PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Description:

... 17 dikenakan atas pph pasal 21 final pph pasal 21 final pph pasal 21 final pph pasal 21 final pph pasal 21 final jamsostek ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3074
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: Sa47
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
2
PENGERTIAN
  • PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang
    dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah,
    honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
    nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib
    pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
    dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

3
UNSUR UNSUR PPH PASAL 21
  • Wajib Pajak
  • Pemotong Pajak
  • Obyek Pajak
  • Tarif Pajak

4
SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21
  • Pejabat Negara
  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Tetap
  • Pegawai dengan status WP Luar Negeri
  • Pegawai Lepas
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Honorarium
  • Penerima Upah

5
BUKAN SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
    pejabat lain dari negara asing
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional
    sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri
    Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan
    warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
    usaha atau pekerjaan lain

6
PEMOTONG PPH PASAL 21
  • Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik
    induk maupun cabang
  • Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi,
    Departemen, KBRI, dll
  • Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT
  • BUMN/ BUMD
  • Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi,
    organisasi

7
BUKAN PEMOTONG PPH PASAL 21
  • Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar
    negara sahabat
  • Badan / Organisasi Internasional seperti
    organisasi PBB

8
OBJEK PPH PASAL 21
  • Penghasilan Teratur
  • Penghasilan Tidak Teratur
  • Upah harian, mingguan, satuan borongan
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
  • Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
  • Honorarium dengan nama dan bentuk apapun
  • Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
  • Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan
    wajib pajak

9
BUKAN OBJEK PPH PASAL 21
  • Pembayaran oleh perusahaan asuransi
  • Penerimaan dalam bentuk Natura
  • Iuran pensiun THT yang dibayar pemberi kerja
  • Natura yang diberikan oleh pemerintah
  • Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja
  • Zakat/Sumbangan yang diterima oleh orang pribadi
    yang berhak dari badan atau lembaga yg disahkan
    pemerintah

10
PENGURANG PENGHASILAN
  • 1. Biaya Jabatan , khusus untuk Peg. Tetap
  • -Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak
  • -Besarnya 5 dari Penghasilan Bruto maksimum
    Rp.6.000.000 setahun atau Rp 500.000
    sebulan.

11
PENGURANG PENGHASILAN
  • 2.Iuran Pensiun dan THT
  • - Yang dibayar pegawai
  • - Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri
    keuangan Jumlahnya tidak dibatasi

12
BIAYA PENSIUN
  • Khusus untuk penerima pensiun berkala atau
    bulanan
  • Besarnya 5 dari uang pensiun maksimum
    Rp.2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan.

13
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
  • Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1
    Januari /awal tahun, khususnya WPDN
  • Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA

14
NILAI PTKP TAHUN 2009 KE ATAS
  • WP sendiri
  • Status Kawin
  • Istri berpenghasilan
  • Tanggunan Mak 3 orang
  • PTKP untuk istri berpenghasilan tidak
    digunakan untuk menghitung PPh 21 . PTKP ini
    khusus untuk menghitung bagi wajib pajak orang
    pribadi yang istrinya berpenghasilan yang wajib
    menyampaikan SPT Tahunan
  • Rp 15.840.000/tahun
  • Rp 1.320.000/tahun
  • Rp 15.840.000/tahun
  • _at_ Rp 1.320.000/tahun

15
TARIF PPH PASAL 21
  • Perhitungan pph pasal 21 berdasarkan Pasal 17 UU
    No.36 Tahun 2008 sebagai berikut
  • 5 penghasilan 0 s/d Rp 50 juta
  • 15 penghasilan Rp 50 juta s/d Rp 250 juta
  • 25 penghasilan Rp 250 juta s/d 500 juta
  • 30 penghasilan diatas Rp 500 juta

16
TARIF PASAL 17 DIKENAKAN ATAS
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari
  • 1. Pegawai tetap
  • 2. Penerima pensiun berkala
  • 3. Pegawai tidak tetap
  • 4. Pemagang, calon pegawai
  • 5. Kegiatan Multilevel marketing

17
TARIF PASAL 17 DIKENAKAN ATAS
  • Penghasilan Bruto dari
  • 1. Honorarium, uang saku, hadiah penghargaan,
    komisi, dll.
  • 2. Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas
    tidak merangkap peg. Tetap
  • 3. Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima
    mantan pegawai
  • 4. Penarikan dana pensiun iuran pasti
  • 5. Pembayaran lain pemain musik, olahragawan dll

18
PPH PASAL 21 FINAL
  • 1. Atas uang pesangon,uang tebusan pensiun yang
    dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah
    disahkan oleh MenKeu, dan Tunjangan hari Tua atau
    jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh
    badan penyelenggara.

19
PPH PASAL 21 FINAL
  • Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
    penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan
    sebagai berikut
  • sebesar 0 (nol persen)atas penghasilan bruto
    sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
    rupiah)
  • sebesar 5 (lima persen) atas penghasilan bruto
    di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
    sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah)
  • sebesar 15 (lima belas persen) atas penghasilan
    bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
    rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima
    ratus juta rupiah)
  • sebesar 25  (dua puluh lima persen) atas
    penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima
    ratus juta rupiah).

20
PPH PASAL 21 FINAL
  • Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
    penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun,
    Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
    ditentukan sebagai berikut
  • sebesar 0 (nol persen) atas penghasilan bruto
    sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta
    rupiah
  • sebesar 5 (lima persen) atas penghasilan bruto
    di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

21
PPH PASAL 21 FINAL
  • 2. Tarif sebesar 15 dan bersifat final
    diterapkan atas penghasilan bruto berupa
    honorarium yang diterima oleh Pejabat
    Negara,PNS,TNI,POLRI yang sumbernya berasal dari
    keuangan negara atau keuangan daerah,kecuali yang
    dibayarkan kepada PNS golongan IID kebawah dan
    anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu
    ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke
    bawah

22
PPH PASAL 21 FINAL
  • 3.Tenaga ahli dikenakan tarif sebesar 15 x
    Perkiraan Penghasilan Netto (50), sehingga
    didapatkan tarif efektif adalah sebesar 7,5.
  • Tenaga ahli terdiri dari Pengacara, Akuntan,
    Arsitek, Dokter, Notaris, Penilai, Aktuaris,
    Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak.

23
JAMSOSTEK
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Kelompok I 0.24 x Upah sebulan
  • Kelompok II 0.54 x Upah sebulan
  • Kelompok III 0.89 x Upah sebulan
  • Kelompok IV 1.27 x Upah sebulan
  • Kelompok V 1.74 x Upah sebulan
  • Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK)
  • Kawin 6 x Upah sebulan (maks. Rp.1.000.000)
  • Bujang 3 x Upah sebulan (maks. Rp.1.000.000)
  • Jaminan Kematian (JK)
  • 0.3 x upah sebulan
  • JKK,JPK dan JK menambah penghasilan
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Dibayar Perusahaan 3.7 x Upah sebulan
  • Dibayar Karyawan 2 x Upah sebulan
  • Jaminan Hari Tua yang dibayar karyawan mengurangi
    penghasilan Bruto
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com