Title: HUKUM BISNIS
1HUKUM BISNIS
- BY
- WIWIN MUCHTAR WIYONO, SH.,MHum
2ISTILAH HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)
- HUKUM DAGANG (TRADE LAW)
- HUKUM PERNIAGAAN (COMMERCIAL LAW)
- HUKUM EKONOMI (ECONOMIC LAW)
3PENGERTIAN HUKUM
- HUKUM
- KESELURUHAN NORMA YANG OLEH PENGUASA NEGARA
DAN MASYARAKAT YANG BERWENANG MENETAPKAN HUKUM,
DINYATAKAN SEBAGAI PERATURAN YANG MENGIKAT BAGI
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA ANGGOTA MASYARAKAT.
4UNSUR-UNSUR HUKUM ???
- NORMA-NORMA
- PERATURAN MENGANDUNG HUBUNGAN HUKUM
- SUBYEK HUKUM
5SUMBER HUKUM
- PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- HUKUM KEBIASAAN
- PERJANJIAN/TRAKTAT
- YURISPRUDENSI
- AJARAN-AJARAN ILMU HUKUM
6TUJUAN HUKUM
- UNTUK MENGADAKAN SUATU TATA TERTIB
- YANG DIKEHENDAKI
7PENGERTIAN BISNIS
- KESELURUHAN KEGIATAN USAHA YANG DIJALANKAN
OLEH ORANG ATAU BADAN SECARA TERATUR DAN
TERUS-MENERUS, BERUPA KEGIATAN MENGADAKAN
BARANG-BARANG ATAU JASA-JASA MAUPUN
FASILITAS-FASILITAS UNTUK DIPERJUALBELIKAN,
DIPERTUKARKAN ATAU DISEWAGUNAKAN DENGAN TUJUAN
MENDAPATKAN KEUNTUNGAN
8MACAM BIDANG USAHA
- BIDANG INDUSTRI INDUSTRI BESAR, MENENGAH DAN
KECIL INDUSTRI MOBIL, MOTOR - BIDANG PERDAGANGAN AGEN, MAKELAR, PERTOKOAN,
SWALAYAN, DSB - BIDANG JASA KONSULTAN, PENILAI, AKUNTAN,
BIRO PERJALANAN, ASURANSI, PERHOTELAN - BIDANG AGRARIS PERTANIAN, PERKEBUNAN, DLL
- BIDANG EKSTRAKTIF PERTAMBANGAN, PENGGALIAN
9PELAKU BIDANG USAHA ???
- DILAKUKAN OLEH ORANG DAN BADAN-BADAN SEBAGAI
PELAKU BISNIS
10PELAKU BISNIS (SUBYEK HUKUM)SEBAGAI PENDUKUNG
HAK DAN KEWAJIBAN
- BADAN HUKUM
- SUBYEK HUKUM DALAM ARTI YURIDIS, SEBAGAI
FENOMENA DALAM HIDUP DI MASYARAKAT
- MANUSIA
- SUBYEK HUKUM DALAM ARTI BIOLOGIS, SEBAGAI
FENOMENA ALAM, MAHKLUK CIPTAAN TUHAN
11PERBEDAAN MANUSIA DAN BADAN HUKUM
- MANUSIA
- - MAHKLUK HIDUP CIPTAAN TUHAN, MEMPUNYAI AKAL,
PERASAAN SERTA KEHENDAK, DAPAT MATI. - - MEMPUNYAI JENIS KELAMIN, DPT KAWIN,
MELAHIRKAN.
- BADAN HUKUM
- - CIPTAAN MANUSIA BERDASAR HUKUM DAN DAPAT
DIBUBARKAN - - TIDAK BERJENIS KELAMIN, TIDAK KAWIN DAN
TIDAK MELAHIRKAN.
12PETA HUKUM DAN HUKUM BISNIS
- HUKUM PUBLIK
- HUKUM YG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA
WARGA NEGARA DENGAN PEMERINTAH (NEGARA)
- HUKUM
- HUKUM PRIVAT
- HK YG MENGATUR HUB HUKUM ANTARA WARGA NEGARA
DGN WARGA NEGARA BAIK ORANG ATAU BADAN -
13PENGERTIAN HUKUM BISNIS
- KESELURUHAN NORMA YANG MENGATUR SEMUA KEGIATAN
BISNIS, INDUSTRI ATAU KEUANGAN, SEMUA KEGIATAN
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUKSI DAN PERTUKARAN
BARANG ATAU JASA, SEMUA URUSAN KEUANGAN YANG
BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN BISNIS DAN KEGIATAN
LAINNYA.
14HUKUM BISNIS DI INDONESIA
- DASAR HUKUM TERTULIS TERDAPAT DALAM KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) DAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - (KUH PERDATA)
15 1. KUHD YG BELUM BANYAK DIUBAH2. KUHD YG
SUDAH BANYAK DIUBAH3. KUHD YG SUDAH DIGANTI
DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BARU4. KUH
PERDATA YG BLM BANYAK DIUBAH5. KUH PERDATA YG
SDH BANYAK DIUBAH6. KUH PERDATA YG SDH DIGANTI
DGN PERUNDANG-UNDANGAN YG BARU7.
PERUNDANG-UNDANGAN YG TDK TERKAIT DENGAN KUHD
MAUPUN KUH PERDATA
16CONTOH 1
- KEAGENAN DISTRIBUTOR
- SURAT BERHARGA (WESEL, CEK DAN AKSEP)
- ASURANSI
- PENGANGKUTAN LAUT
17CONTOH 2
- PEMBUKUAN DAGANG
- ASURANSI
18CONTOH 3
- PERSEROAN TERBATAS
- PEMBUKUAN PERSEROAN
- REKLAME PENUNTUTAN KEMBALI DALAM KEPAILITAN
19CONTOH 4
- KONTRAK
- JUAL BELI
- HIPOTIK (ATAS KAPAL)
20CONTOH 5
- PERKREDITAN
- (PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM)
21CONTOH 6
- HAK TANGGUNGAN (DAHULU HIPOTIK ATAS TANAH )
- PERBURUHAN
22CONTOH 7
- PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL
- PMA
- KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
- AKUISISI DAN MERGER
- PEMBIAYAAN
- HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
- ANTI MONOPOLI
- PERLINDUNGAN KONSUMEN
- PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
- BISNIS INTERNASIONAL
23SUBYEK HUKUM MANUSIAMANUSIA SBG SUBYEK HUKUM
TELAH MEMPUNYAI HAK DAN MAMPU MENJALANKAN HAKNYA
DIJAMIN OLEH HUKUM YG BERLAKU
- PASAL 2 AYAT 1 KUHPERDATA
- ANAK YANG ADA DALAM KANDUNGAN SEORANG PEREMPUAN
DIANGGAP TELAH DILAHIRKAN BILA KEPENTINGAN SI
ANAK MENGHENDAKINYA DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN - SI ANAK TELAH DIBENIHKAN PADA SAAT KEPENTINGAN
TERSEBUT TIMBUL, - SI ANAK HRS DILAHIRKAN HIDUP, DAN
- ADA KEPENTINGAN YG MENGHENDAKI ANAK TERSEBUT
MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI HUKUM
- PASAL 2 AYAT 2 KUH PERDATA
- APABILA IA DILAHIRKAN MATI MAKA IA DIANGGAP TIDAK
PERNAH ADA
24MANUSIA MEMPUNYAI DUA (2) KEWENANGAN
KEWENANGAN BERHAK DIMILIKI SEJAK MANUSIA
LAHIR, ATAU SEJAK DALAM KANDUNGAN IBU, ASAL IA
LAHIR HIDUP.
- KEWENANGAN BERTINDAK
- MAMPU BERBUAT KRN MEMENUHI SYARAT2 HUKUM
(DEWASA, TDK GILA) - 2.MAMPU BERBUAT KRN KUASA YG DIAKUI OLEH HUKUM
(ANAK DI BAWAH UMUR)
KECAKAPAN BERTINDAK DLM HUKUM UTK
MELAKUKAN SEMUA KEGIATAN PROPERTY
25SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
- DIAKUI SEBAGAI SUBYEK HUKUM SEJAK DITETAPKAN
SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN SYARAT - - ADANYA HARTA KEKAYAAN YG TERPISAH
- - TUJUAN TERTENTU
- - KEPENTINGAN YG HENDAK DICAPAI
- - ORGANISASI YG TERATUR
26(No Transcript)
27HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN)
- BAGAIMANA PERANAN KONTRAK DALAM BISNIS ??????
28PERANAN KONTRAK DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN
BISNIS DALAM DAN LUAR NEGERI
- HUKUM PERJANJIAN BERPERAN PENTING DALAM DUNIA
BISNIS UNTUK MEMENUHI STANDAR HUKUM INTERNASIONAL
DAN TRANSAKSI LINTAS BANGSA-BANGSA.
29MENGAPA HUKUM KONTRAK MEMPUNYAI PERANAN PENTING
DLM DUNIA BISNIS ???
- HK PERJANJIAN SANGAT MENONJOLKAN SIFAT PERORANGAN
- MENIMBULKAN GEJALA HK SBG AKIBAT DR HUBUNGAN
HUKUM ANTARA SATU PIHAK DGN PIHAK YG LAINNYA - HK PERJANJIAN BEROBYEK PADA SUATU BENDA YAITU HAK
KEBENDAAN - HAK YG TIMBUL DARI HK KONTRAK BERSIFAT TIDAK
MUTLAK YAITU HANYA BERLAKU BAGI ORANG YG
MENGADAKAN PERJANJIAN - ADANYA PEMILIHAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI PARA
PIHAK.
30PENGERTIAN PERJANJIANDIATUR DALAM BUKU III KUH
PERDATA (BW) TENTANG PERIKATAN YG MELIPUTI PASAL
1313 - 1351
- PERJANJIAN ADALAH SUATU PERBUATAN DIMANA SATU
ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP
SATU ORANG ATAU LEBIH (PASAL 1313 KUH PERDATA)
31PERJANJIAN MENGGUNAKAN SISTEM TERBUKA ARTINYA
- SETIAP ORANG BOLEH MENGADAKAN PERJANJIAN APA
SAJA BAIK YANG SUDAH DITENTUKAN NAMANYA MAUPUN
YANG BELUM DITENTUKAN NAMANYA DALAM UNDANG-UNDANG.
32AKIBAT DARI SISTEM TERBUKA
- TIMBULNYA ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
- TIMBULNYA BERBAGAI BENTUK PERJANJIAN TIDAK
BERNAMA DALAM PRAKTEK
33PEMBATASAN DARI AKIBAT SITEM TERBUKA
- TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG,
- KESUSILAAN
- KETERTIBAN UMUM BAGI SETIAP BENTUK PERJANJIAN
34PENGERTIAN PERIKATAN ???
- ADALAH HUBUNGAN HUKUM YANG TERJADI DI ANTARA DUA
ORANG (PIHAK) ATAU LEBIH, YAKNI PIHAK YANG SATU
BERHAK ATAS PRESTASI DAN PIHAK LAINNYA WAJIB
MEMENUHI PRESTASI, BEGITU JUGA SEBALIKNYA.
35BUKU III KUH PERDATA MEMUAT TENTANG PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI
- PERSETUJUAN ATAU PERJANJIAN
- PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM
- PENGURUSAN KEPENTINGAN ORANG LAIN YG TIDAK
BERDASARKAN PERSETUJUAN (ZAAKWAARNEMIING)
36TERJADINYA PERIKATAN
- PERJANJIAN (KONTRAK)
- BUKAN DARI PERJANJIAN (DARI UNDANG-UNDANG)
PERJANJIAN ADALAH PERISTIWA DI MANA PIHAK YG
SATU BERJANJI KEPADA PIHAK YG LAIN UTK
MELAKSANAKAN SUATU HAL. DARI PERJANJIAN ?
PERISTIWA HUBUNGAN HUKUM ANTARA KEDUA
BELAH PIHAK. HUBUNGAN HUKUM INI YG DINAMAKAN DGN
PERIKATAN.
37DASAR HUKUM PERIKATAN BERDASARKAN KUH PERDATA ADA
3 SUMBER
- PERIKATAN YG TIMBUL DARI PERSETUJUAN (PERJANJIAN)
- PERIKATAN YANG TIMBUL DARI UNDANG-UNDANG
- 1. TERJADI KRN UU SEMATA (MISAL
KEWAJIBAN - ORANG TUA UTK MEMELIHARA MENDIDIK
- ANAK2, YI. HKM KEWARISAN.
- 2. TERJADI KRN UU AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
- MENURUT HUKUM TERJADI KRN PERBUATAN YG
- DIPERBOLEHKAN (SAH) YG BERTENTANGAN
DGN - HUKUM (TIDAK SAH).
- PERIKATAN TERJADI BUKAN PERJANJIAN, TETAPI
TERJADI KRN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
(ONRECHTMATIGE DAAD) PERWAKILAN SUKARELA
(ZAAKWAARNEMING)
38JENIS-JENIS PERJANJIAN 1. PERJANJIAN TIMBAL
BALIK DAN SEPIHAK2. PERJANJIAN BERNAMA DAN TAK
BERNAMA3. PERJANJIAN OBLIGOR DAN KEBENDAAN4.
PERJANJIAN KONSENSUAL DAN RIEL5. PERJANJIAN
CAMPURAN
39PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK.PERJANJIAN
TIMBAL BALIK ADALAH PERJANJIAN YG MEWAJIBKAN
KEDUA BELAH PIHAK BERPRESTASI SECARA TIMBAL
BALIK, CONTOH JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, SEWA
MENYEWA, DLL.PERJANJIAN SEPIHAK ADALAH
PERJANJIAN YG MEWAJIBKAN PIHAK YG SATU
BERPRESTASI DAN MEMBERI HAK KEPADA PIHAK LAIN
UNTUK MENERIMANYA, CONTOH HIBAH, HADIAH, DSB
40PERJANJIAN BERNAMA ADALAH PERJANJIAN YG SUDAH
MEMPUNYAI NAMA TERTENTU YG DIKELOMPOKKAN SBG
PERJANJIAN KHUSUS, MISAL JUAL BELI, TUKAR
MENUKAR.PERJANJIAN TAK BERNAMA ADALAH PERJANJIAN
YG TIDAK MEMPUNYAI NAMA TERTENTU DALAM UU,
JUMLAHNYA TIDAK TERBATAS.
41PERJANJIAN OBLIGOR ADALAH PERJANJIAN YANG
MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN.PERJANJIAN
KEBENDAAN ADALAH PERJANJIAN UNTUK MEMINDAHKAN HAK
MILIK SUATU BENDA
42- PERJANJIAN KONSENSUAL ADALAH PERJANJIAN YANG
TERRJADINYA BARU TARAF MENIMBULKAN HAK DAN
KEWAJIBAN SAJA. TUJUAN PERJANJIAN BELUM TERCAPAI. - PERJANJIAN RIEL ADALAH PERJANJIAN YG TERJADINYA
ITU SEKALIGUS REALISASI TUJUAN ? PEMINDAHAN HAK.
43- PERJANJIAN CAMPURAN ADALAH PERJANJIAN DIMANA OLEH
UU TELAH DIATUR SECARA KHUSUS DAN MEMUAT
UNSUR-UNSUR DARI BERBAGAI PERJANJIAN YG SULIT
DIKUALIFIKASIKAN.
44ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN MENGANUT ASAS
KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KONSENSUALISME
- ASAS KEBASAN BERKONTRAK
- ASAS KONSENSUALISME
45ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
- PASAL 1338
- BAHWA SEGALA SESUATU PERJANJIAN YG DIBUAT ADALAH
SAH BAGI PARA PIHAK YG MMBUATNYA DAN BERLAKU
SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI MEREKA YG MEMBUATNYA.
46ASAS KONSENSUALISME
- ARTINYA BAHWA PERJANJIAN ITU LAHIR PADA SAAT
TERCAPAINYA KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK
MENGENAI HAL-HAL YG POKOK DAN TIDAK MEMERLUKAN
SESUATU FORMALITAS
47ASAS KONSENSUALISME LAZIM DISIMPULKAN DALAM PASAL
1320 KUH PERDATA, UTK SAHNYA SUATU PERJANJIAN
SIPERLUKAN 4 SYARAT
- KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG MENGIKATKAN
DIRI. - CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN
- MENGENAI SUATU HAL TERTENTU
- SUATU SEBAB YANG HALAL
48 KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG
MENGIKATKAN DIRI. DALAM HAL INI PARA PIHAK HRS
SALING SETUJU SEIA SEKATA. KATA SEPAKAT DPT
DIBATALKAN JIKA ADA UNSUR2 PENIPUAN, PAKSAAN
KEKHILAFAN.DI DLM PASAL 1321 KUH PERDATA
DINYATAKAN BAHWA TIADA SEPAKAT YG SAH APABILA
SEPAKAT ITU DIBERIKAN SECARA KEKHILAFAN ATAU
DIPEROLEHNYA DGN PAKSAAN/PENIPUAN.
49CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN, ARTINYA
BAHWA PARA PIHAK HARUS CAKAP MENURUT HUKUM, YAITU
TELAH DEWASA (BERUSIA 21 TAHUN) DAN TIDAK DI
BAWAH PENGAMPUAN
50MENGENAI SUATU HAL TERTENTU, ARTINYA APA YG AKAN
DIPERJANJIKAN HARUS JELAS DAN TERINCI (JENIS,
JUMLAH, DAN HARGA) ATAU KETERANGAN TERHADAP
OBJEK, DIKETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN TIAP-TIAP
PIHAK, SEHINGGA TDK AKAN TERJADI SUATU
PERSELISIHAN ANTARA PARA PIHAK.
51SUATU SEBAB YANG HALAL, ARTINYA ISI DARI
PERJANJIAN ITU HARUS MEMPUNYAI TUJUAN (CAUSA) YG
DIPERBOLEHKAN OLEH UNDANG-UNDANG, KESUSILAAN,
ATAU KETERTIBAN UMUM.
52PASAL 1320 KUH PERDATA DAPAT DIGOLONGKAN MENJADI
2 SYARAT
- SYARAT SUBYEKTIF MELIPUTI SEPAKAT DAN KECAKAPAN.
DALAM HAL INI DAPAT DIBATALKAN PARA PIHAK
- SYARAT OBYEKTIF MELIPUTI HAL TERTENTU DAN SEBAB
YANG HALAL. PADA SYARAT INI DAPAT BATAL DEMI
HUKUM
53SEBAB - SEBAB HAPUSNYA PERJANJIAN
- DITENTUKAN DLM PERJANJIAN OLEH PARA PIHAK
- UU MENENTUKAN BATAS BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN
- PARA PIHAK MENENTUKAN BAHWA DGN TERJADINYA
PERISTIWA TETENTU PERJANJIAN HAPUS - PERNYATAAN MENGHENTIKAN PERJANJIAN OLEH KEDUA
PIHAK - KARENA PUTUSAN HAKIM
- TUJUAN PERJANJIAN TELAH TERCAPAI
- PERSETUJUAN PARA PIHAK.
-
SECARA HUKUM PERJANJIAN TIDAK ADA
54MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
- PADA HAKEKATNYA MoU MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN
PENDAHULUAN YANG NANTINYA AKAN DIIKUTI DAN
DIJABARKAN DALAM PERJANJIAN LAIN YG MENGATURNYA
SECARA LEBIH DETAIL. - HANYA BERISIKAN HAL-HAL YG POKOK SAJA.
- MoU HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU
PERJANJIAN, YAITU PASAL 1320 KUH PERDATA.
55PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEDUDUKAN MoU
- PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA MoU HANYA MERUPKAN
AGREEMENT GENTLEMENT, ARTINYA HANYA PENGIKAT
MORAL TANPA KEWAJIBAN HUKUM UTK MEMENUHINYA. - PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA SEKALI SUATU
PERJANJIAN DIBUAT APAPUN BENTUKNYA,
LISAN/TERTULIS, PENDEK/PANJANG, LENGKAP/DETAIL
ATAU HANYA DIATUR YG POKOK2 SAJA, TETAP MERUPAKAN
PERJANJIAN, SEHINGGA KEKUATAN PENGIKAT MoU
KEDUDUKANNYA SAMA DGN PERJANJIAN BIASA.
56CIRI-CIRI MoU
- ISINYA RINGKAS, SERING KALI HANYA 1 HALAMAN SAJA
- BERISIKAN HAL-HAL YG POKOK SAJA
- HANYA BERSIFAT PENDAHULUAN SAJA, YG AKAN DIIKUTI
OLEH PERJANJIAN LAIN YG LEBIH RINCI - MEMPUNYAI JANGKA WAKTU BERLAKU ( 1 BULAN, 6
BLN ATAU 1 TAHUN), JIKA JANGKA WAKTU YG SDH
DITENTUKAN TIDAK ADA TINDAK LANJUT DGN
PENANDATANGANAN SUATU PERJANJIAN YG LEBIH RINCI,
MAKA MoU TSB AKAN BATAL, KECUALI DIPERPANJANG
OLEH PARA PIHAK - DIBUAT DALAM BENTUK PERJANJIAN BAWAH TANGAN
- TIDAK ADA KEWAJIBAN YG BERSIFAT MEMAKSA KPD PARA
PIHAK UNTUK MELAKUKAN SUATU PERJANJIAN YG LEBIH
DETAIL.
57ALASAN-ALASAN MoU
- KRN PROSPEK BISNISNYA YG BLM JELAS SEHINGGA BLM
DAPAT DIPASTIKAN. - KRN DIANGGAP PENANDATANGANAN KONTRAK MASIH LAMA
DGN NEGOSIASI YANG SULIT - KRN TIAP-TIAP PIHAK DLM PERJANJIAN MASIH
RAGU-RAGU DAN PERLU WAKTU DLM MENANDATANGANI
SUATU KONTRAK - MoU DIBUAT DAN DITANDA TANGANI OLEH PARA
EKSEKUTIF DARI SUATU PERUSAHAAN, MAKA PERLU SUATU
PERJANJIAN YG LEBIH RINCI YG DIRANCANG DAN
DINEGOSIASI KHUSUS OLEH STAF-STAF YG BERKAITAN.
58TUJUAN MoU
- MEMBERIKAN KESEMPATAN KPD PIHAK YG BERSEPAKAT
UNTUK MEMPERHITUNGKAN APAKAH SALING MENGUNTUNGKAN
ATAU TIDAK JIKA DIADAKAN KERJA SAMA, SEHINGGA MoU
DAPAT DITINDAKLANJUTI DGN PERJANJIAN DAN DAPAT
DITERAPKAN SANKSI-SANKSI. - DLM HUKUM PERJANJIAN KEDUDUKAN MoU BAIK SBG
KONTRAK ATAUPUN TDK HANYALAH TAHAP PENDAHULUAN
UNTUK MENGADAKAN PERIKATAN, SEHINGGA BELUM
MENGIKAT PARA PIHAK DAN SANKSI PUN BELUM DAPAT
DIBERLAKUKAN.
59PENGERTIAN PERUSAHAAN
- MENURUT HUKUM
- PERUSAHAAN ADALAH MEREKA YG MELAKUKAN SESUATU
UTK MENCARI KEUNTUNGAN DGN MENGGUNAKAN BANYAK
MODAL (DLM ARTI LUAS), TENAGA KERJA, DAN
DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS, SERTA
TERANG-TERANGAN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DGN
CARA MEMPERNIAGAKAN BARANG-BARANG ATAU MENGADAKAN
PERJANJIAN PERDAGANGAN.
60PERUSAHAAN MENURUT MAHKAMAH AGUNG (HOGE RAAD)
- PERUSAHAAN ADALAH SESEORANG YG MEMPUNYAI
PERUSAHAAN JIKA IA BERHUBUNGAN DGN KEUNTUNGAN
KEUANGAN DAN SECARA TERATUR MELAKUKAN
PERBUATAN-PERBUATAN YG BERSANGKUT PAUT DGN
PERNIAGAAN DAN PERJANJIAN
61PERUSAHAAN MENURUT MOLENGRAFF
- PERUSAHAAN (DLM ARTI EKONOMI) ADALAH KESELURUHAN
PERBUATAN YANG DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS,
BERTINDAK KELUAR UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DGN
CARA MEMPERDAGANGKAN, MENYERAHKAN BARANG ATAU
MENGADAKAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PERDAGANGAN.
62PERUSAHAAN MENURUT UU NO. 3 TAHUN 1982
- PERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK USAHA YG
MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YG BERSIFAT TETAP
DAN TERUS MENERUS, DIDIRIKAN DAN BEKERJA, SERTA
BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA RI UTK TUJUAN
MEMPEROLEH KEUNTUNGAN DAN/ATAU LABA.
63SESEORANG DPT DIKATAKAN MENJALANKAN PERUSAHAAN
JIKA TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR A.
TERANG-TERANGANB. TERATUR BERTINDAK KELUARC.
BERTUJUAN UTK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN MATERI
64BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI JUMLAH PEMILIKNYA
- PERUSAHAAN PERSEORANGAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN
YG DIMILIKI OLEH PERSEORANGAN ATAU SEORANG
PENGUSAHA. - PERUSAHAAN PERSEKUTUAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN YG
DIMILIKI OLEH BEBERAPA ORANG PENGUSAHA YG BEKERJA
SAMA DALAM SATU PERSEKUTUAN.
65BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI STATUS HUKUMNYA
- PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM ADALAH SEBUAH SUBYEK
HUKUM YG MEMPUNYAI KEPENTINGAN SENDIRI TERPISAH
DARI KEPENTINGAN PRIBADI ANGGOTANYA, MEMPUNYAI
HARTA SENDIRI YG TERPISAH DARI HARTA ANGGOTANYA,
PUNYA TUJUAN YG TERPISAH DARI TUJUAN PRIBADI PARA
ANGGOTANYA DAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM
TERBATAS KEPADA NILAI SAHAM YG DIAMBILNYA. - PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM ADALAH HARTA PRIBADI
PARA SEKUTU JUGA AKAN TERPAKAI UNTUK MEMENUHI
KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERSEBUT, BIASANYA BERBENTUK
PERORANGAN MAUPUN PERSEKUTUAN.
66DLM MASYARAKAT DIKENAL 2 MACAM PERUSAHAAN
- PERUSAHAAN SWASTA ADALAH PERUSAHAAN YG SELURUH
MODALNYA DIMILIKI OLEH SWASTA DAN TIDAK ADA
CAMPUR TANGAN PEMERINTAH, TERBAGI DALAM 3
PERUSAHAAN SWASTA, YAITU - 1. PERUSAHAAN SWASTA NASIONAL,
- 2. PERUSAHAAN SWASTA ASING,
- 3. PERUSAHAAN PATUNGAN/CAMPURAN (JOINT
- VENTURE)
- PERUSAHAAN NEGARA ADALAH PERUSAHAAN YG SELURUH
ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI NEGARA. PADA
UMUMNYA DISEBUT DGN BUMN YG TERDIRI DARI 3
BENTUK, YAITU
1. PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
2. PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
3.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) -
67- BERBAGAI BENTUK PERUSAHAAN
- PERSEROAN TERBATAS (PT)
- FIRMA (Fa)
- COMMANDITAIRE VENNOCCTSCHAP (Cv)
- USAHA DAGANG (UD)
- BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
- KOPERASI
- YAYASAN
68PERSEROAN TERBATAS (PT) (LIMITED LIABILITY
COMPANY, NAAMLOZE VENNOOTSCHAP)
- PERSEROAN TERBATAS MENURUT HUKUM INDONESIA
ADALAH SUATU BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN BERDASARKAN
PERJANJIAN ANTARA 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH, UTK
MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DGN MODAL DASAR YG
SELURUHNYA TERBAGI DALAM SAHAM-SAHAM.
69PENGATURAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS
- UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG
PERSEROAN TERBATAS - BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN TANGGAL 16 AGUSTUS 2007
- UU NO. 40 TH 2007 MENGGANTIKAN BERLAKUNYA UU NO 1
TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
70HAL BARU DALAM UU NO. 40 TH 2007
- PROSES PENDIRIAN PT DILAKSANAKAN SATU ATAP OLEH
DEPHUM DAN HAM DGN SISTEM PENDAFTARAN
PENGUMUMAN YG DISELENGGARAKAN LANGSUNG - DILEPASKAN DARI KEWAJIBAN PENDAFTARAN MENURUT UU
NO. 3 TH 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN YG
BERLAKU. - UU PT MENGHUBUNGKAN KEWAJIBAN PEMELIHARAAN
PENYELENGGARAAN DOKUMEN DLM PT DGN KETENTUAN DLM
UU NO. 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN - PENGATURAN MODAL DASAR YG LEBIH BESAR
- LEBIH KETAT MENGENAI KEPEMILIKAN SAHAM SENDIRI
OLEH PERSEROAN DAN LARANGAN PENGELUARAN SAHAM YG
DIMILIKI SENDIRI
71PROSES PENDIRIAN PT
- TAHAP AKTA NOTARIS, DIPERLUKAN UNTUK MERUMUSKAN
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN YG DI DLMNYA TERDAPAT
ANGGARAN DASAR PERSEROAN TSB. PADA SAAT PROSES
INI 50 MODAL DITEMPATKAN HARUS SUDAH DISETOR ?
NAMA DEFINITIF SDH HRS DIRESERVE DARI DEPARTEMEN
KEHAKIMAN
722. TAHAP PENGESAHANAKTA PENDIRIAN YG DIBUAT
NOTARIS HARUSLAH DIAJUKAN KEPADA MENTERI
KEHAKIMAN UTK MENPTKAN PENGESAHAN
733. TAHAP PENDAFTARAN DALAM DAFTAR
PERUSAHAAN.SETELAH AD PERUSAHAAN DISAHKAN OLEH
YG BERWENANG, MAKA PERUSAHAAN DIDAFTARKAN DALAM
DAFTAR PERUSAHAAN.
744. TAHAP PENGUMUMAN DALAM BERITA
NEGARA.MERUPAKAN PROSES TERAKHIR UTK MEMENUHI
UNSUR KETERBUKAAN BAHWA SUATU PT DGN NAMA
TERTENTU SUDAH DIDIRIKAN.
75TANGGUNG JAWAB PT
- PERSYARATAN PT SBG BADAN HUKUM BELUM ATAU TDK
TERPENUHI. - PEMEGANG SAHAM YBS BAIK LANGSUNG ATAU TDK
LANGSUNG DGN ITIKAD BURUK MEMANFAATKAN PT
SEMATA-MATA UTK KEPENTINGAN PRIBADI. - PEMEGANG SAHAM DARI PT TERLIBAT DLM PERBUATAN
MELAWAN HUKUM YG DILAKUKAN PERSEROAN. - PEMEGANG SAHAM YBS, BAIK LANGSUNG ATAU TDK
LANGSUNG SECARA MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN
KEKAYAAN PERSEROAN, YG MENGIKATKAN KEKAYAAN
PERSEROAN MENJADI TDK CUKUP MELUNASI HUTANG PT
TSB. - DIREKSI AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI
JIKA DIA BERSALAH ATAU LALAI DLM MENJALANKAN
TUGASNYA SELAKU DIREKSI. - KOMISARIS AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI
JIKA DIA BERSALAH ATAU LALAI DLM MENJALANKAN
TUGASNYA SELAKU KOMISARIS.
76JENIS-JENIS MODAL PT
- MODAL DASAR, MERUPAKAN SELURUH MODAL PERSEROAN ?
AUTHORIZED CAPITAL. - MODAL DITEMPATKAN, ADALAH SEBAGIAN ATAU SELURUH
DARI MODAL DASAR YG TELAH DIPERUNTUKKAN ATAU
DIJATAH KEPADA PEMEGANG SAHAM TERTENTU. - MODAL SETOR, ADALAH MODAL YG TELAH DITEMPATKAN
DAN DIPERUNTUKKAN BAGI MASING2 PEMEGANG SAHAM DAN
TELAH DISETOR PENUH OLEH PEMEGANG SAHAM TSB,
SEHINGGA UANG PENYETORAN SAHAM TSB SDH DPT
DIPERGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN UTK MENJALANKAN
BISNISNYA.
77ORGAN-ORGAN PERSEROAN TERBATAS
- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
- DIREKSI
- KOMISARIS
78PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
- BUBAR KARENA KEPUTUSAN RUPS
- BUBAR KARENA JANGKA WAKTU BERDIRINYA SUDAH
BERAKHIR - BUBAR KARENA PENETAPAN PENGADILAN.
79FIRMA (PARTNERSHIP)
- PENGERTIAN FIRMA ADALAH
- SUATU USAHA BERSAMA ANTARA 2 (DUA) ORANG ATAU
LEBIH YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENJALANKAN SUATU
USAHA DI BAWAH SUATU NAMA BERSAMA. - CONTOH Fa. WIWIN Co.
80PROSES PENDIRIAN FIRMA
- TAHAP AKTA OTENTIK
- TAHAP PENDAFTARAN AKTA FIRMA
- TAHAP PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA.
81SISTEM TANGGUNG JAWAB PARA PARTNER DALAM FIRMA
- SETIAP TINDAKAN YG DILAKUKAN UNTUK DAN ATAS NAMA
FIRMA, MAKA YG BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM
ADALAH PARA PERSERO ITU SECARA RENTENG UTK
SELURUH HUTANG (JOINTLY AND SEVERALLY) DARI FIRMA
TSB, TANPA MELIHAT SIAP DIANTARA PERSERO YG
SECARA RIIL MELAKUKAN TINDAKAN TSB.
82COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
- MERUPAKAN SUATU BENTUK BADAN USAHA YG DIDIRIKAN
OLEH 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH, DI MANA 1 (SATU)
ORANG ATAU LEBIH DAN PENDIRINYA ADALAH PERSERO
AKTIF, YI YG AKTIF MENJALANKAN PERUSAHAAN DAN
AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PENUH ATAS KEKAYAAN
PRIBADINYA, SEMENTARA 1 (SATU) ORANG LAIN ATAU
LEBIH MERUPAKAN PERSERO PASIF (PERSERO
KOMANDITER), DIMANA DIA HANYA BERTANGGUNG JAWAB
SEBATAS UANG YG DIA SETOR SAJA.
83USAHA DAGANG (UD)/ SOLE PROPRIETORSHIP
- MERUPAKAN SUATU CARA BERBISNIS SECARA PRIBADI DAN
SENDIRI (TANPA PARTNER) TANPA MENDIRIKAN SUATU
BADAN HUKUM, DAN KARENANYA TIDAK ADA HARTA KHUSUS
YG DISISIHKAN SEBAGAIMANA HALNYA DGN SUATU BADAN
HUKUM. - NAMA USAHA DAGANG SESUAI DGN YG DIINGINKAN OLEH
PEMILIKNYA, MISAL UD BINA SEJAHTERA.