H A K A N A K - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

H A K A N A K

Description:

H A K A N A K Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI - 2005 Masalah : Beragamnya ketentuan yang mengatur tentang batas usia anak. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:218
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: corn150
Category:
Tags: mariage

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: H A K A N A K


1
H A K A N A K
  • Fachri Bey dan Nathalina
  • Bidang Studi Hukum Pidana
  • FHUI - 2005

2
Masalah
  • Beragamnya ketentuan yang mengatur
  • tentang batas usia anak. (Pasal 1 bag a UU No.
    23/2002 seseorang yang belum berusia 18 tahun
    termasuk anak dalam kandungan).
  • Belum ada kriteria/indikator yang jelas dalam
    menentukan perlindungan dan/atau kesejahteraan
    anak status ekonomi
  • Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat
    (khususnya orang tua) dalam memberikan
    perlindungan terhadap anak.

3
Masalah
  • Kaitannya dengan budaya, persepsi dan gaya hidup
    masyarakat Indonesia yang unik
  • Anak harus mendengar tidak untuk didengar
  • Anak harus patuh dan mau diajar (dihajar?)
  • Budaya patriarki anak laki-laki prioritas
  • Orang tua sibuk tidak punya banyak waktu

    untuk mengurus dan mendidik anak
  • Anak tidak terbiasa hidup mandiri
  • Pengabdian pd ortu

4
Hak Anak mencakup
  • Hak-hak anak yang terdapat dalam UU No. 39/1999
    tentang HAM
  • (14 hak yang diatur dalam 15 pasal)
  • Hak hidup (Pasal 53 ayat 1)
  • Hak atas suatu nama (Pasal 53 ayat 2)
  • Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ay 2)
  • Hak anak cacat (Pasal 54)
  • Hak untuk beribadah (Pasal 55)

5
Prinsip-Prinsip dalam perlindungan dan
pemenuhan Hak Anak
  • Dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak (CRC) 1989
    Pasal 2 UU No. 23/2002
  • Non diskriminasi
  • Kepentingan terbaik bagi anak
  • Hak untuk hidup, kelangsungan hidup
  • Perkembangan serta penghargaan
    terhadap pendapat anak

6
Lanjutan.
  • 6. Hak untuk mengetahu asal-usulnya hak untuk
    dipelihara oleh orang tuanya (Pasal 56 ayat 1 dan
    Pasal 57 ayat 1)
  • Hak atas perlindungan dari kekerasan (Ps. 58)
  • Hak untuk tidak berpisah dengan orang tuanya
    (Pasal 59 ayat 1)
  • Hak atas pendidikan dan informasi (Pasal 60)
  • Hak atas istirahat dan rekreasi (Pasal 61)
  • Hak atas kesehatan (Pasal 62)

7
Lanjutan .
  • 12. Hak untuk tidak dilibatkan pada waktu
    perang berhak merasakan kedamaian (Pasal 63)
  • 13. Hak untuk tidak dieksploitasi baik secara
    ekonomi maupun seksual (Pasal 64 dan 65)
  • 14. Hak atas keadilan, perlindungan dan bantuan
    hukum bagi anak yang melakukan tindak
    pidana-berhadapan dengan hukum (Pasal 66)

8
Instrumen Hukum dan HAM
  • Internasional
  • Nasional (domestik)
  • Modul ini membahas dan menganalisis Hak Anak
    yang terdapat dalam Instrumen HAM internasional
    serta instrumen hukum dan HAM nasional dikaitkan
    dengan berbagai kasus yang ada.

9
Instrumen HAM Nasional
  • 1.  UU NO. 39 TAHUN 1999 Tentang HAM
  • 2. PASAL 28 AMANDEMEN IV KONSTITUSI (UUD 1945)
  • 3. UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
    Anak
  • 4. UU NO. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan
    Anak
  • 5. UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
  • 6. UU NO. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
  • 7. UU No. 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP
  • 8. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

10
Lanjutan..
  • 19. UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan
    Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan
    Tindakan Segera Penghapusan Bentuk- Bentuk
    Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres No.
    12/2001 dan Keppres No. 59/2002)
  • 20.  UU No. 20/1999 Tentang Pengesahan
    Konvensi ILO No. 138 Mengenai Batas Usia Minimum
    untuk Bekerja
  • 21. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
  • 22. UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
    Nasional.
  •  

11
Instrumen HAM Intl
  • Deklarasi Umum Tentang Hak Asasi Manusia
    (DUHAM - Universal Declaration of Human
    Rights)
  • Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan
    Politik
  • (ICCPR - International Covenant on Civil and
    Political Rights)
  • Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi,
    Sosial dan Budaya (ICESRC/ECOSOC - International
    Covenant on Economic, Social and Cultural
    Rights)
  • DEKLARASI Jenewa Tentang HAK-HAK ANAK Tahun 1959

12
Instrumen HAM Internasional
  • KONVENSI PBB Tentang HAK ANAK Tahun 1989
    (CRCConvention on The Rights of The Child).
    Pasal 6 41 dan protokol tambahannya
  • PERATURAN STANDAR PBB untuk ADMINISTRASI
    PERADILAN ANAK (Beijing Rules), Rule No. 7.
  • PRINSIP-PRINSIP DASAR/Basic Principles

13
Upaya-upaya yang dilakukanuntuk meningkatkan Hak
anak
  • 1. Pemerintah menetapkan UU yang diperlukan
    serta menegakkan UU yang telah ada
  • 2. Lembaga LSM Nasional Komnas PA, YKAI, Sayap
    Ibu, Prayuana dsb telah berusaha melakukan
    perjuangan terhadap hak-hak anak dan terus
    mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas
    hak anak
  • 3. Lembaga Internasional PBB (ILO-IPEC, Unicef,
    UNHCR, Unesco, WHO, Save The Children, dsb)
    melakukan penelitian, pemantauan dan pemberian
    bantuan.

14
Studi Kasus 1
  • Baru 3,7 Persen Anak Cacat Dapat
    PendidikanGloriaNet - Dari 1,3 juta anak
    penyandang cacat usia sekolah di Indonesia, baru
    3,7 persen atau sebanyak 48.022 anak yang bisa
    menikmati bangku pendidikan. Sementara yang 96,3
    persen, masuk dalam pendidikan nonformal, tetapi
    jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari 2 persen.
  • Diakses tanggal 23 Juni 2004

15
Studi Kasus 2
  • GloriaNet. Sabtu, 29 Mei 2004Ketika Marshanda
    Menangis Oleh Ade Armando
  • Marshanda cantik. Tapi, dia sering menangis.
  • Hampir di setiap sinetronnya, dia berperan
    sebagai tokoh yang diperlakukan dengan
    semena-mena. Maka, dia amat sering kita lihat
    berderai air mata, terisak-isak, mengiba-iba.
    Namun, dalam kasus yang terakhir ini, dia agaknya
    benar-benar bersedih. Seperti diberitakan di
    banyak media, dia terlibat konflik dengan
    perusahaan sinetron terbesar,
    Multivision Plus.

16
Studi Kasus 3
  • Depsos Mensinyalir Adanya Sindikat Perdagangan
    BayiSelasa, 15 Juni 2004 1945 WIB
  • TEMPO Interaktif, Jakarta
  • Departemen Sosial RI mensinyalir, perdagangan
    bayi ilegal berkedok adopsi bayi kembali muncul
    di Indonesia. Hal ini diungkapkan Direktorat
    Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
    Departemen Sosial Dr. Puji Hastuti Msc. di ruang
    kerjanya, Selasa (15/6). Pernyataan itu
    diungkapkan sehubungan dengan terbongkarnya kasus
    perdagangan bayi ilegal ke luar negeri yang
    dilakukan WNA Singapura dengan menggunakan kaki
    tangan orang Indonesia. Kasus ini terbongkar
    ketika calon orang tua adoptan WNA Singapura
    mengembalikan anak tersebut ke Indonesia karena
    anak tersebut terinfeksi virus HIV.

17
Studi Kasus 4
  • WNA Singapura tersebut mengadopsi anak dari
    salah satu yayasan yang bergerak di bidang adopsi
    di Singapura yaitu Joyful Mariage and Child
    Adoption Agency yang beralamat di Blk 712 A. Ang
    Mo Kio Ave 6, 03-4058, Singapore 561712. Kasus
    ini terbongkar ketika Alice Ng, yang juga manajer
    dari yayasan tersebut, ditangkap saat berada di
    Indonesia.Puji menilai bahwa praktek itu bukan
    adopsi. "Itu bukan adopsi bayi melainkan
    perdagangan bayi ilegal," kata Puji. Menurutnya,
    untuk mengadopsi bayi memiliki prosedural yang
    jelas dan bertahap, diantaranya bayi yang akan
    diadopsi minimal diasuh 6 bulan oleh calon orang
    tua asuh. Sehingga dengan sampai lolosnya anak
    berusia 3 bulan dan terinveksi virus HIV tersebut
    dapat dijadikan indikasi bahwa itu perdagangan
    ilegal

18
Studi Kasus 5
  • Kamis, 16 Oktober 2003, 728 WIB
  • "Promosi Film Misteri Bikin Anakku Jadi
    Penakut!"
  • Jakarta, Kompas
  • EDGINA (5) selama ini dikenal sebagai anak
    pemberani. Dia akan pergi ke kamar mandi atau
    mengambil minum sendiri meskipun pada tengah
    malam. Namun, belakangan dia merengek kepada
    ibunya, selalu minta ditemani walaupun pada siang
    hari. Awalnya Edgina tak mau mengatakan sebabnya
    ketika si ibu bertanya mengapa dia menjadi amat
    penakut.
  • BELAKANGAN, si ibu, Linda, baru tahu bahwa
    anaknya menjadi penakut setelah melihat salah
    satu promosi film misteri pada slot iklan acara
    film kartun untuk anak-anak. Padahal, Linda
    merasa sudah membatasi waktu menonton televisi
    (TV) anaknya.

19
  • Edgina hanya diperbolehkan menonton TV pada pukul
    15.00- 18.00, dengan asumsi itulah jam siaran TV
    untuk anak-anak. "
  • Acaranya sendiri memang film kartun untuk
    anak-anak, tetapi iklan yang ditampilkan bukan
    untuk anak-anak, seperti iklan misteri yang bikin
    anakku jadi penakut. Kalau anak menonton acara
    yang tidak sesuai dengan umurnya, itu kesalahan
    orangtua. Tetapi kalau iklan yang tidak mendidik
    ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak, itu
    jelas kesalahan stasiun TV," kata Linda kesal
    sambil menyebutkan salah satu stasiun TV yang
    suka menayangkan promosi acara untuk orang dewasa
    pada slot iklan acara anak.

20
Anakmu.. putra-putri Sang
Hidup..Lewat engkau mereka lahir..Patut kau
berikan rumah untuk raganya..Tapi tidak untuk
jiwanya,Sebab, jiwa mereka adalah penghuni masa
depan...(Kahlil Gibran)
21
best interest 4 the child
  • Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com