Title: SEMINAR
1- SEMINAR
- PERBANKAN SYARIAH
-
- Disampaikan oleh
- Abdul Gofur
- BANK MUAMALAT
2Definisi Bank
- Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (pasal 5
UU 7/92) - Kegiatan Usaha Perbankan
- Penghimpunan dana
- Penyaluran dana
- Jasa keuangan perbankan
3Konsep Sistem Perbankan
Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut
kepada masyarakat lain yang memerlukan
Proses Penghimpunan Dana
Masyarakat Pemilik Dana
Bank
Masyarakat Pengguna Dana
Proses Penyaluran Dana
4 Konsep Sistem Bank Konvensional
Proses Penghimpunan Dana
Proses Penyaluran Dana
Bank Konvensional
Masyarakat Pemilik Dana
Masyarakat Pengguna Dana
Penetapan Imbalan
Penetapan Beban
5Konsep Sistem Perbankan Syariah
BAGI HASIL
Proses Penghimpunan Dana
Proses Penyaluran Dana
Masyarakat Pemilik Dana
Bank Syariah
Masyarakat Pengguna Dana
BAGI HASIL
Konsep Penyaluran Dana 1. Bagi Hasil
(Mudharabah Musyarakah) 2. Jual Beli
(Murabahah, Istishna Salam) 3. Ujroh (Ijarah
Ijarah Muntahiah Bitamlik)
Konsep Penghimpunan Dana 1. Al Wadiah 2.
Mudharabah
6Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Permasalahan Bank Syariah Bank Konvensional
Risiko Usaha Dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negatif (negatif spread) karena sistem yang digunakan. Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur , risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank. Kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan bunga dan beban bunga
Sistem Pengawasan Adanya dewan pengawas syraiah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah Aspek moralitas sering kali terlanggar karena tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari operasional.
7PERBEDAAN BUNGA DENGAN BAGI HASIL
BUNGA BAGI HASIL
Dihitung dari pokok (uang yg dipinjamkan) Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar Nominal tetap sesuai suku bunga Diragukan Dihitungan dari keuntungan Nisbah tetap sesuai akad Nominal berubah sesuai kondisi usaha Tidak ada keraguan
8Karakteristik Bank Syariah (pr 2-5)
- Berdasarkan prinsip syariah
- Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri
- pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
- Tidak mengenal konsep time-value of money
- Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg
diperdagangkan. - Beroperasi atas dasar bagi hasil
- Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
- Tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk
memperoleh pendapatan - Azas utama gt kemitraan, keadilan, transparansi
dan universal - Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan
sektor riilgt dapat melakukan transaksi-2 sektor
riil
9Syarat transaksi sesuai syariah a.l (pr 7)
- Tidak mengandung unsur kedzaliman
- Bukan riba
- Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain.
- Tidak ada penipuan (gharar)
- Tidak mengandung materi-materi yg diharamkan
- Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
10FUNGSI BANK SYARIAH
Aplikasi produk
Fungsi
11Produk dan jasa Bank Syariah
Penghimpunan
Penyaluran
Jasa keuangan
- Prinsip jual beli
- Murabahah
- Istishna
- Salam
- Prinsip wadiah
- Giro
- Tabungan
- Wakalah
- Kafalah
- Hiwalah
- Rahn
- Qardh
- Sharf
- Prinsip bagi hasil
- Mudharabah
- Musyarakah
- Prinsip mudharabah
- Deposito
- Tabungan
- Ujroh
- Ijarah
- Ijarah Muntahiah
- Bitamlik
12Penghimpunan dana
Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah
Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)
13Prinsip Wadiah
- Akad titipan pihak yang mempunyai barang atau
uang kepada pihak yang diberi kepercayaan untuk
keselamatan, keamanan serta keutuhan harta
titipan tersebut. - Berdasarkan jenisnya
- Wadiah Yad Amanah, aplikasi di perbankan Safe
Deposit Box - Wadiah Yad Dhamanah, aplikasi di perbankan
Giro dan tabungan.
14Skema Wadiah Yad Amanah
1. Titip barang/uang
Nasabah (Penitip)
Bank (Penyimpan)
2. Bebankan biaya penitipan
- Wadiah Yad al Amanah
- Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang
titipan. - Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan.
15Skema Wadiah Yad Dhamanah
1. Titip Barang/uang
Nasabah (Penitip)
Bank (Penyimpan)
4. Beri Bonus
2. Pemanfaatan Barang/uang
3.Bagi Hasil
- Wadiah Yad adh Dhamanah
- Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
- Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan.
- Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus)
kepada penitip.
Pengguna Dana
16Prinsip Mudharabah
- Merupakan akad antara pemilik dana sebagai
Shahibul Maal dengan Bank sebagai pengelola
dana atau Mudharib untuk mengelola dana dan
memperoleh keuntungan serta dibagi sesuai nisbah
yang disepakati pada awal akad - Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada
mudharib - Mudharabah Mutlaqah, aplikasi di perbankan
merupakan investasi tidak terikat berupa
deposito atau tabungan - Mudharabah Muqayyadah, Investasi terikat
17Skema Mudharabah Mutlaqah
Perjanjian Bagi Hasil
Nasabah (Shahibul Maal)
Bank (Mudharib)
Modal 100
Keahlian
Proyek/Usaha
Nisbah Y
Nisbah X
Pembagian Keuntungan
Modal
Pengembalian Modal Pokok
18Mudharabah Muqayyadah
BANK Mudharib (Pengelola)
1 Proyek Tertentu
SPECIAL PROJECT
4 Penyaluran Dana
5 Bagi Hasil
6. Bagi Hasil
2 Hubungi Investor
3 Inv dana
INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik modal)
19Contoh perhitungan Bagi Hasil
DPKM (Dana Pihak Ketiga Mudharabah) yaitu Dana Nasabah dengan Akad Mudharabah A 90.000.000
DPKM yang dapat disalurkan pada pembiayaan DPKM x (1-GWM gt simpanan wajib pada Bank Indonesia 5) B 85.500.000
Dana bank 14.500.000
Pembiayaan yang disalurkan C 100.000.000
Pendapatan dari penayaluran pembiayaan D 1.666.667
Pendapatan Investasi dari setiap 1000 DPKM E 15,83
B 1 E --- X D X --- X
1.000 C A
20Contoh Perhitungan Bagi Hasil
Contoh Tuan Ahmad memiliki deposito Mudharabah
di BMI sebesar Rp. 10 juta dengan nisbah nasabah
55 dan BMI 45, dan masa pengendapatan selama satu
bulan
Pendapatan Investasi dari setiap 1000 DPKM E 15,83
Saldo rata-rata harian F 10.000.000,00
Nisbah nasabah (disepakati awal akad) G 55,00
Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini (rupiah) H 87.065,00
F G H ------- X E
X ------ 1.000 100
21Kesimpulan
- Sistem bagi hasil tidak dapat memastikan
keuntungan di muka, karena harus memperhitungkan
hasil investasi - Secara finansial tidak ada kepastian sistem bagi
hasil lebih besar/kecil dari bunga dan
sebaliknya, tergantung pada besar indeks hasil
investasi dari Bank ybs. - Sistem bunga akan lebih ringkas tapi tidak adil
dan potensi memberatkan
22Penyaluran dana
Prinsip Jual Beli Murabahah Istishna, Istishna paralel Salam, Salam Paralel
Prinsip Bagi hasil Ujroh Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Ijarah, Ijarah Muntahia Bitamlik
23Prinsip Jual beli
- MURABAHAH
- Merupakan akad jual beli antara bank dengan
- nasabah, Bank membeli barang dan menjual
- kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah
- dengan keuntungan yang disepakati.
- Aplikasi, diterapkan untuk pembiayaan investasi
24 Skema Murabahah
1. Negosiasi Persyaratan
2. Akad Jual Beli
BANK SYARIAH
NASABAH
6. Bayar
5. Terima Barang
3. Beli
4. Kirim
PENJUAL (SUPPLIER)
25- ISTISHNA
- Akad jual beli (mashnu) antara pemesan
(mustashni) - dengan penerima pesanan (shani)
- spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu, jumlah)
dan - harga barang pesanan disepakati diawal akad
dengan - pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (
dimuka, - cicilan dan dibelakang)
- Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian
- menunjuk pihak lain untuk membuat barang
disebut - istishna paralel
- Aplikasi di perbankan, manufaktur, industri
kecil - menengah dan konstruksi
26 Skema Istishna
PRODUSEN (PEMBUAT)
3.Kirim BarangPesanan
1.Negosiasi Pesan
2. Tagih
BANK SYARIAH
27 Skema Istishna Paralel
5.Kirim BarangPesanan
PRODUSEN (PEMBUAT)
KONSUMEN (PEMBELI)
6.Bayar
2.Negosiasi Pesan
3. Tagih
4. Tagih
1.Negosiasi dan Pesan
BANK SYARIAH
28- SALAM
- Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih)
- antara pembeli (muslam) dengan penjual
- (muslam ilaih)
- Spesifikasi (jenis, ukuran, jumlah, mutu) dan
- harga barang disepakati diawal akad dan
- pembayaran dilakukan dimuka secara penuh
- Apabila bank bertindak sebagai penjual,
- kemudian memesan kepada pihak lain untuk
- menyediakan barang disebut salam paralel.
- Aplikasi, diterapkan untuk produk agribisnis
29 Skema Salam
PENJUAL (PETANI)
3.Kirim BarangPesanan
1.Negosiasi Bayar
2. Kirim Dokumen
BANK SYARIAH
30 Skema Salam Paralel
5.Kirim BarangPesanan
PENJUAL (PETANI)
PEMBELI
3.Negosiasi Bayar
2.Bayar
4. Kirim Dokumen
1.Negosiasi dan Pesan
BANK SYARIAH
31Prinsip bagi hasil
- MUDHARABAH (BANK SEBAGAI SHAHIBUL MAAL)
- Akad antara pemilik modal dan pengelola dana
untuk - berusaha guna mendapatkan keuntungan dan akan
- dibagi sesuai nisbah yang disepakati diawal
akad - Prinsip bagi hasil usaha terdiri dari revenue
sharing - atau profit sharing
- MUSYARAKAH
- Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha
- yang halal dan produktif
32Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal)
Perjanjian Bagi Hasil
Bank (Shahibul Maal)
Nasabah (Mudharib)
Modal 100
Keahlian
Proyek/Usaha
Nisbah Y
Nisbah X
Pembagian Keuntungan
Pengembalian Modal Pokok
Modal
33 Skema Musyarakah
Perjanjian Bagi Hasil
Bank (Mitra)
Nasabah (Mitra)
Modal
Modal
Proyek/Usaha
- Nisbah X
- Porsi modal Nasabah
- Nisbah Y
- Porsi modal bank
Pembagian Keuntungan
Pembagian Kerugian
Pengembalian Modal Pokok
Modal
34Prinsip ujroh (ijarah)
- IJARAH
- Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir)
- dengan penyewa (mustajir) setelah masa sewa
- berakhir barang sewaan dikembalikan kepada
muaajir - IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK
- Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir)
- dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji
bahwa - pada saat yang ditentukan kepemilikan barang
sewa - akan berpindah kepada mustajir.
35 Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Penjual/ Supplier
Nasabah
Obyek Sewa
3. Sewa Beli
2. Beli Obyek Sewa
1. Butuh Obyek Sewa
Bank Syariah
Milik Nasabah Setelah Pelepasan
Milik Bank Syariah selama masa sewa
36Jasa Perbankan
Wakalah LC, Transfer, Inkaso Kliring
Kafalah Hiwalah Rahn Qard Sharf Bank Garansi Anjak Piutang Gadai Dana Talangan Jual beli Valas
37JASA PERBANKAN
- WAKALAH
- Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa
(muwakil) - kepada penerima kuasa (wakil) untuk
melaksanakan - suatu kegiatan (taukil) atas nama pemberi kuasa
38Skema al-Wakalah
Nasabah Muwakil
KONTRAK FEE
- Transfer
- Kliring
- Collection
- L/C
- Dll
- TAUKIL
BANK WAKIL
39- KAFALAH
- Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang
- diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana
- pemberi jaminan (kafiil) bertanggung jawab
atas - pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi
- hak penerima jaminan.
40Skema al-Kafalah
PENANGGUNG BANK
DITANGGUNG NASABAH
TERTANGGUNG (Jasa/Objek)
JAMINAN
KEWAJIBAN
41- HIWALAH
- Akad perpindahan piutang nasabah (muhil) kepada
- bank (muhalalaih) dari nasabah lain ( muhal)
- Muhil meminta muhalalaih untuk membayar
terlebih - dahulu piutang yang timbul dari jual beli
- Pada saat jatuh tempo muhal akan membayar ke
- muhalalaih
- Muhalalaih memperoleh imbalan sebagai jasa
- pemindahan
42Skema al-Hiwalah
MUHALALAIH (BANK)
2 Dokumen
5 Bayar
3 Bayar
4 Tagih
MUHIL (PENYUPLAI)
MUHAL (PEMBELI)
1 Suplai Barang
43- RAHN
- Akad penyerahan fisik barang/ harta (marhun)
dari - nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai
- jaminan atas pinjaman yang diterima
44Skema ar-Rahn
Marhun Bih Pembiayaan
2 Permohonan Pembiayaan
1 c
3 Akad Pembiayaan
Murtahin Bank
Rahin Nasabah
4 Utang fee
1 a
Marhun Jaminan
1 b Titipan/Gadai Pembiayaan
45- QARDH
- Akad pinjaman dari Bank (muqridh) kepada pihak
- tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang
wajib - dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai
- dengan pinjamannya.
46Skema al-Qardh
PERJANJIAN QARDH
NASABAH
BANK
TENAGA KERJA
MODAL 100
PROYEK USAHA
KEMBALI MODAL
100
KEUNTUNGAN
47SHARF Akad jual beli Valuta asing yang dilakukan
secara tunai maupun non tunai dengan tujuan tidak
untuk berspekulasi
48FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA IJTIMA ULAMA KOMISI
FATWA SE-INDONESIA (Jakarta, 16 Desember 2003 /
22 Syawal 1424 H)
MEMUTUSKAN/MENETAPKAN
- Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
- Bunga (interest) .. Tambahan yang dikenakan
untuk transaksi - pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok
pinjaman tanpa - mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok
tersebut, berdasar- - kan tempo waktu, dan diperhitungkan secara
pasti dimuka berdasar- - kan persentase..
- Riba adalah Tambahan (ziyadah) tanpa imbalan
yang terjadi karena - penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan
sebelumnya, dan - inilah yang disebut riba nasiah. Riba jenis
kedua yang disebut riba - fadhl ialah pertukaran dua barang yang sejenis
dengan kelebihan. - Riba yang dimaksud dalam fatwa ini adalah riba
nasiah.
49- Hukum Bunga (Interest)
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi
kriteria riba yang Terjadi pada zaman Rasulullah
SAW, baik riba nasiah maupun riba Fadhl. Dengan
demikian praktek pembungaan uang ini termasuk
salah satu bentuk riba, dan riba haram
hukumnya. Praktek pembungaan uang ini banyak
dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal,
Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan
lainnya maupun individu.
- Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional
- Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan
Lembaga Keuangan - Syariah, tidak diperbolehkan melakukan transaksi
yang didasarkan - kepada perhitungan bunga
- Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan
Lembaga Keuangan - Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan
transaksi di lembaga - keuangan konvensional berdasarkan prinsip
dlarurat/hajat
50- Dasar - dasar Penetapan
- Bunga bank memenuhi kriteria riba yang diharamkan
Allah SWT, - seperti dikemukakan oleh
-
- Imam Nawawy dalam al Majmu
- Ibn Al - Araby dalam Ahkam al Quran
- Al Aini dalam Umdah al Qary
- Al Sarkhasyi dalam al Mabsuth
- Ar Raghib al Isfahani
- Yusuf al- Qardhawy dalam Fawaid al Bunuk
- Muhammad Abu Zahrah
- Muhammad Ali al Shabuni
- Wahbah al Zuhaily dalam al Fiqh al ISlamy
wa Adillatuh
2. Bunga uang dari pinjaman/simpanan yang
berlaku diatas lebih buruk dari riba yang
diharamkan Allah SWT dalam al-Quran, karena riba
hanya di- kenakan tambahan pada saat si peminjam
tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat
jatuh tempo. Sedangkan bunga bank sudah
langsung dikenakan tambahan sejak terjadinya
transaksi.
513. Telah adanya ketetapan akan keharaman bunga
bank oleh tiga Forum Ulama Internasional,
yaitu a. Majmaul Buhuts al-Islamiyyah di
al-Azhar Mesir pada Mei 1965 b. Majma al-Fiqh
al-Islamy Negara-negara OKI yang
diselenggarakan di Jeddah tanggal 10-16
Rabiul Awal 1406 H / 22-28 Desember 1985 c.
Majma Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy
Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggaran di
Makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H d. Keputusan
Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979 e.
Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22
Desember 1999
4. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia (MUI) tahun 2000 yang
menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan
syariah
5. Sidang Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1968
di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP
Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya
konsepsi sistem perekomonian khususnya
Lembaga Perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam
6. Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama
(NU) tahun 1992 di Bandar Lampung yang
mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem
tanpa bunga
52Perkembangan bank syariah di Indonesia secara
formal dimulai tahun 1992 dan serius
dikembangkan mulai tahun 1998
Perkembangan Bank Syariah
- Mengapa Indonesia menjadi late-comer dalam
pengembangan bank syariah ?
53Faktor penyebab keterlambatan
- Perbedaan pandangan tentang bunga bank
- Halal
- Syubhat
- Haram
- Pertimbangan Sosial Politik
- Heterogenitas masyarakat Indonesia
- Tanggung jawab pencantuman label syariah
- Kendala Dasar Hukum
- UU No.14 th 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan
tidak mengenal bank syariah
54Kendala Stagnasi Perkembangan (1992-1998)
- Masih rendahnya pengetahuan dan kesalahpahaman
masyarakat - Ketentuan operasional perbankan, instrumen
moneter dan pasar keuangan - Keterbatasan jaringan pelayanan
- Kurangnya SDI dan Keahlian
55- Ketentuan Undang-Undang
- UU tentang Perbankan Tahun 1967 (tidak
mengenal bank syariah) - UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan (hanya
mengenal bank bagi hasil) Dual Banking System - UU No. 10 tentang perbankan Tahun 1998 (baru
mengakui bank syariah) - UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI memberikan
kewenangan untuk pengaturan bank syariah
56MILESTONE PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
INDONESIA SEJAK 1990
1998
1999
2000
1992
2001
1990
2003
Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah
Diperbolehkannya bank beroperasi secara
dual system
BPS menjadi DPbS
Pengenalan Dual banking system
Keluarnya Reg. Operasional Kelembagaan
BPS lahir
- BI membuat dan menetapkan peraturan kelembagaan
perbankan syariah Pengemb PUAS SWBI
- UU no. 10/1998, Bank Indonesia mengakui
keberadaan bank syariah dan bank konvensional - Bank konvensional diperkenankan membuka KC
syariah.
Peserta sepakat untuk segera mendirikan bank
syariah
- UU no.23/1999
- BI bertanggungjawab terhadap pengaturan dan
pengawasan perbankan termasuk bank syariah - BI dapat menetapkan kebijakan moneter dg
menggunakan prinsip syariah - Berdiri BUS kedua
- Dibuka kantor cabang syariah untuk yang pertama
kalinya - BI memiliki Tim Penelitian dan Pengaturan
Perbankan Syariah
Penyempurnaan jaringan kantor. PBI No. 41/2002
Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai hasil
dari pertemuan tahunan MUI pd bulan Agustus 1990
Konversi BUK menjadi BUS
Konversi KCK menjadi KCS
Konversi KCP/KK menjadi KCS
Membuka window syariah di KCK
57Perkembangan Jaringan
Perbankan Syariah
Perkembangan Volume Aset, DPK
dan Pembiayaan
58Perbankan Syariah di IndonesiaDesember 2003
- Total Asset Rp. 7,86 Triliun
- (0,7 dari total aset perbankan nasional)
- Total Simpanan Syariah Rp. 5,72 Triliun
- (0,6 dari total simpanan masyarakat)
- Total Pembiayaan Rp. 5,53 Triliun
- (1,2 dari total kredit perbankan nasional)
- FDR 96,6 Triliun
- (jauh diatas rata2 perbankan yang hanya 53)
- NPL 2,34
- (jauh dibawah rata2 perbankan yang mencapai
8,2) - Total jaringan 299 outlet