HUKUM BISNIS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM BISNIS

Description:

hukum bisnis by : wiwin muchtar wiyono, sh.,mhum istilah hukum bisnis (business law) hukum dagang (trade law) hukum perniagaan (commercial law) hukum ekonomi ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1870
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 84
Provided by: acer193
Category:
Tags: bisnis | hukum | hukum | ilmu

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM BISNIS


1
HUKUM BISNIS
  • BY
  • WIWIN MUCHTAR WIYONO, SH.,MHum

2
ISTILAH HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)
  • HUKUM DAGANG (TRADE LAW)
  • HUKUM PERNIAGAAN (COMMERCIAL LAW)
  • HUKUM EKONOMI (ECONOMIC LAW)

3
PENGERTIAN HUKUM
  • HUKUM
  • KESELURUHAN NORMA YANG OLEH PENGUASA NEGARA
    DAN MASYARAKAT YANG BERWENANG MENETAPKAN HUKUM,
    DINYATAKAN SEBAGAI PERATURAN YANG MENGIKAT BAGI
    SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA ANGGOTA MASYARAKAT.

4
UNSUR-UNSUR HUKUM ???
  • NORMA-NORMA
  • PERATURAN MENGANDUNG HUBUNGAN HUKUM
  • SUBYEK HUKUM

5
SUMBER HUKUM
  • PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • HUKUM KEBIASAAN
  • PERJANJIAN/TRAKTAT
  • YURISPRUDENSI
  • AJARAN-AJARAN ILMU HUKUM

6
TUJUAN HUKUM
  • UNTUK MENGADAKAN SUATU TATA TERTIB
  • YANG DIKEHENDAKI

7
PENGERTIAN BISNIS
  • KESELURUHAN KEGIATAN USAHA YANG DIJALANKAN
    OLEH ORANG ATAU BADAN SECARA TERATUR DAN
    TERUS-MENERUS, BERUPA KEGIATAN MENGADAKAN
    BARANG-BARANG ATAU JASA-JASA MAUPUN
    FASILITAS-FASILITAS UNTUK DIPERJUALBELIKAN,
    DIPERTUKARKAN ATAU DISEWAGUNAKAN DENGAN TUJUAN
    MENDAPATKAN KEUNTUNGAN

8
MACAM BIDANG USAHA
  • BIDANG INDUSTRI INDUSTRI BESAR, MENENGAH DAN
    KECIL INDUSTRI MOBIL, MOTOR
  • BIDANG PERDAGANGAN AGEN, MAKELAR, PERTOKOAN,
    SWALAYAN, DSB
  • BIDANG JASA KONSULTAN, PENILAI, AKUNTAN,
    BIRO PERJALANAN, ASURANSI, PERHOTELAN
  • BIDANG AGRARIS PERTANIAN, PERKEBUNAN, DLL
  • BIDANG EKSTRAKTIF PERTAMBANGAN, PENGGALIAN


9
PELAKU BIDANG USAHA ???
  • DILAKUKAN OLEH ORANG DAN BADAN-BADAN SEBAGAI
    PELAKU BISNIS

10
PELAKU BISNIS (SUBYEK HUKUM)SEBAGAI PENDUKUNG
HAK DAN KEWAJIBAN
  • BADAN HUKUM
  • SUBYEK HUKUM DALAM ARTI YURIDIS, SEBAGAI
    FENOMENA DALAM HIDUP DI MASYARAKAT
  • MANUSIA
  • SUBYEK HUKUM DALAM ARTI BIOLOGIS, SEBAGAI
    FENOMENA ALAM, MAHKLUK CIPTAAN TUHAN

11
PERBEDAAN MANUSIA DAN BADAN HUKUM
  • MANUSIA
  • - MAHKLUK HIDUP CIPTAAN TUHAN, MEMPUNYAI AKAL,
    PERASAAN SERTA KEHENDAK, DAPAT MATI.
  • - MEMPUNYAI JENIS KELAMIN, DPT KAWIN,
    MELAHIRKAN.
  • BADAN HUKUM
  • - CIPTAAN MANUSIA BERDASAR HUKUM DAN DAPAT
    DIBUBARKAN
  • - TIDAK BERJENIS KELAMIN, TIDAK KAWIN DAN
    TIDAK MELAHIRKAN.

12
PETA HUKUM DAN HUKUM BISNIS
  • HUKUM PUBLIK
  • HUKUM YG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA
    WARGA NEGARA DENGAN PEMERINTAH (NEGARA)
  • HUKUM
  • HUKUM PRIVAT
  • HK YG MENGATUR HUB HUKUM ANTARA WARGA NEGARA
    DGN WARGA NEGARA BAIK ORANG ATAU BADAN

13
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
  • KESELURUHAN NORMA YANG MENGATUR SEMUA KEGIATAN
    BISNIS, INDUSTRI ATAU KEUANGAN, SEMUA KEGIATAN
    YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUKSI DAN PERTUKARAN
    BARANG ATAU JASA, SEMUA URUSAN KEUANGAN YANG
    BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN BISNIS DAN KEGIATAN
    LAINNYA.

14
HUKUM BISNIS DI INDONESIA
  • DASAR HUKUM TERTULIS TERDAPAT DALAM KITAB
    UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) DAN KITAB
    UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
  • (KUH PERDATA)

15
1. KUHD YG BELUM BANYAK DIUBAH2. KUHD YG
SUDAH BANYAK DIUBAH3. KUHD YG SUDAH DIGANTI
DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BARU4. KUH
PERDATA YG BLM BANYAK DIUBAH5. KUH PERDATA YG
SDH BANYAK DIUBAH6. KUH PERDATA YG SDH DIGANTI
DGN PERUNDANG-UNDANGAN YG BARU7.
PERUNDANG-UNDANGAN YG TDK TERKAIT DENGAN KUHD
MAUPUN KUH PERDATA
16
CONTOH 1
  • KEAGENAN DISTRIBUTOR
  • SURAT BERHARGA (WESEL, CEK DAN AKSEP)
  • ASURANSI
  • PENGANGKUTAN LAUT

17
CONTOH 2
  • PEMBUKUAN DAGANG
  • ASURANSI

18
CONTOH 3
  • PERSEROAN TERBATAS
  • PEMBUKUAN PERSEROAN
  • REKLAME PENUNTUTAN KEMBALI DALAM KEPAILITAN

19
CONTOH 4
  • KONTRAK
  • JUAL BELI
  • HIPOTIK (ATAS KAPAL)

20
CONTOH 5
  • PERKREDITAN
  • (PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM)

21
CONTOH 6
  • HAK TANGGUNGAN (DAHULU HIPOTIK ATAS TANAH )
  • PERBURUHAN

22
CONTOH 7
  • PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL
  • PMA
  • KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
  • AKUISISI DAN MERGER
  • PEMBIAYAAN
  • HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
  • ANTI MONOPOLI
  • PERLINDUNGAN KONSUMEN
  • PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
  • BISNIS INTERNASIONAL

23
SUBYEK HUKUM MANUSIAMANUSIA SBG SUBYEK HUKUM
TELAH MEMPUNYAI HAK DAN MAMPU MENJALANKAN HAKNYA
DIJAMIN OLEH HUKUM YG BERLAKU
  • PASAL 2 AYAT 1 KUHPERDATA
  • ANAK YANG ADA DALAM KANDUNGAN SEORANG PEREMPUAN
    DIANGGAP TELAH DILAHIRKAN BILA KEPENTINGAN SI
    ANAK MENGHENDAKINYA DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN
  • SI ANAK TELAH DIBENIHKAN PADA SAAT KEPENTINGAN
    TERSEBUT TIMBUL,
  • SI ANAK HRS DILAHIRKAN HIDUP, DAN
  • ADA KEPENTINGAN YG MENGHENDAKI ANAK TERSEBUT
    MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI HUKUM
  • PASAL 2 AYAT 2 KUH PERDATA
  • APABILA IA DILAHIRKAN MATI MAKA IA DIANGGAP TIDAK
    PERNAH ADA

24
MANUSIA MEMPUNYAI DUA (2) KEWENANGAN
KEWENANGAN BERHAK DIMILIKI SEJAK MANUSIA
LAHIR, ATAU SEJAK DALAM KANDUNGAN IBU, ASAL IA
LAHIR HIDUP.
  • KEWENANGAN BERTINDAK
  • MAMPU BERBUAT KRN MEMENUHI SYARAT2 HUKUM
    (DEWASA, TDK GILA)
  • 2.MAMPU BERBUAT KRN KUASA YG DIAKUI OLEH HUKUM
    (ANAK DI BAWAH UMUR)

KECAKAPAN BERTINDAK DLM HUKUM UTK
MELAKUKAN SEMUA KEGIATAN PROPERTY
25
SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
  • DIAKUI SEBAGAI SUBYEK HUKUM SEJAK DITETAPKAN
    SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN SYARAT
  • - ADANYA HARTA KEKAYAAN YG TERPISAH
  • - TUJUAN TERTENTU
  • - KEPENTINGAN YG HENDAK DICAPAI
  • - ORGANISASI YG TERATUR

26
(No Transcript)
27
HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN)
  • BAGAIMANA PERANAN KONTRAK DALAM BISNIS ??????

28
PERANAN KONTRAK DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN
BISNIS DALAM DAN LUAR NEGERI
  • HUKUM PERJANJIAN BERPERAN PENTING DALAM DUNIA
    BISNIS UNTUK MEMENUHI STANDAR HUKUM INTERNASIONAL
    DAN TRANSAKSI LINTAS BANGSA-BANGSA.

29
MENGAPA HUKUM KONTRAK MEMPUNYAI PERANAN PENTING
DLM DUNIA BISNIS ???
  • HK PERJANJIAN SANGAT MENONJOLKAN SIFAT PERORANGAN
  • MENIMBULKAN GEJALA HK SBG AKIBAT DR HUBUNGAN
    HUKUM ANTARA SATU PIHAK DGN PIHAK YG LAINNYA
  • HK PERJANJIAN BEROBYEK PADA SUATU BENDA YAITU HAK
    KEBENDAAN
  • HAK YG TIMBUL DARI HK KONTRAK BERSIFAT TIDAK
    MUTLAK YAITU HANYA BERLAKU BAGI ORANG YG
    MENGADAKAN PERJANJIAN
  • ADANYA PEMILIHAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI PARA
    PIHAK.

30
PENGERTIAN PERJANJIANDIATUR DALAM BUKU III KUH
PERDATA (BW) TENTANG PERIKATAN YG MELIPUTI PASAL
1313 - 1351
  • PERJANJIAN ADALAH SUATU PERBUATAN DIMANA SATU
    ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP
    SATU ORANG ATAU LEBIH (PASAL 1313 KUH PERDATA)

31
PERJANJIAN MENGGUNAKAN SISTEM TERBUKA ARTINYA
  • SETIAP ORANG BOLEH MENGADAKAN PERJANJIAN APA
    SAJA BAIK YANG SUDAH DITENTUKAN NAMANYA MAUPUN
    YANG BELUM DITENTUKAN NAMANYA DALAM UNDANG-UNDANG.

32
AKIBAT DARI SISTEM TERBUKA
  • TIMBULNYA ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
  • TIMBULNYA BERBAGAI BENTUK PERJANJIAN TIDAK
    BERNAMA DALAM PRAKTEK

33
PEMBATASAN DARI AKIBAT SITEM TERBUKA
  • TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG,
  • KESUSILAAN
  • KETERTIBAN UMUM BAGI SETIAP BENTUK PERJANJIAN

34
PENGERTIAN PERIKATAN ???
  • ADALAH HUBUNGAN HUKUM YANG TERJADI DI ANTARA DUA
    ORANG (PIHAK) ATAU LEBIH, YAKNI PIHAK YANG SATU
    BERHAK ATAS PRESTASI DAN PIHAK LAINNYA WAJIB
    MEMENUHI PRESTASI, BEGITU JUGA SEBALIKNYA.

35
BUKU III KUH PERDATA MEMUAT TENTANG PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI
  • PERSETUJUAN ATAU PERJANJIAN
  • PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM
  • PENGURUSAN KEPENTINGAN ORANG LAIN YG TIDAK
    BERDASARKAN PERSETUJUAN (ZAAKWAARNEMIING)

36
TERJADINYA PERIKATAN
  • PERJANJIAN (KONTRAK)
  • BUKAN DARI PERJANJIAN (DARI UNDANG-UNDANG)

PERJANJIAN ADALAH PERISTIWA DI MANA PIHAK YG
SATU BERJANJI KEPADA PIHAK YG LAIN UTK
MELAKSANAKAN SUATU HAL. DARI PERJANJIAN ?
PERISTIWA HUBUNGAN HUKUM ANTARA KEDUA
BELAH PIHAK. HUBUNGAN HUKUM INI YG DINAMAKAN DGN
PERIKATAN.
37
DASAR HUKUM PERIKATAN BERDASARKAN KUH PERDATA ADA
3 SUMBER
  • PERIKATAN YG TIMBUL DARI PERSETUJUAN (PERJANJIAN)
  • PERIKATAN YANG TIMBUL DARI UNDANG-UNDANG
  • 1. TERJADI KRN UU SEMATA (MISAL
    KEWAJIBAN
  • ORANG TUA UTK MEMELIHARA MENDIDIK
  • ANAK2, YI. HKM KEWARISAN.
  • 2. TERJADI KRN UU AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
  • MENURUT HUKUM TERJADI KRN PERBUATAN YG
  • DIPERBOLEHKAN (SAH) YG BERTENTANGAN
    DGN
  • HUKUM (TIDAK SAH).
  • PERIKATAN TERJADI BUKAN PERJANJIAN, TETAPI
    TERJADI KRN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
    (ONRECHTMATIGE DAAD) PERWAKILAN SUKARELA
    (ZAAKWAARNEMING)

38
JENIS-JENIS PERJANJIAN 1. PERJANJIAN TIMBAL
BALIK DAN SEPIHAK2. PERJANJIAN BERNAMA DAN TAK
BERNAMA3. PERJANJIAN OBLIGOR DAN KEBENDAAN4.
PERJANJIAN KONSENSUAL DAN RIEL5. PERJANJIAN
CAMPURAN
39
PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK.PERJANJIAN
TIMBAL BALIK ADALAH PERJANJIAN YG MEWAJIBKAN
KEDUA BELAH PIHAK BERPRESTASI SECARA TIMBAL
BALIK, CONTOH JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, SEWA
MENYEWA, DLL.PERJANJIAN SEPIHAK ADALAH
PERJANJIAN YG MEWAJIBKAN PIHAK YG SATU
BERPRESTASI DAN MEMBERI HAK KEPADA PIHAK LAIN
UNTUK MENERIMANYA, CONTOH HIBAH, HADIAH, DSB
40
PERJANJIAN BERNAMA ADALAH PERJANJIAN YG SUDAH
MEMPUNYAI NAMA TERTENTU YG DIKELOMPOKKAN SBG
PERJANJIAN KHUSUS, MISAL JUAL BELI, TUKAR
MENUKAR.PERJANJIAN TAK BERNAMA ADALAH PERJANJIAN
YG TIDAK MEMPUNYAI NAMA TERTENTU DALAM UU,
JUMLAHNYA TIDAK TERBATAS.
41
PERJANJIAN OBLIGOR ADALAH PERJANJIAN YANG
MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN.PERJANJIAN
KEBENDAAN ADALAH PERJANJIAN UNTUK MEMINDAHKAN HAK
MILIK SUATU BENDA
42
  • PERJANJIAN KONSENSUAL ADALAH PERJANJIAN YANG
    TERRJADINYA BARU TARAF MENIMBULKAN HAK DAN
    KEWAJIBAN SAJA. TUJUAN PERJANJIAN BELUM TERCAPAI.
  • PERJANJIAN RIEL ADALAH PERJANJIAN YG TERJADINYA
    ITU SEKALIGUS REALISASI TUJUAN ? PEMINDAHAN HAK.

43
  • PERJANJIAN CAMPURAN ADALAH PERJANJIAN DIMANA OLEH
    UU TELAH DIATUR SECARA KHUSUS DAN MEMUAT
    UNSUR-UNSUR DARI BERBAGAI PERJANJIAN YG SULIT
    DIKUALIFIKASIKAN.

44
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN MENGANUT ASAS
KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KONSENSUALISME
  • ASAS KEBASAN BERKONTRAK
  • ASAS KONSENSUALISME

45
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
  • PASAL 1338
  • BAHWA SEGALA SESUATU PERJANJIAN YG DIBUAT ADALAH
    SAH BAGI PARA PIHAK YG MMBUATNYA DAN BERLAKU
    SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI MEREKA YG MEMBUATNYA.

46
ASAS KONSENSUALISME
  • ARTINYA BAHWA PERJANJIAN ITU LAHIR PADA SAAT
    TERCAPAINYA KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK
    MENGENAI HAL-HAL YG POKOK DAN TIDAK MEMERLUKAN
    SESUATU FORMALITAS

47
ASAS KONSENSUALISME LAZIM DISIMPULKAN DALAM PASAL
1320 KUH PERDATA, UTK SAHNYA SUATU PERJANJIAN
SIPERLUKAN 4 SYARAT
  1. KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG MENGIKATKAN
    DIRI.
  2. CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN
  3. MENGENAI SUATU HAL TERTENTU
  4. SUATU SEBAB YANG HALAL

48
KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG
MENGIKATKAN DIRI. DALAM HAL INI PARA PIHAK HRS
SALING SETUJU SEIA SEKATA. KATA SEPAKAT DPT
DIBATALKAN JIKA ADA UNSUR2 PENIPUAN, PAKSAAN
KEKHILAFAN.DI DLM PASAL 1321 KUH PERDATA
DINYATAKAN BAHWA TIADA SEPAKAT YG SAH APABILA
SEPAKAT ITU DIBERIKAN SECARA KEKHILAFAN ATAU
DIPEROLEHNYA DGN PAKSAAN/PENIPUAN.
49
CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN, ARTINYA
BAHWA PARA PIHAK HARUS CAKAP MENURUT HUKUM, YAITU
TELAH DEWASA (BERUSIA 21 TAHUN) DAN TIDAK DI
BAWAH PENGAMPUAN
50
MENGENAI SUATU HAL TERTENTU, ARTINYA APA YG AKAN
DIPERJANJIKAN HARUS JELAS DAN TERINCI (JENIS,
JUMLAH, DAN HARGA) ATAU KETERANGAN TERHADAP
OBJEK, DIKETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN TIAP-TIAP
PIHAK, SEHINGGA TDK AKAN TERJADI SUATU
PERSELISIHAN ANTARA PARA PIHAK.
51
SUATU SEBAB YANG HALAL, ARTINYA ISI DARI
PERJANJIAN ITU HARUS MEMPUNYAI TUJUAN (CAUSA) YG
DIPERBOLEHKAN OLEH UNDANG-UNDANG, KESUSILAAN,
ATAU KETERTIBAN UMUM.
52
PASAL 1320 KUH PERDATA DAPAT DIGOLONGKAN MENJADI
2 SYARAT
  • SYARAT SUBYEKTIF MELIPUTI SEPAKAT DAN KECAKAPAN.
    DALAM HAL INI DAPAT DIBATALKAN PARA PIHAK
  • SYARAT OBYEKTIF MELIPUTI HAL TERTENTU DAN SEBAB
    YANG HALAL. PADA SYARAT INI DAPAT BATAL DEMI
    HUKUM

53
SEBAB - SEBAB HAPUSNYA PERJANJIAN
  • DITENTUKAN DLM PERJANJIAN OLEH PARA PIHAK
  • UU MENENTUKAN BATAS BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN
  • PARA PIHAK MENENTUKAN BAHWA DGN TERJADINYA
    PERISTIWA TETENTU PERJANJIAN HAPUS
  • PERNYATAAN MENGHENTIKAN PERJANJIAN OLEH KEDUA
    PIHAK
  • KARENA PUTUSAN HAKIM
  • TUJUAN PERJANJIAN TELAH TERCAPAI
  • PERSETUJUAN PARA PIHAK.

SECARA HUKUM PERJANJIAN TIDAK ADA
54
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
  • PADA HAKEKATNYA MoU MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN
    PENDAHULUAN YANG NANTINYA AKAN DIIKUTI DAN
    DIJABARKAN DALAM PERJANJIAN LAIN YG MENGATURNYA
    SECARA LEBIH DETAIL.
  • HANYA BERISIKAN HAL-HAL YG POKOK SAJA.
  • MoU HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU
    PERJANJIAN, YAITU PASAL 1320 KUH PERDATA.

55
PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEDUDUKAN MoU
  • PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA MoU HANYA MERUPKAN
    AGREEMENT GENTLEMENT, ARTINYA HANYA PENGIKAT
    MORAL TANPA KEWAJIBAN HUKUM UTK MEMENUHINYA.
  • PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA SEKALI SUATU
    PERJANJIAN DIBUAT APAPUN BENTUKNYA,
    LISAN/TERTULIS, PENDEK/PANJANG, LENGKAP/DETAIL
    ATAU HANYA DIATUR YG POKOK2 SAJA, TETAP MERUPAKAN
    PERJANJIAN, SEHINGGA KEKUATAN PENGIKAT MoU
    KEDUDUKANNYA SAMA DGN PERJANJIAN BIASA.

56
CIRI-CIRI MoU
  • ISINYA RINGKAS, SERING KALI HANYA 1 HALAMAN SAJA
  • BERISIKAN HAL-HAL YG POKOK SAJA
  • HANYA BERSIFAT PENDAHULUAN SAJA, YG AKAN DIIKUTI
    OLEH PERJANJIAN LAIN YG LEBIH RINCI
  • MEMPUNYAI JANGKA WAKTU BERLAKU ( 1 BULAN, 6
    BLN ATAU 1 TAHUN), JIKA JANGKA WAKTU YG SDH
    DITENTUKAN TIDAK ADA TINDAK LANJUT DGN
    PENANDATANGANAN SUATU PERJANJIAN YG LEBIH RINCI,
    MAKA MoU TSB AKAN BATAL, KECUALI DIPERPANJANG
    OLEH PARA PIHAK
  • DIBUAT DALAM BENTUK PERJANJIAN BAWAH TANGAN
  • TIDAK ADA KEWAJIBAN YG BERSIFAT MEMAKSA KPD PARA
    PIHAK UNTUK MELAKUKAN SUATU PERJANJIAN YG LEBIH
    DETAIL.

57
ALASAN-ALASAN MoU
  • KRN PROSPEK BISNISNYA YG BLM JELAS SEHINGGA BLM
    DAPAT DIPASTIKAN.
  • KRN DIANGGAP PENANDATANGANAN KONTRAK MASIH LAMA
    DGN NEGOSIASI YANG SULIT
  • KRN TIAP-TIAP PIHAK DLM PERJANJIAN MASIH
    RAGU-RAGU DAN PERLU WAKTU DLM MENANDATANGANI
    SUATU KONTRAK
  • MoU DIBUAT DAN DITANDA TANGANI OLEH PARA
    EKSEKUTIF DARI SUATU PERUSAHAAN, MAKA PERLU SUATU
    PERJANJIAN YG LEBIH RINCI YG DIRANCANG DAN
    DINEGOSIASI KHUSUS OLEH STAF-STAF YG BERKAITAN.

58
TUJUAN MoU
  • MEMBERIKAN KESEMPATAN KPD PIHAK YG BERSEPAKAT
    UNTUK MEMPERHITUNGKAN APAKAH SALING MENGUNTUNGKAN
    ATAU TIDAK JIKA DIADAKAN KERJA SAMA, SEHINGGA MoU
    DAPAT DITINDAKLANJUTI DGN PERJANJIAN DAN DAPAT
    DITERAPKAN SANKSI-SANKSI.
  • DLM HUKUM PERJANJIAN KEDUDUKAN MoU BAIK SBG
    KONTRAK ATAUPUN TDK HANYALAH TAHAP PENDAHULUAN
    UNTUK MENGADAKAN PERIKATAN, SEHINGGA BELUM
    MENGIKAT PARA PIHAK DAN SANKSI PUN BELUM DAPAT
    DIBERLAKUKAN.

59
PENGERTIAN PERUSAHAAN
  • MENURUT HUKUM
  • PERUSAHAAN ADALAH MEREKA YG MELAKUKAN SESUATU
    UTK MENCARI KEUNTUNGAN DGN MENGGUNAKAN BANYAK
    MODAL (DLM ARTI LUAS), TENAGA KERJA, DAN
    DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS, SERTA
    TERANG-TERANGAN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DGN
    CARA MEMPERNIAGAKAN BARANG-BARANG ATAU MENGADAKAN
    PERJANJIAN PERDAGANGAN.

60
PERUSAHAAN MENURUT MAHKAMAH AGUNG (HOGE RAAD)
  • PERUSAHAAN ADALAH SESEORANG YG MEMPUNYAI
    PERUSAHAAN JIKA IA BERHUBUNGAN DGN KEUNTUNGAN
    KEUANGAN DAN SECARA TERATUR MELAKUKAN
    PERBUATAN-PERBUATAN YG BERSANGKUT PAUT DGN
    PERNIAGAAN DAN PERJANJIAN

61
PERUSAHAAN MENURUT MOLENGRAFF
  • PERUSAHAAN (DLM ARTI EKONOMI) ADALAH KESELURUHAN
    PERBUATAN YANG DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS,
    BERTINDAK KELUAR UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DGN
    CARA MEMPERDAGANGKAN, MENYERAHKAN BARANG ATAU
    MENGADAKAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PERDAGANGAN.

62
PERUSAHAAN MENURUT UU NO. 3 TAHUN 1982
  • PERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK USAHA YG
    MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YG BERSIFAT TETAP
    DAN TERUS MENERUS, DIDIRIKAN DAN BEKERJA, SERTA
    BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA RI UTK TUJUAN
    MEMPEROLEH KEUNTUNGAN DAN/ATAU LABA.

63
SESEORANG DPT DIKATAKAN MENJALANKAN PERUSAHAAN
JIKA TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR A.
TERANG-TERANGANB. TERATUR BERTINDAK KELUARC.
BERTUJUAN UTK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN MATERI
64
BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI JUMLAH PEMILIKNYA
  • PERUSAHAAN PERSEORANGAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN
    YG DIMILIKI OLEH PERSEORANGAN ATAU SEORANG
    PENGUSAHA.
  • PERUSAHAAN PERSEKUTUAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN YG
    DIMILIKI OLEH BEBERAPA ORANG PENGUSAHA YG BEKERJA
    SAMA DALAM SATU PERSEKUTUAN.

65
BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI STATUS HUKUMNYA
  • PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM ADALAH SEBUAH SUBYEK
    HUKUM YG MEMPUNYAI KEPENTINGAN SENDIRI TERPISAH
    DARI KEPENTINGAN PRIBADI ANGGOTANYA, MEMPUNYAI
    HARTA SENDIRI YG TERPISAH DARI HARTA ANGGOTANYA,
    PUNYA TUJUAN YG TERPISAH DARI TUJUAN PRIBADI PARA
    ANGGOTANYA DAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM
    TERBATAS KEPADA NILAI SAHAM YG DIAMBILNYA.
  • PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM ADALAH HARTA PRIBADI
    PARA SEKUTU JUGA AKAN TERPAKAI UNTUK MEMENUHI
    KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERSEBUT, BIASANYA BERBENTUK
    PERORANGAN MAUPUN PERSEKUTUAN.

66
DLM MASYARAKAT DIKENAL 2 MACAM PERUSAHAAN
  • PERUSAHAAN SWASTA ADALAH PERUSAHAAN YG SELURUH
    MODALNYA DIMILIKI OLEH SWASTA DAN TIDAK ADA
    CAMPUR TANGAN PEMERINTAH, TERBAGI DALAM 3
    PERUSAHAAN SWASTA, YAITU
  • 1. PERUSAHAAN SWASTA NASIONAL,
  • 2. PERUSAHAAN SWASTA ASING,
  • 3. PERUSAHAAN PATUNGAN/CAMPURAN (JOINT
  • VENTURE)
  • PERUSAHAAN NEGARA ADALAH PERUSAHAAN YG SELURUH
    ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI NEGARA. PADA
    UMUMNYA DISEBUT DGN BUMN YG TERDIRI DARI 3
    BENTUK, YAITU
    1. PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

    2. PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
    3.
    PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

67
  • BERBAGAI BENTUK PERUSAHAAN
  • PERSEROAN TERBATAS (PT)
  • FIRMA (Fa)
  • COMMANDITAIRE VENNOCCTSCHAP (Cv)
  • USAHA DAGANG (UD)
  • BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
  • KOPERASI
  • YAYASAN

68
PERSEROAN TERBATAS (PT) (LIMITED LIABILITY
COMPANY, NAAMLOZE VENNOOTSCHAP)
  • PERSEROAN TERBATAS MENURUT HUKUM INDONESIA
    ADALAH SUATU BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN BERDASARKAN
    PERJANJIAN ANTARA 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH, UTK
    MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DGN MODAL DASAR YG
    SELURUHNYA TERBAGI DALAM SAHAM-SAHAM.

69
PENGATURAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG
    PERSEROAN TERBATAS
  • BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN TANGGAL 16 AGUSTUS 2007
  • UU NO. 40 TH 2007 MENGGANTIKAN BERLAKUNYA UU NO 1
    TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

70
HAL BARU DALAM UU NO. 40 TH 2007
  1. PROSES PENDIRIAN PT DILAKSANAKAN SATU ATAP OLEH
    DEPHUM DAN HAM DGN SISTEM PENDAFTARAN
    PENGUMUMAN YG DISELENGGARAKAN LANGSUNG
  2. DILEPASKAN DARI KEWAJIBAN PENDAFTARAN MENURUT UU
    NO. 3 TH 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN YG
    BERLAKU.
  3. UU PT MENGHUBUNGKAN KEWAJIBAN PEMELIHARAAN
    PENYELENGGARAAN DOKUMEN DLM PT DGN KETENTUAN DLM
    UU NO. 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
  4. PENGATURAN MODAL DASAR YG LEBIH BESAR
  5. LEBIH KETAT MENGENAI KEPEMILIKAN SAHAM SENDIRI
    OLEH PERSEROAN DAN LARANGAN PENGELUARAN SAHAM YG
    DIMILIKI SENDIRI

71
PROSES PENDIRIAN PT
  1. TAHAP AKTA NOTARIS, DIPERLUKAN UNTUK MERUMUSKAN
    AKTA PENDIRIAN PERSEROAN YG DI DLMNYA TERDAPAT
    ANGGARAN DASAR PERSEROAN TSB. PADA SAAT PROSES
    INI 50 MODAL DITEMPATKAN HARUS SUDAH DISETOR ?
    NAMA DEFINITIF SDH HRS DIRESERVE DARI DEPARTEMEN
    KEHAKIMAN

72
2. TAHAP PENGESAHANAKTA PENDIRIAN YG DIBUAT
NOTARIS HARUSLAH DIAJUKAN KEPADA MENTERI
KEHAKIMAN UTK MENPTKAN PENGESAHAN
73
3. TAHAP PENDAFTARAN DALAM DAFTAR
PERUSAHAAN.SETELAH AD PERUSAHAAN DISAHKAN OLEH
YG BERWENANG, MAKA PERUSAHAAN DIDAFTARKAN DALAM
DAFTAR PERUSAHAAN.
74
4. TAHAP PENGUMUMAN DALAM BERITA
NEGARA.MERUPAKAN PROSES TERAKHIR UTK MEMENUHI
UNSUR KETERBUKAAN BAHWA SUATU PT DGN NAMA
TERTENTU SUDAH DIDIRIKAN.
75
TANGGUNG JAWAB PT
  • PERSYARATAN PT SBG BADAN HUKUM BELUM ATAU TDK
    TERPENUHI.
  • PEMEGANG SAHAM YBS BAIK LANGSUNG ATAU TDK
    LANGSUNG DGN ITIKAD BURUK MEMANFAATKAN PT
    SEMATA-MATA UTK KEPENTINGAN PRIBADI.
  • PEMEGANG SAHAM DARI PT TERLIBAT DLM PERBUATAN
    MELAWAN HUKUM YG DILAKUKAN PERSEROAN.
  • PEMEGANG SAHAM YBS, BAIK LANGSUNG ATAU TDK
    LANGSUNG SECARA MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN
    KEKAYAAN PERSEROAN, YG MENGIKATKAN KEKAYAAN
    PERSEROAN MENJADI TDK CUKUP MELUNASI HUTANG PT
    TSB.
  • DIREKSI AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI
    JIKA DIA BERSALAH ATAU LALAI DLM MENJALANKAN
    TUGASNYA SELAKU DIREKSI.
  • KOMISARIS AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI
    JIKA DIA BERSALAH ATAU LALAI DLM MENJALANKAN
    TUGASNYA SELAKU KOMISARIS.

76
JENIS-JENIS MODAL PT
  • MODAL DASAR, MERUPAKAN SELURUH MODAL PERSEROAN ?
    AUTHORIZED CAPITAL.
  • MODAL DITEMPATKAN, ADALAH SEBAGIAN ATAU SELURUH
    DARI MODAL DASAR YG TELAH DIPERUNTUKKAN ATAU
    DIJATAH KEPADA PEMEGANG SAHAM TERTENTU.
  • MODAL SETOR, ADALAH MODAL YG TELAH DITEMPATKAN
    DAN DIPERUNTUKKAN BAGI MASING2 PEMEGANG SAHAM DAN
    TELAH DISETOR PENUH OLEH PEMEGANG SAHAM TSB,
    SEHINGGA UANG PENYETORAN SAHAM TSB SDH DPT
    DIPERGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN UTK MENJALANKAN
    BISNISNYA.

77
ORGAN-ORGAN PERSEROAN TERBATAS
  • RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
  • DIREKSI
  • KOMISARIS

78
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
  • BUBAR KARENA KEPUTUSAN RUPS
  • BUBAR KARENA JANGKA WAKTU BERDIRINYA SUDAH
    BERAKHIR
  • BUBAR KARENA PENETAPAN PENGADILAN.

79
FIRMA (PARTNERSHIP)
  • PENGERTIAN FIRMA ADALAH
  • SUATU USAHA BERSAMA ANTARA 2 (DUA) ORANG ATAU
    LEBIH YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENJALANKAN SUATU
    USAHA DI BAWAH SUATU NAMA BERSAMA.
  • CONTOH Fa. WIWIN Co.

80
PROSES PENDIRIAN FIRMA
  1. TAHAP AKTA OTENTIK
  2. TAHAP PENDAFTARAN AKTA FIRMA
  3. TAHAP PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA.

81
SISTEM TANGGUNG JAWAB PARA PARTNER DALAM FIRMA
  • SETIAP TINDAKAN YG DILAKUKAN UNTUK DAN ATAS NAMA
    FIRMA, MAKA YG BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM
    ADALAH PARA PERSERO ITU SECARA RENTENG UTK
    SELURUH HUTANG (JOINTLY AND SEVERALLY) DARI FIRMA
    TSB, TANPA MELIHAT SIAP DIANTARA PERSERO YG
    SECARA RIIL MELAKUKAN TINDAKAN TSB.

82
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
  • MERUPAKAN SUATU BENTUK BADAN USAHA YG DIDIRIKAN
    OLEH 2 (DUA) ORANG ATAU LEBIH, DI MANA 1 (SATU)
    ORANG ATAU LEBIH DAN PENDIRINYA ADALAH PERSERO
    AKTIF, YI YG AKTIF MENJALANKAN PERUSAHAAN DAN
    AKAN BERTANGGUNG JAWAB SECARA PENUH ATAS KEKAYAAN
    PRIBADINYA, SEMENTARA 1 (SATU) ORANG LAIN ATAU
    LEBIH MERUPAKAN PERSERO PASIF (PERSERO
    KOMANDITER), DIMANA DIA HANYA BERTANGGUNG JAWAB
    SEBATAS UANG YG DIA SETOR SAJA.

83
USAHA DAGANG (UD)/ SOLE PROPRIETORSHIP
  • MERUPAKAN SUATU CARA BERBISNIS SECARA PRIBADI DAN
    SENDIRI (TANPA PARTNER) TANPA MENDIRIKAN SUATU
    BADAN HUKUM, DAN KARENANYA TIDAK ADA HARTA KHUSUS
    YG DISISIHKAN SEBAGAIMANA HALNYA DGN SUATU BADAN
    HUKUM.
  • NAMA USAHA DAGANG SESUAI DGN YG DIINGINKAN OLEH
    PEMILIKNYA, MISAL UD BINA SEJAHTERA.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com