Title: Pengantar Hukum Indonesia
1Pengantar Hukum Indonesia
2Hukum Acara
- Hukum Acara atau Hukum Formil, yaitu kaedah hukum
yang mengatur bagaimana cara mengajukan sesuatu
perkara ke muka suatu badan peradilan dan
bagaimana Hakim memberi putusan. - Hukum Acara atau Hukum Formil yang berasal dari
bahasa Belanda yaitu Formeelrecht atau juga
Adjective Law dalam bahasa Inggris.
3Hukum Acara
- Ada berbagai sistem hukum acara di Indonesia,
antara lain - 1. Hukum Acara Pidana.
- 2. Hukum Acara Perdata.
- 3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
- Negara.
- 4.Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
4Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan
hukum yang mengatur tentang cara bagaimana
mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana
materil, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan
cara bagaimana keputusan itu harus dilaksanakan. - Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad menyatakan
bahwa Hukum Acara Pidana sebagai realisasi hukum
pidana adalah hukum yang menyangkut cara
pelaksanaan penguasa nienindak warga yang didakwa
bertanggung jawab atas suatu delik (peristiwa
pidana).
5Landasan Hukum Acara Pidana
- Sumber Hukum Acara Pidana
- Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. - Undang-undang No. 3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,). Dengan
berlakunya KUHAP ini, maka Herzien Indonesisch
Reglement (HIR), dalam bahasa Indonesia Reglemen
Indonesia diperbaharui (RID) bagian pidana
dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung. - Undang-undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan
Umum.
6Hukum Acara Pidana
- Fungsi Hukum Acara Pidana
- Mencari dan menemukan kebenaran.
- Pemberian keputusan oleh Hakim.
- Pelaksanaan keputusan oleh Hakim.
7Asas-Asas Hukum Acara Pidana
- 1. Yang berhubungan dengan peranan.
- Prakarsa proses dilakukan oleh Polisi/Jaksa.
Jaksa mengajukan tuntutan ke Pengadilan serta
melaksanakan penetapan Hakim. - Asas-asas oportunitas yaitu dimungkinkannya
perkara yang sedang dalam proses penuntutan
dideponir atau dipeti-eskan oleh Jaksa/Pengadilan
demi kepentingan umum. - Kedua pihak wajib didengar keterangan-keteranganny
a oleh Hakim. - Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan
dilakukan dengan perdebatan lisan atau langsung. - Keputusan Hakim wajib dilandasi dengan
alasan-alasan yang rasional obyektif, setelah
mendengar kedua pihak termasuk saksi a
charge (yang meringankan) dan saksi a de charge
(yang memberatkan). - Dalam rangka menemukan kebenaran materiil
(materieel waarheid), Hakim dalam menjalankan
tugasnya bersifat aktif (leidende rol), artinya
Hakim bertindak memimpin (proses) peradilan. - Akusator artinya pada asas akusator ini para
pihak diakui sebagai subyek dan kedudukannya
sederajat, pemeriksaan tidaklah bersifat rahasia
(terbuka untuk umum). Tersangka sudah dapat
didampingi oleh Penasehat Hukum. - Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
- Praduga tak bersalah (Presumption of innocence).
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,
dituntut atau dihadapkan di muka sidang
pengadilan dianggap tidak bersalah sampai ada
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya
dan memperoleh kekuatan hukum tetap. - Semua orang diperlakukan sama di depan hakim.
-
8Asas-Asas Hukum Acara Pidana
- 2. Yang berhubungan dengan keadaan peradilan.
- Sidang pengadilan dilakukan terbuka untuk umum.
Terhadap asas ini ada pengecualian yaitu bahwa
sidang perkara susila dan pelaku kejahatan adalah
anak-anak dibawah umur dilakukan secara tertutup.
Keputusan Hakim harus selalu dinyatakan dengan
pintu terbuka. - Peradilan bertahap.
- Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri.
- Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi.
- Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung.
- 3. Sidang Pengadilan diselenggarakan oleh suatu
Majelis Hakim ( Ketua 2 orang atau 3 orang
anggota) - 4.Dilakukan oleh Hakim karena jabatannya yang
tetap.
9Subyek Hukum Acara Pidana.
- Tersangka/terdakwa ialah orang yang diduga
melakukan tindak pidana. - Polisi ialah petugas yang melakukan penyidikan.
- Jaksa ialah petugas yang melakukan penuntutan.
- Hakim ialah petugas yang bertugas mengadili.
- Panitera ialah petugas yang melakukan pencatatan
pada sidang pengadilan. - Penasehat Hukum/Pengacara ialah yang memberikan
nasehat atau yang mendampingi tersangka di sidang
pengadilan. - Saksi--saksi.
- Pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang melaksanan
putusan Hakim
10Pelaksanaan peranan Acara Pidana dalam perkara
pidana
- Bila diduga atau diketahui terjadi peristiwa
pidana maka, dilakukan penyidikan oleh Polisi
atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang. Penyidikan ini dilakukan
untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang
berguna untuk menemukan siapa yang merupakan
tersangka yang melakukan tindak pidana. - Setelah si tersangka dan barang bukti ditemukan
maka perkara ini dilimpahkan kepada Jaksa
(Penuntut Umum) yang akan melakukan penuntutan di
Pengadilan Negeri supaya diperiksa dan diputus
oleh Hakim di sidang pengadilan. - Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh
Hakim yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk mengadili (menerima,memeriksa dan memutus
perkara pidana). - Hakim mengadili berdasarkan asas bebas, jujur dan
tidak memihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan
tersebut Hakim menetapkan keputusan. Putusan
adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam
sidang Pengadilan Terbuka yang dapat berupa
pemidanaan (penjatuhan hukuman) atau bebas (bila
apa yang didakwakan dalam pengadilan tidak
terbukti secara sah) atau putusan lepas dari
segala tuntutan hukum (perbuatan yang terbukti
tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan delik). - Setelah Hakim menjatuhkan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Jaksa
menjalankan isi putusan tersebut.
11Upaya Hukum
- Bila putusan Hakim sudah dijatuhkan dan para
pihak (Jaksa atau terdakwa) tidak puas, bagi
mereka diberikan upaya hukum berupa - 1. Upaya Hukum Biasa yaitu
- Melalui pemeriksaan tingkat banding diajukan ke
Pengadilan Tinggi oleh terdakwa/kuasanya atau
oleh Jaksa melalui pemeriksaan untuk kasasi yang
diajukan ke Mahkamah Agung. - Permintaan kasasi terhadap putusan bebas tidak
dapat dilakukan. - 2. Upaya Hukum Luar Biasa yaitu
- Demi kepentingan hukum.terhadap semua putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat
diajukan satu kali pemeriksaan kasasi oleh Jaksa
Agung kepada Mahkamah Agung. Kasasi di sini
bertujuan untuk mencapai kesatuan penafsiran
hukum oleh pengadilan.
12Pra-Peradilan
- Satu macam pemeriksaan yang tidak dikenal dalam
- HIR/RID tetapi diuraikan dalam UU No. 8/1981
- tentang KUHAP yaitu Pra Peradilan.
- Pemeriksaan dalam Pra Peradilan ialah perkara
- Mengenai sengketa tentang sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan. - Mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi
bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
13Pra-Peradilan
- Sidang pengadilan dilakukan oleh cukup Hakim
tunggal yang dibantu seorang Panitera. Permohonan
Pra Peradilan ini diajukan oleh tersangka,
keluarga tersangka atau kuasanya kepada Ketua
Pengadilan Negeri. Acara pemeriksaan Pra
Peradilan ini harus cepat dan singkat, oleh
karena dalam waktu sepuluh hari setelah
diterimanya penuntutan, Hakim harus menjatuhkan
putusannya.
14HUKUM ACARA PERDATA
- Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan
hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan
perkara-perkara perdata ke muka pengadilan
(termasuk juga Hukum Dagang) dan cara-cara
melaksanakan putusan-putusan hakim. Dapat juga
dikatakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur
bagaimana cara memelihara dan mempertahankan
Hukum Perdata Materiil. - Menurut Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara Perdata
adalah rangkaian peraturan yang memuat cara
bagaiman orang harus bertindakan terhadap dan di
muka pengadilan serta cara bagaimana Pengadilan
harus bertindak satu lama lain untuk melaksanakan
berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. - Izaac S. Leihitu menyatakan bahwa Hukum Acara
Perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur
tentang cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dalam hukum perdata materiil
melalui Pengadilan.
15Sejarah perkembangan peradilan di Indonesia.
- Peradilan di Indonesia telah mengalami tiga zaman
- 1. Zaman Pemerintahan Hindia Belanda (1848-1042).
- 2. Zaman Pendudukan Jepang (1942 - 1945).
- 3. Zaman Kemerdekaan Republik Indonesia (1945 -
sekarang). - Menurut Inlandsch Reglement tahun 1848 peradilan
di Indonesia untuk bangsa Indonesia, dalam
perkara perdata ditentukan sebagai berikut - District-gerecht
- Regentschap-gerecht
- Landraad
- Raad van Justitie, (RvJ)
- Hooggerechtshof (HGH).
- Pada Zaman Pendudukan Jepang semua badan
peradilan dari Pemerintah Hindia Belanda
dihapuskan, kemudian diubah namanya yaitu - Landraad menjadi Tihoo-Hooin, (Pengadilan
Negeri). - Landgerecht menjadi Keizai-Hooin (Pengadilan
Kepolisian). - Regentschap-gerecht menjadi Ken-Hooin (Pengadilan
Kabupaten). - District-gerecht menjadi Gun-Hooin (Pengadilan
Kewedanaan). - Raad van Justitie menjadi Koo-Too-Hooin
(Pengadilan Tinggi), - Hooggerechtshof menjadi Saikoo-Hocin (Mahkamah
Agung).
16Landasan Hukum Acara Perdata
- Pada masa penjajahan Belanda untuk hukum acara
perdata berlaku - Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)
untuk golongan - Eropa dan Herzeine Indonesisch Reglement (HIR)
atau Reglemen - Indonesia yang Dibaharui (RID) untuk golongan
Bumi Putra di Pulau - Jawa dan Madura, sedangkan untuk luar Jawa dan
Madura berlaku - Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).
- Badan peradilan pada masa ini ialah
- 1. Raad van Justitie dan Residentie Gerecht untuk
golongan Eropa - 2. Landraad untuk golongan Bumi Putra.
- Pada masa penjajahan Jepang badan-badan peradilan
di atas - dihapuskan, kemudian Landraad diubah menjadi
Pengadilan Negeri. - Melalui UU no. 20 tahun 1947 dibentuk Pengadilan
Tinggi. Mahkamah - Agung dibentuk dengan UU No. 1 tahun 1950 untuk
perkara kasasi. - Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
yang menyatakan - bahwa kita kembali ke UUD 1945, maka melalui
pasal II Aturan - Peralihannya dan pasal-pasal peralihan
sebelumnya, tetap digunakan - HIR (RID) dan RBg sebagai Kitab Undang-undang
Hukum Acara.
17Sumber Hukum Acara Perdata
- Sumber hukum yang lain selain yang telah
disebutkan di atas ialah - Undang-undang Darurat no. 1 tahun 1951 tentang
kesatuan susunan kekuasaan Acara Pengadilan Sipil
yang menunjuk RID sebagai pedoman. - Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan
pokok kekuasaan kehakiman jo. Undang-undang no.
35 tahun 1999. - Undang-undang no. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung jo. UU No. 4 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun
2004. - Undang-undang no. 2 tahun 1986 tentang Peradilan
Umum. - Selain undang-undang, yurisprudensi dan doktrin
juga dapat merupakan sumber hukum acara perdata. - Peradilan agama juga merupakan peradilan perkara
perdata khusus perceraian, tetapi hanya mengadili
orang-orang yang beragama Islam saja, dan
perkara-perkaranya mengenai agama Islam bukan
diperuntukkan agama lain.Untuk Agama lain adalah
kompetensi Pengadilan Negeri
18Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
- Yang berhubungan dengan peranan
- Prakarsa proses dilakukan oleh para pihak yang
bersengketa. - Hakim bersifat menunggu artinya inisiatif untuk
mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya
kepada yang berkepentingan. - Hakim wajib mengusahakan perdamaian.
- Perkara yang sudah berjalan dapat sewaktu-waktu
ditarik atas persetujuan kedua belah pihak yang
bersengketa. - Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan
mengutamakan tulisan-tulisan. - Putusan hakim wajib dilandasi dengan
alasan-alasan yang rasional obyektif. Alasan
tersebut sebagai pertanggungjawaban Hakim atas
putusannya terhadap masyarakat. - Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup
dipertimbangkan merupakan alasan untuk
pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. - Yurisprudensi dan doktrin seringkali dijadikan
landasan oleh Hakim untuk memperkuat putusan yang
telah ditetapkannya.
19Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
- 2. Yang berhubungan dengan keadaan peradilan
- Sidang-sidang Pengadilan dilakukan secara terbuka
untuk umum, artinya setiap orang diizinkan
menghadiri pemeriksaan di persidangan. Tujuannya
adalah memberi perlindungan hak-hak asasi manusia
dalam bidang peradilan dan menjamin obyektifitas
peradilan. - Asas terbuka ini dapat disimpangi dalam perkara
susila dan ketertiban umum, tetapi putusan harus
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. - Kedua belah pihak yang berperkara didengar
pendapatnya dan diakui sebagai subyek hukum yang
kedudukannya sederajat. - Peradilan dilaksanakan bertahap
- Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri.
- Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi. Bagi
mereka yang tidak puas dengan putusan yang
dijatuhkan dapat mengajukan untuk mengulang
kembali perkara mereka ke Pengadilan Tinggi. - Tingkat Kasasi
- Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung tidak
mengulang lagi perkara yang sudah diputuskan oleh
Pengadilan Tinggi atau pada tingkat banding, akan
tetapi yang diteliti disini ialah apakah putusan
Hakim terdahulu telah melanggar atau melakukan
penyimpangan atas undang-undang. - Sidang-sidang pengadilan pada umumnya
diselenggarakan oleh suatu Majelis Hakim.
20Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
- 1. Subyek hukum dalam Hukum Acara Perdata
- Para pihak yang bersengketa yaitu
- - Penggugat, pihak yang mengajukan gugatan ke
Pengadilan. - - Tergugat, pihak yang digugat dalam perkara
perdata. - Hakim yang mengadili.
- Panitera yang mencatat jalannya sidang
Pengadilan. - Penasehat hukum/Pengacara.
- Juru sita.
21Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
- 2. Kompetensi/kewenangan mengadili ada 2 (dua)
macam - Absolute Competentie/Kompetensi Mutlak.
- Kewenangan mutlak ini menjawab pertanyaan badan
peradilan macam apa yang berwenang untuk
mengadili sengketa ini? Jadi kompetensi mutlak
ini menyangkut pembagian kekuasaan anatar badan
peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan.
Misalnya ,pemberian kekuasaan mengadili kepada
Pengadilan Negeri dan tidak kepada macam
pengadilan lain. - Relatieve Competentie/Kompetensi Relatif.
- Kompetensi relatif ini adalah kewenangan untuk
mengadili diantara badan peradilan yang sejenis.
Misalnya pembagian kekuasaan mengadili diantara
berbagai wilayah Pengadilan Negeri.
22Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
- 3. Perkara perdata yang diajukan ke pengadilan
dapat berupa - A. Perkara gugatan (jurisdictio contentiosa).
- Di Sini terdapat sanggah-menyanggah, jadi
berhubungan dengan perselisihan. Jenis putusannya
ialah Keputusan/vonnis. - B. Perkara Permohonan (jurisdictio voluntaria).
- Di sini Hakim tidak melakukan peradilan, ia
tidak membuat putusan melainkan beschikking,
menetapkan secara resmi apa yang sudah ada.
Misalnya penetapan ahli waris.
23Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
- 4. Sifat isi putusan pengadilan dapat berupa
- Putusan yang bersifat deklarator yaitu putusan
yang menjelaskan sesuatu. Contoh putusan yang
berisikan penunjukkan sebagai ahli waris. - Putusan yang bersifat konstitutif yaitu
menciptakan atau menghapus suatu status hukum
tertentu. Contoh bubarnya perkawinan, istri
menjadi janda. - Putusan yang bersifat kondemnator yaitu putusan
yang memberi hukuman. Contoh menyerahkan
barang, membayar biaya perkara.
24Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
- 5. Untuk berperkara di Pengadilan pada asasnya
dikenakan biaya yang meliputi - Biaya pemanggilan para pihak.
- Biaya pemberitahuan kepada para pihak
- Biaya materai.
- Biaya Pengacara (bila memakai Pengacara merupakan
biaya di luar biaya berperkara di Pengadilan).
25HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Indonesia sejak tahun 1986 telah memiliki
Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No.5
Tahun 1986 yang telah dirubah dengan UU No.9
Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
sebagai peradilan Administrasi yang berdiri
sendiri lepas dan peradilan umum. Peradilan ini
khusus untuk mengadili perkara adminstrasi ( dual
system of court). - Perubahan UUD 1945 kaitannya dengan Peradilan
Tata Usaha Negara yang diatur dalam 24 ayat (2)
perubahan ketiga yang berbunyi Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan bukan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.
26HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Peradilan Administrasi negara adalah suatu
peradilan yang menyelesaikan perselisihan/sengketa
yang terjadi antara pihak-pihak yang satu pihak
adalah aparat pemerintah dan warga masyarakat di
pihak, atau antara sesama aparat pemerintah
mengenai perbuatan/tindakan dalam rangka
melaksanakan tugasnya di mana para pihak
(terhadap siapa, perbuatan-perbuatan itu
ditujukan) tidak menerimanya dengan alasan
tindakan itu tidak sah atau dengan alasan lain. - Perselisihan/sengketa tersebut timbul karena
masalah kompetisi atau yuridiksi dan perbedaan
interpretasi dalam melaksanakan suatu ketentuan
perundang-undangan. Perselisihan/sengketa yang
terjadi antara sesama aparat pemerintah disebut
sengketa/intern. Sedangkan sengketa ekstern
adalah sengketa/perselisihan yang terjadi antara
aparat pemerintah dan warga masyarakat.
27Penyelesaian sengketa administrasi
- Penyelesaian sengketa administrasi dengan cara
pengaduan (administratieve beroep) maksudnya
ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam
lingkungan administrasi sendiri. - Pengaduan ditujukan kepada atasan atau kepada
atasan atau kepada instasi yang lebih tinggi. - Misalnya warga A merasa dirugikan dengan
terbitnya keputusan dari pejabat B Warga A dapat
mengadukan halnya kepada atasan pejabat B.
Berdasar pengaduan warga A maka atasan pejabat B
dapat membatalkan, bisa juga memperkuat
28Penyelesaian sengketa administrasi
- Penyelesaian sengketa administrasi melalui Badan
Pengadilan Semu (Quasi). - - Dikatakan semu karena Badan (Dewan) tersebut
masih termasuk dalam lingkungan administrasi
sendiri tetapi tata caranva sama dengan suatu
badan peradilan. - - Kegiatan peradilan dilakukan oleh Badan,
Dewan, Komisi atau Panitia. - - Cara kerjanya hampirr sama dengan peradilan
umum, tetapi keputusannya rnasih dapat dibatalkan
oleh Menteri yang bersangkutan. - - Contoh Panitia Penyelesaian perselisihan
Perburuhan (P4P) dan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D)-Departemen
Tenaga Kerja.
29Penyelesaian sengketa administrasi
- Penyelesaian melalui Badan Pengadilan
Administrasi - Penyelesaian sengketa/perselisihan melalui Badan
Peradilan Administrasi yang sebenarnya, artinya
bahwa Badan Peradilan ini memenuhi syarat-syarat
sebagai yang terdapat dalam Pengadilan biasa,
yakni bahwa anggota badan peradilan ini
benar-benar berkedudukan sebagai hakim. Putusan
badan Peradilan ini tidak dapat dibatalkan atau
dipengaruhi oleh Menteri ataupun oleh yang
lainnya. - Hakim adalah pejabat negara yang mempunyai 3
(tiga) wewenang, yakni - menilai fakta-fakta berdasarkan sarana-sarana
bukti sebagaimana ditentukan oleh undang-undang - melakukan interpretasi yuridis terhadap
undang-undang (interpretasi yang mempunyai
kekuatan undang-undang) - menjatuhkan putusan (Vonnis) yang pada waktunya
mempunyai kekuatan hukum mutlak (kracht van
gewijsde). - Contoh Majelis Pertimbangan Pajak
- Ordonansi 27 Januari 1927.
- Keppres No.84/M 1980.
- Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, Contoh
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1997.
30Penyelesaian Sengketa adminitrasi
- Penyelesaian Sengketa adminitrasi
- melalui Pengadilan Umum. Sengketa yang
- diputus oleh Badan Pengadian Umum
- termasuk ganti rugi berdasarkan Pasal 1365
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu
- mengenai Perbuatan Melawan Hukum
- Pejabat Pemerintah/Penguasa
- (onrechtmatige overheidsdaad).
31Penyelesaian Sengketa adminitrasi
- Penyelesaian melalui Badan Pengadilan Tata Usaha
Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 yang terdiri atas Pengadilan Tata Usaha,
lalu dilanjutkan upaya banding ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dan Kasasi ke Mahkamah
Agung.
32Penyelesaian Sengketa adminitrasi
- Penyelesaian Sengketa oleh suatu Badan Arbitrase,
misalnya Badan Administrasi Nasional Indonesia
(BANI), atau oleh badan atau panitia arbitrase
lain. - Oleh suatu Badan Teknis atau Panitia Teknis
atau Panitita Ad hoc atau Panitia Khusus yang
dibentuk oleh Departemen atau Instansi lain.
33Cara Pelaksanaan Peradilan Administrasi Di
Indonesia
- Berdasarkan Hukum Positif yang ada, pelaksanaan
Peradilan Administrasi dilakukan oleh - A.Hakim Perdata
- Pajak tidak langsung.
- Bea Balik Nama.
- Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (1365
KUHPerdata) - B.Badan Majelis
- M.P.P. Ordonansi 27 Januari 1927 jo. Keppres
No.84/1980 - Panitia Panitia Urusan Tanah UU No.20 Th.
1961.Inpres No.9 Th.1973. - C. Menteri, Contohnya Menteri Dalam Negeri
- memutus perselisihan antar Pemda Tingkat I dan
Daerah Tingkat II. - D. Kepala Daerah Gubernur/kepala Daerah
mengenai perselisihan antar Pemerintah Daerah
Tingkat II yang terletak dalam Daerah Tingkat I
yang sama. (Pasal 66 ayat (2) UU No. 5/74)
34Putusan Peradilan Administrasi Negara dapat
berupa
- Pembatalan terhadap keputusan pejabat
administrasi negara yang melanggar ketentuan
perundang-undangan. - Koreksi terhadap keputusan pejabat yang keliru.
- Membetulkan interpretasi yang salah.
- Perintah mengindahkan tata tertib.
- Perintah pembayaran ganti rugi
35Tuntutan Ganti Rugi
- Perbuatan Administrasi Negara yang menimbulkan
kerugian bagi yang terkena keputusan sebagai
pangkal sengketa dari dalam fungsinya melakukan
servis publik. Administ-rasi dapat dituntut ganti
rugi. Sebaliknya Administrasi dapat menuntut
pihak yang terkena, apabila yang bersangkutan
tidak melaksanakan ketentuan yang termuat dalam
Surat Keputusan. -
- Perbuatan Administrasi Negara yang menimbulkan
kerugian bagi yang terkena keputusan Adminitrasi
Negara sehingga pihak yang dirugikan dapat
menuntut ganti rugi, misalnya - Perbuataan Administrasi Negara yang melawan hukum
(onrechtmatige overheidsaad). - Perbuatan Administrasi Negara yang
menyalahgunakan wewenang (detounement de
pouvoir). - Perbuatan Administrasi Negara yang menyalah
gunakan sewenang-wenang
36CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- Ciri utama yang membedakan Hukum Acara
- Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dengan
- Hukum Acara Perdata atau Hukum Acara Pidana
- adalah Hukum Acaranya secara bersama-sama diatur
- dengan hukum materielnya yaitu dalam Undang
- Undang Nomor 5 Tahun 1986.
- Selain ciri utama tersebut diatas, ada beberapa
ciri - khusus yang menjadi karakteristik hukum acara
- Peradilan Tata Usaha Negara yaitu antara lain
sebagai - berikut
- 1.Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani
tugas untuk mencari kebenaran materiel. Keaktifan
hakim dapat kita temukan antara lain dalam
ketentuan Pasal 63 ayat (2) butir a, b, Pasal 80
ayat (1), Pasal 85, Pasal 95 ayat (1), Pasal 103
ayat (1).
37CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- 2. Kompensasi ketidak seimbangan antara
kedudukan Penggugat dan Tergugat (Jabatan Tata
Usaha Negara). Kompensasi perlu diberikan karena
kedudukan Penggugat (orang atau Badan Hukum
Perdata) diasumsikan dalam posisi yang lebih
lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang
kekuasaan Publik. Apalagi pada saat pembuktian,
biasanya alat bukti yang diperlukan dalam proses
persidangan tidak dimiliki oleh Penggugat (yang
pada umumnya rakyat biasa), melainkan dimiliki
oleh Tergugat.
38CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- 3. Sistem pembuktian yang mengarah kepada
pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas
(Indroharto, 1996189). Menurut Pasal 107 UU
PTUN hakim menentukan apa yang harus dibuktikan,
beban pembuktian, beserta penilaian pembuktian,
tetapi Pasal 100 UU PTUN menentukan secara
limitatif mengenai alat-alat bukti yang boleh
digunakan.
39CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- 4. Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat
menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
yang digugat (vide Pasal 67 UU PTUN). - Hal ini sehubungan dengan dianutnya azas
Presumptio justae Causa dalam Hukum Administrasi
Negara, yang maksudnya adalah bahwa suatu
Keputusan Tata Usaha Negara harus selalu dianggap
benar dan dapat dilaksanakan, sepanjang hakim
belum membuktikan sebaliknya.
40CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- 5.Putusan Hakim tidak boleh bersifat Ultra Petita
(melebihi tuntutan Penggugat) tetapi dimungkinkan
adanya reformatio in peius (membawa Penggugat
dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur
dalam perundang-undangan
41CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- 6. Terhadap Putusan Hakim Tata Usaha Negara
berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan
itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang
bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak
lain yang terkait.
42CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- 7. Dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlaku
asas audi et alteram partem yaitu para pihak yang
terlibat dalam sengketa harus didengar
penjelasannya sebelum Hakim membuat putusan (L,
Neville Brown dan John S. Bell, 1993217), asas
ini merujuk pada hak asasi yang bersumber dari
Hukum Tuhan (H.W.R. Wade, 1988500).
43CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- 8. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan
(Point dinteret, Point daction) atau bila tidak
ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan
gugatan (No interest, No action).
44CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
- 9. Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran
materil dengan tujuan menyelaraskan,
menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum.
45Beberapa hal yg membedakan HAPER dan HAPTUN
- Objek Gugatan
- Subjek Gugatan
- Tenggang waktu pengajuan gugatan
- Tahapan proses berperkara
- Tuntutan
- Putusan Verstek (vide pasal 72)
- Rekonpensi
- Peranan Pengadilan Tinggi (vide Pasal 48 jo Pasal
5 ayat 3) - Juru Sita
- Eksekusi (vide Pasal 116)
46Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
- Penyelesaian Sengketa Tata Usaha
- Negara dikenal dua macam proses
- penyelesaian yaitu
- Secara Administratif
- Secara Gugatan.
- a. Penyelesaian Secara Adminstratif
- Upaya adminstrasi adalah suatu prosedur yang
- dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah
- sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorangatau
- Badan Hukum Perdata apabila ia tidak puas
terhadap - suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dalam
- lingkungan adminstrasi atau pemerintah sendiri.
47Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
- b. Penyelesaian secara gugatan
- Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan
yang berlaku tidak ada kewajiban untuk
penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut
melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau
Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. - Yang dimaksud dengan Gugatan adalah permohonan
yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang diajukan ke Pengadilan
untuk mendapatkan putusan (Pasal 1 angka 5 UUD
No. 5 tahun 1986).
48Hukum Acara Pengujian UU terhadap UUD 1945 oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem
ketatanegaraan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD
1945 dan perubahannya merupakan bagian dari
kekuasaan kehakiman tetapi bukan bagian dari
Mahkamah Agung (yang diatur dalam Pasal 24 ayat
(2) UUD 1945. - Mahkamah Konstitusi berkedudukan setara dengan
Mahkamah Agung, keduanya merupakan penyelenggara
tertinggi dari kekuasaan kehakiman.
49Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai
- Empat kewenangan dan satu kewajiban,sebagaimana
- dimaktub dalam Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2)
- UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
- putusannya bersifat final untuk
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. - Memutuskan pembubaran partai politik, dan
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
50Kewajiban Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil
presiden diduga - Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
- Pengkhianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana berat lainnya.
- Atau perbuatan tercela, dan/atau.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945
51Obyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
- Semua perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi
disebut perkara permohonan bukan gugatan,
karena perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi
tidak bersifat Adversarial atau Contentious
dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan
kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara
Perdata ataupun Tata Usaha Negara. - Kepentingan yang sedang digugat dalam pengujian
adalah kepentingan yang luas dan menyangkut
kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama. - Undang-undang yang digugat adalah undang-undang
yang mengikat umum terhadap segenap warga negara. - Perkara yang diajukan tidak dalam bentuk gugatan
melainkan permohonan.
52Subyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
- a. Subyek hukum yang mengajukan disebut Pemohon
- b. Pemohon adalah subyek hukum yang memenuhi
syarat menurut undang-undang untuk mengajukan
permohonan perkara kepada Mahkamah Konstitusi
(Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
53Subyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
- Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
- dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh
berlakunya - undang-undang.
- Perorangan warga negara Indonesia termasuk
kelompok orang Warga Negara Indonesia yang
mempunyai kepentingan sama, asal nama-nama
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
undang-undang Mahkamah Konstitusi. - Kesatuan masyarakat Hukum Adat Pasal 18 B ayat
(2) UUD 1945 Pasal 51 ayat (1) UU No. 23 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang masih
hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Badan Hukum
- Badan Hukum publik maupun Badan Hukum Perdata
(Rechtspersoon) - 4. Lembaga Negara
- Termasuk lembaga Pemerintahan Departemen, non
Departemen.
54Tahapan Proses Berperkara
- Mengajukan Permohonan yg ditulis dalam bahasa
Indonesia, ditandatangani pemohon dan dibuat 12
rangkap. - Melakukan Pendaftaran ke panitera Mahkamah
Konstitusi. - Penjadwalan sidang yaitu 14 hari setelah
pendaftaran. - Pemeriksaan pendahuluan yg dilakukan dalam
Majelis Hakim secara panel sebanyak minimal 3
orang hakim, untuk melihat kelengkapan
administratif perkara. - Pemeriksaan persidangan secara pleno, minimal
dilakukan oleh 7 orang hakim dan maksimal 9 orang
hakim Mahkamah Konstitusi. - Putusan, diberikan sesuai tenggang waktu bentuk
perkara. Yaitu antara 14 hari s/d 90 hari setelah
pendaftaran, tergantung perkaranya.
55Penutup
- Terima Kasih
- Ada pertanyaan ??