HUKUM PIDANA INTERNASIONAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Description:

hukum pidana internasional hukum acara kuhap, dgn perbedaan: penyelidikan oleh komnas ham penyidikan oleh jaksa agung penuntutan oleh jaksa agung jangka waktu ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1518
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 69
Provided by: kusdiyono
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PIDANA INTERNASIONAL


1
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
2
POKOK BAHASAN
  • HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI DISIPLIN HUKUM
  • KEJAHATAN INTERNASIONAL OBJEK HUKUM PIDANA
    INTERNASIONAL.
  • SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
  • PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
  • BEBERAPA MASALAH PROSEDURAL
  • KETERKAITAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM
    PIDANA INTERNASIONAL

3
HUKUM PIDANA INTERNASIONALSEBAGAI DISIPLIN HUKUM
  • ISTILAH DAN PENGERTIAN HPI
  • SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI
  • ASAS-ASAS HPI
  • KEDUDUKAN HPI DALAM ILMU HUKUM

4
KEJAHATAN INTERNASIONAL SEBAGAI OBJEK HPI
  • DASAR HUKUM PENENTUAN
  • UNSUR-UNSUR KEJAHATAN INTERNASIONAL
  • PERBEDAAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DAN KEJAHATAN
    TRANSNASIONAL
  • 22 KEJAHATAN INTERNASIONAL
  • KEJAHATAN INTERNASIONAL DALAM STATUTA ROMA

5
SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
  • SUBJEK DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
  • TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM HUKUM PIDANA
    INTERNASIONAL

6
PENEGAKAN HUKUM
  • DIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
  • MAHKAMAH AD HOC
  • MAHKAMAH MILITER NUREMBERG DAN TOKYO
  • MAHKAMAH AD HOC YUGOSLAVIA DAN RWANDA
  • MAHKAMAH PERMANEN
  • INTERNATIONAL CRIMINAL COURT
  • INDIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
  • QUATIE NATIONAL INTERNATIONAL COURT
  • NATIONAL/MUNICIPAL COURT
  • PENGADILAN BIASA
  • PENGADILAN KHUSUS

7
MASALAH PROSEDURAL
  • YURISDIKSI DALAM HPI
  • EKSTRADISI
  • PENGAKUAN PUTUSAN PERADILAN ASING
  • KERJASAMA DAN BANTUAN HUKUM ANTAR NEGARA

8
KETERKAITAN HUKUM NASIONAL DAN HPI
  • PASAL-PASAL DALAM KUHP
  • PENGADILAN HAM DI INDONESIA
  • PELANGGARAN BERAT HAM
  • PERADILAN HAM AD HOC

9
ISTILAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
  • INTERNATIONAL CRIMINAL LAW
  • INTERNATIONALE STRAFPROCESRECHT
  • ROLING
  • INTERNATIONAL CRIMINAL LAW
  • SUPRANATIONAL CRIMINAL LAW

10
PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
  • M.CHERIF BASSIOUNI
  • INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IS A PRODUCT OF THE
    CONVERGENCE OF TWO DIFFERENT LEGAL DICIPLINES
    WHICH HAVE EMERGED AND DEVELOPED ALONG DIFFERENT
    PATHS TO BECOME COMPLEMENTARY AND CO-EXTENSIVE.
    THEY ARE THE CRIMINAL LAW ASPECT OF
    INTERNATIONAL LAW AND THE INTERNATIONAL ASPECT OF
    NATIONAL CRIMINAL LAW.

11
PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
  • EDWARD.M.WISE
  • KEKUASAAN MENGADILI DARI PENGADILAN NEGARA
    TERTENTU UNSUR ASING
  • PRINSIP HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL KEWAJIBAN
    TRANSFORMASI KE DALAM HUKUM NASIONAL
  • KEUTUHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL INSTRUMEN
    PENEGAKAN HUKUM.

12
PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
  • ROLING
  • INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IS THE LAW WHICH
    DETERMINES WHAT NATIONAL CRIMINAL LAW WILL APPLY
    TO OFFENCES COMMITTED IF THEY CONTAIN AN
    INTERNATIONAL ELEMENT

13
GEORGE SCHWARZENBERGER
  • TERRITORIAL SCOPE OF MUNICIPAL CRIMINAL LAW
  • INTERNATIONALLY PRESCRIBED MUNICIPAL CRIMINAL LAW
  • INTERNATIONALLY AUTHORISED MUNICIPAL CRIMINAL LAW
  • MUNICIPAL CRIMINAL LAW COMMON TO CIVILISED
    NATIONS
  • INTERNATIONAL COOPERATION IN THE ADMINISTRATION
    OF MUNICIPAL CRIMINAL LAW
  • INTERNATIONAL CRIMINAL LAW IN THE MATERIAL SENSE
    OF THE WORD

14
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (1)
  • PERKEMBANGAN INTERNATIONAL CRIMES
  • TRIBES JUST CAUSE (16 M) KAISAR JUSTINIANUS
  • PIRACY INTERNATIONAL CUSTOMARY LAW
  • IMPERIALISME FRANSISCO DE VITTORIA (SELF
    DEFENCE)
  • PERANG TDK BOLEH KRN PERBEDAAN AGAMA, PERLUASAN
    WILAYAH, KEMENANGAN PRIBADI.
  • SELF DEFENCE, KERUSAKAN HARUS DIMINIMALISIR
  • DEFINISI AGRESI, BATAS SELF DEFENCE, BATAS
    PENGGUNAAN KEKUATAN.

15
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (2)
  • HUGO GROTIUS ON THE WAR AND PEACE (1625)
  • MRK YG MELAKUKAN PERANG DGN NIAT TDK BNR LAYAK
    UTK DITUNTUT
  • MRK YG MELAKUKAN PERANG SEC MELAWAN HUKUM
    BERTGJAWB ATAS AKIBAT YG TIMBUL
  • JENDERAL ATAU PRAJURIT YG DPT MENCEGAH PERANG DPT
    DIPERTGJWBKAN ATAS PERBUATANNYA.

16
SEJARAH PERKEMBANGAN HPI(3)
  • - WORLD WAR I VERSAILES AGREEMENT (PASAL 227
    TENTANG PENUNTUTAN PIDANA DAN PEMIDANAAN THD
    PELAKU KEJAHATAN PERANG TDK BERJALAN)
  • 1927 LBB WAR OF AGRESSION
  • PENYUSUNAN KODIFIKASI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
    (HASIL KERJA ILC DITERIMA MU PBB THN 1953)
  • PENYUSUNAN PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL
  • WORLD WAR II GENOCIDE, CRIMES AGAINST HUMANITY
  • LONDON AGREEMENT 1942
  • NUREMBERG TRIBUNAL 1945
  • TOKYO TRIBUNAL 1946

17
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HPI (4)
  • NUREMBERG PRICIPLES SEBAGAI PRINSIP-PRINSIP DALAM
    HPI
  • CONVENTION AGAINST GENOCIDE 1948
  • ICTY 1992
  • ICTR 1993
  • ICC 2002 (STATUTA ROMA 1998)

18
ASAS-ASAS HPI
  • ASAS HUKUM INTERNASIONAL
  • PACTA SUNT SERVANDA
  • AU DEDERE AU PUNERE
  • AU DEDERE AU JUDICARE
  • ASAS HUKUM NASIONAL
  • ASAS LEGALITAS
  • ASAS TERRITORIAL
  • ASAS UNIVERSAL, DLL

19
KEDUDUKAN HPI DALAM ILMU HUKUM
  • SUATU DISIPLIN HUKUM SENDIRI
  • PRAKTIK HUKUM INTERNASIONAL
  • PRAKTIK PERJANJIAN INTERNASIONAL
  • MEMILIKI 4 UNSUR (ROMLI)
  • ASAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
  • KAIDAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
  • INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM
  • OBJEK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

20
PENGERTIAN UNSURKEJAHATAN INTERNASIONAL
  • M.CHERIF BASSIOUNI
  • INTERNATIONAL CRIMES IS ANY CONDUCT WHICH IS
    DESIGNATED AS A CRIME IN A MULTILATERAL
    CONVENTION WITH SIGNIFICANT NUMBER OF STATE
    PARTIES TO IT, PROVIDED THE INSTRUMENT CONTAINS
    ONE OF THE TEN PENAL CHARACTERISTICS

21
THE TEN PENAL CHARACTERISTICS
  • EXPLICIT RECOGNITION UNDER INTERNATIONAL LAW
  • IMPLICIT RECOGNITION OF THE PENAL NATURE
  • CRIMINALIZATION OF PROSCRIBED CONDUCT
  • DUTY OR RIGHT TO PROSECUTE
  • DUTY OR RIGHT TO PUNISH
  • DUTY OR RIGHT TO EXTRADATE
  • DUTY OR RIGHT TO COOPERATE IN PROSECUTION,
    PUNISHMENT, ETC
  • ESTABLISHMENT OF CRIMINAL JURISDICTONAL BASIS
  • REFERENCE TO ESTABLISH AN ICC
  • ELIMINATION OF THE DEFENSE OF SUPERIOR ORDERS

22
UNSUR-UNSUR INTERNATIONAL CRIMES
  • UNSUR INTERNASIONAL
  • DIRECT THREAT TO WORLD PEACE AND SECURITY
  • INDIRECT THREAT TO WORLD PEACE AND SECURITY
  • SHOCKING THE CONSIENCE OF HUMANITY
  • UNSUR TRANSNASIONAL
  • CONDUCT AFFECTING MORE THAN ONE STATE
  • CONDUCT INCLUDING OR AFFECTING CITIZENS OF MORE
    THAN ONE STATE
  • MEANS AND METHODES TRANCEND NATIONAL BOUNDARIES
  • UNSUR NECESSITY
  • COOPERATIONS OF STATES TO ENFORCE

23
DASAR HUKUM INTERNATIONAL CRIMES
  • INTERNATIONAL CUSTOMARY LAW
  • PIRACY, WAR CRIMES, SLAVERY
  • INTERNATIONAL CONVENTIONS
  • HIJACKING
  • INTERNATIONAL CONVENTIONS ON HUMAN RIGHTS
  • GENOCIDE

24
PERBEDAAN INT CRIMES TRANSNATIONAL CRIMES
  • BASSIOUNI
  • INTERNATIONAL ELEMENTS
  • ROMLI
  • THE MOST SERIOUS CRIMES OF INTERNATIONAL CONCERN
  • YURISDICTION OF THE ICC

25
22 INTERNATIONAL CRIMES
  • BASSIOUNI (DRAFT INT CRIMINAL CODE 1954) 143
    INTERNATIONAL CONVENTIONS 1812-1979
  • AGRESSION
  • WAR CRIMES
  • UNLAWFUL USE OF WEAPONS
  • GENOCIDE
  • CRIMES AGAINS HUMANITY
  • APHARTEID
  • SLAVERY AND RELATED CRIMES
  • TORTURE

26
22 INTERNATIONAL CRIMES
  • UNLAWFUL MEDICAL EXPERIMENTATION (AS WAR CRIMES)
  • PIRACY
  • CRIMES RELATING TO AIR COMMUNICATIONS
  • THREAT AND USE OF FORCE AGAINST INTERNATIONALLY
    PROTECTED PERSONS
  • TAKING CIVILIAN HOSTAGES
  • UNLAWFUL USE OF THE MAIL
  • DRUG OFFENCES
  • FALSIFICATION AND COUNTERFEITING

27
22 INTERNATIONAL CRIMES
  • THEFT OF NATIONAL AND ARCHEOLOGICAL TREASURES (IN
    TIME OF WAR)
  • BRIBERY OF FOREIGN PUBLIC OFFICIALS
  • INTERFERRENCE WITH SUBMARINE CABLES
  • INTERNATIONAL TRAFFIC IN OBSCENE PUBLICATIONS
  • THEFT OF NUCLEAR MATERIALS
  • CRIMES AGAINTS ENVIRONMENTAL PROTECTION

28
RATIONAE MATERIAE STATUTA ROMA
  • PASAL 5 AYAT (1)
  • GENOCIDE
  • CRIMES AGAINST HUMANITY
  • WAR CRIMES
  • AGRESSION
  • AYAT 2
  • TERHADAP AGRESI, MAHKAMAH AKAN MELAKSANAKAN
    YRUISDIKSI SETELAH SUATU KETENTUAN TENTANG
    DEFINISI AGRESI DITENTUKAN (Pasal 121 dan 123)

29
SUBJEK HUKUM DALAM HPI
  • INDIVIDU
  • BAGIAN DARI REZIM YANG BERKUASA
  • BAGIAN DARI GERAKAN/KELOMPOK PEMBERONTAK DALAM
    SATU NEGARA
  • BERDASARKAN
  • PRAKTIK PENGADILAN AD HOC
  • PASAL 1 DAN PASAL 25 AYAT (1) STATUTA ROMA

30
PERTANGGUNGJAWABAN
  • INDIVIDU PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
  • NEGARA
  • KEWAJIBAN MENGADILI SETIAP PELAKU KEJAHATAN
    INTERNASIONAL
  • KEWAJIBAN BEKERJASAMA PENUH DALAM PENEGAKAN HUKUM
    PIDANA INTERNASIONAL
  • KEWAJIBAN TERHADAP VICTIMS COMPENSATION

31
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
  • INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL
  • DASAR PEMBENTUKAN LONDON AGREEMENT 8 AGUSTUS
    1945
  • KARAKTERISTIK
  • MILITER
  • INTERNASIONAL
  • AD HOC
  • RATIONAE MATERIAE
  • CRIMES AGAINST PEACE
  • WAR CRIMES
  • CRIMES AGAINST HUMANITY

32
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
  • INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL FOR THE FAR EAST
    TOKYO
  • DASAR PEMBENTUKAN PROKLAMASI JEND. MAC ARTHUR
  • KARAKTERISTIK NUREMBERG TRIAL
  • RATIONAE MATERIAE
  • CRIMES AGAINST PEACE
  • CONVENTIONAL WAR CRIMES
  • CRIMES AGAINST HUMANITY

33
NUREMBERG PRINCIPLES
  • TIAP ORANG YANG MELAKUKAN SUATU PERBUATAN YANG
    MERUPAKAN KEJAHATAN BERDASARKAN HUKUM
    INTERNASIONAL BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATANNYA
    DAN DAPAT DIHUKUM
  • FAKTA BAHWA HUKUM NASIONAL TIDAK MENGANCAM DENGAN
    PIDANA ATAS PERBUATAN YANG MERUPAKAN KEJAHATAN
    MENURUT HUKUM INTERNASIONAL TIDAKLAH MEMBEBASKAN
    ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN ITU DARI TANGGUNG
    JAWAB MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

34
NUREMBERG PRINCIPLES
  • FAKTA BAHWA ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG
    MERUPAKAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
    BERTINDAK SEBAGAI KEPALA NEGARA ATAU PEJABAT
    PEMERINTAH YANG BERTANGGUNGJAWAB, TIDAK
    MEMBEBASKAN DIA DARI TANGGUNGJAWAB MENURUT HUKUM
    INTERNASIONAL

35
NUREMBERG PRINCIPLES
  • FAKTA BAHWA ORANG TERSEBUT MELAKUKAN PERBUATAN
    ITU UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH DARI
    PEMERINTAHANNYA ATAU ATASAN, TIDAKLAH MEMBEBASKAN
    DIA DARI TANGGUNGJAWAB MENURUT HUKUM
    INTERNASIONAL, ASAL SUATU PILIHAN MORAL DALAM
    KENYATAAN MUNGKIN DIBERIKAN KEPADANYA

36
NUREMBERG PRINCIPLES
  • SETIAP ORANG YANG DIDAKWA MELAKUKAN KEJAHATAN
    MENURUT HUKUM INTERNASIONAL MEMPUNYAI HAK UNTUK
    MENDAPATKAN PERADILAN YANG ADIL BERDASARKAN FAKTA
    DAN HUKUM

37
NUREMBERG PRINCIPLES
  • KEJAHATAN-KEJAHATAN BERIKUT INI DAPAT DIHUKUM
    MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
  • KEJAHATAN TERHADAP PERDAMAIAN (JUS AD BELLUM)
  • KEJAHATAN PERANG (JUS IN BELLO)
  • KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
  • KETERLIBATAN DALAM PELAKSANAAN SUATU KEJAHATAN
    SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS ADALAH SUATU
    KEJAHATAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

38
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
  • DIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
  • MAHKAMAH AD HOC INTERNASIONAL
  • NUREMBERG, TOKYO, ICTY, ICTR
  • INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
  • INDIRECT LAW ENFORCEMENT SYSTEM
  • PENGADILAN NASIONAL
  • HYBRID MODEL
  • SIERRA LEONNE, CAMBODIA, TIMOR LESTE

39
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
  • INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR THE FORMER
    YUGOSLAVIA (DEN HAAG)
  • MEKANISME PEMBENTUKAN RESOLUSI DK-PBB TAHUN 1993
  • KARAKTERISTIK
  • AD HOC
  • PRIMACI
  • RATIONAE MATERIAE
  • GENOCIDE
  • CRIMES AGAINST HUMANITY
  • GRAVE BREACHES OF GENEVA CONVENTION
  • WAR CRIMES (VIOLATION OF THE LAWS AND CUSTOMS OF
    WAR)

40
PENEGAKAN HUKUM DALAM HPI
  • INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA
    (ARUSHA, TANZANIA)
  • MEKANISME PEMBENTUKAN DK-PBB, 1994
  • RATIONAE MATERIAE
  • GENOCIDE
  • VIOLATION OF COMMON ARTICLE OF THE GENEVA
    CONVENTION 1949, AND ADDITIONAL PROTOCOL 1977
  • CRIMES AGAINST HUMANITY
  • RATIONAE TERRITORIAE
  • RWANDA 1994
  • BEBERAPA NEGARA TETANGGANYA

41
International Criminal Court
  • LEGAL SPIRIT
  • GENERAL
  • SEMANGAT UNIVERSAL UNTUK MENGAMANKAN PENGHORMATAN
    TERHADAP HAM DAN KEBEBASAN DASAR
  • SPECIFIC
  • TO ACHIEVE JUSTICE FOR ALL
  • MENGAKHIRI IMPUNITY
  • MEMBANTU MENGAKHIRI KONFLIK
  • MEMPERBAIKI KELEMAHAN MAHKAMAH AD HOC
  • MENGAMBIL ALIH PENGADILAN NASIONAL
  • EFFECTIVE DETERRENCE

42
YURISDIKSI ICC SEBAGAI LEGAL PARAMETER
  • RATIONE MATERIAE
  • BERKAITAN DENGAN POKOK PERKARA
  • RATIONE TEMPORIS
  • BERKAITAN DENGAN WAKTU
  • RATIONE LOCI
  • YURISDIKSI TERITORIAL
  • RATIONE PERSONAE
  • YURISDIKSI PERSONAL/INDIVIDUAL

43
RATIONAE MATERIAE
  • PASAL 5 AYAT (1) STATUTA ROMA
  • THE CRIMES OF GENOCIDE
  • CRIMES AGAINST HUMANITY
  • WAR CRIMES
  • THE CRIMES OF AGRRESSION
  • PASAL 5 AYAT (2)
  • KHUSUS AGRESI PENGADILAN AKAN MENETAPKAN
    YURISDIKSINYA SETELAH ADA KESEPAKATAN TENTANG
    DEFINISI.

44
RATIONAE TEMPORIS
  • PASAL 11 AYAT (1) DAN PASAL 24 STATUTA ROMA
  • HANYA TERHADAP KEJAHATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
    PASAL 5 STATUTA YANG TERJADI SETELAH STATUTA
    BERLAKU (ASAS LEGALITAS)
  • PENGECUALIAN
  • PASAL 12 AYAT (3) DAN 11 AYAT (2) PERNYATAAN AD
    HOC DARI SUATU NEGARA MENERIMA YURISDIKSI ICC
    UNTUK PERISTIWA YANG DILAKUKAN DI MASA LAMPAU

45
RATIONAE LOCI
  • PASAL 12 AYAT (2) (A) STATUTA ROMA
  • YANG TERJADI DI WILAYAH NEGARA PESERTA
  • YANG TERJADI DI WILAYAH NEGARA YANG MENERIMA
    YURISDIKSI SECARA AD HOC
  • YANG TERJADI DI WILAYAH YANG DITENTUKAN OLEH
    DEWAN KEAMANAN TERITORIAL, ATAU WILAYAH YANG
    DIPERLUAS

46
RATIONAE PERSONAE
  • PASAL 12 AYAT (2) (B) STATUTA ROMA
  • WARGA NEGARA DARI NEGARA PESERTA
  • WARGA NEGARA DARI NEGARA YANG MENERIMA YURISDIKSI
    SECARA ADHOC
  • IRRELEVANCE OF OFFICIAL CAPACITY
  • PASAL 27 STATUTA ROMA TANPA MEMBEDAKAN KAPASITAS
    SEBAGAI PEJABAT NEGARA ATAU PEMERINTAHAN,
    TERMASUK IMUNITAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

47
RATIONAE PERSONAE
  • PASAL 28 STATUTA ROMA
  • RESPONSIBILITY OF COMMANDERS AND OTHER SUPERIORS
  • PENGECUALIAN PASAL 26 STATUTA
  • MAHKAMAH TIDAK MEMPUNYAI WEWENANG UNTUK MENGADILI
    PELAKU YANG MASIH DIBAWAH USIA 18 TAHUN KETIKA
    KEJAHATAN YANG DITUDUHKAN DILAKUKAN

48
ADMISSIBILITY ICC
  • PASAL 17 AYAT (1) STATUTA ROMA, SUATU KASUS TIDAK
    DAPAT DITERIMA BILA
  • SEDANG DISIDIK DAN DITUNTUT OLEH NEGARA YANG
    MEMPUNYAI YURISDIKSI
  • KASUS TELAH DISIDIK OLEH NEGARA TERSEBUT, DAN
    DIPUTUSKAN UNTUK TIDAK MENUNTUT SI PELAKU
  • PELAKU TELAH DIADILI UNTUK KASUS TERSEBUT
  • KASUS TERSEBUT TIDAK CUKUP GAWAT UNTUK MEBERIKAN
    PEMBENARAN LANGKAH LANJUT

49
PENGECUALIAN TERHADAP ADMISSIBILITY ICC
  • PASAL 17 AYAT (1) STATUTA ROMA
  • BILA NEGARA TERSEBUT UNWILLING ATAU UNABLE
  • BILA KEPUTUSAN TIDAK MENUNTUT KARENA UNWILLING
    ATAU UNABLE
  • BILA PENGADILAN YANG TERJADI ADALAH PERADILAN
    SHAM PROCEEDING
  • UNTUK MELINDUNGI PELAKU DARI YURISDIKSI ICC
  • PROSES PERADILAN TIDAK INDEPENDENT DAN TIDAK
    MERDEKA

50
PENGERTIAN UNWILLING
  • PASAL 17 AYAT (2) STATUTA ROMA
  • PROSES PERADILAN YANG TELAH ATAU SEDANG
    DILAKUKAN ATAU DIPUTUSKAN BERTUJUAN MELINDUNGI
    PELAKU DARI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA,
  • TERDAPATNYA UNJUST DELAY,
  • PROSES PERADILAN TIDAK DILAKSANAKAN SECARA
    MERDEKA DAN TIDAK MEMIHAK

51
PENGERTIAN UNABLE
  • PASAL 17 AYAT (3) STATUTA ROMA
  • APABILA ICC MEMPERTIMBANGKAN BAHWA TERJADI
    KEGAGALAN SECARA MENYELURUH ATAU SUBTANSIAL ATAU
    KETIADAAN/KETIDAKSEDIAAN SISTEM PENGADILAN
    NASIONAL UNTUK MENEMUKAN TERSANGKA ATAU
    BUKTI-BUKTI DAN KESAKSIAN ATAU TIDAK MAMPU UNTUK
    MENYELENGGARAKAN PROSES PERADILAN

52
ASAS DALAM STATUTA ROMA
  • NULLUM CRIMEN SINE LEGE
  • NOELA POENA SINE LEGE
  • NON RETROAKTIF
  • ASAS PELENGKAP
  • NON LIMITATIF

53
Commanders/Superiors Responsibility
  • Pertanggungjawaban pidana dari seorang komandan
    militer atau atasan sipil terhadap kejahatan yang
    dilakukan oleh bawahannya
  • 2 Bentuk
  • Direct command responsibility actus reus (Pasal
    55 KUHP)
  • Indirect command responsibility omisionis
    (failure to act)

54
Doktrin Commanders Responsibility
  • SunTzu (500 BC), The Art of War
  • When troops flee, are insubordinate, distressed,
    collapse in disorde or are routed, it is the
    fault of the general.None of these can be
    attributed to natural causes
  • Napoleon Bonaparte
  • There are no bad regiments, they are only bad
    colonels

55
Doktrin Commanders Responsibility
  • Dekrit King Charles VII Perancis (1439)
  • The King orders that each captain or lieutenant
    be held responsible for the abuses, ills and
    offences by members of his company, and as soon
    as he receives any complaint concerning any such
    misdeed or abuse, he brings the offender to
    justice so that the said offender be punished in
    a manner commensurate with his offence. If he
    fails to do so or covers up the misdeed or delays
    taking action, or if he, because of his
    negligence or otherwise, the offender escapes and
    thus evades punishment, the captain shall be
    deemed responsible for the offence as if he had
    committed it himself and be punished

56
Doktrin Commanders Responsibility
  • Hugo Grotius (De Jure Belli Ac Pacis, 1615)
  • We must accept the principle that he who knows of
    a crime, and is able and bound to prevent it, and
    fails to do so, himself commits a crime
  • Articles of War dari King Gustavus Adolpus
    (Swedia, tahun 1621)
  • No Colonel of Captain shall command his soldiers
    to do any unlawful thing, which who so does,
    shall be punished according to the discretion of
    the Judges

57
Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum
Internasional
  • Konvensi Den Haag 1907, Pasal 3
  • A belligerent party which violates the provisions
    of the said regulations, shall, if the case
    demands, be liable to pay compensation. It shall
    be responsible for all acts committed by persons
    forming part of its armed forces

58
Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum
Internasional
  • Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 86 ayat
    (2)
  • The fact that breach of the Conventions or of
    this Protocol was committed by a subordinate does
    not absolve his superiors from penal or
    disciplinary responsibility, as the case may be,
    if they knew, or had information which should
    have enabled them to conclude in the
    circumstances at the time, that he was committing
    or was going to commit such breach and if they
    did not take all feasible measures within their
    power to prevent or repress the breach

59
Commanders Responsibility Dalam Instrumen Hukum
Internasional
  • Statuta ICTY Pasal 7 dan Statuta ICTR Pasal 6
  • A person who planned, instigated, ordered,
    committed or otherwise aided and abetted in the
    planning, preparation or execution of a crime
    referred to art 2-5, shall be individually
    responsible for the crime.
  • The fact that any of the acts referred to in art
    2-5 was committed by a subordinate does not
    relieve his superior of criminal responsibility
    if he know or had reason to know that the
    subordinate was about to commit such acts or had
    done so, and the superior failed to take the
    necessary and reasonable measures to prevent suc
    acts or to punish the perpetrators thereof.

60
Pasal 28 Statuta Romaa.
military commander or person effectively acting
as military commander -knew, or owing to the
circumstances at the time, should have
known, -failed to take all necessary and
reasonable measures within his/her power to
prevent or repress their commision or to submit
the matter to the competent authorities for
investigation and prosecution b.
superior -knew, or consiously disregarded
information which clearly indicated, - the
crime concerned activities that were within the
effective responsibility and control of the
superior

61
Commanders Responsibility Dalam Praktik Hukum
Internasional
  • The High Command Case Strict Liability
  • Jenderal Tomaguci Yamashita Gubernur Militer
    Jepang di Filipina bertanggungjawab karena
    peristiwa yang bersifat meluas
  • Direktur Pabrik di Rwanda Civilian Authorities
  • Pembunuhan tawanan di penjara Bosnia (ICTY) De
    facto Commander
  • Kasus My Lai (US Military Court) komandan tidak
    harus melihat sendiri peristiwa itu dilakukan,
    Pasal 86 ayat 2 Protokol Tambahan1

62
Syarat commanders/superiors Responsibility
  • Ada hubungan atasan-bawahan
  • Memiliki kontrol terhadap bawahan
  • Memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan
  • Mengetahui, atau seharusnya mengetahui
  • Gagal mengambil tindakan untuk mencegah,menghentik
    an atau membawa pelaku ke pengadilan

63
PENGADILAN HAM
  • SEJARAH PEMBENTUKAN DAN DASAR HUKUM
  • REFORMASI (PERLINDUNGAN HAM SBG PRIMARY TRIGGER
    FACTOR)
  • PERISTIWA SETELAH JAJAK PENDAPAT DI TIMTIM
  • TAP MPR NO XVII/MPR/1998 HAM
  • AMANDEMEN UUD 1945 (PASAL 28 A-J)
  • UU NOMOR 39 TAHUN 1999 HAM
  • PERPU NOMOR 1 TAHUN 1999
  • UU NOMOR 26 TAHUN 2000 PERADILAN HAM

64
PENGADILAN HAM ADHOC
  • PASAL 43 UU NOMOR 26 TAHUN 2000
  • KEPPRES NO 53 TAHUN 2001
  • PENGADILAN HAM ADHOC UTK PERISTIWA TIM-TIM DAN
    TANJUNG PRIOK
  • YURISDIKSI TERLALU LUAS
  • KEPPRES NO 96 TAHUN 2001
  • PELANGGARAN HAM DI LIQUICA, DILI, SOAE BULAN
    APRIL-SEPTEMBER 1999
  • PELANGGARAN HAM TJ PRIOK SEPT 1984

65
YURISDIKSI MATERIAE
  • PASAL 7 UU NO 26 TAHUN 2000
  • KEJAHATAN GENOSIDA
  • KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
  • SAMA DGN STATUTA ROMA
  • KECUALI
  • KEJAHATAN PERANG
  • AGRESI
  • PASAL 7 HURUF K STATUTA ROMA

66
HUKUM ACARA
  • KUHAP, DGN PERBEDAAN
  • PENYELIDIKAN OLEH KOMNAS HAM
  • PENYIDIKAN OLEH JAKSA AGUNG
  • PENUNTUTAN OLEH JAKSA AGUNG
  • JANGKA WAKTU PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN
    PERSIDANGAN
  • JANGKA WAKTU PENAHANAN LBH LAMA
  • MAJELIS HAKIM 5 ORG
  • TIDAK ADA DALUARSA

67
PERBEDAAN DGN ICC
  • YURISDIKSI MATERIAE
  • ASAS RETROAKTIF
  • PIDANA MATI
  • PRINSIP PIDANA MINIMUM KHUSUS
  • PRAPERADILAN
  • JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN
  • HUKUM ACARA
  • ELEMENTS OF CRIMES
  • UPAYA HUKUM

68
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com