Title: Struktur APBN
1Struktur APBN
2Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Sebagai suatu entitas yang mengemban amanat
rakyat, pemerintah dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya harus memiliki rencana yang matang.
Rencana tersebut akan dipakai sebagai pedoman
dalam setiap pelaksanaan tugas negara termasuk
pula dalam hal pengurusan keuangan
3Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Setiap tahun pemerintah menghimpun dan
membelanjakan dana triliunan rupiah melalui APBN.
Penyusunan APBN merupakan rangkaian aktifitas
yang melibatkan banyak pihak termasuk departemen
, lembaga dan DPR, peran DPR dalam hal ini
sebagai otoritas yang mengawasi arus keluar dana
APBN
4Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Sesuai UUD 45, APBN harus diwujudkan dala bentuk
Undang-undang, dalam hal ini Presiden
berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan
APBN kepada DPR. RAPBN memuat asumsi umum yang
mendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan,
pengeluaran, transfer, defisit/surplus,
pembiayaan defisit dan kebijakan pemerintah.
5Ruang Lingkup APBN
- APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran
yang ditampung dalam satu rekening yang disebut
rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank
sentral (Bank Indonesia). Pada dasarnya semua
penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus
dimasukkan dalam rekening tersebut.
6Ruang Lingkup APBN
- Sesuai dengan peraturan pemerintah perundangan
yang terkait dengan pengelolaan APBN, semua
penerimaan dan pengeluaran harus tercakup dalam
APBN. Dengan kata lain pada saat
pertanggungjawaban APBN, semua realisasi
penerimaan dan pengeluaran dalam rekening harus
dikonsolidasikan ke dalam rekening BUN. Semua
penerimaan dan pengeluaran yang telah dimasukkan
dalam rekening BUN adalah merupakan penerimaan
dan pengeluaran on budget
7Perkiraan APBN
- Perkiraan-perkiraan APBN terdiri dari
- penerimaan
- pengeluaran
- transfer
- surplus/defisit dan
- pembiayaan
8Sejarah Format APBN
- Selama TA 1969/70 sampai dengan 1999/2000 APBN
menggunakan format T-account. - Format ini dirasakan masih mempunyai kelemahan
antara lain tidak memberikan informasi yang jelas
mengenai pengendalian defisit dan kurang
transparan sehingga perlu disempurnakan - Mulai TA 2000 format APBN diubah menjadi
I-account, disesuaikan dengan Government Finance
Statistics (GFS)
9Tujuan Perubahan Format APBN
- Tujuan perubahan format dari T-account ke
I-account adalah - Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan
APBN - Untuk mempermudah analisis, pemantauan, dan
pengendalian dalam pelaksanaan dan pengelolaan
APBN - Untuk mempermudah analisis komparasi
(perbandingan) dengan budget negara lain - Untuk mempermudah perhitungan dana perimbangan
yang lebih transparan yang didistribusikan oleh
pemeritah pusat ke pemerintah daerah mengikuti
pelaksanaan UU No.25/1999 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat Daerah
10T-Account
- Dalam T-account, sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran dipisahkan di kolom yang berbeda - T-account mengikuti anggaran yang berimbang dan
dinamis - Dalam versi T-account, format seimbang dan
dinamis diadopsi. Seimbang berarti sisi
penerimaan dan pengeluaran mempunyai nilai jumlah
yang sama. Jika jumlah pengeluaran lebih besar
daripada jumlah penerimaan, kemudian
kekurangannya ditutupi dari pembiayaan yang
berasal dari sumber-sumber dalam atau luar negeri
11T-Account (Contd)
- Pengeluaran APBN diperinci dalam pemerintah
pusat dan pemerintah daerah - Versi T-account tidak menunjukan dengan jelas
komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Ini merupakan akibat dari
sistem anggaran yang terpusat - Pada format T-account, pinjaman luar negeri
dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan
pembayaran cicilan utang luar negeri dianggap
sebagai pengeluaran rutin
12I-Account
- Dalam I-account, sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran tidak dipisahkan atau dalam satu
kolom - I-account menerapkan anggaran defisit/surplus
- Dalam versi I-account, anggaran surplus/defisit
diadopsi. Perubahan perubahan itu dengan
jelasnya digambarkan oleh posisi overall balance
13I-Account (Contd)
- Defisit/surplus adalah perbedaan antara jumlah
penerimaan dan hibah, dan jumlah pengeluaran.
Perbedaan negatif-jumlah pengeluaran lebih besar
daripada jumlah penerimaan- berarti defisit. - Jika perbedaan adalah positif jumlah penerimaan
dan hibah lebih besar dari jumlah pengeluaran-
itu berarti surplus. - Sumber sumber pembiayaan untuk menutup defisit
mungkin berasal dari pembiayaan dalam dan luar
negeri
14I-Account (Contd)
- Pengeluaran APBN diperinci dalam pemerintah
pusat dan pemerintah daerah - versi I-account dengan jelas menunjukan komposisi
jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah
daerah - I-account, pinjaman luar negeri dan pembayaran
cicilannya dikelompokan sebagai pembiayaan
anggaran
15Format I-Account APBN
- Dengan format baru ini pinjaman luar negeri
diperlakukan sebagai utang, sehingga jumlahnya
harus sekecil mungkin karena pembayaran kembali
bunga dan cicilan pinjaman luar negeri akan
memberatkan APBN di masa yang akan datang
16Format I-Account APBN
- A. Pendapatan dan Hibah
- I. Penerimaan Dalam Negeri
- 1. Penerimaan Pajak
- 2. Penerimaan Bukan Pajak
- II. Hibah
- B. Belanja Negara
- I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
- 1. Pengeluaran Rutin
- 2. Pengeluaran Pembangunan
- II. Dana Perimbangan
- III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
- C. Keseimbangan Primer
- D. Surplus/Defisit Anggaran (A-B)
- E. Pembiayaan
- I. Dalam Negeri
- II. Luar Negeri
17Penjelasan Komposisi APBN
- A.Penerimaan
- Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber
yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan
sumber utama penerimaan APBN. Selanjutnya
Penerimaan Non Pajak, diantaranya penerimaan dari
sumber daya alam, laba BUMN
18Penjelasan Komposisi APBN
- B.Pengeluaran
- Secara umum, pengeluaran yang dilakukan pada
suatu tahun anggaran harus ditutup dengan
penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda
dengan anggaran penerimaan negara yang
diperlakukan sebagai target penerimaan pemerintah
dan diharapkan dapat dilampauinya, anggaran
pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang
tidak boleh dilampaui.
19- B.Pengeluaran (Contd)
- Secara Umum, proses terjadinya pengeluaran
melalui 4 tahap, yaitu - 1. Kewenangan Anggaran
- 2. Pelimpahan Kewenangan Anggaran
- 3. Kewajiban
- 4. Realisasi Pengeluaran (outlays)
20Penjelasan Komposisi APBN
- C.Dana Perimbangan
- Dana Perimbangan adalah transfer dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka
program desentralisasi. Terdapat 3 jenis
transfer, yaitu dana bagi hasil penerimaan, dana
alokasi umum dan dana alokasi khusus
21Penjelasan Komposisi APBN
- D.Dana Otonomi Khusus
- Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah yang
memiliki karakteristik khusus yang membedakan
dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua
mendapat dana alokasi yang lebih besar untuk
mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya.
Tujuan alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi
ketertinggalan dari propinsi lainnya.
22Penjelasan Komposisi APBN
- F. Defisit dan Surplus
- Defisit atau surplus merupakan selisih antara
penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang
melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya
jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut
surplus.
23Penjelasan Komposisi APBN
- G.Keseimbangan
- Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit
anggaran, yaitu keseimbangan primer, dan
keseimbangan umum. - Keseimbangan primer adalah total penerimaan
dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran
bunga, sedangkan - Kesembangan Umum adalah total penerimaan
dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran
bunga
24Penjelasan Komposisi APBN
- H.Pembiayaan
- Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit
anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting
saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi
penerbitan obligasi, penjualan aset dan
privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi
pinjaman proyek, pembayaran kembali utang,
pinjaman program dan penjadwalan kembali utang
25Proses PenyusunanAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
26Penyusunan APBN
- Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional
atas nama Presiden mempunyai tanggungjawab dalam
mengkoordinasikan penyusunan APBN. Menteri
Keuangan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan
penyusunan konsep anggaran belanja rutin.
Sementara itu Bappenas dan Menteri Keuangan
bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan
penyusunan anggaran belanja pembangunan
27Penyusunan APBN
- Proses penyusunan APBN dapat dikelompokkan dalam
dua tahap, yaitu - Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR
- Pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
28Penyusunan APBN
- 1.Pembicaraan Pendahuluan
- Tahap ini diawali dengan beberapa kali
pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk
menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN.
Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan
APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi
penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan
dan pengeluaran. Tahapan ini diakhiri dengan
finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
29Penyusunan APBN
- 2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
- Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan
Panitia anggaran, maupun antara komisi dengan
departemen. Hasil pembahasan ini adalah UU APBN
yang memuat alokasi dana per departemen/lembaga,
sektor, sub sektor, program dan kegiatan yang
disebut satuan 3.
30- 2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
(Contd) - Berdasarkan satuan 3 (alokasi dana per
departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program
dan kegiatan), Dirjen Anggaran dan Menteri
Membahas detail pengeluaran rutin berdasarkan
pedoman penyusunan DIK dan indeks satuan biaya
yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Untuk
pengeluaran pembangunan, Dirjen Anggaran,
Bappenas, dan Menteri teknis membahas detail
pengeluaran untuk tiap-tiap kegiatan.
31- 2.Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
(Contd) - Apabila DPR menolak RAPBN yang diajukan
pemerintah tersebut , maka pemerintah menggunakan
APBN tahun sebelumnya. Hal ini berarti maksimum
yang dapat dilakukan pemerintah harus sama dengan
pengeluaran tahun lalu.
32- Hasil pembahasan diatas didokumentasikan kedalam
dokumen-dokumen berikut - Daftar Isian Kegiatan, dokumen yang berlaku
sebagai otorisasi untuk pengeluaran rutin pada
masing-masing unit organisasi. - Daftar Isian Proyek, dokumen anggaran berlaku
sebagai otorisasi untuk pengeluaran pembangunan
untuk masing-masing proyek pada unit organisasi. - Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Rutin (SPAAR),
dokumen yang menetapkan besaran alokasi anggaran
rutin untuk setiap kantor/satuan kerja di daerah
yang selanjutnya akan dibahas anatara Kantor
Wilayah DJA dan Instansi Vertikal Departemen/
Lembaga untuk kemudian dituangkan dalam DIK.
33- Lanjutan..
- Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Pembangunan
(SPAAP), dokumen yang menetapkan besaran alokasi
anggaran pembangunan untuk setiap proyek/bagian
proyek yang selanjutnya akan dibahas antara
Kantor wilayah DJA dengan instansi vertikal/dinas
untuk kemudian dituangkan dalam DIP. - Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dokumen
otorisasi untuk penyediaan dana kepada
departemen/lembaga/pemerintah daerah dan pihak
lain yang berhak baik untuk rutin maupun
pembangunan.
34PERATURAN PELAKSANAAN
- PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) - PP No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2005 - PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan - PMK Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) - PMK Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman
Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2005 - PMK Nomor 54/PMK. 02/2005 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
35PERUBAHAN FORMAT ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH
PUSAT
- Penerapan sistem penganggaran terpadu (unified
budged), melalui penyatuan anggaran belanja rutin
dan anggaran belanja pembangunan yang sebelumnya
dipisahkan dan - Reklasifikasi rincian belanja negara menurut
organisasi, fungsi dan jenis belanja, yang
sebelumnya dirinci menurut sektor dan jenis
belanja.
36SASARAN PERUBAHAN FORMAT ANGGARAN BELANJA NEGARA
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan belanja negara, melalui - Minimalisasi duplikasi rencana kerja dan
penganggaran dalam belanja negara - Meningkatkan keterkaitan antara keluaran (output)
dan hasil (outcomes) yang dicapai dengan
penganggaran organisasi - Penyesuaian dengan klasifikasi internasional
37PENELAAHAN RKA-KL DAN DIPA 2005
- Kementerian Keuangan cq. DJAPK menelaah
kesesuaian RKA-KL dengan pagu sementara, standar
biaya, dan prakiraan maju dan - Bappenas menelaah sinkronisasi program dalam
RKA-KL dengan RKP. - Penelaahan tersebut dilakukan pada minggu kedua
- Juli sampai dengan awal Agustus
- Kementerian Keuangan cq DJPbn menelaah kesesuaian
antara DIPA dengan Keppres tentang Rincian APBN
2006 (yang diterbitkan selambat-lambatnya
November 2005)
38PENYUSUNAN RKA-KL 2006 DAN DIPA 2006
- Penelaahan RKA-KL oleh Kementerian Keuangan (cq
DJAPK) dan Bappenas dimulai pada minggu kedua
Juli sampai awal Agustus 2005 - Penerbitan Keppres tentang Rincian APBN 2006
(paling lambat November 2005) - Pengajuan konsep DIPA oleh kementerian/lembaga
paling lambat minggu kedua Desember 2005 - Kementerian Keuangan cq Direktur Jenderal
Perbendaharaan melakukan penelaahan kesesuaian
antara konsep DIPA yang diajukan oleh
kementerian/lembaga dengan Keppres tentang
Rincian APBN 2006 - Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
paling lambat 31 Desember 2005 - Pelaksanaan APBN 2006 mulai 1 Januari 2006
39Reformasi penganggaran
- Unifikasi anggaran, yang mengkonsolidasi
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan - Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah
(medium term expediture framework/MTEF), yang
mempererat perencanaan dan penganggaran serta
meningkatkan derajat prediksi kemampuan anggaran
jangka menengah dan - Penerapan penganggaran berbasis kinerja dan
untuk tingkatkan efisiensi dan efektifitas
pelayanan pemerintah.
40Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
41 Struktur APBD
- APBD merupakan rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan
ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Perda
tentang APBD menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan
42Struktur APBD
- Secara garis besar, struktur APBD terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah - Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang
melalui rekening kas umum daerah, yang menambah
ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu
tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali
oleh daerah. - Belanja daerah adalah semua pengeluaran dari
rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas
dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun
anggaran - Pembiayaan Daerah adalah semua kegiatan
pemerintah untuk menutup defisit anggaran atau
memanfaatkan surplus
43Struktur APBD
- Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli
daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah. - PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah. - Dana Perimbangan mencakup Dana Bagi Hasil (Pajak
dan Sumber Daya Alam), Dana Alokasi Umum (DAU),
dan Dana Alokasi Khusus (DAK). - Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup
hibah (barang atau uang dan/atau jasa), dana
darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi
kepada kabupaten/kota, dana penyesuaian dan dana
otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari
provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
44Struktur APBD
- Belanja daerah dibagi menjadi dua kelompok
besar, yaitu belanja tidak langsung dan belanja
langsung. - Belanja Tidak Langsung
- Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung ini
terdiri atas belanja pegawai, bunga, subsidi,
hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil,
bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. - Belanja Langsung
- Merupakan belanja yang dianggarkan terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan. Belanja langsung dari suatu kegiatan
terdiri dari belanja pegawai (honorarium/upah),
belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
45Struktur APBD
46Surplus APBD
- Surplus APBD dapat dimanfaatkan antara lain
- Untuk pembayaran pokok utang
- Penyertaan modal (investasi) daerah
- Pemberian pinjaman kepada pemerintah
pusat/pemerintah daerah lain - Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial,
yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan
pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada
SKPD. Pembentukan dana cadangan juga dapat
dilakukan ketika terjadi surplus
47Defisit APBD
- Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang
diantaranya dapat bersumber dari - Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun
anggaran sebelumnya, - Pencairan dana cadangan,
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
- Penerimaan pinjaman,
- Penerimaan kembali pemberian pinjaman atau
penerimaan piutang
48Klasifikasi APBD
- Untuk kepentingan administratif, monitoring, dan
evaluasi, struktur APBD diklasifikasikan menurut - urusan pemerintahan daerah
- 25 (dua puluh lima) urusan wajib pemerintahan
daerah - 8 (delapan) urusan pilihan pemerintahan daerah
- organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan
urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
49Struktur APBD
- A.Pendapatan Daerah
- Pendapatan daerah didefinisikan sebagai semua
penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah,
yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah
dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar
kembali oleh daerah. Pendapatan daerah
dikelompokkan atas - pendapatan asli daerah
- dana perimbangan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah
50Pendapatan Asli Daerah
- Kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dibagi
menurut jenis pendapatan yang terdiri atas - pajak daerah,
- retribusi daerah,
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, - dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci
menurut obyek pendapatan sesuai dengan
undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi
daerah. Sedangkan jenis hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut
obyek pendapatan yang mencakup - bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
milik daerah/BUMD - bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
milik pemerintah/ BUMN - bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
milik swasta atau kelompok usaha masyarakat
51- Penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam
jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
dimasukkan ke dalam jenis lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah, antara lain - hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan - jasa giro
- pendapatan bunga
- penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah
- penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan
barang dan/atau jasa oleh daerah - penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar
rupiah terhadap mata uang asing - pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan - pendapatan denda pajak
- pendapatan denda retribusi
- pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
- pendapatan dari pengembalian
- fasilitas sosial dan fasilitas umum
- pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan - pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan
52Dana Perimbangan
- Kelompok pendapatan daerah yang kedua adalah
Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi. Kelompok ini dibagi
menurut jenis pendapatan yang terdiri atas - dana bagi hasil (DBH)
- dana alokasi umum (DAU)
- dana alokasi khusus (DAK)
53Lain-lain Pendapapatan yang Sah
- Kelompok ini dibagi menurut jenis pendapatan
yang mencakup - hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah
lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam
negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan
lembaga luar negeri yang tidak mengikat - dana darurat dari pemerintah dalam rangka
penanggulangan korban/ kerusakan akibat bencana
alam - dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada
kabupaten/kota - dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang
ditetapkan oleh pemerintah - bantuan keuangan dari provinsi atau dari
pemerintah daerah lainnya
54(No Transcript)
55Struktur APBD
- B.Belanja Daerah
- Untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan provinsi atau
kabupaten/kota, pemerintah daerah membuat
anggaran belanja setiap tahunnya. Belanja daerah
ini meliputi semua pengeluaran dari rekening kas
umum daerah yang mengurangi ekuitas dana,
merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun
anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh daerah.
56Struktur APBD
- Dalam APBD, belanja daerah dirinci menurut
- urusan pemerintahan
- (urusan wajib atau urusan pilihan)
- organisasi
- program
- kegiatan
- kelompok
- jenis
- obyek dan rincian obyek belanja
57Belanja Daerah
- Belanja menurut kelompok belanja terdiri atas
belanja tidak langsung dan belanja langsung, - Belanja Tidak Langsung
- Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi
menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja
pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial,
belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja
tidak terduga.
58- Belanja Langsung
- Merupakan belanja yang dianggarkan terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan - Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan
dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari - belanja pegawai,
- belanja barang dan jasa, dan
- belanja modal
- Ketiga jenis belanja langsung untuk melaksanakan
program dan kegiatan pemerintahan daerah ini
dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
59Belanja Daerah
- Klasifikasi belanja menurut fungsi, bertujuan
untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan
keuangan negara. Pengklasifikasian menurut fungsi
ini terdiri dari - pelayanan umum
- ketertiban dan ketentraman
- ekonomi
- lingkungan hidup
- perumahan dan fasilitas umum
- kesehatan
- pariwisata dan budaya
- pendidikan
- perlindungan sosial
60Struktur APBD
- C.Pembiayaan Daerah
- Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi
keuangan untuk menutup defisit atau untuk
memanfaatkan surplus. Dalam APBD, pembiayaan
daerah dirinci menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan
rincian obyek pembiayaan.
61Pembiayaan Daerah
- Pembiayaan terdiri atas
- Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan
yang perlu dibayar kembali baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya. - Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang
akan diterima kembali balk pada tahun anggaran
yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
62Penerimaan Pembiayaan
- Penerimaan pembiayaan mencakup
- sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran
sebelumnya (SiLPA) - pencairan dana cadangan
- hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
- penerimaan pinjaman daerah
- penerimaan kembali pemberian pinjaman
- penerimaan piutang daerah
63Pengeluaran Pembiayaan
- Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencakup
- pembentukan dana cadangan
- penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
- pembayaran pokok utang
- pemberian pinjaman daerah
64Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah(APBD)
65Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- APBD merupakan rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan
ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk
menyusun APBD, pemerintah daerah harus terlebih
dahulu menyusun - Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan
bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
66Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun
untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan. RKPD ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah
67Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
- Hal-hal yang harus termuat dalam RKPD adalah
- Rancangan kerangka ekonomi daerah
- Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah
(mempertimbangkan prestasi capaian standar
pelayanan minimal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan) - Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah,
pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat. - Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir
bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Tata
cara penyusunannya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
68Kebijakan Umum APBD (KUA)
- Kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum
APBD berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD
yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap
tahun.
69Kebijakan Umum APBD (KUA)
- Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara
lain - Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi
kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah - Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun
anggaran berkenaan - Teknis penyusunan APBD
- Hal-hal khusus lainnya
70Kebijakan Umum APBD (KUA)
- Dalam menyusun rancangan kebijakan umum APBD,
kepala daerah dibantu oleh tim anggaran
pemerintah daerah yang dikoordinasi oleh
sekretaris daerah. Rancangan kebijakan umum APBD
yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris
daerah selaku koordinator pengelola keuangan
daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada
awal bulan Juni.
71Kebijakan Umum APBD (KUA)
- Rancangan kebijakan umum APBD disampaikan kepala
daerah kepada DPRD untuk dibahas paling lambat
pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan
oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama
Panitia Anggaran DPRD. Rancangan Kebijakan Umum
APBD yang telah dibahas selanjutnya disepakati
menjadi kebijakan umum APBD paling lambat minggu
pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan
72Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
- Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah
disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan
PPAS dengan tahapan sebagai berikut - Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan
urusan pilihan - Menentukan urutan program untuk masing-masing
urusan - Menyusun plafon anggaran sementara untuk
masing-masing program
73Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
- Kepala daerah menyampaikan rancangan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disusun
kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu
kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah
Daerah bersama Panitia Anggaran DPRD. Rancangan
PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati
menjadi prioritas dan plafon anggaran sementara
paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran
berjalan.
74Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
- Kebijakan umum APBD serta PPAS yang telah
disepakati masing-masing dituangkan ke dalam Nota
Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala
daerah dan pimpinan DPRD
75Keseluruhan Tahapan Penyusunan APBD
76Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
- Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS, Tim
Anggaran Pemda menyusun Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD) sebagai acuan bagi SKPD dalam
menyusun RKA-SKPD
77Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
- Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup
- Prioritas dan plafon anggaran sementara yang
dialokasikan untuk setiap program SKPD - Sinkronisasi program nasional dengan program
pemerintah daerah dan antar program SKPD terkait
dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan
standar pelayanan minimal yang ditetapkan - Batas waktu penyampaian RKA-SKPD
- Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian
dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip
peningkatan efisiensi, efektivitas, tranparansi
dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam
rangka pencapaian prestasi kerja - Dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum
APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara,
kode rekening APBD, format RKA-SKPD, standar
analisis belanja, dan standar harga.
78Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
- Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, Kepala
SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan
menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran
jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja
79Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
- Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah
dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju.
Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan
anggaran untuk program dan kegiatan untuk tahun
anggaran berikutnya. Sedangkan pendekatan
penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan
seluruh proses perencanaan dan penganggaran di
lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen
rencana kerja dan anggaran. Dan pendekatan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja,
dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara
pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari
kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program
termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan
keluaran tersebut
80Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
- Demi terlaksananya penyusunan RKA-SKPD
berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran
jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja serta
terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD
mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan
kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai
dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai program
dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan
dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun
sebelumnya akan dilaksanakan dan/atau
diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1
(satu) tahun berikutnya dari tahun yang
direncanakan.
81Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
- Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan
tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja
yang ditetapkan, harus dianggarkan pada tahun
yang direncanakan. Penyusunan RKA-SKPD
berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada - a. Indikator kinerja
- Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari
program dan kegiatan yang direncanakan. - b. Capaian atau target kinerja
- Merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai
yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi, dan
efektivitas pelaksanaan dari setiap program dan
kegiatan. - c. Analisis standar belanja.
- Merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja
dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan. - d. Standar satuan harga
- Harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku
di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah. - e. Standar pelayanan minimal
82Dokumen RKA SKPD
83Keterangan Dokumen RKA SKPD
- RKA SKPD
- Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah - RKA SKPD 1
- Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah - RKA SKPD 2.1
- Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan
Kerja Perangkat Daerah - RKA SKPD 2.2
- Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung
menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah - RKA SKPD 2.2.1
- Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program
dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah - RKA SKPD 3.1
- Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah
- RKA SKPD 3.2
- Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah
84Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
APBD
- RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan
kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD,
hal ini dilakukan untuk menelaah kesesuaian
antara RKA-SKPD dengan Kebijakan Umum APBD,
prioritas dan PPAS, prakiraan maju yang telah
disetujui, serta capaian kinerja, indikator
kinerja, standar analisis belanja, standar satuan
harga, dan standar pelayanan minimal. Jika pada
hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat
ketidaksesuaian maka SKPD melakukan penyempurnaan.
85Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
APBD
- RKA-SKPD yang telah disempurnakan SKPD
disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan
Raperda APBD dan rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD. Raperda tentang
APBD yang telah disusun disampaikan kepada kepala
daerah. Selanjutnya Raperda tentang APBD ini
disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih
lanjut. Akan tetapi, sebelum disampaikan kepada
DPRD, Raperda tentang APBD harus disosialisasikan
kepada masyarakat. Sosialisasi ini bersifat
memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban
pemerintah daerah.
86Raperda tentang APBD dilengkapi dengan lampiran
yang terdiri atas
- Ringkasan APBD
- Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah
dan organisasi SKPD - Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan
pembiayaan - Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan - Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan
keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara - Daftar jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan - Daftar piutang daerah
- Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
- Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
tetap daerah - Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lain-lain - Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran
sebelumnya yang belum diselesaikan dan
dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini - Daftar dana cadangan daerah
- Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
87Rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang
terdiri atas
- Ringkasan penjabaran anggaran pendapatan daerah,
belanja daerah dan pembiayaan daerah - Penjabaran APBDmenurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi skpd, program, kegiatan,
kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan,
belanja dan pembiayaan.
88Rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai
berikut
- Untuk pendapatan mencakup dasar hukum,
target/volume yang direncanakan, tarif
pungutan/harga - Untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan
volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan,
dan sumber pendanaan kegiatan - Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran,
sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan
pengeluaran pembiayaan.
89Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
APBD
- Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda
APBD diserahkan kepada Gubernur/Menteri Dalam
Negeri untuk dievaluasi. Setelah melewati tahapan
evaluasi, dapat dilakukan penetapan RAPBD menjadi
APBD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
90ILUSTRASI APBD
91Dasar Perundangan APBD Berbasis Kinerja
UU No. 22/99 ttg Pemerintahan Daerah
UU No. 25/99 ttg Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah
Anggaran Berbasis Kinerja
PP 105/2000 ttg pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah
KepMen DN No.29/2000 ttg keuangan daerah APBD
92Perubahan Penganggaran
Line Item Budgeting
Performance Budgeting
- Tidak dapat dinilai efisiensi dan
efektifitas program - Berorientasi jangka pendek
- Belum mengaitkan setiap pengeluaran dengan
manfaatnya
- Mengaitkan setiap pengeluaran dengan manfaatnya
- dapat dinilai efisiensi dan efektifitas program
- Berorientasi jangka panjang
93PROSES PENYUSUNAN APBD
Penyusunan Anggaran Kinerja
1. Kegiatan Pendahuluan
Penetapan strategi organisasi (visi dan misi)
2. Arah dan Kebijakan Umum APBD
Penetapan Aktivitas
3. Strategi Prioritas APBD
4. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
Pembuatan Tujuan operasional
5. Evaluasi dan seleksi RASK
6. Pembahasan RAPBD
APBD
94Proses Penyusunan APBD
- Langkah penyusunan APBD dilakukan dengan berdasar
pada Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) ?
dokumen strategi jangka panjang (strategic
planning) yang dimiliki Pemda - Siklus RENSTRADA biasanya lima tahunan ? yang
akan dijabarkan dalam bentuk tujuan operasional
yang bersifat tahunan
951. Kegiatan Pendahuluan
- Penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bentuk
partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas publik - Evaluasi kinerja tahun lalu untuk mendapat
feedback bagi penyusunan APBD sekarang - Hasil penjaringan masyarakat dan feedback dan
penjabaran Renstrada sebagai dasar penentuan arah
dan kebijakan umum APBD
962. Arah dan Kebijakan Umum APBD
RENSTRADA
Kebijakan Pemerintah Pusat
MASYARAKAT (Tokoh,LSM,Ormas, dll
Evaluasi kinerja masa lalu
Pokok pikiran DPRD
DPRD (Legislatif)
PEMDA (eksekutif)
Arah dan Kebijakan umum APBD
Kesepakatan
972. Arah dan Kebijakan Umum APBD (contd)
- Arah dan kebijakan umum APBD dapat disusun
berdasarkan kriteria sebagai berikut - Sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan
kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis
Daerah dan dokumen perencanaan lainnya. - Sesuai aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan
kondisi dan kemampuan daerah. - Memuat arah yang diinginkan dan kebijakan umum
yang sebagai pedoman penyusunan strategi dan
prioritas APBD serta penyusunan rancangan APBD
dalam satu tahun anggaran. - Disusun dan disepakati bersama antara DPRD dengan
Pemerintah Daerah.
983. Strategi Prioritas APBD
- Merupakan penjabaran lebih lanjut dari arah dan
kebijakan umum - Merupakan strategi operasional jangka pendek,
sedangkan RENSTRADA merupakan strategi jangka
panjang - Strategi dan prioritas APBD adalah pendekatan
(metode) yang diprioritaskan dalam rangka
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pemerintah
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
993. Strategi Prioritas APBD (contd)
- Contoh arah dan kebijakan umum APBD
- Peningkatan rasio guru dengan siswa menjadi 130
- Peningkatan jumlah guru berkeahlian pada tingkat
pencapaian 10 - Contoh Strategi dan Prioritas APBD
- Pengangkatan dan penempatan guru
- Pembinaan dan pengembangan karier guru
1004. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
- Aktivitas dalam penyusunan APBD dijelaskan dalam
RASK - RASK dibuat oleh unit-unit kerja pemerintah,
sehingga sifatnya usulan yang akan dibahas dan
dibuat penetapan oleh panitia anggaran yang
dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD
1014. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) (contd)
- RASK dibagi menjadi 3, yaitu
- S.1 berisi tentang pernyataan strategi
organisasi (visi, misi, tujuan, dsb) - S.2 berisi tentang rincian program dan kegiatan
- S.3 berisi tentang anggaran atas program dan
kegiatam yang direncanakan - Contoh untuk program pembinaan dan pengembangan
karier guru - Seminar tentang psikologi pengajaran
- Pelatihan teknik-teknik pengajaran yang diadakan
setiap 3 bulan -
1025. Evaluasi dan seleksi RASK
- Usulan dalam RASK dibahas dan direview oleh
Pemerintah (belum melibatkan DPRD). - Hasilnya adalah Dokumen RAPBD yang diajukan ke
DPRD untuk dibahas bersama
1036. Pembahasan dan Penetapan APBD
- Hasil pembahasan Pemerintah dengan DPRD ? APBD
yang dituangkan dalam Perda untuk dilaksanakan
Pemda
104CONTOH
105RENCANA STRATEGIS UNIT DINAS KESEHATAN DAERAH X
VISI
MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA
MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT
MISI
MENINGKATKAN SARANA DAN PRASANA KESEHATAN
Kesehatan
MENCIPTAKAN STRUKTUR BIROKRASI YANG EFISIEN DAN
EFEKTIF
Restrukturisasi Organisasi
106Kesehatan
Restrukturisasi Organisasi
Perspektif Masyarakat
Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Medis
Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Perspektif Keuangan
Perspektif Internal Proses
Meningkatkan Produktivitas Kerja
Meningkatkan kualitas layanan
Perspektif Tumbuh dan Belajar
Meningkatkan Pengetahuan Manajemen
Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai
107TRANSLASI RENSTRA UNIT DINAS KESEHATAN DAERAH X
VISI MISI INDIKATOR DAMPAK TARGET TUJUAN INDIKATOR MANFAAT TARGET
MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA MASYARKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT M.1. KESEHATAN MASYARAKAT INDEX KESEHATAN 75 T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Index Kualitas Pelayanan Kesehatan 80
MENJADI PENGGERAK DAN PENDORONG TERCIPTANYA MASYARKAT DAN LINGKUNGAN YANG SEHAT M.1. KESEHATAN MASYARAKAT INDEX KESEHATAN 75 T.2.Meningkatkan Lingkungan Sehat Bersih Index Lingkungan Sehat Bersih 80
TUJUAN PROGRAM INDIKATOR HASIL TAR GET KEGIATAN INDIKATOR KELUARAN TAR GET
T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan P.1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 K.1. Penambahan Tenaga Medis Jumlah Tenaga Medis / puskesmas 5
T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan P.1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 K.2. Pelatihan Tenaga Medis Tingkat Keahlian 8
T.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan P.1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Tingkat Kepuasan Masyarakat 80 K.3. Bantuan Penyediaan Fasilitas Kesehatan Jumlah puskesmas / kecamatan 1
T.2. Meningkatkan Lingkungan Sehat dan Bersih P.1. Pembinaan Kebersihan Lingkungan Tingkat Kesadaran Kebersihan Lingkungan 70 K.1. Sosialisasi Pentingnya Limgkungan Sehat dan Bersih Jumlah Kehadiran KK / Sosialisasi 60
108INDEX KESEHATAN SEBELUM ANGGARAN
NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE
1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 25 17.5
2 INDEX AIR BERSIH 25 50 12.5
3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 25 60 15
4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 25 60 15
INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN 60
70
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN SEBELUM
ANGGARAN
NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE
1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 30 70 21
2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 40 70 28
3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 30 21
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
70
70
1 TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT SEBELUM ANGGARAN
70
109PENYUSUNAN ANGGARAN KEGIATAN
Unit Kerja DINAS KESEHATAN DAERAH X
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Kegiatan Penambahan Tenaga Medis
INDIKATOR INDIKATOR TOLOK UKUR TARGET
Masukan Jumlah Dana Anggaran Kegiatan Rp. 70,000,000
Keluar Jumlah Tenaga Medis / Puskesmas 5
Hasil Tingkat Kepuasan Masyarakat 80
Manfaat Index Kualitas Pelayanan Kesehatan 80
Dampak Index Kesehatan 75
110INDEX KESEHATAN
NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE
1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 25 20
2 INDEX AIR BERSIH 25 70 17.5
3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 25 70 17.5
4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 25 90 22.5
INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN 77.5
80
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
NO INDIKATOR BOBOT CAPAIAN SCORE
1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 30 75 22.5
2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 40 80 32
3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 30 25.5
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
85
80
1 TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT
85
111INDEX KESEHATAN
NO INDIKATOR SCORE SEBELUM SCORE SESUDAH TARGET SCORE KINERJA
1 INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 17.5 20 20 100
2 INDEX AIR BERSIH 12.5 17.5 17.5 100
3 INDEX KUALITAS GIZI BAGI BAYI DAN BALITA 15 17.5 17.5 100
4 INDEX LINGKUNGAN SEHAT DAN BERSIH 15 22.5 20 112.5
INDEX KESEHATAN INDEX KESEHATAN 60 77.5 75 103.33
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
NO INDIKATOR SCORE SEBELUM SCORE SESUDAH TARGET SCORE KINERJA
1 TINGKAT PASIEN SELAMAT 21 22.5 24 93.75
2 TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAYANAN 28 32 32 100
3 TINGKATKEPUASAN MASYARAKAT 21 25.5 24 106.25
INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN INDEX KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 70 80 80 100