HUKUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI

Description:

hukum perdagangan luar negeri by : wiwin muchtar wiyono,sh.,mhum istilah hukum perdagangan luar negeri = hukum perdagangan internasional menunjuk pada hukum yang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:110
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 59
Provided by: acer68
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI


1
HUKUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI
  • BY
  • WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum

2
ISTILAH
  • HUKUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI HUKUM PERDAGANGAN
    INTERNASIONAL MENUNJUK PADA HUKUM YANG MENGATUR
    KETENTUAN YANG BERLAKU UNTUK PERDAGANGAN ANTAR
    NEGARA.
  • TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL MENUNJUK PADA
    ASPEK HUKUM YANG BERLAKU BAGI PELAKU BISNIS YANG
    MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA

3
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  • DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL,BUKAN NEGARA YANG
    MENJADI PELAKU DARI PERDAGANGAN.
  • HUBUNGAN ANTARA INSTRUMEN INTERNASIONAL YANG
    DITANDATANGANI OLEH NEGARA DAN PELAKU USAHA
    TERLETAK PADA PERAN NEGARA DALAM MEMBUAT ATURAN
    BAGI PARA PELAKU USAHANYA.
  • APA YANG DIPERJANJIKAN DENGAN NEGARA LAIN AKAN
    DIBERLAKUKAN SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    DI NEGARANYA.

4
MASALAH DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  • MASALAH YANG MUNCUL DALAM PERDAGANGAN
    INTERNASIONAL ADALAH DISATU SISI ADA
    NEGARA-NEGARA YANG MENGINCAR PASAR DI NEGARA
    LAIN,DI SISI LAIN NEGARA YANG MENJADI INCARAN
    CENDERUNG UNTUK MEMPROTEKSI PASARNYA.
  • DENGAN DEMIKIAN MASALAH UTAMA ADALAH PASAR.

5
TUJUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  • TUJUAN DARI PERDAGANGAN INTERNASIONAL ADALAH
    PERDAGANGAN YANG DILAKUKAN ANTAR NEGARA OLEH PARA
    PELAKU USAHA DARI NEGARA YANG BERBEDA DIHARAPKAN
    SEPERTI PERDAGANGAN ANTAR PROPINSI DALAM SUATU
    NEGARA.

6
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL IMPLEMENTASINYA
PADA HUKUM NASIONAL ??????????????
7
  • INDONESIA TELAH MERATIFIKASI PEMBENTUKAN WTO
    DENGAN
  • UU NO.7 TAHUN 1994.

8
REFORMASI HUKUM DI BIDANG EKONOMI (1)
  • REFORMASI TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    YANG TELAH USANG.
  • - PRODUK KOLONIAL
  • - PRODUK SETELAH INDONESIA MERDEKA.
  • REFORMASI TERHADAP PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
    DALAM RANGKA MENYESUAIKAN DENGAN PERJANJIAN
    INTERNASIONAL YANG TELAH DITANDATANGANI DAN
    RATIFIKASI OLEH INDONESIA.

9
REFORMASI HUKUM DIBIDANG EKONOMI(2)
  • REFORMASI DALAM RANGKA UNTUK MENGUNDANG LEBIH
    BANYAK INVESTASI ASING.
  • REFORMASI DALAM RANGKA MENYESUAIKAN DIRI DENGAN
    MASALAH-MASALAH INTERNASIONAL.
  • REFORMASI DALAM RANGKA INDONESIA MENUJU NEGARA
    INDUSTRI.

10
HAMBATAN TERHADAP REFORMASI HUKUM(1)
  • MASALAH PENEGAKAN HUKUM.
  • MASALAH PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN YANG
    SALING BERTENTANGAN SATU SAMA LAIN.
  • UU DIANGGAP SEBAGAI HAL YANG SUCI(SULIT UNTUK
    DIUBAH)
  • UU YANG MEMERLUKAN PERATURAN PELAKSANAAN
  • MASALAH PENAFSIRAN

11
HAMBATAN TERHADAP REFORMASI HUKUM(2)
  • PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    YANG TIDAK SEMESTINYA
  • KEBIJAKSANAAN DALAM NEGERI YANG DITUANGKAN DALAM
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NAMUN TIDAK SESUAI
    DENGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
  • REFORMASI HUKUM KARENA TEKANAN DARI LUAR
  • KRISIS EKONOMI YANG BERKEPANJANGAN
  • PANDANGAN SKEPTIS TERHADAP GLOBALISASI

12
PENGERTIAN JUAL BELI INTERNASIONAL
  • JUAL BELI INTERNASIONAL MERUPAKAN JUAL BELI
    BIASA, SEHINGGA ATURAN HUKUM TENTANG JUAL BELI
    BIASA PADA PRINSIPNYA BERLAKU TERHADAP JUAL BELI
    INTERNASIONAL.
  • BEDANYA, DLM JUAL BELI INTERNASIONAL, ANTARA
    PIHAK PENJUAL DGN PIHAK PEMBELI TIDAK BERADA
    DALAM 1 (SATU) NEGARA, SEHINGGA HARGA ATAUPUN
    BARANG HARUS DIKIRIM DARI 1 (SATU) NEGARA KE
    NEGARA LAINNYA.
  • KARENANYA HUKUM TENTANG JUAL BELI INTERNASIONAL
    AKAN BERJALAN BERBARENGAN DENGAN HUKUM TENTANG
    EKSPOR-IMPOR

13
SIFAT-SIAFAT UMUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI
  • PERBEDAAN SETIAP NEGARA DARI SUDUT SUMBER ALAM,
    IKLIM, LETAK GEOGRAFIS, PENDUDUK, KEAHLIAN,
    TENAGA KERJA, TINGKAT HARGA, KEADAAN STRUKTUR
    EKONOMI DAN SOSIALNYA.
  • HASIL PRODUKSI INDONESIA SMP KINI BLM DPT
    DIPERGUNAKAN SECARA LANGSUNG UTK MEMENUHI
    KEBUTUHAN DALAM NEGERI, KRN MASIH TERDIRI DARI
    BAHAN-BAHAN MENTAH HASIL TAMBANG. BAHAN TSB
    MASIH HRS DIEKSPOR KE LN SBG BAHAN BAKU UTK
    INDUSTRI DI NEGARA-NEGARA MAJU.SEBALIKNYA UTK
    KEBUTUHAN DLM NEGERI MASIH HRS DIIMPOR
    BERJENIS-JENIS BARANG KONSUMSI HASIL INDUSTRI YG
    JUMLAHNYA SANGAT DIBATASI OLEH KEMAMPUAN DEVISA
    KITA UTK MEMBIAYAI YG SEBAGIAN BESAR BERSUMBER
    DARI EKSPOR HASIL BUMI DAN TAMABANG.

14
FAKTOR-FAKTOR KHUSUS PDL
  • FAKTOR HASIL (PROCEEDS) DAN BIAYA (COST)
  • AKTIVITAS INI HANYA DAPAT DILAKUKAN DLM BATAS
    TERTENTU SESUAI DGN KEBIJAKSANAAN UMUM PEMERINTAH
  • TATA CARA PDL TDK BERBEDA DGN PDN, HANYA DLM PDL
    LEBIH SULIT DAN BERBELIT-BELIT DIKARENAKAN
  • 1. PEMBELI PENJUAL TERPISAH OLEH BATAS-BATAS
    KENEGARAAN (GEOPOLITIK)
  • 2. BARANG HRS DIANGKUT ATAU DIKIRIM DARI SATU
    NEGARA KE NEGARA LAIN MELALUI BERMACAM PERATURAN
    SEPERTI PABEAN.
  • 3. ANTARA SATU NEGARA DGN NEGARA LAINNYA
    TERDAPAT PERBEDAAN BAHASA, MATA UANG, TAKARAN DAN
    TIMBANGAN, HUKUM.

15
PROSEDUR EKSPOR
16
IMPORTIR ------------------ BUYER 4
BANK LUAR NEGERI I
EKSPORTIR ------------------- SELLER 4
10
PRODUSEN
BANK DALAM NEGERI H
PELAYARAN D
INSTANSI EKSPOR E
ASURANSI F
KEDUTAAN ASING G
17
KETERANGAN
  1. EKSPORTIR MENERIMA ORDER/PESANAN DARI LANGGANAN
    DI LN (B-A)
  2. BANK MEMBERITAHUKAN TELAH DIBUKANYA SUATU L/C UTK
    DAN ATAS NAMA EKSPORTIR (H-A)
  3. EKSPORTIR MENEMPATKAN PESANAN KEPADA
    LEVERANSIR/MAKER PEMILIK BARANG/PRODUSEN (A-C)
  4. EKSPORTIR MENYELENGGARAKAN PENGEPAKAN BARANG
    KHUSUS UTK DIEKSPOR (SEA WORTHY PACKING)(A)
  5. EKSPORTIR MEMESAN RUANGAN KAPAL (BOOKING) DAN
    MENGELUARKAN SHIPPING ORDER PADA MASKAPAI
    PELAYARAN (A-D)
  6. EKSPORTIR MENYELESAIKAN SEMUA FORMULIR EKSPOR DGN
    SEMUA INSTANSI EKSPOR YG BERWENANG (A-E)
  7. EKSPORTIR MENYELENGGARAKAN PEMUATAN BARANG KE
    ATAS KEPAL, DGN ATAU TANPA MEMPERGUNAKAN
    PERUSAHAAN EKSPEDISI (A-D)
  8. EKSPORTIR MENGURUS BILL OF LADING DGN MASKAPAI
    PELAYARAN (A-D)
  9. EKSPORTIR MENUTUP ASURANSI-LAUT DGN MASKAPAI
    ASURANSI (A-F)
  10. MENYIAPKAN FAKTUR DAN DOKUMEN-DOKUMEN PENGAPALAN
    LAINYA (A)
  11. MENGURUS CONSULAR INVOICE DGN TRADE COUNCELOR
    KEDUTAAN NEGARA IMPORTIR (A-G)
  12. MENARIK WESEL KPD IMPORTIR DAN MENERIMA HASILNYA
    DARI NEGOITIATING BANK (A-H)
  13. NEGOTIATING BANK MENGIRIMKAN SHIPPING ADVICE DAN
    COPY SHIPPING DOCUMENTS KPD PRINCIPALSNYA DI
    NEGARA IMPORTIR (H-I)
  14. EKSPORTIR MENGIRIMKAN SHIPPING ADVICE COPY
    SHIPPING DOCUMENTS KEPADA IMPORTIR (A-B)

18
PENYELESAIAN BENTURAN-BENTURAN HUKUM DALAM JUAL
BELI INTERNASIONAL
  • DGN PEMBUATAN KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL
  • PENYELESAIAN LEWAT HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
  • PENYELESAIAN LEWAT PENGATURAN PARA PIHAK DALAM
    KONTRAK.

19
POKOK-POKOK MASALAH YG SERING TIMBUL DLM JBI
  • KEKUATAN HUKUM NEGOSIASI
  • AKSEPTASI YG BERBEDA DENGAN TAWARAN
  • PEMBATALAN SUATU TAWARAN
  • PERLU TIDAKNYA SUATU CONSIDERATION
  • KEHARUSAN KONTRAK TERTULIS
  • WAKTU DIANGGAP TERCAPAINYA KATA SEPAKAT

20
KEKUATAN HUKUM NEGOSIASI
  • ADA NEGARA YG MENGANUT PRINSIP BAHWA NEGOSIASI
    TDK MENGIKAT SAMA SEKALI, BARU MENGIKAT SECARA
    MORAL BLM SECARA HUKUM, JADI IKATAN HUKUM BARU
    ADA SETELAH DITANDATANGANINYA KONTRAK, KUH
    PERDATA INDONESIA (PASAL 1320) MENGANUT PRINSIP
    SEPERTI INI.
  • ADA NEGARA YG SDH MEMBERIKAN SEMACAM IKATAN HUKUM
    KPD NEGOSIASI SMP BATAS2 TERTENTU, YAITU IKATAN
    YG TIMBUL DARI PRELIMINARY AGREEMENT.

21
AKSEPTASI YG BERBEDA DGN TAWARAN
  • PADA TAHAP2 AWAL DARI SUATU KONTRAK, SALAH SATU
    PIHAK MELAKUKAN PENAWARAN (OFFER) DAN PIHAK LAIN
    MELAKUKAN PENERIMAAN (ACCEPTANCE) TERHADAP
    PENAWARAN TERSEBUT

22
PEMBATALAN SUATU TAWARAN
  • ADA NEGARA YG MENGANGGAP TAWARAN DPT DIBATALKAN
    SEBELUM PENERIMAAN TAWARAN DILAKUKAN OLEH PIHAK
    LAWAN, DGN ALASAN BAHWA TAWARAN TERSEBUT MASIH
    MERUPAKAN PERBUATAN SEPIHAK YG DPT DIBATALKAN
    PULA SECARA SEPIHAK.

23
PERLU TIDAKNYA SUATU CONSIDERATION
  • SUATU CONSIDERATION MRPKAN PRESTASI DARI PIHAK
    LAWAN SBG AKIBAT ADANYA PRESTASI DARI PIHAK YG
    MELAKUKAN PENAWARAN KONTRAK.
  • JIKA PIHAK YG MELAKUKAN TAWARAN ADALAH PIHAK
    PENJUAL, MAKA YG MERUPAKAN CONSIDERATION ADALAH
    HARGA BARANG YG HARUS DIBAYAR PIHAK PEMBELI

24
KEHARUSAN KONTRAK TERTULIS
  • ADA NEGARA YG BERLAKU PRINSIP STATUTE OF FRAUD YG
    MENGAJARKAN BAHWA KONTRAK TERTENTU HARUS
    DILAKUKAN SECARA TERTULIS, SEPERTI JUAL BELI
    DENGAN HARGA DI ATAS HARGA TERTENTU.

25
WAKTU DIANGGAP TERCAPAINYA KATA SEPAKAT
  • ADA NEGARA YG HUKUMNYA MENYATAKAN BAHWA KATA
    SEPAKAT TERJADI PADA SAAT DIKIRIMNYA PENERIMAAN
    TAWARAN
  • ADA NEGARA YG MENYATAKAN PADA SAAT PIHAK PENAWAR
    MENGETAHUINYA SECARA NYATA (ACTUAL KNOWLEDGE)
    BAHWA TAWARANNYA SDH DITERIMA OLEH PIHAK LAWAN
  • ADA NEGARA YG MENGATAKAN PADA SAAT DITERIMANYA
    OLEH PIHAK PENAWAR PENGIRIMAN PENERIMAAN TAWARAN.

26
DASAR HUKUM TERHADAP JBI
  • KETENTUAN DLM KONTRAK TSB, BERDASARKAN PRINSIP
    KEBEBASAN BERKONTRAK
  • KETENTUAN DLM UU TENTANG HUKUM KONTRAK (NASIONAL)
  • KEBIASAAN BISNIS (TRADE USAGE)
  • YURISPRUDENSI
  • KAIDAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
  • KONVENSI2 INTERNASIONAL, SEPERTI UNITED NATIONS
    CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE INTERNATIONAL SALE

27
PENGATURAN RISIKO DALAM JBI
  • RISIKO DPT DIATUR SENDIRI DLM KONTRAK YG
    BERSANGKUTAN
  • RISIKO MENGIKUTI KEPEMILIKAN
  • RISIKO MENGIKUTI PENGATURAN HUKUM MANA YG BERLAKU
  • RISIKO MENGIKUTI PRINSIP RESERVASI KEPEMILIKAN
  • RISIKO MENGIKUTI PENYERAHAN BENDA

28
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
  • METODE PEMBAYARAN BARANG DITUKAR DGN BARANG
    (BARTER)
  • METODE PEMBAYARAN CASH (BARANG DITUKAR LANGSUNG
    DGN UANG)
  • METODE PEMBAYARAN DGN CEK (BARANG DITUKAR DGN
    CEK)
  • METODE PEMBAYARAN LEWAT LETTER OF CREDIT (L/C),
    KARTU KREDIT, KARTU DEBIT DSB

29
METODE PEMBAYARAN DLM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DILIHAT PADA WAKTU DILAKUKAN PEMBAYARAN
  • METODE PEMBAYARAN TERLEBIH DAHULU
  • METODE PEMBAYARAN SECARA OPEN ACCOUNT
  • METODE PEMBAYARAN ATAS DASAR KONSINYASI
  • METODE PEMBAYARAN SECARA DOCUMENTARY COLLECTION
  • METODE PEMBAYARAN SECARA DOCUMENTARY CREDIT

30
METODE PEMBAYARAN TERLEBIH DAHULU
  • ADALAH SUATU SISTEM PEMBAYARAN DI MANA PIHAK
    PENJUAL (EKSPORTIR) BARU AKAN MENGIRIM BARANG
    DAGANGANNYA SETELAH MENERIMA PENGIRIMAN HARGA
    BARANG

31
METODE PEMBAYARAN SECARA OPEN ACCOUNT
  • KEBALIKAN DARI PEMBAYARAN TERLEBIH DAHULU. DALAM
    OPEN ACCOUNT HARGA BARU DIBAYAR OLEH PEMBELI
    SETELAH HARGA DITERIMA OLEH PENJUAL

32
METODE PEMBAYARAN ATAS DASAR KONSINYASI
  • PEMBAYARAN DILAKUKAN LEBIH LAMA LAGI, SEBAB HARGA
    BARANG BARU DIBAYAR PADA SAAT BARANG TERSEBUT
    TELAH DIJUAL LAGI OLEH PEMBELI KEPADA PIHAK
    KETIGA DGN HARGA SDH DILUNASI OLEH PIHAK KETIGA
    TSB KPD PIHAK PEMBELI

33
METODE PEMBAYARAN SECARA DOCUMENTARY COLLECTION
  • DILAKUKAN DGN MENGGUNAKAN DOKUMEN BILLS OF
    EXCHANGE, YAITU HARGA BARANG SEGERA HARUS DIBAYAR
    SETELAH SHIPPING DOCUMENTS TIBA DI BANKNYA
    IMPORTIR
  • PEMBAYARAN HARGA TSB DIPERTUKARKAN DGN SHIPPING
    DOCUMENTS TSB, TANPA SD PIHAK IMPORTIR TIDAK
    DAPAT MENGAMBIL BARANG TERSEBUT.

34
METODE PEMBAYARAN SECARA DOCUMENTARY CREDIT
  • BAHWA PEMBAYARAN DILAKUKAN DGN MEMAKAI DOKUMEN
    LETTER OF CREDIT (L/C).
  • DLM HAL INI PEMBAYARAN DILAKUKAN TANPA MENUNGGU
    TIBANYA BARANG ATAU TIBANYA DOKUMEN
  • DIBAYAR PADA SAAT PIHAK PEMBELI TELAH MEMBUKA
    LETTER OF CREDIT DI SUATU BANK DAN BANK TSB
    MENERUSKAN KEPADA BANK KORESPONDEN, MAKA PADA
    SAAT TERSEBUT BARANG SUDAH DAPAT DIKIRIM.

35
SAAT PENYERAHAN BENDA PENYERAHAN KEPEMILIKAN
  • INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE MENGISTILAHKAN
    INCOTERMS YANG DIPERKENALKAN PERTAMA KALI TAHUN
    1936

36
ISTILAH DALAM INCOTERMS
  1. EX WORK (DIIKUTI DGN NAMA TEMPAT) DISINGKAT EXW ?
    PIHAK PENGIRIM/PENJUAL BARANG BERTANGGUNG JAWAB
    HANYA SAMPAI DI TEMPAT PENGIRIMANNYA SENDIRI.
    MISAL SBG PENGIRIM BERTANGGUNG JAWAB HANYA
    SEBATAS DI GUDANG/PABRIK PENJUAL SENDIRI, JADI
    PENJUAL TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP LOADING
    KE ATAS KENDARAAN DAN CLEARING UNTUK DIEKSPOR
    JUGA TANGGUNG JAWAB PEMBELI.

37
2. FREE CARRIER ( DIIKUITI NAMA TEMPAT) DISINGKAT
FCA
  • PIHAK PENJUAL TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB
    SETELAH BARANG DISERAHKAN DAN SETELAH DILAKUKAN
    CLEARING UNTUK DIEKSPOR SAMPAI KE TEMPAT TERTENTU
    YG DITENTUKAN OLEH PEMBELI

38
3. FREE ALONGSIDE SHIP (DIIKUTI NAMA PELABUHAN
MUAT) DISINGKAT FAS
  • PIHAK PENJUAL HANYA BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI DGN
    BARANG TIBA DI KAPAL, TETAPI MULAI DARI MEMUATNYA
    KE DALAM KAPAL SUDAH MENJADI TANGGUNG JAWAB
    PEMBELI.

39
4. FREE ON BOARD (DIIKUTI NAMA PELABUHAN MUAT)
DISINGKAT FOB
  • PIHAK PENJUAL HANYA BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI
    BARANG TSB DIMUAT DALAM KAPAL. TEPATNYA PENJUAL
    BERTANGGUNG JAWAB HANYA SETELAH BARANG TERSEBUT
    MELEWATI SHIPS RAIL DI PELABUHAN YBS.

40
5. COST AND FREIGHT (DIIKUTI NAMA PELABUHAN
BONGKAR) DISINGKAT CFR ATAU CF
  • PIHAK PENJUAL HANYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
    COST DAN FREIGHT SAJA. SEMENTARA PIHAK PEMBELI
    BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP RISIKO DAN BIAYA-BIAYA
    LAINNYA.

41
6. COST, INSURANCE FREIGHT (DIIKUTI NAMA
PELABUHAN BONGKAR) DISINGKAT CIF
  • TANGGUNG JAWAB PIHAK PENJUAL SAMA SEPERTI DALAM
    CF, DITAMBAH DGN KEWAJIBAN PIHAK PENJUAL UNTUK
    MENGASURANSIKAN BARANG TSB TERHADAP HILANG ATAU
    RUSAK.

42
7. CARRIAGE PAID TO (DIIKUTI NAMA TEMPAT TUJUAN)
DISINGKAT CPT.
  • PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP FREIGHT
    PENGIRIMAN SAMPAI KE TEMPAT TUJUAN, SEMENTARA
    PIHAK PEMBELI BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP RISIKO,
    RUSAK ATAU HILANGNYA BARANG.

43
8. CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO (DIIKUTI NAMA
TEMPAT TUJUAN) DISINGKAT CIP
  • TANGGUNG JAWAB SAMA DENGAN TAGGUNG JAWAB DALAM
    HAL CPT, DITAMBAH DGN KEWAJIBAN PENJUAL UNTUK
    MENGASURANSIKAN BARANG DAN MEMBAYAR PREMI
    ASURANSI.

44
9. DELIVERED AT FRONTIER (DIIKUTI NAMA TEMPAT
TUJUAN) DISINGKAT DAF
  • PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI BARANG DI
    TEMPAT TUJUAN, TETAPI SEBELUM SAMPAI KE CUSTOM
    BOARDER DAN NEGARA TEMPAT TUJUAN.

45
10. DELIVERED EX SHIP (DIIKUTI NAMA TEMPAT
TUJUAN) DISINGKAT DES
  • DALAM HAL INI PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB
    SAMPAI KE PELABUHAN TEMPAT TUJUAN, TETAPI TIDAK
    BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP CLEARING BARANG IMPOR.

46
11. DELIVERED EX QUAY (DUTY PAID), (DIIKUTI NAMA
PELABUHAN BONGKAR) DISINGKAT DEQ
  • TANGGUNG JAWAB SAMA DGN SISTEM DES, DITAMBAH
    KEWAJIBAN PIHAK PENJUAL TERHADAP COST DAN RISK
    YANG MUNGKIN TIMBUL DALAM HAL CLEARING BARANG
    IMPOR DAN COSTUM FORMALITIES.

47
12. DELIVERED DUTY UNPAID (DIIKUTI NAMA TEMPAT
TUJUAN) DISINGKAT DDU
  • PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI KE TEMPAT
    TUJUAN, JADI, DIA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
    SEMUA COST DAN RISK DLM HAL MENGANGKUT BARANG,
    TETAPI TIDAK TERMASUK CLEARING BARANG IMPOR,
    CUSTOM, FORMALITIES, DLL.

48
13. DELIVERED DUTY PAID (DIIKUTI NAMA TEMPAT
TUJUAN) DISINGKAT DDP
  • PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI KE TEMPAT
    TUJUAN, DIMANA DIA HARUS BERTANGGUNG JAWAB
    TERHADAP SEMUA COST DAN RISK, TERMASUK PAJAK,
    DUTIES, CLEARING BARANG IMPOR, CUSTOM
    FORMALITIES, DLL.

49
14. FREE ON TRUCK DISINGKAT FOT
  • PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI DGN BARANG
    DIMUAT DALAM TRUK.

50
15. FREE ON RAIL DISINGKAT FOR
  • PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI DGN BARANG
    DIMUAT DALAM KERETA API

51
16. FREE IN CLAUSE
  • PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
    PEMBAYARAN BIAYA MUAT/BONGKAR.

52
17. FREE OUT CLAUSE
  • DALAM HAL INI BIAYA MUAT/BONGKAR DITANGGUNG OLEH
    PIHAK PEMBELI.

53
PENGERTIAN L/C
  • LETTER OF CREDIT (L/C) DISEBUT DGN DOCUMENTARY
    CREDIT (KREDIT BERDOKUMEN), ADALAH SUATU KONTRAK
    DGN MANA SUATU BANK (ISSUING BANK) BERTINDAK ATAS
    PERMINTAAN DAN PERINTAH DARI SEORANG NASABAH
    (PEMOHON L/C) YG BIASANYA BERKEDUDUKAN SEBAGAI
    IMPORTIR UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PIHAK
    PENGEKSPOR ATAU PIHAK KETIGA (BENEFICIARY) ATAU
    MEMBAYAR ATAU MENGAKSES WESEL-WESEL YG DITARIK
    OLEH BENEFICIARY, ATAU MEMBERI KUASA KPD BANK
    LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN, ATAU UTK
    MENGAKSEP ATAU MENGAMBIL ALIH (NEGOSIASI) WESEL2
    TSB ATAS DASAR PENYERAHAN DOKUMEN TERTENTU YG
    SEBELUMNYA TELAH DITENTUKAN, ASALKAN SESUAI DGN
    SYARAT2 YG TELAH DITENTUKAN.

54
DASAR HUKUM L/C
  • KLAUSULA KONTRAK JUAL BELI YG MENUNDUKKAN DIRI
    KEPADA UNIFORM CUSTOMS AND PRACTICES FOR
    DOCUMENTARY CREDIT (UCP), TERMASUK HUKUM SETEMPAT
    DI INDONESIA TERMASUK PERATURAN DI BIDANG
    PERBANKAN, DAN KEBIASAAN DLM PERDAGANGAN (TRADE
    USAGES).

55
PROSES PENERBITAN L/C
  • DIDASARI ATAS SUATU KONTRAK JUAL BELI/EKSPOR
    IMPOR YG DISEBUTKAN DI DALAMNYA BAHWA CARA
    PEMBAYARANNYA ADALAH DENGAN PENERBITAN L/C OLEH
    PIHAK PEMBELI.
    UNSUR-UNSUR YURIDISNYA SBB
    A. ADANYA KONTRAK JUAL BELI.
    B. ATAU DIPAKAI SURAT PESANAN, PROFOMA
    INVOICE, ATAU CONFIRMATION OF SALE JIKA KONTRAK
    JUAL BELI TSB TIDAK ADA. C.
    MENYEDIAKAN SEJUMLAH DANA YG HARUS DISETOR KPD
    BANK SESUAI PERATURAN DAN KETENTUAN PERBANKAN YG
    BERLAKU.

56
PROSES PENDIRIAN L/C ADALAH SEBAGAI BERIKUT
  • KONTRAK JUAL BELI DILAKUKAN DLM KONTRAK MANA
    DITENTUKAN BAHWA PIHAK PEMBELI WAJIB MEMBUKA L/C
  • PIHAK PEMBELI MENGAJUKAN APLIKASI L/C KPD BANK
    DEVISA 9BANK PENERBIT) UTK KEPENTINGAN PIHAK
    PENJUAL
  • BANK PENERBIT MENGIRIM SURAT L/C KEPADA PENJUAL
    MELAUI BANK KORESPONDEN
  • BANK KORESPONDEN/ADVISING BANK MEMBERI TAHU
    PENJUAL BAHWA KEPADANYA L/C TELAH DITERBITKAN
  • SETELAH PENJUAL MENERIMA SURAT L/C, MAKA DIA
    MENGIRIM BARANGNYA KEPADA PEMBELI
  • OLEH PENJUAL, DOKUMEN ASLI DISERAHKAN KEPADA
    ADVISING BANK DAN DUPLIKATNYA DIKIRIM KPD PEMBELI
  • DILAKUKAN PEMBAYARAN OLEH ADVISING BANK SETELAH
    MENELITI KELENGKAPAN DOKUMEN
  • DOKUMEN YANG TELAH DITERIMA OLEH ADVISING BANK
    DIKIRIM KE ISSUING BANK
  • SETELAH MENERIMA DOKUMEN-DOKUMEN, ISSUING BANK
    MEMBAYAR KPD ADVISING BANK
  • PEMBUKA KREDIT (PEMBELI) MEMBAYAR KEWAJIBANNYA
    KPD ISSUING BANK SETELAH DINOTIFIKASI OLEH
    ISSUING BANK BAHWA SEMUA DOKUMEN TELAH DATANG
  • ISSUING BANK MENGIRIM DOKUMEN ASLI KEPADA PEMBUKA
    KREDIT, BERDASARKAN DOKUMEN-DOKUMEN MANA
    BARANG-BARANG DAPAT DIMINTA DARI PENGANGKUT.

57
PARA PIHAK DALAM L/C
  • PIHAK PEMBELI, YAITU PIHAK IMPORTIR BARANG DAN
    MEMBUKA L/C.
  • PIHAK PENJUAL, ADALAH PIHAK EKSPORTIR TERHADAPNYA
    L/C DIBUKA.
  • PIHAK PEMBUKA L/C ATAU ISSUING BANK, ADALAH BANK
    YG MEMBUKA L/C SETELAH DIMINTAKAN OLEH PIHAK
    PEMBELI.
  • PIHAK PENERUS L/C, ADALAH BANK YG DIMINTAKAN OLEH
    BANK PEMBUKA L/C UTK MENERUSKAN L/C DAN
    MEMBAYARKAN KPD PIHAK PENJUAL. BANK PENERUS L/C
    DISEBUT DGN CONFORMING BANK, CORESPONDEN BANK,
    ADVISING BANK, PAYING BANK, ATAU NEGOTIATING BANK.

58
JENIS-JENIS L/C
  • REVOCABLE L/C
  • SIGHT L/C
  • OPEN/CLEAN L/C
  • RESTRICTED/STRAIGHT L/C
  • NON TRANSFERABLE L/C
  • AFLOPEND DAN REVOLVING L/C
  • BACK TO BACK L/C
  • RED CLAUSE L/C
  • TRANSIT L/C
  • TRAVELLERS L/C
  • STAND BY L/C
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com