Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah

Description:

* Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group * Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group * Sharia Capital Market & Venture ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2478
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 56
Provided by: SafeiA
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah


1
Produk Jasa Perbankan, Pasar Uang dan Pasar
Modal Islam
  • Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah

PARAMADINA GRADUATE SCHOOL OF BUSINESS Islamic
Business and Finance
2
Produk Bank Syariah
Wadiah
Tabungan
Penghimpunan Dana
Mudharabah
Deposito
Equity Financing
Operasional Bank Syariah di Indonesia
Penyaluran Dana (Financing)
Debt Financing
Wakalah
Kafalah
Jasa Layanan Perbankan
Hawalah
Joalah
Rahn
3
Produk Bank Syariah
Mutlaqah
Mudharabah
Muqayyadah
Equity Financing
Musyarakah
Musyarakah Mutanaqisah
4
Produk Bank Syariah
Barang - Barang Barter
  • Jual Beli / Mark Up (Bai)
  • Murabahah
  • Bai Bithaman Ajil

Barang - Uang
  • Sewa Menyewa (Ujro)
  • Ijarah
  • Ijarah Wa Iqtina

Debt Financing
Salam Sale
Uang - Barang
Istisna Sale
Uang - Uang Sharf
5
PENGHIMPUNAN DANA
6
PRINSIP WADIAH
7
  • WADIAH
  • titipan murni dari penitip yang harus dijaga dan
    dikembalikan kapan saja bila penitip
    menghendakinya
  • JENIS WADIAH
  • Wadiah Yad Al Amanah
  • Wadiah Yad Ad Dhamanah

8
PENERIMA TITIPAN MENJAGA AMANAH DARI PENITIP
Penerima titipan mengembalikan kapan saja (2)
Penerima titipan / bank
Nasabah menitipkan dana (1)
Penitip / pemilik dana / nasabah
Bank memberi bonus (tidak diperjanjikan di awal
akad)
9
RUKUN WADIAH
  • Penitip / pemilik barang (muwaddi)
  • Penerima titipan / orang yang menyimpan
    (mustawda)
  • Barang yang dititipkan (wadiah)
  • Aqad / Ijab Qabul

10
WADIAH YAD AL AMANAH
  • Merupakan titipan murni dengan pengertian
  • penerima titipan wajib menjaga barang yang
    dititipkan
  • barang yang dititipkan tidak boleh digunakan
    (diambil manfaatnya) oleh penerima titipan
  • sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan
    utuh baik nilai maupun fisik barangnya (sesuai
    dalam akad)
  • jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan
    maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani
    tanggung jawab
  • sebagai kompensasi atas tanggung jawab
    penjagaan/pemeliharaan, pihak penitip dapat
    dikenakan biaya titipan

11
WADIAH YAD AD DHAMANAH
  • Merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah
    yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian
    dengan pengertian
  • penerima titipan wajib taat kepada akad yang
    telah disepakati oleh kedua belah pihak
  • penerima titipan / simpanan diberi izin untuk
    menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan
    tersebut (tidak idle)
  • penyimpan mempunyai kewajiban untuk
    bertanggungjawab terhadap kehilangan / kerusakan
    barang tersebut
  • semua keuntungan yang diperoleh dari titipan
    tersebut menjadi hak penerima titipan
  • sebagai imbalan kepada pemilik barang / dana
    dapat diberikan semacam insentif berupa bonus,
    yang tidak disyaratkan sebelumnya

12
PRINSIP MUDHARABAH
13
MUDHARABAH (AL QIRADH)
  • Suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua
    pihak yaitu
  • Pihak pertama sebagai penyedia modal/dana untuk
    suatu usaha (disebut sebagai shahib al maal)
  • Pihak kedua yang bertanggungjawab atas
    pengelolaan dana/manajemen usaha (disebut sebagai
    mudharib)

14
TERJADINYA MUDHARABAH
  • Seseorang memiliki dana / modal akan tetapi tidak
    mempunyai keahlian untuk mengelola dana, maka
    diserahkanlah kepada ahlinya
  • Seseorang memiliki dana / modal, memiliki
    keahlian akan tetapi tidak mempunyai waktu untuk
    mengelola, maka diserahkanlah kepada ahlinya yang
    mempunyai waktu untuk mengelola
  • Seseorang memiliki dana, memiliki keahlian,
    mempunyai waktu akan tetapi tidak pernah dapat
    kesempatan untuk berusaha

15
MUDHARABAH
MUDHARIB / PENGELOLA MODAL
SHAHIBUL MAAL/ PEMILIK MODAL
Berbagi hasil
16
HUBUNGAN BANK DENGAN NASABAH PADA AKAD MUDHARABAH
DALAM RANGKA PENETAPAN NISBAH
PENGHIMPUNAN DANA
PENYALURAN DANA
SHAHIBUL MAAL
MUDHARIB
Menyerahkan dana
Menyerahkan dana
Menerima bagi hasil
Menerima bagi hasil
SHAHIBUL MAAL
MUDHARIB
60 40
30 70
17
RUKUN MUDHARABAH
  • Orang yang berakal
  • Shahibul Maal (pemilik modal)
  • Mudharib (pelaksana/usahawan)
  • Modal (Maal)
  • Kerja/Usaha (Dharabah)
  • Keuntungan (Ribh)
  • Akad (Ijab Qabul)

18
JENIS MUDHARABAH DARI SEGI KUASA YANG DIBERIKAN
KEPADA PENGUSAHA (MUDHARIB)
  • Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment)
  • Pihak pengusaha / bank (sebagai mudharib) diberi
    kuasa penuh oleh shahibul maal untuk menjalankan
    proyek tanpa larangan / batasan yang berkaitan
    dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu,
    tempat, jenis perusahaan dan pelanggan
  • Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment)
  • Shahibul maal memberikan batasan mengenai
    dimana, bagaimana atau untuk tujuan apa dana
    tersebut diinvestasikan kepada pengusaha / bank
    (sebagai mudharib) dalam pengelolaan dananya

19
ISI PERJANJIAN BAGI HASIL
  • Pihak pertama (pemilik dana / shahibul maal /
    deposan / pemegang rekening) dan pihak kedua
    (bank / pengelola dana / mudharib) berjanji akan
    berbagi hasil atas dana pihak pertama yang
    diinvestasikan pada pihak kedua dalam bentuk
    ...(deposito / tabungan)... Dengan perbandingan
    bagi hasil (45) untuk pihak pertama dan (55)
    untuk pihak kedua...

20
NISBAH
  • Angka perbandingan (porsi) pembagian pendapatan
    antara shahibul maal dengan mudharib

Surat Luqman 34 Dan tiada seorangpun yang
dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakannya besok
NISBAH Bonus 45 55 65 35 66 34 66
34 63 37
PRODUK GIRO WADIAH TABUNGAN DEPOSITO 1 BULAN 3
BULAN 6 BULAN 12 BULAN
21
PENYALURAN DANA
22
Musyarakah
  • Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua
    pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana
    masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan
    dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang
    terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing

23
SYIRKAH MUFAWADHA
  • Setoran dana harus sama
  • Keuntungan Kerugian
  • Kerja dan Tanggung Jawab
  • Beban Hutang

Dibagi SAMA
24
SYIRKAH AL-INAN
  • Setiap pihak memberikan porsi dari keseluruhan
    dana
  • Berpartisipasi dalam kerja
  • Berbagi keuntungan dan kerugian yang besar
    kecilnya telah disepakati bersama
  • Semua ulama membolehkan jenis Musyarakah ini

25
SYIRKAH AMAAL
  • Kerjasama dua pihak atau lebih yang masing-masing
    mempunyai keahlian yang sama
  • Contoh
  • Arsitek dengan arsitek yang lain bekerjasama
    untuk membangun proyek
  • Penjahit dengan penjahit menerima order pembuatan
    seragam kantor
  • Disebut juga sebagai SYIRKAH ABDAN atau SANAAI

26
SYIRKAH WUJUH
  • Yang dipertaruhkan dalam praktek ini adalah
    REPUTASI dan PRESTISE
  • Membeli barang secara kredit dan dijual secara
    tunai
  • Keuntungan kerugian dibagi berdasarkan jaminan
    yang diberikan kepada penyuplai
  • Karena tidak perlu modal, maka kontrak ini lazim
    disebut sebagai SYIRKAH PIUTANG

27
Rukun Musyarakah
  • Pemilik dana (Syarik/Shahibul Maal)
  • Pengusaha (Musyarik)
  • Proyek/kegiatan usaha (Masyru)
  • Modal (Rasul Maal)
  • Nisbah bagi hasil (Nisbaturibhin)
  • Ijab Qabul (Sighat)

28
Skema Musyarakah
Nasabah Parsial Asset Value
Bank Syariah Parsial Pembiayaan
PROYEK / USAHA
KEUNTUNGAN
Bagi Hasil Keuntungan Sesuai porsi kontribusi
modal (nisbah)
29
Mudharabah
  • Mudharabah adalah suatu perkongsian antara dua
    pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal)
    menyediakan dana, dan pihak kedua (Mudharib)
    bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
    Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio bagi
    hasil yang telah disepakati bersama secara
    advance.

30
Rukun Mudharabah
  • Pemilik dana (Shahibul Maal)
  • Pengusaha (Mudharib)
  • Pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (Amal)
  • Modal (Rasul Maal)
  • Nisbah bagi hasil (Nisbaturibhin)
  • Ijab Qabul (Sighat)

31
Skema Mudharabah
PERJANJIAN BAGI HASIL
MUDHARIB
BANK
KEAHLIAN / KETRAMPILAN
MODAL 100
PROYEK / USAHA
Nisbah X
Nisbah Y
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembayaran Kewajiban
MODAL
Aplikasi Teknis Perbankan
32
Murabahah
  • Murabahah adalah menjual dengan harga asal
    ditambah dengan margin keuntungan yang telah
    disepakati

33
Rukun Murabahah
  • Penjual (Bai)
  • Pembeli (Musytari)
  • Obyek/Barang (Mabii)
  • Harga (Tsaman)
  • Ijab Qabul (Sighat)

34
Skema Murabahah
Aplikasi Teknis Perbankan
1. Negosiasi persyaratan
2. Akad Jual Beli
BANK
NASABAH
6. Bayar
5. Terima Barang dan Dokumen
4. Kirim
3. Beli Barang
SUPPLIER PENJUAL
35
Salam
  • Salam adalah proses jual beli dimana pembayaran
    dilakukan secara advance manakala penyerahan
    barang dilakukan kemudian

36
Rukun Salam
  • Penjual (Muslam ilaih)
  • Pembeli (Muslam)
  • Obyek/Barang (Muslam Fiih)
  • Harga (Rasul Maal as Salam)
  • Ijab Qabul (Sighat)

37
Skema Salam
Aplikasi Teknis Perbankan
Produsen ditunjuk oleh nasabah
PRODUSEN PENJUAL
NASABAH
4. Bayar Tunai
6. Kirim Barang
5. Kirim Dokumen
3. Bayar Tunai
7. Bayar angsuran
2. Pemesanan Nasabah
1. Negosiasi pesanan dengan Kriteria
BANK SYARIAH
38
Istishna
  • Istishna adalah kontrak order yang ditandatangani
    bersama antara pemesan dengan produsen untuk
    pembuatan suatu jenis barang tertentu

39
Rukun Istishna
  • Produsen (Shani)
  • Pemesan (Mustashni)
  • Barang (Mashnu)
  • Harga (Tsaman)
  • Ijab Qabul (Sighat)

40
Skema Istishna
Aplikasi Teknis Perbankan
Produsen pilihan nasabah
NASABAH (PEMESAN)
PRODUSEN (PEMBUAT)
Wakil Pesan
1. Pesan
2. Pesan Beli
3. Jual
BANK (PENJUAL)
41
Ijarah
  • Ijarah atau sewa yaitu memberi penyewa
    kesepakatan untuk mengambil manfaat dari barang
    sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan
    yang besarnya telah disepakati bersama.

42
Rukun Ijarah
  • Penyewa (Mustajir)
  • Pemberi Sewa (Muajjir)
  • Obyek Sewa (Majur)
  • Harga Sewa (Ujrah)
  • Manfaat Sewa (Manfaah)
  • Ijab Qabul (Sighat)

43
Skema Ijarah
Aplikasi Teknis Perbankan
PENJUAL / SUPPLIER
NASABAH
OBJEK SEWA
B. Milik
3.Sewa Beli
A. Milik
1. Butuh Objek Sewa
2. Beli Objek Sewa
BANK SYARIAH
44
PRODUK JASA
45
WAKALAH
  • Wakalah adalah
  • Akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak
    pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak
    kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.
  • Aplikasinya dalam perbankan, wakalah digunakan
    untuk penerbitan Letter of Credit (L/C impor)
    atau penerusan permintaan barang dalam negeri
    dari bank di luar negeri (L/C ekspor).
  • Wakalah juga diterapkan dalam jasa transfer dan
    inkaso.

46
JENIS WAKALAH
  • 1. Wakalah al mutlaqah, adalah
  • mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu
    dan untuk segala urusan
  • 2. Wakalah al muqayyadah, adalah
  • penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya
    dalam urusan-urusan tertentu.
  • 3. Wakalah al ammah, adalah
  • perwakilan yang lebih luas dari pada al
    muqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al
    mutlaqah.

47
KAFALAH
  • Kafalah adalah
  • Akad jaminan dari suatu pihak kepada pihak lain.
  • Jenis-Jenis Kafalah
  • Kafalah bin nafs jaminan dari diri si penjamin
    (personal guarantee)
  • Kafalah bil maal jaminan pembayaran barang atau
    pelunasan hutang
  • Dalam aplikasinya di perbankan dapat berbentuk
    jaminan uang muka (AdvancePayment Bond), atau
    jaminan pembayaran ( payment bond).
  • Kafalah Muallaqah jaminan mutlak yang dibatasi
    oleh kurun waktu tertentu dan untuk tujuan
    tertentu.
  • Dalam perbankan hal ini diterapkan untuk jaminan
    pelaksanaan suatu proyek ( performance bonds)
    atau jaminan penawaran (bid bonds)

48
Bai al-Dayn (debt trading)
  • Pembelian dan penjualan sertifikat, sekuritas dan
    surat berharga berbasis utang yang sesuai
    syariah.
  • Hanya surat berharga berbasis hutang dengan
    debitur yang bonafid yang dapat diperdagangkan.
  • Syariah mengizinkan Bai al dayn pada nilai par
    dan dengan jatuh tempo yang tidak berubah. Metode
    ini disebut juga Hawalah.

49
HAWALAH
  • Hawalah adalah akad pemindahan hutang piutang
    suatu pihak kepada pihak lain
  • Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan pengambilan
    manfaat (imbalan) atas pengalihan hutang-piutang
    tersebut antara lain dengan mengurangi jumlah
    piutang atau menambah jumlah hutang tersebut.
  • Bank hanya boleh membebankan fee atas jasa
    penagihan.

50
JUALAH
  • Jualah
  • adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan
    imbalan tertentu kepada pihak kedua atas
    pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang
    dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan
    pihak pertama.
  • Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam
    menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil
    fee dari nasabah
  • Misalnya Referensi bank, informasi usaha dsb.

51
SHARF
  • Sharf
  • Adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau
    pertukaran valuta asing.
  • Syarat-syarat
  • Harus tunai
  • Serah terima harus dalam majelis kontak
  • Bila pertukaran antara mata uang yang sama harus
    dalam jumlah / kuantitas yang sama

52
AL QARDH
  • Pengertian Al Qardh
  • Pemberian harta kepada orang lain yang dapat
    ditagih atau diminta kembali atau dengan kata
    lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
  • Dalam literatur fiqh al qard dikategorikan
    sebagai aqd tathawwui atau akad saling bantu
    membantu dan bukan transaksi komersial.

53
RUKUN DAN SYARAT AL QARDH
  • Rukun
  • Peminjam (muqtaridh)
  • Pemilik dana/pemberi pinjaman (muqridh)
  • Jumlah dana (qard)
  • Ijab-qabul (sighat)
  • Syarat
  • Kerelaan kedua pihak yang berakad
  • Dana yang dipinjamkan halal dan bermanfaat

54
AL QARDH
  • Aplikasi dalam perbankan
  • Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang
    membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang
    sangat pendek
  • Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat
    kecil atau membantu sektor sosial. Skema khusus
    untuk ini dikenal sebagai produk al qardh al
    hasan.

55
RAHN
  • Rahn adalah Akad menggadaikan barang dari satu
    puhak kepada pihak lain, dengan uang sebagai
    gantinya.
  • Dalam aplikasinya akad ini dapat digunakan
    sebagai
  • tambahan pada pembiayaan beresiko yang
    memerlukan jaminan tambahan.
  • produk tersendiri untuk melayani kebutuhan yang
    bersifat konsumtif seperti pendidikan, kesehatan
    dsb.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com