Title: PASAR MODAL SYARIAH: Saham, Obligasi, Reksa Dana
1PASAR MODAL SYARIAH Saham, Obligasi, Reksa Dana
- Syamsul Maarif, Ph.D
- Hakim Agung
- Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah
- Hakim Peradilan Agama, Balitbang Diklat Hukum
dan Peradilan MA RI, Agustus/ September 2013
2PASAR MODAL
- tempat bertemunya penjual modal (emiten) dan
pembeli modal (investor) - ... kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, - kegiatan perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, - kegiatan lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek - (UU No. 8 tahun 1995)
3SAHAM
- tanda penyertaan, andil, atau kepemilikan
seseorang atau lembaga dalam sebuah perusahaan. - Saham biasa
- Hak atas deviden
- Capital gain (selisih harga jual dan beli)
- Hak suara dalam RUPS
- Tanggung jawab terbatas pada nilai saham
- Berhak memesan efek terlebih dahulu
- Terakhir menerima hak apabila perusahaan
dilikuidasi - Saham Istimewa (Preference)
- berhak mendapatkan pendapatan (deviden) tetap
yang dibagi secara rutin - berhak atas pembayaran akibat likuidasi
dibandingkan dengan saham biasa
4OBLIGASI
- ... surat berharga atau sertifikat berisi kontrak
antara pemberi dana (investor) dengan emiten
(pihak yang diberi dana), - bersifat jangka panjang
- berisi hutang dimana penerbit wajib membayar
bunga kepada pemegang surat obligasi selama
periode tertentu - dan melunasi pokok pinjaman pada saat jatuh
tempo.
5REKSA DANA
- ... wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan
dalam protofilio efek oleh manajer investasi. - Manager investasi berwenang mengelola portofolio
investasi kolektif, bank kustodian berwenang
melak penitipan kolektif, fungsi administrasi dan
transfer agent - Kelebihannya
- diversifikasi investasi,
- dikelola oleh profesional,
- hasil maksimum,
- likuiditas,
- potensi pertumbuhan nilai aset
6EKONOMI SYARIAH
- Kekayaan adalah anugerah Allah SWT
- Kekayaan bukan mutlak milik pribadi sehingga yang
mampu wajib memberikan bantuan kepada yang
membutuhkan - Kepemilikan atas benda adalah kepemilikan bersama
(almilkiyyah al musytarakah) - Memberikan hutang adalah amalan kebaikan
(tabarru) sehingga dilarang mendapatkan sesuatu
(bunga) dari pemberian hutang tersebut - Menggunakan konsep imbalan bukan bunga
- Dalam menentukan kegiatan ekonomi manusia
memiliki kebebasan yang terikat yaitu segala
kegiatan ekonomi dan bisnis diperbolehkan selama
tidak ada ketentuan syariah yang melarangnya
(usul fiqh) - Negara berwenang melakukan intervensi untuk
kepentingan umum (maslahah ammah)
7KONSEP DASAR PASAR MODAL SYARIAH
- Dalam banyak hal pasar modal syariah adalah sama
dengan pasar modal konvensional. - Bedanya produk, akad, mekanisme transaksi, dan
kegiatan usaha emiten didasarkan pada prinsip
syariah yaitu fiqh muamalah berdasarkan al quran
dan al hadist
8Sumber Bapepam
9KONSEP DASAR PASAR MODAL SYARIAH
- Tujuan kegiatan pasar modal adalah investasi
jangka panjang bukan spekulasi - Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik
dari segi zatnya dan selain zatnya. - Cara mendapatkannya dan menggunakannya tidak
boleh bertentangan dengan prinsip syariah - Dalam transaksi tidak boleh ada spekulasi dan
manipulasi, gharar (tidak jelas), maisir
(spekulasi/judi), risywah (korupsi), maksiat dan
kedzaliman, najsy (penawaran palsu), bai al
madum (penjual barang yang belum dimiliki (short
selling), insider trading, ihtikar (penimbunan) - Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
- Atas dasar ridha sama ridha
- Dari segi SDM, diantara direksi atau komisaris,
atau wakil menajer investasi harus ada yang
memahami mengenai prinsip syariah (syariah
compliance officer SCO))
10SAHAM SYARIAH
- bukti kepemilikan atas suatu perusahaan
- Bersifat musyarakah (kemitraan) jika ditawarkan
secara terbatas - Bersifat madharabah (bagi hasil) bila ditawarkan
kepada publik - Semua saham mempunyai kualitas sama sehingga
tidak dikenal saham preferensi atau golden
shares - Dalam statuta dan prospektus emiten harus
menyatakan bahwa sahamnya adalah syariah - Pedoman
- Saham dapat diperjual belikan dalam rangka
investasi bukan spekulasi, juga mewakili
kepemilikan atas aset suatu bisnis
11SAHAM SYARIAH
- Transaksi saham dilakukan sesuai dengan prinsip
syariah. - Transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip
syariah a.l. short selling, insider trading,
penawaran palsu, melalui KKN (riswah) - Lingkup dan jenis kegiatan usaha emiten tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya
a.l - Perjudian
- Bank berbasis bunga
- Leasing berbasis bunga
- Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidak-
pastian (gharar) misalnya asuransi konvensional
12SAHAM SYARIAH
- Lingkup dan jenis kegiatan usaha
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan
dan/ atau menyediakan barang- barang seperti - Barang atau jasa yang haram zatnya (haram
li-dzaatihi) - Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya
(haram li-ghairhi) - Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat
mudharat - Masuk dalam Daftar Efek Syariah.
13(No Transcript)
14SAHAM SYARIAH
- Keuangan
- Total uang berbasis bunga dibandingkan dengan
uang yang berbasis equitas tidak lebih dari 82 - Total pendapatan dari bunga dan pendapatan tidak
halal lainnya dibandingkan dengan total
pendapatan usaha total (revenue) tidak lebih dari
10 - Perkemb
- Jumlah saham syariah dalam daftar efek syariah
(DES) berkembang dari 174 pada tahun 2007 menjadi
321 pada tahun 2012
15SUKUK (OBLIGASI SYARIAH)
- Pengertian
- Surat berharga jangka panjang
- Berdasarkan prinsip syariah
- Memberikan hak kepada pemegang nya
- atas bagi hasil/ marjin/ fee, bukan bunga atau
capital gain - Pembayaran kembali dana sukuk pada saat jatuh
tempo - Bukti kepemilikan bersama atas suatu aset
berwujud tertentu/ nilai manfaat atas aset yang
sudah ada maupun yang akan ada/ jasa/ aset proyek
tertentu/ kegiatan investasi - sehingga bukan surat hutang
- Harus ada underlying asset
- Jenis yang telah diperdagangkan adalah sukuk
mudharabah (pengelolaan modal)dan sukuk ijarah
16SUKUK
- Perkembangan
- Dibandingkan dengan nilai emisi total obligasi
dan sukuk, nilai emisi sukuk masih kecil yaitu
Rp205 triliun untuk nilai total dibandingkan
Rp7,7 triliun pada bulan Nov. 2010. Dari segi
jumlah emisi juga masih kecil dibandingkan dengan
obligasi yaitu 46 (0,10) sukuk pada Agustus 2010
sedangkan emisi obligasi mencapai 460 emisi pada
periode yang sama - Tetapi perkembangannya cukup pesat
- Dari segi jumlah, sukuk telah berkembang dari
hanya 1 pada tahun 2002 menjadi 60 pada dengan
bulan Maret 2013 - Dar segi nilai (total) emisi juga berkembang
hanya Rp175 miliar pada tahun 2002 menjadi
Rp11.294,4 Triliun pada bulan Maret 2013
17(No Transcript)
18REKSADANA SYARIAH
- reksa dana yang beroperasi sesuai dengan
prinsip syariah - Disebutkan dalam AD
- Akad, pelaksanaan, bagi keuntungan sesuai dengan
prinsip syariah - Salah satu dari anggota direksi dan komisaris,
wakil manajer investasi mengerti tentang prinsip
syariah - Diinvestasikan untuk produk syariah
- Bank Kustodian wajib menolak instruksi manajer
investasi yang bertentangan dengan prinsip
syariah
19REKSA DANA SYARIAH
- Perkembangan
- Dari segi Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana
syariah pada Agustus 2010 masih kecil
dibandingkan dengan reksa dana total yaitu hanya
4 (4,9 triliun) sedangkan NAB reksa dana total
mencapai 125 triliun lebih. - Namun melihat perkembangannya cukup bagus
- Dari segi jumlah reksan dana telah berkembang
dari 4 pada tahun 2003 menjadi 58 pada bulan
Maret 2013. - Dari segi NAB juga berkembang pesat yaitu Rp67
miliar pada tahun 2003 menjadi Rp8,5 triliun pada
Maret 2013
20(No Transcript)
21Sumber Bapepam
22SUKUK, OBLIGASI, SAHAM
SUKUK OBLIGASI SAHAM
Prinsip Dasar Kepemilikan bersama atas aset Surat utang Kepemilikan saham perusahaan
Klaim Pada aset Emiten adalah peminjam Kepemilikan terhadap perusahaan
Penggunaan dana Tidak boleh bertentangan dg syariah Dapat digunakan untuk apa saja Dapat digunakan untuk apa saja
Jenis penghasilan Imbalan, bagi hasil, margin, Bunga/ kupon, capital gain, Deviden, capital gain
Tujuan Tidak hanya return tapi socially responsible investment Return yang tinggi return yang tinggi
23REKSA DANA SYARIAH, RD KONVENSIONAL
Reksa Dana Syariah RD Konvensional
Pengelolaan Sesuai prinsip syariah Tanpa memperhatikan prinsip syariah
Investasi Hanya pada efek syariah Pada seluruh efek
Mekanisme pembersihan harta Ada mekanisme pembersihan harta non- halal (cleansing) Tidak menggunakan konsep pembersihan harta
Tenaga pengelola Yang mengerti prinsip syariah- memiliki dewan pengawas syariah Tidak perlu mengerti prinsip syariah- tidak perlu memiliki DPS
24TANTANGAN
- Harmonizasi antara kaedah fiqh berdasarkan fatwa
DSN dengan ketentuan hukum nasional - Faktor yang mempengaruhi perkembangannya adalah
teknis, ekonomis serta kepercayaan publik - Konsep pasar modal syariah belum mampu menawarkan
penghasilan yang pasti - Tingkat pengetahuan dan pemahaman yang belum
baik - Kelengkapan peraturan pelaksanaan
- Efektifitas pengawasn oleh badan pengawas (OJK)
compliance dan perubahan dari syariah menjadi
konvensional - Minat pemodal muslim masih rendah
25TANTANGAN
- Variable agama (Islam) dan perkembangan pasar
modal syariah - Islamic Finance Outlook 2010 menunjukkan bahwa
- 63,9 dari emisi sukuk dunia berasal dari Asia
atau - 48 dari emisi sukuk dunia berasal dari Malaysia
- Indonesia dengan penduduk muslim jauh lebih besar
hanya meneribitkan sebesar 7 - Perubahan produk secara de facto dari syariah
menjadi konvensional atau sebaliknya
26TANTANGAN
- Persoalan supply dan demand produk yang terbatas
- Regulasi yang belum lengkap
- Terbatasnya tenaga ahli dibidang pasar modal
syariah - Terbatasnya produk.
- Akad sukuk juga masih terbatas pada dua akad
yaitu mudharabah dan ijarah sehingga ciri khas/
keunggunan ekonomi syariah yaitu bagi hasil belum
banyak digunakan - sedangkan di LN selain dua akad tersebut juga
digunakan pula efek lain mis. musyarakah
(pembiayaan).
27TANTANGAN
- Edukasi dan promosi masih kurang
- Pada akhir tahun 2010 jumlah investor dalam
negeri di pasar modal di Indonesia hanya sekitar
0,1 atau 350 ribu dari total jumlah penduduk 230
juta. Sedangkan di negara- negara tetangga
mencapai 17 di Malaysia, 70 di Singapura. - Iklim investasi dan good governance
28REFERENSI
- Bapepam, Pasar Modal Syariah, www.bapepam.go.id.,
diunduh, September 2013 - STATISTIK PASAR MODAL SYARIAH 2013
- Bapepam, Kajian Strategi Pengembangan Pasar Modal
Syariah Jangka Menengah, 2010 - UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT