BAB I PENDAHULUAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

BAB I PENDAHULUAN

Description:

BAB I PENDAHULUAN Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH * * * * * Pengertian Hukum Pidana ATURAN HUKUM YG MENGIKATKAN KEPADA SUATU PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:119
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 26
Provided by: fachrizal
Category:
Tags: bab | pendahuluan | hukum | ilmu

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: BAB I PENDAHULUAN


1
BAB IPENDAHULUAN
  • Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH

2
Pengertian Hukum Pidana
3
DEFINISI MEZGER HUKUM PIDANA
  • ATURAN HUKUM YG MENGIKATKAN KEPADA SUATU
    PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU
    SUATU AKIBAT YG BERUPA PIDANA
  • Jadi, Hukum Pidana berpokok pada dua hal
  • Perbuatan yang dilarang
  • Orang yang melanggar larangan

4
PIDANA
  • PENDERITAAN YG SENGAJA DIBEBANKAN KEPADA ORANG
    YANG MELAKUKAN PERBUATAN YG DILARANG
    UNDANG-UNDANG
  • Meliputi tindakan tata tertib
  • Pasal 44 KUHP dan Pasal 24 UU Perlindungan Anak

5
Jenis-jenis Pidana yang tercantum dalam Pasal 10
KUHP
  • Pidana Pokok
  • Pidana Mati
  • Pidana Penjara
  • Kurungan
  • Denda
  • Pidana Tambahan
  • Pencabutan Hak-hak Tertentu
  • Perampasan Barang-barang Tertentu
  • Pengumuman Putusan Hakim

6
DEFINISI Prof. Mr. Dr. WIRJONO PRODJODIKORO
  • PERATURAN HUKUM MENGENAI PIDANA
  • PIDANA HAL YANG DIPIDANAKAN
  • HAL YANG OLEH INSTANSI BERKUASA DILIMPAHKAN
    KEPADA SEORANG OKNUM YANG TIDAK ENAK DIRASAKANNYA
    DAN JUGA HAL YANG TIDAK SEHARI-HARI DILIMPAHKAN

7
Prof. Mr. MOELJATNO
  • HUKUM PIDANA MERUPAKAN BAGIAN DARI KESELURUHAN
    HUKUM YANG BERLAKU DI SUATU NEGARA YANG
    MENGADAKAN DASAR-DASAR DAN ATURAN-ATURAN HUKUM
    UNTUK
  • MENENTUKAN PERBUATAN MANA YANG TIDAK BOLEH
    DILAKUKAN/DILARANG DAN DAPAT DIKENAKAN ATAU
    DIJATUHI PIDANA SEBAGAIMANA YANG TELAH DIANCAMKAN
  • MENENTUKAN KAPAN DAN DALAM HAL APA MEREKA YANG
    TELAH MELANGGAR LARANGAN-LARANGAN ITU DAPAT
    DIKENAKAN ATAU DIJATUHI PIDANA YANG TELAH
    DIANCAMKAN
  • MENENTUKAN DENGAN CARA BAGAIMANA PENGENAAN PIDANA
    ITU DAPAT DILAKSANAKAN APABILA ADA OPRANG YANG
    TELAH DISANGKA MENANGGAR LARANGAN TERSEBUT

8
SAWER
  • TIGA (TRIAS) MASALAH POKOK DALAM HUKUM PIDANA
  • PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU
  • ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN
  • PIDANA

9
PERKINS
  • CRIMINAL LAW IS OFTEN USED TO INCLUDE ALL THAT IS
    INVOLVED IN THE ADMINISTRATION OF CRIMINAL JUSTICE

10
Prof. D. SIMONS
  • KESELURUHAN LARANGAN ATAU PERINTAH YANG OLEH
    NEGARA DIANCAM DENGAN NESTAPA APABILA SUATU
    PIDANA APABILA TIDAK DITAATI
  • KESELURUHAN PERATURAN YANG MENETAPKAN
    SYARAT-SYARAT UNTUK MENJATUHKAN PIDANA, DAN
  • KESELURUHAN KETENTUAN YANG MEMBERIKAN DASAR UNTUK
    PENJATUHAN PENERAPAN PIDANA

11
Prof. POMPE
  • ATURAN HUKUM YANG MENENTUKAN TERHADAP
    PERBUATAN-PERBUATAN APA SEHARUSNYA DIJATUHI
    PIDANA DAN APAKAN MACAMNYA PIDANA ITU

12
DEFINISI VAN HAMMEL
  • KESELURUHAN DASAR DAN ATURAN YANG DIANUT OLEH
    NEGARA DALAM KEWAJIBANNYA UNTUK MENEGAKKAN HUKUM
    (IUS PUNIENDI)
  • YAKNI DENGAN MELARANG APA YANG BERTENTANGAN
    DENGAN HUKUM DAN MENEGAKKAN SUATU NESTAPA KEPADA
    YANG MELANGGAR ATURAN TERSEBUT
  • ATAU SEJUMLAH PERATURAN YANG MENGANDUNG
    LARANGAN-LARANGAN DAN KEHARUSAN-KEHARUSAN DIMANA
    TERDAPAT PELANGGARANNYA DIANCAM DENGAN HUKUMAN
    PIDANA (IUS POENALE)

13
  • IUS POENALE / HUKUM PIDANA DALAM ARTI OBYEKTIF
    DIBAGI
  • HUKUM PIDANA MATERIIL / HUKUM PIDANA IN ABSTRACTO
    YANG TERDAPAT DI DALAM KUHP DAN
    PERATURAN-PERATURAN LAIN
  • HUKUM PIDANA FORMIL / HUKUM PIDANA IN CONCRETO
    ATAU HUKUM ACARA PIDANA YANG TERDAPAT DI DALAM
    KUHAP

14
  • IUS PUNIENDI/ HUKUM PIDANA DALAM ARTI SUBYEKTIF
    DIBAGI
  • DALAM ARTI LUAS YAITU HAK DARI NEGARA ATAU
    PERLENGKAPAN NEGARA UNTUK MENGENAKAN ATAU
    MENGANCAM PIDANA TERHADAP PERBUATAN TERTENTU
  • DALAM ARTI SEMPIT ADALAH HAK UNTUK MENUNTUT
    PERKARA-PERKARA PENJATUHAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
    TERHADAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG
    DILARANG HAK INI DILAKUKAN OLEH BADAN PERADILAN
  • IUS PUNIENDI ADALAH HAK MENGENAKAN / MENJATUHKAN
    PIDANA
  • IUS PUNIENDI HARUS BERDASARKAN IUS POENALE, YAITU
    HAK UTK MENGENAKAN PIDANA ITU BARU ADA SETELAH DI
    DALAM HK PIDANA OBYEKTIF DITENTUKAN SEJUMLAH
    PERBUATAN YANG DAPAT DIANCAM DENGAN PIDANA
  • JADI HK PIDANA SUBYEKTIF DIBATASI HUKUM PIDANA
    OBYEKTIF

15
PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN CABANG HUKUM LAINNYA
HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT
mengatur kepentingan publik Kedudukan para pihak bersifat subordinair yg berhak mempertahankan alat perlengkapan negara perorangan sejajar orang yg langsung berkepentingan
16
PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN KRIMINOLOGI
ILMU HUKUM PIDANA KRIMINOLOGI
Obyek hk pidana positif yg berlaku pd suatu saat di suatu negara Obyek kejahatan sbg gejala masy, kejahatan yg scr konkrit terjadi dlm masy orang yg melakukan kejahatan
Tujuan para penegak hukum dpt menerapkan hk pidana scr adil tepat Tujuan memahami sebab terjadinya kejahatan serta upaya penanggulangan
17
HK PIDANA itu ...
  • Ultimum mremedium baru digunakan bila upaya
    hukum lain tdk mampu / tdk mempan
  • Mengiris daging sendiri / pedang bermata dua hk
    pidana bertujuan melindungi kepentingan hukum,
    tapi dalam pelaksanaannya justru menyerang
    kepentingan hukum tersebut
  • Accessoir bergantung pd bidang hukum lain, tdk
    menetapkan norma baru, hanya menguatkan norma yg
    diatur dlm UU ybs

18
SASARAN HUKUM PIDANA
  • WARGA MASYARAKAT
  • DIHARAPKAN UNTUK BERTINDAK SEPERTI APA YANG
    DIPANDANG PATUT OLEH NORMA ITU ATAU SEBALIKNYA
  • ALAT PERLENGKAPAN MASYARAKAT/NEGARA
  • NORMA HUKUM YANG BERBENTUK PERATURAN HUKUM
    MENJADI PEDOMAN ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

19
FUNGSI HUKUM PIDANA
  • UMUM MENGATUR HIDUP KEMASYARAKATAN / KETERTIBAN
    DLM MASYARAKAT
  • KHUSUS MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM TERHADAP
    PERBUATAN YANG MEMPERKOSANYA DENGAN SANKSI YG
    BERUPA PIDANA YG SIFATNYA LEBIH TAJAM BILA
    DIBANDING SANKSI LAINNYA
  • KEPENTINGAN HUKUM NYAWA, KEHORMATAN,
    KEMERDEKAAN HARTA BENDA

20
NORMA, NILAI, SANKSI, PERATURAN
  • NORMA ANGGAPAN BAGAIMANA SESEORANG BERBUAT ATAU
    TIDAK BERBUAT
  • NORMATIF APA YANG SEHARUSNYA
  • NORMA MENGANDUNG LARANGAN (VERBOD) KEHARUSAN
    (GEBOD)
  • DI BELAKANG NORMA TERDAPAT NILAI
  • NILAI (VALUE) ADALAH DASAR DARI NORMA

21
  • NILAI UKURAN YANG DISADARI ATAU TIDAK DISADARI
    OLEH SUATU MASYARAKAT ATAU GOLONGAN UNTUK
    MENETAPKAN APA YANG BENAR, YANG BAIK DAN
    SEBAGAINYA
  • AGAR NORMA DIPATUHI MAKA MASYARAKAT MENGADAKAN
    SANKSI
  • NORMA HUKUM APABILA MASYARAKAT DENGAN ALAT
    PERLENGKAPANNYA DAPAT MEMAKSAKAN BERLAKUNYA.
  • NORMA HUKUM MENJADI ATURAN HUKUM BILA BERBENTUK
    SUATU RUMUSAN TERTENTU. RUMUSAN INI PENTING AGAR
    ORANG MENGETAHUI BAGAIMANA HUKUMNYA

22
JENIS - JENIS PIDANA
  • HUKUM PIDANA MATERIIL HUKUM PIDANA FORMIL
  • HUKUM PIDANA UMUM DAN HUKUM PIDANA KHUSUS
  • HUKUM PIDANA DIKOODIFIKASI HUKUM PIDANA YANG
    TIDAK DIKODIFIKASI
  • BERDASARKAN TEMPAT BERLAKU
  • HUKUM PIDANA UMUM (DIBENTUK OLEH PEMBENTUK
    UNDANG-UNDANG PUSAT)
  • HUKUM PIDANA LOKAL(DIBENTUK OLEH PEMBENTUK
    UNDANG-UNDANG DAERAH)
  • HUKUM PIDANA TERTULIS HUKUM PIDANA TIDAK
    TERTULIS (HUKUM ADAT)
  • HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN HUKUM PIDANA
    NASIONAL

23
SEJARAH HUKUM PIDANA TERTULIS DI INDONESIA
  • CODE PENAL (PRANCIS)----ABAD IX NAPOLEON DI
    BELANDA
  • WVS (WETBOEK VAN STRAFRECHT)---BERLAKU 1
    SEPTEMBER 1886
  • WVSVNI (WETBOEK VAN STRAFRECHT VOOR NEDERLANDSCH
    INDIE)--- BERLAKU 1 JANUARI 1918
  • ATURAN PERALIHAN UUD RI 1945
  • UU NO 1 TAHUN 1946 WVS DISEBUT KUHP

24
  • KRIMINALISASI PROSES PENETAPAN SUATU PERBUATAN
    YANG DAPAT DIPIDANA
  • DEKRIMINALISASI PROSES DIMANA DIHILANGKAN SAMA
    SEKALI SIFAT DAPAT DIPIDANANYA SUATU PERBUATAN
  • DEPENALISASI PERBUATAN YANG SEMULA DIANCAM
    PIDANA, ANCAMAN PIDANA INI DIHILANGKAN TETAPI
    MASIH DIMUNGKINKAN ADANYA PENUNTUTAN DENGAN CARA
    LAIN DENGAN MELALUI HUKUM ADMINISTRASI

25
SUMBER HUKUM PIDANA INDONESIA
  • HUKUM TERTULIS
  • KUHP
  • PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LUAR KUHP
  • HUKUM PIDANA ADAT
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com