Title: Pajak Bumi dan Bangunan
1Pajak Bumi dan Bangunan
Kelas /Semester XI / 1 (satu) Rini. W SMA
Negeri 1 Pemalang Jawa Tengah
2Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3Standar Kompetensi Memahami APBN dan APBD
Kompetensi Dasar Mendeskripsikan kebijakan
Pemerintah di bidang fiskal
4Indikator
- 1. Mendeskripsikan landasan hukum pajak.
- Menginterprestasikan obyek pajak bumi dan
Bangunan. - Mendeskrepsikan tarip pajak PBB yang berlaku.
- Mendeskrepsikan NJOP, NJTKP dan NJKP.
- Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.
5Materi
- Pengertian pajak - Obyek PBB. - Tarif Pajak. -
NJOP, NJOPTKP dan NJKP - Menghitung Pajak
6- PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap
bumi dan bangunan berdasarkan UU no. 12 tahun
1994 - PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam
arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh
keadaan obyek bukan keadaan subyek.
7Landasan Hukum
Pasal 23 ayat 2 Segala pajak untuk Keperluan
negara Berdasarkan Undang Undang.
UUD. 1945
UU. No. 12 Tahun 1994
Tentang PBB yang Telah diberlakukan Sejak
tanggal 1 Januari 1994.
8Bumi (tanah perairan Termasuk kandungan
di Dalamnya).
Obyek Pajak
Benda yang dikenakan pajak
Bangunan (konstruksi Teknik yang ditanam
Diletakkan secara tetap Didalam tanah
atau Perairan)
9Obyek Pajak Bumi Bangunan
10Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB
- 1. Tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, panti
- asuhan, dll
- 2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan
- purbakala
- 3. Hutan lindung, suaka alam , hutan wisata,
- taman nasional, tanah desa atau tanah
negara - 4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik
- 5. Digunakan oleh perwakilan organisasi
- internasional
11- Tarif PBB (Pajak Bumi Bangunan)
- Besarnya NJOPTKP (Nilai jual obyek pajak tidak
kena pajak) Rp8.000.000,00 mulai tahun 2001
menjadi Rp12.000.000,00 - Tarif tanah dan bangunan 0,5
12Apa NJOP ?
Seluruh nilai aset / obyek yang telah dihitung
dengan cara mengalikan harga yang berlaku yang
telah ditetapkan oleh kantor pajak. Lihat SPPT.
No Obyek Luas/m Harga Jumlah
1 Tanah 620 Rp 140.000 86.800.000
2 Bangunan 144 Rp 975.000 140.400.000
Jumlah 227.200.000
13Apa NJOPTKP ?
Adalah Nilai Jual obyek pajakTidak Kena Pajak,
dimana Pemerintah telah menetapkan bahwa besarnya
Rp8.000.000 dan setinggi-tingginya
Rp12.000.000 Apabila NJOP tidak sampai pada
NJOPTKP maka tidak wajib dikenakan pajak (PBB).
14- Ketentuan NJOPTKP
- 1. Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan
NJOPTKP sebanyak - satu kali dalam satu tahun pajak.
- 2. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa obyek
pajak , maka yang - mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu
obyek pajak - yang nilainya terbesar dan tidak bisa
digabungkan dengan obyek - pajak lainnya.
15Apa NJKP ?
No Keterangan Jumlah
1 NJOP Rp 92.000.000
2 NJOPTKP Rp 12.000.000
NJKP Rp 80.000.000
16- Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena
Pajak (NJKP) besarnya NJKP adalah sebagai berikut
- Objek pajak perkebunan adalah 40 Objek
pajak kehutanan adalah 40 Objek pajak
pertambangan adalah 20 Objek pajak lainnya
(pedesaan dan perkotaan) - - apabila NJOP-nya gt Rp. l .000.000.000,00
adalah 40- apabila NJOP-nya ltRp. l
.000.000.000,00 adalah 20
17Apa SPPT ?
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak /
Kantor Pajak Daerah yang diberikan kepada wajib
pajak yang memiliki obyek setiap tahun.
Dirjen Pajak Republik Indonesia atau Kantor Pajak
Daerah
Orang Bijak Taat Membayar Pajak
18Contoh SPPT.
19Cara Menghitung PBB ?
PBB yang harus dibayar
Obyek Pajak Luas Kelas Kelas NJOP NJOP
Obyek Pajak Luas Kelas Kelas Per M2 Jumlah
Bumi 140 A-29 A-29 Rp 103.000 Rp 14.420.000
Bangunan 50 A-07 A-07 Rp 429.000 Rp 21.450.000
NJOP Rp 35.870.000
NJOPTKP Rp 12.000.000 _
NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan Rp 23.870.000
NJKP x 20 Rp 4.774.000
PBB terutang 0,5 Rp 23.870
20 Latihan Soal!
- Diketahui Tuan Rifan memiliki obyek pajak dengan
luas tanah 1.100 m dengan harga Rp. 120.000,00
/m, sedangkan luas bangunan 142 m dengan harga
Rp.975.000,00 /m. Hitunglah Pajak yang harus
dibayar oleh tuan Rifan yang jatuh tempo pada
bulan Desember 2010. - Handi memiliki sebidang tanah seluas 200 m2
diatasnya dibangun rumah 140 m2 . Taksiran harga
jual tanah per m2 Rp 240.000,00 , sedangkan
taksiran harga jual bangunan per m2 Rp 550.000,00
hitung pajak yang harus dibayar apabila
menggunakan peraturan BTKP Rp 12.000.000,00
21- 3. Tuan Aldi mempunyai tanah dan bangunan di dua
kota, yaitu kota A dan kota B . Dikota A
mempunyai NJOP bumi sebesar Rp 120.000,00 dan
NJOP bangunan Rp 350.000,00. sedangkan dikota B
mempunyai NJOP bumi Rp 140.000,00 dan NJOP
bangunan Rp 370.000,00 . Hitung PBB yang harus
dibayar Tuan Aldi !
22Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
23- Pajak pertambahan nilai diatur dalam UU no. 18
tahun 2000 - Pajak Pertambahan Nilai dikenakan karena
penciptaan nilai tambah - Obyek PPN adalah penyerahan barang dan jasa baik
dari produsen kepada produsen lain maupun dari
produsen ke perantara perdagangan atau konsumen. - Barang kena pajak adalah barang yang berwujud
maupun tidak berwujud
24Barang yang tidak dikenakan PPN
- 1. Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran - yang diambil langsung dari sumbernya
- 2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
- dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- 3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
- rumah makan, warung dan sejenisnya.
- 4. Uang, emas batangan dan surat berharga
25Dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam PPN
- 1). Harga jual
- 2). Nilai penggantian
- 3). Nilai impor
- 4). Nilai ekspor
- 5). Nilai yang ditetapkan oleh menteri keuangan
26- Tarif PPN dan PPnBM
- 1. Tarif PPN adalah 10
- 2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10 dan
paling - tinggi 200
- 3. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah
0 - Rumus PPN Dasar pengenaan pajak x tarif
pajak
27Selamat Belajar !
SMA NEGERI 1 PEMALANG