Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja

Description:

Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja Latar Belakang: Perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha dengan memenangkan persaingan yang ada. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:140
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: acid150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja


1
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
  • Latar Belakang
  • Perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha
    dengan memenangkan persaingan yang ada. Banyak
    hal yang dapat dilakukan untuk mencapai dan
    memenangkan persaingan
  • ? bermuara kepada prinsip ekonomi yang telah
    menjadi tradisi dunia usaha, yaitu memperoleh
    laba yang sebesar-besarnya dengan biaya serta
    resiko yang seminim mungkin.

2
  • Ketika suatu perusahaan menjadi terpusat pada
    suatu persaingan, akan dilakukan segala cara
    untuk memenangkan persaingan tersebut.
  • Dalam dunia usaha dinamakan persaingan usaha
    (dimana terdapat sisi positif dan negatif yang
    mencuat di dalamnya).
  • Dinamakan persaingan curang dan monopoli.

3
kasus Klasik Cohen vs. Lindebaum
  • Cohen dan Lindebaum merupakan dua buah perusahaan
    percetakan yang saling bersaing antara satu
    dengan lainnya. Kasus ini berawal dari penerimaan
    buruh Lindebaum oleh Cohen melalui suatu tindakan
    yang dinilai tidak etis dalam dunia usaha. Buruh
    Lindebaum tersebut dijanjikan banyak hadiah
    apabila mau pindah ke Cohen dengan syarat
    memberikan segala macam informasi maupun data
    miliknya yang berhubungan dengan jalannya
    kegiatan operasional Lindebaum.
  • Selain itu, diberikan pula informasi mengenai
    pembelian, pemasok, penjualan, promosi,
    pelanggan, serta proses penentuan harga. Dari
    informasi yang diperolehnya, Cohen kemudian
    menyusun strateginya untuk merebut dan menguasai
    pangsa pasar Lindebaum. Lindebaum yang mengetahui
    hal tersebut mengajukan gugatan dengan dasar
    perbuatan melawan hukum. Di pengadilan tingkat
    pertama dan kedua, gugatan tersebut tidak
    berhasil, namun oleh Mahkamah Agung gugatan
    diterima.

4
  • Dalam kasus tadi, pengungkapan informasi
    dilakukan oleh buruh dari pemilik informasi
    dimana sebenarnya masalah ini telah ada
    pengaturannya.
  • Pengaturan yang dimaksud disini adalah kewajiban
    bagi buruh untuk menjaga kerahasiaan informasi
    yang dimiliki oleh tempat dimana ia bekerja
    berdasarkan perjanjian yang mengaturnya.

5
  • Permasalahan
  • informasi seperti apakah yang tidak boleh
    diungkap?
  • Apakah semua informasi yang berhubungan dengan
    pemilik informasi, ataukah ada kategorisasi
    khusus atas informasi tersebut?
  • Lebih Sederhana
  • Apakah informasi mengenai tempat kedudukan pabrik
    dari suatu perusahaan tidak boleh disampaikan
    kepada pihak lain, padahal mungkin saja pihak
    tersebut hendak membina hubungan kerja sama
    sehingga perlu melihat terlebih dahulu lokasi
    pabrik tersebut sebelum menghubungi perusahaan
    yang bersangkutan untuk membuat perjanjian kerja
    sama?

6
Informasi yang Bersifat Rahasia
  • Informasi rahasia bagi suatu perusahaan adalah
    semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan
    tersebut yang sangat berharga dan tidak boleh
    diketahui oleh perusahaan lainnya terutama
    perusahaan saingannya (kompetitor). Kerahasiaan
    suatu informasi dapat dan harus dijamin
    kerahasiaannya, selama informasi tersebut belum
    dibuka untuk publik atau dengan kata lain belum
    dipublikasikan dan masih dipertahankan
    kerahasiaannya oleh pemiliknya. Perusahaan dalam
    hal ini bergerak dalam usaha dagang yang bersifat
    komersial, sehingga informasi yang bersifat
    rahasia dari perusahaan disebut sebagai rahasia
    dagang.

7
Informasi yang dapat dilindungi sebagai rahasia
dagang
  • Informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai
    nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui
    upaya sebagaimana semestinya
  • Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak
    tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh
    masyarakat
  • Informasi yang dianggap memiliki nilai ekonomi
    yaitu jika informasi tersebut dapat digunakan
    untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang
    bersifat komersial atau dapat meningkatkan
    keuntungan secara ekonomi
  • Informasi tersebut berada dalam lapangan
    teknologi dan/ atau bisnis.
  • Apa yang dimaksud dengan upaya sebagaimana
    mestinya adalah semua upaya berdasarkan ukuran
    kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus
    dilakukan dalam melindungi kerahasiaan informasi
    tersebut. Misalnya saja dalam ketentuan internal
    suatu perusahaan dapat ditetapkan bagaimana
    rahasia dagang dijaga dan siapa yang bertanggung
    jawab atas kerahasiaan itu.

8
hal-hal Yang bisa digolongkan ? rahasia dagang
  • Formula suatu produk yang komplek, sulit
    dianalisa, teknik pembuatan yang rumit dan
    menjadi keunggulan dari produsennya. (pabrik
    farmasi, pabrik semikonduktor, minuman ringan
    dll).
  • Informasi mengenai strategi perusahaan,
    production line, marketing plan dan informasi
    penting lainnya yang bisa mempengaruhi harga
    saham suatu public company bila diketahui umum.
  • Kumpulan informasi seperti data hasil pengujian
    untuk analisis, data pelanggan, dll.
  • Informasi lengkap rancangan suatu konstruksi
    bangunan atau mesin, metode konstruksi, dll
  • Pengalaman dan kemampuan khusus seorang ahli yang
    di dapat dalam perusahaan bisa juga dianggap
    sebagai informasi yang berharga atau rahasia bila
    hal tersebut dinyatakan oleh perusahaan yang
    bersangkutan.
  • Program komputer yang dikembangkan secara khusus
    untuk aplikasi suatu perusahaan.

9
Hubungan Rahasia Dagang Perjanjian Kerja
  • (kasus Cohen vs. Lindebaum) hubungan antara
    rahasia dagang dengan tenaga kerja?Seorang
    pekerja dapat menimbulkan apa yang dinamakan
    pelanggaran rahasia dagang dengan memberikan
    informasi rahasia perusahaannya terhadap
    perusahaan lainnya.
  • Seorang buruh, memiliki kewajiban terhadap
    perusahaannya untuk menjaga rahasia dagang
    perusahaannya.
  • Cara perusahaan dalam mengelola dan mengontrol
    informasi rahasia perusahaan sangat mempengaruhi
    bagaimana buruhnya akan menjaga kerahasiaan
    informasi tersebut.
  • Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh
    pengusaha dalam melindungi rahasia dagang
    perusahaannya adalah dengan cara melakukan
    pengaturan dalam perjanjian kerja dengan
    buruhnya.

10
Suatu perjanjian kerahasiaan informasi biasanya
memuat hal-hal berikut
  • Yang menjadi informasi rahasia alasan
    kerahasiaan
  • Kepada siapa informasi tersebut diberikan dan
    alasan diberikan
  • Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh
    dilakukan terhadap informasi tersebut.
  • Kapan informasi dianggap disalahgunakan atau
    dilanggar
  • Kapan informasi tersebut dianggap tidak lagi
    menjadi rahasia (dilepaskan)

11
Suatu perjanjian kerahasiaan informasi biasanya
memuat hal-hal berikut (lanjutan)
  • Biasanya pengetahuan, keterampilan, keahlian,
    atau kemampuan mental yang didapat seorang buruh
    di perusahaan lama tempat dia bekerja sebelumnya
    tidak termasuk ke dalam informasi rahasia dan
    boleh digunakan atau diterapkan di tempat kerja
    yang baru. Tetapi ada hal yang perlu
    diperhatikan, yaitu buruh dapat menggunakan
    informasi rahasia dari perusahaan tempatnya
    bekerja dengan catatan tidak melanggar perjanjian
    kerahasiaan yang telah dilakukannya dengan
    perusahaan pemilik informasi rahasia tersebut.

12
Peraturan Perundangan yang Mengatur
  • Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur
    secara eksplisit mengenai perjanjian antara buruh
    dengan pengusaha terhadap adanya kewajiban untuk
    menjaga rahasia dagang perusahaan tempatnya
    bekerja, baik dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang
    Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), peraturan
    perundangan di bidang Ketenagakerjaan, UU No. 5
    Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
    Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli),
    maupun dalam KUHPerdata dan KUHP.
  • Dalam prakteknya, perjanjian mengenai rahasia
    dagang ini diatur dalam perjanjian kerja antara
    buruh dengan pengusaha.

13
  • Perjanjian kerja merupakan salah satu dari
    perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana
    yang dimaksud dalam pasal 1601 KUHPerdata.
  • Sebagai perjanjian yang mempunyai ciri-ciri
    khusus (yakni mengenai perburuhan), pada
    prinsipnya perjanjian kerja juga merupakan
    perjanjian sehingga sepanjang mengenai ketentuan
    yang sifatnya umum, terhadap perjanjian kerja
    berlaku ketentuan umum.

14
  • Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang
    memaksa (dwang contract) karena para pihak tidak
    dapat menentukan sendiri keinginannya dalam
    perjanjian sebagaimana layaknya yang tercantum
    dalam pasal 1338 KUHPerdata.
  • Dengan adanya perjanjian kerja, para pihak yang
    mengadakan perjanjian mempunyai hubungan hukum
    yang disebut hubungan kerja, dan sejak itulah
    terhadap mereka yang mengadakan perjanjian kerja
    berlaku hukum Ketenagakerjaan.
  • Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak dapat
    dibuat suatu kesepakatan lain antara pengusaha
    dengan buruhnya yang kemudian dapat dituangkan
    dalam perjanjian kerja tersebut. Asas kebebasan
    berkontrak tetap dapat berlaku sejauh mana tidak
    bertentangan dengan kaidah heteronom dalam hukum
    perburuhan, dengan kata lain tidak bertentangan
    dengan peraturan perundangan dalam bidang
    perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.

15
Kedudukan Rahasia Dagang Perjanjian Kerja
  • Rahasia dagang pada dasarnya masuk dalam lingkup
    hukum perdata yang mengatur hubungan antar
    individu mengenai rahasia dagang, dengan pihak
    ketiga yang berhubungan dengan informasi.
  • Begitu pula halnya dengan perjanjian kerja
    sebenarnya termasuk dalam hukum perdata karena
    adanya unsur perjanjian yang diatur dalam lingkup
    keperdataan.

16
  • Namun, baik rahasia dagang maupun perjanjian
    kerja sebenarnya juga memiliki aspek publik
    karena adanya prinsip untuk melindungi
    kepentingan dunia usaha dan dunia perburuhan pada
    umumnya.
  • Dalam hal pemberian sanksi oleh negara terhadap
    pelanggaran rahasia dagang dihadapkan pada
    ancaman pidana disamping adanya sanksi perdata
    berupa ganti kerugian.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com