Title: HUKUM BISNIS
1HUKUM BISNIS
2TUJUANSetelah mendapat kuliah Hukum Bisnis,
mahasiswa mengenal hukum secara umum dan
meningkat kemampuan dalam bidang ekonominya
karena ditunjang pengetahuan ekonomi dipandang
dari sudut hukum bisnis.
3- MATERI POKOK BAHASAN
- Pendahuluan
- Subyek dan Obyek Hukum
- Hukum Perjanjian
- Hukum Benda
- Lembaga Pembiayaan
- Pasar Modal
- Hak atas Kekayaan Milik Intelektual
- Perlindungan Konsumen
- Kepailitan
- Hukum Asuransi
- Penyelesaian Sengketa Bisnis
4 MANUSIA --------- KEPENTINGAN --------- MANUSIA
KONFLIK
KAEDAH/NILAI
5Kaedah kepercayaan Kaedah Kesusilaan Kaedah Sopan santun Kaedah Hukum
Tujuan Umat Manuasia Penyempurnaan manusia Jangan sampai manusia jahat Umat Manuasia Penyempurnaan manusia Jangan sampai manusia jahat Perbuatan yang konkrit ketertiban masyarakat Jangan sampai ada korban Perbuatan yang konkrit ketertiban masyarakat Jangan sampai ada korban
Isi Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap lahir Ditujukan kepada sikap lahir
Asal Usul Dari Tuhan Diri sendiri Kekuasaan luar yang memaksa Kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi Dari Tuhan Dari diri sendiri Dari masyarakat secara tdk resmi Dari masyarakat secara resmi
Daya Kerja Membebani kewajiban Membebani kewajiban Membebani kewajiban Membebani kewajiban dan memberi hak
6APAKAH HUKUM ?
- ILMU PENGETAHUAN
- KAIDAH
- NILAI-NILAI
- KEPUTUSAN PENGUASA
- KEBIASAAN
- PETUGAS
- DISIPLIN
7Tujuan hukumMenciptakan tatanan masyarakat yang
tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan
dengan harapan terlindungi kepentingan
manusia.Hukum meliputi beberapa unsur1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat2. Peraturan itu bersifat
mengikat dan memaksa3. Peraturan itu diadakan
oleh badan hukum resmi4. Pelanggaran terhadap
peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
8(No Transcript)
9- Hukum (berdasarkan isinya) diklasifikasi menjadi
- Hukum Publik
- Hukum Private
- Hukum Publik Mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat negara atau antara negara dengan
warga negaranya. - Hukum Private (Perdata) Mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau
pribadi.
10- SUMBER HUKUM
- UNDANG-UNDANG
- PERATURAN LAIN
- KEBIASAAN
- YURISPRUDENSI
- PERJANJIAN
- DOKTRIN
- Lex superiori derogat legi posteori
11- Subyek Hukum
- Segala sesuatu yang dapat memperoleh , mempunyai
atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum - Subyek hukum terdiri dari
- Manusia
- Badan Hukum
- Kecakapan manusia dapat dilihat dari (Pasal 1330
KUHPer) - Dewasa (21 Th)
- Tidak dibawah pengampuan
- Badan Hukum dibedakan menjadi
- Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
- Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)
12Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang
menjalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia
dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.(UUno.
3/1982 ttg Wajib Daftar Perusahaan)
13Unsur-unsur Perusahaan
- Terus menerus
- Secara terang-terangan
- Dalam kualias tertentu (perniagaan)
- Mengadakan perjanjian perdagangan
- Memperoleh laba
- dan
- 6. Mengadakan pembukuan (KUHD)
14- Persekutuan Perdata Persekutuan yang dibentuk
atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau
lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu
(inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan. - Unsur Persekutuan Perdata
- Adanya inbreng (uang, barang atau tenaga/pikiran)
- Adanya pembagian keuntungan
- Persekutuan Firma adalah persekutuan perdata
dengan menggunakan nama bersama. - Hal penting dar Firma
- Menjalankan usaha bersama
- Menggunakan nama bersama
- Tanggung jawab sekutu pribadi untuk keseluruhan
15- Persekutuan komanditer
- (Comanditaire Venootschaaf CV)
- Adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa
orang sekutu komanditer. - CV mempunyai 2 sekutu
- Sekutu Komplementer (aktif)
- Sekutu Komanditer (pasif)
- Perbedaan CV dan Firma
- Syarat pembentukan dan pendirian
- Jumlah sekutu
- Tanggung jawab sekutu
- Kepailitan
16- Perseroan Terbatas (PT) Naamloze Vennootschap
(NV) - Badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham - PT adalah BADAN HUKUM
- sebagai subyek hukum
- kekayaan yang terpisah (modal)
- Syarat pendirian
- Perjanjian 2 orang atau lebih
- Dibuat dengan akta autentik
- Modal dasar minimal 20 jt (25 modal
ditempatkan, 50 modal disetor) - Pendiri ambil bagian dalam saham
-
17- Prosedur pendirian PT
- Akta pendirian di notaris
- Mengajukan permohonan ke Menteri Kehakiman
- Dalam jangka waktu 60 hari akan disahkan
- Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman
- Mendaftarkan dalam daftar perusahaan jangka
waktu 30 hari - Mengajukan pengumuman di Tambahan Berita Negara
jangka waktu 30 hari - Konsekuensi terhadap tindakan hukum yang diambil
sebelum diumumkan segala perbuatan hukum dan
akibatnya akan menjadi hak dan kewajiban mereka
yang melakukannya sendiri atau tanggung jawabnya
secara pribadi untuk keseluruhan
18Pengecualian dari konsekuensi tersebut diatas
bila (pasal 11 UU No. 1/1995) 1. Perseroan
secara tegas menerima 2. Perseroan mengambil alih
(walaupun tdk atas nama perseroan) 3. Perseroan
mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum
yang dilakukan atas nama perseroan
19KEWAJIBAN DIREKSI
- Wajib membuat dan memelihara daftar pemegang
saham, Risalah RUPS dan risalah rapat direksi. - Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan
- Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai
kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya - Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan
atau menjadikan jaminan utang seluruh atau
sebagian besar kekayaan perseroan
20PERSEROAN GO PUBLIK
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Penunjukan Pejamin Emisi
- Laporan keuangan diaudit akuntan publik dal 2
tahun terakhir - Hubungan dengan badan koordinasi penanam modal
dan instansi terkait - Perubahan Anggaran Dasar
- Masalah lain (merger)
- Pengajuan pernyataan kehendak (Leter of intent)
kepada BAPEPAM
21KEUNTUNGAN GO PUBLIK
- Masuknya dana segar
- Network akan lebih baik
- Bisa ekspansi perseroan
- Lebih terkenal
- Likuiditas perseroan dan saham lebih baik
- Adanya kontrol publik, perseroan lebih baik
22KELEMAHAN GO PUBLIK
- Semua informasi persero harus terbuka
- Pemilik bisnis tidak leluasa
- Alternatif bisnis menyempit
- Tambah pekerjaan dan biaya pada awal go publik
- Kecenderungan membayar deviden besar maka pajak
tinggi dan investmen perseroan mengecil
23Bubarnya PT
- Keputusan RUPS
- Jangka waktunya berakhir
- Penetapan pengadilan
- Pembubaran diiukuti dengan likuidasi oleh
likuidator, likuidator bertugas melakukan
pemberesan.
24Tindakan pemberesan meliputi
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan
- Penentuan tata cara pembagian kekayaan
- Pembayaran kepada para kreditor
- Pembayaran kepada pemegang saham
- Tindakan lain dalam rangka pemberesan
25YAYASAN
- PERSYARATAN SBG BADAN HUKUM
- (UU NO. 16/2001)
- Terdiri atas kekayaan yg dipisahkan
- Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan
- Tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
- Yayasan tidak memiliki anggota
26ORGAN YAYASAN
- PEMBINA
- PENGURUS
- PENGAWAS
27PEMBINA
- Keputusan Anggaran Dasar
- Mengangkat dan henti pengurus dan pengawas
- Menetapkan kebijakan umum
- Pengesahan program kerja dan anggaran
- Keputusan pengabungan, pembubaran yayasan
28PENGURUS
- MELAKSANAKAN PENGURUSAN YAYASAN
- MEWAKILI YAYASAN DIDALAM DAN LUAR PENGADILAN
29PEMBUBARAN YAYASAN
- Jangka waktu AD berakhir
- Tujuan tercapai atau tidak tercapai
- Putusan pengadilan denganalasan
- Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
- Dinyatakan pailit
30KOPERASI
- Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
kekeluargaan. - UU Nomor 25 tahun 1992
31PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU secara adil
- Pemberian balas jasa sesuai modal
- Kemandirian
32PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
- RAPAT ANGGOTA
- pemegang kekuasaan tertinggi
- dilaksanakan min 1 kali setahun
- keputusan scr musyawarah mufakat
- PENGURUS KOPERASI
- PENGAWAS
33MODAL KOPERASI
- SIMPANAN POKOK
- SIMPANAN WAJIB
- DANA CADANGAN
- HIBAH
SISA HASIL USAHA pendapat koperasi yg diperoleh
dlm satu tahun buku dikurangi dgn biaya,
penyusutan dan kewajiban lain dlm tahun buku ybs.
34PERBEDAAN KOPERASI DGN BADAN USAHA LAIN
NO UNSUR KOPERASI BADAN USAHA LAIN
1. Para Pihak Orang-orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya Tidak perlu banyak jumlahnya, masing-masing mempunyai modal yang besar
2. Tujuan Untuk kemakmuran bersama, kebutuhan masing anggota Untuk mencari keuntungan
3. Modal Dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasuk dana cadangan, serta sumber lain yang sah Terdiri atas masukan-masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar
4. Pembagian hasil usaha Pembagian SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan Pembagian hasil usaha atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal
35- Pengertian Benda
- Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal 499
KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik. - Jenis benda dibedakan menjadi
- Benda berwujud dan benda tak berwujud
- Benda bergerak dan benda tak bergerak
- Benda yang dipakai habis dan tidak dapat dipakai
habis - Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan
ada.
36- Benda bergerak, dibedakan menjadi
- Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer)
artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah
dengan sendirinya. Contoh Meja, kursi, mobil,
dll. - Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511
KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak.
Contoh Hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak pemakaian, dll. - Benda tak bergerak, dibedakan menjadi
- Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya
Tanah dan yang melekat diatasnya. - Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya
mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik. - Benda tak bergerak menurut Undang-Undang,
maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak
bergerak. Contoh Hak memungut hasil atas benda
tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak,
hipotik, dll.
37 Arti penting pembedaan benda bergerak dan benda
tidak bergerak
Benda bergerak Benda tak bergerak
Bezit (kedudukan berkuasa) Beziter adalah pemilik Bukan
Levering (penyerahan) Penyerahan nyata Balik nama
Verjaring (kadaluarsa) Tidak ada Dapat terjadi
Bezwaring (pembebanan) Gadai Hipotik
38- Hak Kebendaan (Zakelijkrecht) Hak mutlak atas
suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan
terhadap siapapun juga. - Sifat hak kebendaan, yaitu
- Merupakan hak yang mutlak, artinya dapat
dipertahankan terhadap siapapun juga. - Merupakan hak yang mengikuti, artinya hak itu
mengikuti bendanya. - Hak yang lebih dulu ada, tingkatnya lebih tinggi.
- Hak terlebih dahulu (droit de preference).
- Hak untuk memindahkan hak kebendaan dapat secara
sepenuhnya.
39- Asas Hukum Benda, antara lain
- Merupakan hukum pemaksa, artinya tidak dapat
disimpangi. - Dapat dipindahkan.
- Asas Individuliteit, obyeknya adalah barang yang
dapat ditentukan. - Asas Totaliteit, hak melekat atas seluruh
bendanya. - Asas prioriteit, artinya kewenangan penuh.
- Asas publiciteit, artinya penyerahan benda tak
bergerak dengan pendaftaran
40Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda
dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu
dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum (pasal 570 KUHPer).
- Ciri-ciri hak milik, antara lain
- Hak induk dari hak kebendaan lain.
- Hak yang selengkap-lengkapnya.
- Tetap sifatnya, tidak kalah karena hak kebendaan
lain. - Mengandung inti dari semua hak kebendaan yang
lain, hak kebendaan lain hanya bagian dari hak
milik.
41Cara memperoleh hak milik (pasal 584 KUHPer),
antara lain
- Pendakuan (toeiigening)
- Ikutan (natrekking)
- Kadaluarsa (verjaring)
- Pewarisan (erfopvolging)
- Penyerahan (levering)
42- Sifat memperoleh hak milik, yaitu
- Dapat secara asli (originair)
- Dapat secara derivatief (berasal dari orang
lain). - Cara hilangnya hak milik, karena
- Pindah pada orang lain.
- Hapusnya benda.
- Pemilik melepas haknya.
- Hak milik bersama (medeeigendom), dibedakan
- Hak milik bersama yang bebas, misalnya harta
perkawinan. - Hak milik bersama yang terikat, misalnya dalam
badan hukum.
43- Hak gadai adalah suatu hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak, yang
diberikan oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan terlebih dahulu (pasal 1150
KUHPer). - Hak gadai mempunyai beberapa sifat antara lain
- Hak gadai bersifat accessoir (tambahan dari
perjanjian pokok). - Hak gadai bersifat memberi jaminan.
- Hak gadai tidak termasuk hak memakai, hak
menikmati atau memungut hasil barang. - Syarat mengadakan hak gadai untuk benda berwujud
dan hak piutang atas bawa, yaitu - Ada perjanjiannya, baik tertulis maupun lisan.
- Barang yang digadaikan harus lepas atau di luar
kekuasaan pemberi gadai.
44- Hak pemegang hak gadai
- Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai dapat
menjual benda gadai dengan cara di muka umum, dan
syarat yang lazim. Kemudian dari hasil penjualan
itu diambil sebagian untuk melunasi hutang
debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. - Pemegang gadai berhak atas biaya pemeliharaan.
- Hak untuk menahan barang apabila ada beberapa
piutang atas barang tersebut (hak retentie). - Kewajiban pemegang gadai adalah
- Bertanggungjawab atas hilangnya barang,
merosotnya nilai jual barang apabila akibat
kelalaiannya. - Tidak boleh menyalahgunakan barang gadai.
- Gadai bisa terhapus jika
- Hutang pokoknya telah dibayar/lunas.
- Barang gadai telah keluar dari kekuasaan pemegang
gadai.
45- PERJANJIAN
- SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA
SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING
BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL. - (pasal 1313 KUHPer)
- SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI
- PRESTASI dapat berupa
- Menyerahkan sesuatu
- Melakukan sesuatu
- Tidak melakukan sesuatu
46- Unsur Perjanjian
- Essentialia, artinya syarat sahnya perjanjian.
- Naturalia, artinya lazimnya melekat pada
perjanjian. - Accidentalia, artinya yang harus disebut tegas
- SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer)
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kecakapan kedua belah pihak
- Sesuatu hal yang tertentu
- Sebab yang halal (UU, ketertiban umum, kesusilaan)
47- Asas dalam perjanjian, antara lain
- konsensualisme, artinya persesuaian kehendak.
- Kekuatan mengikat.
- Kebebasan berkontrak.
- Hapusnya perjanjian
- Pembayaran.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
konsignasi atau penitipan. - Novasi.
- Kompensasi.
- Percampuran Hutang.
- Penghapusan Hutang.
- Lenyapnya barang yang menjadi hutang.
- Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.
48- Ingkar janji (Wanprestasi)
- Debitur sama sekali tidak penuhi perikatan.
- Debitur terlambat memenuhi.
- Debitur keliru/tidak pantas memenuhi perikatan
- FORCE MAJEUR atau OVERMACHT atau keadaan memaksa,
yaitu - Bencana alam.
- Kehilangan
- Keadaan di luar kemampuan
49- Keadaan memaksa (force majeur)
- Tiga unsur yang harus dipenuhi
- Tidak penuhi prestasi.
- Ada sebab yang terletak di luar kesalahan
debitur. - Faktor penyebab tidak diduga sebelumnya dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. - Akibat keadaan memaksa
- Kreditur tidak dapat menuntut perikatan
dipenuhi. - Tidak dapat dinyatakan dalam keadaan lalai dan
tidak dapat menuntut. - Kreditur tidak dapat meminta pemutusan
perjanjian. - Prestasi gugur (pada perjanjian timbal balik).
50PASAR MODAL
- Kegiatan yg berkaitan dgn penawaran umum dan
perdagangan efek - Perusahaan publik yg berkaitan dengan efek yg
diterbitkannya - Lembaga profesi yg berkaitan dgn efek utk
melakukan transaksi jual beli - TEMPAT BERTEMUNYA PENJUAL DAN PEMBELI MODAL/DANA
51PERANAN PASAR MODAL
TUJUAN PASAR MODAL
- Untuk membiayai atau menunjang pembangunan dunia
usaha umumnya biaya pembanguan nasional
- Pengembangan fungsi perbankan
- Pengembangan dunia usaha
- Pemerataan pendapatan
- Indikator krisis keuangan
- Patokan kebijakan suku bunga
52EFEK
- Surat berharga
- Surat pengakuan hutang
- Surat berharga komersial
- Saham
- Obligasi
- Tanda bukti hutang
- Right issue
534 UNSUR PASAR MODAL
- Peminta modal (EMITEN)
- Penawar modal
- Lembaga penunjang pasar modal
- Mekanisme pasar modal
54EMITEN
- Badan hukum berbentuk PT dan berkedudukan di
Indonesia - Modal yg disetor penuh min. 200 juta.
- 2 th terakhir berturut PT laba min 10
- Laporan keuangan 2 th terakhir di audit
- Mengeluarkan buku prospektus
55PENAWAR MODAL
- MASYARAKAT/PERORANGAN WNI
- INVESTOR
- LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
- KUSTODIAN
- BIRO ADMINISTRASI EFEK
- WALI AMANAT
56PROFESI PENUNJANG
MEKANISME PASAR MODAL
- PROSES EMISI
- PERDAGANGAN DI BURSA EFEK
- NOTARIS
- KONSULTAN HUKUM
- APRAISAL
- AKUNTAN PUBLIK
57HAK ATAS KEKAYAAN MILIK INTELEKTUAL
- Perlindungan terhadap hasil karya manusia baik
hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu
pengetahuan, industri, kesusasteraan maupun seni
58PRINSIP HAKI
- PRINSIP EKONOMI
- PRINSIP KEADILAN
- PRINSIP KEBUDAYAAN
- PRINSIP SOSIAL
59HAK CIPTA
- Untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil karya bidang ilmu, seni dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan
bangsa - (UU no. 19 tahun 2002)
SIFAT HAK CIPTA
gt Benda bergerak immaterielgt Dapat dibagigt
Tidak dapat disita
60HAK CIPTA TERDIRI ATAS
- HAK EKONOMI untuk mendapatkan manfaat ekonomi
dari hasil ciptaannya - HAK MORAL hak yang melekat secara pribadi dan
tidak dapat dilepas dengan alasan apapun
61CIPTA YANG DILINDUNGI
- Buku, program, dan semua hasil karya tulis
- Ceramah, kuliah, pidato
- Alat peraga
- Lagu/musik, drama, seni rupa
- Arsitektur, peta
- Fotografi, sinematografi
- terjemahan
62Yang tidak ada hak cipta
- Hasil rapat terbuka lembaga negara
- Peraturan perundang-undangan
- Pidato kenegaraan
- Putusan pengadilan
- Keputusan badan arbitrase
63HAK PATEN
Hak eksklusif yg diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi (UU No. 14 Tahun 2001)
64JANGKA WAKTU PATEN20 TAHUN
65Penyelesaian SengketaTingkat I Pengadilan
NiagaTingkat II Mahkamah AgungArbitrase/Altern
ative Dispute Resolution
- Pelanggaran Hak adalah Delik Aduan
66MEREK
- Tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. - UU no. 15 Tahun 2001
67JENIS MEREK
- MEREK DAGANG
- MEREK JASA
- MEREK KOLEKTIF
- Merek tidak dapat didaftar karena
- Bertentangan dengan UU, moralitas agama,
kesusilaan dan ketertiban umum. - Tidak memiliki pembeda.
- Telah menjadi milik umum.
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yg dimohonkan paten.
68PERLINDUNGAN KONSUMEN
- KONSUMEN
- Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk
lain, dan tidak untuk diperdagangkan - UU No. 18 Tahun 1999
69Asas Perlindungan Konsumen
- Asas Manfaat
- Asas Keadilan
- Asas Keseimbangan
- Asas Keamanan dan keselamatan konsumen
- Asas Kepastian Hukum
70Hak Konsumen
- Kenyamanan, keamanan keselamatan
- Dpt barang/jasa sebanding dgn nilai tukar atau yg
dijanjikan - Dpt pendidikan konsumen
- Didengar pendapat/keluhan
- Dpt kompensasi, ganti rugi atau penggantian
71Kewajiban Konsumen
- Membaca, mengikuti petunjuk/prosedur
- Beritikad baik dalam transaksi
- Membayar sesuai dgn nilai tukar
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
72Hak Pelaku Usaha
- Menerima pembayaran
- Perlindungan hukum
- Rehabilitasi
73Kewajiban Pelaku
- Beritikad baik
- Memberi info yg benar
- Melayani konsumen yg benar
- Menjamin mutu barang
- Memberi kesempatan konsumen menguji
- Memberi kompensasi, ganti rugi
74Larangan dalam Memproduksi
- Tidak sesuai standar baku
- Tidak sesuai dengan janji
- Tidak ada keterangan produk
Larangan dalam Mempromosikan
- Menggunakan kalimat yg berlebihan
- Janji yg belum pasti
- Menjatuhkan produk lain
75Larangan dalam Obral
- Barang/jasa tsb tdk sesuai standar
- Seolah tidak mengandung cacat tersembunyi
- Tidak bermaksud menjual
- Jumlah barang hanya tertentu
- Menaikkan harga sebelum melakukan obral
76Dilarang Mencantumkan Klausul Baku
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen - Menolak menyerahkan uang
- Memaksa akan aturan tambahan
- Melakukan perbuatan sepihak
77Tanggungjawab Pelaku Usaha
- Ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan
kerugian konsumen - BENTUK GANTI RUGI
- Pengembalian uang, penggantian barang, atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yg sesuai
dgn peraturan perundang-undangan
78HAL-HAL YG MEMBEBASKAN
- Barang tdk untuk diedarkan
- Cacat barang dikemudian hari
- Cacat akibat prosedur dilanggar
- Kelalaian konsumen
- Lewat jangka waktu penuntutan 4 th sejak barang
dibeli
79KEPAILITAN
- KEADAAN BERHENTI MEMBAYAR
- SYARAT PAILIT
- Adanya debitur yg tidak membayar utang
- Adanya lebih dari satu kreditur
- Adanya lebih dari satu utang
- Minimal satu utang sudah jatuh tempo
- Minimal satu utang sudah dapat ditagih
80KEPAILITANUU No. 1 Tahun 1998
- Kepailitan dapat diajukan apabila
- Dalam keadaan berhenti membayar
- Lebih dari satu kreditur, dan 1 kreditur
piutangnya dapat ditagih
81PIHAK YG DAPAT MENGAJUKAN KEPAILITAN
- Debitur sendiri
- Seorang atau lebih kreditur
- Kejaksaan mewakili kepentingan umum
- Bank Indonesia apabila debiturnya bank
- Bapepam
82UTANG
- ARTI SEMPIT suatu kewajiban yang timbul hanya
dari adanya perjanjian utang piutang - ARTI LUAS seluruh kewajiban yg ada dalam suatu
perikatan baik yg timbul karena UU atau
perjanjian - UTANG adalah utang pokok dan bunganya
83PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
- Tingkat I Pengadilan Niaga
- Tingkat II Mahkamah Agung
- Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
- Pasal 6 (4) UU Kepailitan
- Putusan diambil maks. 30 hari setelah permohonan
didaftarkan
84SEBELUM PUTUSAN
- Kreditur dapat mengajukan permohonan
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau
seluruh kekayaan debitur - Menunjuk kurator sementara untuk
- Mengawasi pengelolaan usaha debitur
- Mengawasi pembubaran
85AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT
- DEMI HUKUM DEBITUR KEHILANGAN HAKNYA UNTUK
BERBUAT SESUATU TERHADAP PENGUASAAN DAN
PENGURUSAN HARTA KEKAYAANNYA YANG TERMASUK DALAM
KEPAILITAN
86HARTA KEKAYAAN
- SELURUH KEKAYAAN DEBITUR PADA SAAT PERNYATAAN
PAILIT SERTA SEGALA APA YANG DIPEROLEH SELAMA
KEPAILITAN - Tidak termasuk
- Perlengkapan tidur
- Perlengkapan dinas dan kerja
- Persediaan makanan kurang lebih sebulan
- Gaji, upah, uang jasa dan honor
- Hak cipta
- Uang untuk nafkah (ditetapkan hakim)
- Buku-buku untuk bekerja
87PARA PIHAK
- HAKIM PENGAWAS
- KURATOR
- PANITIA PARA KREDITOR
- RAPAT PARA KREDITOR
88AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT
- Terjadi sitaan umum kekayaan debitur
- Kepailitan hanya kekayaan bukan pribadi
- Harta dikuasai kurator
- Tuntutan dan gugatan ke kurator
- Kreditur preference tetap dpt laksanakan haknya
89UPAYA DLM KEPAILITAN
- Penundaan pembayaran
- Verifikasi piutang
- Perdamaian (Akkoord)
- Insolvensi
- Rehabilitasi
90HUKUM ASURANSI
- ASURANSI (Ps 246 KUHD)
- - Suatu perjanjian di mana seorang penanggung
dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya
kepada tertanggung untuk membebaskannya dari
kerugian, karena kehilangan, kerusakan, ketiadaan
keuntungan yg diharapkan, yg akan dideritanya
karena kejadian yg tidak pasti
914 unsur dalam asuransi
- Pihak tertanggung
- Pihak penanggung
- Peristiwa yg tidak tertentu (evenement)
- Kepentingan yg mungkin akan mengalami kerugian
92MANFAAT ASURANSI
- Memberikan rasa aman dan perlindungan
- Sebagai tabungan dan sumber pendapat lain
- Merupakan alat penyebaran risiko
- Pendistribusian biaya dan manfaat yg lebih adil
93PENGGOLONGAN ASURANSI
- Berdasarkan Perjanjian
- Asuransi Kerugian
- Asuransi Jumlah
- Asuransi Varia
- Berdasarkan sifat pelaksanaannya
- Asuransi Sukarela
- Asuransi Wajib
- Asuransi Kredit
94Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992
- Usaha Asuransi terbagi
- a. Asuransi Kerugian
- b. Asuransi Jiwa
- c. Reasuransi
- 2. Usaha Penunjang
- a. Pialang Asuransi
- b. Pialang Reasuransi
- c. Penilai Kerugian Asuransi
- d. Agen Asuransi
95PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
- INSURABLE INTEREST (adanya kepentingan)
- INDEMNITY (penempatan posisi semula)
- UTMOST GOOD FAITH (Itikad baik)
- SUBROGRATION (pengganti kedudukan)
- PROXIMA CAUSA (sebab kerugian)
- CONTRIBUTION (saling menutup)
96PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
- NEGOSIASI
- MEDIASI
- ARBITRASE
97MEDIASI
- NEGOSIASI DGN MELIBATKAN PIHAK KETIGA
- MEDIATOR DITUJUK OLEH PARA PIHAK YG BERSENGKETA
- PUTUSANNYA BERUPA NILAI ATAU NORMA
- PUTUSAN TIDAK PUNYA TITEL EXECUTORIAL
98ARBITRASE
- PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN
- PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN WASIT
- PUTUSAN DPT MEMILIKI TITEL EXECUTORIAL
- BERSIFAT RAHASIA, CEPAT, MUDAH DAN MURAH
99ARBITRASE INDONESIA
- BANI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
- BAMUI BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA
100LEMBAGA PEMBIAYAAN
- BADAN USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PEMBIAYAAN
DALAM BENTUK PENYEDIAAN DANA ATAU BARANG MODAL
DENGAN TIDAK MENARIK DANA SECARA LANGSUNG DARI
MASYARAKAT - (Kepres no.61 Tahun 1988)
101Perbedaan dgn bank
- Pendanaan dari masyarakat
- Penyediaan dana atau barang modal
- Tidak memerlukan jaminan
102LEMBAGA PEMBIAYAAN
- LEASING
- FACTORING
- MODAL VENTURA
- PEMBIAYAAN KONSUMEN
- KARTU KREDIT
103LEASING(sewa guna usaha)
- Ciri-ciri leasing
- Ada 3 pihak Lesse, lessor, supplier
- Pembayaran sewa dilakukan berkala
- Masa sewa guna usaha ditentukan
- Disertai dgn hak opsi
- Hak milik ada pada lessor
- Obyek leasing benda-benda yg digunakan untuk
menjalankan perusahaan
104KEUNTUNGAN LEASING
- Proses pengadaan barang lebih cepat dan tidak
memerlukan jaminan - Pengadaan barang yg mahal lebih meringankan dari
sisi cash flow karena pembayaran jangka panjang - Posisi cash flow lebih baik dan biaya modal lebih
menarik - Perencanaan keuangan lebih mudah dan sederhana
105PERBEDAAN DGN SEWA
- JANGKA WAKTU MENJADI FOKUS
- PARA PIHAK ADL BADAN USAHA
- PERLU JAMINAN TERTENTU
- ADANYA HAK OPSI
106BEDA DGN SEWA BELI DAN JUAL BELI
- PERALIHAN HAK MILIK
- JENIS LEMBAGA PEMBIAYAAN
- PARA PIHAK YANG TERLIBAT
107FACTORING(ANJAK PIUTANG)
- USAHA PEMBIAYAAN DALAM BENTUK PEMBELIAN DAN/ATAU
PENGALIHAN ATAU PENGURUSAN PIUTANG ATAU TAGIHAN
JANGKA PENDEK SUATU PERUSAHAAN DARI TRANSAKSI
DALAM DAN LUAR NEGERI
108CIRI-CIRI FACTORING
- BERUPA PENGURUSAN PIUTANG
- TAGIHAN JANGKA PENDEK DAN BELUM JATUH TEMPO
- ADA 3 PIHAK
- FAKTORING COMPANY
- KLIEN (PENJUAL PIUTANG)
- NASABAH
109KEUNTUNGAN FACTORING
- PEMBAYARAN PIUTANG LEBIH CEPAT DARI JATUH TEMPO
- MENAMBAH DANA SEGAR
- DAPAT MEMBANTU PENINGKATAN KEUNTUNGAN ATAU LABA
- MENGALIHKAN RISIKO PIUTANG
110MODAL VENTURA
- BADAN USAHA YG MELAKUKAN PEMBIAYAAN MELALUI
PENYERTAAN MODAL KE DALAM SUATU USAHA PERUSAHAAN
PASANGAN USAHA UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU
111KEUNTUNGAN MODAL VENTURA
- SUMBER DANA SELAIN BANK
- BANTUAN MANAJEMEN
- MEMPERLUAS JARINGAN USAHA
112JENIS MODAL VENTURA
- CONVENTIONAL LOAN
- CONDITIONAL LOAN (UNTUNG RUGI)
- EQUITY INVESTMENT (ADA BANTUAN MANAJEMEN)
113PEMBIAYAAN KONSUMEN
- LEMBAGA PEMBIAYAAN PENGADAAN BARANG UNTUK
KEBUTUHAN KONSUMEN DILAKUKAN DGN PEMBAYARAN
SECARA ANGSURAN ATAU BERKALA
114KARTU KREDIT
- BADAN USAHA YG MELAKUKAN PEMBIAYAAN UNTUK
MEMBELI BARANG DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
KREDIT
115TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SELAMAT BELAJAR