Title: HUKUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI
1HUKUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI
- BY
- WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
2ISTILAH
- HUKUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI HUKUM PERDAGANGAN
INTERNASIONAL MENUNJUK PADA HUKUM YANG MENGATUR
KETENTUAN YANG BERLAKU UNTUK PERDAGANGAN ANTAR
NEGARA. - TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL MENUNJUK PADA
ASPEK HUKUM YANG BERLAKU BAGI PELAKU BISNIS YANG
MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
3HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL,BUKAN NEGARA YANG
MENJADI PELAKU DARI PERDAGANGAN. - HUBUNGAN ANTARA INSTRUMEN INTERNASIONAL YANG
DITANDATANGANI OLEH NEGARA DAN PELAKU USAHA
TERLETAK PADA PERAN NEGARA DALAM MEMBUAT ATURAN
BAGI PARA PELAKU USAHANYA. - APA YANG DIPERJANJIKAN DENGAN NEGARA LAIN AKAN
DIBERLAKUKAN SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI NEGARANYA.
4MASALAH DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- MASALAH YANG MUNCUL DALAM PERDAGANGAN
INTERNASIONAL ADALAH DISATU SISI ADA
NEGARA-NEGARA YANG MENGINCAR PASAR DI NEGARA
LAIN,DI SISI LAIN NEGARA YANG MENJADI INCARAN
CENDERUNG UNTUK MEMPROTEKSI PASARNYA. - DENGAN DEMIKIAN MASALAH UTAMA ADALAH PASAR.
5TUJUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- TUJUAN DARI PERDAGANGAN INTERNASIONAL ADALAH
PERDAGANGAN YANG DILAKUKAN ANTAR NEGARA OLEH PARA
PELAKU USAHA DARI NEGARA YANG BERBEDA DIHARAPKAN
SEPERTI PERDAGANGAN ANTAR PROPINSI DALAM SUATU
NEGARA.
6HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL IMPLEMENTASINYA
PADA HUKUM NASIONAL ??????????????
7- INDONESIA TELAH MERATIFIKASI PEMBENTUKAN WTO
DENGAN - UU NO.7 TAHUN 1994.
8REFORMASI HUKUM DI BIDANG EKONOMI (1)
- REFORMASI TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG TELAH USANG. - - PRODUK KOLONIAL
- - PRODUK SETELAH INDONESIA MERDEKA.
- REFORMASI TERHADAP PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
DALAM RANGKA MENYESUAIKAN DENGAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL YANG TELAH DITANDATANGANI DAN
RATIFIKASI OLEH INDONESIA.
9REFORMASI HUKUM DIBIDANG EKONOMI(2)
- REFORMASI DALAM RANGKA UNTUK MENGUNDANG LEBIH
BANYAK INVESTASI ASING. - REFORMASI DALAM RANGKA MENYESUAIKAN DIRI DENGAN
MASALAH-MASALAH INTERNASIONAL. - REFORMASI DALAM RANGKA INDONESIA MENUJU NEGARA
INDUSTRI.
10HAMBATAN TERHADAP REFORMASI HUKUM(1)
- MASALAH PENEGAKAN HUKUM.
- MASALAH PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN YANG
SALING BERTENTANGAN SATU SAMA LAIN. - UU DIANGGAP SEBAGAI HAL YANG SUCI(SULIT UNTUK
DIUBAH) - UU YANG MEMERLUKAN PERATURAN PELAKSANAAN
- MASALAH PENAFSIRAN
11HAMBATAN TERHADAP REFORMASI HUKUM(2)
- PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG TIDAK SEMESTINYA - KEBIJAKSANAAN DALAM NEGERI YANG DITUANGKAN DALAM
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NAMUN TIDAK SESUAI
DENGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL - REFORMASI HUKUM KARENA TEKANAN DARI LUAR
- KRISIS EKONOMI YANG BERKEPANJANGAN
- PANDANGAN SKEPTIS TERHADAP GLOBALISASI
12PENGERTIAN JUAL BELI INTERNASIONAL
- JUAL BELI INTERNASIONAL MERUPAKAN JUAL BELI
BIASA, SEHINGGA ATURAN HUKUM TENTANG JUAL BELI
BIASA PADA PRINSIPNYA BERLAKU TERHADAP JUAL BELI
INTERNASIONAL. - BEDANYA, DLM JUAL BELI INTERNASIONAL, ANTARA
PIHAK PENJUAL DGN PIHAK PEMBELI TIDAK BERADA
DALAM 1 (SATU) NEGARA, SEHINGGA HARGA ATAUPUN
BARANG HARUS DIKIRIM DARI 1 (SATU) NEGARA KE
NEGARA LAINNYA. - KARENANYA HUKUM TENTANG JUAL BELI INTERNASIONAL
AKAN BERJALAN BERBARENGAN DENGAN HUKUM TENTANG
EKSPOR-IMPOR
13SIFAT-SIAFAT UMUM PERDAGANGAN LUAR NEGERI
- PERBEDAAN SETIAP NEGARA DARI SUDUT SUMBER ALAM,
IKLIM, LETAK GEOGRAFIS, PENDUDUK, KEAHLIAN,
TENAGA KERJA, TINGKAT HARGA, KEADAAN STRUKTUR
EKONOMI DAN SOSIALNYA. - HASIL PRODUKSI INDONESIA SMP KINI BLM DPT
DIPERGUNAKAN SECARA LANGSUNG UTK MEMENUHI
KEBUTUHAN DALAM NEGERI, KRN MASIH TERDIRI DARI
BAHAN-BAHAN MENTAH HASIL TAMBANG. BAHAN TSB
MASIH HRS DIEKSPOR KE LN SBG BAHAN BAKU UTK
INDUSTRI DI NEGARA-NEGARA MAJU.SEBALIKNYA UTK
KEBUTUHAN DLM NEGERI MASIH HRS DIIMPOR
BERJENIS-JENIS BARANG KONSUMSI HASIL INDUSTRI YG
JUMLAHNYA SANGAT DIBATASI OLEH KEMAMPUAN DEVISA
KITA UTK MEMBIAYAI YG SEBAGIAN BESAR BERSUMBER
DARI EKSPOR HASIL BUMI DAN TAMABANG.
14FAKTOR-FAKTOR KHUSUS PDL
- FAKTOR HASIL (PROCEEDS) DAN BIAYA (COST)
- AKTIVITAS INI HANYA DAPAT DILAKUKAN DLM BATAS
TERTENTU SESUAI DGN KEBIJAKSANAAN UMUM PEMERINTAH - TATA CARA PDL TDK BERBEDA DGN PDN, HANYA DLM PDL
LEBIH SULIT DAN BERBELIT-BELIT DIKARENAKAN - 1. PEMBELI PENJUAL TERPISAH OLEH BATAS-BATAS
KENEGARAAN (GEOPOLITIK) - 2. BARANG HRS DIANGKUT ATAU DIKIRIM DARI SATU
NEGARA KE NEGARA LAIN MELALUI BERMACAM PERATURAN
SEPERTI PABEAN. - 3. ANTARA SATU NEGARA DGN NEGARA LAINNYA
TERDAPAT PERBEDAAN BAHASA, MATA UANG, TAKARAN DAN
TIMBANGAN, HUKUM.
15PROSEDUR EKSPOR
16IMPORTIR ------------------ BUYER 4
BANK LUAR NEGERI I
EKSPORTIR ------------------- SELLER 4
10
PRODUSEN
BANK DALAM NEGERI H
PELAYARAN D
INSTANSI EKSPOR E
ASURANSI F
KEDUTAAN ASING G
17KETERANGAN
- EKSPORTIR MENERIMA ORDER/PESANAN DARI LANGGANAN
DI LN (B-A) - BANK MEMBERITAHUKAN TELAH DIBUKANYA SUATU L/C UTK
DAN ATAS NAMA EKSPORTIR (H-A) - EKSPORTIR MENEMPATKAN PESANAN KEPADA
LEVERANSIR/MAKER PEMILIK BARANG/PRODUSEN (A-C) - EKSPORTIR MENYELENGGARAKAN PENGEPAKAN BARANG
KHUSUS UTK DIEKSPOR (SEA WORTHY PACKING)(A) - EKSPORTIR MEMESAN RUANGAN KAPAL (BOOKING) DAN
MENGELUARKAN SHIPPING ORDER PADA MASKAPAI
PELAYARAN (A-D) - EKSPORTIR MENYELESAIKAN SEMUA FORMULIR EKSPOR DGN
SEMUA INSTANSI EKSPOR YG BERWENANG (A-E) - EKSPORTIR MENYELENGGARAKAN PEMUATAN BARANG KE
ATAS KEPAL, DGN ATAU TANPA MEMPERGUNAKAN
PERUSAHAAN EKSPEDISI (A-D) - EKSPORTIR MENGURUS BILL OF LADING DGN MASKAPAI
PELAYARAN (A-D) - EKSPORTIR MENUTUP ASURANSI-LAUT DGN MASKAPAI
ASURANSI (A-F) - MENYIAPKAN FAKTUR DAN DOKUMEN-DOKUMEN PENGAPALAN
LAINYA (A) - MENGURUS CONSULAR INVOICE DGN TRADE COUNCELOR
KEDUTAAN NEGARA IMPORTIR (A-G) - MENARIK WESEL KPD IMPORTIR DAN MENERIMA HASILNYA
DARI NEGOITIATING BANK (A-H) - NEGOTIATING BANK MENGIRIMKAN SHIPPING ADVICE DAN
COPY SHIPPING DOCUMENTS KPD PRINCIPALSNYA DI
NEGARA IMPORTIR (H-I) - EKSPORTIR MENGIRIMKAN SHIPPING ADVICE COPY
SHIPPING DOCUMENTS KEPADA IMPORTIR (A-B)
18PENYELESAIAN BENTURAN-BENTURAN HUKUM DALAM JUAL
BELI INTERNASIONAL
- DGN PEMBUATAN KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL
- PENYELESAIAN LEWAT HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
- PENYELESAIAN LEWAT PENGATURAN PARA PIHAK DALAM
KONTRAK.
19POKOK-POKOK MASALAH YG SERING TIMBUL DLM JBI
- KEKUATAN HUKUM NEGOSIASI
- AKSEPTASI YG BERBEDA DENGAN TAWARAN
- PEMBATALAN SUATU TAWARAN
- PERLU TIDAKNYA SUATU CONSIDERATION
- KEHARUSAN KONTRAK TERTULIS
- WAKTU DIANGGAP TERCAPAINYA KATA SEPAKAT
20KEKUATAN HUKUM NEGOSIASI
- ADA NEGARA YG MENGANUT PRINSIP BAHWA NEGOSIASI
TDK MENGIKAT SAMA SEKALI, BARU MENGIKAT SECARA
MORAL BLM SECARA HUKUM, JADI IKATAN HUKUM BARU
ADA SETELAH DITANDATANGANINYA KONTRAK, KUH
PERDATA INDONESIA (PASAL 1320) MENGANUT PRINSIP
SEPERTI INI. - ADA NEGARA YG SDH MEMBERIKAN SEMACAM IKATAN HUKUM
KPD NEGOSIASI SMP BATAS2 TERTENTU, YAITU IKATAN
YG TIMBUL DARI PRELIMINARY AGREEMENT.
21AKSEPTASI YG BERBEDA DGN TAWARAN
- PADA TAHAP2 AWAL DARI SUATU KONTRAK, SALAH SATU
PIHAK MELAKUKAN PENAWARAN (OFFER) DAN PIHAK LAIN
MELAKUKAN PENERIMAAN (ACCEPTANCE) TERHADAP
PENAWARAN TERSEBUT
22PEMBATALAN SUATU TAWARAN
- ADA NEGARA YG MENGANGGAP TAWARAN DPT DIBATALKAN
SEBELUM PENERIMAAN TAWARAN DILAKUKAN OLEH PIHAK
LAWAN, DGN ALASAN BAHWA TAWARAN TERSEBUT MASIH
MERUPAKAN PERBUATAN SEPIHAK YG DPT DIBATALKAN
PULA SECARA SEPIHAK.
23PERLU TIDAKNYA SUATU CONSIDERATION
- SUATU CONSIDERATION MRPKAN PRESTASI DARI PIHAK
LAWAN SBG AKIBAT ADANYA PRESTASI DARI PIHAK YG
MELAKUKAN PENAWARAN KONTRAK. - JIKA PIHAK YG MELAKUKAN TAWARAN ADALAH PIHAK
PENJUAL, MAKA YG MERUPAKAN CONSIDERATION ADALAH
HARGA BARANG YG HARUS DIBAYAR PIHAK PEMBELI
24KEHARUSAN KONTRAK TERTULIS
- ADA NEGARA YG BERLAKU PRINSIP STATUTE OF FRAUD YG
MENGAJARKAN BAHWA KONTRAK TERTENTU HARUS
DILAKUKAN SECARA TERTULIS, SEPERTI JUAL BELI
DENGAN HARGA DI ATAS HARGA TERTENTU.
25WAKTU DIANGGAP TERCAPAINYA KATA SEPAKAT
- ADA NEGARA YG HUKUMNYA MENYATAKAN BAHWA KATA
SEPAKAT TERJADI PADA SAAT DIKIRIMNYA PENERIMAAN
TAWARAN - ADA NEGARA YG MENYATAKAN PADA SAAT PIHAK PENAWAR
MENGETAHUINYA SECARA NYATA (ACTUAL KNOWLEDGE)
BAHWA TAWARANNYA SDH DITERIMA OLEH PIHAK LAWAN - ADA NEGARA YG MENGATAKAN PADA SAAT DITERIMANYA
OLEH PIHAK PENAWAR PENGIRIMAN PENERIMAAN TAWARAN.
26DASAR HUKUM TERHADAP JBI
- KETENTUAN DLM KONTRAK TSB, BERDASARKAN PRINSIP
KEBEBASAN BERKONTRAK - KETENTUAN DLM UU TENTANG HUKUM KONTRAK (NASIONAL)
- KEBIASAAN BISNIS (TRADE USAGE)
- YURISPRUDENSI
- KAIDAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
- KONVENSI2 INTERNASIONAL, SEPERTI UNITED NATIONS
CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE INTERNATIONAL SALE
27PENGATURAN RISIKO DALAM JBI
- RISIKO DPT DIATUR SENDIRI DLM KONTRAK YG
BERSANGKUTAN - RISIKO MENGIKUTI KEPEMILIKAN
- RISIKO MENGIKUTI PENGATURAN HUKUM MANA YG BERLAKU
- RISIKO MENGIKUTI PRINSIP RESERVASI KEPEMILIKAN
- RISIKO MENGIKUTI PENYERAHAN BENDA
28METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
- METODE PEMBAYARAN BARANG DITUKAR DGN BARANG
(BARTER) - METODE PEMBAYARAN CASH (BARANG DITUKAR LANGSUNG
DGN UANG) - METODE PEMBAYARAN DGN CEK (BARANG DITUKAR DGN
CEK) - METODE PEMBAYARAN LEWAT LETTER OF CREDIT (L/C),
KARTU KREDIT, KARTU DEBIT DSB
29METODE PEMBAYARAN DLM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DILIHAT PADA WAKTU DILAKUKAN PEMBAYARAN
- METODE PEMBAYARAN TERLEBIH DAHULU
- METODE PEMBAYARAN SECARA OPEN ACCOUNT
- METODE PEMBAYARAN ATAS DASAR KONSINYASI
- METODE PEMBAYARAN SECARA DOCUMENTARY COLLECTION
- METODE PEMBAYARAN SECARA DOCUMENTARY CREDIT
30METODE PEMBAYARAN TERLEBIH DAHULU
- ADALAH SUATU SISTEM PEMBAYARAN DI MANA PIHAK
PENJUAL (EKSPORTIR) BARU AKAN MENGIRIM BARANG
DAGANGANNYA SETELAH MENERIMA PENGIRIMAN HARGA
BARANG
31METODE PEMBAYARAN SECARA OPEN ACCOUNT
- KEBALIKAN DARI PEMBAYARAN TERLEBIH DAHULU. DALAM
OPEN ACCOUNT HARGA BARU DIBAYAR OLEH PEMBELI
SETELAH HARGA DITERIMA OLEH PENJUAL
32METODE PEMBAYARAN ATAS DASAR KONSINYASI
- PEMBAYARAN DILAKUKAN LEBIH LAMA LAGI, SEBAB HARGA
BARANG BARU DIBAYAR PADA SAAT BARANG TERSEBUT
TELAH DIJUAL LAGI OLEH PEMBELI KEPADA PIHAK
KETIGA DGN HARGA SDH DILUNASI OLEH PIHAK KETIGA
TSB KPD PIHAK PEMBELI
33METODE PEMBAYARAN SECARA DOCUMENTARY COLLECTION
- DILAKUKAN DGN MENGGUNAKAN DOKUMEN BILLS OF
EXCHANGE, YAITU HARGA BARANG SEGERA HARUS DIBAYAR
SETELAH SHIPPING DOCUMENTS TIBA DI BANKNYA
IMPORTIR - PEMBAYARAN HARGA TSB DIPERTUKARKAN DGN SHIPPING
DOCUMENTS TSB, TANPA SD PIHAK IMPORTIR TIDAK
DAPAT MENGAMBIL BARANG TERSEBUT.
34METODE PEMBAYARAN SECARA DOCUMENTARY CREDIT
- BAHWA PEMBAYARAN DILAKUKAN DGN MEMAKAI DOKUMEN
LETTER OF CREDIT (L/C). - DLM HAL INI PEMBAYARAN DILAKUKAN TANPA MENUNGGU
TIBANYA BARANG ATAU TIBANYA DOKUMEN - DIBAYAR PADA SAAT PIHAK PEMBELI TELAH MEMBUKA
LETTER OF CREDIT DI SUATU BANK DAN BANK TSB
MENERUSKAN KEPADA BANK KORESPONDEN, MAKA PADA
SAAT TERSEBUT BARANG SUDAH DAPAT DIKIRIM.
35SAAT PENYERAHAN BENDA PENYERAHAN KEPEMILIKAN
- INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE MENGISTILAHKAN
INCOTERMS YANG DIPERKENALKAN PERTAMA KALI TAHUN
1936
36ISTILAH DALAM INCOTERMS
- EX WORK (DIIKUTI DGN NAMA TEMPAT) DISINGKAT EXW ?
PIHAK PENGIRIM/PENJUAL BARANG BERTANGGUNG JAWAB
HANYA SAMPAI DI TEMPAT PENGIRIMANNYA SENDIRI.
MISAL SBG PENGIRIM BERTANGGUNG JAWAB HANYA
SEBATAS DI GUDANG/PABRIK PENJUAL SENDIRI, JADI
PENJUAL TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP LOADING
KE ATAS KENDARAAN DAN CLEARING UNTUK DIEKSPOR
JUGA TANGGUNG JAWAB PEMBELI.
372. FREE CARRIER ( DIIKUITI NAMA TEMPAT) DISINGKAT
FCA
- PIHAK PENJUAL TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB
SETELAH BARANG DISERAHKAN DAN SETELAH DILAKUKAN
CLEARING UNTUK DIEKSPOR SAMPAI KE TEMPAT TERTENTU
YG DITENTUKAN OLEH PEMBELI
383. FREE ALONGSIDE SHIP (DIIKUTI NAMA PELABUHAN
MUAT) DISINGKAT FAS
- PIHAK PENJUAL HANYA BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI DGN
BARANG TIBA DI KAPAL, TETAPI MULAI DARI MEMUATNYA
KE DALAM KAPAL SUDAH MENJADI TANGGUNG JAWAB
PEMBELI.
394. FREE ON BOARD (DIIKUTI NAMA PELABUHAN MUAT)
DISINGKAT FOB
- PIHAK PENJUAL HANYA BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI
BARANG TSB DIMUAT DALAM KAPAL. TEPATNYA PENJUAL
BERTANGGUNG JAWAB HANYA SETELAH BARANG TERSEBUT
MELEWATI SHIPS RAIL DI PELABUHAN YBS.
405. COST AND FREIGHT (DIIKUTI NAMA PELABUHAN
BONGKAR) DISINGKAT CFR ATAU CF
- PIHAK PENJUAL HANYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
COST DAN FREIGHT SAJA. SEMENTARA PIHAK PEMBELI
BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP RISIKO DAN BIAYA-BIAYA
LAINNYA.
416. COST, INSURANCE FREIGHT (DIIKUTI NAMA
PELABUHAN BONGKAR) DISINGKAT CIF
- TANGGUNG JAWAB PIHAK PENJUAL SAMA SEPERTI DALAM
CF, DITAMBAH DGN KEWAJIBAN PIHAK PENJUAL UNTUK
MENGASURANSIKAN BARANG TSB TERHADAP HILANG ATAU
RUSAK.
427. CARRIAGE PAID TO (DIIKUTI NAMA TEMPAT TUJUAN)
DISINGKAT CPT.
- PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP FREIGHT
PENGIRIMAN SAMPAI KE TEMPAT TUJUAN, SEMENTARA
PIHAK PEMBELI BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP RISIKO,
RUSAK ATAU HILANGNYA BARANG.
438. CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO (DIIKUTI NAMA
TEMPAT TUJUAN) DISINGKAT CIP
- TANGGUNG JAWAB SAMA DENGAN TAGGUNG JAWAB DALAM
HAL CPT, DITAMBAH DGN KEWAJIBAN PENJUAL UNTUK
MENGASURANSIKAN BARANG DAN MEMBAYAR PREMI
ASURANSI.
449. DELIVERED AT FRONTIER (DIIKUTI NAMA TEMPAT
TUJUAN) DISINGKAT DAF
- PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI BARANG DI
TEMPAT TUJUAN, TETAPI SEBELUM SAMPAI KE CUSTOM
BOARDER DAN NEGARA TEMPAT TUJUAN.
4510. DELIVERED EX SHIP (DIIKUTI NAMA TEMPAT
TUJUAN) DISINGKAT DES
- DALAM HAL INI PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB
SAMPAI KE PELABUHAN TEMPAT TUJUAN, TETAPI TIDAK
BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP CLEARING BARANG IMPOR.
4611. DELIVERED EX QUAY (DUTY PAID), (DIIKUTI NAMA
PELABUHAN BONGKAR) DISINGKAT DEQ
- TANGGUNG JAWAB SAMA DGN SISTEM DES, DITAMBAH
KEWAJIBAN PIHAK PENJUAL TERHADAP COST DAN RISK
YANG MUNGKIN TIMBUL DALAM HAL CLEARING BARANG
IMPOR DAN COSTUM FORMALITIES.
4712. DELIVERED DUTY UNPAID (DIIKUTI NAMA TEMPAT
TUJUAN) DISINGKAT DDU
- PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI KE TEMPAT
TUJUAN, JADI, DIA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
SEMUA COST DAN RISK DLM HAL MENGANGKUT BARANG,
TETAPI TIDAK TERMASUK CLEARING BARANG IMPOR,
CUSTOM, FORMALITIES, DLL.
4813. DELIVERED DUTY PAID (DIIKUTI NAMA TEMPAT
TUJUAN) DISINGKAT DDP
- PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI KE TEMPAT
TUJUAN, DIMANA DIA HARUS BERTANGGUNG JAWAB
TERHADAP SEMUA COST DAN RISK, TERMASUK PAJAK,
DUTIES, CLEARING BARANG IMPOR, CUSTOM
FORMALITIES, DLL.
4914. FREE ON TRUCK DISINGKAT FOT
- PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI DGN BARANG
DIMUAT DALAM TRUK.
5015. FREE ON RAIL DISINGKAT FOR
- PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB SAMPAI DGN BARANG
DIMUAT DALAM KERETA API
5116. FREE IN CLAUSE
- PIHAK PENJUAL BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
PEMBAYARAN BIAYA MUAT/BONGKAR.
5217. FREE OUT CLAUSE
- DALAM HAL INI BIAYA MUAT/BONGKAR DITANGGUNG OLEH
PIHAK PEMBELI.
53PENGERTIAN L/C
- LETTER OF CREDIT (L/C) DISEBUT DGN DOCUMENTARY
CREDIT (KREDIT BERDOKUMEN), ADALAH SUATU KONTRAK
DGN MANA SUATU BANK (ISSUING BANK) BERTINDAK ATAS
PERMINTAAN DAN PERINTAH DARI SEORANG NASABAH
(PEMOHON L/C) YG BIASANYA BERKEDUDUKAN SEBAGAI
IMPORTIR UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PIHAK
PENGEKSPOR ATAU PIHAK KETIGA (BENEFICIARY) ATAU
MEMBAYAR ATAU MENGAKSES WESEL-WESEL YG DITARIK
OLEH BENEFICIARY, ATAU MEMBERI KUASA KPD BANK
LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN, ATAU UTK
MENGAKSEP ATAU MENGAMBIL ALIH (NEGOSIASI) WESEL2
TSB ATAS DASAR PENYERAHAN DOKUMEN TERTENTU YG
SEBELUMNYA TELAH DITENTUKAN, ASALKAN SESUAI DGN
SYARAT2 YG TELAH DITENTUKAN.
54DASAR HUKUM L/C
- KLAUSULA KONTRAK JUAL BELI YG MENUNDUKKAN DIRI
KEPADA UNIFORM CUSTOMS AND PRACTICES FOR
DOCUMENTARY CREDIT (UCP), TERMASUK HUKUM SETEMPAT
DI INDONESIA TERMASUK PERATURAN DI BIDANG
PERBANKAN, DAN KEBIASAAN DLM PERDAGANGAN (TRADE
USAGES).
55PROSES PENERBITAN L/C
- DIDASARI ATAS SUATU KONTRAK JUAL BELI/EKSPOR
IMPOR YG DISEBUTKAN DI DALAMNYA BAHWA CARA
PEMBAYARANNYA ADALAH DENGAN PENERBITAN L/C OLEH
PIHAK PEMBELI.
UNSUR-UNSUR YURIDISNYA SBB
A. ADANYA KONTRAK JUAL BELI.
B. ATAU DIPAKAI SURAT PESANAN, PROFOMA
INVOICE, ATAU CONFIRMATION OF SALE JIKA KONTRAK
JUAL BELI TSB TIDAK ADA. C.
MENYEDIAKAN SEJUMLAH DANA YG HARUS DISETOR KPD
BANK SESUAI PERATURAN DAN KETENTUAN PERBANKAN YG
BERLAKU.
56PROSES PENDIRIAN L/C ADALAH SEBAGAI BERIKUT
- KONTRAK JUAL BELI DILAKUKAN DLM KONTRAK MANA
DITENTUKAN BAHWA PIHAK PEMBELI WAJIB MEMBUKA L/C - PIHAK PEMBELI MENGAJUKAN APLIKASI L/C KPD BANK
DEVISA 9BANK PENERBIT) UTK KEPENTINGAN PIHAK
PENJUAL - BANK PENERBIT MENGIRIM SURAT L/C KEPADA PENJUAL
MELAUI BANK KORESPONDEN - BANK KORESPONDEN/ADVISING BANK MEMBERI TAHU
PENJUAL BAHWA KEPADANYA L/C TELAH DITERBITKAN - SETELAH PENJUAL MENERIMA SURAT L/C, MAKA DIA
MENGIRIM BARANGNYA KEPADA PEMBELI - OLEH PENJUAL, DOKUMEN ASLI DISERAHKAN KEPADA
ADVISING BANK DAN DUPLIKATNYA DIKIRIM KPD PEMBELI - DILAKUKAN PEMBAYARAN OLEH ADVISING BANK SETELAH
MENELITI KELENGKAPAN DOKUMEN - DOKUMEN YANG TELAH DITERIMA OLEH ADVISING BANK
DIKIRIM KE ISSUING BANK - SETELAH MENERIMA DOKUMEN-DOKUMEN, ISSUING BANK
MEMBAYAR KPD ADVISING BANK - PEMBUKA KREDIT (PEMBELI) MEMBAYAR KEWAJIBANNYA
KPD ISSUING BANK SETELAH DINOTIFIKASI OLEH
ISSUING BANK BAHWA SEMUA DOKUMEN TELAH DATANG - ISSUING BANK MENGIRIM DOKUMEN ASLI KEPADA PEMBUKA
KREDIT, BERDASARKAN DOKUMEN-DOKUMEN MANA
BARANG-BARANG DAPAT DIMINTA DARI PENGANGKUT.
57PARA PIHAK DALAM L/C
- PIHAK PEMBELI, YAITU PIHAK IMPORTIR BARANG DAN
MEMBUKA L/C. - PIHAK PENJUAL, ADALAH PIHAK EKSPORTIR TERHADAPNYA
L/C DIBUKA. - PIHAK PEMBUKA L/C ATAU ISSUING BANK, ADALAH BANK
YG MEMBUKA L/C SETELAH DIMINTAKAN OLEH PIHAK
PEMBELI. - PIHAK PENERUS L/C, ADALAH BANK YG DIMINTAKAN OLEH
BANK PEMBUKA L/C UTK MENERUSKAN L/C DAN
MEMBAYARKAN KPD PIHAK PENJUAL. BANK PENERUS L/C
DISEBUT DGN CONFORMING BANK, CORESPONDEN BANK,
ADVISING BANK, PAYING BANK, ATAU NEGOTIATING BANK.
58JENIS-JENIS L/C
- REVOCABLE L/C
- SIGHT L/C
- OPEN/CLEAN L/C
- RESTRICTED/STRAIGHT L/C
- NON TRANSFERABLE L/C
- AFLOPEND DAN REVOLVING L/C
- BACK TO BACK L/C
- RED CLAUSE L/C
- TRANSIT L/C
- TRAVELLERS L/C
- STAND BY L/C