Title: PELAKSAAN SAI TA 2005
1SISTEM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN PHP-PTS
FAISAL SYAHRUL Biro Keuangan, Sekretariat
jenderal kEMdiknas
- Disampaikan pada
- Workshop Asistensi PROGRAM HIBAH PEMBINAAN
(PHP)-PTS - Direktorat Kelembagaan Ditjen Pendidikan
Tinggi-Kemendiknas - Hotel Millenium, Jakarta, tanggal 17 18
SEPTEMBER 2010
BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2PENGELOLAAN ANGGARAN
3POKOK BAHASAN (MATERI)
1. Informasi Anggaran Kemdiknas Tahun Anggaran 2010
2. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2009
3. Penyaluran Bantuan Sosial (Block Grant/Hibah)
4. Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pembukuan dan Pelaporan Kegiatan
4ANGGARAN KEMENDIKNAS PER JENIS KEWENANGAN TAHUN
ANGGARAN 2010
dalam ribuan rupiah
APBN-P Rp.63.438.179.335.000,-
5ANGGARAN KEMENDIKNAS PER JENIS PENGELUARAN
TAHUN ANGGARAN 2010
dalam ribuan rupiah
DITJEN DIKTI Rp.19.560.827.272 (35,46)
6LHP BPK-RI (DANA HIBAH/BANSOS) 1/2
NO TEMUAN BPK
1. Realisasi dan pertanggungjawaban dana hibah (BANSOS) belum didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak disusun dan disampaikan
2. Masih terdapat saldo dana pada akhir tahun yang berasal dari Belanja Sosial yang telah direalisasikan pada LRA tetapi belum diterima oleh pihak penerima (Tertahan di Bank Operasional KPPN) dan tidak diungkapkan dalam CaLK
3. Terdapat pemotongan dana block grant untuk Management Fee
4. Sisa dana bantuan belum disetor ke kas negara
5. Aset hasil pengadaan sumber dana block grant belum dimanfaatkan pada perguruan tinggi
7LHP BPK-RI (DANA HIBAH/BANSOS) 2/2
NO TEMUAN BPK
6. Penerimaan jasa giro belum disetor ke kas negara
7. Terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan
8. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebelum dana block grant diterima dan dibayarkan/dilaksanakan melampaui tahun anggaran
9. Penyedia barang dan Jasa belum dikenakan denda keterlambatan
10. Terdapat pemecahan Kontrak pengadaan barang hasil pelaksanaan Program Hibah
11. Pengadaan peralatan tidak sesuai Kontrak
12. Pengungkapan yang tidak/belum memadai dalam CaLK
8PENYALURAN
BANSOS (Block Grant/Hibah)
9Penyaluran bansos (block grant)
- BANSOS (Block Grant) diserahkan kepada anggota
masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan/
lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan
keagamaan bahkan ada yang lembaga pemerintah. - Penyaluran dalam bentuk
- Tunai/cash 57 (menghasilkan Aset Tetap)
- Barang (buku, alat edukasi atau peraga)
10HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYALURAN
BANSOS (BLOCK GRANT)
- PENYUSUNAN BUKU PANDUAN Persyaratan, Proposal,
Mekanisme Tata Cara Penyaluran, pelaksanaan dan
pelaporan - PENETAPAN LEMBAGA PENERIMA BLOCK GRANT Seleksi
dan Penetapan, Penandatangan kontrak/Akad
Kerjasama - PENYALURAN BLOCK GRANT SPP, SPM SP2D
memperhatikan identitas penerima
11 PENETAPAN LEMBAGA/ORMASY PENERIMA BANTUAN
- Seleksi/Penilaian Proposal, dengan persyaratan
memiliki - Mengajukan permohonan.
- Akte Notaris dan/atau surat keputusan/izin
operasional - No.Rek. bank atas nama lembaga/organisasi ybs
- NPWP atas nama lembaga/organisasi ybs
- Rencana program kegiatan dan rencana anggaran
yang diperlukan yang dituangkan dalam proposal - Persyaratan lainnya
- Penetapan oleh Dirjen berdasarkan rekomendasi Tim
Penilai
12KONTRAK/AKAD KERJASAMA
- Identitas Para Pihak (No.Rek., NPWP, dll)
- Nilai Bantuan dan cara Pembayaran
- Ketentuan Perpajakan
- Waktu Pekerjaan
- Pelaksanaan dan Pelaporan
- Hak dan kewajiban, serta sanksi
- lembaga/organisasi yang mengajukan permohonan
bantuan serta memenuhi persyaratan administrasi
dan penilaian teknis berhak mendapatkan dana
bantuan - lembaga/organisasi yang mendapatkan bantuan
berkewajiban - menggunakan dana bantuan sesuai Proposal/Kontak
- menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan
penggunaan dana bantuan - membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
- lembaga/organisasi yg mendapatkan bantuan dan
tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai
ketentuan akan dikenakan sanksi, berupa
pengembalian seluruh bantuan. - Penyetoran Sisa Dana apabila terdapat Sisa
13PROSES PENCAIARAN ANGGARAN
KANTOR/SATKER
BAGIAN PENERBITAN SPM
KPPN
- PELAKSANAAN KEGIATAN/PEMBUATAN KOMITMEN
- PEMBAYARAN GAJI/LEMBUR
- SPK/KONTRAK DILENGKAPI
- BA PEMERIKSAAN PEKERJAAN/BARANG
- BA SERAH TERIMA
- BUKTI-BUKTI TAGIHAN
PEMERIKSAAN KELENGKAPAN SPP
PENGUJIAN SPM BESERTA LAMPIRANNYA
Ok
TIDAK SESUAI PENGEMBALIAN SPP
3
K P P N
Ok
PENGUJIAN SPP BESERTA LAMPIRANNYA
7
PENERBITAN SP2D
TIDAK SESUAI PENGEMBALIAN SPP
2
Ok
4
1
PEMBUATAN SPM DENGAN APLIKASI KOMPUTER
8
ATASAN LANGSUNG/ PJBT.PEMBUAT KOMITMEN/BENDAHARA
MENGAJUKAN SPP UP/TUP/GU/NIHIL/LS KE PENERBIT SPM
TRANSPER KE REKNING
5
6
CETAK DAN Backup data SPM
PENGAJUAN SPM
BENDAHARA KANTOR/SATKER ATAU PIHAK KETIGA
9
14SYARAT-SYARAT SPP-LS UNTUK BANTUAN
SOSIAL/BLOCKGRANT
- SPP-LS
- Surat Keputusan mengenai penetapan penerima
bantuan - Kontrak/Akad Kerjasama
- Kuitansi
- Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan
- Berita Acara Penyelesaian/Prestasi Pekerjaan
- Berita Acara Pembayaran
- Berita Acara Serah terima Pekerjaan
- Daftar Nominatif Penerima Bantuan (apabila
dibayarkan secara kolektif)
15CONTOH FORMAT DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN
NO NAMA PENERIMA N.P.W.P NAMA BANK NOMOR REKENING NILAI (Rp.) KET.
1. Universitas . 00.493.627.4-077.000 Bank BNI46 Cab. , 00000000 10.000.000,- Termin ..
J U M L A H ..
16PELAKSANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN P E L A P O R
A N
BANSOS (Block Grant)
17PELAKSANAAN KEGIATAN SETELAH MENERIMA BANTUAN
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan
dalam kontrak/Proposal dan memperhatikan
ketentuan peraturan keuangan - Bukti-bukti pengeluaran dibuat sesuai ketentuan
yang berlaku - Dalam pelaksanaannya memerhatikan ketentuan
perpajakan yang berlaku - Apabila terdapat sisa dana agar disetorkan ke kas
negara dengan menggunakan kode satker pemberi
bantuan dan mengirimkan bukti setoran ke pemberi
bantuan - Bukti-bukti pengeluaran dibukukan dan diarsipkan
dengan rapi dan baik - Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan baik
keuangan maupun fisik kepada pemberi bantuan
18KOMPONEN PEMBIAYAAN
- Pengadaan barang/jasa
- Bahan Pustaka
- Peralatan Lab
- Peralatan Ruang Kelas
- Furniture
- Peralatan pendukung (AC, generator listrik, dll
- Pekerjaan Sipil renovasi Ruang Kelas atau Lab.
Atau perbaikan bangunan (atap, lantai partisi)
tanpa merubah luas lantai - Pengembangan Staf Non Gelar dalam negeri
Pelatihan di luar institusi Biaya hidup
bulanan, atau harian dan perjalanan dinas PP, dan
biaya pelatihan - Pengembangan Program Pengembangan sistem
informasi dan pangkalan data, Lokakarya intrnal
utk pelatihan manajemen, pengembangan korikulum
dan sejenisnya
19MEKANISME BELANJA (1/2)
20MEKANISME BELANJA (2/2)
Prakualifikasi
- Media Pengumuman
- Untuk Pengadaan Konsultan dgn Nilai s/d 200 Juta
- Media Cetak
- Media Elektronika yang jangkauannya terbatas
- Untuk Pengadaan Konsultan dgn Nilai gt 200 Juta
- Media Cetak yang jangkauannya Nasional
- Lulus PK Daftar Pendek 5 s.d. 7 rekanan
- Kurang dari 5 PK ulang
- Setelah diulang 2 4 rekanan lanjut
- Telah diulang hanya 1 yg MS PL
21HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBAYARAN
(1/2)
Pelaksanaan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/Kuasa PA.
Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga dan menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa anggaran untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya.
Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran dari PA/Kuasa PA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak terpenuhi.
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitung-kan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara.
22HAL-HAL YG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBAYARAN
(2/2)
- Setiap pembayaran dalam pengadaan/pekerjaan/
pemborong memperhatikan hal-hal berikut - Pambayaran di bawah Rp.250.000,-, menggunakan
kuitansi tanpa materai - Pambayaran di atas Rp.250.000,- s.d.
Rp.1.000.000,- kuitansi bermaterai Rp.3.000,- - Pambayaran di atas Rp.1.000.000,- s.d.
Rp.5.000.000,- kuitansi bermeterai Rp.6.000,-
dilengkapi dgn Faktur Pembelian (beban PPN
PPh) - Pembayaran di atas Rp.5.000.000,- menggunakan
kuitansi bermeterai Rp.6.000,- dilengkapi dengan
Faktur Pembelian dan SPK (beban PPNPPh)
23BUKTI-BUKTI PENGELUARAN
- BELANJA HONOR
- Kuitansi atau
- Daftar penerima honor
- BELANJA BARANG
- Pengadaan ATK, dll
- Belanja sewa/jasa
- Perjalanan Dinas
- Surat tugas
- SPPD
- KUITANSI/TIKET
- RINCIAN BIAYA
- BELANJA MODAL
- (Kuitansi/Faktur, SPK/Kontrak)
(Kuitansi/Faktur, SPK/Kontrak)
24CONTOH KUITANSI
25CONTOH DAFTAR PENERIMA HONOR
NO N A M A NOMOR NPWP JUMLAH HONOR (Rp.) PPh Pasal 21 (15) (Rp.) JUMLAH YANG DITERIMA (Rp.) KET.
1 2 3 4 5 (3 4) 6
J U M L A H
PPK/PJK ttd Achmad
BP/BPP ttd Tahir
26RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
UANG HARIAN
LUMP SUM
- Menurut jumlah hari
- Meliputi Uang Makan, Uang Harian, dan
- Tranport Lokal
BIAYA TRANSPORT PEGAWAI
AT COST
1. Perjalanan dari tempat kedudukan ke terminal
bis / stasiun / bandara / pelabuhan
keberangkatan sampaitempat tujuan pergi
pulang. 2. pengeluaran retribusi dalam rangka
keberangkatan/ kepulangan di terminal bis /
stasiun / bandara / pelabuhan.
BIAYA PENGINAPAN
AT COST
1. Menginap di hotel 2. Menginap di tempat lain
bila tidak ada hotel
27BUKTI PENGELUARAN PERJALANAN DINAS
- Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transport
pegawai adalah - Tiket transportasi dari tempat kedudukan ke
terminal bis/stasiun / bandara / pelabuhan pergi
pulang - Tiket transportasi dari terminal bis / stasiun /
bandara / pelabuhan ke tempat tujuan pergi
pulang - Tiket pesawat dilampiri boarding pass, airport
tax, tiket kereta api, tiket kapal laut, dan
tiket bus - Bukti pembayaran moda transportasi lainnya
- Dalam hal untuk a, b, dan d sulit dan tidak
dapat diperoleh pejabat/pegawai yang melakukan
perjalanan dinas membuat daftar pengeluaran riil
yg dibutuhkan untuk biaya transportasi tersebut
yang disetujui PPK, disertai Pernyataan tanggung
jawab sepenuhnya atas pengeluaran sebagai
pengganti bukti pengeluaran dimaksud - Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan
adalah - kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang
dikeluarkan - oleh hotel tempat menginap.
- Dalam hal di tempat menginap lainnya tidak dapat
mengeluarkan kwitansi, pejabat/pegawai yang
melakukan perjalanan dinas membuat daftar
pengeluaran riil disertai pernyataan tanggung
jawab sepenuhnya atas pengeluaran sbgi pengganti
bukti pengeluaran dimaksud yg disetujui PPK - PPK menilai kesesuaian dan kewajaran atas
biaya-biaya yang tercantum dalam daftar
pengeluaran riil.
28CONTOH RINCIAN PERJALANAN DINAS
29Contoh format SPPD (halaman depan)
KEMENTERIAN/LEMBAGA ...
30Contoh format SPPD (halaman belakang)
31DAFTAR PENGELUARAN RIIL
Yang bertanda tangan di bawah ini Nama
NIP. Jabatan Berdasarkan Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal
No., dengan ini kami menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa 1. Biaya transpor pegawai
dan/atau biaya penginapan di bawah ini yang tidak
dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran, meliputi
NO U R A I A N JUMLAH
J U M L A H
2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas
benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan
perjalanan dinas dimaksud dan apabila di kemudian
hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami
bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke
Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat
dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
tgl. . PEGAWAI YG MELAKUKAN
PERJALANAN DINAS (..)
MENGETAHUI /MENYETUJUI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN (..)
32KETENTUAN PERPAJAKAN
- PPh Pasal 21
- PNS Punya NPWP 15 dari bruto
- PNS tdk Punya NPWP 18 dari bruto
- Non PNS Punya NPWP 5 dari bruto
- Non PNS tdk Punya NPWP 6 dari bruto
- Pasal 22
- Pengadaan barang 1,5 x DPP
- konsumsi Rmh makan 1,5
- Pasal 23
- Semua jasa konsultan 2, kecuali untuk konsultan
perencana dan pengawas 4 - Sewa komputer 2, Gedung 10, kendaraan1,5
- Konsumsi Akom hotel 2
- PPN 10
- Pengadaan Barang/Jasa
- Jasa konsultan
- Jasa Sewa
Konsultan individu
33PENYETORAN SISA ANGGARAN
Sisa uang harus segera disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetoran ke Kas Negara dilakukan dgan menggunakan formulir sbb. Formulir SSP untuk setoran pajak, dengan menggunakan mata anggaran sesuai dengan jenis pajak berkenaan Formulir SSPB untuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran berjalan, dengan menggunakan mata anggaran pengembalian atas SPM berkenaan Formulir SSBP untuk setoran PNPB termasuk pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran yang lalu. Elemen data pada SSP, SSBP atau SSPB diisi dengan benar dan lengkap,
34SSBP
023
003
673474
10-06-2387
2387-04686
01-51
572113
35SSBP
36PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN BUKAN PAJAK
(SSBP)
37PEMBUKUAN
Dasar Hukum PMK No.73/PMK.05/2008 Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker Perdirjen Perbendaharaan No.47/PB/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker
38HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUKUAN
(1/2)
Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Pembukuan
Dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Pembukuan, antara lain Bukti Penerimaan Bukti Transper dari Ditjen Dikti (SPM/SP2D/) Penerimaan Pajak (Pajak yang dipungut oleh bendahara atau disetor oleh wajib bayar) Bukti-Bukti Pengeluaran Kuitansi/tanda terima, faktur pajak Daftar Penerima honor Bukti Perjalanan Dinas Dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih Faktur pajak, bukti potongan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara SSP/SSBP/SSPB yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara)
Dokumen sumber pembukuan bendahara, dibukukan sebesar nilai bruto.
39HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUKUAN
(2/2)
Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan No.47/PB/2009 Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib Mencetak buku kas umum dan buku pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan Menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani bendahara dan diketahui KPA/PPK
40CONTOH PEMBUKUAN (1/4)
HALAMAN MUKA
BUKU KAS UMUM
Kementerian/Lembaga Kementerian Pendidikan Nasional Unit Organisasi Ditjen Pendidikan Tinggi Satuan Kerja - Tanggal No. SP DIPA - Tahun Anggaran 2010 PROGRAM HIBAH KOMPETISI-I TA.2010 Lembaga Universitas/Institut/ ............. No.Kontrak .......................... Tgl.Kontrak .......................... Nilai Kontrak Rp..........................
Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat
........., ....................
2010 BP/BPP ttd Muh. Aidhin
41CONTOH PEMBUKUAN (2/4)
Halaman ISI Bulan Mei 2010
TANG-GAL NOMOR BUKTI U R A I A N PENERI-MAAN (D) PENGELU-ARAN (K) SALDO
1 Mei 1 Menerima uang (Blocgrant) dari Direktorat Jenderan DIKTI 10.000.000,- - 10.000.000,-
5 Mei 2 Budi, SPPD, Jakarta-Bogor - 500.000,- 9.500.000,-
3 Badu, Transport - 100.000,- 9.400.000,-
7 Mei 4 CV. Aman, pembelian ATK 200.000,- 9.200.000,-
31 Mei 5 Amran, honor 50.000,- 9.150.000,-
JUMLAH 10.000.000,- 850.000,- 9.150.000,-
Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat
........., ....................
2010 BP/BPP ttd Muh. Aidhin
42CONTOH PEMBUKUAN (3/4)
Bulan Juni 2010
TANGGAL NOMOR BUKTI U R A I A N PENERI-MAAN (D) PENGELU-ARAN (K) SALDO
1 Juni 2010 Saldo akhir Mei 2010 9.150.000,- - 9.150.000,-
10 Juni 2010 6 CV. Taruna, pengadaan komputer - 7.500.000,- 1.650.000,-
7 Badu, Transport - 150.000,- 1.500.000,-
JUMLAH 9.150.000,- 7.650.000,- 1.500.000,-
........., ....................
2010 BP/BPP ttd Muh. Aidhin
Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat
43CONTOH BUKU PAJAK (4/4)
Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat
........., ....................
2010 BP/BPP ttd Muh. Aidhin
44PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Lembaga/organisasi diharuskan menyampaikan laporan kegiatan sesuai ketentuan dalam kontrak misalnya Laporan secara tertulis disampaikan paling lambat 31 Desember 2010 Laporan berisi progres pelaksanaan kegiatan pertanggung jawaban penggunaan dana. Menyampaikan dokumen sumber pengembalian sisa anggaran (SSPB dan SSBP) ke Ditjen Dikti (Satker Pemberi)
Penyusunan Laporan Keuangan (LRA, Neraca dan CaLK) ? Ditjen DIKTI (Satker Pemberi)
45Pencatatan dalam lk
- Belanja Barang (Block Grant) yang pengadaannya
oleh Satker - Apabila belum diserahkan ke pihak ke-3 dicatat
sebagai persediaan, apabila diserahkan buatkan
BAST ? - Apabila digunakan oleh satker dekon/TP dan belum
dihibahkan dicatat sebagai aset Depdiknas
(52/53/57) - Ungkapkan dalam CaLK.
- Bansos (Block Grant ? Tunai), menghasilkan Aset
Tetap - Apabila digunakan/dikuasai oleh Pemda dan belum
dihibahkan dicatat sebagai aset Depdiknas dan
sebaliknya apabila telah dihibahkan dicatat
sebagai aset Pemda - Apabila bansos dalam bentuk tunai ke lembaga
swasta cukup dijelaskan dalam CaLK
46ASET TETAP DALAM PELAKSANAAN BLOCK GRANT
- Semua Aset yang diperoleh dari Dana APBN menjadi
barang milik Negara dan dapat dihibahkan kepada
Daerah. - Aset yang dihibahkan kepada Daerah dikelola dan
ditatausahakan oleh Daerah. - Aset yang tidak dihibahkan kepada Daerah dikelola
dan ditatausahakan oleh kementerian
negara/lembaga yang memberikan pelimpahan/Penugasa
n wewenang.
47PEMBUKUAN ASET TETAP
48Persyaratan dan Tata Cara Hibah
- BMN yang akan dihibahkan terlebih dahulu harus
ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen
dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) - Status BMN yang akan dihibahkan kepada daerah
harus jelas - BMN yang akan dihibahkan terlebih dahulu harus
diusulkan oleh K/L kepada Menkeu c.q Dirjen
Kekayaan Negara untuk mendapat persetujuan
49TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA MOHON MAAF ATAS
SEGALA KEKURANGANNYA
htpp//simkeu.depdiknas.go.id Help desk SIMKeu
021-500 005 ext.4 Email fsyahrul_at_yahoo.com