Title: PERIZINAN
1SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA
PERIZINAN
UNDANG-UNDANG GANGGUAN
DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA
2PENGERTIAN
- Izin UUG ialah izin yang diberikan kpd setiap
orang atau Badan Hukum yang mendirikan atau
memperluas Tempat Usaha - Kewenangan Daerah dalam pemberian izin UUG
merupakan azas serta tugas pembantuan (Medebewind)
3TUJUAN UUG
- MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR ATAS
BERDIRINYA SUATU TEMPAT USAHA DARI
KEMUNGKINAN TIMBULNYA BAHAYA KERUGIAN MAUPUN
GANGGUAN (H.O.Ps.1)
4MANFAAT IZIN UUG
- 1. UNTUK MASYARAKAT
- Adanya perlindungan hukum dari Pemerintah
terhadap masyarakat yang ada disekitar Tempat
Usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya atau
gangguan - 2. UNTUK PENGUSAHA
- - Memberi kemudahan kepada para pengusaha yang
ingin memperoleh izin- izin lain sesuai
dengan kebutuhan - - Memberi ketenangan dan melindungi Pengusaha
dari pengaduan yang mungkin timbul - 3. UNTUK PEMERINTAH
- - Membantu terlaksananya Planologi Kota sesuai
dengan Master Plan - - Akan memudahkan bagi Pemerintah mengatur para
Pengusaha dari ketidak-aturan Tempat Usaha
5DASAR HUKUM
- Undang-Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie
ditetapkan 13 Juni 1926 dan mulai berlaku 13 Juni
1926 ( Staatsblad 1926 Nomor 226 ) yang dirubah
dan ditambah dengan Staatsblad Nomor 449,
Staatsblad 1932 Nomor 80 dan 341 dan Staatsblad
1940 Nomor 14 dan 450
6DASAR PEMBERIAN HO Stbl 1926 No. 226 ( IZIN UUG
DI DKI )
- 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun
1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin
UUG bagi Perusahaan Industri - 2. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun
1994 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Izin UUG
bagi Perusahaan Industri
7PENANGANAN IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN
- DILAKSANAKAN OLEH
- 1. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI
Jakarta - 2. Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat Kotamadya
8SUKU DINAS KOTAMADYA
- Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1161 Tahun 2002
Sudin Kotamadya atas nama Gubernur Kepala Daerah
menandatangi Izin UUG untuk 54 jenis usaha
9PERSYARATAN PERMOHONANIZIN UUG
- 1. Isi formulir
- 2. Hak atas Tanah
- 3. IMB / IPB
- 4. KTP Pemohon
- 5. Surat Persetujuan Tetangga
- 6. NPWP
- 7. PBB terakhir
- 8. Akte Perusahaan
- 9. Surat Izin lokasi (bagi Usaha Kawasan)
- 10.Bagan akhir proses produksi daftar bahan
baku/penunjangan bagan akhir pengolahan limbah - 11.Rancangan tata letak Instansi/mesin/perlengkapa
n industri yang telah disetujui oleh pimpinan
Perusahaan(bagi Perusahaan atau Industri)
10PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA DINAS TRAMTIB DAN LINMAS PROVINSI DKI
JAKARTA SURAT PERINTAH SETOR (SPS) PERHITUNGAN
RETRIBUSI PERMOHONAN IZIN UUG (PERDA NO.1 TAHUN
2006)
11PERBANDINGAN TARIF RETRIBUSI IZIN UNDANG-UNDANG
GANGGUAN LAMA BARU
PERDA NO.3 TAHUN 1999 PERDA NO.3 TAHUN 1999 PERDA NO.1 TAHUN 2006 PERDA NO.1 TAHUN 2006
TARIF LAMA TARIF LAMA TARIF BARU TARIF BARU
IZIN LAMA Luas tempat usaha X Indeks lokasi X Indeks gangguan X Tarif IZIN LAMA Luas tempat usaha X Indeks lokasi X Indeks gangguan X Tarif IZIN BARU Nilai interval X Indeks lokasi X Indeks gangguan IZIN BARU Nilai interval X Indeks lokasi X Indeks gangguan
TARIF INDUSTRI Rp.750,- INDUSTRI 0 lt 50 M2 51 lt 100 M2 101 lt 200 M2 200 lt 400 M2 401 lt 1.000 M2 1.001 lt 2.000 M2 2.001 lt 5.000 M2 5.001 lt 10.000 M2 10.001 keatas Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- Rp. 400.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp.10.000.000,- Rp.50.000.000,-
TARIF NON INDUSTRI Rp.500,- NON INDUSTRI 0 lt 50 M2 51 lt 100 M2 101 lt 200 M2 200 lt 400 M2 401 lt 1.000 M2 1.001 lt 2.000 M2 2.001 lt 5.000 M2 5.001 lt 10.000 M2 10.001 keatas Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,- Rp. 300.000,- Rp. 750.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 3.700.000,- Rp. 7.500.000,- Rp.37.500.000,-
12DAFTAR ULANG Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp.225.000,- Rp.125.000,- Rp. 75.000,- DAFTAR ULANG Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp.250.000,- Rp.150.000,- Rp.100.000,-
BALIK NAMA/ GANTI MERK Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp.100.000,- Rp.100.000,- Rp.100.000,- BALIK NAMA/ GANTI MERK Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp.200.000,- Rp.150.000,- Rp.100.000,-
13INSTANSI TERKAIT DALAM PROSES PENERBITAN IZIN
UUG (TIM PERTIMBANGAN IZIN UUG)SK. GUBERNUR NO.
1963/2002
- 1. Dinas Tata Ruang
- 2. Dinas P2B
- 3. Dinas Pemadam KebakaranPenangulangan
- Bencana
- 4. Dinas Kesehatan
- 5. Dinas PerindustrianEnergi
- 6. Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi
- 7. Dinas PariwisataKebudayaan
- 8. BPMPromosi DKI
- 9. Biro Hukum
-
14TUGAS TIM PERTIMBANGAN
- 1. Mempercepat proses pemberian pertimbangan/
rekomendasi yg diperlukan dalam penertiban surat
izin tempat usaha berdasarkan UUG dari instansi
yang diwakili oleh masing-masing TIM sepanjang
hal itu diperlukan dan menyangkut bidang tugasnya - 2. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
maupun administrasi serta menetapkan sistem dan
prosedur yg tepat dalam rangka penyederhanaan dan
kemudahan proses pemberian izin serta menjaga
efektivitas peraturan dibidang UUG - 3. Mengadakan sidang dan peninjauan lapangan
apabila dianggap perlu yang diselenggarakan
sedikit-dikitnya dua kali sebulan
15PROSES PENYELESAIAN IZIN UUG
Serahkan Formulir dengan lampiran lengkap
- Tinjau setempat
- oleh Petugas UUG
- Pasang Pengumuman
- ( Pasal V )
- Bayar Retribusi
- pada bendaharawan
- khusus Pembantu
- Langusng pada Kas
- Daerah
- Hitung besar
- Retribusi
- Berikan Nota
- Perhitungan
- Retribusi
1 Hari Kerja
1 Hari Kerja
10 Hari Kerja
- Diberi nomor dan
- cap
- Diserahkan kepada
- Pemohon
- Verbal diparaf
- SK Izin ditanda-
- tangani
Siapkan konsep Verbal SK. Izin Untuk
ditandatangani Kepala Kantor
- Pembahasan/
- Rekomendasi oleh
- Tim Pertimbangan
- - Tinjau setempat
15 Hari Kerja
3 Hari Kerja
1 Hari Kerja
1 Hari Kerja
16JANGKA WAKTU
- Proses penyelesaian Izin Baru 32 hari
kerja - Proses penyelesaian Pendaftaran ulang 10 hari
kerja - Proses penyelesaian Balik Nama/
- Ganti merk 10 hari kerja
- BERLAKUNYA IZIN UUG SELAMANYA, kecuali
- Pindah lokasi
- Jenis usahanya tidak sesuai dengan izin
- Tempat Usaha musnah karena malapetaka/ bencana
17KEHARUSAN MENGAJUKANPERMOHONAN IZIN BARU
APABILA 1. Perusahaan pindah kelokasi lain 2.
Perusahaan hancur karena malapetaka
(H.O.Ps.9) 3. Menjalankan lagi perusahaan yg
telah berhenti selama 4 Tahun (H.O.Ps.9) 4.
Memperluas Tempat Usaha atau menambah kapasitas
yg mengakibatkan perubahan dampak yg ditimbulkan
(H.O.Ps.9)
18PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN
- 1. KEBERATAN TETANGGA DISEKITARNYA
- 2. TIDAK BISA MEMENUHI PERSYARATAN
- - Kelengkapan surat permohonan
- - Persyaratan teknis instansi terkait
- 3. TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA KOTA
- Catatan
- Kekuatiran tentang adanya persaingan
- Perusahaan tidak bisa jadi dasar penolakan
- (H.O.Ps.6 ayat 3)
19SANKSI
a. TINDAKAN (KEP.GUB.NO.689/94 Ps.20) 1.
PERINGATAN TERTULIS Peringatan 14 hari
Peringatan 7 hari Peringatan 3
hari Atau Tergantung besar kecilnya
pelanggaran atau dampak/ ancaman gangguan
kerugian dan bahaya yang ditimbulkan 2.
TUTUP/ SEGEL
20b. HUKUMAN (H.O.PS.15) 1. KURUNGAN 2 BULAN ATAU
DENDA F.500 JIKA TIDAK PUNYA IZIN 2.
KURUNGAN 2 MINGGU ATAU DENDA F.250
JIKA MELANGGAR PERSYARATAN IZIN Hukuman
karena mencemari lingkungan (UU No.4/ 1982
tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup Psl.22) a. SENGAJA
MENCEMARI - Penjara 10 Tahun - Denda
Rp.100.000.000,- b. LALAI - Penjara 1
Tahun - Denda Rp.1.000.000,-
21PENCABUTAN IZIN
- APABILA
- 1. Jika menurut pendapat penguasa yg telah
- diberi izin terjadi hal-hal yg menyimpang
dari syarat-syarat yang telah diberikan,
Penguasa itu dapat disuruh memperbaiki
kelalaian yg telah terjadi dalam waktu yang
ditetapkan olehnya ataupun menarik kembali - izin itu
- 2. Apabila Perusahaan tidak mulai dijalankan
dalam waktu ditentukan (H.O.Ps.8)
22USAHA BANDING
- PEMEGANG IZIN YANG DICABUT IZINNYA DAPAT
MENGAJUKAN BANDING KEPADA INSTANSI YANG LEBIH
TINGGI DALAM HAL INI DEPARTEMEN DALAM NEGERI,
DALAM JANGKA WAKTU 14 HARI SEJAK DITERIMA SURAT
KEPUTUSAN PENCABUTAN TERSEBUT (H.O.Ps.11)
23BEBAS UNDANG-UNDANG GANGGUAN
- 1. DALAM KAWASAN INDUSTRI
- 2. PERUSAHAAN INDUSTRI YANG WAJIB AMDAL
-
- (PERMENDAGRI NO.7/93)
24PT. (PERSERO KAWASAN BERIKAT NUSANTARA)
- 1. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I.No.16 Tahun
1986 tgl.6 Mei 1986 tentang Penunjukan dan
Penetapan wilayah Usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) di bidang Pengusahaan Kawasan Berikat
(Bonded Zone) - 2. Peraturan Pemerintah R.I.No.22 Tahun 1986
tgl.6 Mei 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded
Zone) - 3. Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.599 Tahun
1987 tentang Pelimpahan wewenang kepada Direksi
PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
untuk dan atas nama Gubernur KDKI Jakarta
menandatangani dan memberikan surat/ keputusan
izin mendirikan bangunan dan Undang-Undang
Gangguan
25SUBYEK RETRIBUSI
- ORANG PRIBADI ATAU BADAN YG MENGGUNAKAN/
MENIKMATI PELAYANAN JASA UMUM/ JASA USAHA ATAU
PERIZINAN TERTENTU YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH
DAERAH
26TUJUAN YG INGIN DICAPAI
- 1. LEBIH MENINGKATKAN DAN MENDEKATKAN PELAYANAN
PEMBERIAN IZIN TEMPAT USAHA - BERDASARKAN UUG KEPADA MASYARAKAT
- 2. SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP OTONOMI DAERAH
- 3. BERUPAYA MENINGKATKAN DAYAGUNA APARAT
- KEWILAYAHAN
27KEWENANGAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
TINGKAT KOTAMADYA
- Dengan Keputusan Gubernur No.1161 Tahun 2002
tanggal 15 Juli 2002 dialihkan kewenangan untuk
melaksanakan pemberian Izin Tempat Usaha
berdasarkan UUG dari Walikotamadya DKI Jakarta
kepada Kepala Suku Dinas Tramtib dan Linmas
Provinsi DKI Jakarta - Kewenangan dimaksud khusus terhadap 54 jenis
usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan
Gubernur KDKI Jakarta No.1641 Tahun 1987 tentang
Penugasan kepada Walikota dalam wilayah DKI
Jakarta untuk melaksanakan pemberian Izin Tempat
Usaha berdasarkan UUG (H.O.Stbld Tahun 1926
No.226) - Melaksanakan pemeriksaan pengawasan dan pembinaan
terhadap tempat-tempat usaha sebagaimana dimaksud
dalam UUG (KepGub.No.1251 Tahun 1985)
28PERDA NO. 1 TAHUN 2006 tentang
29LATAR BELAKANG
- Dalam rangka memenuhi amanat pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
khususnya mengenai penyesuaian jenis pelayanan
dan tarif serta terakomodasinya pungutan eks
kanwil (Pemerintah Pusat) sesuai dengan potensi
Daerah Provinsi DKI Jakarta. - Kegiatan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah memerlukan
waktu yang cukup lama mulai dari tanggal 3
Januari 2005 sampai dengan tanggal 21 April
2005, dan hasil dari penyempurnaan Perda Nomor 3
Tahun 1999 telah ditetapkan oleh Gubernur tanggal
24 Pebruari 2006 Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Retribusi Daerah dengan Lembaran Daerah Tahun
2006 Nomor 1 tanggal 27 Pebruari 2006.
30 DASAR HUKUM
UU. NO. 12 DRT TH. 1957
UU. NO. 34 THN 2000 PP NO. 66 THN 2001 PERDA NO.1
THN 2006
UU. NO. 18 THN 1997 PP NO. 20 THN 1997 PERDA NO.
3 THN 1999
RET. BID. KESRA (9) RET. BID. PEMB. (9) RET.
BID. EKO. (9) RET. BID. PEM. (4) RET.
LAINNYA (11) ATAS SETIAP JASA/ PELAYANAN
DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH
RET. JASA UMUM (79) RET. JASA USAHA (86) RET.
PERIZINAN TERTENTU (74) ATAS SETIAP
JASA/ PELAYANAN DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH
RET. JASA UMUM (36) RET. JASA USAHA (101) RET.
PERIZINAN TERTENTU (17) ATAS SETIAP
JASA/ PELAYANAN DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH
31SEKIAN TERIMA KASIH