Title: PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
1PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
I NYOMAN WIDIA 08111880729 nyomanwidia_at_yahoo.com i
nwdahsyat.wordpress.com
2Pembahasan Materi
- Pendahuluan
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Cara Menghitung
- Penggabungan Penghasilan
- Kompensasi Kerugian
- Angsuran
- Surat Pemberitahuan
3Undang-Undang Pajak Penghasilan
- UU No. 7 Tahun 1983
- UU No. 7 Tahun 1991
- UU No. 10 Tahun 1994
- UU No. 17 Tahun 2000
- Hukum Pajak Material
4Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak
atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya
dalam tahun pajak.
5SUBJEK PAJAK
6Yang menjadi Subjek Pajak
- 1) Orang Pribadi
- 2) Warisan yang belum terbagi
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap
7SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI
- OP DALAM NEGERI
- bertempat tinggal di Indonesia atau
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan atau - dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
- OP LUAR NEGERI
- tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
- berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan - yang memperoleh penghasilan dari Indonesia
8PERBEDAAN
- Subjek Pajak Dalam Negeri
- Penghasilan dari Indonesia dan dari luar.
- Dasar pengenaan penghasilan neto dengan tarif
umum (psl.17) - Wajib menyampaikan SPT Tahunan
- Subjek Pajak Luar Negeri
- Penghasilan dari Indonesia saja
- Dasar pengenaan penghasilan bruto dengan tarif
sepadan (psl.26) - Tidak wajib
9Saat Timbul dan Berakhirnya
- Kewajiban pajak subjektif OP DN dimulai pada saat
OP tsb dilahirkan, berada, atau berniat untuk
bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada
saat meninggal dunia atau meninggalkan Indinesia
untuk selamanya - Kewajiban pajak subjektif OP LN dimulai pada saat
OP tsb menerima/memperoleh penghasilan dari
Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi
memperoleh penghasilan dari Indonesia - Kewajiban pajak subjektif warisan dimulai pada
saat timbulnya warisan dan berakhir pada saat
warisan tsb selesai dibagi
10Bukan Subjek Pajak
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat lain dari negara asing, dan orang yang
diperbantukan dengan syarat bukan WNI dan di
Indonesia tidak memperoleh/menerima penghasilan
lain berdasarkan asas timbal balik - Contoh Duta Besar, Konsulat, Atase beserta
keluarga - Pejabat perwakilan org. internasional yg
ditetapkan Menkeu dg syarat bukan WNI dan tidak
menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan
lain untuk memperolaeh penghasilan di Indonesia - Contoh Staf perwakilan UNESCO, UNICEF
11OBJEK PAJAK
12- Objek PPh OP adalah Penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari
Indonesia atau dari luar Indonesia yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan WP ybs., dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
13Pengelompokan Penghasilan
- Penghasilan yang merupakan Objek Pajak
- Pasal 4 ayat (1)
- Penghasilan yang merupakan Objek PPh Final
- Pasal 4 ayat (2)
- Penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh
- Pasal 4 ayat (3)
14Penghasilan yang merupakan Objek PPh
- Penghasilan dari Usaha atau kegiatan
- Penghasilan dari pekerjaan
- Penghasilan dari Modal
- Penghasilan Lain-lain
15Penghasilan neto dari Usaha
- Penghasilan dari Usaha dan/atau Pek. Bebas
- ditambah
- Penyesuaian Fiskal Positif
- dikurangi
- Penyesuaian Fiskal Negatif
- Sama dengan
- Penghasilan Neto DN setelah penyesuaian fiskal
16Penyesuaian fiskal positif
- Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP
atau orang yg menjadi tanggungannya - Premi Askes, Askec, As.Jiwa, As. Dwiguna, As.
Beasiswa yang dibayar WP - Penggantian /imbalan sehub. Pekerjaan atau jasa
dalam bentuk natur - Jumlah yg melebihi kewajaran yang dibayarkan
kepada pihak yang mempunyai hub. Istimewa - Harta hibahan, sumbangan/bantuan
- PPh
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik
- Sanksi Adm.
- Selisih penyusutan
- Biaya 3 M untuk Pengh. Final dan Bukan Objek
- Lain-lain
17Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pengh yg dikenakan PPh Final dan Pengh yg bukan
objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaran
usaha - Selisih penyusutan
- Lain-lain
18Penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Penjualan saham di Bursa Efek
- Hadiah undian
- Bunga deposito/tabungan/giro/SBI
- Sewa tanah dan/atau bangunan
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Bunga obligasi yang dijual di Bursa Efek
- Uang tebusan pensiun THT yang diterima
sekaligus - Uang pesangon
- Imbalan jasa/pekerjaan diterima WP OP LN
19Penghasilan yg Bukan Objek Pajak
- Bantuan/sumbangan
- Harta hibahan
- Warisan
- Imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan - Bagian laba yg diterima anggota dari CV, firma,
persekutuan, perkumpulan, dan kongsi
20CARA MENGHITUNG PPH
21Penghasilan Neto
- Pembukuan (Penghasilan Bruto - Biaya-biaya)
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
22Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Rp 13.200.000 untuk WP
- Rp 1.200.000 tambahan untuk WP kawin
- Rp 13.200.000 tambahan untuk seorang istri yg
- Bukan karyawati, tapi punya penghasilan dari
usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dg
usaha/pek.bebas suami, anak yg belum dewasa - Bekerja sbg karyawati pada pemberi kerja yg bukan
sbg pemotong pajak walaupun tidak mempunyai
pengh.dari usaha/pek.bebas - Bekerja sbg karyawati pada lebih dari satu
pemberi kerja - Rp 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, maks. 3 orang - Warisan tidak punya PTKP
23Beberapa contoh
- TK/1 Tidak kawin dg 1 orang tanggungan
- K/3 Kawin dengan 3 tanggungan
- K/I/3 Kawin, istri punya penghasilan, dengan 3
tanggungan - PH WP kawin tapi pisah harta dan penghasilan
- HB/3 Kawin yg telah hidup berpisah dengan 3
tanggungan
24Tarif Pajak
Tarif Lapisan penghasilan
5 Rp 0 Rp 25.000.000
10 Rp 25.000.000 Rp 50.000.000
15 Rp 50.000.000 Rp 100.000.000
25 Rp 100.000.000 Rp 200.000.000
35 Di atas Rp 200.000.000
25Kredit Pajak
- Angsuran PPh Pasal 25
- STP (hanya pokok)
- Fiskal Luar Negeri
- Pemotongan pihak lain
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
26PENGGABUNGAN PENGHASILAN
27- WP OP menganut prinsip keluarga sebagai satu
kesatuan ekonomis, sehingga seluruh penghasilan
atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada
awal tahun pajak atau bagian tahun pajak, begitu
juga kerugian yg berasal dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap
sebagai penghasilan atau kerugian suami.
28Penggabungan Penghasilan tidak berlaku jika
- Penghasilan istri semata-mata diterima atau
diperoleh dari satu pemberi kerja - Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara
terpisah
29KOMPENSASI KERUGIAN
30Kompensasi Kerugian
- Selama 5 tahun sejak dialaminya kerugian
- Hanya dapat dinikmati oleh WP OP yang
menyelenggarakan pembukuan
31ANGSURAN PPH
32Cara Menghitung
- 1/12 dari PPh yg dibayar sendiri dalam tahun
pajak sebelumnya - WP memperoleh penghasilan tidak teratur
- SPT Tahunan disampaikan lewat batas waktu
- WP menerima SKP untuk tahun pajak lalu
- Terdapat sisa kerugian dari tahun sebelumnya.
- WP OP Pengusaha Tertentu
33FISKAL LUAR NEGERI
- Rp 1.000.000 lewat udara
- Rp 500.000 lewat laut
- Jika dibayar sendiri merupakan kredit pajak dalam
SPT Tahunan PPh OP - Jika dibayar perusahaan merupakan kredit pajak
dalam SPT Tahunan PPh Badan
34SEKIAN DAN TERIMA KASIH