Title: Intensive Course Human Resources Development Management
1Intensive Course Human Resources Development
Management
- Industrial Relations in Indonesia
- Delivered by
- Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM
2Industrial RelationsUntuk Kesejahteraan
Karyawan Industrial Peace
3Overview on Industrail Relations today
- Sejak reformasi, IR bergeser dari kedudukannya
semula. - Kebebasan dalam berbagai aspek.
- UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja, Multi Unions
System. - Conflict Management Antara kepentingan
pengusaha dan kepentingan karyawan. - UU 13/2003 Ketenagakerjaan dan UU 2/2004 PPHI.
4Apa Hubungan Industrial Itu ?
- Industrial Relations adalah bentuk hubungan yang
terjadi dalam pekerjaan antara kelompok karyawan
dengan perusahaan.
5Pengertian
- Suatu hubungan yang terbentuk antara
- pelaku proses produksi barang atau jasa
- yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah yang
- didasarkan atas nilai-nilai dan merupakan
- manisfestasi dari keseluruhan sila-sila
- Pancasila dan UUD 1945
6Human Resources Management Industrial Relations
Management
- HRM mengurusi hal-hal yang terkait dalam hubungan
kerja antara karyawan sebagai individu dengan
perusahaan. - IRM mengurusi hal-hal yang terkait dalam hubungan
kerja antara kelompok karyawan dengan perusahaan.
7Tujuan
- Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- yaitu masyarakat adil makmur, melalui penciptaan
ketenangan kerja dan usaha, ketertiban dan rasa - aman serta kegairahan kerja.
8Azas-azas
- Azas mufakat
- Azas usaha bersama dan kekeluargaan
- Azas demokrasi
- Azas adil dan merata
- Azas peri kehidupan dalam keseimbangan
- Azas kesadaran hukum
- Azas kepercayaan pada diri sendiri
9Dua Azas Yang Sangat Penting
- Dalam pelaksanaan HIP, dua azas yang
- sangat penting adalah
- Azas kekeluargaan dan gotong royong
- Azas musyawarah dan mufakat
103 Azas Kerjasama
- Sebagai manisfestasi dari kedua azas itu
- HIP mendasarkan diri pada 3 azas kerjasama
- Sebagai teman seperjuangan.
- Distribusi hasil usaha secara adil dan layak,
serasi dan sesuai dengan prestasi kerja. - Sama-sama bertanggung jawab.
11Ciri-ciri
- Bekerja adalah pengabdian kepada Tuhan, sesama
manusia, masyarakat, bangsa dan negara. - Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi dengan
segala harkat dan martabatnya - Mengutamakan kepentingan bersama, yaitu
keselarasan usaha. - Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perbedaan
pendapat (kepentingan). - Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
12Sikap
- Sikap sosial, mengutamakan dan mencerminkan
kesatuan dan persatuan nasional, tenggang rasa,
gotong royong, terbuka, bantu-membantu. - Sikap mental, dimana para pelaku dianggap sebagai
teman seperjuangan, saling hormat menghormati,
mengerti kedudukan dan peranannya, serta memahami
hak dan kewajiban keseluruhan proses produksi.
13Sarana
- Lembaga kerjasama Bipartit
- Lembaga kerjasama Tripartit.
- Perjanjian Kerja Bersama (KKB)
- Perundang-undangan ketenagakerjaan
- Lembaga P4D, P4P ? Setelah Januari 2005 PPHI
- Pendidikan dan penyuluhan HIP
- Organisasi ketenagakerjaan
- Kelembagaan lainnya
14Lembaga Kerjasama Bipartit
- Lembaga kerjasama Bipartit
- Unsur Wakil Management Wakil Karyawan
- Sebagai forum komunikasi
- Menghasilkan rekomendasi kepada Management
- Tidak mengambil keputusan, tapi hanya memberikan
saran-saran. - Dapat bekerjasama dengan lembaga lain diluar
perusahaan. - Lebih konsentrasi kepada kesempatan pengembangan
SDM.
15Lembaga Kerjasama Tripartit.
- Terdiri dari Dept. / Dinas Ketenagakerjaan,
Serikat Pekerja dan Assosiasi Pengusaha (APINDO). - Belakangan jarang kedengaran kegiatan lembaga
ini. - Bersifat nasional dan ada juga ditingkat daerah.
16Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Hasil rundingan antara Management dan PUK Serikat
Pekerja. - Sebagai pengganti Peraturan Perusahaan.
- Berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang.
- Sebagai kejelasan penjabaran hak dan kewajiban
dari masing-masing Pihak. - Outline PKB digariskan oleh Depnaker.
- Haruslah berfungsi sebagai dokumen legal yang
tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. - Kedua belah pihak harus konsekwen dengan isinya.
17Perundang-undangan ketenagakerjaan
18Lembaga P4D, P4P
- Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Daerah / Pusat. - Panitia Daerah / Panitia Pusat
- Labor Court dalam bentuk lain di Indonesia.
- Ada 3 unsur Tripartit didalamnya
- Dinas Tenaga Kerja
- APINDO
- SPSI
- Keputusan mengikat.
- Veto Menteri
19Pengadilan PPHI (Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial)
- Berdasarkan UU 02/2004
- Berada di Pengadilan Tinggi.
- Melalui lembaga / sistim
- Bipartite Body
- Mediator
- Consiliator
- Arbitrator
20Pendidikan dan penyuluhan HIP
- Kursus HIP (Hubungan Industrial Pancasila), yang
kemudian diganti dengan HII (Hubungan Industrial
Indonesia). - IWLTKP (Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja
Perusahaan), kemudian diganti dengan DPKK (Dana
Pendidikan Keterampilan Kerja) merupakan dana
yang harus dibayar oleh Tenaga Kerja Asing setiap
tahun. - Kerjasama DEPNAKER, APINDO SPSI.
21Organisasi ketenagakerjaan
- SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan)
- Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP)
- SPSI
- FPSI
- Federasi Confederasi
22Serikat Pekerja Tujuannya
- Menciptakan kehidupan dan penghidupan perburuhan
yang selaras dan serasi dengan jalan membela dan
mempertahankan kepentingan kaum Buruh menuju
kearah terwujudnya tertib sosial, tertib hukum
dan tertib demokrasi. - Meningkatkan kesejahteraan kaum Buruh serta
memperjuangkan nasib, syarat-syarat kerja
penghidupan yang layak sesusai dengan kemanusiaan
yang adil dan beradab.
23Tujuan Dan Fungsi Lembaga Bipartit
- Mewujudkan ketenangan kerja, menegakkan disiplin
dan menciptakan ketenangan kerja. - Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan
pengembangannya serta menjaga kelangsungan hidup
perusahaan. - Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja
sebagai partner didalam perusahaan.
24Tujuan Dan Fungsi Lembaga Bipartit (Lanjutan)
- Menampung, menanggapi dan memecahkan
masalah-masalah ketenagakerjaan serta menghidari
secara dini kemungkinan timbulnya kesalahpahaman
atau perbedaan pendapat yang menyangkut
kepentingan bersama. - Menunjang terciptanya disiplin dan gairah kerja.
- Menegakkan eksistensi dan peranan lembaga-lembaga
yang berkaitan dengan kepentingan ketenagakerjaan.
25Kepengurusan Lembaga Kerjasama Bipartit
- Bersifat kolektif
- Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan
Sekretaris yang semuanya merangkap sebagai
anggota, dan tiga orang anggota. - Jabatan Ketua dijabat secara tetap dan periodik.
- Pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat
oleh dan dari anggota. - Pengurus menetapkan jadwal serta waktu rapat dan
acara sidang.
26Ruang Lingkup Mekanisme Kerja Bipartit
- Waktu, acara dan materi sidang dapat diusulkan
oleh pengusaha, Serikat Pekerja atau oleh LKS
Bipartit sendiri. - Merupakan lembaga tersendiri dan bekerjasama
dengan P2K3 atau SPSI. - Hubungan dengan lembaga lain bersifat kordinatif.
konsulatitif dan komunikatif. - Tidak mengambil alih tugas-tugas Serikat Pekerja
ataupun Management perusahaan. - Hasil konsultasi dan komunikasi hanya merupakan
saran, rekomendasi dan memorandum bagi Management
dan pekerja secara intern.
27Kewenangan Bipartit
- Saran merupakan kesepakatan kedua belah pihak
yang tidak mengikat. - Rekomendasi merupakan kesepakatan bersama yang
mempunyai bobot yang urgent untuk diperhatikan
sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan. - Memorandum merupakan hasil kesepakatan yang sudah
pernah diajukan kepada kedua belah pihak atau
ketentuan-ketentuan lain yang sudah disepakati
oleh masing-masing pihak tetapi belum terealisir
atau dilaksanakan.
28Visi Karyawan Terhadap Perusahaan
- Mengerti tujuan perusahaan
- Mengerti tugas pokok fungsi jabatan (job
function) - Mengerti tanggung jawab dan job masing-masing
- Mengerti peranan dalam organisasi perusahaan
- Mengerti mengenai kewajiban hak
29Misi Tanggung Jawab Perusahaan
- Mencari keuntungan / laba
- Tanggung jawab kepada pemegang saham
- Memenuhi kewajiban kepada pemerintah (pajak,
devisa, pad) - Penyerapan tenaga kerja
- Meningkatkan kesejahteraan karyawan
- Tanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat.
30Bagaimana Karyawan Menjadi Produktif (1)
- Adanya pelatihan yang memadai
- Penghargaan untuk suatu pekerjaan yang
dilaksanakan dengan baik - Lingkungan kerja yang sesuai
- Fasilitas dan bahan-bahan yang memadai
- Dukungan supervisor
- Management yang partisipatif
- Pengawasan yang konsisten
- Prioritas pekerjaan yang jelas
31Bagaimana Karyawan Menjadi Produktif (2)
- Tekanan pekerjaan minimal
- Evaluasi yang terus menerus atas tugas-tugas
pekerjaan - Kepemimpinan yang cakap dan berpengetahuan luas
- Lingkungan fisik yang menyenangkan
- Kesempatan untuk ber-inisiatif dan bereaksi
- Kepercayaan
- Pemakaian saran-saran yang membangun
32Usaha Alternative Meningkatkan Produktivitas
- Jam kerja dikurangi
- Cuti lebih panjang
- Kenaikan gaji
- Profit sharing (bonus)
- Olah raga rekreasi
- Pelatihan
- Human relations
- Kepekaan
- Leadership
- Analisa kerja, perencanaan pengendalian
33Semoga Bermanfaat Bagi Pekerjaan Karir Anda