PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL

Description:

PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL Aini Masruroh SEi.,MM LATAR BELAKANG Latar Belakang Pasar Modal: Kaidah Fikih menyebutkan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:380
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: tos88
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL


1
PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
  • Aini Masruroh SEi.,MM

2
LATAR BELAKANG
Alquran Hadist
Syariah Hukum dan aturan yang berisi perintah dan
larangan yang Ditetapkan oleh Allah swt kepada
hambanya
Syariat Penafsiran ulama terhadap syariah
Muamalah -Hubungan Manusia dengan manusia -Semua
bentuk muamalah boleh Dilakukan kecuali ada
dalil yang mengharamkannya
  • Ibadah
  • Hubungan manusia dengan Allah
  • Semua tidak boleh dilakukan
  • Kecuali yang ada perintah atau
  • ketentuannya

3
Latar Belakang
  • Pasar Modal
  • Kaidah Fikih menyebutkan bahwa pada dasarnya
    semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada
    dalil yang mengharamkannya.
  • Kegiatan Pasar Modal pada dasarnya adalah bentuk
    muamalah sehingga menurut kaidah fiqih di atas
    dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan pasar
    modal boleh dilakukan sepanjang tidak melanggar
    hal-hal yang dilarang.

4
Tindakan di Pasar Modal yang tidak sesuai prinsip
Syariah
  • Tadlis, tindakan menyembunyikan informasi oleh
    pihak penjual dengan tujuan untuk mengelabuhi
    pihak pembeli
  • Taghrir, Upaya mempengaruhi orang lain, baik
    dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung
    kebohongan
  • Najsy, Upaya menawar barang dengan harga yang
    lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud
    membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak
    yang berminat membelinya (Penawaran palsu)

5
Lanjutan
  • Ikhtikar, Upaya membeli suatu barang yang sangat
    diperlukan masyarakat pada saat harga mahal
    menimbunnya, dengan tujuan untuk menjual kembali
    pada saat harga lebih mahal
  • Ghisysy, Salah satu bentuk tadlis, penjual
    menjelaskan keunggulan barang yang dijual tetapi
    menyembunyikan kecacatannya
  • Ghabn Fahisy, merupakan ketidakseimbangan antara
    dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad

6
Lanjutan
  • BaI Al madum, Jual beli yan obyeknya tidak ada
    pada saat akad
  • BaI Al Maksyuf, Jual beli secara tunai atas efek
    padahal penjual tidak memiliki efeknya

7
Riba
  • Riba merupakan tambahan yang diberikan dalam
    pertukaran barang ribawi dan tambahan yang
    diberikan atas pokok utang dengan imbalan
    penangguhan pembayaran secara mutlak
  • Riba Jahiliyya (tambahan atas pokok utang)
  • Riba Fadl (tambahan atas pertukaran barang-barang
    ribawi)
  • Contoh transaksi efek Margin Trading

8
Qabdh
  • Penguasaan aset oleh pembeli yang menyebabkan ia
    berhak untuk melakukan tindakan hukum
    (tasharruf,mismenjual)terhadap aset tersebut,
    menerima manfaat atau menanggung risikonya
  • Qabdh Haqiqipenguasaan aset oleh pembeli atas
    fisik aset yang dibelinya
  • Qabdh HukmiPenguasaan aset oleh pembeli secara
    dokumen, baik dalam bentuk catatan elektronik
    maupun non elektronik
  • Contoh Jual beli saham dengan settlement H3

9
Bai Al Musawamah
  • Merupakan Akad jual beli dengan kesepakatan harga
    pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar
    yang berkesinambungan
  • Contoh Transaksi efek syariah pada sistem
    perdagangan di BEI

10
Mudharabah
  • Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu
    satu pihak sebagai penyedia modal (shahib al-mal)
    dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan
    keahlian (mudharib), keuntungan akan dibagi
    berdasarkan nisbah yang telah disetujui
    sebelumnya, sedangkan kerugian akan ditanggung
    sepenuhnya oleh shahibul mal, kecuali penyebab
    kerugian adalah mudharib

11
Musyarakah
  • Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
    menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang
    maupun yang lainnya, keuntungan akan dibagi
    sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
    sebelumnya, sedangkan kerugian akan ditanggung
    bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal
    masing-masing pihak

12
Akad-akad yang lain
  • Ijarah (sewa)
  • Wakalah(Memberi kuasa)
  • Kafalah(Memberi jaminan)
  • Jualah (sukses fee)

13
Pedoman Syariah
  • Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya
    boleh berkembang bila diinvestasikan dalam
    tangible economic activity
  • Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the
    return on investment. Return ini dapat
    diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan.
  • Uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang

14
Definisi Pasar modal
Pasar Modal Kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek Penawaran Umum Kegiatan
yg bersangkutan dengan penawaran Efek yang
dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat/umum/publi
k (minimal 100 pihak) untuk menjual Efek kepada
masyarakat/umum/publik (minimal 50
pihak) berdasarkan tatacara yg di atur oleh
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Bursa Efek Adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka
15
Lanjutan
  • Efek,
  • Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan
    utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
    tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
    investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,
    dan setiap derivatif dari Efek
  • Efek Syariah
  • Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
    perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang
    akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara
    penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip Syariah
  • Emiten
  • Pihak yang melakukan Penawaran Umum

16
Kriteria Emiten Syariah
  • Jenis usaha, produk barang, jasa yg diberikan dan
    akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten
    yang menerbitkan Efek Syariah tdk boleh
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
  • Jenis Usaha Yg Betentangan adalah
  • Perjudian, permainan yg tergolong judi atau
    perdagangan yang dilarang
  • Lembaga keuangan konvensional
  • Produsen, distributor, serta pedagang makanan
    dan minuman yg haram.
  • Produsen, distributor, dan atau penyedia barang
    atau jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat
  • Melakukan investasi pada Emiten yg pd saat
    transaksi tingkat hutang perusahaan kpd lembaga
    keuangan ribawi lebih dominan dr modalnya.

17
Lanjutan
  • Emiten yang menerbitkan Efek Syariah wajib
    menandatangani dan memenuhi akad yg sesuai dg
    syariah
  • Emiten yang menerbitkan Efek Syariah wajib
    menjamin kegiatan usahanya memenuhi prinsip
    Syariah
  • Apabila suatu saat Emiten tidak bisa memenuhi
    persyaratan-2 tersebut, maka otomatis Efek yang
    diterbitkan bukan sebagai Efek Syariah

18
Efek Syariah
  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
    pelaksanaannya yang akad, cara,dan kegiatan usaha
    yang menjadi landasan penerbitannya tidak
    bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di
    Pasar Modal

19
Kriteria Efek Syariah
  • Tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan
    dengan prinsip syariah
  • Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut
  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan
    dengan total ekuitas tidak lebih dari 82
    (delapan puluh dua per seratus)
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak
    halal lainnya dibandingkan dengan total
    pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan
    lain-lain tidak lebih dari 10 (sepuluh per
    seratus)

20
Kegiatan Usaha Yg Tidak Sesuai Prinsip
Syariah(Keputusan Ketua Bapepam LK No
Kep-181/BL/2009 Tanggal 30 Juni 2009)
  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi
  • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara
    lain
  • perdagangan yang tidak disertai dengan
    penyerahan barang/jasa dan
  • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
  • Jasa keuangan ribawi, antara lain
  • bank berbasis bunga dan
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur
    ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir),
    antara lain asuransi konvensional
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan
    dan/atau menyediakan antara lain
  • barang atau jasa haram zatnya (haram
    li-dzatihi)
  • barang atau jasa haram bukan karena zatnya
    (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI
    dan/atau
  • barang atau jasa yang merusak moral dan
    bersifat mudarat.
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
    (risywah)

21
Dewan Syariah Nasional (DSN)Wewenangnya
  • Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS
    dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan
    menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait
  • Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi
    ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh
    instansi yang berwenang,seperti departemen
    keuangan dan BI
  • Memberikan rekomendasi dan atau mencabut
    rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
    pada suatu lembaga keuangan syariah
  • Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu
    masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi
    syariah termasuk otoritas moneter /lembaga
    keuanangan dalam dan luar negeri
  • Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan
    syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
    fatwa yang telah dikeluarkan DSN

22
Fatwa DSN-MUI, diantaranya
  • Fatwa no.05/DSN-MUI/2000 tentang jual beli saham
  • Fatwa no 20/DSN-MUI/2000 tentang pedoman
    pelaksanaaninvestasi untuk Reksa dana syariah
  • Fatwa no.32/DSN-MUI/2002 tentang obligasi syariah
  • Fatwa no.33/DSN-MUI/2002 tentangobligasi syariah
    mudharabah
  • Fatwa no.40/DSN-MUI/2003 tentang pasar modal dan
    pedoman umum penerapan prinsip syariah dibidang
    pasar modal
  • Fatwa no.41/DSN-MUI/2004 tentang obligasi syaiah
    ijarah

23
Contoh Saham Syariah
  • Indosat
  • Indofood sukses makmur
  • Unilever Indonesia
  • Bakrie brothers
  • Aneka Tambang (persero)
  • Kalbe farma
  • Semen cibinong
  • Semen Gresik (persero)
  • Perusahaan Gas Negara (persero)
  • Telekomunikasi Indonesia
  • Barito pasific Timber
  • dll

24
TERIMA KASIH
  • SEMOGA BERMANFAAT
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com