
Upah
  • Kedudukan upah, apabila pengusaha pailit, upah
    buruh merupakan hutang yang didahulukan
    pembayarannya
  • bentuk upah, pada dasarnya diberikan dalam bentuk
    uang, namun dalam bentuk lain diperbolehkan namun
    nilainya tidak melebihi 25 nilai upah.

12
Jam Kerja Upah Lembur
  • JAM KERJA DAN UPAH LEMBUR
  • Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja
  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
    jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
    dalam 1 (satu) minggu
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
    puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
    kerja dalam 1 (satu) minggu
  • Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang
    diatur dalam point di atas

13
Jam Kerja Upah Lembur
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
    melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat
  • ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
  • waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
    banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
    (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

14
Upah Per Jam
Status Pekerja Rumus
Bulanan 1 / 173 X upah / bulan
Harian 3 / 20 x upah / hari
Borongan / dasar satuan 1 / 7 X rata-rata kerja sehari
15
Upah Lembur
  • Hari Kerja Biasa
  • Jam I ? 1,5 X upah per jam
  • Setiap jam berikutnya (Jam II) ? 2 X upah per jam
  • Hari istirahat mingguan / hari raya
  • Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila
    hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada
    salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu ? 2 X
    upah per jam
  • Jam I ? 3 X upah per jam
  • Setiap jam berikutnya (Jam II) ? 4 X upah per jam

16
Istirahat Kerja Cuti
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti
    kepada pekerja/buruhmeliputi
  • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya
    setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
    terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak
    termasuk jam kerja
  • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
    hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua)
    hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
    minggu
  • cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas)
    hari kerja setelah pekerja/buruh yang
    bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
    secara terus menerus

17
Istirahat Kerja Cuti
  • cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang
    telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada
    seorang majikan atau beerapa majikan yang
    tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat
    selama 3 bulan lamanya
  • cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari
    pertama dan kedua waktu haid
  • cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh
    perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½
    setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur
    kandungan
  • cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu
    cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya

18
Cuti karena alasan penting
pekerja/buruh menikah 3 (tiga) hari
menikahkan anaknya 2 (dua) hari
mengkhitankan anaknya 2 (dua) hari
membaptiskan anaknya 2 (dua) hari
isteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari
suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia 2 (dua) hari
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari
19
PEKERJA PEREMPUAN
  • Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada
    malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai
    kodrat dan martabat
  • Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja
    padahari pertama dan kedua waktu haid
  • Pekerja perempuan yang masih menyusui harus
    diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya
    pada jam kerja

20
Pekerja Anak
  • Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15
    tahun
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
  • Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan
    tertentu wajib memberikan perlindungan
  • Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
  • Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 06.00
  • Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah,
    lubang bawah tanah, di terowongan
  • Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan
    kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja

21
Pekerja Anak
  • e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan
    kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan
    bangunan gedung
  • f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan
    ayng tertutup yang menggunakan alat mesin
  • g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan,
    pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan,
    dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat
    pemberhentian dan pembongkaran muatan serta
    tempat penyimpanan barangs

22
Perlindungan Kerja
  • Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
    keselamatan, kesehatan serta kesusilaan,
    pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
  • Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga
    kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja,
    jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan
    pemeliharaan kesehatan

23
Perjanjian Kerja
  • Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang
    didasarkan pada kesepakatan antara pekerja
    dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha.
  • Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban
    masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja
  • Perjanjian kerja lisan ? diperbolehkan akan
    tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi
    pekerja yang bersangkutan, yang memuat nama dan
    alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis
    pekerjaan, besarnya upah.\
  • Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan

24
Perjanjian Kerja
  • Perjanjian kerja tertulis harus memuat
  • Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
  • Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
  • Jabatan atau Jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Upah yang diterima dan cara pembayaran
  • Hak dan kewajiban para pihak
  • Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
    kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

25
Perjanjian Kerja
  • Perjanjian kerja didasarkan pada
  • Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan
    hubungan kerja
  • Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
  • Ada pekerjaan yang diperjanjikan
  • Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan
    dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku

26
Perjanjian Kerja
  • Macam-macam perjanjian kerja
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ? jangka waktunya
    tertentu
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan
    tetap
  • Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong
    Pekerjaan
  • Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa
    Pekerja

27
Perjanjian Kerja
  • Perjanjian kerja bersama atau peraturan
    perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh
    pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib
    perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau
    petugas yang ditunjuk
  • Hal yang diatur ? hak dan kewajiban pengusaha,
    hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata
    tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya
    peraturan perusahaan paling lama 2 tahun
  • Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50
    orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama

28
P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
  • KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
  • KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
    percobaan kerja
  • KKWT hanya diperbolehkan untuk
  • - pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
  • - pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam
    jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,

29
P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
  • pekerjaan yang bersifat musiman,
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk,atau
    kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan
  • KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
    tiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
    hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
    jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun

30
Pemutusan Hubungan Kerja
  • pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja,
    bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis
    sebelumnya
  • pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran
    diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa
    ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
    pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai
    dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk
    pertama kali
  • pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan
    ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan
    perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
    peraturan perundang-undangan atau
  • pekerja/buruh meninggal dunia.

31
Penghitungan uang pesangon
  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
    bulan upah
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
    dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
    upah
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
    kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
    upah
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan
    upah
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
    (sembilan) bulan upah.

32
Perhitungan uang penghargaan masa kerja
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
    upah
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan
    upah
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
    upah
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
    tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
    (enam) bulan upah
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
    tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
    (tujuh) bulan upah
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
    tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
    (delapan) bulan upahmasa kerja 24 (dua puluh
    empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

33
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
    keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh
    diterima bekerja
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan
    perawatan ditetapkan 15 (lima belas perseratus)
    dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
    kerja bagi yang memenuhi syarat
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
    kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
    bersama.

34
  • SEKIAN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com