Title: Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
1Produk Jasa Perbankan, Pasar Uang dan Pasar
Modal Islam
- Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
PARAMADINA GRADUATE SCHOOL OF BUSINESS Islamic
Business and Finance
2Produk Bank Syariah
Wadiah
Tabungan
Penghimpunan Dana
Mudharabah
Deposito
Equity Financing
Operasional Bank Syariah di Indonesia
Penyaluran Dana (Financing)
Debt Financing
Wakalah
Kafalah
Jasa Layanan Perbankan
Hawalah
Joalah
Rahn
3Produk Bank Syariah
Mutlaqah
Mudharabah
Muqayyadah
Equity Financing
Musyarakah
Musyarakah Mutanaqisah
4Produk Bank Syariah
Barang - Barang Barter
- Jual Beli / Mark Up (Bai)
- Murabahah
- Bai Bithaman Ajil
Barang - Uang
- Sewa Menyewa (Ujro)
- Ijarah
- Ijarah Wa Iqtina
Debt Financing
Salam Sale
Uang - Barang
Istisna Sale
Uang - Uang Sharf
5PENGHIMPUNAN DANA
6PRINSIP WADIAH
7- WADIAH
- titipan murni dari penitip yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja bila penitip
menghendakinya
- JENIS WADIAH
- Wadiah Yad Al Amanah
- Wadiah Yad Ad Dhamanah
8PENERIMA TITIPAN MENJAGA AMANAH DARI PENITIP
Penerima titipan mengembalikan kapan saja (2)
Penerima titipan / bank
Nasabah menitipkan dana (1)
Penitip / pemilik dana / nasabah
Bank memberi bonus (tidak diperjanjikan di awal
akad)
9RUKUN WADIAH
- Penitip / pemilik barang (muwaddi)
- Penerima titipan / orang yang menyimpan
(mustawda) - Barang yang dititipkan (wadiah)
- Aqad / Ijab Qabul
10WADIAH YAD AL AMANAH
- Merupakan titipan murni dengan pengertian
- penerima titipan wajib menjaga barang yang
dititipkan - barang yang dititipkan tidak boleh digunakan
(diambil manfaatnya) oleh penerima titipan - sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan
utuh baik nilai maupun fisik barangnya (sesuai
dalam akad) - jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan
maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani
tanggung jawab - sebagai kompensasi atas tanggung jawab
penjagaan/pemeliharaan, pihak penitip dapat
dikenakan biaya titipan
11WADIAH YAD AD DHAMANAH
- Merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah
yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian
dengan pengertian - penerima titipan wajib taat kepada akad yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak - penerima titipan / simpanan diberi izin untuk
menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan
tersebut (tidak idle) - penyimpan mempunyai kewajiban untuk
bertanggungjawab terhadap kehilangan / kerusakan
barang tersebut - semua keuntungan yang diperoleh dari titipan
tersebut menjadi hak penerima titipan - sebagai imbalan kepada pemilik barang / dana
dapat diberikan semacam insentif berupa bonus,
yang tidak disyaratkan sebelumnya
12PRINSIP MUDHARABAH
13MUDHARABAH (AL QIRADH)
- Suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua
pihak yaitu - Pihak pertama sebagai penyedia modal/dana untuk
suatu usaha (disebut sebagai shahib al maal) - Pihak kedua yang bertanggungjawab atas
pengelolaan dana/manajemen usaha (disebut sebagai
mudharib)
14TERJADINYA MUDHARABAH
- Seseorang memiliki dana / modal akan tetapi tidak
mempunyai keahlian untuk mengelola dana, maka
diserahkanlah kepada ahlinya - Seseorang memiliki dana / modal, memiliki
keahlian akan tetapi tidak mempunyai waktu untuk
mengelola, maka diserahkanlah kepada ahlinya yang
mempunyai waktu untuk mengelola - Seseorang memiliki dana, memiliki keahlian,
mempunyai waktu akan tetapi tidak pernah dapat
kesempatan untuk berusaha
15MUDHARABAH
MUDHARIB / PENGELOLA MODAL
SHAHIBUL MAAL/ PEMILIK MODAL
Berbagi hasil
16HUBUNGAN BANK DENGAN NASABAH PADA AKAD MUDHARABAH
DALAM RANGKA PENETAPAN NISBAH
PENGHIMPUNAN DANA
PENYALURAN DANA
SHAHIBUL MAAL
MUDHARIB
Menyerahkan dana
Menyerahkan dana
Menerima bagi hasil
Menerima bagi hasil
SHAHIBUL MAAL
MUDHARIB
60 40
30 70
17RUKUN MUDHARABAH
- Orang yang berakal
- Shahibul Maal (pemilik modal)
- Mudharib (pelaksana/usahawan)
- Modal (Maal)
- Kerja/Usaha (Dharabah)
- Keuntungan (Ribh)
- Akad (Ijab Qabul)
18JENIS MUDHARABAH DARI SEGI KUASA YANG DIBERIKAN
KEPADA PENGUSAHA (MUDHARIB)
- Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment)
- Pihak pengusaha / bank (sebagai mudharib) diberi
kuasa penuh oleh shahibul maal untuk menjalankan
proyek tanpa larangan / batasan yang berkaitan
dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu,
tempat, jenis perusahaan dan pelanggan - Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment)
- Shahibul maal memberikan batasan mengenai
dimana, bagaimana atau untuk tujuan apa dana
tersebut diinvestasikan kepada pengusaha / bank
(sebagai mudharib) dalam pengelolaan dananya
19ISI PERJANJIAN BAGI HASIL
- Pihak pertama (pemilik dana / shahibul maal /
deposan / pemegang rekening) dan pihak kedua
(bank / pengelola dana / mudharib) berjanji akan
berbagi hasil atas dana pihak pertama yang
diinvestasikan pada pihak kedua dalam bentuk
...(deposito / tabungan)... Dengan perbandingan
bagi hasil (45) untuk pihak pertama dan (55)
untuk pihak kedua...
20NISBAH
- Angka perbandingan (porsi) pembagian pendapatan
antara shahibul maal dengan mudharib
Surat Luqman 34 Dan tiada seorangpun yang
dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakannya besok
NISBAH Bonus 45 55 65 35 66 34 66
34 63 37
PRODUK GIRO WADIAH TABUNGAN DEPOSITO 1 BULAN 3
BULAN 6 BULAN 12 BULAN
21PENYALURAN DANA
22Musyarakah
- Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua
pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana
masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan
dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang
terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing
23SYIRKAH MUFAWADHA
- Setoran dana harus sama
- Keuntungan Kerugian
- Kerja dan Tanggung Jawab
- Beban Hutang
Dibagi SAMA
24SYIRKAH AL-INAN
- Setiap pihak memberikan porsi dari keseluruhan
dana - Berpartisipasi dalam kerja
- Berbagi keuntungan dan kerugian yang besar
kecilnya telah disepakati bersama - Semua ulama membolehkan jenis Musyarakah ini
25SYIRKAH AMAAL
- Kerjasama dua pihak atau lebih yang masing-masing
mempunyai keahlian yang sama - Contoh
- Arsitek dengan arsitek yang lain bekerjasama
untuk membangun proyek - Penjahit dengan penjahit menerima order pembuatan
seragam kantor - Disebut juga sebagai SYIRKAH ABDAN atau SANAAI
26SYIRKAH WUJUH
- Yang dipertaruhkan dalam praktek ini adalah
REPUTASI dan PRESTISE - Membeli barang secara kredit dan dijual secara
tunai - Keuntungan kerugian dibagi berdasarkan jaminan
yang diberikan kepada penyuplai - Karena tidak perlu modal, maka kontrak ini lazim
disebut sebagai SYIRKAH PIUTANG
27Rukun Musyarakah
- Pemilik dana (Syarik/Shahibul Maal)
- Pengusaha (Musyarik)
- Proyek/kegiatan usaha (Masyru)
- Modal (Rasul Maal)
- Nisbah bagi hasil (Nisbaturibhin)
- Ijab Qabul (Sighat)
28Skema Musyarakah
Nasabah Parsial Asset Value
Bank Syariah Parsial Pembiayaan
PROYEK / USAHA
KEUNTUNGAN
Bagi Hasil Keuntungan Sesuai porsi kontribusi
modal (nisbah)
29Mudharabah
- Mudharabah adalah suatu perkongsian antara dua
pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal)
menyediakan dana, dan pihak kedua (Mudharib)
bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio bagi
hasil yang telah disepakati bersama secara
advance.
30Rukun Mudharabah
- Pemilik dana (Shahibul Maal)
- Pengusaha (Mudharib)
- Pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (Amal)
- Modal (Rasul Maal)
- Nisbah bagi hasil (Nisbaturibhin)
- Ijab Qabul (Sighat)
31Skema Mudharabah
PERJANJIAN BAGI HASIL
MUDHARIB
BANK
KEAHLIAN / KETRAMPILAN
MODAL 100
PROYEK / USAHA
Nisbah X
Nisbah Y
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pembayaran Kewajiban
MODAL
Aplikasi Teknis Perbankan
32Murabahah
- Murabahah adalah menjual dengan harga asal
ditambah dengan margin keuntungan yang telah
disepakati
33Rukun Murabahah
- Penjual (Bai)
- Pembeli (Musytari)
- Obyek/Barang (Mabii)
- Harga (Tsaman)
- Ijab Qabul (Sighat)
34Skema Murabahah
Aplikasi Teknis Perbankan
1. Negosiasi persyaratan
2. Akad Jual Beli
BANK
NASABAH
6. Bayar
5. Terima Barang dan Dokumen
4. Kirim
3. Beli Barang
SUPPLIER PENJUAL
35Salam
- Salam adalah proses jual beli dimana pembayaran
dilakukan secara advance manakala penyerahan
barang dilakukan kemudian
36Rukun Salam
- Penjual (Muslam ilaih)
- Pembeli (Muslam)
- Obyek/Barang (Muslam Fiih)
- Harga (Rasul Maal as Salam)
- Ijab Qabul (Sighat)
37Skema Salam
Aplikasi Teknis Perbankan
Produsen ditunjuk oleh nasabah
PRODUSEN PENJUAL
NASABAH
4. Bayar Tunai
6. Kirim Barang
5. Kirim Dokumen
3. Bayar Tunai
7. Bayar angsuran
2. Pemesanan Nasabah
1. Negosiasi pesanan dengan Kriteria
BANK SYARIAH
38Istishna
- Istishna adalah kontrak order yang ditandatangani
bersama antara pemesan dengan produsen untuk
pembuatan suatu jenis barang tertentu
39Rukun Istishna
- Produsen (Shani)
- Pemesan (Mustashni)
- Barang (Mashnu)
- Harga (Tsaman)
- Ijab Qabul (Sighat)
40Skema Istishna
Aplikasi Teknis Perbankan
Produsen pilihan nasabah
NASABAH (PEMESAN)
PRODUSEN (PEMBUAT)
Wakil Pesan
1. Pesan
2. Pesan Beli
3. Jual
BANK (PENJUAL)
41Ijarah
- Ijarah atau sewa yaitu memberi penyewa
kesepakatan untuk mengambil manfaat dari barang
sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan
yang besarnya telah disepakati bersama.
42Rukun Ijarah
- Penyewa (Mustajir)
- Pemberi Sewa (Muajjir)
- Obyek Sewa (Majur)
- Harga Sewa (Ujrah)
- Manfaat Sewa (Manfaah)
- Ijab Qabul (Sighat)
43Skema Ijarah
Aplikasi Teknis Perbankan
PENJUAL / SUPPLIER
NASABAH
OBJEK SEWA
B. Milik
3.Sewa Beli
A. Milik
1. Butuh Objek Sewa
2. Beli Objek Sewa
BANK SYARIAH
44PRODUK JASA
45WAKALAH
- Wakalah adalah
- Akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak
pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak
kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. - Aplikasinya dalam perbankan, wakalah digunakan
untuk penerbitan Letter of Credit (L/C impor)
atau penerusan permintaan barang dalam negeri
dari bank di luar negeri (L/C ekspor). - Wakalah juga diterapkan dalam jasa transfer dan
inkaso.
46JENIS WAKALAH
- 1. Wakalah al mutlaqah, adalah
- mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu
dan untuk segala urusan - 2. Wakalah al muqayyadah, adalah
- penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya
dalam urusan-urusan tertentu. - 3. Wakalah al ammah, adalah
- perwakilan yang lebih luas dari pada al
muqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al
mutlaqah.
47KAFALAH
- Kafalah adalah
- Akad jaminan dari suatu pihak kepada pihak lain.
- Jenis-Jenis Kafalah
- Kafalah bin nafs jaminan dari diri si penjamin
(personal guarantee) - Kafalah bil maal jaminan pembayaran barang atau
pelunasan hutang - Dalam aplikasinya di perbankan dapat berbentuk
jaminan uang muka (AdvancePayment Bond), atau
jaminan pembayaran ( payment bond). - Kafalah Muallaqah jaminan mutlak yang dibatasi
oleh kurun waktu tertentu dan untuk tujuan
tertentu. - Dalam perbankan hal ini diterapkan untuk jaminan
pelaksanaan suatu proyek ( performance bonds)
atau jaminan penawaran (bid bonds)
48Bai al-Dayn (debt trading)
- Pembelian dan penjualan sertifikat, sekuritas dan
surat berharga berbasis utang yang sesuai
syariah. - Hanya surat berharga berbasis hutang dengan
debitur yang bonafid yang dapat diperdagangkan. - Syariah mengizinkan Bai al dayn pada nilai par
dan dengan jatuh tempo yang tidak berubah. Metode
ini disebut juga Hawalah.
49HAWALAH
- Hawalah adalah akad pemindahan hutang piutang
suatu pihak kepada pihak lain - Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan pengambilan
manfaat (imbalan) atas pengalihan hutang-piutang
tersebut antara lain dengan mengurangi jumlah
piutang atau menambah jumlah hutang tersebut. - Bank hanya boleh membebankan fee atas jasa
penagihan.
50JUALAH
- Jualah
- adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan
imbalan tertentu kepada pihak kedua atas
pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang
dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan
pihak pertama. - Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam
menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil
fee dari nasabah - Misalnya Referensi bank, informasi usaha dsb.
51SHARF
- Sharf
- Adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau
pertukaran valuta asing. - Syarat-syarat
- Harus tunai
- Serah terima harus dalam majelis kontak
- Bila pertukaran antara mata uang yang sama harus
dalam jumlah / kuantitas yang sama
52AL QARDH
- Pengertian Al Qardh
- Pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali atau dengan kata
lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. - Dalam literatur fiqh al qard dikategorikan
sebagai aqd tathawwui atau akad saling bantu
membantu dan bukan transaksi komersial.
53RUKUN DAN SYARAT AL QARDH
- Rukun
- Peminjam (muqtaridh)
- Pemilik dana/pemberi pinjaman (muqridh)
- Jumlah dana (qard)
- Ijab-qabul (sighat)
- Syarat
- Kerelaan kedua pihak yang berakad
- Dana yang dipinjamkan halal dan bermanfaat
54AL QARDH
- Aplikasi dalam perbankan
- Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang
membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang
sangat pendek - Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat
kecil atau membantu sektor sosial. Skema khusus
untuk ini dikenal sebagai produk al qardh al
hasan.
55RAHN
- Rahn adalah Akad menggadaikan barang dari satu
puhak kepada pihak lain, dengan uang sebagai
gantinya. - Dalam aplikasinya akad ini dapat digunakan
sebagai - tambahan pada pembiayaan beresiko yang
memerlukan jaminan tambahan. - produk tersendiri untuk melayani kebutuhan yang
bersifat konsumtif seperti pendidikan, kesehatan
dsb.