fikih Muamalat - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

fikih Muamalat

Description:

Title: skema materi fiqih Author: sarwat Last modified by: user Created Date: 6/8/2010 10:48:50 PM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:916
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 81
Provided by: sarw6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: fikih Muamalat


1
fikihMuamalat
1
2
4
3
5
bank
syirkah
asuransi
riba
jual-beli
2
ISLAM
1
AQIDAH
AKHLAK
SYARIAH
IBADAH
MUAMALAH
HUKUM PIDANA/ PERDATA
EKONOMI FINANSIAL
POLITIK
ASURANSI
BANK
PASAR MODAL
SEWA
PEGADAIAN
SEKTOR RIEL
DLL
Koperasi, dll
3
Pengertian Muamalah Menurut Etimologi
  • Muamalah berasal dari kata ???????????

Bentuk Masdar dari ??????? ?????????-
???????????
Artinya Saling bertindak, saling berbuat,
saling mengamalkan
4
Pengertian Muamalah menurut Istilah
Pengertian Luas
Muamalah
Pengertian Sempit
5
Pengertian Luas
Dr.Abdul Sattar Fathullah Said Hukum
syariah yang berkaitan dengan transaksi
manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan,
pertanian, sewa,menyewa, perkongsian,
perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah
hadiah, washiat, warisan, perang dan damai.
Al-Muamalah fil Islam, Makkah, Rabithah alam
Al-Islami, hlm.12
6
Pengertian Sempit
  • Menurut Khudhari Beyk
  • Semua akad yang membolehkan manusia saling
    menukar manfaatnya.
  • Menurut Rasyid Ridha
  • Tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat
    dengan cara yang ditentukan.

7
Perbedaan Pengertian Muamalah dalam arti sempit
dan luas adalah dalam cakupannya.
mencakup munakahat, warisan, politik, pidana, dll.
Pengertian Luas
hanya tentang ekonomi (iqtishadiyah).
Pengertian Sempit
8
Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
  1. Harta dan Ukud )akad-akad)
  2. Buyu (tentang jual beli)
  3. Ar-Rahn (tentang pegadaian)
  4. Hiwalah (pengalihan hutang)
  5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis)
  6. Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
  7. Syirkah (tentang perkongsian)
  8. Wakalah (tentang perwakilan)
  9. Wadiah (tentang penitipan)
  10. Ariyah (tentang peminjaman)
  11. Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak
    shah)
  12. Syufah (hak diutamakan dalam syirkah atau
    sepadan tanah)
  13. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
  14. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
  15. Muzaraah (kerjasama pertanian)
  16. Kafalah (penjaminan)
  17. Taflis (jatuh bangkrut)
  18. Al-Hajru (batasan bertindak)
  1. Bai Murabahah
  2. Bai Salam
  3. Bai Istishna
  4. Bai Muajjal dan Bai Taqsith
  5. Bai Sharf dan Konsep Uang
  6. Urbun (panjar/DP)
  7. Ijarah (sewa-menyewa)
  8. Riba
  9. Sukuk (surat utang)
  10. Faraidh (warisan)
  11. Luqthah (barang tercecer)
  12. Waqaf
  13. Hibah
  14. Wasiat
  15. Iqrar (pengakuan)
  16. Qismul fai wal ghanimah (pembagian fai dan
    ghanimah
  17. Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
  18. Ibrak (pembebasan hutang)
  19. Muqasah (Discount)

9
Ruang Lingkup di era Modern
  1. Perbankan
  2. Asuransi
  3. Pasar Modal
  4. Obligasi
  5. Reksadana
  6. BMT (Baitul Mal wat Tamwil)
  7. Koperasi
  8. Pegadaian
  9. MLM Syariah
  10. Fungsi Uang (Moneter)
  11. Kebijakan Fiskal
  12. Kebijakan Moneter,dll

10
Fardhu kifayah
  • Memahami hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap
    muslim, namun untuk menjadi expert (ahli) dalam
    bidang ini hukumnya fardhu kifayah.

Wajib
Fardhu kifayah
11
(No Transcript)
12
1Jual Beli
dalil
pengertian
rukun
13
????? ?????????? ???????? ? ????? ??????
?????????? ???????? ??????? ?????? ?????????
Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau
bersabda Pekerjaan seseorang dengan tangannya
dan setiap jual-beli yang bersih. (HR Al-Bazzar)
????????? ?????? ????????? ????????? ????????
Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan
telah mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah 275)
14
bahasa
tukar menukar
PENGERTIAN JUAL-BELI
  • tukar barang dengan uang
  • melepaskan hak kepemilikan
  • saling rela

istilah
15
penjual
pelaku
aqil baligh
pembeli
suci
bermanfaat
RUKUN JUAL-BELI
barang
dimiliki
bisa diserahkan
terukur
suatu perkataan antara ijab dan qabul dengan cara
yang dibenarkan syara' yang menetapkan adanya
akibat-akibat hukum pada obyeknya.
akad
16
Perilaku/Sikap Penjual-Pembeli
  • Berlaku benar (lurus)
  • Menepati amanah
  • Jujur
  • Khiyar
  • Khiyar Majlis
  • Khiyar Syarat
  • Khiyar Aib (cacat)

17
Macam-Macam Khiyar
  • Khiyar majlis (hak pilihan ketika di tempat jual
    beli) hak menentukan pilihan bagi kedua belah
    pihak, antara penjual dan pembeli untuk
    melangsungkan jual beli atau membatalkannya
    selama masih di tempat (majlis) jual beli.
    Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad
    tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga
    perubahan tidak dapat dilakukan lagi.
  • Khiyar syarat kedua orang yang sedang melakukan
    transaksi jual beli mengadakan kesepakatan
    menentukan syarat, atau salah satu di antara
    keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu
    tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang
    waktu berlakunya hak khiyar tersebut cukup lama.
  • Khiyar 'aib hak untuk membatalkan atau
    melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak
    yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada
    obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak
    diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.

18
Instrumen JUAL-BELI Dalam Pasar
  • Salam (pesanan dg uang lebih dulu).
  • Yaitu transaksi jual beli dimana penjual
    memberikan barang pada pembeli pada masa yang
    akan datang dengan pembayaran penuh terlebih
    dahulu.
  • Istisna (pesanan dg uang belakangan)
  • Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan
    barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
    tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli
    dan penjual/ pembuat.
  • Rahn (gadai).
  • Yaitu transaksi menggunakan akad gadai.
  • Murabahah
  • Menjual suatu barang dengan menegaskan harga
    belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya
    dengan harga yang lebih sebagai laba.
  • Ijarah (kontrak)
  • Yaitu suatu kontrak sewa yang kemudian
    menjadi transaksi jual beli ketika penyewa
    menggenapkan pembayaran pada akhir kontrak.

19
Transaksi Yang Dilarang
  • Semua aktifitas investasi dan perdagangan atas
    barang dan jasa yang diharamkan Allah (jubel
    manusia, arak, narkoba, dsb)
  • Riba
  • Penipuan / kecurangan.
  • Perjudian
  • Transaksi yang mengandung ketidakpastian (Gharar)
  • Penimbunan Barang / Ihtikar
  • Monopoli
  • Rekayasa Permintaan (Bai An-najsy)
  • Suap (Risywah)
  • Taalluq (penjual membeli kembali dengan syarat
    pengurangan harga)
  • Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli
    (bai al-Inah)
  • Talaqqi al-Rukban (mencegat petani/penghasil sblm
    sampai ke pusat penjualan tanpa tahu harga pasar)
  • Jual beli pada saat Shalat Jumat (QS. Al-Jumuah
    ayat 9)

20
Jubel
21
2Riba
dalil
pengertian
rukun
22
Definisi
  • Secara Bahasa tambahan (Al-Ziyadah), berkembang
    (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa), membesar
    (Al-uluw).
  • Riba Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi
    bisnis atau utang piutang tanpa adanya padanan
    (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan
    tersebut.
  • Larangan Riba sebenarnya tidak hanya berlaku
    untuk agama Islam, melainkan juga diharamkan oleh
    seluruh agama samawi. (Yahudi dan Nasrani).
  • Riba termasuk dosa BESARRRR.

23
???????? ????? ?????????? ????????? ??????
???????? ??????? ???? ????? ?????????????
????????? Satu dirham uang riba yang dimakan
oleh seseorang dalam keadaan sadar jauh lebih
dahsyat dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)
?????? ??????? ???????? ? ????? ?????????
??????????? ??????????? ????????????? Rasulullah
SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan,
kedua orang saksinya dan pencatatnya.(HR Muslim)
??? ???????? ????????? ???????? ????????? ??????
????????? ??? ?????? ???? ???????? Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (QS Al-Baqarah
276)
????????? ???????? ??????????? ?????? ???????????
?????? ???? ???????? ?????????? ??????? Riba itu
terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan
seperti seorang laki-laki menikahi ibunya
sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)
24
Pembagian Riba
25
emas
perak
gandum
sejenis
fadhl
pertukaran
kurma
beda ukuran
terigu
garam
Riba Sebab Jual-Beli
  • pinjam alat tukar uang - emas
  • dengan charge
  • apapun namanya

nasiah
26
Riba Sebab Utang-Piutang
  • Riba Qardi
  • Meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan
    atau tambahan dari orang yang meminjami.
  • Riba Jahiliyah
  • Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si
    peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu
    yang ditetapkan. (Riba masyarakat Jahiliyah)

27
Indonesia Korban Riba
28
Hukum Bunga Bank
29
Syarat JUAL BELI NON RIBA
  • Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat
  • Serupa timbangan dan banyaknya
  • Tunai, dan
  • Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum
    meninggalkan majelis akad
  • Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua
    syarat
  • Tunai, dan
  • Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum
    meninggalkan majelis akad

30
riba
bagi hasil
riba
kredit
SOLUSI RIBA
riba
gadai
riba
hibah
31
Pengaruh Negatif Riba
  • Peminjam jatuh miskin karena dieksploitasi
  • Menghalangi orang untuk melakukan usaha karena
    pemilik dapat menambah hartanya dengan transaksi
    riba baik secara tunai maupun berjangka
  • Terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam
    bidang pinjam meminjam
  • Memberikan jalan bagi orang kaya untuk menerima
    tambahan harta dari orang miskin yang lemah.

32
3SYIRKAH/kerjasama
dalil
pengertian
rukun
33
Bahasa Perseroan / persekutuan / kerjasama
Defenisi
Istilah Islam Kerjasama antara dua orang atau
lebih dalam bidang ekonomi untuk memperoleh
keuntungan bersama
34
Syirkah - Musyarakah
  • Merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil
  • Sering disebut dengan syarikah, serikat atau
    kongsi
  • Dilandasi keinginan para pihak bekerjasama untuk
    meningkatkan nilai assets yang dimiliki secara
    bersama-sama
  • Termasuk dalam golongan ini adalah semua bentuk
    usaha yang memadukan seluruh bentuk sumber daya
    serta melibatkan minimal dua pihak
  • Kontribusi para pihak dapat berupa dana, aset
    penjualan, enterpreneurship, skill, properti,
    dsb, yang dapat dinilai dengan uang
  • Bisa dengan batasan waktu maupun tanpa batasan
    waktu
  • Dengan menyatukan semua modal maka pemilik modal
    berhak turut serta menentukan kebijakan usaha
    yang dijalankan pelaksana proyek
  • Biaya pelaksanaan dan jangka waktu proyek harus
    diketahui bersama

35
Syirkah Kerjasama
  • Prinsip yang didasarkan pada prinsip bagi hasil
  • Terdapat pada produk Pendanaan dan Pembiayaan
  • Jenis-jenis Syirkah
  • Musyarakah
  • Mudharabah (Muthlaqah, Muqayyadah Muqayyadah)
  • Isu sentral dari prinsip ini adalah modal,
    jaminan, manajemen, jangka waktu, besar bagi hasil

36
Macam-macam Syirkah
syirkah yang dilakukan oleh dua badan (bukan
lembaga) yakni dua orang berikut harta mereka
berdua yang bersepakat untuk secara langsung
menjalankan aktivitas yang melibatkan harta
tersebut untuk mencari keuntungan.
Syirkah Inan (Harta)
syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
hanya dengan badannya (tenaganya) dan sama sekali
tidak melibatkan hartanya masing-masing.
Syirkah abdan (fisik)
syirkah yang dilakukan oleh badan (orang) dan
harta yakni pihak yang memiliki harta disebut
sebagai pemodal/ investor sedangkan pihak yang
hanya menyertakan badannya disebut pengelola.
Syirkah Mudharabah
syirkah yang dilakukan oleh dua orang dengan
menggunakan harta orang lain di luar keduanya.
Syirkah wujuh
bersyirkahnya dua pihak dalam semua macam syirkah
yang ada dalam Islam, misalnya berkumpulnya
antara syirkah inan, syirkah abdan, syirkah
mudlarabah dan syirkah wujuh.
Syirkah Muwafadhah
37
Instrumen INVESTASI Dalam Pasar
  • Mudharabah
  • Yaitu kontrak bagi hasil (Profit-Loss Sharing)
    antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha
    ekonomi, dimana ada pihak yang menjadi penanam
    modal (Rabbulmal) dan ada pihak yang mengelola
    modal dengan keahliannya (Mudarrib)
  • Musaqah
  • Adalah bentuk kerja sama dimana orang yang
    mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang
    lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan
    yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut
    perjanjian sewaktu akad.
  • Muzaraah
  • Adalah kerja sama dalam pertanian berupa paroan
    sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau
    lebih atau kurang, sedangkan benih (bibit
    tanaman) dari pekerja (petani)
  • Mukhabarah
  • Adalah kerja sama dalam pertanian berupa paroan
    sawah (ladang) seperdua, atau sepertiga atau
    lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari
    pemilik sawah (ladang)

38
Landasan Hukum Syirkah
a. Al-Quran Maka mereka berserikat pada
sepertiga. (QS An Nisaa (4)12) Dan,
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim
kepada sebagian yang lain kecuali orang yang
beriman dan mengerjakan amal saleh. (QS Shaad
24) b. Al-Hadits Dari Abu Hurairah,
Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah
azza wa jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satunya
tidak mengkhianati lainnya. (HR. Abu Dawud)
39
4HUKUM PERBANKAN
dalil
pengertian
rukun
A
40
PERBANKAN ISLAM
  • Lebih populer disebut dengan istilah Bank
    Syariah.
  • Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
    dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank
    yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
    ketentuan-ketentuan al-Quran dan Hadits. (Antonio
    dan Perwata atmadja, 1999 1).
  • Syariah adalah jalan Allah seperti yang
    ditunjukkan oleh al-Quran dan as-Sunnah / Hadits.

41
BANK SYARIAH
  • Prinsip utama perbankan islami adalah
    menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari
    unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan
    sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
  • Perbankan Syariah yaitu agar lembaga perbankan
    dapat menghasilkan keuntungan dengan cara
    meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai
    kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
    sesuai.
  • Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah
    ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut
  • Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  • Bunga (riba),
  • Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir),
    serta
  • Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).

42
Konsep Pembiayaan Islami
  1. Wadiah (titipan dana)
  2. Mudharabah (bagi hasil)
  3. Syirkah (kerjasama)
  4. Murabahah (penjualan oleh bank, pembelian oleh
    nasabah)
  5. Qard Hasan (pinjaman lunak bagi org miskin)

43
PERBEDAAN DG BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
Berdasarkan margin keuntungan Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil
Profit dan falah oriented Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur kreditur
Users of real funds (pengguna dana ril) Creator of money supply (Pencipta uang beredar)
Melakukan investasi investasi yang halal saja Investasi yang halal dan haram
Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya
44
PERBEDAAN
  • Perbedaan Konsep Imbalan

BUNGA (BANK KONVENSIONAL) BAGI HASIL (BANK ISLAM)
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi. Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.
45
Produk Jasa Lembaga Keuangan Syariah
Giro (Yad Dhamanah titipan dana)
Wadiah
Penghimpunan Dana
Tabungan
Mudharabah
Deposito
Operasional Bank Syariah di Indonesia
Pembiayaan Wajar
Penggunaan Dana
Pembiayaan Utang
Wakalah (pemberian kuasa) (arranger/agency)
Hawalah (anjak piutang)
Jasa Layanan Perbankan
Kafalah (garansi bank)
Rahn (Gadai)
46
Produk Pembiayaan (Financing)
Muthlaqah (tidak bersyarat)
Dana dari masyarakat yang akan dikelola bank,
yang disalurkan untuk usaha kepada nasabah.
Mudharabah
Bagi hasil
Muqayyadah (bersyarat)
Pembiayaan Wajar
Musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih)
Musyarakah
kerjasama
47
Produk Pembiayaan (Financing) (Lanjutan)
Barter
Barang-barang
  • Jual Beli (Bai)
  • Murabahah (margin/selisih jual)
  • Bitsaman Ajil (cicil)

Barang - uang
  • Sewa Menyewa (Ijarah)
  • Ijarah (sewa)
  • Ijarah Wa Iqtina (sewa beli)

Pembiayaan Utang
Salam (indent-gt pertanian)
Uang - Barang
Istishna (indent -gt pengerjaan)
Uang - uang
Sharf (tukar valas)
48
Skema Operasional Bank Syariah
  • SUMBER DANA
  • Giro Wadiah
  • Tab Wadiah
  • Tab. Mudharabah
  • Dep. Mudharabah
  • Pembiayaan

POOLING DANA
49
5ASURANSI SYARIAH
dalil
pengertian
rukun
B
50
PENGERTIAN RESIKO
Suatu ketidakpastian akan terjadinya peristiwa
(bahaya) di masa yang akan datang, dan jika
peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan
kerugian..
51
JENIS RESIKO
  • Resiko Murni
  • Kalau TIDAK TERJADI, tidak apa-apa. Kalau
    TERJADI, rugi.
  • Contoh
  • Kerusakan harta karena kebakaran, gempa bumi
  • Meninggal, sakit atau cedera karena kecelakaan
  • Resiko Spekulatif
  • Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break
    event
  • Contoh
  • Investasi Saham.
  • Jual beli valuta asing.
  • Berdagang atau berusaha.
  • Pada umumnya, hanya Resiko Murni yang dapat
    diasuransikan.

52
PIHAK YANG MENGHADAPI RESIKO
  • Individu
  • Organisasi / Dunia Usaha

53
RESIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU
  • Risiko pada orang
  • Risiko meninggal dalam usia muda
  • Risiko kesehatan buruk
  • Risiko mengalami cacat
  • Risiko kehilangan pekerjaan
  • Risiko pada harta benda, misalnya kerusakan
    kehilangan.
  • Risiko terkait dengan pertanggungjawaban pada
    pihak lain.

54
KONSEKUENSI RESIKO BAGI MASYARAKAT
  1. Kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian
    akibat terjadi musibah.
  2. Ketakutan dan kekhawatiran.
  3. Tidak tersedianya / mahalnya barang atau jasa
    tertentu akibat tingginya risiko untuk
    penyediaannya.

55
METODE PENANGANAN RESIKO
  1. Menghindari resiko
  2. Mengendalikan/mengurangi resiko
  3. Mengalihkan resiko gt ASURANSI (dampak finansial)
  4. Menghadapi dan menerima/menahan resiko

56
PENGERTIAN ASURANSI
  • UU No. 2 tahun 1992
  • Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
    mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
    tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
    untuk memberikan penggantian kepada tertanggung,
    karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
    keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
    hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
    diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
    peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
    pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
    hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

57
MANFAAT ASURANSI
  • Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya
    kerugian menyediakan dana apabila terjadi
    musibah.
  • Mengurangi ketidakpastian resiko.
  • Memperoleh masukan berupa informasi dan saran
    mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi
    resiko
  • Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja.  

58
Perbedaan Asuransi dg Tabungan
  • Asuransi Jiwa
  • Merupakan sarana proteksi atas kondisi keuangan
    apabila terjadi musibah.
  • Besarnya uang yang akan diterima berdasarkan
    perjanjian yang disepakati, bisa lebih besar dari
    premi yang dibayar.
  • Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara
    teratur
  • Besarnya premi yg harus dibayar sudah ditetapkan
    berdasar perhitungan.
  • Tabungan
  • Merupakan sarana penghimpunan kekayaan.
  • Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan
    penabung hasil investasi.
  • Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela)
  • Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak
    selalu tetap

59
JENIS ASURANSI
  • Sifat kepesertaannya
  • Asuransi Wajib (Asuransi Sosial). Contoh
    Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja)
  • Asuransi Sukarela
  • Jenis obyek pertanggungan
  • Asuransi Jiwa gt obyek pertanggungan
    meninggal/hidupnya seseorang.
  • Contoh asuransi kematian (dengan tabungan atau
    tanpa tabungan), asuransi kecelakaan diri,
    asuransi kesehatan.
  • Asuransi Umum/Kerugian gt obyek pertanggungan
    harta/hak atau milik kepentingan)
  • Contoh asuransi kebakaran, asuransi kendaraan
    bermotor, asuransi pengangkutan barang, asuransi
    tanggung jawab hukum.

60
ASURANSI SYARIAH
Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan
istilah AT-TAMIN, yang diambil dari amana dan
berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa
aman, bebas dari rasa takut. Jadi, at-tamin
ialah seseorang membayar / menyerahkan uang
cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat
sejumlah uang sebagaimana disepakati, atau untuk
mendapat ganti terhadap hartanya yang hilang.
61
Asuransi Islam di Indonesia
  • Usaha saling melindungi dan saling menolong
    diantara sejumlah orang atau pihak untuk
    menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun
    perikatan yang sesuai dengan syariah Islam.
  • Di Indonesia, asuransi Islam sering dikenal
    dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari
    kata takafalaya-takafalu yang artinya ialah
    menjamin atau saling menanggung.

62
ASURANSI ISLAM
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional no
    21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi Syariah adalah usaha
    saling melindungi dan tolong menolong di antara
    sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
    bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola
    pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
    melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

63
Dasar dan Landasan Hukum
  • Hukum Islam
  • 1. Al-Quran
  • Surat Al-Maidah (5) 2
  • ?????????? ??????????? ??? ??????? ??? ?????
    ????????
  • dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
    kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong
    dalam berbuat dosa dan pelanggaran
  • QS Al-Hasyr 18
  • Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
    Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa
    yang diperbuatnya untuk hari esok, dan
    bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
    Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

64
Dasar dan Landasan Hukum
  • Hadits Rasulullah Saw
  • Pergunakanlah Lima Hal sebelum datangnya Lima
    Perkara
  • - Muda sebelum Tua
  • - Sehat sebelum Sakit
  • - Kaya sebelum Miskin
  • - Lapang sebelum Sempit
  • - Hidup sebelum Mati
  • (Hadist Riwayat Muslim)
  • Hadis Nabi Muhammad SAW
  • Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah
    barang siapa yang memberi keselamatan dan
    perlindungan terhadap harta dan jiwa raga
    manusia (H.R. Ibnu Majah)

65
Dasar dan Landasan Hukum
  • Hukum Operasional
  • 1. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang
    Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
    Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha
    dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
    Perusahaan Reasuransi.
  • 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik
    Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang
    Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
    Perusahaan Reasuransi.
  • 4. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
    Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian
    dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan
    Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Asuransi dan
    Reasuransi dengan prinsip Syariah.

66
Pendapat Para Ulama tentang Asuransi Syariah
  • Pendapat pertama MENGHARAMKAN
  • Dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah
    al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan
    Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir).
    Alasannya
  • 1. Asuransi sama dengan judi
  • 2. Mengandung unsur tidak pasti (gharar) dan
    riba
  • 3. Termasuk jual beli atau tukar-menukar mata
    uang tidak tunai
  • 4. Hidup mati manusia menjadi objek bisnis
    (mendahului takdir Allah)
  • 5. Mengandung unsur pemerasan, dimana pemegang
    polis akan
  • kehilangan premi yang sudah dibayar, atau
    dikurangi karena tidak
  • dapat melanjutkan pembayaran premi.

67
Pendapat Ulama
  • Pendapat kedua MEMBOLEHKAN
  • Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab
    Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum
    Islam Fakultas Syariah Universitas Syria),
    Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam
    Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa
    (Pengarang Kitab Al Muamalah al-Haditsah wa
    Ahkamuha). Alasannya
  • 1. Tidak ada nash (Al-Quran dan Sunnah) yang
    melarang asuransi
  • 2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak
  • 3. Saling menguntungkan kedua pihak
  • 4. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi
    hasil)
  • 5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah
    Taawuniyah)
  • 6. Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) sistem
    pensiun seperti taspen

68
Pendapat Ulama
  • Pendapat ketiga
  • Asuransi sosial boleh, dan komersial haram
  • Pendapat ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah
    (Guru Besar Hukum Islam Univ. Cairo).
  • Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama
    dalam asuransi yang bersifat komersial (haram),
    dan sama pula dengan alasan kelompok dua dalam
    asuransi yang bersifat sosial (boleh).

69
PERBANDINGAN ASURANSI
KONVENSIONAL
SYARIAH
DPS
HARUS ADA
TIDAK DIPERHATIKAN
TAKAFULI (tolong-menolong)
TABADULI (jual- beli)
PRINSIP
BUNGA
BAGI HASIL
SISTEM
MILIK PERUSAHAAN
MILIK NASABAH
PREMI
DARI REKENING TABARRU (DANA SOSIAL)
DARI REKENING PERUSAHAAN
DANA
MILIK PERUSAHAAN
BAGI HASIL
KE- UNTUNG-AN
70
ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(1)
Risk Transfer vs. Risk Sharing
ASURANSI KONVENSIONAL Risk Transfer - Terdapat
unsur gharar dan maisir
ASURANSI SYARIAH Risk Sharing Tidak terdapat
unsur gharar dan maisir
PESERTA
TAAWUN Membayar Kontribusi Menerima Klaim
PERUSAHAAN ASURANSI Pengelola Takaful
DANA TABARRU Dana Hibah
Akad Wakalah atau Akad Mudharabah
PESERTA
PESERTA
Wakalah pemberian kuasa Mudharabah Bagi hasil
71
ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(2)
  • Investasi ASURANSI SYARIAH ditempatkan pada
    instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah Islam.
  • Investasi ASURANSI KONVENSIONAL ditempatkan pada
    instrumen apa saja.

72
AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
  • Akad Taawun
  • Akad tolong menolong antara sesama peserta.
  • Akad Tabarru
  • Akad hibah dalam bentuk pemberian dana
    (kontribusi) untuk tujuan tolong-menolong sesuai
    dengan syarat-syarat yang disepakati.
  • Akad Wakalah bil Ujrah
  • Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan
    asuransi sebagai wakil dari peserta dalam
    mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi
    peserta dengan imbalan fee (ujrah).
  • Akad mudharabah
  • Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan
    sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana
    tabarru dan/atau dana investasi peserta dengan
    imbalan bagi hasil yang disepakati.
  • Akad mudharabah musyarakah
  • Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan
    asuransi sebagai mudharib dalam mengelola
    investasi dana tabarru dan/atau dana investasi
    peserta, dengan imbalan bagi hasil yang besarnya
    ditetapkan berdasarkan komposisi kekayaan yang
    digabungkan.

73
MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH
Peserta
Khusus untuk produk dg manfaat investasi
Kontribusi
qardh
Dana Tabarru
Dana Perusahaan
Dana Investasi Peserta
Surplus Underwriting Kontribusi Kontribusi
Reasuransi Klaim Penyisihan Teknis
Hasil Investasi Dana Tabarru
74
Contoh Perhitungan Asuransi
           
Perhitungan Biaya Ke Depan Perhitungan Biaya Ke Depan Perhitungan Biaya Ke Depan      
           
Waktu Yang Dibutuhkan B i a y a B i a y a Jumlah Total Biaya Biaya
untuk sekolah       saat ini ke depan
3 Tahun Untuk Masuk TK Uang Pangkal Uang Pangkal 5,000,000
  SPP di TK-A (200Ribu/bulan) SPP di TK-A (200Ribu/bulan) 2,400,000
  SPP di TK-B (200 ribu/bulan) SPP di TK-B (200 ribu/bulan) 2,400,000
  Total 2 tahun pendidikan Total 2 tahun pendidikan 9,800,000 12,345,178
 
 
5 Tahun Untuk masuk SD Uang pangkal Uang pangkal 3,000,000
  SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) 14,400,000
  Buku dan lain-lain Buku dan lain-lain 5,000,000
  Total 6 tahun pendidikan Total 6 tahun pendidikan 22,400,000 28,217,549
75
11 Tahun untuk masuk SMP Uang pangkal 7,000,000
  SPP kelas 1-3 (250 ribu/bulan) 9,000,000
  Buku dan lain-lain 6,000,000
  Total 3 tahun pendidikan 22,000,000 27,713,664
 
 
14 Tahun untuk masuk SMA Uang pangkal 10,000,000
  SPP kelas 1-3 (300 ribu/bulan) 9,000,000
  Buku dan lain-lain 10,000,000
  Total 3 tahun pendidikan 29,000,000 36,531,648
 
 
17 Tahun untuk masuk S1 Uang pangkal 14,000,000
  SPP 8 semester(2,5 juta persemester) 20,000,000
  Buku dan lain-lain 20,000,000
  Total 4 tahun pendidikan 54,000,000 68,024,448
76
  Total 137,200,000 172,832,486
Catatan
Perkiraan biaya kedepan mengacu pada tingkat
inflasi. Pada simulasi ini tingkat inflasi yang di
gunakan adalah 8
77
Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi
  1. Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan.
  2. Dapatkan informasi selengkapnya mengenai
    perusahaan penyedia produk yang diharapkan.
  3. Pilihlah perusahaan asuransi yang memeiliki izin
    dari Menteri Keuangan dan mempunyai reputasi
    baik.
  4. Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat.
  5. Pilihlah tenaga pemasaran asuransi yang memiliki
    lisensi.
  6. Harus waspada saat mendapat penawaran produk yang
    menjanjikan tingkat bunga atau return yang
    tinggi.
  7. Pelajari polis dengan baik.

78
SISTEM SYARIAH ADALAH SISTEM TERBAIK CIPTAAN
ALLAH YANG HARUS DIIKUTI
?? ?????? ??? ????? ?? ????? ??????? ??? ????
????? ????? ?? ??????
Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu
syariah, Maka ikutilah syariah itu, Jangan
ikuti hawa nafsu orang-orang yang memahami
syariah (QS. Al-Jatsiyah 18)
79
Syukran Jiddan...
80
Referensi
  • Kampussyariah.com
  • Fiqih Sunah Sayyid Sabiq
  • Internet
  • Buku Paket PAI Kelas 11
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com