PAJAK DAN CSR - PowerPoint PPT Presentation

1 / 17
About This Presentation
Title:

PAJAK DAN CSR

Description:

PAJAK DAN CSR Mukti Fajar muktifajar_umy_at_yahoo.co.id 081 2294 2781 INTRODUCTION Salah satu alasan para pelaku usaha (khususnya di Indonesia) menolak diwajibkannya CSR ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:182
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: Trave67
Category:
Tags: csr | dan | pajak | pajak

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK DAN CSR


1
PAJAK DAN CSR
  • Mukti Fajar
  • muktifajar_umy_at_yahoo.co.id
  • 081 2294 2781

2
INTRODUCTION
  • Salah satu alasan para pelaku usaha (khususnya di
    Indonesia) menolak diwajibkannya CSR karena
    menjadi beban tambahan bagi korporasi. Selama ini
    korporasi sudah dibebani dengan berbagai pungutan
    dan pajak

3
PERBEDAAN MENDASAR ANTARA PAJAK CSR,
  • Pertama, pajak dibayarkan kepada negara,
    sedangkan CSR disalurkan kepada masyarakat secara
    langsung
  • Kedua, Tidak adanya pilihan bagi perpajakan
    selain mengikuti apa yang diatur dalam Peraturan,
    sementara kewajiban CSR dapat disesuaikan dengan
    strategi perusahaan dan kondisi masyarakat
    penerima.
  • Ketiga, Perpajakan diatur langsung oleh peraturan
    negara, sedangkan CSR dapat dilakukan dengan
    berdasarkan kontraktual

4
Hubungan Antara Pelaksanaan CSR dengan Sistem
Perpajakan
  • Tax is not a business expense, but an
    appropriation of profits. From this it might be
    said to follow that CSR principles as to the
    conduct of business have no application because
    tax does not arise as an issue until the business
    transactions in question are completed.
  • David F Williams

5
HUKUM PAJAK DAN CSR
  • Secara normatif, pemerintah telah memberikan
    fasilitas berupa pengurangan pajak, seperti yang
    termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang
    Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu
  • (4) Bentuk fasilitas yang diberikan kepada
    penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dan ayat (3) dapat berupa
  • a. pajak penghasilan melalui pengurangan
    penghasilan netto sampai tingkat tertentu
    terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
    dalam waktu tertentu
  • Sementara fasilitas pengurangan pajak bagi
    penanam modal terkait dengan konsep CSR tertulis
    dalam Pasal 18 ayat (3) huruf g, yaitu diberikan
    kepada penanam modal yang menjaga kelestarian
    lingkungan hidup dan huruf i, yaitu yang
    bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau
    koperasi.

6
  • Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No 17
    tahun 2000, dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan
  • Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
    dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
  • g. biaya bea siswa, magang, dan pelatihan

7
  • Pasal 9 ayat (1) huruf g yang berbunyi, bahwa
    untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak yang
    tidak boleh dikurangkan adalah harta yang
    dihibahkan, bantuan, atau sumbangan .
  • Selain itu tidak ada lagi pengeluaran perusahaan
    yang menurut peraturan pajak boleh menjadi
    pengurang penghasilan kena pajak.

8
  • Tetapi tidak demikian halnya dengan perusahaan
    yang memilih program CSR dengan memberikan
    sumbangan untuk penyediaan sarana dan prasarana
    sekolah dan kesehatan.
  • Biaya yang dikeluarkan untuk sumbangan ini tidak
    dapat dikurangkan pada penghasilan bruto
    perusahaan (non deductible expenses). Hal ini
    sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf g
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
  • Artinya pelaksanaan program CSR tidak selalu
    mendapatkan fasilitas insentif pajak. Program CSR
    tersebut harus disesuaikan dengan peruntukkannya
    sesuai peraturan perpajakan.

9
  • Pasal 9 ayat 1 huruf g yaitu
  • (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena
    Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
    usaha tetap tidak boleh dikurangkan g. harta
    yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan
    warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
    (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas
    penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh
    Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan
    atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki
    oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat
    atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
    disahkan oleh Pemerintah

10
Isu CSR terkait dengan perpajakan
  • Sumbangan sosial
  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan No
    95/PMK.03/2006 tersirat bahwa fasilitas pajak
    hanya diberikan bagi perusahaan yang menyumbang
    untuk bencana alam semata. Sumbangan dalam bentuk
    lain, seperti pembangunan gedung sekolah,
    peralatan sekolah dan komputer bukan merupakan
    komponen pengurang Pajak Penghasilan dan Pajak
    Pertambahan Nilai.
  • Pemberian sumbangan dalam bentuk barang merupakan
    Obyek Pajak Pertambahan Nilai seperti diatur
    dalam Keputusan Menteri Keuangan
    No.251/KMK.03/2002 sebagai Penyempurnaan
    Keputusan Menteri Keuangan No567/KMK.04/2000
    tentang Nilai Lain yang dapat digunakan sebagai
    Dasar Pengenaan Pajak, sehingga perusahaan harus
    menyetor PPN yang Terhutang kepada kas Negara
    dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual
    atau penggantian setelah dikurangi laba kotor

11
Lanj..
  • Ketenagakerjaan
  • Program CSR perusahaan yang memilih meningkatkan
    kesejahteraan karyawan melalui pemberian
    tunjangan atau fasilitas tertentu,maka perusahaan
    harus lebih hati-hati dengan aspek perpajakan
    yang terkait. Jika tunjangan tersebut menambah
    gaji bruto karyawan atau diberikan dalam bentuk
    uang, maka merupakan Obyek PPh Pasal 21 / Pasal
    26, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk
    tunjangan tersebut dapat dikurangkan dari
    penghasilan bruto perusahaan.
  • Sebaliknya jika tunjangan tersebut tidak menambah
    gaji bruto karyawan atau dalam bentuk kenikmatan
    atau natura (tidak merupakan Obyek PPh Pasal 21 /
    Pasal 26), maka biaya yang dikeluarkan oleh
    perusahaan untuk tunjangan tersebut tidak dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini
    sesuai dengan prinsip taxability dan
    deductibility.

12
Lanj..
  • Tetapi bila program tersebut berbentuk pemberian
    fasilitas misalnya perumahan karyawan, maka biaya
    tersebut merupakan biaya yang tidak dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto karena
    merupakan penggantian atau imbalan yang
    diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan
    seperti yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf e
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tidak dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Pasal 9 ayat 1 huruf e UU No 17 tahu 2000
    berbunyi sebagai berikut
  • penggantian atau imbalan sehubungan dengan
    pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
    natura dan kenikmatan,kecuali penyediaan makanan
    dan minuman bagi seluruh pegawai serta
    penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
    kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaiatan
    dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
    dengan Keputusan Menteri Keuagan

13
Lanj...
  • Konsumen
  • Terkait dengan kepuasan pelanggan, ada beberapa
    perusahaan yang menyisihkan sebagian pendapatan
    dari penjualan produknya untuk program CSR.
    Beberapa perusahaan lain memilih memberikan
    produknya secara gratis atau membagikan hadiah
    kepada masyarakat.
  • Apabila perusahaan memilih untuk menyisihkan
    sebagian dari hasil penjualannya untuk program
    CSR dari aspek PPN maka setiap kenaikan harga
    dari produk yang dijual karena program CSR
    terhutang PPN sebesar kenaikan harga dari produk
    tersebut.
  • Ditinjau dari aspek Pajak Penghasilan, kenaikan
    pendapatan karena program CSR dengan sendirinya
    menambah penghasilan bruto kena pajak. Ketika
    dana yang dihasilkan dibagikan, maka harus
    diperhatikan dalam bentuk apakah program tersebut
    akan didistribusikan, sebab akan berbeda
    perlakuan perpajakannya.

14
Lanj..
  • Jika hal tersebut berkaitan dengan promosi,
    menurut penjelasan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000 maka biaya yang dikeluarkan
    oleh perusahaan harus dapat dipisahkan mana yang
    benar-benar kegiatan iklan atau promosi dan mana
    yang bukan.
  • Penjelasan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 17
    tahun 2000 menyebutkan mengenai pengeluaran
    untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang
    benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan
    biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan.
    Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi
    boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

15
Lanj...
  • Lingkungan hidup
  • Banyak perusahaan menerapkan CSR dengan tema yang
    berkaitan dengan lingkungan hidup. Dilihat dari
    aspek Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat
    mengurangi penghasilan bruto.
  • Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No.17 tahun 2000
    berbunyi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian
    bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan dan jasa
    termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
    gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
    bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
    perjalanan, biaya pengolahan limbah, biaya
    administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan

16
Lanj..
  • Dengan demikian apabila perusahaan mengeluarkan
    biaya pengolah limbah dan pengendalian polusi
    dalam menjalankan operasi bisnisnya serta biaya
    yang dikeluarkan untuk pencegahan dan perbaikan
    kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan usaha
    mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
    dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

17
  • SEMOGA BERMANFAAT
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com