HUKUM ACARA PIDANA 2 - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM ACARA PIDANA 2

Description:

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta BANDING DAN MEMORI BANDING Banding adalah suatu upaya yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:805
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: gue69
Category:
Tags: acara | hukum | pidana | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM ACARA PIDANA 2


1
HUKUM ACARA PIDANA 2
  • Oleh
  • M. Mahendradatta

2
BANDING DAN MEMORI BANDING
  • Banding adalah suatu upaya yang dilakukan oleh
    terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan
    pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap
    putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum
    yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan
    hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat
    (Pasal 67 KUHAP).
  • Tujuan dari hak ini adalah untuk memperbaiki
    kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan pada
    tingkat pertama.
  • Permohonan harus dilakukan tenggang waktu 7 hari
    setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan
    diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir
    (Pasal 223 ayat (2) KUHAP) dan apabila dalam
    waktu 7 hari sebagaimana ditentukan tidak adanya
    permohonan dari terdakwa atau penuntut umum, maka
    mereka dianggap menerima putusan pengadilan
    (Pasal 234 ayat (1)).

3
  • Memori banding dapat berisi uraian tentang
    alasan-alasan yang dijadikan dasar pengajuan
    permohonan pemeriksaan banding.
  • Dalam Pasal 237 KUHAP ditentukan baik terdakwa
    maupun penuntut umum selama di pengadilan tinggi
    belum mulai memeriksa perkaranya dapat
    menyerahkan memori banding atau kontra memori
    banding.

4
KASASI DAN MEMORI KASASI
  • Upaya hukum terhadap putusan-putusan yang
    diberikan tingkat tinggi oleh pengadilan-pengadila
    n lain agar dicapai kesatuan dalam menjalankan
    peraturan dan perundangan.
  • Kasasi bukan merupakan pemeriksaan tingkat ketiga.

5
  • Landasan yang menjadi tempat kasasi berpihak
    adalah.
  • Untuk menjamin adanya kesatuan dan kepastian
    hukum untuk kepentingan masyarakat.
  • Untuk memberikan jaminan agar hukum itu sesuai
    dengan pandangan dan perkembangan masyarakat.

6
  • Supaya hukum itu sesuai dengan pandangan dan
    perkembangan masyarakat, untuk itu lembaga kasasi
    bertujuan
  • Kesatuan Hukum (univikasi)
  • Kepastian Hukum (asas legalitas)
  • Living law (hukum yang berkembang di
    masyarakat)
  • Pembinaan Hukum Nasional, yang mencakup
  • Penerapan hukum secara tepat dan benar
  • Pembaharuan hukum
  • Pembentukan hukum.
  • Mengisi kekosongan hukum.

7
(Lanjutan)
  • Pasal 244 KUHAP
  • Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan
    pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain dari
    pada Makamah Agung, terdakwa atau penuntut umum
    dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi
    kepada Makamah Agung kecuali putusan bebas

8
Syarat-syarat Permohonan Kasasi
  • Syarat Formil
  • Tenggang waktu mengajukan permohonan kasasi
    kepada panitera Pengadilan Negeri adalah 14 hari
    sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa
    (Pasal 245 (1) KUHAP).
  • Pemohon harus mengajukan memori kasasi dalam
    waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan
    pemeriksaan kasasi (Pasal 248 (4) KUHAP).

9
  • Syarat Materiil (Pasal 253 (1) KUHAP)
  • Apakah benar suatu peraturan hukum tidak
    diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana
    mestinya.
  • Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan
    menurut ketentuan undang-undang.
  • Apakah benar pengadilan telah melampaui batas
    kewenangannya.

10
(Lanjutan)
  • Makamah Agung dalam tingkat Kasasi membatalkan
    putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari
    semua lingkungan peradilan sejalan dengan Pasal
    253 (1) KUHAP, Pasal 30 (1) UU No. 5/ 2004
    tentang perubahan atas UU No. 14/1985 tentang
    Makamah Agung disebutkan bahwa
  • Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
  • Salah menerapkan atau melanggar hukum yang
    berlaku
  • Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh
    peraturan perundang-undangan yang mengancam
    kelalaian itu dengan batalnya putusan yang
    bersangkutan.

11
(Lanjutan)
  • Kasasi dapat diajukan lagi demi kepentingan hukum
    secara formal didasarkan pada Pasal 259 KUHAP
    yang menentukan sebagai berikut
  • Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan
    yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari
    pengadilan lain selain daripada Makamah Agung,
    dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh
    Jaksa Agung.
  • Putusan Kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh
    merugikan pihak yang berkepentingan.

12
Peninjauan Kembali (Pasal 263 s/d 269 KUHAP)
  • Terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
    Kekuatan Hukum tetap, Kecuali putusan bebas atau
    lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau
    ahli warisnya dapat mengajukan permintaan
    Peninjauan Kembali.
  • Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar
  • Keadaan Baru yang menimbulkan dugaan kuat.
  • Dalam Pelbagai putusan terdapat pertentangan satu
    dengan yang lain.
  • Suatu Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang
    nyata.

13
Peninjauan Kembali(lanjutan)
  • Permintaan Peninjauan Kembali tidak dibatasi
    dengan suatu jangka waktu.
  • Pidana yang dijatuhkan dalam Peninjauan Kembali
    tidak boleh melebihi tindak pidana yang telah
    dijatuhkan dalam putusan semula.
  • Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun
    menghentikan pelaksanaan dari putusan.
  • Dalam hal Pemohon Peninjauan Kembali meninggal
    diserahkan kepada ahli warisnya untuk diteruskan
    atau tidak.
  • Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan
    hanya satu kali.

14
Contoh Soal
  • Apa syarat yang diperlukan untuk menangkap
    seseorang ?
  • a. Ada laporan atau pengaduan.
  • b. Ada bukti permulaan yang cukup.
  • c. Ada dugaan yang kuat melakukan tindak pidana.
  • d. Ada saksi korban.
  • Permohonan kasasi demi kepentingan hukum
    disampaikan oleh ?
  • a. Majelis Hakim.
  • b. Jaksa Penuntut Umum.
  • c. Jaksa Agung.
  • d. Terdakwa.
  • Penyidik adalah ?
  • a. Aparatur Pemerintah.
  • b. Petugas Imigrasi.
  • c. Kejaksaan.
  • d. setiap pejabat polisi Negara RI.

15
  • Peninjauan Kembali diajukan atas dasar hal-hal
    dibawah ini, kecuali ?
  • a. Novum.
  • b. kekhilafan hakim.
  • c. suatu kekeliruan yang nyata.
  • d. tidak mengajukan eksepsi.
  • Apa istilah lepas dari segala tuntutan hukum
    dalam bahasa belanda ?
  • a. Vrisjpraak.
  • b. Ontslag.
  • c. Concursus.
  • d. Delnerning.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com