Title: PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2- DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
- UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB
- PP No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP pada
PBB - Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata
Cara Pendaftaran - Objek Pajak PBB
- Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun
Klasifikasi dan - Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
- Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata
Cara Penagihan PBB - dan penunjukkan pejabat yang berwenang
mengeluarkan Surat Paksa - Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang
Pelimpahan Wewenang - Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I
dan/atau Bupati/ - Walikota Madya Kep. Daerah TK II
- Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989
tentang Petunjuk - Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI
Jakarta - Peraturan Pelaksana Lainnya
- UU No. 12 Tahun 1994
3PENGERTIAN PBB
? PBB dapat didefinisikan sebagai pajak negara
yang dikenakan terhadap bumi dan/atau
bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang
PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12
Tahun 1994 ? PBB adalah pajak yang bersifat
kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah
dan/atau bangunan, keadaan subjek (siapa yang
membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak
4 OBJEK PBB
- Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan
- BUMI Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
dibawahnya - Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah Indonesia. - Contoh sawah, ladang, kebun, tanah,
perkarangan, tambang, dll - BANGUNAN Konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah
dan/atau perairan - Termasuk dalam pengertian bangunan adalah
- Jalan lingkunagan yang terletak dalam suatu
kompleks bangunan seperti hotel, - pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan
satu kesatuan dengan - kompleks bangunan tersebut.
- Jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah
raga, galangan kapal, - dermaga, taman mewah, tempat penampungan atau
kilang minyak,air dan gas, - pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan
manfaat.
5 OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan
umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak - dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti
pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah
sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan,
candi, dll - Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
atau yang sejenis dengan itu seperti musium - Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang
dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak - Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik
secara pasif - Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menkeu
6SUBJEK PBB
- Orang atau badan yang secara nyata
- mempunyai suatu hak atas bumi,
- dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
- dan/atau memiliki, menguasai, dan/
- atau memperoleh/manfaat atas bangunan
7DASAR PENGENAAN PAJAK
- Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) - NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menkeu,
kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap
tahun sesuai perkembangan daerahnya, dengan
memperhatikan - Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli yang terjadi secara wajar - Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
yang letaknya berdekatan dan telah diketahui
harga jualnya - Nilai perolehan baru
- Penentuan Nilai Jual Objek Pengganti
8NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)
- NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau
bangunan yang tidak kena pajak - Besarnya NJOPTKP adalah Rp 8.000.000 dengan
ketentuan sbb - Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak
satu kali dalam satu tahun pajak - Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak, maka
yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu
objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa
digabungkan dengan objek pajak lainnya - NJOPTKP untuk DKI mulai tahun 2001 Rp 10.000.000
(berdasarkan masing-masing perdati II)
9DASAR PENGHITUNGAN PBB
- Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena
Pajak (NJKP) Besarnya NJKP adalah sebagai berikut
- 40 untuk objek pajak perumahan yang WPnya
perorangan dengan NJOP sama atau lebih dari Rp 1
M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan
oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk
janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata
dari gaji atau uang pensiun - 20 untuk objek pajak lainnya
- TARIF PBB adalah 0.5
- Rumus Penghitungan PBB Tarif x NJKP
10SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN
PAJAK TERUTANG
- Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin
- Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah
menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari
11- 1.Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau
menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang
lain bernama B bukan karena sesuatu hak
berdasarkan UU bukan karena perjanjian maka dalam
hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan
bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan
sebagai Wajib Pajak - 2.Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa
pemilikan di pengadilan, maka orang/badan yang
memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut
ditetapkan sebagai Wajib Pajak - 3.Subjek pajak dalam waktu lama berada di luar
wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat
objek pajak tersebut dikuasakan kepada
orang/badan, maka orang/badan yang diberi kuasa
dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak - Penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak
bukan merupakan bukti pemilikan hak