Title: PKN
1KELAS X
BAB 3
PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK
ASASI MANUSIA
2Waktu 6 x 45 Menit(Keseluruhan KD)
Kompetensi Dasar 3.1. Menganalisis upaya
pemajuan, penghormatan, penegakan HAM
3.2. Menampilkan peran serta dlm upaya
pemajuan, penghorma- tan, dan penegakan
HAM di Indonesia. 3.3. Mendeskripsikan instrumen
hukum dan peradilan internasional HAM.
- Standar
- Kompetensi
- 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan,
penghormatan perlindungan Hak Asasi Manusia.
3Waktu 4 x 45 Menit
Standar Kompetensi 3. Menganalisis upaya
pemajuan, penghormatan, penegakan HAM
Kompetensi Dasar 3.1. Menganalisis upaya
pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
. 3.2. Menampilkan peran serta dalam upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
di Indonesia.
4(Indikator)Hasil Yang Diharapkan
- Menguraikan pengertian Hak Asasi Manusia.
- Mendeskripsikan macam-macam Hak Asasi Manusia.
- Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakan Hak Asasi Manusia. - Menganalisis hambatan dan tantangan dalam upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi
Manusia
5PETA KONSEP (KD 3.1. 3.2)
6- PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
- Pengertian HAM
- Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah
Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak
lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak
dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya,
karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
7(No Transcript)
8- PENGERTIAN HAM
- John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu
gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka - Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan
masyarakat, sehingga lahir kewajiban. - Semakin berkembang meliputi berbagai bidang
kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,
ekonomi, dan sosial budaya. - Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah
hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang
dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
sifatnya suci. - UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia),
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
9- Macam-macam HAM
Pandangan dari berbagai tokoh yang
mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia
10PELANGGARAN HAM DI PENJARA GUANTANAMO
11PELANGGARAN HAM DI PENJARA GUANTANAMO
12(No Transcript)
13PERKEMBANGAN PEMAKNAAN TERHADAP HAM
- Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights),
- Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights),
- Hak-hak Asasi Politik (political rights),
- Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality). - Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and
cultural rights), - Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights).
14(No Transcript)
15(No Transcript)
16(No Transcript)
17- Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara
lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS
1949, UUD sementara 1950, Ketetapan MPRS - No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan
- No. XVII/MPR/1998.
- Bahwa setelah dikeluarkannya
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998,
- UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
- UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
18- UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan,
penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika
organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB)
membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada
1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB
mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
pada 10 Desember 1948.
19PERKEMBANGAN UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DARI BERBAGAI SUMBER
ATAU DOKUMEN
No Tahun Nama Dokumen Isi/Keterangan
1 2500 s.d. 1000 SM ---- Hukum Hamurabi Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Firaun (Mesir).
2 600 SM ---- Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya.
3 527 s.d. 322SM Corpus Luris ---- Kaisar Romawi F.A. Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
4 30 SM s.d. 632 M Kitab Suci Injil Kitab Suci Al-Quran Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.
205 1215 Magna Charta (Masa Pem. Lockland di Inggris) Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
6 1629 Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris) Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
7 1679 Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris) Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
8 1689 Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris) Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen Pengenaan pajak harus atas izin parlemen Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja
9 1776 Declaration of Independence (Amerika Serikat) Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
2110 1789 Declaration des Droits de Lhomme et du Citoyen (Perancis) Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
11 1918 Rights of Determination Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
12 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt) Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah, Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, Kebebasan seseorang dari rasa takut.
13 1948 Universal Declaration of Human Rights Pernyataan sedunia tentang HAM yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Lanjutan ...........
22(No Transcript)
23(No Transcript)
24(No Transcript)
25Setelah mempelajari materi-materi tentang
Pengertian HAM, Ma-cam-macam HAM, Upaya
pemajuan, Penghormatan dan Penega-kan HAM,
dilanjutkan Penugasan dng menjawab pertanyaan
sbb
- Berikan penjelasan yang dimaksud dengan melekat
pada setiap diri manusia dan tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak dalam pengertian Hak
Asasi Manusia !
- Melekat pada setiap diri manusia
........................................... - Tidak dapat dilaksanakan secara mutlak
....................................
- Dalam perkembangan lebih lanjut tentang
macam-macam hak-hak asasi manusia, terdapat hak
asasi pribadi dan hak asasi politik. Beri
penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
Hak Asasi Pribadi Hak Asasi Politik
.
- Berikan tanggapan penjelasan, mengapa PBB
mengeluarkan Univer-sal Declaration of Human
Right pada tanggal 10 Des 1948 ! ................
26- Analisis Media Film
- State Violence Against The Urban Poor of Jakarta
- Diproduksi oleh Urban Poor Consortium (UPC)
- Pengantar
- Film ini menceritakan berbagai penggusuran daerah
permukiman kumuh di wilayah DKI Jakarta, dan
penggusuran ekonomi pengemudi becak karena adanya
peraturan daerah yang melarang beroperasinya
becak di Jakarta. Operasi penggusuran tukang
becak ini berlandaskan perjanjian tertulis Pemda
DKI dengan World Bank berkaitan dengan Program
Jakarta Kota Tanpa Permukiman Kumuh dan Tanpa
Pekerja Sektor Informal. Penggusuran ini
ternyata berdampak hingga ke daerah (kampung)
tempat tukang becak yang digusur itu berasal.
Akibatnya, terjadi penurunan pendapatan tukang
becak di daerah Cirebon, Tegal, Indramayu, dan
sekitarnya akibat tingginya persaingan merebut
penumpang. -
27- Saksikanlah film berikut ini!, Setelah itu,
jawablah pertanyaan berikut ini secara tertulis! - Deskripsikanlah ringkasan film yang telah kamu
saksikan dengan menggunakan bahasa sendiri! - Identifikasilah jenis pelanggaran apa saja yang
terdapat dalam film yang kamu saksikan! Apakah
jenis pelanggaran tersebut dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran HAM dalam bidang ekosob?
Uraikan pendapatmu! - Jika penggusuran adalah pelanggaran HAM, apakah
solusi yang paling adil bagi warga Jakarta yang
menjadi korban penggusuran? - Uraikanlah perbedaan antara pelanggaran HAM dan
tindak pidana biasa!
28(No Transcript)
29- PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENG-HORMATAN,
DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik
oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat
(LSM).
Peran Serta Pemerintah
- Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan
berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM). - Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13
November 1998. - Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat
perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab
XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas
pasal 28 A hingga 28 J.
30- Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. - Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP)
HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk
menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran
HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan
Timor-Timur.
Peran Serta LSM
Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para
korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI), Komisi
untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan
(KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi
Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam
memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan
HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian
thd persoalan HAM.
31- Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan,
Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
a. Perkembangan HAM di Indonesia
- Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak
disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan
kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh
berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih
terabaikan. - Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30S
PKI 1965, masih terjadi krisis politik
kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak
memperoleh perhatian. - Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya
rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM.
Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
32Lanjutan ...........
- ERA REFORMASI, TELAH BANYAK MELAHIRKAN PRODUK
PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA - Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia - UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si
menentang penyiksaan dan perlakuan atau
peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat manusia. - Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi
Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan. - Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
33- Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan
penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam
semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan,
perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan. - UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. - Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal
28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan
Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
34B. HAMBATAN PENEGAKAN HAM
- Hambatan umum dalam pelaksanaan dan
- penegakan HAM di Indonesia
- Faktor Kondisi Sosial-Budaya
- Faktor Komunikasi dan Informasi
- Faktor Kebijakan Pemerintah
- Faktor Perangkat Perundangan
- Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
35C. TANTANGAN PENEGAKAN HAM
Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk
masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh
Presiden Soeharto pada saat akan menyampaikan
pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni
1992) dengan judul Deklarasi Indonesia Tentang
HAM.
- Prinsip Universlitas,
- Prinsip Pembangunan Nasional,
- Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip
Indivisibility), - Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas,
- Prinsip Keseimbangan,
- Prinsip Kompetensi Nasional,
- Prinsip Negara Hukum.
36D. RENCANA AKSI NASIONAL HAM INDONESIA
Kepres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia
yg kemudian diubah dengan Kepres No. 61 Tahun
2003. Mrp upaya nyata untuk menjamin peningkatan
penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan
perlindungan HAM di Indonesia dengan
mempertimbangkan nilai-nilai agama,
adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
- 6 (enam) Program Utama
- RANHAM 2004 2009
- Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan
RANHAM, - Persiapan ratifikasi instru-men HAM
Internasional, - Persiapan harmonisasi pera-turan
perundang-undangan, - Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia,
- Penerapan norma dan standar HAM, dan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
37Tantangan lain, adalah berkaitan adanya
pelanggaran berat sebagaimana dimaksudkan dalam
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia, yaitu Kejahatan Genosida dan
Kejahatan Kemanusiaan.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, adalah perbuatan
yg dilakukan dengan serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut
ditujukan langsung thd penduduk sipil.
Kejahatan Genosida, adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghan-curkan/memus
nahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnik, dan kelompok agama.
38(No Transcript)
39(No Transcript)
40Setelah melihat tayangan tersebut, tuliskan
bagaimana pendapatmu bahwa penegakkan HAM dapat
menjadi salah satu alternatif terhadap
perlindungan terhadap kehidupan manusia itu
sendiri!
41Waktu 2 x 45 Menit
Standar Kompetensi 3. Menganalisis upaya
pemajuan, penghormatan, penegakan HAM
Kompetensi Dasar 3.3. Mendeskripsikan instrumen
hukum dan peradilan Internasional HAM .
42(Indikator)Hasil Yang Diharapkan
- Mendeskripsikan instrumen hukum Internasional HAM
- Menguraikan komponen-komponen peradilan
Internasional. - Menganalisis peradilan Internasional Hak Asasi
Manusia
43PETA KONSEP (KD 3.3.)
44- INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN HAM INTERNASIONAL
a. Instrumen Hukum HAM Internasional
Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan
didirikannya adalah untuk menyebarluaskan dan
mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia
dan kebebasan dasar bagi semua tanpa memandang
perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
No Tahun Uraian/Keterangan
1. 1958 Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan.
452. 1966 Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB, isinya mencakup The International on Civil and Pilitical Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik pria dan wanita. Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak assi kepada PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya. The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.
3. 1976 Konvensi Internasional tentang Hak-hak Khusus.
4. 1984 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Terhadap Wanita
5. 1990 Konvensi tentang Hak-hak Anak.
6. 1993 Konvensi Anti-Apartheid Olahraga.
7. 1998 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yg Kejam, Tidak Manusiawi, Merendahkan Martabat Manusia.
8. 1999 Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Rasial.
46Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa,
terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang
membawa banyak korban manusia, baik yang
meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya
sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa
catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran
hak asasi manusia yang sempat menjadi isu
internasional.
No Ngr Th Kejadian/Peristiwa
1 Jerman 1923 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi dan berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi ke Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).
47(No Transcript)
48(No Transcript)
49(No Transcript)
502 Uni Soviet 1979 85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an.
3 Uganda 1971 Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada 1971-1979 telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror. Mulai dengan pengusiran 80.000 keturunan Asia, penangkapan semena-mena, hingga tidak kurang 300.000 orang korban pembunuhan tanpa proses peradilan.
4 Amerika Serikat 1989 Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.
51(No Transcript)
52(No Transcript)
53B. PERADILAN INTERNASIONAL HAM
PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi
Manusia (The United Nations Commission on Human
Rights). Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan
menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional
(pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara
anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia
diterima tahun 1991.
54(No Transcript)
55Lanjutan ...........
- Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut
- Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran
yg dilakukan. - Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook
of Human Rights yang disampaikan kepada sidang
umum PBB. - Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB
berhak mengadu kepada komisi ini. - Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti
pengaduan. Hasil pengkajian/temuan,
ditindaklan-juti untuk diadakan pendidikan,
penahan, dan proses peradilan.
56Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional
(Dalam Bagan)
57(No Transcript)
58(No Transcript)
59(No Transcript)
60- BEBERAPA CONTOH PELAKSANAAN DAN PROSES PENGADILAN
- INTERNASIONAL YANG MENGADILI PELANGGARAN HAM
- Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum
seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842
orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas). - Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808
untuk mengadili para penjahat perang pelanggar
HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan
etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling
bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan
Ratko Mladic. - Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan
sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El
Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM
selama perang 12 tahun.
Lanjutan ...........
61- Carilah sumber informasi lain baik dari buku,
koran, majalah, - internet, buletin dan sebagainya, kemudian
lakukan hal-hal - berikut
- Rumuskan kembali bagaimana suatu bangsa secara
hukum maupun politis dpt dikategorikan telah
melaksanakan prinsip-prinsip HAM dengan baik ! - Berikan penjelasan hubungan antara upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM dunia
dengan Universal Declaration of Human Rights)
Tahun 1948 ! - Berikan penjelasan kembali mengapa instrumen
hukum HAM sangat penting dalam upaya pemajuan,
penghormatan dan penegakan HAM di dunia ! - Berikan sekurang-kurangnya 2 (dua) contoh
persamaan dan berbedaan bentuk pelanggaran HAM
internasional sebelum dan setelah lahirnya
Universal Declaration of Human Rights) Tahun
1948. - Identifikasikan kembali apakah instrumen hukum
HAM internasional telah berlaku efektif di banyak
negara !
62LATIHAN UJI KOMPETENSI
SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini dengan singkat dan jelas !
- Jelaskan mengapa persoalan HAM harus kita
perjuangkan sampai kapanpun ! - Jelaskan makna dideklarasikannya Universal
Declaration of Human Right bagi negara-negara
anggota PBB ! - Berikan beberapa contoh tentang hambatan dalam
upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
lingkungan anda, dari faktor kondisi sosial
budayanya ! - Jelaskan dampak positif dibentuknya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tahun
1993 bagi penegakan HAM di Indonesia ! - Jelaskan mengapa pelanggaran HAM Internasional
sangat sulit untuk diselesaikan !
63STUDI KASUS
Teror 11 September Jadi Alat Pembenaran Untuk
Langgar HAM Peraih Nobel Perdamaian Shirin Ebadi
asal Iran, mengatakan serangan 11 September 2001
di AS telah menjadi alat pembenaran untuk
melanggar hukum internasional dan hak asasi
manusia. Dalam dua tahun terakhir ini, beberapa
negara telah melanggar prinsip-prinsip universal
dan hukum Hak Asasi Manusia dengan dalih melawan
terorisme. Para pembela HAM semakin miris saat
menyaksikan pelanggaran terhadap hukum
internasional, tidak hanya oleh mereka yang
selama ini telah dikenal menentang hukum
internasional itu, tetapi prinsip ini juga
dilanggar negara-negara Barat yang demokratis
dan mengaku pembela HAM. Disisi lain, masih
terdapat keputusan dan resolusi Dewan Keamanan
PBB yang diskriminatif dalam 12 tahun terakhir.
Contoh nyata adalah dalam resolusi untuk Irak
(sanksi ekonomi, senjata dan aksi militer) begitu
efektif. Namun untuk Israel, resolusi PBB
mengenai pendudukan wilayah-wilayah Palestina
tidak pernah dijalankan dengan benar. (Sumber
Disarikan dari Media Indonesia, 11/12/2003)
64- Tagihan Tugas
- Setelah disimak dan baca baik-baik, ceritakan
kembali apa yang ada dibenak anda ? - Berikan beberapa indikasi dari kasus pelanggaran
hukum internasional dan HAM oleh Israel
terhadap kapal bantuan untuk Gaza/Palestina? - Dalam konflik Israel Palestina, mengapa
resolusi PBB tidak efektif terhadap Israel yang
menduduki sebagian wilayah Palestina ? - Sikap anda terhadap hukuman mati yang dijatuhkan
kepada mantan presiden Irak Saddam Hussein yang
dituduh Amerika Serikat sebagai diktator dan
tiran ?