Title: fikih Muamalat
1fikihMuamalat
1
2
4
3
5
bank
syirkah
asuransi
riba
jual-beli
2ISLAM
1
AQIDAH
AKHLAK
SYARIAH
IBADAH
MUAMALAH
HUKUM PIDANA/ PERDATA
EKONOMI FINANSIAL
POLITIK
ASURANSI
BANK
PASAR MODAL
SEWA
PEGADAIAN
SEKTOR RIEL
DLL
Koperasi, dll
3Pengertian Muamalah Menurut Etimologi
- Muamalah berasal dari kata ???????????
Bentuk Masdar dari ??????? ?????????-
???????????
Artinya Saling bertindak, saling berbuat,
saling mengamalkan
4Pengertian Muamalah menurut Istilah
Pengertian Luas
Muamalah
Pengertian Sempit
5Pengertian Luas
Dr.Abdul Sattar Fathullah Said Hukum
syariah yang berkaitan dengan transaksi
manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan,
pertanian, sewa,menyewa, perkongsian,
perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah
hadiah, washiat, warisan, perang dan damai.
Al-Muamalah fil Islam, Makkah, Rabithah alam
Al-Islami, hlm.12
6Pengertian Sempit
- Menurut Khudhari Beyk
- Semua akad yang membolehkan manusia saling
menukar manfaatnya. - Menurut Rasyid Ridha
- Tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat
dengan cara yang ditentukan.
7Perbedaan Pengertian Muamalah dalam arti sempit
dan luas adalah dalam cakupannya.
mencakup munakahat, warisan, politik, pidana, dll.
Pengertian Luas
hanya tentang ekonomi (iqtishadiyah).
Pengertian Sempit
8Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
- Harta dan Ukud )akad-akad)
- Buyu (tentang jual beli)
- Ar-Rahn (tentang pegadaian)
- Hiwalah (pengalihan hutang)
- Ash-Shulhu (perdamaian bisnis)
- Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
- Syirkah (tentang perkongsian)
- Wakalah (tentang perwakilan)
- Wadiah (tentang penitipan)
- Ariyah (tentang peminjaman)
- Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak
shah) - Syufah (hak diutamakan dalam syirkah atau
sepadan tanah) - Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
- Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
- Muzaraah (kerjasama pertanian)
- Kafalah (penjaminan)
- Taflis (jatuh bangkrut)
- Al-Hajru (batasan bertindak)
- Bai Murabahah
- Bai Salam
- Bai Istishna
- Bai Muajjal dan Bai Taqsith
- Bai Sharf dan Konsep Uang
- Urbun (panjar/DP)
- Ijarah (sewa-menyewa)
- Riba
- Sukuk (surat utang)
- Faraidh (warisan)
- Luqthah (barang tercecer)
- Waqaf
- Hibah
- Wasiat
- Iqrar (pengakuan)
- Qismul fai wal ghanimah (pembagian fai dan
ghanimah - Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
- Ibrak (pembebasan hutang)
- Muqasah (Discount)
9Ruang Lingkup di era Modern
- Perbankan
- Asuransi
- Pasar Modal
- Obligasi
- Reksadana
- BMT (Baitul Mal wat Tamwil)
- Koperasi
- Pegadaian
- MLM Syariah
- Fungsi Uang (Moneter)
- Kebijakan Fiskal
- Kebijakan Moneter,dll
10Fardhu kifayah
- Memahami hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap
muslim, namun untuk menjadi expert (ahli) dalam
bidang ini hukumnya fardhu kifayah.
Wajib
Fardhu kifayah
11(No Transcript)
121Jual Beli
dalil
pengertian
rukun
13????? ?????????? ???????? ? ????? ??????
?????????? ???????? ??????? ?????? ?????????
Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau
bersabda Pekerjaan seseorang dengan tangannya
dan setiap jual-beli yang bersih. (HR Al-Bazzar)
????????? ?????? ????????? ????????? ????????
Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan
telah mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah 275)
14bahasa
tukar menukar
PENGERTIAN JUAL-BELI
- tukar barang dengan uang
- melepaskan hak kepemilikan
- saling rela
istilah
15penjual
pelaku
aqil baligh
pembeli
suci
bermanfaat
RUKUN JUAL-BELI
barang
dimiliki
bisa diserahkan
terukur
suatu perkataan antara ijab dan qabul dengan cara
yang dibenarkan syara' yang menetapkan adanya
akibat-akibat hukum pada obyeknya.
akad
16Perilaku/Sikap Penjual-Pembeli
- Berlaku benar (lurus)
- Menepati amanah
- Jujur
- Khiyar
- Khiyar Majlis
- Khiyar Syarat
- Khiyar Aib (cacat)
17Macam-Macam Khiyar
- Khiyar majlis (hak pilihan ketika di tempat jual
beli) hak menentukan pilihan bagi kedua belah
pihak, antara penjual dan pembeli untuk
melangsungkan jual beli atau membatalkannya
selama masih di tempat (majlis) jual beli.
Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad
tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga
perubahan tidak dapat dilakukan lagi. - Khiyar syarat kedua orang yang sedang melakukan
transaksi jual beli mengadakan kesepakatan
menentukan syarat, atau salah satu di antara
keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu
tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang
waktu berlakunya hak khiyar tersebut cukup lama. - Khiyar 'aib hak untuk membatalkan atau
melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak
yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada
obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak
diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
18Instrumen JUAL-BELI Dalam Pasar
- Salam (pesanan dg uang lebih dulu).
- Yaitu transaksi jual beli dimana penjual
memberikan barang pada pembeli pada masa yang
akan datang dengan pembayaran penuh terlebih
dahulu. - Istisna (pesanan dg uang belakangan)
- Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli
dan penjual/ pembuat. - Rahn (gadai).
- Yaitu transaksi menggunakan akad gadai.
- Murabahah
- Menjual suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya
dengan harga yang lebih sebagai laba. - Ijarah (kontrak)
- Yaitu suatu kontrak sewa yang kemudian
menjadi transaksi jual beli ketika penyewa
menggenapkan pembayaran pada akhir kontrak.
19Transaksi Yang Dilarang
- Semua aktifitas investasi dan perdagangan atas
barang dan jasa yang diharamkan Allah (jubel
manusia, arak, narkoba, dsb) - Riba
- Penipuan / kecurangan.
- Perjudian
- Transaksi yang mengandung ketidakpastian (Gharar)
- Penimbunan Barang / Ihtikar
- Monopoli
- Rekayasa Permintaan (Bai An-najsy)
- Suap (Risywah)
- Taalluq (penjual membeli kembali dengan syarat
pengurangan harga) - Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli
(bai al-Inah) - Talaqqi al-Rukban (mencegat petani/penghasil sblm
sampai ke pusat penjualan tanpa tahu harga pasar) - Jual beli pada saat Shalat Jumat (QS. Al-Jumuah
ayat 9)
20Jubel
212Riba
dalil
pengertian
rukun
22Definisi
- Secara Bahasa tambahan (Al-Ziyadah), berkembang
(An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa), membesar
(Al-uluw). - Riba Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi
bisnis atau utang piutang tanpa adanya padanan
(iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan
tersebut. - Larangan Riba sebenarnya tidak hanya berlaku
untuk agama Islam, melainkan juga diharamkan oleh
seluruh agama samawi. (Yahudi dan Nasrani). - Riba termasuk dosa BESARRRR.
23???????? ????? ?????????? ????????? ??????
???????? ??????? ???? ????? ?????????????
????????? Satu dirham uang riba yang dimakan
oleh seseorang dalam keadaan sadar jauh lebih
dahsyat dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)
?????? ??????? ???????? ? ????? ?????????
??????????? ??????????? ????????????? Rasulullah
SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan,
kedua orang saksinya dan pencatatnya.(HR Muslim)
??? ???????? ????????? ???????? ????????? ??????
????????? ??? ?????? ???? ???????? Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (QS Al-Baqarah
276)
????????? ???????? ??????????? ?????? ???????????
?????? ???? ???????? ?????????? ??????? Riba itu
terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan
seperti seorang laki-laki menikahi ibunya
sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)
24Pembagian Riba
25emas
perak
gandum
sejenis
fadhl
pertukaran
kurma
beda ukuran
terigu
garam
Riba Sebab Jual-Beli
- pinjam alat tukar uang - emas
- dengan charge
- apapun namanya
nasiah
26Riba Sebab Utang-Piutang
- Riba Qardi
- Meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan
atau tambahan dari orang yang meminjami. - Riba Jahiliyah
- Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si
peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu
yang ditetapkan. (Riba masyarakat Jahiliyah)
27Indonesia Korban Riba
28Hukum Bunga Bank
29Syarat JUAL BELI NON RIBA
- Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat
- Serupa timbangan dan banyaknya
- Tunai, dan
- Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum
meninggalkan majelis akad - Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua
syarat - Tunai, dan
- Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum
meninggalkan majelis akad
30riba
bagi hasil
riba
kredit
SOLUSI RIBA
riba
gadai
riba
hibah
31Pengaruh Negatif Riba
- Peminjam jatuh miskin karena dieksploitasi
- Menghalangi orang untuk melakukan usaha karena
pemilik dapat menambah hartanya dengan transaksi
riba baik secara tunai maupun berjangka - Terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam
bidang pinjam meminjam - Memberikan jalan bagi orang kaya untuk menerima
tambahan harta dari orang miskin yang lemah.
323SYIRKAH/kerjasama
dalil
pengertian
rukun
33Bahasa Perseroan / persekutuan / kerjasama
Defenisi
Istilah Islam Kerjasama antara dua orang atau
lebih dalam bidang ekonomi untuk memperoleh
keuntungan bersama
34Syirkah - Musyarakah
- Merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil
- Sering disebut dengan syarikah, serikat atau
kongsi - Dilandasi keinginan para pihak bekerjasama untuk
meningkatkan nilai assets yang dimiliki secara
bersama-sama - Termasuk dalam golongan ini adalah semua bentuk
usaha yang memadukan seluruh bentuk sumber daya
serta melibatkan minimal dua pihak - Kontribusi para pihak dapat berupa dana, aset
penjualan, enterpreneurship, skill, properti,
dsb, yang dapat dinilai dengan uang - Bisa dengan batasan waktu maupun tanpa batasan
waktu - Dengan menyatukan semua modal maka pemilik modal
berhak turut serta menentukan kebijakan usaha
yang dijalankan pelaksana proyek - Biaya pelaksanaan dan jangka waktu proyek harus
diketahui bersama
35Syirkah Kerjasama
- Prinsip yang didasarkan pada prinsip bagi hasil
- Terdapat pada produk Pendanaan dan Pembiayaan
- Jenis-jenis Syirkah
- Musyarakah
- Mudharabah (Muthlaqah, Muqayyadah Muqayyadah)
- Isu sentral dari prinsip ini adalah modal,
jaminan, manajemen, jangka waktu, besar bagi hasil
36Macam-macam Syirkah
syirkah yang dilakukan oleh dua badan (bukan
lembaga) yakni dua orang berikut harta mereka
berdua yang bersepakat untuk secara langsung
menjalankan aktivitas yang melibatkan harta
tersebut untuk mencari keuntungan.
Syirkah Inan (Harta)
syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
hanya dengan badannya (tenaganya) dan sama sekali
tidak melibatkan hartanya masing-masing.
Syirkah abdan (fisik)
syirkah yang dilakukan oleh badan (orang) dan
harta yakni pihak yang memiliki harta disebut
sebagai pemodal/ investor sedangkan pihak yang
hanya menyertakan badannya disebut pengelola.
Syirkah Mudharabah
syirkah yang dilakukan oleh dua orang dengan
menggunakan harta orang lain di luar keduanya.
Syirkah wujuh
bersyirkahnya dua pihak dalam semua macam syirkah
yang ada dalam Islam, misalnya berkumpulnya
antara syirkah inan, syirkah abdan, syirkah
mudlarabah dan syirkah wujuh.
Syirkah Muwafadhah
37Instrumen INVESTASI Dalam Pasar
- Mudharabah
- Yaitu kontrak bagi hasil (Profit-Loss Sharing)
antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha
ekonomi, dimana ada pihak yang menjadi penanam
modal (Rabbulmal) dan ada pihak yang mengelola
modal dengan keahliannya (Mudarrib) - Musaqah
- Adalah bentuk kerja sama dimana orang yang
mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang
lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan
yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut
perjanjian sewaktu akad. - Muzaraah
- Adalah kerja sama dalam pertanian berupa paroan
sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau
lebih atau kurang, sedangkan benih (bibit
tanaman) dari pekerja (petani) - Mukhabarah
- Adalah kerja sama dalam pertanian berupa paroan
sawah (ladang) seperdua, atau sepertiga atau
lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari
pemilik sawah (ladang)
38Landasan Hukum Syirkah
a. Al-Quran Maka mereka berserikat pada
sepertiga. (QS An Nisaa (4)12) Dan,
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim
kepada sebagian yang lain kecuali orang yang
beriman dan mengerjakan amal saleh. (QS Shaad
24) b. Al-Hadits Dari Abu Hurairah,
Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah
azza wa jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satunya
tidak mengkhianati lainnya. (HR. Abu Dawud)
394HUKUM PERBANKAN
dalil
pengertian
rukun
A
40PERBANKAN ISLAM
- Lebih populer disebut dengan istilah Bank
Syariah. - Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank
yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan al-Quran dan Hadits. (Antonio
dan Perwata atmadja, 1999 1). - Syariah adalah jalan Allah seperti yang
ditunjukkan oleh al-Quran dan as-Sunnah / Hadits.
41BANK SYARIAH
- Prinsip utama perbankan islami adalah
menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari
unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan
sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. - Perbankan Syariah yaitu agar lembaga perbankan
dapat menghasilkan keuntungan dengan cara
meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
sesuai. - Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah
ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut - Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir),
serta - Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).
42Konsep Pembiayaan Islami
- Wadiah (titipan dana)
- Mudharabah (bagi hasil)
- Syirkah (kerjasama)
- Murabahah (penjualan oleh bank, pembelian oleh
nasabah) - Qard Hasan (pinjaman lunak bagi org miskin)
43PERBEDAAN DG BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
Berdasarkan margin keuntungan Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil
Profit dan falah oriented Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur kreditur
Users of real funds (pengguna dana ril) Creator of money supply (Pencipta uang beredar)
Melakukan investasi investasi yang halal saja Investasi yang halal dan haram
Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya
44PERBEDAAN
BUNGA (BANK KONVENSIONAL) BAGI HASIL (BANK ISLAM)
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi. Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.
45Produk Jasa Lembaga Keuangan Syariah
Giro (Yad Dhamanah titipan dana)
Wadiah
Penghimpunan Dana
Tabungan
Mudharabah
Deposito
Operasional Bank Syariah di Indonesia
Pembiayaan Wajar
Penggunaan Dana
Pembiayaan Utang
Wakalah (pemberian kuasa) (arranger/agency)
Hawalah (anjak piutang)
Jasa Layanan Perbankan
Kafalah (garansi bank)
Rahn (Gadai)
46Produk Pembiayaan (Financing)
Muthlaqah (tidak bersyarat)
Dana dari masyarakat yang akan dikelola bank,
yang disalurkan untuk usaha kepada nasabah.
Mudharabah
Bagi hasil
Muqayyadah (bersyarat)
Pembiayaan Wajar
Musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih)
Musyarakah
kerjasama
47Produk Pembiayaan (Financing) (Lanjutan)
Barter
Barang-barang
- Jual Beli (Bai)
- Murabahah (margin/selisih jual)
- Bitsaman Ajil (cicil)
Barang - uang
- Sewa Menyewa (Ijarah)
- Ijarah (sewa)
- Ijarah Wa Iqtina (sewa beli)
Pembiayaan Utang
Salam (indent-gt pertanian)
Uang - Barang
Istishna (indent -gt pengerjaan)
Uang - uang
Sharf (tukar valas)
48Skema Operasional Bank Syariah
- SUMBER DANA
- Giro Wadiah
- Tab Wadiah
- Tab. Mudharabah
- Dep. Mudharabah
- Pembiayaan
POOLING DANA
495ASURANSI SYARIAH
dalil
pengertian
rukun
B
50PENGERTIAN RESIKO
Suatu ketidakpastian akan terjadinya peristiwa
(bahaya) di masa yang akan datang, dan jika
peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan
kerugian..
51JENIS RESIKO
- Resiko Murni
- Kalau TIDAK TERJADI, tidak apa-apa. Kalau
TERJADI, rugi. - Contoh
- Kerusakan harta karena kebakaran, gempa bumi
- Meninggal, sakit atau cedera karena kecelakaan
- Resiko Spekulatif
- Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break
event - Contoh
- Investasi Saham.
- Jual beli valuta asing.
- Berdagang atau berusaha.
- Pada umumnya, hanya Resiko Murni yang dapat
diasuransikan. -
-
52PIHAK YANG MENGHADAPI RESIKO
- Individu
- Organisasi / Dunia Usaha
53RESIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU
- Risiko pada orang
- Risiko meninggal dalam usia muda
- Risiko kesehatan buruk
- Risiko mengalami cacat
- Risiko kehilangan pekerjaan
- Risiko pada harta benda, misalnya kerusakan
kehilangan. - Risiko terkait dengan pertanggungjawaban pada
pihak lain.
54KONSEKUENSI RESIKO BAGI MASYARAKAT
- Kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian
akibat terjadi musibah. - Ketakutan dan kekhawatiran.
- Tidak tersedianya / mahalnya barang atau jasa
tertentu akibat tingginya risiko untuk
penyediaannya.
55METODE PENANGANAN RESIKO
- Menghindari resiko
- Mengendalikan/mengurangi resiko
- Mengalihkan resiko gt ASURANSI (dampak finansial)
- Menghadapi dan menerima/menahan resiko
56PENGERTIAN ASURANSI
- UU No. 2 tahun 1992
- Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung,
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
57MANFAAT ASURANSI
- Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya
kerugian menyediakan dana apabila terjadi
musibah. - Mengurangi ketidakpastian resiko.
- Memperoleh masukan berupa informasi dan saran
mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi
resiko - Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja.
58Perbedaan Asuransi dg Tabungan
- Asuransi Jiwa
- Merupakan sarana proteksi atas kondisi keuangan
apabila terjadi musibah. - Besarnya uang yang akan diterima berdasarkan
perjanjian yang disepakati, bisa lebih besar dari
premi yang dibayar. - Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara
teratur - Besarnya premi yg harus dibayar sudah ditetapkan
berdasar perhitungan.
- Tabungan
- Merupakan sarana penghimpunan kekayaan.
- Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan
penabung hasil investasi. - Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela)
- Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak
selalu tetap
59JENIS ASURANSI
- Sifat kepesertaannya
- Asuransi Wajib (Asuransi Sosial). Contoh
Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja) - Asuransi Sukarela
- Jenis obyek pertanggungan
- Asuransi Jiwa gt obyek pertanggungan
meninggal/hidupnya seseorang. - Contoh asuransi kematian (dengan tabungan atau
tanpa tabungan), asuransi kecelakaan diri,
asuransi kesehatan. - Asuransi Umum/Kerugian gt obyek pertanggungan
harta/hak atau milik kepentingan) - Contoh asuransi kebakaran, asuransi kendaraan
bermotor, asuransi pengangkutan barang, asuransi
tanggung jawab hukum.
60ASURANSI SYARIAH
Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan
istilah AT-TAMIN, yang diambil dari amana dan
berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa
aman, bebas dari rasa takut. Jadi, at-tamin
ialah seseorang membayar / menyerahkan uang
cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat
sejumlah uang sebagaimana disepakati, atau untuk
mendapat ganti terhadap hartanya yang hilang.
61Asuransi Islam di Indonesia
- Usaha saling melindungi dan saling menolong
diantara sejumlah orang atau pihak untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun
perikatan yang sesuai dengan syariah Islam. - Di Indonesia, asuransi Islam sering dikenal
dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari
kata takafalaya-takafalu yang artinya ialah
menjamin atau saling menanggung.
62ASURANSI ISLAM
- Fatwa Dewan Syariah Nasional no
21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi Syariah adalah usaha
saling melindungi dan tolong menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
63Dasar dan Landasan Hukum
- Hukum Islam
- 1. Al-Quran
- Surat Al-Maidah (5) 2
- ?????????? ??????????? ??? ??????? ??? ?????
???????? -
- dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran - QS Al-Hasyr 18
- Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa
yang diperbuatnya untuk hari esok, dan
bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
64Dasar dan Landasan Hukum
- Hadits Rasulullah Saw
- Pergunakanlah Lima Hal sebelum datangnya Lima
Perkara - - Muda sebelum Tua
- - Sehat sebelum Sakit
- - Kaya sebelum Miskin
- - Lapang sebelum Sempit
- - Hidup sebelum Mati
- (Hadist Riwayat Muslim)
- Hadis Nabi Muhammad SAW
- Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah
barang siapa yang memberi keselamatan dan
perlindungan terhadap harta dan jiwa raga
manusia (H.R. Ibnu Majah)
65Dasar dan Landasan Hukum
- Hukum Operasional
- 1. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah. - 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha
dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi. - 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi. - 4. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian
dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Asuransi dan
Reasuransi dengan prinsip Syariah.
66Pendapat Para Ulama tentang Asuransi Syariah
- Pendapat pertama MENGHARAMKAN
- Dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah
al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan
Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir).
Alasannya - 1. Asuransi sama dengan judi
- 2. Mengandung unsur tidak pasti (gharar) dan
riba - 3. Termasuk jual beli atau tukar-menukar mata
uang tidak tunai - 4. Hidup mati manusia menjadi objek bisnis
(mendahului takdir Allah) - 5. Mengandung unsur pemerasan, dimana pemegang
polis akan - kehilangan premi yang sudah dibayar, atau
dikurangi karena tidak - dapat melanjutkan pembayaran premi.
67Pendapat Ulama
- Pendapat kedua MEMBOLEHKAN
- Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab
Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum
Islam Fakultas Syariah Universitas Syria),
Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam
Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa
(Pengarang Kitab Al Muamalah al-Haditsah wa
Ahkamuha). Alasannya - 1. Tidak ada nash (Al-Quran dan Sunnah) yang
melarang asuransi - 2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak
- 3. Saling menguntungkan kedua pihak
- 4. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi
hasil) - 5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah
Taawuniyah) - 6. Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) sistem
pensiun seperti taspen
68Pendapat Ulama
- Pendapat ketiga
- Asuransi sosial boleh, dan komersial haram
- Pendapat ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah
(Guru Besar Hukum Islam Univ. Cairo). - Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama
dalam asuransi yang bersifat komersial (haram),
dan sama pula dengan alasan kelompok dua dalam
asuransi yang bersifat sosial (boleh).
69PERBANDINGAN ASURANSI
KONVENSIONAL
SYARIAH
DPS
HARUS ADA
TIDAK DIPERHATIKAN
TAKAFULI (tolong-menolong)
TABADULI (jual- beli)
PRINSIP
BUNGA
BAGI HASIL
SISTEM
MILIK PERUSAHAAN
MILIK NASABAH
PREMI
DARI REKENING TABARRU (DANA SOSIAL)
DARI REKENING PERUSAHAAN
DANA
MILIK PERUSAHAAN
BAGI HASIL
KE- UNTUNG-AN
70ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(1)
Risk Transfer vs. Risk Sharing
ASURANSI KONVENSIONAL Risk Transfer - Terdapat
unsur gharar dan maisir
ASURANSI SYARIAH Risk Sharing Tidak terdapat
unsur gharar dan maisir
PESERTA
TAAWUN Membayar Kontribusi Menerima Klaim
PERUSAHAAN ASURANSI Pengelola Takaful
DANA TABARRU Dana Hibah
Akad Wakalah atau Akad Mudharabah
PESERTA
PESERTA
Wakalah pemberian kuasa Mudharabah Bagi hasil
71ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(2)
- Investasi ASURANSI SYARIAH ditempatkan pada
instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah Islam. - Investasi ASURANSI KONVENSIONAL ditempatkan pada
instrumen apa saja.
72AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
- Akad Taawun
- Akad tolong menolong antara sesama peserta.
- Akad Tabarru
- Akad hibah dalam bentuk pemberian dana
(kontribusi) untuk tujuan tolong-menolong sesuai
dengan syarat-syarat yang disepakati. - Akad Wakalah bil Ujrah
- Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan
asuransi sebagai wakil dari peserta dalam
mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi
peserta dengan imbalan fee (ujrah). - Akad mudharabah
- Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan
sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana
tabarru dan/atau dana investasi peserta dengan
imbalan bagi hasil yang disepakati. - Akad mudharabah musyarakah
- Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan
asuransi sebagai mudharib dalam mengelola
investasi dana tabarru dan/atau dana investasi
peserta, dengan imbalan bagi hasil yang besarnya
ditetapkan berdasarkan komposisi kekayaan yang
digabungkan.
73MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH
Peserta
Khusus untuk produk dg manfaat investasi
Kontribusi
qardh
Dana Tabarru
Dana Perusahaan
Dana Investasi Peserta
Surplus Underwriting Kontribusi Kontribusi
Reasuransi Klaim Penyisihan Teknis
Hasil Investasi Dana Tabarru
74Contoh Perhitungan Asuransi
Perhitungan Biaya Ke Depan Perhitungan Biaya Ke Depan Perhitungan Biaya Ke Depan
Waktu Yang Dibutuhkan B i a y a B i a y a Jumlah Total Biaya Biaya
untuk sekolah saat ini ke depan
3 Tahun Untuk Masuk TK Uang Pangkal Uang Pangkal 5,000,000
SPP di TK-A (200Ribu/bulan) SPP di TK-A (200Ribu/bulan) 2,400,000
SPP di TK-B (200 ribu/bulan) SPP di TK-B (200 ribu/bulan) 2,400,000
Total 2 tahun pendidikan Total 2 tahun pendidikan 9,800,000 12,345,178
5 Tahun Untuk masuk SD Uang pangkal Uang pangkal 3,000,000
SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) 14,400,000
Buku dan lain-lain Buku dan lain-lain 5,000,000
Total 6 tahun pendidikan Total 6 tahun pendidikan 22,400,000 28,217,549
7511 Tahun untuk masuk SMP Uang pangkal 7,000,000
SPP kelas 1-3 (250 ribu/bulan) 9,000,000
Buku dan lain-lain 6,000,000
Total 3 tahun pendidikan 22,000,000 27,713,664
14 Tahun untuk masuk SMA Uang pangkal 10,000,000
SPP kelas 1-3 (300 ribu/bulan) 9,000,000
Buku dan lain-lain 10,000,000
Total 3 tahun pendidikan 29,000,000 36,531,648
17 Tahun untuk masuk S1 Uang pangkal 14,000,000
SPP 8 semester(2,5 juta persemester) 20,000,000
Buku dan lain-lain 20,000,000
Total 4 tahun pendidikan 54,000,000 68,024,448
76 Total 137,200,000 172,832,486
Catatan
Perkiraan biaya kedepan mengacu pada tingkat
inflasi. Pada simulasi ini tingkat inflasi yang di
gunakan adalah 8
77Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi
- Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan.
- Dapatkan informasi selengkapnya mengenai
perusahaan penyedia produk yang diharapkan. - Pilihlah perusahaan asuransi yang memeiliki izin
dari Menteri Keuangan dan mempunyai reputasi
baik. - Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat.
- Pilihlah tenaga pemasaran asuransi yang memiliki
lisensi. - Harus waspada saat mendapat penawaran produk yang
menjanjikan tingkat bunga atau return yang
tinggi. - Pelajari polis dengan baik.
78SISTEM SYARIAH ADALAH SISTEM TERBAIK CIPTAAN
ALLAH YANG HARUS DIIKUTI
?? ?????? ??? ????? ?? ????? ??????? ??? ????
????? ????? ?? ??????
Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu
syariah, Maka ikutilah syariah itu, Jangan
ikuti hawa nafsu orang-orang yang memahami
syariah (QS. Al-Jatsiyah 18)
79Syukran Jiddan...
80Referensi
- Kampussyariah.com
- Fiqih Sunah Sayyid Sabiq
- Internet
- Buku Paket PAI Kelas 11