HUKUM BISNIS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM BISNIS

Description:

HUKUM BISNIS HANI SUBAGIO, SH.,KN. TUJUAN Setelah mendapat kuliah Hukum Bisnis, mahasiswa mengenal hukum secara umum dan meningkat kemampuan dalam bidang ekonominya ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4036
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 116
Provided by: Tosh128
Category:
Tags: bisnis | hukum | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM BISNIS


1
HUKUM BISNIS
  • HANI SUBAGIO, SH.,KN.

2
TUJUANSetelah mendapat kuliah Hukum Bisnis,
mahasiswa mengenal hukum secara umum dan
meningkat kemampuan dalam bidang ekonominya
karena ditunjang pengetahuan ekonomi dipandang
dari sudut hukum bisnis.
3
  • MATERI POKOK BAHASAN
  • Pendahuluan
  • Subyek dan Obyek Hukum
  • Hukum Perjanjian
  • Hukum Benda
  • Lembaga Pembiayaan
  • Pasar Modal
  • Hak atas Kekayaan Milik Intelektual
  • Perlindungan Konsumen
  • Kepailitan
  • Hukum Asuransi
  • Penyelesaian Sengketa Bisnis

4
MANUSIA --------- KEPENTINGAN --------- MANUSIA

KONFLIK
KAEDAH/NILAI
5
Kaedah kepercayaan Kaedah Kesusilaan Kaedah Sopan santun Kaedah Hukum
Tujuan Umat Manuasia Penyempurnaan manusia Jangan sampai manusia jahat Umat Manuasia Penyempurnaan manusia Jangan sampai manusia jahat Perbuatan yang konkrit ketertiban masyarakat Jangan sampai ada korban Perbuatan yang konkrit ketertiban masyarakat Jangan sampai ada korban
Isi Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap lahir Ditujukan kepada sikap lahir
Asal Usul Dari Tuhan Diri sendiri Kekuasaan luar yang memaksa Kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi Dari Tuhan Dari diri sendiri Dari masyarakat secara tdk resmi Dari masyarakat secara resmi
Daya Kerja Membebani kewajiban Membebani kewajiban Membebani kewajiban Membebani kewajiban dan memberi hak
6
APAKAH HUKUM ?
  • ILMU PENGETAHUAN
  • KAIDAH
  • NILAI-NILAI
  • KEPUTUSAN PENGUASA
  • KEBIASAAN
  • PETUGAS
  • DISIPLIN

7
Tujuan hukumMenciptakan tatanan masyarakat yang
tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan
dengan harapan terlindungi kepentingan
manusia.Hukum meliputi beberapa unsur1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat2. Peraturan itu bersifat
mengikat dan memaksa3. Peraturan itu diadakan
oleh badan hukum resmi4. Pelanggaran terhadap
peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
8
(No Transcript)
9
  • Hukum (berdasarkan isinya) diklasifikasi menjadi
  • Hukum Publik
  • Hukum Private
  • Hukum Publik Mengatur hubungan antara negara
    dengan alat-alat negara atau antara negara dengan
    warga negaranya.
  • Hukum Private (Perdata) Mengatur hubungan antara
    orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan
    menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau
    pribadi.

10
  • SUMBER HUKUM
  • UNDANG-UNDANG
  • PERATURAN LAIN
  • KEBIASAAN
  • YURISPRUDENSI
  • PERJANJIAN
  • DOKTRIN
  • Lex superiori derogat legi posteori

11
  • Subyek Hukum
  • Segala sesuatu yang dapat memperoleh , mempunyai
    atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum
  • Subyek hukum terdiri dari
  • Manusia
  • Badan Hukum
  • Kecakapan manusia dapat dilihat dari (Pasal 1330
    KUHPer)
  • Dewasa (21 Th)
  • Tidak dibawah pengampuan
  • Badan Hukum dibedakan menjadi
  • Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
  • Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)

12
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang
menjalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia
dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.(UUno.
3/1982 ttg Wajib Daftar Perusahaan)
13
Unsur-unsur Perusahaan
  • Terus menerus
  • Secara terang-terangan
  • Dalam kualias tertentu (perniagaan)
  • Mengadakan perjanjian perdagangan
  • Memperoleh laba
  • dan
  • 6. Mengadakan pembukuan (KUHD)

14
  • Persekutuan Perdata Persekutuan yang dibentuk
    atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau
    lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu
    (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud
    untuk membagi keuntungan.
  • Unsur Persekutuan Perdata
  • Adanya inbreng (uang, barang atau tenaga/pikiran)
  • Adanya pembagian keuntungan
  • Persekutuan Firma adalah persekutuan perdata
    dengan menggunakan nama bersama.
  • Hal penting dar Firma
  • Menjalankan usaha bersama
  • Menggunakan nama bersama
  • Tanggung jawab sekutu pribadi untuk keseluruhan

15
  • Persekutuan komanditer
  • (Comanditaire Venootschaaf CV)
  • Adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa
    orang sekutu komanditer.
  • CV mempunyai 2 sekutu
  • Sekutu Komplementer (aktif)
  • Sekutu Komanditer (pasif)
  • Perbedaan CV dan Firma
  • Syarat pembentukan dan pendirian
  • Jumlah sekutu
  • Tanggung jawab sekutu
  • Kepailitan

16
  • Perseroan Terbatas (PT) Naamloze Vennootschap
    (NV)
  • Badan hukum yang didirikan berdasarkan
    perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
    dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
  • PT adalah BADAN HUKUM
  • sebagai subyek hukum
  • kekayaan yang terpisah (modal)
  • Syarat pendirian
  • Perjanjian 2 orang atau lebih
  • Dibuat dengan akta autentik
  • Modal dasar minimal 20 jt (25 modal
    ditempatkan, 50 modal disetor)
  • Pendiri ambil bagian dalam saham

17
  • Prosedur pendirian PT
  • Akta pendirian di notaris
  • Mengajukan permohonan ke Menteri Kehakiman
  • Dalam jangka waktu 60 hari akan disahkan
  • Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman
  • Mendaftarkan dalam daftar perusahaan jangka
    waktu 30 hari
  • Mengajukan pengumuman di Tambahan Berita Negara
    jangka waktu 30 hari
  • Konsekuensi terhadap tindakan hukum yang diambil
    sebelum diumumkan segala perbuatan hukum dan
    akibatnya akan menjadi hak dan kewajiban mereka
    yang melakukannya sendiri atau tanggung jawabnya
    secara pribadi untuk keseluruhan

18
Pengecualian dari konsekuensi tersebut diatas
bila (pasal 11 UU No. 1/1995) 1. Perseroan
secara tegas menerima 2. Perseroan mengambil alih
(walaupun tdk atas nama perseroan) 3. Perseroan
mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum
yang dilakukan atas nama perseroan
19
KEWAJIBAN DIREKSI
  • Wajib membuat dan memelihara daftar pemegang
    saham, Risalah RUPS dan risalah rapat direksi.
  • Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan
  • Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai
    kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya
  • Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan
    atau menjadikan jaminan utang seluruh atau
    sebagian besar kekayaan perseroan

20
PERSEROAN GO PUBLIK
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Penunjukan Pejamin Emisi
  • Laporan keuangan diaudit akuntan publik dal 2
    tahun terakhir
  • Hubungan dengan badan koordinasi penanam modal
    dan instansi terkait
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Masalah lain (merger)
  • Pengajuan pernyataan kehendak (Leter of intent)
    kepada BAPEPAM

21
KEUNTUNGAN GO PUBLIK
  • Masuknya dana segar
  • Network akan lebih baik
  • Bisa ekspansi perseroan
  • Lebih terkenal
  • Likuiditas perseroan dan saham lebih baik
  • Adanya kontrol publik, perseroan lebih baik

22
KELEMAHAN GO PUBLIK
  • Semua informasi persero harus terbuka
  • Pemilik bisnis tidak leluasa
  • Alternatif bisnis menyempit
  • Tambah pekerjaan dan biaya pada awal go publik
  • Kecenderungan membayar deviden besar maka pajak
    tinggi dan investmen perseroan mengecil

23
Bubarnya PT
  • Keputusan RUPS
  • Jangka waktunya berakhir
  • Penetapan pengadilan
  • Pembubaran diiukuti dengan likuidasi oleh
    likuidator, likuidator bertugas melakukan
    pemberesan.

24
Tindakan pemberesan meliputi
  • Pencatatan dan pengumpulan kekayaan
  • Penentuan tata cara pembagian kekayaan
  • Pembayaran kepada para kreditor
  • Pembayaran kepada pemegang saham
  • Tindakan lain dalam rangka pemberesan

25
YAYASAN
  • PERSYARATAN SBG BADAN HUKUM
  • (UU NO. 16/2001)
  • Terdiri atas kekayaan yg dipisahkan
  • Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan
  • Tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
  • Yayasan tidak memiliki anggota

26
ORGAN YAYASAN
  • PEMBINA
  • PENGURUS
  • PENGAWAS

27
PEMBINA
  • Keputusan Anggaran Dasar
  • Mengangkat dan henti pengurus dan pengawas
  • Menetapkan kebijakan umum
  • Pengesahan program kerja dan anggaran
  • Keputusan pengabungan, pembubaran yayasan

28
PENGURUS
  • MELAKSANAKAN PENGURUSAN YAYASAN
  • MEWAKILI YAYASAN DIDALAM DAN LUAR PENGADILAN

29
PEMBUBARAN YAYASAN
  • Jangka waktu AD berakhir
  • Tujuan tercapai atau tidak tercapai
  • Putusan pengadilan denganalasan
  • Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
  • Dinyatakan pailit

30
KOPERASI
  • Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
    badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
    berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
    gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
    kekeluargaan.
  • UU Nomor 25 tahun 1992

31
PRINSIP KOPERASI
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU secara adil
  • Pemberian balas jasa sesuai modal
  • Kemandirian

32
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
  • RAPAT ANGGOTA
  • pemegang kekuasaan tertinggi
  • dilaksanakan min 1 kali setahun
  • keputusan scr musyawarah mufakat
  • PENGURUS KOPERASI
  • PENGAWAS

33
MODAL KOPERASI
  • SIMPANAN POKOK
  • SIMPANAN WAJIB
  • DANA CADANGAN
  • HIBAH

SISA HASIL USAHA pendapat koperasi yg diperoleh
dlm satu tahun buku dikurangi dgn biaya,
penyusutan dan kewajiban lain dlm tahun buku ybs.
34
PERBEDAAN KOPERASI DGN BADAN USAHA LAIN
NO UNSUR KOPERASI BADAN USAHA LAIN
1. Para Pihak Orang-orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya Tidak perlu banyak jumlahnya, masing-masing mempunyai modal yang besar
2. Tujuan Untuk kemakmuran bersama, kebutuhan masing anggota Untuk mencari keuntungan
3. Modal Dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasuk dana cadangan, serta sumber lain yang sah Terdiri atas masukan-masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar
4. Pembagian hasil usaha Pembagian SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan Pembagian hasil usaha atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal
35
  • Pengertian Benda
  • Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal 499
    KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang
    dapat menjadi obyek hak milik.
  • Jenis benda dibedakan menjadi
  • Benda berwujud dan benda tak berwujud
  • Benda bergerak dan benda tak bergerak
  • Benda yang dipakai habis dan tidak dapat dipakai
    habis
  • Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan
    ada.

36
  • Benda bergerak, dibedakan menjadi
  • Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer)
    artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah
    dengan sendirinya. Contoh Meja, kursi, mobil,
    dll.
  • Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511
    KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak.
    Contoh Hak memungut hasil atas benda bergerak,
    hak pemakaian, dll.
  • Benda tak bergerak, dibedakan menjadi
  • Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya
    Tanah dan yang melekat diatasnya.
  • Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya
    mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik.
  • Benda tak bergerak menurut Undang-Undang,
    maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak
    bergerak. Contoh Hak memungut hasil atas benda
    tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak,
    hipotik, dll.

37
Arti penting pembedaan benda bergerak dan benda
tidak bergerak
Benda bergerak Benda tak bergerak
Bezit (kedudukan berkuasa) Beziter adalah pemilik Bukan
Levering (penyerahan) Penyerahan nyata Balik nama
Verjaring (kadaluarsa) Tidak ada Dapat terjadi
Bezwaring (pembebanan) Gadai Hipotik
38
  • Hak Kebendaan (Zakelijkrecht) Hak mutlak atas
    suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan
    langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan
    terhadap siapapun juga.
  • Sifat hak kebendaan, yaitu
  • Merupakan hak yang mutlak, artinya dapat
    dipertahankan terhadap siapapun juga.
  • Merupakan hak yang mengikuti, artinya hak itu
    mengikuti bendanya.
  • Hak yang lebih dulu ada, tingkatnya lebih tinggi.
  • Hak terlebih dahulu (droit de preference).
  • Hak untuk memindahkan hak kebendaan dapat secara
    sepenuhnya.

39
  • Asas Hukum Benda, antara lain
  • Merupakan hukum pemaksa, artinya tidak dapat
    disimpangi.
  • Dapat dipindahkan.
  • Asas Individuliteit, obyeknya adalah barang yang
    dapat ditentukan.
  • Asas Totaliteit, hak melekat atas seluruh
    bendanya.
  • Asas prioriteit, artinya kewenangan penuh.
  • Asas publiciteit, artinya penyerahan benda tak
    bergerak dengan pendaftaran

40
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda
dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu
dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum (pasal 570 KUHPer).
  • Ciri-ciri hak milik, antara lain
  • Hak induk dari hak kebendaan lain.
  • Hak yang selengkap-lengkapnya.
  • Tetap sifatnya, tidak kalah karena hak kebendaan
    lain.
  • Mengandung inti dari semua hak kebendaan yang
    lain, hak kebendaan lain hanya bagian dari hak
    milik.

41
Cara memperoleh hak milik (pasal 584 KUHPer),
antara lain
  1. Pendakuan (toeiigening)
  2. Ikutan (natrekking)
  3. Kadaluarsa (verjaring)
  4. Pewarisan (erfopvolging)
  5. Penyerahan (levering)

42
  • Sifat memperoleh hak milik, yaitu
  • Dapat secara asli (originair)
  • Dapat secara derivatief (berasal dari orang
    lain).
  • Cara hilangnya hak milik, karena
  • Pindah pada orang lain.
  • Hapusnya benda.
  • Pemilik melepas haknya.
  • Hak milik bersama (medeeigendom), dibedakan
  • Hak milik bersama yang bebas, misalnya harta
    perkawinan.
  • Hak milik bersama yang terikat, misalnya dalam
    badan hukum.

43
  • Hak gadai adalah suatu hak yang diperoleh
    kreditur atas suatu barang bergerak, yang
    diberikan oleh debitur atau orang lain atas
    namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang
    memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
    mendapatkan pelunasan terlebih dahulu (pasal 1150
    KUHPer).
  • Hak gadai mempunyai beberapa sifat antara lain
  • Hak gadai bersifat accessoir (tambahan dari
    perjanjian pokok).
  • Hak gadai bersifat memberi jaminan.
  • Hak gadai tidak termasuk hak memakai, hak
    menikmati atau memungut hasil barang.
  • Syarat mengadakan hak gadai untuk benda berwujud
    dan hak piutang atas bawa, yaitu
  • Ada perjanjiannya, baik tertulis maupun lisan.
  • Barang yang digadaikan harus lepas atau di luar
    kekuasaan pemberi gadai.

44
  • Hak pemegang hak gadai
  • Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai dapat
    menjual benda gadai dengan cara di muka umum, dan
    syarat yang lazim. Kemudian dari hasil penjualan
    itu diambil sebagian untuk melunasi hutang
    debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur.
  • Pemegang gadai berhak atas biaya pemeliharaan.
  • Hak untuk menahan barang apabila ada beberapa
    piutang atas barang tersebut (hak retentie).
  • Kewajiban pemegang gadai adalah
  • Bertanggungjawab atas hilangnya barang,
    merosotnya nilai jual barang apabila akibat
    kelalaiannya.
  • Tidak boleh menyalahgunakan barang gadai.
  • Gadai bisa terhapus jika
  • Hutang pokoknya telah dibayar/lunas.
  • Barang gadai telah keluar dari kekuasaan pemegang
    gadai.

45
  • PERJANJIAN
  • SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA
    SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING
    BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL.
  • (pasal 1313 KUHPer)
  • SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI
  • PRESTASI dapat berupa
  • Menyerahkan sesuatu
  • Melakukan sesuatu
  • Tidak melakukan sesuatu

46
  • Unsur Perjanjian
  • Essentialia, artinya syarat sahnya perjanjian.
  • Naturalia, artinya lazimnya melekat pada
    perjanjian.
  • Accidentalia, artinya yang harus disebut tegas
  • SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer)
  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kecakapan kedua belah pihak
  • Sesuatu hal yang tertentu
  • Sebab yang halal (UU, ketertiban umum, kesusilaan)

47
  • Asas dalam perjanjian, antara lain
  • konsensualisme, artinya persesuaian kehendak.
  • Kekuatan mengikat.
  • Kebebasan berkontrak.
  • Hapusnya perjanjian
  • Pembayaran.
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
    konsignasi atau penitipan.
  • Novasi.
  • Kompensasi.
  • Percampuran Hutang.
  • Penghapusan Hutang.
  • Lenyapnya barang yang menjadi hutang.
  • Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.

48
  • Ingkar janji (Wanprestasi)
  • Debitur sama sekali tidak penuhi perikatan.
  • Debitur terlambat memenuhi.
  • Debitur keliru/tidak pantas memenuhi perikatan
  • FORCE MAJEUR atau OVERMACHT atau keadaan memaksa,
    yaitu
  • Bencana alam.
  • Kehilangan
  • Keadaan di luar kemampuan

49
  • Keadaan memaksa (force majeur)
  • Tiga unsur yang harus dipenuhi
  • Tidak penuhi prestasi.
  • Ada sebab yang terletak di luar kesalahan
    debitur.
  • Faktor penyebab tidak diduga sebelumnya dan tidak
    dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.
  • Akibat keadaan memaksa
  • Kreditur tidak dapat menuntut perikatan
    dipenuhi.
  • Tidak dapat dinyatakan dalam keadaan lalai dan
    tidak dapat menuntut.
  • Kreditur tidak dapat meminta pemutusan
    perjanjian.
  • Prestasi gugur (pada perjanjian timbal balik).

50
PASAR MODAL
  • Kegiatan yg berkaitan dgn penawaran umum dan
    perdagangan efek
  • Perusahaan publik yg berkaitan dengan efek yg
    diterbitkannya
  • Lembaga profesi yg berkaitan dgn efek utk
    melakukan transaksi jual beli
  • TEMPAT BERTEMUNYA PENJUAL DAN PEMBELI MODAL/DANA

51
PERANAN PASAR MODAL
TUJUAN PASAR MODAL
  • Untuk membiayai atau menunjang pembangunan dunia
    usaha umumnya biaya pembanguan nasional
  • Pengembangan fungsi perbankan
  • Pengembangan dunia usaha
  • Pemerataan pendapatan
  • Indikator krisis keuangan
  • Patokan kebijakan suku bunga

52
EFEK
  • Surat berharga
  • Surat pengakuan hutang
  • Surat berharga komersial
  • Saham
  • Obligasi
  • Tanda bukti hutang
  • Right issue

53
4 UNSUR PASAR MODAL
  • Peminta modal (EMITEN)
  • Penawar modal
  • Lembaga penunjang pasar modal
  • Mekanisme pasar modal

54
EMITEN
  • Badan hukum berbentuk PT dan berkedudukan di
    Indonesia
  • Modal yg disetor penuh min. 200 juta.
  • 2 th terakhir berturut PT laba min 10
  • Laporan keuangan 2 th terakhir di audit
  • Mengeluarkan buku prospektus

55
PENAWAR MODAL
  • MASYARAKAT/PERORANGAN WNI
  • INVESTOR
  • LEMBAGA KEUANGAN

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
  • KUSTODIAN
  • BIRO ADMINISTRASI EFEK
  • WALI AMANAT

56
PROFESI PENUNJANG
MEKANISME PASAR MODAL
  1. PROSES EMISI
  2. PERDAGANGAN DI BURSA EFEK
  1. NOTARIS
  2. KONSULTAN HUKUM
  3. APRAISAL
  4. AKUNTAN PUBLIK

57
HAK ATAS KEKAYAAN MILIK INTELEKTUAL
  • Perlindungan terhadap hasil karya manusia baik
    hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu
    pengetahuan, industri, kesusasteraan maupun seni

58
PRINSIP HAKI
  • PRINSIP EKONOMI
  • PRINSIP KEADILAN
  • PRINSIP KEBUDAYAAN
  • PRINSIP SOSIAL

59
HAK CIPTA
  • Untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
    penyebarluasan hasil karya bidang ilmu, seni dan
    sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan
    bangsa
  • (UU no. 19 tahun 2002)

SIFAT HAK CIPTA
gt Benda bergerak immaterielgt Dapat dibagigt
Tidak dapat disita
60
HAK CIPTA TERDIRI ATAS
  • HAK EKONOMI untuk mendapatkan manfaat ekonomi
    dari hasil ciptaannya
  • HAK MORAL hak yang melekat secara pribadi dan
    tidak dapat dilepas dengan alasan apapun

61
CIPTA YANG DILINDUNGI
  • Buku, program, dan semua hasil karya tulis
  • Ceramah, kuliah, pidato
  • Alat peraga
  • Lagu/musik, drama, seni rupa
  • Arsitektur, peta
  • Fotografi, sinematografi
  • terjemahan

62
Yang tidak ada hak cipta
  • Hasil rapat terbuka lembaga negara
  • Peraturan perundang-undangan
  • Pidato kenegaraan
  • Putusan pengadilan
  • Keputusan badan arbitrase

63
HAK PATEN
Hak eksklusif yg diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi (UU No. 14 Tahun 2001)
64
JANGKA WAKTU PATEN20 TAHUN
  • PATEN SEDERHANA 10 TAHUN

65
Penyelesaian SengketaTingkat I Pengadilan
NiagaTingkat II Mahkamah AgungArbitrase/Altern
ative Dispute Resolution
  • Pelanggaran Hak adalah Delik Aduan

66
MEREK
  • Tanda yang berupa gambar, nama, kata,
    huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
    kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
    daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
    perdagangan barang atau jasa.
  • UU no. 15 Tahun 2001

67
JENIS MEREK
  • MEREK DAGANG
  • MEREK JASA
  • MEREK KOLEKTIF
  • Merek tidak dapat didaftar karena
  • Bertentangan dengan UU, moralitas agama,
    kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak memiliki pembeda.
  • Telah menjadi milik umum.
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
    atau jasa yg dimohonkan paten.

68
PERLINDUNGAN KONSUMEN
  • KONSUMEN
  • Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
    tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
    sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk
    lain, dan tidak untuk diperdagangkan
  • UU No. 18 Tahun 1999

69
Asas Perlindungan Konsumen
  1. Asas Manfaat
  2. Asas Keadilan
  3. Asas Keseimbangan
  4. Asas Keamanan dan keselamatan konsumen
  5. Asas Kepastian Hukum

70
Hak Konsumen
  • Kenyamanan, keamanan keselamatan
  • Dpt barang/jasa sebanding dgn nilai tukar atau yg
    dijanjikan
  • Dpt pendidikan konsumen
  • Didengar pendapat/keluhan
  • Dpt kompensasi, ganti rugi atau penggantian

71
Kewajiban Konsumen
  • Membaca, mengikuti petunjuk/prosedur
  • Beritikad baik dalam transaksi
  • Membayar sesuai dgn nilai tukar
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
    perlindungan konsumen secara patut

72
Hak Pelaku Usaha
  • Menerima pembayaran
  • Perlindungan hukum
  • Rehabilitasi

73
Kewajiban Pelaku
  • Beritikad baik
  • Memberi info yg benar
  • Melayani konsumen yg benar
  • Menjamin mutu barang
  • Memberi kesempatan konsumen menguji
  • Memberi kompensasi, ganti rugi

74
Larangan dalam Memproduksi
  • Tidak sesuai standar baku
  • Tidak sesuai dengan janji
  • Tidak ada keterangan produk

Larangan dalam Mempromosikan
  • Menggunakan kalimat yg berlebihan
  • Janji yg belum pasti
  • Menjatuhkan produk lain

75
Larangan dalam Obral
  • Barang/jasa tsb tdk sesuai standar
  • Seolah tidak mengandung cacat tersembunyi
  • Tidak bermaksud menjual
  • Jumlah barang hanya tertentu
  • Menaikkan harga sebelum melakukan obral

76
Dilarang Mencantumkan Klausul Baku
  • Menyatakan pengalihan tanggung jawab
  • Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
    penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
  • Menolak menyerahkan uang
  • Memaksa akan aturan tambahan
  • Melakukan perbuatan sepihak

77
Tanggungjawab Pelaku Usaha
  • Ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan
    kerugian konsumen
  • BENTUK GANTI RUGI
  • Pengembalian uang, penggantian barang, atau jasa
    yang sejenis atau setara nilainya, perawatan
    kesehatan dan/atau pemberian santunan yg sesuai
    dgn peraturan perundang-undangan

78
HAL-HAL YG MEMBEBASKAN
  1. Barang tdk untuk diedarkan
  2. Cacat barang dikemudian hari
  3. Cacat akibat prosedur dilanggar
  4. Kelalaian konsumen
  5. Lewat jangka waktu penuntutan 4 th sejak barang
    dibeli

79
KEPAILITAN
  • KEADAAN BERHENTI MEMBAYAR
  • SYARAT PAILIT
  • Adanya debitur yg tidak membayar utang
  • Adanya lebih dari satu kreditur
  • Adanya lebih dari satu utang
  • Minimal satu utang sudah jatuh tempo
  • Minimal satu utang sudah dapat ditagih

80
KEPAILITANUU No. 1 Tahun 1998
  • Kepailitan dapat diajukan apabila
  • Dalam keadaan berhenti membayar
  • Lebih dari satu kreditur, dan 1 kreditur
    piutangnya dapat ditagih

81
PIHAK YG DAPAT MENGAJUKAN KEPAILITAN
  1. Debitur sendiri
  2. Seorang atau lebih kreditur
  3. Kejaksaan mewakili kepentingan umum
  4. Bank Indonesia apabila debiturnya bank
  5. Bapepam

82
UTANG
  • ARTI SEMPIT suatu kewajiban yang timbul hanya
    dari adanya perjanjian utang piutang
  • ARTI LUAS seluruh kewajiban yg ada dalam suatu
    perikatan baik yg timbul karena UU atau
    perjanjian
  • UTANG adalah utang pokok dan bunganya

83
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
  • Tingkat I Pengadilan Niaga
  • Tingkat II Mahkamah Agung
  • Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
  • Pasal 6 (4) UU Kepailitan
  • Putusan diambil maks. 30 hari setelah permohonan
    didaftarkan

84
SEBELUM PUTUSAN
  • Kreditur dapat mengajukan permohonan
  • Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau
    seluruh kekayaan debitur
  • Menunjuk kurator sementara untuk
  • Mengawasi pengelolaan usaha debitur
  • Mengawasi pembubaran

85
AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT
  • DEMI HUKUM DEBITUR KEHILANGAN HAKNYA UNTUK
    BERBUAT SESUATU TERHADAP PENGUASAAN DAN
    PENGURUSAN HARTA KEKAYAANNYA YANG TERMASUK DALAM
    KEPAILITAN

86
HARTA KEKAYAAN
  • SELURUH KEKAYAAN DEBITUR PADA SAAT PERNYATAAN
    PAILIT SERTA SEGALA APA YANG DIPEROLEH SELAMA
    KEPAILITAN
  • Tidak termasuk
  • Perlengkapan tidur
  • Perlengkapan dinas dan kerja
  • Persediaan makanan kurang lebih sebulan
  • Gaji, upah, uang jasa dan honor
  • Hak cipta
  • Uang untuk nafkah (ditetapkan hakim)
  • Buku-buku untuk bekerja

87
PARA PIHAK
  • HAKIM PENGAWAS
  • KURATOR
  • PANITIA PARA KREDITOR
  • RAPAT PARA KREDITOR

88
AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT
  • Terjadi sitaan umum kekayaan debitur
  • Kepailitan hanya kekayaan bukan pribadi
  • Harta dikuasai kurator
  • Tuntutan dan gugatan ke kurator
  • Kreditur preference tetap dpt laksanakan haknya

89
UPAYA DLM KEPAILITAN
  1. Penundaan pembayaran
  2. Verifikasi piutang
  3. Perdamaian (Akkoord)
  4. Insolvensi
  5. Rehabilitasi

90
HUKUM ASURANSI
  • ASURANSI (Ps 246 KUHD)
  • - Suatu perjanjian di mana seorang penanggung
    dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya
    kepada tertanggung untuk membebaskannya dari
    kerugian, karena kehilangan, kerusakan, ketiadaan
    keuntungan yg diharapkan, yg akan dideritanya
    karena kejadian yg tidak pasti

91
4 unsur dalam asuransi
  1. Pihak tertanggung
  2. Pihak penanggung
  3. Peristiwa yg tidak tertentu (evenement)
  4. Kepentingan yg mungkin akan mengalami kerugian

92
MANFAAT ASURANSI
  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan
  2. Sebagai tabungan dan sumber pendapat lain
  3. Merupakan alat penyebaran risiko
  4. Pendistribusian biaya dan manfaat yg lebih adil

93
PENGGOLONGAN ASURANSI
  • Berdasarkan Perjanjian
  • Asuransi Kerugian
  • Asuransi Jumlah
  • Asuransi Varia
  • Berdasarkan sifat pelaksanaannya
  • Asuransi Sukarela
  • Asuransi Wajib
  • Asuransi Kredit

94
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992
  • Usaha Asuransi terbagi
  • a. Asuransi Kerugian
  • b. Asuransi Jiwa
  • c. Reasuransi
  • 2. Usaha Penunjang
  • a. Pialang Asuransi
  • b. Pialang Reasuransi
  • c. Penilai Kerugian Asuransi
  • d. Agen Asuransi

95
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
  • INSURABLE INTEREST (adanya kepentingan)
  • INDEMNITY (penempatan posisi semula)
  • UTMOST GOOD FAITH (Itikad baik)
  • SUBROGRATION (pengganti kedudukan)
  • PROXIMA CAUSA (sebab kerugian)
  • CONTRIBUTION (saling menutup)

96
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
  • NEGOSIASI
  • MEDIASI
  • ARBITRASE

97
MEDIASI
  • NEGOSIASI DGN MELIBATKAN PIHAK KETIGA
  • MEDIATOR DITUJUK OLEH PARA PIHAK YG BERSENGKETA
  • PUTUSANNYA BERUPA NILAI ATAU NORMA
  • PUTUSAN TIDAK PUNYA TITEL EXECUTORIAL

98
ARBITRASE
  • PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN
  • PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN WASIT
  • PUTUSAN DPT MEMILIKI TITEL EXECUTORIAL
  • BERSIFAT RAHASIA, CEPAT, MUDAH DAN MURAH

99
ARBITRASE INDONESIA
  1. BANI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
  2. BAMUI BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA

100
LEMBAGA PEMBIAYAAN
  • BADAN USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PEMBIAYAAN
    DALAM BENTUK PENYEDIAAN DANA ATAU BARANG MODAL
    DENGAN TIDAK MENARIK DANA SECARA LANGSUNG DARI
    MASYARAKAT
  • (Kepres no.61 Tahun 1988)

101
Perbedaan dgn bank
  • Pendanaan dari masyarakat
  • Penyediaan dana atau barang modal
  • Tidak memerlukan jaminan

102
LEMBAGA PEMBIAYAAN
  1. LEASING
  2. FACTORING
  3. MODAL VENTURA
  4. PEMBIAYAAN KONSUMEN
  5. KARTU KREDIT

103
LEASING(sewa guna usaha)
  • Ciri-ciri leasing
  • Ada 3 pihak Lesse, lessor, supplier
  • Pembayaran sewa dilakukan berkala
  • Masa sewa guna usaha ditentukan
  • Disertai dgn hak opsi
  • Hak milik ada pada lessor
  • Obyek leasing benda-benda yg digunakan untuk
    menjalankan perusahaan

104
KEUNTUNGAN LEASING
  • Proses pengadaan barang lebih cepat dan tidak
    memerlukan jaminan
  • Pengadaan barang yg mahal lebih meringankan dari
    sisi cash flow karena pembayaran jangka panjang
  • Posisi cash flow lebih baik dan biaya modal lebih
    menarik
  • Perencanaan keuangan lebih mudah dan sederhana

105
PERBEDAAN DGN SEWA
  • JANGKA WAKTU MENJADI FOKUS
  • PARA PIHAK ADL BADAN USAHA
  • PERLU JAMINAN TERTENTU
  • ADANYA HAK OPSI

106
BEDA DGN SEWA BELI DAN JUAL BELI
  • PERALIHAN HAK MILIK
  • JENIS LEMBAGA PEMBIAYAAN
  • PARA PIHAK YANG TERLIBAT

107
FACTORING(ANJAK PIUTANG)
  • USAHA PEMBIAYAAN DALAM BENTUK PEMBELIAN DAN/ATAU
    PENGALIHAN ATAU PENGURUSAN PIUTANG ATAU TAGIHAN
    JANGKA PENDEK SUATU PERUSAHAAN DARI TRANSAKSI
    DALAM DAN LUAR NEGERI

108
CIRI-CIRI FACTORING
  • BERUPA PENGURUSAN PIUTANG
  • TAGIHAN JANGKA PENDEK DAN BELUM JATUH TEMPO
  • ADA 3 PIHAK
  • FAKTORING COMPANY
  • KLIEN (PENJUAL PIUTANG)
  • NASABAH

109
KEUNTUNGAN FACTORING
  • PEMBAYARAN PIUTANG LEBIH CEPAT DARI JATUH TEMPO
  • MENAMBAH DANA SEGAR
  • DAPAT MEMBANTU PENINGKATAN KEUNTUNGAN ATAU LABA
  • MENGALIHKAN RISIKO PIUTANG

110
MODAL VENTURA
  • BADAN USAHA YG MELAKUKAN PEMBIAYAAN MELALUI
    PENYERTAAN MODAL KE DALAM SUATU USAHA PERUSAHAAN
    PASANGAN USAHA UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU

111
KEUNTUNGAN MODAL VENTURA
  • SUMBER DANA SELAIN BANK
  • BANTUAN MANAJEMEN
  • MEMPERLUAS JARINGAN USAHA

112
JENIS MODAL VENTURA
  • CONVENTIONAL LOAN
  • CONDITIONAL LOAN (UNTUNG RUGI)
  • EQUITY INVESTMENT (ADA BANTUAN MANAJEMEN)

113
PEMBIAYAAN KONSUMEN
  • LEMBAGA PEMBIAYAAN PENGADAAN BARANG UNTUK
    KEBUTUHAN KONSUMEN DILAKUKAN DGN PEMBAYARAN
    SECARA ANGSURAN ATAU BERKALA

114
KARTU KREDIT
  • BADAN USAHA YG MELAKUKAN PEMBIAYAAN UNTUK
    MEMBELI BARANG DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
    KREDIT

115
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SELAMAT BELAJAR
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com