HUKUM PAJAK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PAJAK

Description:

HUKUM PAJAK Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi Sejarah Pemungutan Pajak Mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya ? – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:194
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: word647
Category:
Tags: hukum | pajak | jean | rousseau

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PAJAK


1
HUKUM PAJAK
  • Pengantar,
  • sejarah,
  • definisi,
  • tujuan,
  • fungsi

2
Sejarah Pemungutan Pajak
  • Mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada
    pemerintah negaranya ?
  • ? LE CONTRAT SOCIAL
  • Sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno , telah
    ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah
    penduduk.

3
Le Contrat Social atau perjanjian masyarakat ?
Jean Jacques Rousseau
  • ? sebagian dari hak penduduk diserahkan
    kepada suatu wadah yang akan mengurus
    kepentingan bersama.
  • Letat ? Staat ? State ?
    Negara

4
(No Transcript)
5
Unsur unsur negara
  • Daerah / wilayah
  • Rakyat
  • Pemerintahan
  • Kedaulatan

6
Fungsi pemerintahan negara
  1. Melaksanakan penertiban (law and order) untuk
    mencapai tujuan bersama dan mencegah
    bentrokan - bentrokan dalam masyarakat .
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
    rakyatnya.
  3. Pertahanan negara ? untuk menjaga serangan
    dari luar.
  4. Menegakkan keadilan ? badan badan peradilan

7
Negara memerlukan
  1. Dana ? pajak, retribusi, sumbangan, dll.
  2. Daya ? tenaga kerja (terdidik, terlatih ,
    dll)
  3. Sumber alam ? kekayaan alam, hutan, laut.

8
Pajak
  • ? Pro para bangsawan , para penguasa.
  • contoh Louise XIV dari Perancis
  • Kontra petani, nelayan, pedagang.
  • Contoh revolusi Amerika terjadi
  • diundangkannya The Stamp Act 1765
  • (pajak koran, akte perkawinan, kertas
    dll.)
  • dan The Townshend Act 1767 (pajak
  • teh, cat, kartu, dll) .

9
  • Oliver Wendell Holmes Jr.(1841-1935) mengatakan
    bahwa the taxes are the price we pay for
    civilization ,
  • Slogan di Amerika selama revolusi Amerika
    (1775-1783)
  • No taxation without representation ,
  • Taxation without representation is robbery,
  • Taxation without representation is tyranny.

10
Definisi Pajak
  • Pajak ? belasting (belast om te betalen)
    beban yang harus dibayar.
  • Pajak ? tax (compulsory payment) pembayaran
    wajib.
  • Fiscal ? fiscina ? pundi-pundi / bejana uang
    ? fiscus.

11
Prof.P.J.A.Adriani (bk. Het Belastingrecht)
  • Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat
    dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
    membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan
    tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
    dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
    membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung
    dengan tugas negara untuk menyelenggarakan
    pemerintahan.

12
Prof. Rochmat Soemitro
  • Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara
    (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke
    sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang
    (dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa
    timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat
    ditunjuk dan digunakan untuk membiayai
    pengeluaran-pengeluaran umum .
  • Bk.Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak
    Pendapatan 1944.

13
Ray M.Sommerfeld
  • Tax is any nonpenal yet compulsory transfer of
    resources from the private to the public sector,
    levied on the basis of predetermined criteria and
    without receipt of a specific benefit or equal
    value in order to accomplish some of a nations
    economic and social objectives.
  • Buku. An introduction to Taxation .

14
R.Santoso Brotodihardjo
  • Hukum pajak adalah keseluruhan dari
    peraturan-peraturan yang meliputi wewenang
    pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
    menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan
    melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian
    dari hukum publik yang emngatur hubungan-hubungan
    hukum antara negara dan orang-orang atau
    badan-badan yang berkewajiban membayar pajak.

15
Unsur- unsur pajak
  1. Iuran kepada negara ,
  2. Yang dapat dipaksakan,
  3. Berdasarkan undang-undang,
  4. Dengan tidak mendapat imbalan prestasi secara
    langsung,
  5. Digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
    umum yang berhubungan tugas negara.

16
Tujuan pajak
  • Menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran
    rakyat .
  • ? Hukum pajak merupakan hukum yang hidup karena
    senantiasa mengikuti perkembangan kehidupan
    sosial dan ekonomi suatu bangsa dan negara
    karenanya kebutuhan kehidupan bangsa dan negara
    ditumpukan pada berhasilnya pemungutan pajak.

17
Macam-macam pungutan
  1. Pajak
  2. Bea cukai
  3. Retribusi
  4. Sumbangan / iuran
  5. Pungutan .

18
Fungsi Pajak
  • Menurut prof.Rochmat Soemitro dan R.Santoso
    Brotodihardjo
  • Fungsi Budgeter ? memungut pajak untuk kas
    negara
  • Fungsi Regulerent ? mengatur

19
Fungsi Pajak
  • Menurut Richard A.Musgrave dan R.Soetomo
  • Fungsi Budgeter ,
  • Fungsi Regulerend,
  • Fungsi Distribution of income ,
  • Fungsi Harmonization of political wants and
    economy,
  • Fungsi Stabilization of economy

20
Materi perpajakan meliputi
  1. Aspek yuridis ,
  2. Aspek ekonomi,
  3. Aspek akuntansi

21
Hubungan hukum pajak dengan hukum lain
  • 1. Hukum Pajak merupakan Hukum Publik
  • contoh mengatur hubungan antara warga
  • masyarakat dengan negara .
  • 2. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum
    Administrasi Negara
  • contoh pajak yang dipungut di masukkan
  • kedalam kas negara .

22
  • 3.Hukum Pajak dengan hukum Perdata
  • ? Dalam mencari dasar perhitungan pemungutannya
    berdasarkan taatbestand (keadaan , kejadian dan
    perbuatan hukum ) yang bergerak dalam bidang
    hukum perdata .
  • contoh pasal 1602 KUHPer ? kekayaan,
    warisan, pendapatan, dll.

23
  • Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
  • Dalam undang-undang perpajakan terdapat
  • ketentuan pidana
  • contoh psl 38, 39 KUP, pemalsuan
  • dokumen, pemalsuan
    tandatangan.

24
  • Terimakasih,
  • semoga bermanfaat .
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com