RUANG LINGKUP BISNIS BANK UMUM - PowerPoint PPT Presentation

1 / 23
About This Presentation
Title:

RUANG LINGKUP BISNIS BANK UMUM

Description:

Title: LALU LINTAS PEMBAYARAN & JASA-JASA PERBANKAN Author: andri Last modified by: andri Created Date: 4/7/2002 12:11:07 PM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:269
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: andri160
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: RUANG LINGKUP BISNIS BANK UMUM


1
RUANG LINGKUP BISNIS BANK UMUM
  • Pengertian
  • B a n k, adalah badan usaha yang menghimpun dana
    dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
    menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
    kredit dan bentuk lainnya dalam rangka
    meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak
  • Menurut jenisnya Bank terdiri dari
  • a. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan
    kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
    berdasarkan prinsip syariah yang dalam
    kegiatannnya memberikan jasa dalam lalu lintas
    pembayaran

2
  • b. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang
    melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
    atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
    kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam lalu
    lintas pembayaran
  • Fungsi Pokok Bank Umum
  • a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
    lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  • b. Menciptakan uang
  • c. Menghimpun dana dari masyarakat
  • d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
  • Usaha Bank Umum
  • Kegiatan usaha Bank Umum menurut UU No 10 Tahun
    1998 pasal 6 adalah sbb.
  • a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
    simpanan (giro, deposito berjangka, sertifikat
    deposito, tabungan dll)
  • b. Memberikan kredit
  • c. Menerbitkan surat pengakuan hutang

3
  • Usaha Bank Umum
  • Kegiatan usaha Bank Umum menurut UU No 10 Tahun
  • 1998 pasal 6 antara lain sbb.
  • a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
    simpanan (giro, deposito berjangka, sertifikat
    deposito, tabungan dll)
  • b. Memberikan kredit
  • c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
  • d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko
    sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah
    nasabahnya surat-surat berharga a.l SBI,
    Obligasi, Saham dll.
  • e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan
    sendiri maupun nasabah
  • f. Menyediakan tempat untuk menymoan barang dan
    surat berharga

4
  • Jasa-jasa Bank Umum
  • a. Jasa-jasa Keuangan
  • Ø Pengiriman uang transfer dalam dan luar negeri
  • Ø Inkaso dalam negeri dan luar negeri
    (collection)
  • Ø Pembukaan Letter of Credit/ LC luar negeri
  • Ø Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
  • Ø Penerbitan Garansi Bank
  • Ø Penyelenggaraan Kliring
  • Ø Perdagangan valuta asing (money changer)
  • Ø Perdagangan surat-surat berharga
  • Ø Penjualan cek perjalanan (travellers check)
  • Ø Perbankan elektronik, ATM, Internet Banking
  • Ø Penerbitan Kartu Debet dan Kartu Kredit
  • Ø Standing instruction, misal dalam hal
    pembayaran telepon, air, listrik, dll.

5
  • b. Jasa-jasa lain
  • Ø Manajemen Pajak
  • Ø Manajemen dana dan investasi
  • Ø Costudian
  • Ø Safe Deposit Box
  • Ø Wali amanat
  • Ø Pelatihan pegawai
  • Ø Jasa-jasa Komputer
  • Larangan kegiatan bagi Bank Umum
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali pada bank
    atau perusahaan dibidang keuangan dan kecuali
    penyertaan sementara
  • Melakukan kegiatan usaha perasuransian
  • Melakukan usaha diluar kegiatan usaha yang telah
    ditetapkan

6
  • Risiko Usaha Bank
  • Risiko usaha bank (business risk of bank)
    merupakan
  • ketidakpastian tentang suatu hasil yang
    diperkirakan.
  • Risiko-resiko usaha ini mencakup
  • 1. Risiko kredit (default risk) risiko akibat
    kegagalan atau ketidak-mampuan nasabah
    mengembali-kan pinjaman sesuai jadua
  • 2. Risiko investasi (investment risk) risiko
    akibat penurunan nilai pokok dari portfolio
    surat-surat berharga
  • 3. Risiko likuiditas (liquidity risk) resiko
    untuk memenuhi likuiditas, tidak dapat dipenuhi
    oleh bank
  • 4. Risiko operasional (operational risk)
    ketidakpastian usaha bank, baik merupakan
    kerugian operasional dan kegagalan perkenalan
    produk
  • 5. Risiko penyelewengan (fraud risk) risiko
    akibat ketidak jujuran atau moral dari karyawan
    atau pejabat yang kurang baik

7
  • 6. Risiko fidusia (fudiciary risk) risiko yang
    timbul apabila bank dalam usahanya memberikan
    jasa sebagai wali amanat, misalnya titipan,
    simpanan atau penerbit obligasi.
  • 7. Risiko tingkat bunga ( interest rate risk)
    risiko karena perubahan tingkat bunga
  • 8. Risiko Solvensi ( Solvency risk) timbulnya
    kerugian atas beberapa asset bank yang
    berakibat turunnya modal.
  • 9. Risiko Valas ( foreign currency risk) risiko
    karena transaksi valas, baik dari sisi pasiva
    maupun aktiva
  • 10.Risiko persaingan (competitive risk) risiko
    karena faktor persaingan antar bank
  • Bentuk Hukum Permodalan
  • Bentuk hukum
  • Perseroan Terbatas
  • Koperasi
  • Perusahaan Daerah

8
  • Permodalan
  • Modal disetor bank ditetapkan
  • Modal disetor minimal Rp 3 triliun
  • Bagi koperasi, modal disetor adalah simpanan
    pokok, wajib dan hibah sesuai U.U Koperasi
  • Modal disetor yang berasal dari W.N Asing atau
    badan hukum asing maksimal 99 dari modal disetor
    bank
  • Rahasia Bank
  • Rahasia Bank menurut UU No. 10/1998
  • Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
    mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
  • Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai
    nasabah penyimpan dan simpanannya
  • Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak
    terafiliasi

9
  • Pengecualian Terhadap Rahasia Bank, meliputi
  • Untuk kepentingan pajak
  • Untuk kepentingan penyelesaian Piutang Bank
  • Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
  • Dalam perkara perdata antara bank dengan
    nasabahnya
  • Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
  • Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari
    nasabah penyimpan dibuat yangsecara tertulis.
  • Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia

10
  • Sanksi atas pelanggaran aturan Rahasia Bank,
    meliputi
  • Sanksi bagi barang siapa yang memaksa bank
    memberi keterangan, diancam pidana penjara 2
    tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 10
    Miliar dan paling banyak Rp 200 Miliar
  • Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai
    bank atau pihak terafiliasi memberi keterangan
    yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2
    tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4
    Miliar dan paling banyak Rp 8 Miliar
  • Sanksi bagi dewan komisaris, direksi atau pegawai
    bank dengan sengaja tidak memberi keterangan yang
    wajib dipenuhi, diancam pidana penjara 2 tahun
    dan paling lama 7 tahun serta denda Rp 4 Miliar
    dan paling banyak Rp 15 Miliar

11
LALU LINTAS PEMBAYARAN JASA-JASA PERBANKAN
  • A. Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri
  • Pengiriman uang (Transfer)
  • Inkaso (Collection)
  • Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
  • Jasa-jasa Bank Lainnya
  • Jual beli cek perjalanan/cek turis (travellers
    cheque)
  • Kartu kredit (credit card)
  • Garansi Bank
  • Aktivitas jual beli surat-surat berharga
  • Kotak pengaman simpanan ( safe deposit box)
  • Jual beli valuta asing
  • Transaksi dalam perdagangan valuta asing
  • Pengawas dibidang penerbitan Obligasi (wali
    amanat)
  • Penanggung dibidang penerbitan Obligasi
    (guarantor)

12
  • B. Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri
  • Kiriman uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri
  • Inkaso (Collection)
  • Pembukaan L/C Luar Negeri
  • a. T r a n s f e r
  • Cara Pengiriman Uang
  • Pengiriman uang cara on line (interbranch
    transfer), EFT (electronic fund transfer)
  • Pengiriman uang dengan telex (Telegrafic
    Transfer)
  • Pengiriman dengan SWIFT (Society Worldwide
    Interbank Fund Transfer)
  • Pengiriman dengan Cek Dalam Negeri (Bank Draft)
  • Pengiriman dengan Cek Luar Negeri atau IMO
    (International Money Order)

13
  • B. Inkaso (collection)
  • Memberi kuasa pada Bank oleh Perusahaan/Peroranga
    n / Lembaga untuk menagih, atau memintakan
    persetujuan untuk pembayaran (akseptasi) atau
    menyerahkan begitu saja kepada pihak tertarik di
    tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat -
    surat berharga, dalam Rupiah / Valas seperti
    Wesel (Draft), cek, kuitansi, surat aksep
    (Promissory Notes), money order, kupon, dividen
    dan nota tagihan lain.
  • Macam-macam Inkaso
  • Inkaso berdokumen seperti Bill of Lading, Faktur,
    Polis Asuransi, dll
  • Inkaso tak berdokumen.

14
  • C. Pembukaan Letter Of Credit
  • Letter of Credit atau L/C merupakan salah satu
    cara pembayaran dalam transaksi perdagangan
    Internasional.
  • Cara pembayaran lainnya adalah
  • Pembayaran dimuka (Advance Payment)
  • Wesel Inkaso (Collection Draft) dengan syarat D/P
    (dokumen againt payment) atau D/A (dokumen
    againt acceptance)
  • Perhitungan kemudian (Open Account)
  • Pengertian
  • Letter of Credit atau L/C adalah bentuk jaminan
    pembayaran yang diberikan oleh bank (issuing
    bank) kepada pihak beneficiary atau ordernya atas
    penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan
    sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum
    dalam L/C.

15
BAGAN MEKANISME TRANSAKSI L/C
(5) Pengapalan barang
Applicant/importir
Beneficiary/exportir
(1) Sales Contract
DOKUMEN
ADVIS L/C
(2)
(4)
(8)
(9)
APLIKASI L/C

DOKUMEN
(10)

(6)
(3)
L/C
(7)
DOKUMEN

(11)
ADVISING BANK-BANK PENERUS L/C
ISSUING BANK-BANK PEMBUKA L/C
16
  • Proses Mekanisme Transaksi L/C
  • Terjadi kesepakatan transaksi jual-beli
  • Importir meminta Issuing Bank (Bank Devisa)
    membuka L/C.
  • Issuing Bank membuka LC kepada Bank
    Correspondence atau advising Bank (Bank penerus
    L/C) di LN.
  • Advising Bank meneruskan/advis L/C kepada
    beneficiary (Eksportir/ Penjual)
  • Eksportir mengapalkan barang ke importir.
  • Dokumen pengapalan (Bill of Lading Faktur)
    disampaikan eksportir ke Advising Bank atau
    Negotiating bank
  • Advising Bank mengirim dokumen tersebut ke
    Issuing Bank
  • Advising/Negotiating Bank membayar kepada
    eksportir.
  • Issuing Bank menyampaikan dokumen kepada
    importir
  • Importir membayar kepada Issuing/Negotiating Bank
  • Issuing Bank membayar kepada Advising/Negotiating
    Bank.

17
Jasa-Jasa Bank Lainnya
  • Traveller Cheque (Cek Perjalanan/ turis)
  • Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
  • Bank Devisa selaku Selling Agent danatau Paying
    Agent)
  • Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti
    US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
  • Membayar biaya penginapan, restoran, belanja,
    tiket pesawat
  • Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam
    rekening giro, dapat diwariskan.
  • Jual Beli (Bank Note
  • Bank note adalah uang tunai (Uang Kertas Asing)
    yang dibawa turis, pengusaha, dll.
  • Harga jual dan Harga Beli (kurs)
    kadang-kadang tinggi, karena tidak dapat segera
    dijual kembali.

18
  • Kurs tergantung jenis bank notes dan keadaan
    daerah dimana bank note ditransaksikan.
  • Tidak semua bank note dapat diperjual belikan
    pada suatu negara, tergantung peraturan devisa
    negara ybs.
  • Kartu Kredit (Credit Card)
  • Alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek
  • Hanya dapat dikeluarkan oleh bank yang tergolong
    sehat dan mendapat persetujuan dari BI.
  • Pemegang kartu kredit harus memenuhi persyaratan
    yang ditetapkan oleh penerbit
  • Jaminan pembayaran adalah bonafiditas pemegang
    kartu kredit, oleh karenanya dilakukan penilaian
    awal

19
  • Garansi Bank
  • Merupakan pengakuan tertulis dari Bank, dimana
    bank mengikat diri kepada Penerima Jaminan untuk
    membayar sejumlah uang dalam jangka waktu dan
    syarat-syarat tertentu, apabila dikemudian hari
    pihak Terjamin tidak memenuhi kewajiban kepada
    pihak Penerima Jaminan.

Mekanisme Penerbitan Garansi Bank
Bank Penerbit
(2) Permohonan Provisi Jaminan (Kontra
Garansi)
(3) Garansi Bank
(5) Klaim, apabilaTerjamin wan prestasi
(1) Kontrak/Perjanjian
Penerima Jaminan
Nasabah (Terjamin)
(4) Garansi Bank
20
  • Pihak Terkait Dalam Garansi Bank
  • B a n k, pihak yang memberi jaminan pembayaran
    atau Penjamin.
  • Nasabah, pihak yang dijamin atau Terjamin
  • Pihak Ketiga, yaitu pihak Penerima Jaminan
  • Ketentuan Umum
  • Terjamin menyetor sebesar 100 dari nilai nominal
    Garansi Bank .
  • Apabila Terjamin memperoleh limit (non cash)
    maka ybs. hanya menyetor tunai antara 10 - 40,
    sisanya harus menyerahkan jaminan (kontra
    Garansi)
  • Penjamin mendapat imbalan jasa (Provisi),
    persentase tertentu untuk jangka waktu tertentu.
  • Bank dilarang memberikan garansi bank untuk
    kredit yang diberikan bank lain.

21
  • Dasar penerbitan Garansi Bank, adanya
    kontrak/perjanjian tertulis antara kedua belah
    pihak (Terjamin dan Penerima Jaminan)
  • Garansi Bank memiliki masalaku, ditambah masa
    klaim 14 hari sejak tanggal jatuh tempo
  • Jenis Garansi Bank a.l untuk
  • Transaksi Pembelian,
  • Penangguhan Bea Masuk
  • Tender (Bid Bond),
  • Pelaksanaan Pekerjaan ( Perfor - mance Bond),
  • Uang Muka Kontrak (Advance Payment Bond)
  • Pemeliharaan (Retention Bond),
  • Keagenan dll
  • Aktivitas Jual Beli Surat Berharga
  • Antara lain berupa Sertifikat Bank Indonesia
    (SBI), Surat
  • Berharga Pasar Uang (SBPU)

22
  • Safe Deposit Box
  • Sistem pelayanan kepada masyarakat, dalam bentuk
    bank menyewakan box dengan ukuran tertentu.
  • Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan
  • Mata uang, barang logam mulia, barang berharga
    lainnya.
  • Kertas berharga, dokumen-dokumen penting.
  • Barang lain yang disetujui bank secara tertulis.
  • Jual Beli Valuta Asing
  • Valuta asing (foreign exchange) dipergunakan
    transaksi ekonomi internasional
  • Bursa valuta asing (Foreign Ex- change Market)
    tempat terjadinya jual-beli/penukaran mata uang
    asing
  • Convertible Currencies, mata uang yang dapat
    diperdagangkan pada pasar valas internasional
    (rupiah belum dianggap convertible)

23
  • Hard Currency, mata uang yang sering dipergunakan
    dalam transaksi ekonomi keuangan internasional,
    karena nilainya yang relatif stabil. Mata uang
    dimaksud antara lain U.S Dollar (USD), Yen Japan
    (JPY), Poundsterling Inggris (GBP), Uni Eropah
    (EURO), Australia Dollar (AUD) Hongkong Dollar
    (HKD), Singapore Dollar (SGD)
  • Transaksi PerdaganganValuta Asing
  • Transaksi Tunai ( Spot ), yaitu transaksi
    jual-beli mata uang antar bank yang
    penyelesaiannya 2 hari kerja berikutnya.
  • Transaksi Berjangka ( Forward ) yaitu transaksi
    jual-beli mata uang yang penyerahannya pada waktu
    y.a.d, sedang kurs ditetapkan pada kontrak.
  • Transaksi Barter ( Swap ) yaitu kombinasi dari
    membeli dan menjual dua mata uang secara
    spot/tunai yang diikuti dengan membeli dan
    menjual kembali mata uang yang sama secara
    forward/berjangka.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com