Title: PRODUK BANK SYARIAH
1BANK TANPA BUNGA
2SEJARAH PEREKONOMIANEKONOMI ISLAM
- Sejarah mencatat ilmu ekonomi merupakan ilmu yang
relatif baru. Bila buku Adam Smith An Inquity
into the Nature and Causes of Wealth of Nations
yang terbit tahun 1776 dianggap sebagai tonggak
lahirnya ilmu ekonomi, maka ilmu ekonomi baru
berumur 224 tahun. Dibandingkan ilmu matematika,
kedokteran, kimia, fisika, dan lain. - Siddiqi (1992) telah mencoba mengidentifikasi
sejarah pemikiran ekonomi islam dalam tiga tahap
- Tahap pertama, (1058 M 450 H), tradisi
intelektual muslim ditandai dengan munculnya para
pelopor hukum Islam , yang diikuti oleh para sufi
dan ahli filsafat hukum - Tahap kedua, ((1058-1446M), merupakan fase
perkembangan pemikiran ekonomi Islam. - Tahap ketiga, (1446 1932 M), Ditandai dengan
menurunnya pemikiran independen, bahkan cenderung
terjadi stagnasi pemikiran.
3PARADIGMA EKONOMIISLAM
- Metodologi dan Definisi
- Ekonomi Islam adalah ilmu dan aplikasi dan aturan
Syariah yang mencegah ketidakadilan dalam
memperoleh dan menggunakan sumber daya material
agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat
menjalankan kewajibannya kepada Allah dan
Masyarakat. - Kritik utama ekonomi Islam terhadap ilmu ekonomi
modern adalah kecenderungan bebas value dna
amoral, diakibatkan kan - Karena ilmu ekomi cenderung berbicara pada
dataran positif memang menjaga obyektifitas ilmu
namun amat sering dilanda krisis. - Model dan masyarakat ekonomi yang dikembangkan
selama 2 abad terakhir berada dalam tradisi
sekularisme Barat. - Tradisi pemikiran Neo Klasik cenderung
menempatkan falsafah individualisme, naturalisme
dan utilitarisme sebagai dasar penyusun teori dan
modalnya.
4- Konsep Islam mengenai rasionalitas tidak
menyangkal bahwa kepentingan pribadi merupakan
salah satu penentu perilaku manusia, namun
mengenai pribadi ini dikendalikan dengan dengan
tanggung jawab pribadi dan sosial, serta
moralitas secara umum. - Paradigma yang digunakan dalam ekonomi Islam
adalah keadilan sosial dan ekonomi sebagai tujuan
utama (Quran, 57 25). Oleh karena itu tidak
seperti paradigma pasar dalam teori ekonomi
konvensional yang memaksimalkan kekayaan,
konsumsi, melainkan menekankan perlunya
keseimbangan, kebutuhan material dan spritual.
5- Ekonomi konvensional selama ini dikenal sebagai
pernyataan positif, kendati demikian, peranan
nilai tidak secara eksplisit disebutkan. - Tugas ekonomi Islam adalah
- Mempelajari perilaku aktual individu dan
kelompok, perusahaan, pasar dan pemerintah. - Menunjukkan jenis perilaku yang dibutuhkan untuk
merealisasikan tujuan - Harus menjelaskan mengapa para pelaku ekonomi
tidak bertindak menurut jalan yang seharusnya. - Membantu peningkatan kesejahteraan manusia, harus
menganjurkan cara bagaimana yang dapat membawa
perilaku semua pemain di pasar yang mempengaruhi
alokasi dan distribusi sumberdaya sedekat mungkin
dengan tingkat yang ideal.
6- Positif Vs Normatif
- Mannan (1993) bahwa aspek aspek normatif vs
positif saling berkaitan erat dalam ekonomi
Islam. Akibatnya, setiap usaha memisahkan antara
keduanyaakan berakibat menyesatkan. Dengan kata
lain, perbedaan antara ekonomi positif dna
normatif kurang relevan baik dalam tingkatan
teori maupun kebijakan. - zarqa (1992) mengklasifikasikan 4 kategori
pemikiran ekonomi Islam - a) Mereka yang banyak menyumbang pemikiran dalam
aspek normatif dalam bidang sistem ekonomi
Islam. - b) Penemuan asumsi dan pernyataan positif dalam
Al-Quran dan Sunna, yang relevan bagi ilmu
ekonomi. - c) Terdapatnya pernyataan ekonomi positif yang
dibuat oleh para pemikir Islam. - d) Analisis ekonomi dalam bagian sistem ekonomi
Islam dan analisis konsekuensi pernyataan
positif ekonomi Islam mengenai kehidupan
ekonomi.
7 BUNGA RIBA ?
- Ajaran islam mengajarkan
- Etika tauhid, bahwa segala sesuatu bersumber dari
Allah dan meletakkan ketakwaan kepada Allah
sebagai syarat utama bagi rezeki Allah. (Q.s.
Al-Araf96) - Etika tanggung jawab , bahwa manusia dijadikan
Allah sebagai pemimpin setiap pemimpin akan
dimintai pertanggung jawaban atas yang di
pimpinnya (Q.s. Al Baqarah30)
8- Keadilan sosial dan ekonomi merupakan paradigma
utama. - Menekan perlunya keseimbangan kebutuhan meterial
dan spritual. Bagi seorang muslim, satu-satunya
sumber nilai adalah Al Quran dan Sunnah Nabi.
Konsekuensinya, apapun nilai yang dibutuhkan
dalam analisis dan perilaku ekonomi harus
bersandar pada kedua nilai tersebut. Ini
tercermin dari pandangan islam mengenai bunga.
Uniknya, dikalangan ulama dan cendekiawan Islam
masih terjadi polemik apakah bunga sama dengan
riba.
9Pengertian Riba
- Riba menurut istilah bahasa Arab berarti
tambahan, peningkatan ekspansi atau pertumbuhan .
Menurut istilah teknis , riba berarti pengambilan
tambahan (premium) sebagai syarat yang harus
dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman
selain pinjaman pokok.
10Pengertian riba yang berarti tambahan menurut
para ulama dan ahli hukum islam yaitu
- Badr Ad Din Al ayni
- Prinsip utama dalam riba adalah penambahan .
Menurut syariah riba berarti penambahan atas
harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil. - Raghil Al Asfahani
- Riba adalah penambahan atas harta pokok.
- Imam Sarakhsi
- Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam
transaksi bisnis tanpa adanya iwad (atau padanan
yang dibenarkan syariah atas penambahan
tersebut).
11 Riba Menurut Islam (Al Quran)
- Menurut Al Quran, pandangan islam mengenai riba
dapat dilihat pada kutipan 4 surat dengan
beberapa ayat, yang diturunkan dalam empat tahap
berikut ini - Surat Ar Ruum 39
- Surat An Nisa 160-161
- Surat Ali Imran 130
- Surat Al Baqarah 275-279
12Jenis-Jenis Riba
- Riba Al-Nasiah
- Istilah nasiah berasal dari nasaa yang
berarti penundaan yang mengacu kepada penangguhan
waktu penyerahan atau penerimaan jenis barang
ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. - Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, premi, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
kemudian.
13- Riba Al-Fadl
- Riba Al-Fadl adalah pertukaran antara
barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran
yang berbeda, atau dengan kata lain riba Al-Fadl
muncul dalam perdagangan yang tidak adil dan
merugikan salah satu pihak. - Untuk menghindari terjadinya riba al-fadl maka
diperlukan pengetahuan yang sama mengenai harga
yang berlaku pada saat transaksi terjadi oleh
penjual dan pembeli. Hal tersebut penting untuk
menghindari kecurangan dalam penetapan harga dan
kualitas barang yang ditransaksikan.
14 Fatwa Mengenai Riba di Indonesia
- A. Majlis Tarjih Muhammadiyah
- Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Quran
dan As Sunnah. - Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank
tanpa riba hukumnya halal. - Bunga yang diberikan bank-bank milik negara
kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang
selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat. - Koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah,
karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan
pinjam bukan termasuk riba dengan catatan,
hendaknya tambahan pembayaran pembayaran (jasa)
tidak melampaui laju inflasi.
15- Lajnah Bahsul Masail Nahdhatul Ulama
- Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank
dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya
haram. - Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank
dengan riba, sehingga hukumnya boleh. - Ada pendapat yang menyatakan hukumnya subhat
(tidak identik dengan haram)
16 APA DAN BAGAIMANA BANK TANPA BUNGA?
- Bank syariah di indonesia
- Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah islam yaitu
mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam
Al Quran dan Al Hadits. - Bank Muamalat Indonesia merupakan bank umum
syariah pertama yang beroperasi di indonesia yang
berdiri atas hasil dari kelompok kerja MUI. Pada
tanggal 1 mei 1992, BMI mulai beroperasi.
17- Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah
tersebut tergolong cepat. Salah satu alasannya
adalah karena adanya keyakinan yang kuat
dikalangan masyarakat muslim bahwa perbankan
konvensional itu mengandung unsur riba yang
dilarang islam. - Perkembangan perbankan syariah pada era
reformasi ditandai dengan disahkannya UU No. 10
Tahun 1998. dalam undang-undang tersebut diatur
dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis
usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syariah.
18Bunga vs Bagi Hasil
BUNGA BAGI HASIL
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b) Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. b) Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c) Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d) Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming d) pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e) Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam. e) Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
19 Perbedaan bank Syariah dan Bank Konvensional
- Bank Syariah
- Besar kecilnya bagi yang diperoleh deposan
tergantung pada - Pendapatan bank.
- Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank.
- Nominal deposito nasabah.
- Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu
tertentu yang ada pada bank. - Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada
lamanya investasi.
20- Bank Konvensional
- Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan
tergantung pada - a) Tingkat bunga yang berlaku
- b) Nominal deposito
- c) Jangka waktu deposito
- Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi
beban biaya langsung. - Tanpa memperhitungkan beberapa pendapatan yang
dihasilkan dari dana yang dihimpun. - Konsekuensinya, bank dapat menanggung biaya
bunga dari peminjam yang ternyata lebih kecil
dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan.
21PRODUK BANK SYARIAH
- Produk penghimpunan data
- 1. Wadiah
- 2. Al musyarakah
- 3. Al mudharabah
- Produk penyaluran dana
- 1. Jual beli
- 2. Produk jasa
22Produk Penghimpunan Data
- 1. Wadiah titipan murni dari penitip ke pihak
lain yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja,dibagi menjadi - - Yad al amanah seperti safe deposit box
- - Yad dhamanah pada rekening giro
23- 2. Al musyarakah kerja sama 2 pihak atau lebih
dimanake-2nya berkontribusi dana dengan
kesepakatan keuntungan dan kerugian ditanggung
bersama, dibagi menjadi 2 - - Musyarakah pemilikan karena warisan,
wasiat, atau kondisi yang menyebabkan
kepemilikan suatu aset oleh 2 orang atau lebih. - - Musyarakah akad kesepakatan 2 orang atau
lebih sepakat memberian modal musyarakah dan
sepakat berbagi keuntungan maupun kerugian.
24- 3. Al mudharabah kerja sama 2 pihak dimana
pihak ke-1 menyediakan 100 modal dan pihak ke-2
sebagai pengelola, dibagi menjadi - - Mudharabah muhlaqah cakupan luas dan tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis. - - Mudharabah muqayyadah cakupan dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah
bisnis.
25Produk Penyaluran Dana
- Jual beli terdiri dari
- 1. Baial murabahah
- 2. Baias salam
- 3. Baial istishna
- Produk jasa terdiri dari
- 1. Wakalah
- 2. Kafalah
- 3. Rahn
- 4. Qardh
26JUAL BELI
- Baial murabahah jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. - Baias salam pembelian barang yang diserahkan
di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan
di muka. - Baial istishna kontrak penjualan antara
pembeli dan pembuat barang.
27PRODUK JASA
- Wakalah bank bersifat sebagai wakil dan nasabah
pemberi mandat (muwakil) - Kafalah bank sebagai penjamin (kafil) dan
nasabah sebagai yang dijamin (makfulah) - Rahn dibagi menjadi 2 yaitu sebagai jaminan
pembiayaan dan sebagai produk - Qardh pinjaman kepada nasabah yang mengelola
usaha sangat kecil