PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA

Description:

COOPERATE AGAINST TAX SKIMMING one life one prosperity PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA 1. Hukum Pajak Material Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:72
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: hermawan
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA


1
COOPERATE AGAINST TAX SKIMMING
one life
one prosperity
2
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA
  • 1. Hukum Pajak Material
  • Memuat norma-norma yang menerangkan
  • ? keadaan-keadaan perbuatan- perbuatan dan
    peristiwa- peristiwa hukum yang harus dikenakan
    pajak
  • siapa- siapa yang harus dikenakan pajak?
  • Berapa besar pajaknya?

3
Atau dengan kata lain
  • Segala sesuatu tentang tentang timbulnya,
    besarnya, dan hapusnya utang pajak dan pula
    hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib
    pajak, termasuk didalamnya peraturan-peraturan
    yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda dan
    hukuman-hukuman serta cara-cara tentang
    pembebasan dan pengembalian pajak,

4
2. Hukum Pajak Formil
  • ? Peraturan peraturan mengenai cara-caraa untuk
    menjelmakan hukum pajak material menjadi suatu
    kenyataan.
  • ? Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai
    penetapan suatu hutang pajak

5
  • Kontrol Pemerintah terhadap penyelenggaraan
    pemingutan Pajak
  • Kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah
    menerima surat ketetapan pajak)
  • Prosedur pemungutan pajak

6
Maksud Hukum Pajak Formal
  • Melindungi baik, baik Fiscus maupun wajib Pajak
  • Memebri jaminan bahwa hukum material dapat
    diselenggarakan dengan baik

7
PEMBEDAAN PAJAK DAN PEMBAGIANNYA
Pajak Langsung
Berdasar Golongan
Pajak tidak Langsung
Berdasar Wewenang Pemungut
Pajak Pusat
Pajak
Pajak Daerah
Pajak Subjektif
Berdasar Sifat
Pajak Objektif
8
Berdasar golongan
  • Pajak Langsung
  • Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri
    oleh WP ybs dan tidak dapat dialihkan kepada
    pihak lain
  • Pajak Tidak langsung
  • Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak
    lain
  • ex PPN dan PPenjBM

9
Berdasar wewenang pemungut
  • Pajak Pusat
  • Pajak yang wewenang
  • pemungutannya dilakukan oleh Pem. Pusat dan
    dilakukan oleh DepKeu melalui Dirjen pajak
  • diatur oleh UU
  • hasilnya akan masuk APBN

10
  • Pajak Daerah
  • Pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh
    Pem. Daerah dan dilakukan oleh BPKD melalui
    Dispenda
  • diatur oleh Perda
  • hasilnya akan masuk APBD

11
Berdasar sifat
  • Pajak Subjektif
  • Pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan WP
  • Dalam mementukan pajak harus ada alasan2 objektif
    yang berhub. erat dengan keadaaan materialnya
    yaitu gaya pikul

12
2. Pajak objektif
  • Pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi
    objeknya

13
TARIF PAJAK
  • Tarif Tetap
  • Tarif Proporsional
  • Tarif Progresif
  • Tarif Degresif

Prinsip Keadilan
14
Tarif Tetap
  • Tarif Pajak yang jumlah nominalnya tetap walaupun
    dasar pengenaan Pajak berbeda/berubah, sehingga
    jumlah pajak yang terutang selalu tetap
  • ex.bea materai unutk cek dan bilyet giro Rp.
    3000,-

15
Tarif Proporsional
  • Tarif pajak yang merupakan persentase tetap,
    tetapi jumlah pajak yang terutang akan terutang
    akan berubah secara proporsional sebanding dengan
    dasar pengenaan pajaknya
  • ex. Tarif PPN 10

16
Tarif Progresif
  • Pajak yang persentasinya semakin besar jika dasar
    pengenaan pajaknya meningkat, shg jumlah pajak yg
    terutang akan berubah sesuai dengan perubahan
    tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya

17
Tarif Degresif
  • Tarif pajak yang persentasinya semakin kecil jika
    dasar pengenaan pajaknya meningkat, sehingga
    jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai
    dengan perubahan tarif dan perubahan dasar
    pengenaan Pajak
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com