Title: BAB I PENDAHULUAN
1BAB IPENDAHULUAN
- Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
2Pengertian Hukum Pidana
3DEFINISI MEZGER HUKUM PIDANA
- ATURAN HUKUM YG MENGIKATKAN KEPADA SUATU
PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU
SUATU AKIBAT YG BERUPA PIDANA - Jadi, Hukum Pidana berpokok pada dua hal
- Perbuatan yang dilarang
- Orang yang melanggar larangan
4PIDANA
- PENDERITAAN YG SENGAJA DIBEBANKAN KEPADA ORANG
YANG MELAKUKAN PERBUATAN YG DILARANG
UNDANG-UNDANG - Meliputi tindakan tata tertib
- Pasal 44 KUHP dan Pasal 24 UU Perlindungan Anak
5Jenis-jenis Pidana yang tercantum dalam Pasal 10
KUHP
- Pidana Pokok
- Pidana Mati
- Pidana Penjara
- Kurungan
- Denda
- Pidana Tambahan
- Pencabutan Hak-hak Tertentu
- Perampasan Barang-barang Tertentu
- Pengumuman Putusan Hakim
6DEFINISI Prof. Mr. Dr. WIRJONO PRODJODIKORO
- PERATURAN HUKUM MENGENAI PIDANA
- PIDANA HAL YANG DIPIDANAKAN
- HAL YANG OLEH INSTANSI BERKUASA DILIMPAHKAN
KEPADA SEORANG OKNUM YANG TIDAK ENAK DIRASAKANNYA
DAN JUGA HAL YANG TIDAK SEHARI-HARI DILIMPAHKAN
7Prof. Mr. MOELJATNO
- HUKUM PIDANA MERUPAKAN BAGIAN DARI KESELURUHAN
HUKUM YANG BERLAKU DI SUATU NEGARA YANG
MENGADAKAN DASAR-DASAR DAN ATURAN-ATURAN HUKUM
UNTUK - MENENTUKAN PERBUATAN MANA YANG TIDAK BOLEH
DILAKUKAN/DILARANG DAN DAPAT DIKENAKAN ATAU
DIJATUHI PIDANA SEBAGAIMANA YANG TELAH DIANCAMKAN - MENENTUKAN KAPAN DAN DALAM HAL APA MEREKA YANG
TELAH MELANGGAR LARANGAN-LARANGAN ITU DAPAT
DIKENAKAN ATAU DIJATUHI PIDANA YANG TELAH
DIANCAMKAN - MENENTUKAN DENGAN CARA BAGAIMANA PENGENAAN PIDANA
ITU DAPAT DILAKSANAKAN APABILA ADA OPRANG YANG
TELAH DISANGKA MENANGGAR LARANGAN TERSEBUT
8SAWER
- TIGA (TRIAS) MASALAH POKOK DALAM HUKUM PIDANA
- PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU
- ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN
- PIDANA
9PERKINS
- CRIMINAL LAW IS OFTEN USED TO INCLUDE ALL THAT IS
INVOLVED IN THE ADMINISTRATION OF CRIMINAL JUSTICE
10Prof. D. SIMONS
- KESELURUHAN LARANGAN ATAU PERINTAH YANG OLEH
NEGARA DIANCAM DENGAN NESTAPA APABILA SUATU
PIDANA APABILA TIDAK DITAATI - KESELURUHAN PERATURAN YANG MENETAPKAN
SYARAT-SYARAT UNTUK MENJATUHKAN PIDANA, DAN - KESELURUHAN KETENTUAN YANG MEMBERIKAN DASAR UNTUK
PENJATUHAN PENERAPAN PIDANA
11Prof. POMPE
- ATURAN HUKUM YANG MENENTUKAN TERHADAP
PERBUATAN-PERBUATAN APA SEHARUSNYA DIJATUHI
PIDANA DAN APAKAN MACAMNYA PIDANA ITU
12DEFINISI VAN HAMMEL
- KESELURUHAN DASAR DAN ATURAN YANG DIANUT OLEH
NEGARA DALAM KEWAJIBANNYA UNTUK MENEGAKKAN HUKUM
(IUS PUNIENDI) - YAKNI DENGAN MELARANG APA YANG BERTENTANGAN
DENGAN HUKUM DAN MENEGAKKAN SUATU NESTAPA KEPADA
YANG MELANGGAR ATURAN TERSEBUT - ATAU SEJUMLAH PERATURAN YANG MENGANDUNG
LARANGAN-LARANGAN DAN KEHARUSAN-KEHARUSAN DIMANA
TERDAPAT PELANGGARANNYA DIANCAM DENGAN HUKUMAN
PIDANA (IUS POENALE)
13- IUS POENALE / HUKUM PIDANA DALAM ARTI OBYEKTIF
DIBAGI - HUKUM PIDANA MATERIIL / HUKUM PIDANA IN ABSTRACTO
YANG TERDAPAT DI DALAM KUHP DAN
PERATURAN-PERATURAN LAIN - HUKUM PIDANA FORMIL / HUKUM PIDANA IN CONCRETO
ATAU HUKUM ACARA PIDANA YANG TERDAPAT DI DALAM
KUHAP
14- IUS PUNIENDI/ HUKUM PIDANA DALAM ARTI SUBYEKTIF
DIBAGI - DALAM ARTI LUAS YAITU HAK DARI NEGARA ATAU
PERLENGKAPAN NEGARA UNTUK MENGENAKAN ATAU
MENGANCAM PIDANA TERHADAP PERBUATAN TERTENTU - DALAM ARTI SEMPIT ADALAH HAK UNTUK MENUNTUT
PERKARA-PERKARA PENJATUHAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
TERHADAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG
DILARANG HAK INI DILAKUKAN OLEH BADAN PERADILAN - IUS PUNIENDI ADALAH HAK MENGENAKAN / MENJATUHKAN
PIDANA - IUS PUNIENDI HARUS BERDASARKAN IUS POENALE, YAITU
HAK UTK MENGENAKAN PIDANA ITU BARU ADA SETELAH DI
DALAM HK PIDANA OBYEKTIF DITENTUKAN SEJUMLAH
PERBUATAN YANG DAPAT DIANCAM DENGAN PIDANA - JADI HK PIDANA SUBYEKTIF DIBATASI HUKUM PIDANA
OBYEKTIF
15PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN CABANG HUKUM LAINNYA
HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT
mengatur kepentingan publik Kedudukan para pihak bersifat subordinair yg berhak mempertahankan alat perlengkapan negara perorangan sejajar orang yg langsung berkepentingan
16PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN KRIMINOLOGI
ILMU HUKUM PIDANA KRIMINOLOGI
Obyek hk pidana positif yg berlaku pd suatu saat di suatu negara Obyek kejahatan sbg gejala masy, kejahatan yg scr konkrit terjadi dlm masy orang yg melakukan kejahatan
Tujuan para penegak hukum dpt menerapkan hk pidana scr adil tepat Tujuan memahami sebab terjadinya kejahatan serta upaya penanggulangan
17HK PIDANA itu ...
- Ultimum mremedium baru digunakan bila upaya
hukum lain tdk mampu / tdk mempan - Mengiris daging sendiri / pedang bermata dua hk
pidana bertujuan melindungi kepentingan hukum,
tapi dalam pelaksanaannya justru menyerang
kepentingan hukum tersebut - Accessoir bergantung pd bidang hukum lain, tdk
menetapkan norma baru, hanya menguatkan norma yg
diatur dlm UU ybs
18SASARAN HUKUM PIDANA
- WARGA MASYARAKAT
- DIHARAPKAN UNTUK BERTINDAK SEPERTI APA YANG
DIPANDANG PATUT OLEH NORMA ITU ATAU SEBALIKNYA - ALAT PERLENGKAPAN MASYARAKAT/NEGARA
- NORMA HUKUM YANG BERBENTUK PERATURAN HUKUM
MENJADI PEDOMAN ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
19FUNGSI HUKUM PIDANA
- UMUM MENGATUR HIDUP KEMASYARAKATAN / KETERTIBAN
DLM MASYARAKAT - KHUSUS MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM TERHADAP
PERBUATAN YANG MEMPERKOSANYA DENGAN SANKSI YG
BERUPA PIDANA YG SIFATNYA LEBIH TAJAM BILA
DIBANDING SANKSI LAINNYA - KEPENTINGAN HUKUM NYAWA, KEHORMATAN,
KEMERDEKAAN HARTA BENDA
20NORMA, NILAI, SANKSI, PERATURAN
- NORMA ANGGAPAN BAGAIMANA SESEORANG BERBUAT ATAU
TIDAK BERBUAT - NORMATIF APA YANG SEHARUSNYA
- NORMA MENGANDUNG LARANGAN (VERBOD) KEHARUSAN
(GEBOD) - DI BELAKANG NORMA TERDAPAT NILAI
- NILAI (VALUE) ADALAH DASAR DARI NORMA
21- NILAI UKURAN YANG DISADARI ATAU TIDAK DISADARI
OLEH SUATU MASYARAKAT ATAU GOLONGAN UNTUK
MENETAPKAN APA YANG BENAR, YANG BAIK DAN
SEBAGAINYA - AGAR NORMA DIPATUHI MAKA MASYARAKAT MENGADAKAN
SANKSI - NORMA HUKUM APABILA MASYARAKAT DENGAN ALAT
PERLENGKAPANNYA DAPAT MEMAKSAKAN BERLAKUNYA. - NORMA HUKUM MENJADI ATURAN HUKUM BILA BERBENTUK
SUATU RUMUSAN TERTENTU. RUMUSAN INI PENTING AGAR
ORANG MENGETAHUI BAGAIMANA HUKUMNYA
22JENIS - JENIS PIDANA
- HUKUM PIDANA MATERIIL HUKUM PIDANA FORMIL
- HUKUM PIDANA UMUM DAN HUKUM PIDANA KHUSUS
- HUKUM PIDANA DIKOODIFIKASI HUKUM PIDANA YANG
TIDAK DIKODIFIKASI - BERDASARKAN TEMPAT BERLAKU
- HUKUM PIDANA UMUM (DIBENTUK OLEH PEMBENTUK
UNDANG-UNDANG PUSAT) - HUKUM PIDANA LOKAL(DIBENTUK OLEH PEMBENTUK
UNDANG-UNDANG DAERAH) - HUKUM PIDANA TERTULIS HUKUM PIDANA TIDAK
TERTULIS (HUKUM ADAT) - HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN HUKUM PIDANA
NASIONAL
23SEJARAH HUKUM PIDANA TERTULIS DI INDONESIA
- CODE PENAL (PRANCIS)----ABAD IX NAPOLEON DI
BELANDA - WVS (WETBOEK VAN STRAFRECHT)---BERLAKU 1
SEPTEMBER 1886 - WVSVNI (WETBOEK VAN STRAFRECHT VOOR NEDERLANDSCH
INDIE)--- BERLAKU 1 JANUARI 1918 - ATURAN PERALIHAN UUD RI 1945
- UU NO 1 TAHUN 1946 WVS DISEBUT KUHP
24- KRIMINALISASI PROSES PENETAPAN SUATU PERBUATAN
YANG DAPAT DIPIDANA - DEKRIMINALISASI PROSES DIMANA DIHILANGKAN SAMA
SEKALI SIFAT DAPAT DIPIDANANYA SUATU PERBUATAN - DEPENALISASI PERBUATAN YANG SEMULA DIANCAM
PIDANA, ANCAMAN PIDANA INI DIHILANGKAN TETAPI
MASIH DIMUNGKINKAN ADANYA PENUNTUTAN DENGAN CARA
LAIN DENGAN MELALUI HUKUM ADMINISTRASI
25SUMBER HUKUM PIDANA INDONESIA
- HUKUM TERTULIS
- KUHP
- PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LUAR KUHP
- HUKUM PIDANA ADAT