PLURALISME DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Suatu catatan pengantar) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PLURALISME DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Suatu catatan pengantar)

Description:

Hukum Pidana Islam dan Pluralisme Hukum Pidana (Pidana Islam di NAD) 5. ... dan tidaklah terlalu mengejutkan dalam bidang hukum perdata (mis. Perikatan, ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:137
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: goid
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PLURALISME DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Suatu catatan pengantar)


1
PLURALISME DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA(Suatu
catatan pengantar)
  • Oleh
  • TOPO SANTOSO

2
  • 1. Pluralisme Hukum
  • 2. Pluralisme Hukum Pidana
  • 3. Hukum Pidana Adat dan Pluralisme Hukum Pidana
    (Contoh PidanaAdat Bali)
  • 4. Hukum Pidana Islam dan Pluralisme Hukum Pidana
    (Pidana Islam di NAD)
  • 5. Penutup

3
Pluralisme Hukum
  • Adanya lebih dari satu sistem hukum yang secara
    bersama-sama berada dalam lapangan sosial yang
    sama
  • Legal pluralism is generally defined as a
    situation in which two or more legal systems
    coexist in the same social field (Sally Engle
    Merry)
  • The presence in a social field of more than
    one legal order. (Grifiths)
  • Dalam area pluralisme hukum terdapat hukum negara
    di satu sisi dan di sisi lain adalah hukum rakyat
    (hukum adat, hukum agama, kebiasaan-kebiasaan
    atau konvensi sosial lain yang dipandang hukum)

4
  • Melalui pandangan pluralisme hukum
  • dapat menjelaskan bagaimanakah hukum yang
    beraneka ragam secara bersama-sama mengatur suatu
    perkara. dalam kenyataan terdapat sistem-sistem
    hukum lain di luar hukum negara (state law).
  • dapat diamati bagaimanakah semua sistem hukum
    tersebut beroperasi bersama-sama dalam
    kehidupan sehari-hari.
  • dapat diamati dalam konteks apa orang memilih
    (kombinasi) aturan hukum tertentu, dan dalam
    konteks apa ia memilih aturan dan sistem
    peradilan yang lain.

5
Pluralisme hukum lemah dan kuat
  • Pluralisme hukum lemah bentuk lain sentralisme
    hukum, meski pluralisme hukum diakui tetapi hukum
    negara tetap dipandang sebagai superior,
    sementara hukum yang lain disatukan dalam hirarki
    di bawah hukum negara.
  • Pluralisme hukum kuat fakta adanya kemajemukan
    tatanan hukum yang terdapat di semua kelompok
    masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang
    sama kedudukan dalam masyarakat, tiak terdapat
    hiharki lebih tinggi dan rendah.

6
Perkembangan konsep Legal Pluralism
  • Tidak menonjolkan dikotomi antar sistem hukum
    negara di satu sisi dan sistem hukum rakyat di
    sisi lain
  • Pluralisme hukum lebih menekankan pada a
    variety of interacting, competing normative
    orders each mutually influencing the emergence
    and operation of each others rules, process and
    institutions (Kleinshans dan MacDonald).
  • Pemikiran pluralisme hukum terakhir menunjukkan
    adanya perkembangan baru, yaitu memberi perhatian
    kepada terjadinya saling ketergantungan atau
    saling pengaruh (interdependensi, interfaces)
    antara berbagai sistem hukum, terutama antara
    hukum internasional, nasional, dan lokal.

7
Pluralisme dalam Hukum Pidana
  • Bagi kebanyakan sarjana hukum, kenyataan adanya
    sistem hukum lain disamping hukum negara masih
    sulit diterima.
  • Hal ini terutama dalam bidang hukum pidana dan
    tidaklah terlalu mengejutkan dalam bidang hukum
    perdata (mis. Perikatan, perkawinan, kewarisan)
  • Keberadaan asas Legalitas sebagaimana dikandung
    dalam Pasal 1 (1) KUHP misalnya merupakan
    benteng yang sangat kuat untuk menafikan
    keberadaan hukum pidana lain selain hukum pidana
    negara.
  • Meski demikian, dalam sejarah perkembangan hukum
    pidana Indonesia, ada lebih dari satu sistem
    hukum pidana yang digunakan yaitu hukum pidana
    barat (Belanda) sesuai WvS dan Hukum Pidana Adat.

8
Hukum Pidana Adat dan Pluralisme Hukum Pidana
(Contoh Pidana Adat Bali)
  • Hukum pidana adat tindakan yang melanggar
    perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam
    masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya
    ketentraman serta keseimbangan masyarakat. Untuk
    memulihkan kentraman dan keseimbangan, maka
    terjadi reaksi adat.
  • Jembatan yuridis untuk mengaktualisasi hukum
    pidana adat dalam kerangka hukum pidana nasional
    adalah dalam pasal 5 (3) sub b UU No. 1 Drt 1951.
  • Di Bali terdapat beberapa sumber hukum pidana
    adat yang tertulis.
  • Berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana adat
    dibagi menjadi dua tindak pidana adat yang
    dilakukan di tempat sudi (pura) dan tindak pidana
    adat di luar tempat suci.
  • Proses penyelesaian tindak pidana adat di Bali
    ada yang diselesaikan melalui saluran formal
    yaitu melalui pengadilan (khususnya PN) dan
    saluran informal (diselesaikan melalui lembaga
    adat).

9
  • Di Bali, tindak pidana adat yang terjadi sebagian
    besar diselesaikan di luar pengadilan.
  • Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian di
    PN adalah KUHP atau Kitab Adi Agama jo Pasal 5
    (3) UU No. 1 Drt 1951.
  • Sanksi adat yang dikenal upacara pembersihan,
    denda, minta naaf, dibuang, tidak diajak bicara,
    diusir, dsb.

10
Hukum pidana adat dalam RUU KUHP (draft 2004)
  • Pasal 1 (1) Tiada seorangpun dapat dipidana atau
    dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang
    dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana
    dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
    pada saat perbuatan itu dilakukan.
  • (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup
    dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang
    patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak
    diatur dalam peraturan perundang-undangan.

11
PenjelasanPasal 1 (3) RUU KUHP (draft 2004)
  • Adalah suatu kenyataan bahwa dalam beberapa
    daerah tertentu di Indonesia masih terdapat
    ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup
    dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di
    daerah tersebut. Hal yang demikian terdapat juga
    dalam lapangan hukum pidana yaitu yang biasanya
    disebut dengan tindak pidana adat. Untuk
    memberikan dasar hukum yang mantap mengenai
    berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut
    mendapat pengaturan secara tegas dalam KUHP ini.
    Ketentuan dalam ayat ini merupakan pengecualian
    dari asas bahwa ketentuan pidana diatur dalam
    perundang-undangan. Diakuinya tindak pidana adat
    tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang
    hidup di dalam masyarakat tertentu.

12
Hukum Pidana Islam dan Pluralisme Hukum Pidana
(Pidana Islam di NAD)
  • Otonomi Khusus Aceh
  • UU No. 44 Tahun 1999 ttg Penyelenggaraan
    Keistimewaan Provinsi Di Aceh
  • UU No. 18 Tahun 2001 ttg Otonomi Khusus bagi
    Provinsi NAD
  • UU No. 11 Tahun 2006 ttg Pemerintahan Aceh
  • Qanun
  • Pergub

13
Hukuman Cambuk
  • Qanun No. 12/2003 ttg Khamr/ minuman keras
  • Qanun No. 13/2003 ttg Maisir / perjudian
  • Qanun No. 14/2003 ttg Khalwat
  • Pergub No. 10 tahun 2005 ttg Petunjuk Pelaksanaan
    Teknis Hukuman Cambuk
  • Hukuman cambuk antara lain telah diterapkan di
    Bireun, Kuala Simpang, Banda Aceh, dan Langsa.

14
  • Implikasi dari penerapan syariat Islam
    sebagaimana diatur dalam UU adalah dapat
    mengenyampingkan peraturan sejenis yang mengatur
    hal yang sama.
  • Sesuai UU No. 32/2004 dan UU No. 10/2004 Di
    daerah lain Perda hanya dapat memuat tindak
    pidana dengan jenis Pelanggaran dengan pidana
    kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling
    banyak Rp 50 juta. Tidak dikenal jenis sanksi
    pidana yang lain.

15
Syariat Islam di Aceh
  • syariat Islam yg diterapkan termasuk Jinayah
    (hukum pidana) ? Pasal 125 UU No. 11/2006
  • Peradilan Syariat Islam diAceh adalah bagian dari
    sistem peradilan nasional dalam lingkungan
    peradilan agama
  • Salah satu kompetensi mahkamah Syariah adalah
    jinayah (hukum pidana) ? Pasal 128 UU No. 11/2006
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Syariat Islam dan
    bidang yang menjadi kompetensi Mahkamah Syariah
    serta hukum acaranya diatur dalam Qanun
  • Sebelum hukum acara sesuai Qanun ada maka hukum
    acara pidana berlaku hukum acara pada peradilan
    umum

16
Masalah Pilihan Hukum Pidana?Pasal 129 UU 11/2006
  • (1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang
    dilakukan oleh dua orang atau lebih secara
    bersama-sama yang diantaranya beragama bukan
    Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat
    memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada
    hukum jinayah.
  • (2) Setiap orang yang beragama bukan Islam
    melakukan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP
    atau ketentuan pidana di luar KUHP berlaku hukum
    jinayah.
  • (3)Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah
    di luar Aceh berlaku KUHP

17
Hukum Pidana dalam QanunPasal 241 UU No.11/2006
  • (2) Qanun dapat memuat ancaman pidana kurungan
    paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak
    Rp 50 juta.
  • (3) Qanun dapat memuat ancaman pidana atau denda
    selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
    dengan yang diatur dalam peraturan
    perundang-undangan lainnya.
  • (4) Qanun mengenai jinayah (hukum pidana)
    dikecualikan dari ketentuan ayat (1), (2), dan
    ayat (3).

18
Penutup
  • Baik dalam pengakuan hukum pidana adat melalui UU
    No. Drt 1 Tahun 1951 dan RUU KUHP maupun
    pengakuan jinayah melalui UU No. 11/2006 sesuai
    dengan pernyataan Von Savigny ? hukum itu tidak
    dibuat , melainkan berada dan berkembang denagn
    bangsa serta Eugen Ehrlich ? The positive law
    can be effective only when it corresponds to the
    living law that is, when legal codes are based
    on underlying social norms, or real live. In
    other words, law is to be understood as part of
    the social order.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com