PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

Description:

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI I NYOMAN WIDIA 08111880729 nyomanwidia_at_yahoo.com inwdahsyat.wordpress.com Pembahasan Materi Pendahuluan Subjek Pajak Objek Pajak Cara ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:289
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: PPh79
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI


1
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
I NYOMAN WIDIA 08111880729 nyomanwidia_at_yahoo.com i
nwdahsyat.wordpress.com
2
Pembahasan Materi
  • Pendahuluan
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Cara Menghitung
  • Penggabungan Penghasilan
  • Kompensasi Kerugian
  • Angsuran
  • Surat Pemberitahuan

3
Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • UU No. 7 Tahun 1983
  • UU No. 7 Tahun 1991
  • UU No. 10 Tahun 1994
  • UU No. 17 Tahun 2000
  • Hukum Pajak Material

4
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak
atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya
dalam tahun pajak.
5
SUBJEK PAJAK
6
Yang menjadi Subjek Pajak
  • 1) Orang Pribadi
  • 2) Warisan yang belum terbagi
  • Badan
  • Bentuk Usaha Tetap

7
SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI
  • OP DALAM NEGERI
  • bertempat tinggal di Indonesia atau
  • berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
    jangka waktu 12 bulan atau
  • dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
    berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  • OP LUAR NEGERI
  • tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
  • berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
    dalam jangka waktu 12 bulan
  • yang memperoleh penghasilan dari Indonesia

8
PERBEDAAN
  • Subjek Pajak Dalam Negeri
  • Penghasilan dari Indonesia dan dari luar.
  • Dasar pengenaan penghasilan neto dengan tarif
    umum (psl.17)
  • Wajib menyampaikan SPT Tahunan
  • Subjek Pajak Luar Negeri
  • Penghasilan dari Indonesia saja
  • Dasar pengenaan penghasilan bruto dengan tarif
    sepadan (psl.26)
  • Tidak wajib

9
Saat Timbul dan Berakhirnya
  • Kewajiban pajak subjektif OP DN dimulai pada saat
    OP tsb dilahirkan, berada, atau berniat untuk
    bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada
    saat meninggal dunia atau meninggalkan Indinesia
    untuk selamanya
  • Kewajiban pajak subjektif OP LN dimulai pada saat
    OP tsb menerima/memperoleh penghasilan dari
    Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi
    memperoleh penghasilan dari Indonesia
  • Kewajiban pajak subjektif warisan dimulai pada
    saat timbulnya warisan dan berakhir pada saat
    warisan tsb selesai dibagi

10
Bukan Subjek Pajak
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
    pejabat lain dari negara asing, dan orang yang
    diperbantukan dengan syarat bukan WNI dan di
    Indonesia tidak memperoleh/menerima penghasilan
    lain berdasarkan asas timbal balik
  • Contoh Duta Besar, Konsulat, Atase beserta
    keluarga
  • Pejabat perwakilan org. internasional yg
    ditetapkan Menkeu dg syarat bukan WNI dan tidak
    menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan
    lain untuk memperolaeh penghasilan di Indonesia
  • Contoh Staf perwakilan UNESCO, UNICEF

11
OBJEK PAJAK
12
  • Objek PPh OP adalah Penghasilan, yaitu setiap
    tambahan kemampuan ekonomis yang
    diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari
    Indonesia atau dari luar Indonesia yang dapat
    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
    kekayaan WP ybs., dengan nama dan dalam bentuk
    apapun.

13
Pengelompokan Penghasilan
  • Penghasilan yang merupakan Objek Pajak
  • Pasal 4 ayat (1)
  • Penghasilan yang merupakan Objek PPh Final
  • Pasal 4 ayat (2)
  • Penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh
  • Pasal 4 ayat (3)

14
Penghasilan yang merupakan Objek PPh
  • Penghasilan dari Usaha atau kegiatan
  • Penghasilan dari pekerjaan
  • Penghasilan dari Modal
  • Penghasilan Lain-lain

15
Penghasilan neto dari Usaha
  • Penghasilan dari Usaha dan/atau Pek. Bebas
  • ditambah
  • Penyesuaian Fiskal Positif
  • dikurangi
  • Penyesuaian Fiskal Negatif
  • Sama dengan
  • Penghasilan Neto DN setelah penyesuaian fiskal

16
Penyesuaian fiskal positif
  • Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP
    atau orang yg menjadi tanggungannya
  • Premi Askes, Askec, As.Jiwa, As. Dwiguna, As.
    Beasiswa yang dibayar WP
  • Penggantian /imbalan sehub. Pekerjaan atau jasa
    dalam bentuk natur
  • Jumlah yg melebihi kewajaran yang dibayarkan
    kepada pihak yang mempunyai hub. Istimewa
  • Harta hibahan, sumbangan/bantuan
  • PPh
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik
  • Sanksi Adm.
  • Selisih penyusutan
  • Biaya 3 M untuk Pengh. Final dan Bukan Objek
  • Lain-lain

17
Penyesuaian Fiskal Negatif
  • Pengh yg dikenakan PPh Final dan Pengh yg bukan
    objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaran
    usaha
  • Selisih penyusutan
  • Lain-lain

18
Penghasilan yang dikenakan PPh Final
  • Penjualan saham di Bursa Efek
  • Hadiah undian
  • Bunga deposito/tabungan/giro/SBI
  • Sewa tanah dan/atau bangunan
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Bunga obligasi yang dijual di Bursa Efek
  • Uang tebusan pensiun THT yang diterima
    sekaligus
  • Uang pesangon
  • Imbalan jasa/pekerjaan diterima WP OP LN

19
Penghasilan yg Bukan Objek Pajak
  • Bantuan/sumbangan
  • Harta hibahan
  • Warisan
  • Imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima
    dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  • Bagian laba yg diterima anggota dari CV, firma,
    persekutuan, perkumpulan, dan kongsi

20
CARA MENGHITUNG PPH
21
Penghasilan Neto
  • Pembukuan (Penghasilan Bruto - Biaya-biaya)
  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto

22
Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Rp 13.200.000 untuk WP
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk WP kawin
  • Rp 13.200.000 tambahan untuk seorang istri yg
  • Bukan karyawati, tapi punya penghasilan dari
    usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dg
    usaha/pek.bebas suami, anak yg belum dewasa
  • Bekerja sbg karyawati pada pemberi kerja yg bukan
    sbg pemotong pajak walaupun tidak mempunyai
    pengh.dari usaha/pek.bebas
  • Bekerja sbg karyawati pada lebih dari satu
    pemberi kerja
  • Rp 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota
    keluarga sedarah dan semenda dalam garis
    keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
    tanggungan sepenuhnya, maks. 3 orang
  • Warisan tidak punya PTKP

23
Beberapa contoh
  • TK/1 Tidak kawin dg 1 orang tanggungan
  • K/3 Kawin dengan 3 tanggungan
  • K/I/3 Kawin, istri punya penghasilan, dengan 3
    tanggungan
  • PH WP kawin tapi pisah harta dan penghasilan
  • HB/3 Kawin yg telah hidup berpisah dengan 3
    tanggungan

24
Tarif Pajak
Tarif Lapisan penghasilan
5 Rp 0 Rp 25.000.000
10 Rp 25.000.000 Rp 50.000.000
15 Rp 50.000.000 Rp 100.000.000
25 Rp 100.000.000 Rp 200.000.000
35 Di atas Rp 200.000.000
25
Kredit Pajak
  • Angsuran PPh Pasal 25
  • STP (hanya pokok)
  • Fiskal Luar Negeri
  • Pemotongan pihak lain
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 24

26
PENGGABUNGAN PENGHASILAN
27
  • WP OP menganut prinsip keluarga sebagai satu
    kesatuan ekonomis, sehingga seluruh penghasilan
    atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada
    awal tahun pajak atau bagian tahun pajak, begitu
    juga kerugian yg berasal dari tahun-tahun
    sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap
    sebagai penghasilan atau kerugian suami.

28
Penggabungan Penghasilan tidak berlaku jika
  • Penghasilan istri semata-mata diterima atau
    diperoleh dari satu pemberi kerja
  • Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara
    terpisah

29
KOMPENSASI KERUGIAN
30
Kompensasi Kerugian
  • Selama 5 tahun sejak dialaminya kerugian
  • Hanya dapat dinikmati oleh WP OP yang
    menyelenggarakan pembukuan

31
ANGSURAN PPH
32
Cara Menghitung
  • 1/12 dari PPh yg dibayar sendiri dalam tahun
    pajak sebelumnya
  • WP memperoleh penghasilan tidak teratur
  • SPT Tahunan disampaikan lewat batas waktu
  • WP menerima SKP untuk tahun pajak lalu
  • Terdapat sisa kerugian dari tahun sebelumnya.
  • WP OP Pengusaha Tertentu

33
FISKAL LUAR NEGERI
  • Rp 1.000.000 lewat udara
  • Rp 500.000 lewat laut
  • Jika dibayar sendiri merupakan kredit pajak dalam
    SPT Tahunan PPh OP
  • Jika dibayar perusahaan merupakan kredit pajak
    dalam SPT Tahunan PPh Badan

34
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com