Title: PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
1PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
2LATAR BELAKANG
Alquran Hadist
Syariah Hukum dan aturan yang berisi perintah dan
larangan yang Ditetapkan oleh Allah swt kepada
hambanya
Syariat Penafsiran ulama terhadap syariah
Muamalah -Hubungan Manusia dengan manusia -Semua
bentuk muamalah boleh Dilakukan kecuali ada
dalil yang mengharamkannya
- Ibadah
- Hubungan manusia dengan Allah
- Semua tidak boleh dilakukan
- Kecuali yang ada perintah atau
- ketentuannya
3Latar Belakang
- Pasar Modal
- Kaidah Fikih menyebutkan bahwa pada dasarnya
semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada
dalil yang mengharamkannya. - Kegiatan Pasar Modal pada dasarnya adalah bentuk
muamalah sehingga menurut kaidah fiqih di atas
dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan pasar
modal boleh dilakukan sepanjang tidak melanggar
hal-hal yang dilarang.
4Tindakan di Pasar Modal yang tidak sesuai prinsip
Syariah
- Tadlis, tindakan menyembunyikan informasi oleh
pihak penjual dengan tujuan untuk mengelabuhi
pihak pembeli - Taghrir, Upaya mempengaruhi orang lain, baik
dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung
kebohongan - Najsy, Upaya menawar barang dengan harga yang
lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud
membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak
yang berminat membelinya (Penawaran palsu)
5Lanjutan
- Ikhtikar, Upaya membeli suatu barang yang sangat
diperlukan masyarakat pada saat harga mahal
menimbunnya, dengan tujuan untuk menjual kembali
pada saat harga lebih mahal - Ghisysy, Salah satu bentuk tadlis, penjual
menjelaskan keunggulan barang yang dijual tetapi
menyembunyikan kecacatannya - Ghabn Fahisy, merupakan ketidakseimbangan antara
dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad
6Lanjutan
- BaI Al madum, Jual beli yan obyeknya tidak ada
pada saat akad - BaI Al Maksyuf, Jual beli secara tunai atas efek
padahal penjual tidak memiliki efeknya
7Riba
- Riba merupakan tambahan yang diberikan dalam
pertukaran barang ribawi dan tambahan yang
diberikan atas pokok utang dengan imbalan
penangguhan pembayaran secara mutlak - Riba Jahiliyya (tambahan atas pokok utang)
- Riba Fadl (tambahan atas pertukaran barang-barang
ribawi) - Contoh transaksi efek Margin Trading
8Qabdh
- Penguasaan aset oleh pembeli yang menyebabkan ia
berhak untuk melakukan tindakan hukum
(tasharruf,mismenjual)terhadap aset tersebut,
menerima manfaat atau menanggung risikonya - Qabdh Haqiqipenguasaan aset oleh pembeli atas
fisik aset yang dibelinya - Qabdh HukmiPenguasaan aset oleh pembeli secara
dokumen, baik dalam bentuk catatan elektronik
maupun non elektronik - Contoh Jual beli saham dengan settlement H3
9Bai Al Musawamah
- Merupakan Akad jual beli dengan kesepakatan harga
pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar
yang berkesinambungan - Contoh Transaksi efek syariah pada sistem
perdagangan di BEI
10Mudharabah
- Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu
satu pihak sebagai penyedia modal (shahib al-mal)
dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan
keahlian (mudharib), keuntungan akan dibagi
berdasarkan nisbah yang telah disetujui
sebelumnya, sedangkan kerugian akan ditanggung
sepenuhnya oleh shahibul mal, kecuali penyebab
kerugian adalah mudharib
11Musyarakah
- Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang
maupun yang lainnya, keuntungan akan dibagi
sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian akan ditanggung
bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal
masing-masing pihak
12Akad-akad yang lain
- Ijarah (sewa)
- Wakalah(Memberi kuasa)
- Kafalah(Memberi jaminan)
- Jualah (sukses fee)
13Pedoman Syariah
- Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya
boleh berkembang bila diinvestasikan dalam
tangible economic activity - Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the
return on investment. Return ini dapat
diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan. - Uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang
14Definisi Pasar modal
Pasar Modal Kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek Penawaran Umum Kegiatan
yg bersangkutan dengan penawaran Efek yang
dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat/umum/publi
k (minimal 100 pihak) untuk menjual Efek kepada
masyarakat/umum/publik (minimal 50
pihak) berdasarkan tatacara yg di atur oleh
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Bursa Efek Adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka
15Lanjutan
- Efek,
- Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,
dan setiap derivatif dari Efek - Efek Syariah
- Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang
akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara
penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip Syariah - Emiten
- Pihak yang melakukan Penawaran Umum
16Kriteria Emiten Syariah
- Jenis usaha, produk barang, jasa yg diberikan dan
akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten
yang menerbitkan Efek Syariah tdk boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah - Jenis Usaha Yg Betentangan adalah
- Perjudian, permainan yg tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang - Lembaga keuangan konvensional
- Produsen, distributor, serta pedagang makanan
dan minuman yg haram. - Produsen, distributor, dan atau penyedia barang
atau jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat - Melakukan investasi pada Emiten yg pd saat
transaksi tingkat hutang perusahaan kpd lembaga
keuangan ribawi lebih dominan dr modalnya.
17Lanjutan
- Emiten yang menerbitkan Efek Syariah wajib
menandatangani dan memenuhi akad yg sesuai dg
syariah - Emiten yang menerbitkan Efek Syariah wajib
menjamin kegiatan usahanya memenuhi prinsip
Syariah - Apabila suatu saat Emiten tidak bisa memenuhi
persyaratan-2 tersebut, maka otomatis Efek yang
diterbitkan bukan sebagai Efek Syariah
18Efek Syariah
- Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang akad, cara,dan kegiatan usaha
yang menjadi landasan penerbitannya tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal
19Kriteria Efek Syariah
- Tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan
dengan prinsip syariah - Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan
dengan total ekuitas tidak lebih dari 82
(delapan puluh dua per seratus) - Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak
halal lainnya dibandingkan dengan total
pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan
lain-lain tidak lebih dari 10 (sepuluh per
seratus)
20Kegiatan Usaha Yg Tidak Sesuai Prinsip
Syariah(Keputusan Ketua Bapepam LK No
Kep-181/BL/2009 Tanggal 30 Juni 2009)
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara
lain - perdagangan yang tidak disertai dengan
penyerahan barang/jasa dan - perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
- Jasa keuangan ribawi, antara lain
- bank berbasis bunga dan
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga
- Jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir),
antara lain asuransi konvensional - Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan
dan/atau menyediakan antara lain - barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi) - barang atau jasa haram bukan karena zatnya
(haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI
dan/atau - barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat. - Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
(risywah)
21Dewan Syariah Nasional (DSN)Wewenangnya
- Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS
dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan
menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait - Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi
ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang,seperti departemen
keuangan dan BI - Memberikan rekomendasi dan atau mencabut
rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
pada suatu lembaga keuangan syariah - Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu
masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi
syariah termasuk otoritas moneter /lembaga
keuanangan dalam dan luar negeri - Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan
syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan DSN
22Fatwa DSN-MUI, diantaranya
- Fatwa no.05/DSN-MUI/2000 tentang jual beli saham
- Fatwa no 20/DSN-MUI/2000 tentang pedoman
pelaksanaaninvestasi untuk Reksa dana syariah - Fatwa no.32/DSN-MUI/2002 tentang obligasi syariah
- Fatwa no.33/DSN-MUI/2002 tentangobligasi syariah
mudharabah - Fatwa no.40/DSN-MUI/2003 tentang pasar modal dan
pedoman umum penerapan prinsip syariah dibidang
pasar modal - Fatwa no.41/DSN-MUI/2004 tentang obligasi syaiah
ijarah
23Contoh Saham Syariah
- Indosat
- Indofood sukses makmur
- Unilever Indonesia
- Bakrie brothers
- Aneka Tambang (persero)
- Kalbe farma
- Semen cibinong
- Semen Gresik (persero)
- Perusahaan Gas Negara (persero)
- Telekomunikasi Indonesia
- Barito pasific Timber
- dll
24TERIMA KASIH