Title: HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
1HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
2POKOK BAHASAN
- HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI DISIPLIN HUKUM
- KEJAHATAN INTERNASIONAL OBJEK HUKUM PIDANA
INTERNASIONAL. - SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
- PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
- BEBERAPA MASALAH PROSEDURAL
- KETERKAITAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM
PIDANA INTERNASIONAL
3HUKUM PIDANA INTERNASIONALSEBAGAI DISIPLIN HUKUM
- ISTILAH DAN PENGERTIAN HPI
- SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI
- ASAS-ASAS HPI
- KEDUDUKAN HPI DALAM ILMU HUKUM
4KEJAHATAN INTERNASIONAL SEBAGAI OBJEK HPI
- DASAR HUKUM PENENTUAN
- UNSUR-UNSUR KEJAHATAN INTERNASIONAL
- PERBEDAAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DAN KEJAHATAN
TRANSNASIONAL - 22 KEJAHATAN INTERNASIONAL
- KEJAHATAN INTERNASIONAL DALAM STATUTA ROMA
5SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
- SUBJEK DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
- TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM HUKUM PIDANA
INTERNASIONAL
6PENEGAKAN HUKUM
- DIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
- MAHKAMAH AD HOC
- MAHKAMAH MILITER NUREMBERG DAN TOKYO
- MAHKAMAH AD HOC YUGOSLAVIA DAN RWANDA
- MAHKAMAH PERMANEN
- INTERNATIONAL CRIMINAL COURT
- INDIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
- QUATIE NATIONAL INTERNATIONAL COURT
- NATIONAL/MUNICIPAL COURT
- PENGADILAN BIASA
- PENGADILAN KHUSUS
7MASALAH PROSEDURAL
- YURISDIKSI DALAM HPI
- EKSTRADISI
- PENGAKUAN PUTUSAN PERADILAN ASING
- KERJASAMA DAN BANTUAN HUKUM ANTAR NEGARA
8KETERKAITAN HUKUM NASIONAL DAN HPI
- PASAL-PASAL DALAM KUHP
- PENGADILAN HAM DI INDONESIA
- PELANGGARAN BERAT HAM
- PERADILAN HAM AD HOC
9ISTILAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
- INTERNATIONAL CRIMINAL LAW
- INTERNATIONALE STRAFPROCESRECHT
- ROLING
- INTERNATIONAL CRIMINAL LAW
- SUPRANATIONAL CRIMINAL LAW
10PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
- M.CHERIF BASSIOUNI
- INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IS A PRODUCT OF THE
CONVERGENCE OF TWO DIFFERENT LEGAL DICIPLINES
WHICH HAVE EMERGED AND DEVELOPED ALONG DIFFERENT
PATHS TO BECOME COMPLEMENTARY AND CO-EXTENSIVE.
THEY ARE THE CRIMINAL LAW ASPECT OF
INTERNATIONAL LAW AND THE INTERNATIONAL ASPECT OF
NATIONAL CRIMINAL LAW.
11PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
- EDWARD.M.WISE
- KEKUASAAN MENGADILI DARI PENGADILAN NEGARA
TERTENTU UNSUR ASING - PRINSIP HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL KEWAJIBAN
TRANSFORMASI KE DALAM HUKUM NASIONAL - KEUTUHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL INSTRUMEN
PENEGAKAN HUKUM.
12PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
- ROLING
- INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IS THE LAW WHICH
DETERMINES WHAT NATIONAL CRIMINAL LAW WILL APPLY
TO OFFENCES COMMITTED IF THEY CONTAIN AN
INTERNATIONAL ELEMENT
13GEORGE SCHWARZENBERGER
- TERRITORIAL SCOPE OF MUNICIPAL CRIMINAL LAW
- INTERNATIONALLY PRESCRIBED MUNICIPAL CRIMINAL LAW
- INTERNATIONALLY AUTHORISED MUNICIPAL CRIMINAL LAW
- MUNICIPAL CRIMINAL LAW COMMON TO CIVILISED
NATIONS - INTERNATIONAL COOPERATION IN THE ADMINISTRATION
OF MUNICIPAL CRIMINAL LAW - INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IN THE MATERIAL SENSE
OF THE WORD
14SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (1)
- PERKEMBANGAN INTERNATIONAL CRIMES
- TRIBES JUST CAUSE (16 M) KAISAR JUSTINIANUS
- PIRACY INTERNATIONAL CUSTOMARY LAW
- IMPERIALISME FRANSISCO DE VITTORIA (SELF
DEFENCE) - PERANG TDK BOLEH KRN PERBEDAAN AGAMA, PERLUASAN
WILAYAH, KEMENANGAN PRIBADI. - SELF DEFENCE, KERUSAKAN HARUS DIMINIMALISIR
- DEFINISI AGRESI, BATAS SELF DEFENCE, BATAS
PENGGUNAAN KEKUATAN.
15SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (2)
- HUGO GROTIUS ON THE WAR AND PEACE (1625)
- MRK YG MELAKUKAN PERANG DGN NIAT TDK BNR LAYAK
UTK DITUNTUT - MRK YG MELAKUKAN PERANG SEC MELAWAN HUKUM
BERTGJAWB ATAS AKIBAT YG TIMBUL - JENDERAL ATAU PRAJURIT YG DPT MENCEGAH PERANG DPT
DIPERTGJWBKAN ATAS PERBUATANNYA.
16SEJARAH PERKEMBANGAN HPI(3)
- - WORLD WAR I VERSAILES AGREEMENT (PASAL 227
TENTANG PENUNTUTAN PIDANA DAN PEMIDANAAN THD
PELAKU KEJAHATAN PERANG TDK BERJALAN) - 1927 LBB WAR OF AGRESSION
- PENYUSUNAN KODIFIKASI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
(HASIL KERJA ILC DITERIMA MU PBB THN 1953) - PENYUSUNAN PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL
- WORLD WAR II GENOCIDE, CRIMES AGAINST HUMANITY
- LONDON AGREEMENT 1942
- NUREMBERG TRIBUNAL 1945
- TOKYO TRIBUNAL 1946
17SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (4)
- NUREMBERG PRICIPLES SEBAGAI PRINSIP-PRINSIP DALAM
HPI - CONVENTION AGAINST GENOCIDE 1948
- ICTY 1992
- ICTR 1993
- ICC 2002 (STATUTA ROMA 1998)
18ASAS-ASAS HPI
- ASAS HUKUM INTERNASIONAL
- PACTA SUNT SERVANDA
- AU DEDERE AU PUNERE
- AU DEDERE AU JUDICARE
- ASAS HUKUM NASIONAL
- ASAS LEGALITAS
- ASAS TERRITORIAL
- ASAS UNIVERSAL, DLL
19KEDUDUKAN HPI DALAM ILMU HUKUM
- SUATU DISIPLIN HUKUM SENDIRI
- PRAKTIK HUKUM INTERNASIONAL
- PRAKTIK PERJANJIAN INTERNASIONAL
- MEMILIKI 4 UNSUR (ROMLI)
- ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
- KAIDAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
- INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM
- OBJEK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
20PENGERTIAN UNSURKEJAHATAN INTERNASIONAL
- M.CHERIF BASSIOUNI
- INTERNATIONAL CRIMES IS ANY CONDUCT WHICH IS
DESIGNATED AS A CRIME IN A MULTILATERAL
CONVENTION WITH SIGNIFICANT NUMBER OF STATE
PARTIES TO IT, PROVIDED THE INSTRUMENT CONTAINS
ONE OF THE TEN PENAL CHARACTERISTICS
21THE TEN PENAL CHARACTERISTICS
- EXPLICIT RECOGNITION UNDER INTERNATIONAL LAW
- IMPLICIT RECOGNITION OF THE PENAL NATURE
- CRIMINALIZATION OF PROSCRIBED CONDUCT
- DUTY OR RIGHT TO PROSECUTE
- DUTY OR RIGHT TO PUNISH
- DUTY OR RIGHT TO EXTRADATE
- DUTY OR RIGHT TO COOPERATE IN PROSECUTION,
PUNISHMENT, ETC - ESTABLISHMENT OF CRIMINAL JURISDICTONAL BASIS
- REFERENCE TO ESTABLISH AN ICC
- ELIMINATION OF THE DEFENSE OF SUPERIOR ORDERS
22UNSUR-UNSUR INTERNATIONAL CRIMES
- UNSUR INTERNASIONAL
- DIRECT THREAT TO WORLD PEACE AND SECURITY
- INDIRECT THREAT TO WORLD PEACE AND SECURITY
- SHOCKING THE CONSIENCE OF HUMANITY
- UNSUR TRANSNASIONAL
- CONDUCT AFFECTING MORE THAN ONE STATE
- CONDUCT INCLUDING OR AFFECTING CITIZENS OF MORE
THAN ONE STATE - MEANS AND METHODES TRANCEND NATIONAL BOUNDARIES
- UNSUR NECESSITY
- COOPERATIONS OF STATES TO ENFORCE
23DASAR HUKUM INTERNATIONAL CRIMES
- INTERNATIONAL CUSTOMARY LAW
- PIRACY, WAR CRIMES, SLAVERY
- INTERNATIONAL CONVENTIONS
- HIJACKING
- INTERNATIONAL CONVENTIONS ON HUMAN RIGHTS
- GENOCIDE
24PERBEDAAN INT CRIMES TRANSNATIONAL CRIMES
- BASSIOUNI
- INTERNATIONAL ELEMENTS
- ROMLI
- THE MOST SERIOUS CRIMES OF INTERNATIONAL CONCERN
- YURISDICTION OF THE ICC
2522 INTERNATIONAL CRIMES
- BASSIOUNI (DRAFT INT CRIMINAL CODE 1954) 143
INTERNATIONAL CONVENTIONS 1812-1979 - AGRESSION
- WAR CRIMES
- UNLAWFUL USE OF WEAPONS
- GENOCIDE
- CRIMES AGAINS HUMANITY
- APHARTEID
- SLAVERY AND RELATED CRIMES
- TORTURE
2622 INTERNATIONAL CRIMES
- UNLAWFUL MEDICAL EXPERIMENTATION (AS WAR CRIMES)
- PIRACY
- CRIMES RELATING TO AIR COMMUNICATIONS
- THREAT AND USE OF FORCE AGAINST INTERNATIONALLY
PROTECTED PERSONS - TAKING CIVILIAN HOSTAGES
- UNLAWFUL USE OF THE MAIL
- DRUG OFFENCES
- FALSIFICATION AND COUNTERFEITING
2722 INTERNATIONAL CRIMES
- THEFT OF NATIONAL AND ARCHEOLOGICAL TREASURES (IN
TIME OF WAR) - BRIBERY OF FOREIGN PUBLIC OFFICIALS
- INTERFERRENCE WITH SUBMARINE CABLES
- INTERNATIONAL TRAFFIC IN OBSCENE PUBLICATIONS
- THEFT OF NUCLEAR MATERIALS
- CRIMES AGAINTS ENVIRONMENTAL PROTECTION
28RATIONAE MATERIAE STATUTA ROMA
- PASAL 5 AYAT (1)
- GENOCIDE
- CRIMES AGAINST HUMANITY
- WAR CRIMES
- AGRESSION
- AYAT 2
- TERHADAP AGRESI, MAHKAMAH AKAN MELAKSANAKAN
YRUISDIKSI SETELAH SUATU KETENTUAN TENTANG
DEFINISI AGRESI DITENTUKAN (Pasal 121 dan 123)
29SUBJEK HUKUM DALAM HPI
- INDIVIDU
- BAGIAN DARI REZIM YANG BERKUASA
- BAGIAN DARI GERAKAN/KELOMPOK PEMBERONTAK DALAM
SATU NEGARA - BERDASARKAN
- PRAKTIK PENGADILAN AD HOC
- PASAL 1 DAN PASAL 25 AYAT (1) STATUTA ROMA
30PERTANGGUNGJAWABAN
- INDIVIDU PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
- NEGARA
- KEWAJIBAN MENGADILI SETIAP PELAKU KEJAHATAN
INTERNASIONAL - KEWAJIBAN BEKERJASAMA PENUH DALAM PENEGAKAN HUKUM
PIDANA INTERNASIONAL - KEWAJIBAN TERHADAP VICTIMS COMPENSATION
31PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
- INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL
- DASAR PEMBENTUKAN LONDON AGREEMENT 8 AGUSTUS
1945 - KARAKTERISTIK
- MILITER
- INTERNASIONAL
- AD HOC
- RATIONAE MATERIAE
- CRIMES AGAINST PEACE
- WAR CRIMES
- CRIMES AGAINST HUMANITY
32PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
- INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL FOR THE FAR EAST
TOKYO - DASAR PEMBENTUKAN PROKLAMASI JEND. MAC ARTHUR
- KARAKTERISTIK NUREMBERG TRIAL
- RATIONAE MATERIAE
- CRIMES AGAINST PEACE
- CONVENTIONAL WAR CRIMES
- CRIMES AGAINST HUMANITY
33NUREMBERG PRINCIPLES
- TIAP ORANG YANG MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG
MERUPAKAN KEJAHATAN BERDASARKAN HUKUM
INTERNASIONAL BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATANNYA
DAN DAPAT DIHUKUM - FAKTA BAHWA HUKUM NASIONAL TIDAK MENGANCAM DENGAN
PIDANA ATAS PERBUATAN YANG MERUPAKAN KEJAHATAN
MENURUT HUKUM INTERNASIONAL TIDAKLAH MEMBEBASKAN
ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN ITU DARI TANGGUNG
JAWAB MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
34NUREMBERG PRINCIPLES
- FAKTA BAHWA ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG
MERUPAKAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
BERTINDAK SEBAGAI KEPALA NEGARA ATAU PEJABAT
PEMERINTAH YANG BERTANGGUNGJAWAB, TIDAK
MEMBEBASKAN DIA DARI TANGGUNGJAWAB MENURUT HUKUM
INTERNASIONAL
35NUREMBERG PRINCIPLES
- FAKTA BAHWA ORANG TERSEBUT MELAKUKAN PERBUATAN
ITU UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH DARI
PEMERINTAHANNYA ATAU ATASAN, TIDAKLAH MEMBEBASKAN
DIA DARI TANGGUNGJAWAB MENURUT HUKUM
INTERNASIONAL, ASAL SUATU PILIHAN MORAL DALAM
KENYATAAN MUNGKIN DIBERIKAN KEPADANYA
36NUREMBERG PRINCIPLES
- SETIAP ORANG YANG DIDAKWA MELAKUKAN KEJAHATAN
MENURUT HUKUM INTERNASIONAL MEMPUNYAI HAK UNTUK
MENDAPATKAN PERADILAN YANG ADIL BERDASARKAN FAKTA
DAN HUKUM
37NUREMBERG PRINCIPLES
- KEJAHATAN-KEJAHATAN BERIKUT INI DAPAT DIHUKUM
MENURUT HUKUM INTERNASIONAL - KEJAHATAN TERHADAP PERDAMAIAN (JUS AD BELLUM)
- KEJAHATAN PERANG (JUS IN BELLO)
- KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
- KETERLIBATAN DALAM PELAKSANAAN SUATU KEJAHATAN
SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS ADALAH SUATU
KEJAHATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
38PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
- DIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
- MAHKAMAH AD HOC INTERNASIONAL
- NUREMBERG, TOKYO, ICTY, ICTR
- INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
- INDIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
- PENGADILAN NASIONAL
- HYBRID MODEL
- SIERRA LEONNE, CAMBODIA, TIMOR LESTE
39PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
- INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR THE FORMER
YUGOSLAVIA (DEN HAAG) - MEKANISME PEMBENTUKAN RESOLUSI DK-PBB TAHUN 1993
- KARAKTERISTIK
- AD HOC
- PRIMACI
- RATIONAE MATERIAE
- GENOCIDE
- CRIMES AGAINST HUMANITY
- GRAVE BREACHES OF GENEVA CONVENTION
- WAR CRIMES (VIOLATION OF THE LAWS AND CUSTOMS OF
WAR)
40PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
- INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA
(ARUSHA, TANZANIA) - MEKANISME PEMBENTUKAN DK-PBB, 1994
- RATIONAE MATERIAE
- GENOCIDE
- VIOLATION OF COMMON ARTICLE OF THE GENEVA
CONVENTION 1949, AND ADDITIONAL PROTOCOL 1977 - CRIMES AGAINST HUMANITY
- RATIONAE TERRITORIAE
- RWANDA 1994
- BEBERAPA NEGARA TETANGGANYA
41International Criminal Court
- LEGAL SPIRIT
- GENERAL
- SEMANGAT UNIVERSAL UNTUK MENGAMANKAN PENGHORMATAN
TERHADAP HAM DAN KEBEBASAN DASAR - SPECIFIC
- TO ACHIEVE JUSTICE FOR ALL
- MENGAKHIRI IMPUNITY
- MEMBANTU MENGAKHIRI KONFLIK
- MEMPERBAIKI KELEMAHAN MAHKAMAH AD HOC
- MENGAMBIL ALIH PENGADILAN NASIONAL
- EFFECTIVE DETERRENCE
42YURISDIKSI ICC SEBAGAI LEGAL PARAMETER
- RATIONE MATERIAE
- BERKAITAN DENGAN POKOK PERKARA
- RATIONE TEMPORIS
- BERKAITAN DENGAN WAKTU
- RATIONE LOCI
- YURISDIKSI TERITORIAL
- RATIONE PERSONAE
- YURISDIKSI PERSONAL/INDIVIDUAL
43RATIONAE MATERIAE
- PASAL 5 AYAT (1) STATUTA ROMA
- THE CRIMES OF GENOCIDE
- CRIMES AGAINST HUMANITY
- WAR CRIMES
- THE CRIMES OF AGRRESSION
- PASAL 5 AYAT (2)
- KHUSUS AGRESI PENGADILAN AKAN MENETAPKAN
YURISDIKSINYA SETELAH ADA KESEPAKATAN TENTANG
DEFINISI.
44RATIONAE TEMPORIS
- PASAL 11 AYAT (1) DAN PASAL 24 STATUTA ROMA
- HANYA TERHADAP KEJAHATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 5 STATUTA YANG TERJADI SETELAH STATUTA
BERLAKU (ASAS LEGALITAS) - PENGECUALIAN
- PASAL 12 AYAT (3) DAN 11 AYAT (2) PERNYATAAN AD
HOC DARI SUATU NEGARA MENERIMA YURISDIKSI ICC
UNTUK PERISTIWA YANG DILAKUKAN DI MASA LAMPAU
45RATIONAE LOCI
- PASAL 12 AYAT (2) (A) STATUTA ROMA
- YANG TERJADI DI WILAYAH NEGARA PESERTA
- YANG TERJADI DI WILAYAH NEGARA YANG MENERIMA
YURISDIKSI SECARA AD HOC - YANG TERJADI DI WILAYAH YANG DITENTUKAN OLEH
DEWAN KEAMANAN TERITORIAL, ATAU WILAYAH YANG
DIPERLUAS
46RATIONAE PERSONAE
- PASAL 12 AYAT (2) (B) STATUTA ROMA
- WARGA NEGARA DARI NEGARA PESERTA
- WARGA NEGARA DARI NEGARA YANG MENERIMA YURISDIKSI
SECARA ADHOC - IRRELEVANCE OF OFFICIAL CAPACITY
- PASAL 27 STATUTA ROMA TANPA MEMBEDAKAN KAPASITAS
SEBAGAI PEJABAT NEGARA ATAU PEMERINTAHAN,
TERMASUK IMUNITAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
47RATIONAE PERSONAE
- PASAL 28 STATUTA ROMA
- RESPONSIBILITY OF COMMANDERS AND OTHER SUPERIORS
- PENGECUALIAN PASAL 26 STATUTA
- MAHKAMAH TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG UNTUK MENGADILI
PELAKU YANG MASIH DIBAWAH USIA 18 TAHUN KETIKA
KEJAHATAN YANG DITUDUHKAN DILAKUKAN
48ADMISSIBILITY ICC
- PASAL 17 AYAT (1) STATUTA ROMA, SUATU KASUS TIDAK
DAPAT DITERIMA BILA - SEDANG DISIDIK DAN DITUNTUT OLEH NEGARA YANG
MEMPUNYAI YURISDIKSI - KASUS TELAH DISIDIK OLEH NEGARA TERSEBUT, DAN
DIPUTUSKAN UNTUK TIDAK MENUNTUT SI PELAKU - PELAKU TELAH DIADILI UNTUK KASUS TERSEBUT
- KASUS TERSEBUT TIDAK CUKUP GAWAT UNTUK MEBERIKAN
PEMBENARAN LANGKAH LANJUT
49PENGECUALIAN TERHADAP ADMISSIBILITY ICC
- PASAL 17 AYAT (1) STATUTA ROMA
- BILA NEGARA TERSEBUT UNWILLING ATAU UNABLE
- BILA KEPUTUSAN TIDAK MENUNTUT KARENA UNWILLING
ATAU UNABLE - BILA PENGADILAN YANG TERJADI ADALAH PERADILAN
SHAM PROCEEDING - UNTUK MELINDUNGI PELAKU DARI YURISDIKSI ICC
- PROSES PERADILAN TIDAK INDEPENDENT DAN TIDAK
MERDEKA
50PENGERTIAN UNWILLING
- PASAL 17 AYAT (2) STATUTA ROMA
- PROSES PERADILAN YANG TELAH ATAU SEDANG
DILAKUKAN ATAU DIPUTUSKAN BERTUJUAN MELINDUNGI
PELAKU DARI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, - TERDAPATNYA UNJUST DELAY,
- PROSES PERADILAN TIDAK DILAKSANAKAN SECARA
MERDEKA DAN TIDAK MEMIHAK
51PENGERTIAN UNABLE
- PASAL 17 AYAT (3) STATUTA ROMA
- APABILA ICC MEMPERTIMBANGKAN BAHWA TERJADI
KEGAGALAN SECARA MENYELURUH ATAU SUBTANSIAL ATAU
KETIADAAN/KETIDAKSEDIAAN SISTEM PENGADILAN
NASIONAL UNTUK MENEMUKAN TERSANGKA ATAU
BUKTI-BUKTI DAN KESAKSIAN ATAU TIDAK MAMPU UNTUK
MENYELENGGARAKAN PROSES PERADILAN
52ASAS DALAM STATUTA ROMA
- NULLUM CRIMEN SINE LEGE
- NOELA POENA SINE LEGE
- NON RETROAKTIF
- ASAS PELENGKAP
- NON LIMITATIF
53Commanders/Superiors Responsibility
- Pertanggungjawaban pidana dari seorang komandan
militer atau atasan sipil terhadap kejahatan yang
dilakukan oleh bawahannya - 2 Bentuk
- Direct command responsibility actus reus (Pasal
55 KUHP) - Indirect command responsibility omisionis
(failure to act)
54Doktrin Commanders Responsibility
- SunTzu (500 BC), The Art of War
- When troops flee, are insubordinate, distressed,
collapse in disorde or are routed, it is the
fault of the general.None of these can be
attributed to natural causes - Napoleon Bonaparte
- There are no bad regiments, they are only bad
colonels
55Doktrin Commanders Responsibility
- Dekrit King Charles VII Perancis (1439)
- The King orders that each captain or lieutenant
be held responsible for the abuses, ills and
offences by members of his company, and as soon
as he receives any complaint concerning any such
misdeed or abuse, he brings the offender to
justice so that the said offender be punished in
a manner commensurate with his offence. If he
fails to do so or covers up the misdeed or delays
taking action, or if he, because of his
negligence or otherwise, the offender escapes and
thus evades punishment, the captain shall be
deemed responsible for the offence as if he had
committed it himself and be punished
56Doktrin Commanders Responsibility
- Hugo Grotius (De Jure Belli Ac Pacis, 1615)
- We must accept the principle that he who knows of
a crime, and is able and bound to prevent it, and
fails to do so, himself commits a crime - Articles of War dari King Gustavus Adolpus
(Swedia, tahun 1621) - No Colonel of Captain shall command his soldiers
to do any unlawful thing, which who so does,
shall be punished according to the discretion of
the Judges
57Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum
Internasional
- Konvensi Den Haag 1907, Pasal 3
- A belligerent party which violates the provisions
of the said regulations, shall, if the case
demands, be liable to pay compensation. It shall
be responsible for all acts committed by persons
forming part of its armed forces
58Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum
Internasional
- Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 86 ayat
(2) - The fact that breach of the Conventions or of
this Protocol was committed by a subordinate does
not absolve his superiors from penal or
disciplinary responsibility, as the case may be,
if they knew, or had information which should
have enabled them to conclude in the
circumstances at the time, that he was committing
or was going to commit such breach and if they
did not take all feasible measures within their
power to prevent or repress the breach
59Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum
Internasional
- Statuta ICTY Pasal 7 dan Statuta ICTR Pasal 6
- A person who planned, instigated, ordered,
committed or otherwise aided and abetted in the
planning, preparation or execution of a crime
referred to art 2-5, shall be individually
responsible for the crime. - The fact that any of the acts referred to in art
2-5 was committed by a subordinate does not
relieve his superior of criminal responsibility
if he know or had reason to know that the
subordinate was about to commit such acts or had
done so, and the superior failed to take the
necessary and reasonable measures to prevent suc
acts or to punish the perpetrators thereof.
60Pasal 28 Statuta Romaa.
military commander or person effectively acting
as military commander -knew, or owing to the
circumstances at the time, should have
known, -failed to take all necessary and
reasonable measures within his/her power to
prevent or repress their commision or to submit
the matter to the competent authorities for
investigation and prosecution b.
superior -knew, or consiously disregarded
information which clearly indicated, - the
crime concerned activities that were within the
effective responsibility and control of the
superior
61Commanders Responsibility Dalam Praktik Hukum
Internasional
- The High Command Case Strict Liability
- Jenderal Tomaguci Yamashita Gubernur Militer
Jepang di Filipina bertanggungjawab karena
peristiwa yang bersifat meluas - Direktur Pabrik di Rwanda Civilian Authorities
- Pembunuhan tawanan di penjara Bosnia (ICTY) De
facto Commander - Kasus My Lai (US Military Court) komandan tidak
harus melihat sendiri peristiwa itu dilakukan,
Pasal 86 ayat 2 Protokol Tambahan1
62Syarat commanders/superiors Responsibility
- Ada hubungan atasan-bawahan
- Memiliki kontrol terhadap bawahan
- Memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan
- Mengetahui, atau seharusnya mengetahui
- Gagal mengambil tindakan untuk mencegah,menghentik
an atau membawa pelaku ke pengadilan
63PENGADILAN HAM
- SEJARAH PEMBENTUKAN DAN DASAR HUKUM
- REFORMASI (PERLINDUNGAN HAM SBG PRIMARY TRIGGER
FACTOR) - PERISTIWA SETELAH JAJAK PENDAPAT DI TIMTIM
- TAP MPR NO XVII/MPR/1998 HAM
- AMANDEMEN UUD 1945 (PASAL 28 A-J)
- UU NOMOR 39 TAHUN 1999 HAM
- PERPU NOMOR 1 TAHUN 1999
- UU NOMOR 26 TAHUN 2000 PERADILAN HAM
64PENGADILAN HAM ADHOC
- PASAL 43 UU NOMOR 26 TAHUN 2000
- KEPPRES NO 53 TAHUN 2001
- PENGADILAN HAM ADHOC UTK PERISTIWA TIM-TIM DAN
TANJUNG PRIOK - YURISDIKSI TERLALU LUAS
- KEPPRES NO 96 TAHUN 2001
- PELANGGARAN HAM DI LIQUICA, DILI, SOAE BULAN
APRIL-SEPTEMBER 1999 - PELANGGARAN HAM TJ PRIOK SEPT 1984
65YURISDIKSI MATERIAE
- PASAL 7 UU NO 26 TAHUN 2000
- KEJAHATAN GENOSIDA
- KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
- SAMA DGN STATUTA ROMA
- KECUALI
- KEJAHATAN PERANG
- AGRESI
- PASAL 7 HURUF K STATUTA ROMA
66HUKUM ACARA
- KUHAP, DGN PERBEDAAN
- PENYELIDIKAN OLEH KOMNAS HAM
- PENYIDIKAN OLEH JAKSA AGUNG
- PENUNTUTAN OLEH JAKSA AGUNG
- JANGKA WAKTU PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN
PERSIDANGAN - JANGKA WAKTU PENAHANAN LBH LAMA
- MAJELIS HAKIM 5 ORG
- TIDAK ADA DALUARSA
67PERBEDAAN DGN ICC
- YURISDIKSI MATERIAE
- ASAS RETROAKTIF
- PIDANA MATI
- PRINSIP PIDANA MINIMUM KHUSUS
- PRAPERADILAN
- JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN
- HUKUM ACARA
- ELEMENTS OF CRIMES
- UPAYA HUKUM
68(No Transcript)