Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak

Description:

Title: Slide 1 Author: Imam Last modified by: User Created Date: 7/25/2005 1:57:32 PM Document presentation format: A4 Paper (210x297 mm) Company: Private Computer – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:369
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: Imam6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak


1
Pajak Bumi dan Bangunan
Kelas /Semester XI / 1 (satu) S. IMAM
SUJAI SMA Negeri 5 Balikpapan Kalimantan Timur

Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
2
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

3
Standar Kompetensi Memahami APBN dan APBD
Kompetensi Dasar Mendeskripsikan kebijakan
Pemerintah di bidang fiskal
4
Indikator
  • 1. Mendeskripsikan landasan hukum pajak.
  • Menginterprestasikan obyek pajak bumi dan
    Bangunan.
  • Mendeskrepsikan tarip pajak PBB yang berlaku.
  • Mendeskrepsikan NJOP, NJTKP dan NJKP.
  • Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.

5
Materi
Pengertian pajak Obyek PBB. Tarip Pajak. NJOP,
NJTKP dan NJKP Menghitung Pajak
6
Landasan Hukum
Pasal 23 ayat 2 Segala pajak untuk Keperluan
negara Berdasarkan Undang Undang.
UUD. 1945
UU. No. 20 Tahun 2000
Tentang PBB yang Telah diberlakukan Sejak
tanggal 1 Januari 2001.
7
Bumi (tanah perairan Termasuk kandungan
di Dalamnya.
Obyek Pajak
Benda yang dikenakan pajak
Bangunan (konstruksi Teknik yang ditanam
Diletakkan secara tetap Didalam tanah
atau Perairan)
8
Obyek Pajak Bumi Bangunan
9
  • Tarip PBB (Pajak Bumi Bangunan
  • Besarnya NJTKP (Nilai jual tidak kena pajak Rp.
    8.000.000,- dari NJOP (Nilai jual obyek pajak).
  • Tarip tanah 0,5 dari NJOP.
  • Tarip bangunan 0,5 dari NJOP

10
Apa NJOP ?
Seluruh nilai aset / obyek yang telah dihitung
dengan cara mengalikan harga yang berlaku yang
telah ditetapkan oleh kantor pajak. Lihat SPPT.
No Obyek Luas/m Harga Jumlah
1 Tanah 620 Rp 140.000 86.800.000
2 Bangunan 144 Rp 975.000 140.400.000
         
  Jumlah     227.200.000
11
Apa NJTKP ?
Adalah Nilai Jual Tidak Kena Pajak, dimana
Pemerintah telah menetapkan bahwa besarnya Rp.
8.000.000,- Apabila NJOP tidak sampai pada NJTKP
maka tidak wajib dikenakan pajak (PBB).
UU No.20 2000
12
Apa NJKP ?
No Keterangan Jumlah
1 NJOP Rp 92.000.000
2 NJTKP Rp 8.000.000
     
  NJKP Rp 84.000.000
13
Apa SPPT ?
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak /
Kantor Pajak Daerah yang diberikan kepada wajib
pajak yang memiliki obyek setiap tahun.
Dirjen Pajak Republik Indonesia atau Kantor Pajak
Daerah
Orang Bijak Taat Membayar Pajak
14
Contoh SPPT.
15
Cara Menghitung PBB ?
PBB yang harus dibayar
Obyek Pajak Luas Kelas NJOP NJOP
Obyek Pajak Luas Kelas Per M2 Jumlah
Bumi 140 A-29 Rp 103.000 Rp 14.420.000
Bangunan 50 A-07 Rp 429.000 Rp 21.450.000
         
NJOP Rp 35.870.000
NJTKP Rp 8.000.000
NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan Rp 27.870.000
NJKP. 20 Rp 5.574.000
PBB terutang 0,5 Rp 27.870

Clik di PBB
PBB
16
Menghitung PBB !
Diketahui Tuan Ali Marwan memiliki obyek pajak
yang terletak di Jalan Syarifuddin Yos dengan
luas tanah 1.100 m dengan harga Rp. 120.000,- /m,
sedangkan luas bangunan 142 m dengan harga
Rp.975.000,- /m. Hitunglah Pajak yang harus
dibayar oleh tuan Ali Marwan yang jatuh tempo
pada bulan Desember 2005.
Silahkan Kakak Kerja Pasti Bisa
17
Selamat Bekerja !
SMA NEGERI 5 BALIKPAPAN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com