PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 11
About This Presentation
Title:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Description:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN * * DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB PP No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP pada PBB Kep. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:110
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: DARM5
Category:
Tags: bangunan | bumi | dan | pajak | bumi | minyak

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


1
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2
  • DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
  • UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB
  • PP No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP pada
    PBB
  • Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata
    Cara Pendaftaran
  • Objek Pajak PBB
  • Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun
    Klasifikasi dan
  • Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
  • Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata
    Cara Penagihan PBB
  • dan penunjukkan pejabat yang berwenang
    mengeluarkan Surat Paksa
  • Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang
    Pelimpahan Wewenang
  • Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I
    dan/atau Bupati/
  • Walikota Madya Kep. Daerah TK II
  • Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989
    tentang Petunjuk
  • Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI
    Jakarta
  • Peraturan Pelaksana Lainnya
  • UU No. 12 Tahun 1994

3
PENGERTIAN PBB
? PBB dapat didefinisikan sebagai pajak negara
yang dikenakan terhadap bumi dan/atau
bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang
PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12
Tahun 1994 ? PBB adalah pajak yang bersifat
kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah
dan/atau bangunan, keadaan subjek (siapa yang
membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak
4
OBJEK PBB
  • Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan
  • BUMI Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
    dibawahnya
  • Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan
    pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
  • Contoh sawah, ladang, kebun, tanah,
    perkarangan, tambang, dll
  • BANGUNAN Konstruksi teknik yang ditanam atau
    dilekatkan secara tetap pada tanah
    dan/atau perairan
  • Termasuk dalam pengertian bangunan adalah
  • Jalan lingkunagan yang terletak dalam suatu
    kompleks bangunan seperti hotel,
  • pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan
    satu kesatuan dengan
  • kompleks bangunan tersebut.
  • Jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah
    raga, galangan kapal,
  • dermaga, taman mewah, tempat penampungan atau
    kilang minyak,air dan gas,
  • pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan
    manfaat.

5
OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN
  • Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan
    umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan,
    pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak
  • dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti
    pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah
    sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan,
    candi, dll
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
    atau yang sejenis dengan itu seperti musium
  • Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan
    wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang
    dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
    dibebani suatu hak
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
    berdasarkan asas perlakuan timbal balik
    secara pasif
  • Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi
    internasional yang ditentukan oleh Menkeu

6
SUBJEK PBB
  • Orang atau badan yang secara nyata
  • mempunyai suatu hak atas bumi,
  • dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
  • dan/atau memiliki, menguasai, dan/
  • atau memperoleh/manfaat atas bangunan

7
DASAR PENGENAAN PAJAK
  • Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek
    Pajak (NJOP)
  • NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menkeu,
    kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap
    tahun sesuai perkembangan daerahnya, dengan
    memperhatikan
  • Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
    jual beli yang terjadi secara wajar
  • Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
    yang letaknya berdekatan dan telah diketahui
    harga jualnya
  • Nilai perolehan baru
  • Penentuan Nilai Jual Objek Pengganti

8
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)
  • NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau
    bangunan yang tidak kena pajak
  • Besarnya NJOPTKP adalah Rp 8.000.000 dengan
    ketentuan sbb
  • Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak
    satu kali dalam satu tahun pajak
  • Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak, maka
    yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu
    objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa
    digabungkan dengan objek pajak lainnya
  • NJOPTKP untuk DKI mulai tahun 2001 Rp 10.000.000
    (berdasarkan masing-masing perdati II)

9
DASAR PENGHITUNGAN PBB
  • Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena
    Pajak (NJKP) Besarnya NJKP adalah sebagai berikut
  • 40 untuk objek pajak perumahan yang WPnya
    perorangan dengan NJOP sama atau lebih dari Rp 1
    M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan
    oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk
    janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata
    dari gaji atau uang pensiun
  • 20 untuk objek pajak lainnya
  • TARIF PBB adalah 0.5
  • Rumus Penghitungan PBB Tarif x NJKP

10
SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN
PAJAK TERUTANG
  1. Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin
  2. Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah
    menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari

11
  • 1.Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau
    menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang
    lain bernama B bukan karena sesuatu hak
    berdasarkan UU bukan karena perjanjian maka dalam
    hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan
    bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan
    sebagai Wajib Pajak
  • 2.Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa
    pemilikan di pengadilan, maka orang/badan yang
    memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut
    ditetapkan sebagai Wajib Pajak
  • 3.Subjek pajak dalam waktu lama berada di luar
    wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat
    objek pajak tersebut dikuasakan kepada
    orang/badan, maka orang/badan yang diberi kuasa
    dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak
  • Penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak
    bukan merupakan bukti pemilikan hak
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com