Title: DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
1KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2013
disampaikan oleh
Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET TAHUN 2012 GEDUNG RADYO SUYOSO, 21 FEBRUARI
2012
2LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengawasan/ Pengendalian
Pelaksanaan
Input Proses Output/Input
Proses Output/Input
Proses Output
Kebijakan Umum APBD
Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Kegiatan Anggaran
- RPJMD/RKPD
- Penjaringan Aspirasi
- Kinerja Masa Lalu
- Asumsi Dasar
- Kebijakan Pemerintah
- (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan)
-
APBD
Penatausahan Akuntansi
Laporan Pelaksanaan APBD
- Formulir/Dokumen
- Catatan/Register
-
Evaluasi Kinerja
Hasil Evaluasi
3SINKRONISASI UU PAKET PENGELOLAAN KEUANGAN
UU 17/2003
UU 15/2004
UU 25/2004
UU 33/2004
UU 1/2004
PP
PP
PP
PP
PERMENDAGRI 13/2006
PERMENDAGRI 59/2007
UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237
PP 58/2005
PERMENDAGRI 21/2011
Omnibus Regulation
PERMENDAGRI 55/2008
PERMENDAGRI 22/2011
Pemerintahan Daerah
PERDA 4 Th 2007
PERGUB 42 2010 13 2011
4SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD APBN(UU
17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004)
5FUNGSI APBD
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan. - Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan. - Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. - Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran
daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan
kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian. - Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan
anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. - Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
6GAMBARAN UMUM APBD
7TABEL GAMBARAN UMUM APBD PROVINSI DIY TA 2011 DAN
TA 2012
NO URAIAN TA 2011 TA 2012 Naik/turun
A PENDAPATAN
1 PAD Rp. 700.339.191.807,00 Rp. 800.156.497.767,00 36,35
2 DANA PERIMBANGAN Rp. 714.542.342.916,00 Rp. 850.513.085.724,00 19,03
3 LAIN2 PENDAPATAN YG SAH Rp. 4.593.565.500,00 Rp. 284.778.165.000,00 6099,50
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.419.475.100.223,00 Rp. 1.935.447.748.491,00 36,35
B BELANJA
1 BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp. 849.118.417.907,00 Rp. 1.267.028.062.579,00 49,22
2 BELANJA LANGSUNG Rp. 741.667.293.236,00 Rp. 857.260.646.732,00 15,59
JUMLAH BELANJA Rp 1.590.785.711.143,00 Rp 2.124.288.709.311,00 33,54
Â
SURPLUS/ DEFISIT (Rp. 177.310.610.920,00) (Rp. 188.840.960.820,00) 10,23
Â
C PEMBIAYAAN Â
1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN Rp. 203.425.610.920,00 Rp. 221.415.560.820,00 8,84
2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN Rp. 32.115.000.000,00 Rp. 32.574.600.000,00 1,43
Â
PEMBIAYAAN NETTO Rp. 177.310.610.920,00 Rp. 188.840.960.820,00 10,23
8KONTRIBUSI PAD TERHADAP APBD DALAM 7 TH TERAKHIR
(dlm jutaan Rp)
URAIAN TA 2006 TA 2007 TA 2008 TA 2009 TA 2010 TA 2011 TA 2012
PAD 436.482,09 473.835,40 547.887,17 596.850,80 612.738,05 700.339,19 800.156,49
APBD 881.144,84 977.994,24 1.629.069,25 1.412.048,98 1.394.446,1 1.590.785,71 2.124.288,71
PAD THD APBD 49,54 48,45 33,63 46,01 43,94 44,02 37,67
Berdasarkan Perda APBD Perhitungan
Ket
9PERKEMBANGAN KENAIKAN REALISASI PAD PROVINSI DIY
DALAM 5 TAHUN TERAKHIR (dalam jutaan Rp)
No UNSUR PAD TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN
No UNSUR PAD 2008 2009 2010 2011 2012
1 2 3 4 Pajak Daerah Retribusi Daerah Bagian Laba Usaha Daerah Penerimaan Lain2 PAD yang Sah 486.168,18 33.144,87 12.768,53 15.805,60 88,7 6,0 2,3 2,9 524.567,43 32.843,46 14.071,90 25.368,00 87,9 5,5 2,4 4,3 539.653,47 31.556,97 26.953,74 40.717,23 84,47 4,94 4,22 6,37 592.498,87 37.709,42 30.557,39 39.573,51 82,92 5,28 4,28 5,54 689.572,07 36.228,29 31.863,49 42.492,64 86,18 4,53 3,98 5,31
Jumlah PAD 547.887,18 547.887,18 596.850,80 596.850,80 638.881,42 638.881,42 700.339,19 700.339,19 800.156,49 800.156,49
Kenaikan PAD Dari tahun ke tahun 12,07 12,07 8,94 8,94 6,58 6,58 12,64 12,64 14,25 14,25
)angka target
10PERKEMBANGAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK
DAERAH(dlm jutaan Rp)
NO JENIS PAJAK 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012
1. 2. 3. 4. PKB BBN-KB PBB-KB P-ABT 171.144,34 115.531,49 85.805,84 2.081,66 199.659,04 142.987,68 89.940,09 2.312,09 222.137,60 190.932,20 109.829,73 2.287,04 225.530,63 177.443,00 119.204.23 2.389,58 260.489,55 179.972,45 100.801,88 2.389,57 273.514,00 214.771,00 104.088,92 124,96 316.471,66 257.623,25 115.367,18 110.000,00
JUMLAH PAJAK JUMLAH PAJAK 374.563,34 434.898,89 525.186,56 524.567,43 539.653,47 592.498,88 689.572,06
11ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
12Struktur APBD 2009,2010, 2011,2012 Dan Proyeksi
2013
ACCOUNT AMOUNT YEAR ACCOUNT AMOUNT YEAR
Belanja Tidak Langsung 724,456,345,800.00 2009 Pendapatan 1,221,594,240,781.00 2009
 793,215,967,114.00 2010  1,241,129,602,290.00 2010
 849,118,417,907.00 2011  1,419,475,100,223.00 2011
 1,267,028,062,579.00 2012  1,935,447,748,491.00 2012
 829,658,447,997.00 2013  1,942,887,646,347.00 2013
Belanja Langsung 687,592,639,597.00 2009 Pembiayaan Netto 190,454,744,616.00 2009
 601,230,133,623.00 2010  153,316,498,447.00 2010
 741,667,293,236.00 2011  171,310,610,920.00 2011
 857,260,646,732.00 2012  188,840,960,820.00 2012
 1,229,812,862,311.00 2013  116,583,663,961.00 2013
Jumlah APBD 1,412,048,985,397.00 2009 Jumlah APBD 1,412,048,985,397.00 2009
 1,394,446,100,737.00 2010  1,394,446,100,737.00 2010
 1,590,785,711,143.00 2011  1,590,785,711,143.00 2011
 2,124,288,709,311.00 2012  2,124,288,709,311.00 2012
 2,059,471,310,308.00 2013  2,059,471,310,308.00 2013
Asumsi TA 2013
Pendapatan Asumsi ada kenaikan pendapatan 6 (sesuai RPJMD) Asumsi ada kenaikan pendapatan 6 (sesuai RPJMD) Asumsi ada kenaikan pendapatan 6 (sesuai RPJMD)
Belanja Langsung Didalamnya masih terdapat Belanja Bansos dan Hibah Didalamnya masih terdapat Belanja Bansos dan Hibah Didalamnya masih terdapat Belanja Bansos dan Hibah Didalamnya masih terdapat Belanja Bansos dan Hibah
SilPA Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011) Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011) Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011) Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011) Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011)
13(No Transcript)
14GAMBARAN SISA LEBIH ANGGARAN TAHUN BERKENAAN
(SILPA) 2011 (data sementara)
No URAIAN ANGGARAN REALISASI REALISASI BERTAMBAH/BERKURANG BERTAMBAH/BERKURANG
No URAIAN Rp Rp Rp
1 PENDAPATAN 1.504.464.260.295,00 1.611.615.664.178,07 107,12 107.151.403.883,07 7,12
2 BELANJA 1.708.874.569.772,00 1.567.155.710.478,00 91,71 (141.718.859.294,00) (8,29)
3 PEMBIAYAAN 204.410.309.477,00 226.917.052.882,00 111,01 22.506.743.405,00 11,01
JUMLAH SILPA - 271.377.006.582,07 DIV/0! 271.377.006.582,07 DIV/0!
15GAMBARAN 7 BESAR SILPA BELANJA SKPD
BELANJA BELANJA BELANJA BELANJA BELANJA BELANJA BELANJA
No SKPD Anggaran Realisasi Realisasi Bertambah/Berkurang Bertambah/Berkurang
No SKPD Rp Rp Rp
1 PPKD/BUD 596.358.727.097,00 551.294.241.497,00 92,44 (45.064.485.600,00) (7,56)
2 D. PU ESDM 220.006.525.410,00 194.579.677.322,00 88,44 (25.426.848.088,00) (11,56)
3 SEKERTARIAT DPRD 42.850.601.153,00 31.894.104.692,00 74,43 (10.956.496.461,00) (25,57)
4 D. Pendidikan 152.116.351.578,00 143.236.840.317,00 94,16 (8.879.511.261,00) (5,84)
5 DPPKA 74.201.757.001,00 66.341.153.575,00 89,41 (7.860.603.426,00) (10,59)
6 DISKOMINFO 71.123.237.584,00 64.683.062.223,00 90,95 (6.440.175.361,00) (9,05)
7 BKD 57.526.144.742,00 51.773.423.796,00 90,00 (5.752.720.946,00) (10,00)
Sumber Data sementara, diolah
16PRINSIP-PRINSIP PENGANGGARAN
- Semua penerimaan baik dalam bentuk uang, maupun
barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD - Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan
dianggarkan secara bruto - Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan
dpt dicapai serta berdasarkan ketentuan per-UU-an - Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan
adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar
hukum yang melandasinya
17ISU STRATEGIS
- Kebijakan Keuangan Daerah (Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan) - Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
- Mensejajarkan Posisi Pendapatan, Belanja dan Aset
sebagai unsur penilaian kinerja keuangan - Peraturan-peraturan baru di Keuangan Daerah
18A. TITIK BERAT ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
- Kebijakan pendapatan keuangan daerah provinsi DIY
diarahkan kepada ketersediaan dana yang
berkelanjutan dengan jumlah yang memadai. - Kebijakan belanja keuangan daerah Provinsi DIY
diarahkan untuk mendukung kebijakan dan prioritas
strategis, terutama untuk mendukung kebutuhan
dana program strategis yang memiliki nilai tambah
(value-added), sesuai capaian target visi dan
misi Pemerintah Daerah. - Arah pembiayaan Provinsi DIY diarahkan untuk
menutup defisit dan mengalokasikan pada pos-pos
pembiayaan.
19A.1. KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN
- Kenaikan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2013
sebesar 6 (Berdasarkan RPJMD) - Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan
Daerah (Pendekatan pelayanan kepada wajib pajak
dan penggalian potensi PAD) - Optimalisasi Aset Daerah, berbasis sistem
informasi - Peningkatan Dana Perimbangan dan Bagi Hasil
20PERKIRAAN PENDAPATAN TAHUN 2013
No Uraian Target Tahun 2012 Proyeksi Tahun 2013 Rata2
No Uraian (Rp) (Rp) Â
1 PENDAPATAN 1,935,447,748,491 1,942,887,646,347 0.004
1.1. Pendapatan Asli Daerah 800,156,497,767.00 807,342,534,373 0.009
1.1.1. Pajak Daerah 689,572,065,000.00 705,943,350,213 0.024
1.1.2. Retribusi Daerah 36,228,288,350.00 32,295,589,500 -0.109
1.1.3. Hasil pengelolaan keuangan Daerah Yang Dipisahkan 31,863,499,207.00 31,785,000,000 -0.002
1.1.4. Lain-Lain PAD yang sah 42,492,645,210.00 37,318,594,660 -0.122
1.2. Dana Perimbangan 850,513,085,724 850,513,085,724 0.000
1.2.1. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak 74,403,649,724.00 74,403,649,724 0.000
1.2.2. Dana Alokasi Umum 757,056,696,000.00 757,056,696,000 0.000
1.2.3. Dana Alokasi Khusus 19,052,740,000.00 19,052,740,000 0.000
1.3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 284,778,165,000.00 285,032,026,250 0.001
1.3.1 Hibah 5,496,225,000.00 5,750,086,250 0.046
1.3.2 Dana Darurat  - Â
1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya  - Â
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 279,281,940,000.00 279,281,940,000 0.000
1.3.5 Bantuan Keuangan.. dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya  - Â
21ARAH PENGELOLAAN PENDAPATAN
- Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan
Daerah - Sumber
- Pajak Daerah PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak
Pengambilan serta Pemanfaatan Air Permukaan. - Retribusi Daerah Retribusi Jasa Umum (plyn
kesehatan dll), Retribusi Jasa Usaha (sewa tanah
dll) dan Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi
Izin Pos dan Telekomunikasi) - Hasil Perusahaan Milik Daerah (PMD) dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang
meliputi hasil penyertaan modal pada PT. Anindya
Mitra Internasional, PD. Taru Martani, BPD DIY
dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP). - Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
dimaksudkan untuk menampung penerimaan-penerimaan
dari Pendapatan Asli Daerah - Penerimaan dari dana perimbangan yang meliputi
Bagi hasil pajak, bagi hasil bukan Pajak, DAU,
DAK dan penerimaan lain-lain. - Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Yang Sah
berasal dari Sumbangan dari Badan/Lembaga/Organisa
si Swasta Dalam Negeri dan dari Pendapatan
Lain-lain.
22LANJUTAN
- Optimalisasi Aset Daerah
- Pemerintah Provinsi DIY memiiki aset yang dapat
lebih dioptimalkan pemanfaatannya untuk pelayanan
kepada masyarakat maupun untuk peningkatan
pendapatan. Optimalisasi aset daerah dapat
dicapai dengan perbaikan pengelolaan aset,
peningkatan kerjasama dengan pihak lain/swasta,
dan pembentukan badan usaha baru yang khusus
untuk pengoptimalan aset daerah. Disamping itu,
optimalisasi aset DIY juga dapat dilaksanakan
melalui kerjasama dengan pihak lain/swasta. - Peningkatan Dana Perimbangan dan Bagi Hasil
- Dana yang berasal dari DAU perlu dikelola dengan
sebaik-baiknya, meskipun relatif sulit untuk
memperkirakan jumlah realisasinya karena
bergantung pada pemerintah pusat. Sedangkan bagi
hasil pajak provinsi dan pusat dapat diupayakan
melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pendapatan bagi hasil sangat terkait dengan
aktivitas perekonomian daerah.
23Langkah-langkah strategis untuk meningkatkan PAD
- Perbaikan Manajemen
- Melalui perbaikan manajemen diharapkan setiap
potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan.
Manajemen yang profesional dapat dicapai dengan
peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan
perbaikan serta penyederhaan sistem dan prosedur.
Perbaikan manajemen ini baik pada internal
Pemerintah Provinsi DIY maupun pada BUMD. -
- Peningkatan Investasi
- Peningkatan investasi dapat didorong dengan
membangun iklim usaha yang kondusif bagi
berlangsungnya investasi.
24PERKEMBANGAN BELANJA LANGSUNG DALAM 2 TAHUN
TERAKHIR (dalam jutaan Rp)
N0 JENIS BELANJA LANGSUNG APBD TAHUN ANGGARAN 2011 APBD TAHUN ANGGARAN 2012 Kenaikan/ Penurunan
1 BELANJA PEGAWAI 90.164,08 111.508,04 23,67
2 BELANJA BARANG DAN JASA 501.329,69 527.793,94 5,28
3 BELANJA MODAL 150.173,52 217.958,67 45,14
JUMLAH 741.667,29 857.260,65 15,59
APBD 2012 BELANJA LANGSUNG
25PERKEMBANGAN KENAIKAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
DALAM 2 TAHUN TERAKHIR (dalam jutaan Rp)
NO JENIS BELANJA TDK LANGSUNG APBD TAHUN ANGGARAN 2011 APBD TAHUN ANGGARAN 2012 Kenaikan/ Penurunan
1 BELANJA PEGAWAI 443.439,50 490.659,48 19,48
2 BELANJA BUNGA - - 0
3 BELANJA SUBSIDI - - 0
4 BELANJA HIBAH 7.618,83 355.793,66 4569,92
5 BELANJA BANTUAN SOSIAL 105.752,39 94.674,77 -10,48
6 BELANJA BAGI HASIL 215.127,69 251.788,47 17,04
7 BELANJA BANTUAN KEUANGAN 67.180,00 54.111,68 -19,45
8 BELANJA TIDAK TERDUGA 10.000,00 20.000,00 100,00
JUMLAH 849.118,41 1.267.028,06 49,22
APBD 2012 BELANJA TIDAK LANGSUNG
26A.2. Kebijakan Belanja Daerah )Belanja Langsung
- Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran
pembangunan maka arah dan kebijakan pendanaan
pembangunan di tuntut lebih transparan, akuntabel
dan berorientasi pada kinerja. - Belanja digunakan untuk melindungi dan
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam
upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan
dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar,
pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak serta mengembangkan
sistem jaminan sosial.
27Kebijakan Belanja Langsung(LANJUTAN)
- Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan
prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian
hasil dari input yang direncanakan. Hal tersebut
bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas
perencanaan anggaran serta memperjelas
efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. - Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk
menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka
melaksanakan urusan pemerintah daerah yang
menjadi tanggung jawabnya. - Peningkatan alokasi anggaran belanja yang
direncanakan oleh setiap SKPD harus terukur yang
diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
28 Kebijakan Belanja Tidak Langsung
- Belanja Pegawai
- Penyediaan gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah
berpedoman pada PP 66/2005 tentang Perubahan
Ketujuh Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil. - Memperhitungkan adanya tunjangan ketiga belas
PNSD dan CPNSD serta "accres' gaji dg nilai
paling tinggi sebesar 1
29Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
- Bantuan Sosial
- Dalam rangka utk meningkatkan kualitas kehidupan
sosial ekonomi masyarakat, dapat dianggarkan
bantuan sosial kepada kelompok/anggota
masyarakat. - Pemberian bantuan dapat dalam bentuk uang
dan/atau barang - Pemberian bantuan sosial dilakukan secara
selektif, jumlahnya dibatasi, tidak mengikat dan
memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
30Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
- Belanja Bagi Hasil
- Digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil
yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada
kabupaten/kota dan pemerintah desa. - Merupakan pembagian hasil/realisasi pendapatan
dari pajak daerah dan retribusi daerah.
31Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
- Bantuan Keuangan
- Digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan
yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan pemerintah
desa. - Belanja bantuan keuangan yang bersifat umum
diberikan dalam rangka peningkatan kemampuan
keuangan bagi kabupaten/kota dan atau desa
penerima bantuan. - Bantuan keuangan yang bersifat khusus dianggarkan
dalam rangka untuk membantu capaian
program/kegiatan prioritas yang dilaksanakan
sesuai urusan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota atau dalam rangka akselerasi
pembangunan desa.
32Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
- Belanja Tidak Terduga
- Belanja Tidak Terduga ditetapkan secara rasional
dengan mempertimbangkan realisasi tahun anggaran
sebelumnya dan perkiraan kegiatan-kegiatan yang
sifatnya tidak dapat diprediksi, diluar kendali
dan pengaruh pemerintah daerah, serta sifatnya
tidak biasa/tanggap, yang tidak diharapkan
berulang dan belum tertampung dalam bentuk
program/kegiatan
33Kebijakan Belanja Daerah Secara Umum
- Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan provinsi yang terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan. - Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
digunakan untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya
memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam
bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan,
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak serta mengembangkan sistem jaminan
sosial. - Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan
prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian
hasil dari input yang direncanakan - Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk
menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka
melaksanakan urusan pemerintah daerah yang
menjadi tanggung jawabnya
34- Meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah
melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja
dengan pendekatan tematik pembangunan yang
disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel. - Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur
dan terarah, yaitu - Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin
keberlangsungan operasional kantor (biaya atk,
listrik, telepon, air bersih, internet, dan
operasional kendaraan) - Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang
bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI, yang
meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi,
konsultasi, pengendalian evaluasi, dan
perencanaan - Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang
mendukung program-program pembangunan yang
menjadi prioritas, program dan kegiatan yang
telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi DIY,
dan kegiatan multi years yang diprioritaskan
untuk dilaksanakan pada TA 2013.
35- Mengalokasikan belanja tidak langsung yang
meliputi gaji dan tunjangan PNS, belanja hibah,
belanja sosial, belanja bagi hasil kab/kota,
belanja bantuan sosial dengan prinsip
proporsional, pemerataan, dan penyeimbang, serta
belanja tidak terduga yang digunakan untuk
penanggulangan bencana. - Peningkatan efektivitas belanja bantuan keuangan
dan bagi hasil kepada kabupaten/kota dengan pola
- Alokasi yang bersifat block grant dari Pos
Bagi Hasil secara proporsional, guna memperkuat
kapasitas fiskal kabupaten/kota dalam
melaksanakan otonomi daerah dan - Alokasi yang bersifat spesific grant dari pos
bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota/desa yang
diarahkan dalam rangka mendukung agenda
akselerasi pencapaian Visi Provinsi DIY
36PERKEMBANGAN PEMBIAYAAN DALAM 2 TAHUN TERAKHIR
(dalam jutaan Rp)
3 PEMBIAYAAN APBD TAHUN 2011 APBD TAHUN 2012 Penurunan/Kenaikan
    Â
3.1 Penerimaan Pembiayaan Daerah 203,425,610,920.00 221,415,560,820.00 0.09
3.1.1 SiLPA 184,394,541,896.00 191,724,891,796.00 0.04
3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 0.00 0.00 0
3.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang 0.00 0.00 0
 Dipisahkan   0
3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 0.00 0.00 Â
3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 17,915,000,000.00 0.00 (1.00)
3.1.6 Penerimaan Piutang Daerah 0.00 0.00 0
3.1.7 Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir 0.00 28,574,600,000.00 DIV/0!
3.1.8 Penerimaan dari biaya penyusutan kendaraan 1,116,069,024.00 1,116,069,024.00 -
    Â
    Â
 Jumlah Penerimaan Pembiayaan 203,425,610,920.00 221,415,560,820.00 0.09
    Â
3.2 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 32,115,000,000.00 32,574,600,000.00 0.01
3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 0.00 0.00 Â
3.2.2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 2,000,000,000.00 32,574,600,000.00 15.29
3.2.3 Pembayaran Pokok Utang 0.00 0.00 Â
3.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah 30,115,000,000.00 Â (1.00)
3.2.5 Penyelesaian Kegiatan DPA-L 0.00 0.00 0
3.2.6 Pembayaran Kewajiban Tahun Lalu yg Blm 0.00 0.00 0
 Terselesaikan   Â
 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 32,115,000,000.00 32,574,600,000.00 0.01
 Pembiayaan Netto 171,310,610,920.00 188,840,960,820.00 0.10
37A.3. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN 2013
- Penerimaan pembiayaan merupakan transaksi
keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi defisit
anggaran. Penyebab utama terjadinya defisit
adalah adanya kebutuhan pembangunan yang semakin
meningkat dari tahun ke tahun. Penerimaan utama
pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran
adalah penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun yang lalu (SiIPA), sedangkan yang kedua
berasal dari penerimaan piutang daerah dan
penerimaan dari biaya penyusutan kendaraan. - Pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada
pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain
untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh
tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka
pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan
modal kepada BUMD yang berorientasi keuntungan
dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
38B. MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN
- Potensi permasalahan yang bisa menurunkan opini
BPK untuk Laporan Keuangan Tahun 2011 selain
permasalahan-permasalahan yang pernah menjadi
pengecualian dalam opini BPK selain aset dan
piutang pajak adalah - Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan
Aset Tetap. - Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan
masing-masing SKPD.
39- 3. Pengelolaan dana bergulir.
- 4. Pengelolaan barang persediaan
- pada SKPD.
- 5. Pengelolaan pos bantuan dan hibah.
- 6. Perhatian dan pencermatan kembali
- terhadap aset yang dikelola oleh
- Lembaga Daerah (LOD,LOS,KPUD,
- dll)
40LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH MELIPUTI
- LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
- NERACA (unsur aset termasuk)
- ARUS CASH
- CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
41 LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
OPINI BPK 2008 OPINI BPK 2009 OPINI BPK 2010
WDP dengan Pengecualian pada Piutang dan Aset WDP dengan Pengecualian pada Aset WTP dengan paragraf penjelasan, yaitu atas aset lainnya berupa aset tetap yg telah diserahkan Kab/Kota belum disertai Berita Acara Serah Terima
42Bagaimana Mempertahankan OpiniWajar Tanpa
Pengecualian (WTP) Agar Tidak Degradasi
- Bagi Semua Kepala SKPD (Sebagai Pengguna Barang)
- Adanya Komitmen dan keseriusan dalam pengelolaan
Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari
perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan bahkan
sampai dengan tuntutan ganti rugi. - Terhadap perencanaan pengadaan barang harus
dicermati antara lain apakah sebagai barang
modal barang yang akan dihibahkan kepada pihak
lain (Kab/kota, lembaga masyarakat) dan barang
pakai habis (yg dapat menjadi barang persediaan) - Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang
memadahi kepada Pengurus Barang, Penyimpan dan
Pencatat Akuntansi, untuk membantu agar lebih
mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada
setiap barang (akibat adanya pengadaan barang,
mutasi barang, pemindahtanganan, dan penghapusan)
43Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak
Degradasi (lanjutan)
- Bagi Inspektorat Wilayah ( Sebagai Pengawas
Internal) - Tingkatkan keseriusan pengawasan internal dalam
pengelolaan BMD yang dilakukan oleh Inspektorat
terhadap Pengguna/SKPD, yang dilakukan secara
periodik setiap semesteran - (karena selama ini ada kesan pengawasan
barang belum dilakukan seserius sebagaimana pada
pengawasan uang )
44Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak
Degradasi (lanjutan)
- Bagi DPPKA (sebagai Pembantu Pengelola) Barang)
- Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan
PENDAMPINGAN kepada pengurus barang, penyimpan
barang, dan petugas akuntansi untuk meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan BMD,
secara periodik dan berkelanjutan - Membentuk tim terpadu untuk melakukan pencermatan
dan atau penelitian terhadap pengadaan barang
yang dilaporkan oleh setiap SKPD dalam hal
verifikasi, klasifikasi, penilaian BMD,
kapitalisasi aset, serta barang persediaan,
sehingga diperoleh hasil laporan tersebut menjadi
benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) - Melakukan koordinasi untuk rekonsiliasi secara
periodik terhadap dinamika perubahan status
barang daerah pada setiap SKPD, akibat adanya
pengadaan, mutasi, pemindahtanganan dan
penghapusan. - Pengembangan Simtem Informasi Manajemen Aset yang
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.
45C. Mensejajarkan Posisi Pendapatan, Belanja dan
Aset sebagai unsur penilaian kinerja keuangan.
- Orientasi SKPD tidak hanya bagaimana
membelanjakan, namun juga bagaimana menghasilkan
pendapatan daerah. - Ketugasan masalah aset bukan diserahkan kepada
DPPKA, namun diharapkan menjadi ketugasan
Pengguna Barang/PB untuk mengadakan,
menginventaris, mencatat, memanfaatkan, dan
memelihara. - Penghitungan TPP mempertimbangkan pengelolaan
anggaran pendapatan, pengelolaan anggaran belanja
dan pengelolaan barang. - Perencanaan kas pendapatan, belanja dan
pembiayaan sebagai dasar untuk melaksanakan
program kegiatan sesuai dengan anggaran dan waktu
yang telah ditetapkan.
46D. Peraturan-peraturan baru di keuangan Daerah
- Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Permendagri 13 Tahun 2006 - Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Hibah
dan Bansos - Peraturan-peraturan Gubernur sebagai tindak
lanjut diatasnya, seperti Pergub Pergub 33 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Pergub
22.2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang
Persediaan, Pergub 37 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Kapitalisasi Barang Milik Daerah, Perda 15 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Pergub 52 Tahun 2011 Tentang Verifikasi,
Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah,
serta Pergub 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah
dan Bansos
47SUBSTANSI PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011
- Ketentuan Umum (penambahan pengertian2 th jamak,
dpal, dana bos) - Pengaturan Pejabat Pembuat Komitmen (tdk ada kpa
dilakukan PA) - Pengaturan Bantuan Sosial Bantuan Keuangan
terkait Bantuan Parpol (tidak wajib, tidak
mengikat, tidak terus menerus dan tergtng Keu Da) - Pengaturan Belanja Barang Jasa terkait Barang
yg akan diserahkan kpd Pihak Ketiga/Masyarakat
(pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau
pihak ketiga). - Pengaturan Tahun Jamak (pekerjaan yg lebih 1 th,
ditetapkan dg nota Kep Da dan Pimpinan DPRD) - Pengaturan Penyertaan Modal( ditetapkan dengan
Perda bg yang baru dan yg lama tidak boleh
melebihi Perda) - Pengaturan Klasifikasi Pendapatan terkait UU No
28/2009 - Pengaturan Sinkronisasi PPAS dengan RKP
(sinkronisasi dan disampaikan ke pusat) - Pengaturan Pencantuman Sumber Pendapatan
- Pengaturan Belanja untuk kebutuhan Tanggap
Darurat Bencana(peletakkan pada tak terduga dan
peruntukkannya spt penyelamatan korban serta
mekanismenya) - Pengaturan ttg kewajiban pelaporan LRA semesteran
( juli) tahunan kpd MDN ( 3 bln setelah tahun
berakhir) - Pengaturan Dana BOS (Diatur lebih lanjut dengan
Permendagri 62 Tahun 2011 tentang pedoman
pengelolaan BOS dan Permendikbud 51 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan
Laporan Keuangan BOS Tahun 2012 ) - Daftar Perubahan lampiran kode rekening.
48- Bansos adalah pemberian bantuan berupa
uang/barang dari pemda kepada - - individu,
- - keluarga,
- - kelompok dan/atau
- Masyarakat
- yang sifatnya tidak secara terus menerus dan
selektif yang bertujuan untuk melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial
- Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari
pemda kepada - - pemerintah atau
- - pemerintah daerah lainnya,
- - perusahaan daerah,
- - masyarakat dan
- organisasi kemasyarakatan
- yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus yang
bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah
49S K P D TERKAIT
EVALUASI
(2)
KEPALA DAERAH
(7)
REKOMEN
(3)
RKA-SKPD (BRG/JASA)
RKA-PPKD (UANG)
(6)
USULAN TERTULIS CALON PENERIMA
(3) MELALUI
(1)
PYSN RKA
(3)
PERTIMBANGAN
TAPD
(4)
(8)
PYSN RKA
(6)
(5)
- Hibah/Bansos berupa uang dianggarkan dalam
kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja
hibah/bansos, obyek, dan rincian obyek belanja
berkenaan pada PPKD. - Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam
program dan kegiatan, jenis belanja barang dan
jasa, obyek belanja hibah barang/jasa berkenaan,
dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa
kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada
SKPD. - Bansos berupa barang dianggarkan dalam program
dan kegiatan, jenis belanja barang, obyek belanja
bansos barang berkenaan, dan rincian obyek
belanja bansos barang kepada pihak
ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. - Rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima
dan besaran hibah /bansos.
(9)
KUA PPAS
R-APBD
PERDA APBD
50Matur Nuwun