Struktur APBN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Struktur APBN

Description:

Dasar Perundangan APBD Berbasis Kinerja Perubahan Penganggaran PROSES PENYUSUNAN APBD Proses Penyusunan APBD Langkah penyusunan APBD dilakukan dengan berdasar pada ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:123
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 112
Provided by: Zulfika
Category:
Tags: apbn | struktur

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Struktur APBN


1
Struktur APBN
2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Sebagai suatu entitas yang mengemban amanat
    rakyat, pemerintah dalam melaksanakan hak dan
    kewajibannya harus memiliki rencana yang matang.
    Rencana tersebut akan dipakai sebagai pedoman
    dalam setiap pelaksanaan tugas negara termasuk
    pula dalam hal pengurusan keuangan

3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Setiap tahun pemerintah menghimpun dan
    membelanjakan dana triliunan rupiah melalui APBN.
    Penyusunan APBN merupakan rangkaian aktifitas
    yang melibatkan banyak pihak termasuk departemen
    , lembaga dan DPR, peran DPR dalam hal ini
    sebagai otoritas yang mengawasi arus keluar dana
    APBN

4
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Sesuai UUD 45, APBN harus diwujudkan dala bentuk
    Undang-undang, dalam hal ini Presiden
    berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan
    APBN kepada DPR. RAPBN memuat asumsi umum yang
    mendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan,
    pengeluaran, transfer, defisit/surplus,
    pembiayaan defisit dan kebijakan pemerintah.

5
Ruang Lingkup APBN
  • APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran
    yang ditampung dalam satu rekening yang disebut
    rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank
    sentral (Bank Indonesia). Pada dasarnya semua
    penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus
    dimasukkan dalam rekening tersebut.

6
Ruang Lingkup APBN
  • Sesuai dengan peraturan pemerintah perundangan
    yang terkait dengan pengelolaan APBN, semua
    penerimaan dan pengeluaran harus tercakup dalam
    APBN. Dengan kata lain pada saat
    pertanggungjawaban APBN, semua realisasi
    penerimaan dan pengeluaran dalam rekening harus
    dikonsolidasikan ke dalam rekening BUN. Semua
    penerimaan dan pengeluaran yang telah dimasukkan
    dalam rekening BUN adalah merupakan penerimaan
    dan pengeluaran on budget

7
Perkiraan APBN
  • Perkiraan-perkiraan APBN terdiri dari
  • penerimaan
  • pengeluaran
  • transfer
  • surplus/defisit dan
  • pembiayaan

8
Sejarah Format APBN
  • Selama TA 1969/70 sampai dengan 1999/2000 APBN
    menggunakan format T-account.
  • Format ini dirasakan masih mempunyai kelemahan
    antara lain tidak memberikan informasi yang jelas
    mengenai pengendalian defisit dan kurang
    transparan sehingga perlu disempurnakan
  • Mulai TA 2000 format APBN diubah menjadi
    I-account, disesuaikan dengan Government Finance
    Statistics (GFS)

9
Tujuan Perubahan Format APBN
  • Tujuan perubahan format dari T-account ke
    I-account adalah
  • Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan
    APBN
  • Untuk mempermudah analisis, pemantauan, dan
    pengendalian dalam pelaksanaan dan pengelolaan
    APBN
  • Untuk mempermudah analisis komparasi
    (perbandingan) dengan budget negara lain
  • Untuk mempermudah perhitungan dana perimbangan
    yang lebih transparan yang didistribusikan oleh
    pemeritah pusat ke pemerintah daerah mengikuti
    pelaksanaan UU No.25/1999 tentang Perimbangan
    Keuangan Pusat Daerah

10
T-Account
  • Dalam T-account, sisi penerimaan dan sisi
    pengeluaran dipisahkan di kolom yang berbeda
  • T-account mengikuti anggaran yang berimbang dan
    dinamis
  • Dalam versi T-account, format seimbang dan
    dinamis diadopsi. Seimbang berarti sisi
    penerimaan dan pengeluaran mempunyai nilai jumlah
    yang sama. Jika jumlah pengeluaran lebih besar
    daripada jumlah penerimaan, kemudian
    kekurangannya ditutupi dari pembiayaan yang
    berasal dari sumber-sumber dalam atau luar negeri

11
T-Account (Contd)
  • Pengeluaran APBN diperinci dalam pemerintah
    pusat dan pemerintah daerah
  • Versi T-account tidak menunjukan dengan jelas
    komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat
    dan pemerintah daerah. Ini merupakan akibat dari
    sistem anggaran yang terpusat
  • Pada format T-account, pinjaman luar negeri
    dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan
    pembayaran cicilan utang luar negeri dianggap
    sebagai pengeluaran rutin

12
I-Account
  • Dalam I-account, sisi penerimaan dan sisi
    pengeluaran tidak dipisahkan atau dalam satu
    kolom
  • I-account menerapkan anggaran defisit/surplus
  • Dalam versi I-account, anggaran surplus/defisit
    diadopsi. Perubahan perubahan itu dengan
    jelasnya digambarkan oleh posisi overall balance

13
I-Account (Contd)
  • Defisit/surplus adalah perbedaan antara jumlah
    penerimaan dan hibah, dan jumlah pengeluaran.
    Perbedaan negatif-jumlah pengeluaran lebih besar
    daripada jumlah penerimaan- berarti defisit.
  • Jika perbedaan adalah positif jumlah penerimaan
    dan hibah lebih besar dari jumlah pengeluaran-
    itu berarti surplus.
  • Sumber sumber pembiayaan untuk menutup defisit
    mungkin berasal dari pembiayaan dalam dan luar
    negeri

14
I-Account (Contd)
  • Pengeluaran APBN diperinci dalam pemerintah
    pusat dan pemerintah daerah
  • versi I-account dengan jelas menunjukan komposisi
    jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah
    daerah
  • I-account, pinjaman luar negeri dan pembayaran
    cicilannya dikelompokan sebagai pembiayaan
    anggaran

15
Format I-Account APBN
  • Dengan format baru ini pinjaman luar negeri
    diperlakukan sebagai utang, sehingga jumlahnya
    harus sekecil mungkin karena pembayaran kembali
    bunga dan cicilan pinjaman luar negeri akan
    memberatkan APBN di masa yang akan datang

16
Format I-Account APBN
  • A. Pendapatan dan Hibah
  • I. Penerimaan Dalam Negeri
  • 1. Penerimaan Pajak
  • 2. Penerimaan Bukan Pajak
  • II. Hibah
  • B. Belanja Negara
  • I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
  • 1. Pengeluaran Rutin
  • 2. Pengeluaran Pembangunan
  • II. Dana Perimbangan
  • III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
  • C. Keseimbangan Primer
  • D. Surplus/Defisit Anggaran (A-B)
  • E. Pembiayaan
  • I. Dalam Negeri
  • II. Luar Negeri

17
Penjelasan Komposisi APBN
  • A.Penerimaan
  • Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber
    yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
    Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan
    (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan
    sumber utama penerimaan APBN. Selanjutnya
    Penerimaan Non Pajak, diantaranya penerimaan dari
    sumber daya alam, laba BUMN

18
Penjelasan Komposisi APBN
  • B.Pengeluaran
  • Secara umum, pengeluaran yang dilakukan pada
    suatu tahun anggaran harus ditutup dengan
    penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda
    dengan anggaran penerimaan negara yang
    diperlakukan sebagai target penerimaan pemerintah
    dan diharapkan dapat dilampauinya, anggaran
    pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang
    tidak boleh dilampaui.

19
  • B.Pengeluaran (Contd)
  • Secara Umum, proses terjadinya pengeluaran
    melalui 4 tahap, yaitu
  • 1. Kewenangan Anggaran
  • 2. Pelimpahan Kewenangan Anggaran
  • 3. Kewajiban
  • 4. Realisasi Pengeluaran (outlays)

20
Penjelasan Komposisi APBN
  • C.Dana Perimbangan
  • Dana Perimbangan adalah transfer dari pemerintah
    pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka
    program desentralisasi. Terdapat 3 jenis
    transfer, yaitu dana bagi hasil penerimaan, dana
    alokasi umum dan dana alokasi khusus

21
Penjelasan Komposisi APBN
  • D.Dana Otonomi Khusus
  • Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah yang
    memiliki karakteristik khusus yang membedakan
    dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua
    mendapat dana alokasi yang lebih besar untuk
    mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya.
    Tujuan alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan
    kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi
    ketertinggalan dari propinsi lainnya.

22
Penjelasan Komposisi APBN
  • F. Defisit dan Surplus
  • Defisit atau surplus merupakan selisih antara
    penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang
    melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya
    jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut
    surplus.

23
Penjelasan Komposisi APBN
  • G.Keseimbangan
  • Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit
    anggaran, yaitu keseimbangan primer, dan
    keseimbangan umum.
  • Keseimbangan primer adalah total penerimaan
    dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran
    bunga, sedangkan
  • Kesembangan Umum adalah total penerimaan
    dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran
    bunga

24
Penjelasan Komposisi APBN
  • H.Pembiayaan
  • Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit
    anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting
    saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi
    penerbitan obligasi, penjualan aset dan
    privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi
    pinjaman proyek, pembayaran kembali utang,
    pinjaman program dan penjadwalan kembali utang

25
Proses PenyusunanAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
26
Penyusunan APBN
  • Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional
    atas nama Presiden mempunyai tanggungjawab dalam
    mengkoordinasikan penyusunan APBN. Menteri
    Keuangan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan
    penyusunan konsep anggaran belanja rutin.
    Sementara itu Bappenas dan Menteri Keuangan
    bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan
    penyusunan anggaran belanja pembangunan

27
Penyusunan APBN
  • Proses penyusunan APBN dapat dikelompokkan dalam
    dua tahap, yaitu
  • Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR
  • Pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN

28
Penyusunan APBN
  • 1.Pembicaraan Pendahuluan
  • Tahap ini diawali dengan beberapa kali
    pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk
    menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN.
    Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan
    APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi
    penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan
    dan pengeluaran. Tahapan ini diakhiri dengan
    finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah

29
Penyusunan APBN
  • 2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
  • Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan
    Panitia anggaran, maupun antara komisi dengan
    departemen. Hasil pembahasan ini adalah UU APBN
    yang memuat alokasi dana per departemen/lembaga,
    sektor, sub sektor, program dan kegiatan yang
    disebut satuan 3.

30
  • 2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
    (Contd)
  • Berdasarkan satuan 3 (alokasi dana per
    departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program
    dan kegiatan), Dirjen Anggaran dan Menteri
    Membahas detail pengeluaran rutin berdasarkan
    pedoman penyusunan DIK dan indeks satuan biaya
    yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Untuk
    pengeluaran pembangunan, Dirjen Anggaran,
    Bappenas, dan Menteri teknis membahas detail
    pengeluaran untuk tiap-tiap kegiatan.

31
  • 2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
    (Contd)
  • Apabila DPR menolak RAPBN yang diajukan
    pemerintah tersebut , maka pemerintah menggunakan
    APBN tahun sebelumnya. Hal ini berarti maksimum
    yang dapat dilakukan pemerintah harus sama dengan
    pengeluaran tahun lalu.

32
  • Hasil pembahasan diatas didokumentasikan kedalam
    dokumen-dokumen berikut
  • Daftar Isian Kegiatan, dokumen yang berlaku
    sebagai otorisasi untuk pengeluaran rutin pada
    masing-masing unit organisasi.
  • Daftar Isian Proyek, dokumen anggaran berlaku
    sebagai otorisasi untuk pengeluaran pembangunan
    untuk masing-masing proyek pada unit organisasi.
  • Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Rutin (SPAAR),
    dokumen yang menetapkan besaran alokasi anggaran
    rutin untuk setiap kantor/satuan kerja di daerah
    yang selanjutnya akan dibahas anatara Kantor
    Wilayah DJA dan Instansi Vertikal Departemen/
    Lembaga untuk kemudian dituangkan dalam DIK.

33
  • Lanjutan..
  • Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Pembangunan
    (SPAAP), dokumen yang menetapkan besaran alokasi
    anggaran pembangunan untuk setiap proyek/bagian
    proyek yang selanjutnya akan dibahas antara
    Kantor wilayah DJA dengan instansi vertikal/dinas
    untuk kemudian dituangkan dalam DIP.
  • Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dokumen
    otorisasi untuk penyediaan dana kepada
    departemen/lembaga/pemerintah daerah dan pihak
    lain yang berhak baik untuk rutin maupun
    pembangunan.

34
PERATURAN PELAKSANAAN
  • PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
    Pemerintah (RKP)
  • PP No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
    Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2005
  • PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
    Pemerintahan
  • PMK Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis
    Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    (DIPA)
  • PMK Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman
    Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara Tahun 2005
  • PMK Nomor 54/PMK. 02/2005 tentang Petunjuk Teknis
    Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL

35
PERUBAHAN FORMAT ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH
PUSAT
  • Penerapan sistem penganggaran terpadu (unified
    budged), melalui penyatuan anggaran belanja rutin
    dan anggaran belanja pembangunan yang sebelumnya
    dipisahkan dan
  • Reklasifikasi rincian belanja negara menurut
    organisasi, fungsi dan jenis belanja, yang
    sebelumnya dirinci menurut sektor dan jenis
    belanja.

36
SASARAN PERUBAHAN FORMAT ANGGARAN BELANJA NEGARA
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
    pengelolaan belanja negara, melalui
  • Minimalisasi duplikasi rencana kerja dan
    penganggaran dalam belanja negara
  • Meningkatkan keterkaitan antara keluaran (output)
    dan hasil (outcomes) yang dicapai dengan
    penganggaran organisasi
  • Penyesuaian dengan klasifikasi internasional

37
PENELAAHAN RKA-KL DAN DIPA 2005
  • Kementerian Keuangan cq. DJAPK menelaah
    kesesuaian RKA-KL dengan pagu sementara, standar
    biaya, dan prakiraan maju dan
  • Bappenas menelaah sinkronisasi program dalam
    RKA-KL dengan RKP.
  • Penelaahan tersebut dilakukan pada minggu kedua
  • Juli sampai dengan awal Agustus
  • Kementerian Keuangan cq DJPbn menelaah kesesuaian
    antara DIPA dengan Keppres tentang Rincian APBN
    2006 (yang diterbitkan selambat-lambatnya
    November 2005)

38
PENYUSUNAN RKA-KL 2006 DAN DIPA 2006
  • Penelaahan RKA-KL oleh Kementerian Keuangan (cq
    DJAPK) dan Bappenas dimulai pada minggu kedua
    Juli sampai awal Agustus 2005
  • Penerbitan Keppres tentang Rincian APBN 2006
    (paling lambat November 2005)
  • Pengajuan konsep DIPA oleh kementerian/lembaga
    paling lambat minggu kedua Desember 2005
  • Kementerian Keuangan cq Direktur Jenderal
    Perbendaharaan melakukan penelaahan kesesuaian
    antara konsep DIPA yang diajukan oleh
    kementerian/lembaga dengan Keppres tentang
    Rincian APBN 2006
  • Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    paling lambat 31 Desember 2005
  • Pelaksanaan APBN 2006 mulai 1 Januari 2006

39
Reformasi penganggaran
  • Unifikasi anggaran, yang mengkonsolidasi
    pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
  • Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah
    (medium term expediture framework/MTEF), yang
    mempererat perencanaan dan penganggaran serta
    meningkatkan derajat prediksi kemampuan anggaran
    jangka menengah dan
  • Penerapan penganggaran berbasis kinerja dan
    untuk tingkatkan efisiensi dan efektifitas
    pelayanan pemerintah.

40
Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
41
Struktur APBD
  • APBD merupakan rencana keuangan tahunan
    pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan
    ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD
    mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
    pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
    Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Perda
    tentang APBD menjadi dasar untuk melaksanakan
    pendapatan dan belanja pada tahun yang
    bersangkutan

42
Struktur APBD
  • Secara garis besar, struktur APBD terdiri atas
    pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
    daerah
  • Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang
    melalui rekening kas umum daerah, yang menambah
    ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu
    tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali
    oleh daerah.
  • Belanja daerah adalah semua pengeluaran dari
    rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas
    dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun
    anggaran
  • Pembiayaan Daerah adalah semua kegiatan
    pemerintah untuk menutup defisit anggaran atau
    memanfaatkan surplus

43
Struktur APBD
  • Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli
    daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain
    pendapatan daerah yang sah.
  • PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah,
    hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
    dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah
    yang sah.
  • Dana Perimbangan mencakup Dana Bagi Hasil (Pajak
    dan Sumber Daya Alam), Dana Alokasi Umum (DAU),
    dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup
    hibah (barang atau uang dan/atau jasa), dana
    darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi
    kepada kabupaten/kota, dana penyesuaian dan dana
    otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari
    provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

44
Struktur APBD
  • Belanja daerah dibagi menjadi dua kelompok
    besar, yaitu belanja tidak langsung dan belanja
    langsung.
  • Belanja Tidak Langsung
  • Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait
    secara langsung dengan pelaksanaan program dan
    kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung ini
    terdiri atas belanja pegawai, bunga, subsidi,
    hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil,
    bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  • Belanja Langsung
  • Merupakan belanja yang dianggarkan terkait
    secara langsung dengan pelaksanaan program dan
    kegiatan. Belanja langsung dari suatu kegiatan
    terdiri dari belanja pegawai (honorarium/upah),
    belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

45
Struktur APBD
46
Surplus APBD
  • Surplus APBD dapat dimanfaatkan antara lain
  • Untuk pembayaran pokok utang
  • Penyertaan modal (investasi) daerah
  • Pemberian pinjaman kepada pemerintah
    pusat/pemerintah daerah lain
  • Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial,
    yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan
    pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada
    SKPD. Pembentukan dana cadangan juga dapat
    dilakukan ketika terjadi surplus

47
Defisit APBD
  • Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan
    pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang
    diantaranya dapat bersumber dari
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun
    anggaran sebelumnya,
  • Pencairan dana cadangan,
  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
  • Penerimaan pinjaman,
  • Penerimaan kembali pemberian pinjaman atau
    penerimaan piutang

48
Klasifikasi APBD
  • Untuk kepentingan administratif, monitoring, dan
    evaluasi, struktur APBD diklasifikasikan menurut
  • urusan pemerintahan daerah
  • 25 (dua puluh lima) urusan wajib pemerintahan
    daerah
  • 8 (delapan) urusan pilihan pemerintahan daerah
  • organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan
    urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan

49
Struktur APBD
  • A.Pendapatan Daerah
  • Pendapatan daerah didefinisikan sebagai semua
    penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah,
    yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah
    dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar
    kembali oleh daerah. Pendapatan daerah
    dikelompokkan atas
  • pendapatan asli daerah
  • dana perimbangan
  • lain-lain pendapatan daerah yang sah

50
Pendapatan Asli Daerah
  • Kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dibagi
    menurut jenis pendapatan yang terdiri atas
  • pajak daerah,
  • retribusi daerah,
  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
    dipisahkan,
  • dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci
    menurut obyek pendapatan sesuai dengan
    undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi
    daerah. Sedangkan jenis hasil pengelolaan
    kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut
    obyek pendapatan yang mencakup
  • bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
    milik daerah/BUMD
  • bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
    milik pemerintah/ BUMN
  • bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
    milik swasta atau kelompok usaha masyarakat

51
  • Penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam
    jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil
    pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
    dimasukkan ke dalam jenis lain-lain pendapatan
    asli daerah yang sah, antara lain
  • hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak
    dipisahkan
  • jasa giro
  • pendapatan bunga
  • penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah
  • penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain
    sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan
    barang dan/atau jasa oleh daerah
  • penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar
    rupiah terhadap mata uang asing
  • pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan
    pekerjaan
  • pendapatan denda pajak
  • pendapatan denda retribusi
  • pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
  • pendapatan dari pengembalian
  • fasilitas sosial dan fasilitas umum
  • pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan
    pelatihan
  • pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan

52
Dana Perimbangan
  • Kelompok pendapatan daerah yang kedua adalah
    Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari
    pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
    untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
    pelaksanaan Desentralisasi. Kelompok ini dibagi
    menurut jenis pendapatan yang terdiri atas
  • dana bagi hasil (DBH)
  • dana alokasi umum (DAU)
  • dana alokasi khusus (DAK)

53
Lain-lain Pendapapatan yang Sah
  • Kelompok ini dibagi menurut jenis pendapatan
    yang mencakup
  • hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah
    lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam
    negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan
    lembaga luar negeri yang tidak mengikat
  • dana darurat dari pemerintah dalam rangka
    penanggulangan korban/ kerusakan akibat bencana
    alam
  • dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada
    kabupaten/kota
  • dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang
    ditetapkan oleh pemerintah
  • bantuan keuangan dari provinsi atau dari
    pemerintah daerah lainnya

54
(No Transcript)
55
Struktur APBD
  • B.Belanja Daerah
  • Untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan
    yang menjadi kewenangan provinsi atau
    kabupaten/kota, pemerintah daerah membuat
    anggaran belanja setiap tahunnya. Belanja daerah
    ini meliputi semua pengeluaran dari rekening kas
    umum daerah yang mengurangi ekuitas dana,
    merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun
    anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya
    kembali oleh daerah.

56
Struktur APBD
  • Dalam APBD, belanja daerah dirinci menurut
  • urusan pemerintahan
  • (urusan wajib atau urusan pilihan)
  • organisasi
  • program
  • kegiatan
  • kelompok
  • jenis
  • obyek dan rincian obyek belanja

57
Belanja Daerah
  • Belanja menurut kelompok belanja terdiri atas
    belanja tidak langsung dan belanja langsung,
  • Belanja Tidak Langsung
  • Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait
    secara langsung dengan pelaksanaan program dan
    kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi
    menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja
    pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial,
    belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja
    tidak terduga.

58
  • Belanja Langsung
  • Merupakan belanja yang dianggarkan terkait
    secara langsung dengan pelaksanaan program dan
    kegiatan
  • Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan
    dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari
  • belanja pegawai,
  • belanja barang dan jasa, dan
  • belanja modal
  • Ketiga jenis belanja langsung untuk melaksanakan
    program dan kegiatan pemerintahan daerah ini
    dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.

59
Belanja Daerah
  • Klasifikasi belanja menurut fungsi, bertujuan
    untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan
    keuangan negara. Pengklasifikasian menurut fungsi
    ini terdiri dari
  • pelayanan umum
  • ketertiban dan ketentraman
  • ekonomi
  • lingkungan hidup
  • perumahan dan fasilitas umum
  • kesehatan
  • pariwisata dan budaya
  • pendidikan
  • perlindungan sosial

60
Struktur APBD
  • C.Pembiayaan Daerah
  • Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi
    keuangan untuk menutup defisit atau untuk
    memanfaatkan surplus. Dalam APBD, pembiayaan
    daerah dirinci menurut urusan pemerintahan
    daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan
    rincian obyek pembiayaan.

61
Pembiayaan Daerah
  • Pembiayaan terdiri atas
  • Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan
    yang perlu dibayar kembali baik pada tahun
    anggaran yang bersangkutan maupun pada
    tahun-tahun anggaran berikutnya.
  • Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang
    akan diterima kembali balk pada tahun anggaran
    yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
    anggaran berikutnya.

62
Penerimaan Pembiayaan
  • Penerimaan pembiayaan mencakup
  • sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran
    sebelumnya (SiLPA)
  • pencairan dana cadangan
  • hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
  • penerimaan pinjaman daerah
  • penerimaan kembali pemberian pinjaman
  • penerimaan piutang daerah

63
Pengeluaran Pembiayaan
  • Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencakup
  • pembentukan dana cadangan
  • penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
  • pembayaran pokok utang
  • pemberian pinjaman daerah

64
Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah(APBD)
65
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • APBD merupakan rencana keuangan tahunan
    pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan
    ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk
    menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih
    dahulu menyusun
  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
    merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
    Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan
    bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
    Daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu)
    tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah

66
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun
    untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
    perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
    pengawasan. RKPD ditetapkan dengan peraturan
    kepala daerah

67
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  • Hal-hal yang harus termuat dalam RKPD adalah
  • Rancangan kerangka ekonomi daerah
  • Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah
    (mempertimbangkan prestasi capaian standar
    pelayanan minimal sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan)
  • Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik
    yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah,
    pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
    mendorong partisipasi masyarakat.
  • Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir
    bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Tata
    cara penyusunannya berpedoman pada peraturan
    perundang-undangan.

68
Kebijakan Umum APBD (KUA)
  • Kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum
    APBD berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD
    yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap
    tahun.

69
Kebijakan Umum APBD (KUA)
  • Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara
    lain
  • Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi
    kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
  • Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun
    anggaran berkenaan
  • Teknis penyusunan APBD
  • Hal-hal khusus lainnya

70
Kebijakan Umum APBD (KUA)
  • Dalam menyusun rancangan kebijakan umum APBD,
    kepala daerah dibantu oleh tim anggaran
    pemerintah daerah yang dikoordinasi oleh
    sekretaris daerah. Rancangan kebijakan umum APBD
    yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris
    daerah selaku koordinator pengelola keuangan
    daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada
    awal bulan Juni.

71
Kebijakan Umum APBD (KUA)
  • Rancangan kebijakan umum APBD disampaikan kepala
    daerah kepada DPRD untuk dibahas paling lambat
    pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan
    untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
    tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan
    oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama
    Panitia Anggaran DPRD. Rancangan Kebijakan Umum
    APBD yang telah dibahas selanjutnya disepakati
    menjadi kebijakan umum APBD paling lambat minggu
    pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan

72
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
  • Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah
    disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan
    PPAS dengan tahapan sebagai berikut
  • Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan
    urusan pilihan
  • Menentukan urutan program untuk masing-masing
    urusan
  • Menyusun plafon anggaran sementara untuk
    masing-masing program

73
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
  • Kepala daerah menyampaikan rancangan prioritas
    dan plafon anggaran sementara yang telah disusun
    kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu
    kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.
    Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah
    Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan
    PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati
    menjadi prioritas dan plafon anggaran sementara
    paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran
    berjalan.

74
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
  • Kebijakan umum APBD serta PPAS yang telah
    disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota
    Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala
    daerah dan pimpinan DPRD

75
Keseluruhan Tahapan Penyusunan APBD
76
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
  • Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS, Tim
    Anggaran Pemda menyusun Pedoman Penyusunan
    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
    Daerah (RKA-SKPD) sebagai acuan bagi SKPD dalam
    menyusun RKA-SKPD

77
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
  • Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup
  • Prioritas dan plafon anggaran sementara yang
    dialokasikan untuk setiap program SKPD
  • Sinkronisasi program nasional dengan program
    pemerintah daerah dan antar program SKPD terkait
    dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan
    standar pelayanan minimal yang ditetapkan
  • Batas waktu penyampaian RKA-SKPD
  • Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian
    dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip
    peningkatan efisiensi, efektivitas, tranparansi
    dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam
    rangka pencapaian prestasi kerja
  • Dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum
    APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara,
    kode rekening APBD, format RKA-SKPD, standar
    analisis belanja, dan standar harga.

78
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
  • Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, Kepala
    SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan
    menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran
    jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan
    penganggaran berdasarkan prestasi kerja

79
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
  • Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah
    dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju.
    Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan
    anggaran untuk program dan kegiatan untuk tahun
    anggaran berikutnya. Sedangkan pendekatan
    penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan
    seluruh proses perencanaan dan penganggaran di
    lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen
    rencana kerja dan anggaran. Dan pendekatan
    penganggaran berdasarkan prestasi kerja,
    dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara
    pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari
    kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program
    termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan
    keluaran tersebut

80
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
  • Demi terlaksananya penyusunan RKA-SKPD
    berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran
    jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan
    penganggaran berdasarkan prestasi kerja serta
    terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD
    mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan
    kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai
    dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.
    Evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai program
    dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan
    dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun
    sebelumnya akan dilaksanakan dan/atau
    diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1
    (satu) tahun berikutnya dari tahun yang
    direncanakan.

81
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
  • Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan
    tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja
    yang ditetapkan, harus dianggarkan pada tahun
    yang direncanakan. Penyusunan RKA-SKPD
    berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada
  • a. Indikator kinerja
  • Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari
    program dan kegiatan yang direncanakan.
  • b. Capaian atau target kinerja
  • Merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai
    yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi, dan
    efektivitas pelaksanaan dari setiap program dan
    kegiatan.
  • c. Analisis standar belanja.
  • Merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja
    dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu
    kegiatan.
  • d. Standar satuan harga
  • Harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku
    di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
    Kepala Daerah.
  • e. Standar pelayanan minimal

82
Dokumen RKA SKPD
83
Keterangan Dokumen RKA SKPD
  • RKA SKPD
  • Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan
    Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
  • RKA SKPD 1
  • Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja
    Perangkat Daerah
  • RKA SKPD 2.1
  • Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan
    Kerja Perangkat Daerah
  • RKA SKPD 2.2
  • Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung
    menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja
    Perangkat Daerah
  • RKA SKPD 2.2.1
  • Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program
    dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
  • RKA SKPD 3.1
  • Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah
  • RKA SKPD 3.2
  • Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah

84
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
APBD
  • RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan
    kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD,
    hal ini dilakukan untuk menelaah kesesuaian
    antara RKA-SKPD dengan Kebijakan Umum APBD,
    prioritas dan PPAS, prakiraan maju yang telah
    disetujui, serta capaian kinerja, indikator
    kinerja, standar analisis belanja, standar satuan
    harga, dan standar pelayanan minimal. Jika pada
    hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat
    ketidaksesuaian maka SKPD melakukan penyempurnaan.

85
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
APBD
  • RKA-SKPD yang telah disempurnakan SKPD
    disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan
    Raperda APBD dan rancangan peraturan kepala
    daerah tentang penjabaran APBD. Raperda tentang
    APBD yang telah disusun disampaikan kepada kepala
    daerah. Selanjutnya Raperda tentang APBD ini
    disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih
    lanjut. Akan tetapi, sebelum disampaikan kepada
    DPRD, Raperda tentang APBD harus disosialisasikan
    kepada masyarakat. Sosialisasi ini bersifat
    memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban
    pemerintah daerah.

86
Raperda tentang APBD dilengkapi dengan lampiran
yang terdiri atas
  • Ringkasan APBD
  • Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah
    dan organisasi SKPD
  • Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah,
    organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan
    pembiayaan
  • Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan
    daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan
  • Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan
    keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi
    dalam kerangka pengelolaan keuangan negara
  • Daftar jumlah pegawai per golongan dan per
    jabatan
  • Daftar piutang daerah
  • Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
  • Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
    tetap daerah
  • Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
    lain-lain
  • Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran
    sebelumnya yang belum diselesaikan dan
    dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini
  • Daftar dana cadangan daerah
  • Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

87
Rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang
terdiri atas
  • Ringkasan penjabaran anggaran pendapatan daerah,
    belanja daerah dan pembiayaan daerah
  • Penjabaran APBDmenurut urusan pemerintahan
    daerah, organisasi skpd, program, kegiatan,
    kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan,
    belanja dan pembiayaan.

88
Rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai
berikut
  • Untuk pendapatan mencakup dasar hukum,
    target/volume yang direncanakan, tarif
    pungutan/harga
  • Untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan
    volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan,
    dan sumber pendanaan kegiatan
  • Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran,
    sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan
    pengeluaran pembiayaan.

89
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
APBD
  • Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda
    APBD diserahkan kepada Gubernur/Menteri Dalam
    Negeri untuk dievaluasi. Setelah melewati tahapan
    evaluasi, dapat dilakukan penetapan RAPBD menjadi
    APBD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

90
ILUSTRASI APBD
91
Dasar Perundangan APBD Berbasis Kinerja
UU No. 22/99 ttg Pemerintahan Daerah
UU No. 25/99 ttg Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah
Anggaran Berbasis Kinerja
PP 105/2000 ttg pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah
KepMen DN No.29/2000 ttg keuangan daerah APBD
92
Perubahan Penganggaran
Line Item Budgeting
Performance Budgeting
  • Tidak dapat dinilai efisiensi dan
    efektifitas program
  • Berorientasi jangka pendek
  • Belum mengaitkan setiap pengeluaran dengan
    manfaatnya
  • Mengaitkan setiap pengeluaran dengan manfaatnya
  • dapat dinilai efisiensi dan efektifitas program
  • Berorientasi jangka panjang

93
PROSES PENYUSUNAN APBD
Penyusunan Anggaran Kinerja
1. Kegiatan Pendahuluan
Penetapan strategi organisasi (visi dan misi)
2. Arah dan Kebijakan Umum APBD
Penetapan Aktivitas
3. Strategi Prioritas APBD
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
Pembuatan Tujuan operasional
5. Evaluasi dan seleksi RASK
6. Pembahasan RAPBD
  • Review dan Ranking

APBD
94
Proses Penyusunan APBD
  • Langkah penyusunan APBD dilakukan dengan berdasar
    pada Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) ?
    dokumen strategi jangka panjang (strategic
    planning) yang dimiliki Pemda
  • Siklus RENSTRADA biasanya lima tahunan ? yang
    akan dijabarkan dalam bentuk tujuan operasional
    yang bersifat tahunan

95
1. Kegiatan Pendahuluan
  • Penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bentuk
    partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
    transparansi dan akuntabilitas publik
  • Evaluasi kinerja tahun lalu untuk mendapat
    feedback bagi penyusunan APBD sekarang
  • Hasil penjaringan masyarakat dan feedback dan
    penjabaran Renstrada sebagai dasar penentuan arah
    dan kebijakan umum APBD

96
2. Arah dan Kebijakan Umum APBD
RENSTRADA
Kebijakan Pemerintah Pusat
MASYARAKAT (Tokoh,LSM,Ormas, dll
Evaluasi kinerja masa lalu
Pokok pikiran DPRD
DPRD (Legislatif)
PEMDA (eksekutif)
Arah dan Kebijakan umum APBD
Kesepakatan
97
2. Arah dan Kebijakan Umum APBD (contd)
  • Arah dan kebijakan umum APBD dapat disusun
    berdasarkan kriteria sebagai berikut
  • Sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan
    kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis
    Daerah dan dokumen perencanaan lainnya.
  • Sesuai aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan
    kondisi dan kemampuan daerah.
  • Memuat arah yang diinginkan dan kebijakan umum
    yang sebagai pedoman penyusunan strategi dan
    prioritas APBD serta penyusunan rancangan APBD
    dalam satu tahun anggaran.
  • Disusun dan disepakati bersama antara DPRD dengan
    Pemerintah Daerah.

98
3. Strategi Prioritas APBD
  • Merupakan penjabaran lebih lanjut dari arah dan
    kebijakan umum
  • Merupakan strategi operasional jangka pendek,
    sedangkan RENSTRADA merupakan strategi jangka
    panjang
  • Strategi dan prioritas APBD adalah pendekatan
    (metode) yang diprioritaskan dalam rangka
    pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pemerintah
    untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

99
3. Strategi Prioritas APBD (contd)
  • Contoh arah dan kebijakan umum APBD
  • Peningkatan rasio guru dengan siswa menjadi 130
  • Peningkatan jumlah guru berkeahlian pada tingkat
    pencapaian 10
  • Contoh Strategi dan Prioritas APBD
  • Pengangkatan dan penempatan guru
  • Pembinaan dan pengembangan karier guru

100
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
  • Aktivitas dalam penyusunan APBD dijelaskan dalam
    RASK
  • RASK dibuat oleh unit-unit kerja pemerintah,
    sehingga sifatnya usulan yang akan dibahas dan
    dibuat penetapan oleh panitia anggaran yang
    dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD

101
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) (contd)
  • RASK dibagi menjadi 3, yaitu
  • S.1 berisi tentang pernyataan strategi
    organisasi (visi, misi, tujuan, dsb)
  • S.2 berisi tentang rincian program dan kegiatan
  • S.3 berisi tentang anggaran atas program dan
    kegiatam yang direncanakan
  • Contoh untuk program pembinaan dan pengembangan
    karier guru
  • Seminar tentang psikologi pengajaran
  • Pelatihan teknik-teknik pengajaran yang diadakan
    setiap 3 bulan

102
5. Evaluasi dan seleksi RASK
  • Usulan dalam RASK dibahas dan direview oleh
    Pemerintah (belum melibatkan DPRD).
  • Hasilnya adalah Dokumen RAPBD yang diajukan ke
    DPRD untuk dibahas bersama

103
6. Pembahasan dan Penetapan APBD
  • Hasil pembahasan Pemerintah dengan DPRD ? APBD
    yang dituangkan dalam Perda untuk dilaksanakan
    Pemda

104
CONTOH
  • RENCANA STRATEGIS DAERAH

105
RENCANA STRATEGIS UNIT DINAS KESEHATAN DAERAH X
VISI
MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA
MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT
MISI
MENINGKATKAN SARANA DAN PRASANA KESEHATAN
Kesehatan
MENCIPTAKAN STRUKTUR BIROKRASI YANG EFISIEN DAN
EFEKTIF
Restrukturisasi Organisasi
106
Kesehatan
Restrukturisasi Organisasi
Perspektif Masyarakat
Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Medis
Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Perspektif Keuangan
Perspektif Internal Proses
Meningkatkan Produktivitas Kerja
Meningkatkan kualitas layanan
Perspektif Tumbuh dan Belajar
Meningkatkan Pengetahuan Manajemen
Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai
107
TRANSLASI RENSTRA UNIT DINAS KESEHATAN DAERAH X
VISI MISI INDIKATOR DAMPAK TARGET TUJUAN INDIKATOR MANFAAT TARGET
MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA MASYARKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT M.1. KESEHATAN MASYARAKAT INDEX KESEHATAN 75 T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Index Kualitas Pelayanan Kesehatan 80
MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA MASYARKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT M.1. KESEHATAN MASYARAKAT INDEX KESEHATAN 75 T.2.Meningkatkan Lingkungan Sehat Bersih Index Lingkungan Sehat Bersih 80
TUJUAN PROGRAM INDIKATOR HASIL TAR GET KEGIATAN INDIKATOR KELUARAN TAR GET
T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan P.1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 K.1. Penambahan Tenaga Medis Jumlah Tenaga Medis / puskesmas 5
T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan P.1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 K.2. Pelatihan Tenaga Medis Tingkat Keahlian 8
T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan P.1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 K.3. Bantuan Penyediaan Fasilitas Kesehatan Jumlah puskesmas / kecamatan 1
T.2. Meningkatkan Lingkungan Sehat dan Bersih P.1. Pembinaan Kebersihan Lingkungan Tingkat Kesadaran Kebersihan Lingkungan 70 K.1. Sosialisasi Pentingnya Limgkungan Sehat dan Bersih Jumlah Kehadiran KK / Sosialisasi 60
108
INDEX KESEHATAN SEBELUM ANGGARAN
NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE
1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 25 17.5
2 INDEX AIR BERSIH 25 50 12.5
3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 25 60 15
4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 25 60 15
INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN 60
70
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN SEBELUM
ANGGARAN
NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE
1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 30 70 21
2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 40 70 28
3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 30 21
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
70
70
1 TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT SEBELUM ANGGARAN
70
109
PENYUSUNAN ANGGARAN KEGIATAN
Unit Kerja DINAS KESEHATAN DAERAH X
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Kegiatan Penambahan Tenaga Medis
INDIKATOR INDIKATOR TOLOK UKUR TARGET
Masukan Jumlah Dana Anggaran Kegiatan Rp. 70,000,000
Keluar Jumlah Tenaga Medis / Puskesmas 5
Hasil Tingkat Kepuasan Masyarakat 80
Manfaat Index Kualitas Pelayanan Kesehatan 80
Dampak Index Kesehatan 75
110
INDEX KESEHATAN
NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE
1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 25 20
2 INDEX AIR BERSIH 25 70 17.5
3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 25 70 17.5
4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 25 90 22.5
INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN 77.5
80
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE
1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 30 75 22.5
2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 40 80 32
3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 30 25.5
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
85
80
1 TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT
85
111
INDEX KESEHATAN
NO INDIKATOR SCORE SEBELUM SCORE SESUDAH TARGET SCORE KINERJA
1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 17.5 20 20 100
2 INDEX AIR BERSIH 12.5 17.5 17.5 100
3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 15 17.5 17.5 100
4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 15 22.5 20 112.5
INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN 60 77.5 75 103.33
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
NO INDIKATOR SCORE SEBELUM SCORE SESUDAH TARGET SCORE KINERJA
1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 21 22.5 24 93.75
2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 28 32 32 100
3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 21 25.5 24 106.25
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 70 80 80 100
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com