Title: HUKUM ISLAM
1HUKUM ISLAM
2ALASAN HUKUM ISLAM DIMASUKKAN DALAM KURIKULUM
FAKULTAS HUKUM
- ALASAN SEJARAH
- ALASAN PENDUDUK
- ALASAN YURIDIS
- ALASAN KONSTITUSIONAL
- ALASAN ILMIAH
3ALASAN SEJARAH
- SEMUA SEKOLAH TINGGI HUKUM YANG DIDIRIKAN PEM.
BELANDA DIAJARKAN HUKUM ISLAM (MOHAMMEDAANSCH
RECH) - ISTILAH MOHAMMEDAANSCH RECH TIDAK TEPAT KARENA
HUKUM ISLAM YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI AGAMA
ISLAM ADALAH HUKUM ALLAH, TIDAK DISANDARKAN PADA
PRIBADI PENYEBARNYA TETAPI PADA ALLAH SENDIRI
4ALASAN PENDUDUK
- PENDUDUK INDONESIA MAYORITAS BERAGAMA ISLAM
- SEJAK DAHULU PARA PEGAWAI, PEJABAT PEMERINTAH,
DAN PARA PEMIMPIN YANG AKAN BEKERJA DI INDONESIA
DIBERI PENGETAHUAN KEISLAMAN, BAIK MENGENAI
LEMBAGANYA ATAUPUN HUKUMNYA YANG TUMBUH DAN
BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
5ALASAN YURIDIS
- HUKUM ISLAM YANG BERLAKU DI INDONESIA
- SECARA NORMATIF BAGIAN HUKUM ISLAM YANG
MEMPUNYAI SANKSI KEMASYARAKATAN APABILA
NORMA-NORMANYA DILANGGAR, SEPERTI SHALAT, ZAKAT,
PUASA, DAN HAJI - SECARA YURIDIS FORMAL BAGIAN HUKUM ISLAM YANG
MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MANUSIA LAIN
DALAM MASYARAKAT SERTA BENDA, DAPAT MENJADI HUKUM
POSITIF KARENA DITUNJUK OLEH PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN, SEPERTI HUKUM PERKAWINAN,
HUKUM KEWARISAN, HUKUM WAKAF, DAN LAIN-LAIN.
6UNTUK MENEGAKKAN HUKUM ISLAM YANG TELAH MENJADI
HUKUM POSITIF, PADA TAHUN 1882 DIDIRIKAN
PENGADILAN AGAMA DI JAWA DAN MADURA
- PERADILAN AGAMA SEMAKIN KOKOH SETELAH ADA
- UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1970
- UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974
- UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1999
- UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
- UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006
- UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999
- UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
7ALASAN KONSTITUSIONAL
- PASAL 29 AYAT (1) NEGARA BERDASARKAN ATAS
KETUHANAN YANG MAHA ESA - TAFSIRAN HAZAIRIN
- DALAM NEGARA RI TIDAK BOLEH TERJADI ATAU BERLAKU
SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN KAIDAH ISLAM
BAGI UMAT ISLAM, KAIDAH NASRANI BAGI UMAT
NASRANI, KAIDAH HINDU BAGI UMAT HINDU - NEGARA RI WAJIB MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI
ORANG ISLAM, SYARIAT NASRANI, SYARIAT HINDU BAGI
ORANG HINDU, SEKEDAR MENJALANKAN SYARIAT TERSEBUT
MEMERLUKAN BANTUAN NEGARA - SYARIAT YANG TIDAK MEMERLUKAN BANTUAN NEGARA
UNTUK MELAKSANAKANNYA DAPAT DILAKUKAN SENDIRI
OLEH PEMELUKNYA.
8ALASAN ILMIAH
- SEBAGAI BIDANG ILMU, HUKUM ISLAM SUDAH DIPELAJARI
BAIK OLEH ORANG ISLAM MAUPUN ORIENTALIST - BERBAGAI SEMINAR SUDAH DILAKUKAN DI BELANDA
(1932, 1937, 1948) - PARIS 1952 PADA ACARA THE WEEK OF ISLAMIC LAW
ASAS-ASAS HKM ISLAM MEMPUNYAI NILAI YANG TIDAK
DAPAT DIPERTIKAIKAN DALAM BERBAGAI MAZHAB
TERKANDUNG KEKAYAAN PEMIKIRAN YANG MEMUNGKINKAN
UNTUK BERKEMBANG DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN DAN
PENYESUAIKAN YANG DITUNTUT OLEH KEHIDUPAN MODEREN - UNTUK MEMPELAJARI ISLAM HARUS MEMAHAMI HUKUM
ISLAM - CHARLES J. ADAMS HUKUM ISLAM MERUPAKAN SUBYEK
YANG TERPENTING DALAM KAJIAN ISLAM - H.A.R. GIBB HUKUM ISLAM MEMEGANG PERANAN PENTING
DALAM MEMBENTUK DAN MEMBINA KETERTIBAN UMAT ISLAM
DAN MEMPENGARUHI SEGALA KEHIDUPANNYA - SEBAGAI DISIPLIN ILMU YANG BERDIRI SENDIRI,
NAMANYA DAPAT DIJUMPAI DALAM DAFTAR KODE BIDANG
ATAU DISIPLIN ILMU DAN TEKNOLOGI UNESCO (LIPI,
1973) DI BAWAH JUDUL ISLAMIC LAW DENGAN NOMOR
KODE 5606.01.
9PERANAN C. SNOUCK HURGRONJEDALAM MENENTUKAN
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DI
INDONESIA
- C.S. HURGRONJE DI INDONESIA MARET 1891-1936
- PENYEMAI BENIH TEORI RECEPTIE (DIKEMBANGKAN OLEH
VAN VOLLENHOVEN DAN B. TER HAAR) DAN PERUMUS
ISLAM POLICY YANG DIJALANKAN OLEH PEMERINTAH
HINDIA BELANDA DI INDONESIA - C.S. HURGRONJE KODIFIKASI HUKUM ISLAM ADALAH
BIDAH
10POKOK-POKOK POLITIK ISLAM YANG DISUSUN OLEH
SNOUCK HURGRONJE
- MENGENAI URUSAN UBUDIYAH DIBERI KEBEBASAN DAN
KEMERDEKAAN YANG SELUAS-LUASNYA - URUSAN MUAMALAH, DIHORMATI SAMBIL MEMBUKA
KESEMPATAN KEPADA ORANG-ORANG ISLAM UNTUK
BERJALAN BERANGSUR-ANGSUR KE ARAH BELANDA - URUSAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN POLITIK HARUS
DITOLAK.
11KOMENTAR H.M. RASYIDI TERHADAP PEMIKIRAN C.S.
HURGRONJE
- C.S. HURGRONJE KELIRU DALAM MEMAHAMI HUKUM ISLAM
- BIDAH YANG KEMUKAKAN SNOUCK HANYA UNTUK
MENGHAMBAT HUKUM ISLAM DI INDONESIA, KARENA TIDAK
SEMUA PEMBAHARUAN ADALAH BIDAH. MENURUT RASYIDI
YANG DIMAKSUD BIDAH ADALAH PEMBAHARUAN DALAM
IBADAH - SNOUCK HURGRONJE KELIRU KARENA TIDAK MEMAHAMI
BUKU-BUKU YANG YANG ADA PADA MASA KEBANGKITAN
ISLAM, YANG DIPELOPORI OLEH IBNU TAIMIYYAH, IBNU
QAYYIM AL-JAUZIYYAH, MOHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB
KHALLAF, JAMALUDDIN AL-AFGHANI, DIA MEMBACA
BUKU-BUKU YANG DITULIS PADA MASA KEMUNDURAN ISLAM
12ISLAM
- ISLAM-MUSLIM
- DASARNYA-TAUHID
- SEKULER-SEKULARISME-SEKULARISASI
- SEKULARISME (JINAK-GANAS)
- SAECULUM-SECULARISM-1851
- SEKULARISME-NAMA SUATU SISTEM ETIKA DAN FILSAFAT
YANG BERTUJUAN MEMBERI INTERPRETASI ATAU
PENGATURAN TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA (TANPA
KEYAKINAN KEPADA TUHAN, KITAB SUCI DAN HARI AKHIR.
13ISLAM PERCAYA DAN TAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA
ESA
- PERCAYA KEPADA TUHAN YANG MENGATUR ALAM SEMESTA
TERMASUK MANUSIA DI DALAMNYA - PENGATURAN MELALUI HUKUM-HULKUM TUHAN YANG ADA
DALAM AL-QURAN DAN ALAM SEMESTA - TAKWA TIDAK HANYA TAKUT KEPADA ALLAH TETAPI JUGA
MEMBINA HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN, MANUSIA
DGN DIRINYA, DGN SESAMA MANUSIA, DAN LINGKUNGAN
HIDUPNYA
14KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
- KERANGKA DASAR AGAMA ISLAM TERDIRI DARI AQIDAH,
SYARIAH DAN AKHLAK - AKIDAH ADALAH KEYAKINAN
- SYARIAH ADALAH SEPERANGKAT NORMA ILAHI YANG
MENGATUR HUB. MANUSIA DGN TUHAN, DIRI SENDIRI,
MANUSIA DALAM MASYARAKAT, DAN ALAM SEMESTA - SYARIAH ADA DUA BAGIAN IBADAH DAN MUAMALAH
15SYARIAH
- IBADAH HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN (SYAHADAT,
SHALAT, ZAKAT, PUASA, DAN HAJJI), TERTUTUP, ASAL
KAIDAH (HARAM SEMUA PERBUATAN IBADAH HARAM
DILAKUKAN KECUALI YANG JELAS-JELAS DIPERINTAHKAN) - MUAMALAH HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MANUSIA DENGAN
BENDA DAN LINGKUNGANNYA (SISTEM HUKUM, EKONOMI,
POLITIK, DLL), TERBUKA, KAIDAH KEBOLEHAN (SEMUA
PERBUATAN MUAMALAH BOLEH DILAKUKAN KECUALI YANG
JELAS-JELAS DILARANG
16KAIDAH MUAMALAH DAPAT DIBAGI DUA
- KAIDAH YANG MENGATUR HUBUNGAN PERDATA MUNAKAHAT
(HUKUM PERKAWINAN) WIRASAH (HUKUM KEWARISAN)
MUAMALAH KHUSUS (JUAL-BELI, HUTANG-PIUTANG), DLL - KAIDAH YANG MENGATUR HUKUM PUBLIK JINAYAT (HUKUM
PIDANA) KHILAFAH (HUKUM KETATANEGARAAN) SIYAR
(HUKUM INERNASIONAL) MUKHASSAMAT (HUKUM ACARA),
DLL
17HUKUM ISLAM ADALAH BAGIAN DARI AGAMA ISLAM
- ISTILAH-ISTILAH YANG TERKAIT DENGAN HUKUM ISLAM
HUKUM, HUKM, AHKAM, SYARIAH DAN FIKIH - PERBEDAAN ANTARA SYARIAH DENGAN FIKIH
- SYARIAH ADA DALAM AL-QURAN, FIRMAN ALLAH DAN
SUNNAH NABI MUHAMMAD, FIKIH ADA DALAM KITAB-KITAB
FIKIH, PEMAHAMAN ORANG YANG MEMENUHI SYARAT
BERIJTIHAD - SYARIAH BERSIFAT FUNDAMENTAL, RUANG LINGKUPNYA
LEBIH LUAS, FIKIH BERSIFAT INSTRUMENTAL,
RUANGLINGKUPNYA TERBATAS PADA HUKUM YANG MENGATUR
PERBUATAN MANUSIA - SYARIAH KETETAPAN ALLAH DAN RASUL-NYA, BERSIFAT
ABADI, FIKIH ADALAH KARYA MANUSIA, TIDAK ABADI,
DAPAT BERUBAH DARI MASA-KE MASA - SYARIAH HANYA SATU, SEDANGKAN FIKIH LEBIH DARI
SATU - SYARIAH MENUNJUKKAN KESATUAN, SEDANGKAN FIKIH
MENUNJUKKAN KERAGAMAN
18TUJUAN HUKUM ISLAM
- MENURUT ABU ISHAQ AL-SHATIBI MENJAGA AGAMA,
JIWA, AKAL, KETURUNAN DAN HARTA - HUKUM ISLAM DAPAT TUJUAN DILIHAT DARI DUA SEGI
PEMBUAT HUKUM (ALLAH DAN RASULNYA) DAN PELAKU
HUKUM (MANUSIA)
19TUJUAN HUKUM ISLAM DILIHAT DARI PEMBUAT HUKUM
(TUHAN /ALLAH)
- MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA YANG BERSIFAT PRIMER,
SEKUNDER DAN TERSIER (DLARURIYYAH, HAJJIAH, DAN
TAHSINIYYAH) - UNTUK DITAATI DAN DILAKSANAKAN OLEH MANUSIA
- SUPAYA DITAATI, MAKA MANUSIA HARUS MEMAHAMINYA
DENGAN MEMPELAJARI USHUL FIKIH
20DARI PELAKU HUKUM
- UNTUK MENCAPAI KEHIDUPAN YANG BAHAGIA DAN
SEJAHTERA - DENGAN MENGAMBIL YANG MANFAAT DAN MENOLAK
MADLARAT - MENCAPAI KERIDLAAN ALLAH DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
DI DUNIA DAN DI AKHIRAT KELAK
21FAKTOR YANG MENYEBABKAN ORANG SALAH FAHAM
TERHADAP ISLAM
- SALAH DALAM MEMAHAMI RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM
- SALAH DALAM MEMAHAMI SEGMEN KERANGKA DASAR
AJARAN ISLAM - SALAH DALAM MEMPERGUNAKAN METODE MEMPELAJARI ISLAM
22HAL YANG HARUS DILAKUKAN SUPAYA TIDAK SALAH PAHAM
TERHADAP HUKUM ISLAM
- HARUS DIPELAJARI DALAM KERANGKA DASAR AJARAN
ISLAM, HUKUM ADALAH SALAH SATU BAGIAN DARI AJARAN
ISLAM - HARUS DIHUBUNGKAN DENGAN IMAN DAN AKHLAK
- TIDAK DAPAT DIKAJI DAN DIPAHAMI DENGAN ILMU BARAT
YANG SIFATNYA SEKULER - HARUS DIKAITKAN DENGAN BEBERAPA ISTILAH KUNCI
SYARIAH DAN FIKIH - MENGATUR SELURUH TATA HUBUNGAN
- DIKAJI DAN DIPELAJARI DENGAN MEMPERGUNAKAN
METODOLOGI HUKUM ISLAM (USHUL FIQH)
23CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
- BAGIAN DAN BERSUMBER DARI AGAMA ISLAM
- MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN AKIDAH DAN AKHLAK
- MEMPUNYAI ISTILAH KUNCI SYARIAH DAN FIKIH
- TERDIRI DARI DUA BIDANG UTAMA IBADAH DAN
MUAMALAH - STRUKTURNYA BERLAPIS NAS AL-QURAN, SUNNAH,
HASIL IJTIHAD, PELAKSANAAN DALAM PRAKTIK, BERUPA
PUTUSAN HAKIM, AMALAN UMAT ISLAM DALAM
MASYARAKAT, MENDAHULUKAN KEWAJIBAN DARIPADA HAK,
AMAL DARI PAHALA - DIBAGI MENJADI HUKUM TAKLIFI DAN WADLI
- BERWATAK UNIVERSAL
- MENGHORMATI MARTABAT MANUSIA SERTA MEMELIHARA
KEMULYAAN MANUSIA DAN KEMANUSIAAN KESELURUHAN - PELAKSANAANNYA DALAM PRAKTIK DIGERKKAN OLEH IMAN
DAN AKHLAK
24RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
- RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
- HUKUM ISLAM TIDAK MEMBEDAKAN ANTARA HUKUM PERDATA
DENGAN HUKUM PUBLIK, KARENA DALAM HUKUM ISLAM
PADA HUKUM PERDATA TERDAPAT SEGI-SEGI PUPLIK DAN
HUKUM PUBLIK ADA SEGI-SEGI PERDATANY A. YANG
DISEBUTKAN HANYALAH BAGIAN-BAGIANNYA - JIKA BAGIAN-BAGIAN HUKUM ISLAM DISUSUN MENURUT
SISTEMATIKA HUKUM BARAT YANG MEMBEDAKAN ANTARA
HUKUM PERDATA DGN PUBLIK, MAKAN SUSUNAN HUKUM
MUAMALAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT - PERDATA MUNAKAHAT WIRASAH MUAMALAH DALAM ARTI
KHUSUS MASALAH KEBENDAAN DAN HAK-HAK ATAS BENDA
JUAL-BELI, SEWA-MENYEWA, PINJAM-MEMINJAM, DLL - PUBLIK JINAYAT AL-AHKAM AL-SULTHANIYYAH, SIYAR
DAN MUKHASAMAT
25SUMBER HUKUM ISLAM(AL-QURAN, AS-SUNNAH,
AR-RAYU)
- DASAR HUKUM SURAT AN-NISA AYAT 59 DAN HADITS
MUAZ BIN JABBAL - KESIMPULAN
- AL-QURAN BUKAN KITAB YANG MERMUAT KAIDAH HUKUM
SECARA LENGKAP, GARIS BESARNYA SAJA - SUNNAH NABI DALAM BIDANG MUAMALAH JUGA GARIS
BESAR SAJA - HUKUM ISLAM DALAM AL-QURAN DAN AS-SUNNAH PERLU
DIKAJI, DIRINCI LEBIH LANJUT - HAKIM/PENGUASA TIDAK BOLEH MENOLAK PERGARA DENGAN
ALASAN TIDAK ADA HUKUMNYA. IA WAJIB MENYELESAIKAN
ATAU MEMECAHKAN MASALAH DENGAN MELALUI IJTIHAD
26AL-QURAN
- S.H. NASHR SEBAGAI PEDOMAN ABADI AL-QURAN
MEMPUNYAI TIGA JENIS PETUNJUK - AJARAN YANG MEMBERI PENGETAHUAN TENTANG STRUKTUR
KENYATAAN ALAM DAN POSISI MAKHLUK TERMASUK
MANUSIA DIDALAMNHYA - AL-QURAN BERISI PETUNJUK YANG MENYERUPAI
SEJARAH - AL-QURAN BERISI SESUATU YANG SULIT DIJELASKAN
DENGAN BAHASA BIASA
27ISI AL-QURAN
- AKIDAH
- SYARIAH IBADAH DAN MUAMALAH
- AKHLAK
- KISAH UMAT MANUSIA PADA LAMPAU
- BERITA TENTANG ZAMAN YANG AKAN DATANG
- BENIH-BENIH ATAU PRINSIP ILMU PENGETAHUAN
28HUKUM-HUKUM YANG ADA DALAM AL-QURAN
- HUKUM ITIQADIYAH
- HUKUM AKHLAK
- HUKUM AMALIYYAH HUKUM IBADAH DAN HUKUM MUAMALAH
- MENURUT ABDUL WAHHAB KHALLAF, JUMLAH AYAT-AYAT
HUKUM AMALIYYAH PERBUATAN, PERJANJIAN DAN
HUBUNGAN KERJA ANTARA SESAMA MANUSIA DAN MANUSIA
DENGAN ALLAH TIDAK BANYAK 368 AYAT - AYAT-AYAT IBADAH 140 AYAT
- AYAT-AYAT MUAMALAH 228 AYAT
29KELOMPOK HUKUM MUAMALAH
- HUKUM PERDATA 70 AYAT
- PIDANA 30 AYAT
- TATA NEGARA 10 AYAT
- INTERNASIONAL 25 AYAT
- EKONOMI KEUANGAN 10 AYAT
- HUKUM ACARA 10 AYAT
30AYAT-AYAT AL-QURAN ADA YANG MUHKAM DAN MUTASYABIH
- AYAT-AYAT MUHKAM ADALAH AYAT YANG MEMUAT
KETENTUAN POKOK YANG YANG JELAS ARTINYA, DAPAT
DIPAHAMI DENGAN MUDAH OLEH SEMUA ORANG YANG
MEMPELAJARINYA - MUTASYABIH ADALAH AYAT PERUMPAMAAN YANG
MENGANDUNG KIASAN. IA HANYA DAPAT DIPAHAMI OLEH
ORANG YANG YANG MEMPUNYAI YANG LUAS DAN MENDALAM
TENTANG AL-QURAN
31AYAT-AYAT YANG MUHKAM ADA YANG QATHI DAN DZANNY
- QATHI ADALAH KATA ATAU AYAT YANG MENGANDUNG
PENGERTIAN YANG JELAS, SEHINGGA TIDAK MUNGKIN
DITAFSIRKAN LAIN DARI YANG DISEBUTKAN DALAM TEKS
TERSEBUT, CONTOH SURAT AN-NISA 12 DAN BAGIMU
(SUAMI) ADALAH SEPERDUA DARI HARTA PENINGGALAN
ISTERIMU, JIKA ISTERIMU TIDAK PUNYA ANAK - DZANNY ADALAH KATA ATAU KALIMAT YANG MENUNJUKKAN
ARTI ATAU PENGERTIAN LEBIH DARI SATU, MASIH
UNGKIN DITAFSIRKAN OLEH ORANG YANG BERBEDA DENGAN
MAKNA YANG BERBEDA PULA - CONTOH SURAT AL-BAQARAH 228 PEREMPUAN YANG
DITALAK SUAMINYA HARUS MENUNGGU TIGA QURU
32Al-QURAN MERUPAKAN SUMBER NILAI UMAT ISLAM
- TERBAGI
- 30 JUZ
- 114 SURAT
- 6666 AYAT ADA YANG BERPENDAPAT 6236 AYAT
- 74.499 KATA
- 325.345 HURUF
- DITURUNKAN SELAMA 22 TAHUN 2BULAN 22 HARI
33AS-SUNNAH
- AS-SUNNAH ADALAH PERKATAAN, PERBUATAN DAN SIKAP
DIAM NABI MUHAMMAD TANDA SETUJU - HADITS QUDSI ADALAH HADITS SUCI, ISINYA DARI
ALLAH, DISAMPAIKAN DENGAN KATA-KATA NABI SENDIRI - HADITS QUDSI BERPERAN DALAM KEHIDUPAN SPIRITUAL
UMAT ISLAM BERSAMA BEBERAPA SURAT TERTENTU DALAM
AL-QURAN - HADITS QUDSI BIASANYA MEMUAT HUBUNGAN MANISIA
DENGAN TUHAN
34SUNNAH DALAM BERBAGAI MAKNA
- SUNNATULLAH
- SUNNAH AR-RASUL/SUNNATUR RASUL
- SUNNAH DALAM HUBUNGANNYA DENGAN AL-AHKAM
AL-KHAMSAH - AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH
35KODIFIKASI SUNNAH
- KOMPILASI SUNNAH BARU DILAKUKAN PADA TAHUN 718 M
- PEMERINTAHAN BANI UMAYYAH UMAR BIN ABDUL AZIZ
MEMERINTAHKAN AZ-ZUHRI---BELUM SISTEMATIS - DISEMPURNAKAN SECARA SISTEMATIS PADA MASA BANI
ABBASIYYAH AL-MANSUR - SATU SETENGAH ABAD NABI WAFAT BARU TERSUSUN
BEBERAPA KITAB HADITS - A-FIQHI (ABU HANIFAH) AL-MUWATHTHA (MALIK BIN
ANAS) AS-SUNAN (M. IDRIS ASY-SYAFII MUSNAD
(AHMAD BIN HANBAL)
36PEMBUKUAN HADITS DILAKUKAN 3 ABAD SETELAH RASUL
WAFAT
- AL-KUTUB AS-SITTAH
- BUKHARI (870 M)
- MUSLIM (875)
- IBNU MAJAH (886)
- ABU DAUD (888)
- TURMUDZI (892)
- NASAI (815)
37PEMBAGIAN SUNNAH
- DILIHAT DARI JUMLAH ORANG YANG MERIWAYATKAN
HADITS - MUTAWATIR
- MASYHUR
- AHAD
38PEMBAGIAN SUNNAH
- DILIHAT DARI KUALITAS ORANG YANG MERIWAYATKAN
HADITS - SAHIH
- HASAN
- DLAIF
39KATEGORI ORANG YANG MERIWAYATKAN HADITS
- KEKUATAN INGATAN DAN KETELITIAN PERAWINYA
- INTEGRITAS PRIBADI ORANG YANG MERIWAYATKAN HADITS
- TIDAK TERPUTUS MATA RANTAI PENGHUBUNGNYA DARI
SATU GENERASI KE GENERASI - TIDAK TERDAPAT CACAT MENNGENAI ISINYA
- TIDAK JANGGAL DILIHAT DARI BAHASANYA