Title: Nomor Pokok Wajib Pajak
1NPWP
Bagi Karyawan
2LATAR BELAKANG
- Perluasan tax base demi peningkatan penerimaan
pajak yang ber kesinambungan. - Calon wajib pajak (masyarakat) enggan/ merasa
sulit mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. - Kemungkinan adanya tarif yang berbeda bagi WP
ber-NPWP dan WP yang tidak ber-NPWP (RUU PPh). - Penambahan NPWP secara konvensional sangat tidak
signifikan. - Pelayanan kepada calon Wajib Pajak untuk
memperoleh NPWP.
3LANDASAN HUKUM
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ./2007
tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian NPWP
Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus,
Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai
Melalui Pemberi Kerja
4NPWP
- APA?
- SIAPA YANG WAJIB BER-NPWP?
- MENGAPA? (MANFAAT)
- BAGAIMANA CARANYA?
5APA sih NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak Atau NPWP Adalah Suatu
Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang
Dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau
Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak Dan
Kewajibannya.
6FUNGSI NPWP
- Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
- Sebagai identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
pengawasan administrasi perpajakan - Dicantumkan dalam berbagai dokumen (khususnya
dokumen perpajakan)
7SIAPA yang Wajib Ber-NPWP?
- Orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
Termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai
Karyawan
- Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di
atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
8DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Status Penjelasan Batas PTKP setahun Batas PTKP per bulan
TK/0 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 0 (nol) Rp 13.200.000,00 Rp 1.100.000,00
TK/1 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 1 (satu) Rp 14.400.000,00 Rp 1.200.000,00
TK/2 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 2 (dua) Rp 15.600.000,00 Rp 1.300.000,00
TK/3 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp 16.800.000,00 Rp 1.400.000,00
K/0 Kawin, Jumlah Tanggungan 0 (nol) Rp 14.400.000,00 Rp 1.200.000,00
K/1 Kawin, Jumlah Tanggungan 1 (satu) Rp 15.600.000,00 Rp 1.300.000,00
K/2 Kawin, Jumlah Tanggungan 2 (dua) Rp 16.800.000,00 Rp 1.400.000,00
K/3 Kawin, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp 18.000.000,00 Rp 1.500.000,00
K/I/0 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 0 (nol) Rp 27.600.000,00 Rp 2.300.000,00
K/I/1 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 1 (satu) Rp 28.800.000,00 Rp 2.400.000,00
K/I/2 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 2 (dua) Rp 30.000.000,00 Rp 2.500.000,00
K/I/3 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp 31.200.000,00 Rp 2.600.000,00
9SIAPA yang Wajib Ber-NPWP?
- ANDA TELAH DIPOTONG (MEMBAYAR) PAJAK ATAS GAJI
YANG ANDA TERIMA MELALUI PEMBERI KERJA ANDA
10Bagaimana Untuk Wanita Yang Telah Menikah ?
Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
11APA MANFAAT NPWP?
- Mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Dalam
Memberikan Pelayanan Kepada Wajib Pajak.
12APA MANFAAT NPWP?
- Pengembalian Pajak
- Zakat
- Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri
Pembuatan Paspor
Pengajuan SIUP
NPWP
Pembuatan R/K di Bank
Pengajuan Kredit Bank
Bayar Pajak lebih kecil
13BAGAIMANA CARANYA?
- Datang langsung dan mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal/KTP Anda, - Pendaftaran secara e-register melalui media
elektronik online (internet di www.pajak.go.id) - Pendataan Wajib Pajak Potensial melalui
pengumpulan dan pembentukan Bank Data Nasional, - Pendataan terhadap Wajib Pajak Non Karyawan
(berdasarkan Properti seperti Mall, Apartemen,
dll, serta berdasarkan Profesi seperti dokter,
pengacara, artis, dll), - Pendataan terhadap Wajib Pajak Karyawan (melalui
Pemberi Kerja/Bendaharawan).
14Pembentukan Bank Data Nasional
POLRI STNK, Was. Org. Asg. dll.
KEJAKSAAN Penerimaan Pengel. Keu. dll.
BAPEPAM BEJ, BES, PT KPEI, PT KSEI Transaksi
Saham dll.
EXCHANGE OF INFORM. Data penerima Pengh. dr. LN
dll.
CREDIT CARD CENTRE Data Pemegang Kartu Kredit
B P N Sertf. Tanah dll.
OMBUDSMAN NAS. Laporan Masy. dll.
D J L K Daft. Akuntan Publik Klien dll.
Dept/Lembg Non Dept, BUMN/BUMD Data Statistik
dll.
D J B C PIB PEB dll
PENGELOLA GEDUNG Perkwn., Smnr. dll.
BULOG Daft. Rekanan dll.
B P K P Lap. Pemeriksaan dll.
PERTAMINA Daftar Rekanan dll.
DEPNAKER Izin Kerja Tenaga Asing dll.
DEP. KEH HAM LN, Akta Perush., Sipora dll.
DEPPERINDAG LKTP, SIUP, API, APIT dll.
DITJEN PAJAK
A T P M Pembeli Mobil dll.
PEMDA (Gubernur/ Wl.kota/Bupati) IMB, PKB, SIUP,
SITU Data penduduk dll.
PENGADILAN NIAGA Kepailitan dll.
LSM AKADEMISI Kontrol Masy. dll.
PT INDOSAT PT TELKOM PT PLN Daft. Rekanan dll.
PPATK Laporan Account yg Mencurigakan dll.
B P P N Pemilik Dana, Pembeli Persh. Dll.
ASOSIASI Daft. Anggota, Transaksi dll.
15KERJASAMA YANG TELAH DILAKUKAN
PT KPEI
B E S
BAPEPAM
EXCHANGE OF INFORM. INGGRIS
EXCHANGE OF INFORM. U S A
PT KSEI
B E J
AKSES KISS
D J L K
OMBUDSMAN NASIONAL
D J B C
GUBERNUR
PT PLN
BUPATI WALIKOTA
PT INDOSAT
DITJEN PAJAK
DEPPERINDAG
Data Pihak III Secara Otomatis Masuk Ke Bank Data
PT TELKOM
B P N
Master File Nasional
EXCHANGE OF INFORM. AUSTRALIA
A T P M
EXCHANGE OF INFORM. JEPANG KORSEL
AKADEMISI dan LSM
ASOSIASI
PPATK
B P P N
16PEMBERIAN NPWP KEPADA NON KARYAWAN
- Properti (Property base)
- Pusat Perdagangan/Mall,
- Pertokoan
- Perumahan/Apartemen.
- Dll.
- Profesi (Professional base) melalui asosiasi
- Dokter,
- Notaris/PPAT,
- Pengacara, Artis, Dll.
17SYARAT PENDAFTARAN NPWPBAGI KARYAWAN
- CUKUP MENYERAHKAN
- FOTO COPY KTP/KK ANDA
- KEPADA PEMBERI KERJA/
- BENDAHARAWAN KANTOR ANDA
ANDA TELAH MEMENUHI SALAH SATU KEWAJIBAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
18ANDA AKAN MEMPEROLEH KARTU NPWP
19STRUKTUR NPWP
Keterangan a kode jenis Wajib Pajak b
kode nomor urut Wajib Pajak c kode cek
digit d kode Kantor Pelayanan Pajak e
kode cabang / istri tidak pisah harta
20BILAMANA ANDA MELEWATKAN KESEMPATAN PENDAFTARAN
NPWP DARI PEMBERI KERJA INI?
- Anda yang berpenghasilan diatas PTKP, akan
diberikan NPWP secara jabatan (Kantor Pelayanan
Pajak menerbitkan NPWP tanpa menunggu adanya
pendaftaran) - Konsekuensi hukumnya adalah
- Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum
Tatacara Perpajakan, menyatakan - Pasal 1
- Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif - Pasal 2 ayat 4(a)
- Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan
subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke
belakang - Artinya, bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP
secara jabatan, dimungkinkan untuk diperiksa
pemenuhan kewajiban perpajakannya sejak memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif, maksimal
sampai 5 tahun kebelakang. - Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dengan
kesadarannya mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP, maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak
mendaftarkan diri.
21HAK-HAK WAJIB PAJAK
- Memperoleh pelayanan prima dari Kantor Pelayanan
Pajak - Kerahasiaan Wajib Pajak dijamin
- Penundaan Pembayaran
- Pengangsuran Pembayaran
- Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
- Pengurangan PPh Pasal 25
- Pembebasan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak - Insentif Perpajakan
- dan lain-lain
22Kerahasiaan Wajib Pajak
- Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat
perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu
informasi yang telah disampaikannya kepada
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
menjalankan ketentuan perpajakan. - Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di
bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli,
sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. - Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain
- - Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan
dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak - - Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
- - Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai
ketentuan perpajakan yang berlaku.
23Penundaan Pembayaran
- Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran
pajak.
Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran
pajak.
24Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
- Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan
baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.
Penguranan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25.
25Pembebasan Pajak
- Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/
pemungutan pajak penghasilan.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria
tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat
1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak
tanggal permohonan.
26Insentif Perpajakan
- Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu
atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas
pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP
tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal
Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI.
Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan
tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat
fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas
impor dan perolehan bahan baku.
27Hak-Hak Wajib Pajak Lainnya
- Pengurangan PBB
- Pajak Ditanggung Pemerintah
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak
berhak - - Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
- - Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
- - Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan
pemeriksaan - - Meminta rincian perbedaan antara hasil
pemeriksaan dan SPT
28HAK WAJIB PAJAK KARYAWAN(dari Pemberi
Kerja/Bendaharawan)
Memperoleh bukti penghasilan selama satu tahun
beserta pajak yang telah dipotong oleh Pemberi
Kerja / Bendaharawan berupa Formulir 1721-A1
( LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
) PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PEGAWAI TETAP ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU
TUNJANGAN HARI TUA / TABUNGAN HARI TUA (THT) /
JAMINAN HARI TUA (JHT)
29Formulir 1721-A1
30Kewajiban Wajib Pajak Karyawan
- Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem
Self-Assessment, yaitu Wajib Pajak yang
menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri
pajak terutang yang menjadi kewajibannya. - Bagi Wajib Pajak Karyawan (Wajib Pajak yang
memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi
kerja, tidak memperoleh penghasilan lain dari
pekerjaan bebas), kewajiban menghitung dan
membayar pajak terutang telah dilaksanakan
melalui pemotongan penghasilan setiap bulan oleh
Pemberi Kerja. - Kewajiban yang harus dilaksanakan sendiri adalah
hanya melaporkan penghasilan dan harta yang telah
diperoleh selama satu tahun, beserta pajaknya
yang telah dipotong oleh Pemberi Kerja.
31PELAPORAN SPT (SURAT PEMBERITAHUAN) TAHUNAN ORANG
PRIBADI
- Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling
lambat tanggal 30 Maret setiap tahunnya. - Pelaporan dapat dilakukan dengan
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
terdaftar, atau - Mengirim SPT Tahunan via pos tercatat, dan
tanggal pos tercatat tersebut diakui sebagai
tanggal pelaporan.
32TATACARA PENGISIANSPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
33SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI(SEDERHANA)
34LAMPIRAN TAMBAHAN
35PAJAK BAGI PEMBANGUNAN BANGSA
Terima Kasih