B O S - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

B O S

Description:

PADA MI DAN MTs Muhammad Andi Mengapa ini penting? Slide ini menjelaskan tentang sanksi-sanksi pajak. Inti uraian: Ada tiga jenis sanksi akibat keterlambatan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1004
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 52
Provided by: mapendapi
Category:
Tags:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: B O S


1
B O S
  • PADA MI DAN MTs

Muhammad Andi
2
B O S
ADALAH PROGRAM PEMERINTAH UNTUK PENDANAAN BIAYA
NON PERSONALIA BAGI SATUAN PENDIDIKAN DASAR
PELAKSANA WAJIB BELAJAR
3
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh
madrasah/PPs, dihitung berdasarkan jumlah siswa
dengan ketentuan
  • MI Rp 580.000,-/siswa/tahun
  • MTs Rp 710.000/siswa/tahun

4
TUJUAN BOS
  • TUJUAN UMUM
  • Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
    pendidikan dalam rangka Wajar 9 Tahun yang
    bermutu
  • TUJUAN KHUSUS
  • Membebaskan segala jenis biaya pendidikan seluruh
    siswa miskin di tingkat pendidikan dasar di
    madrasah negeri atau swasta
  • Membebaskan biaya operasional sekolah bagi
    seluruh siswa MI dan MTs Negeri
  • Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi
    siswa di madarasah swasta/PPS

5
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BOS
  • Tepat Waktu
  • Tepat Jumlah
  • Tepat sasaran
  • Tepat Penggunaan

6
TEPAT WAKTU
  • Pencairan dana BOS dilakukan secara bertahap PER
    TRIWULAN
  • Setiap tahap dapat dicairkan
  • Triwulan 1 paling lambat akhir Januari
  • Triwulan 2 paling lambat 14 hari kerja bulan
    April
  • Triwulan 3 paling lambat 14 hari kerja bulan Juli
  • Triwulan 4 paling lambat 14 hari kerja bulan
    Oktober
  • Cepat lambatnya penyaluran dana BOS tergantung
    pada kinerja Tim Manajemen BOS provinsi---tergantu
    ng tim Manajemen BOS Kab/Kota---tergantung
    madrasah dalam mengirimkan data siswa

7
TEPAT JUMLAH
  • MI/PPs ULA
  • Rp. 580.000,-/tahun/siswa
  • Rp. 145.000,-/triwulan/siswa
  • MTS/PPs WUSTHA
  • Rp. 710.000,-/tahun/siswa
  • Rp. 177.500,-/triwulan/siswa
  • Dana BOS yang disalurkan sesuai dengan jumlah
    siswa yang dimiliki madrasah
  • Kekurangan dana BOS pada satu triwulan dapat
    dipenuhi pada triwulan berikutnya
  • Kelebihan dana BOS pada satu triwulan dpt
    dikurangkan pada triwulan berikutnya---tidak usah
    dikembalikan langsung ke Kas Negara, kecuali jika
    kelebihannya pada triwulan ke-4 harus
    dikembalikan ke Kas Negara

8
TEPAT SASARAN
  • SASARAN PENERIMA BOS
  • MI/MTs negeri dan swasta
  • Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Wajar
    Dikdas---santrinya tidak terdaftar sebagai siswa
    di sekolah/madrasah
  • MI penerima BOS menyelenggarakan KBM pagi hari
  • Lembaga2 tersebut harus sudah memiliki izin
    operasional yg ditandai dg nomor statistik (NSM)
    atau Piagam (untuk PPS)

9
TEPAT GUNA
  • MADRASAH

  • Penggunaan dana BOS di Madrasah harus didasarkan
    pada kesepakatan dan keputusan bersama antara
    Kepala Madrasah/Dewan Guru dan Komite Madrasah,
  • Harus didaftar sebagai salah satu sumber
    penerimaan dalam RAKM/RAPBM, di samping dana yang
    diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah
    dan disetujui oleh Kasi Mapenda Kantor
    Kementerian Agama Kabupaten/Kota

10
No KomponenPembiayaan ItemPembiayaan Penjelasan
1 Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Mengganti yang rusak Menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku Perhatikan Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku (BSE) dan SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Buku PAI tahun 2008 dan 2009
2 Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan Termasuk untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru
11
3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa PAKEM (MI) Pembelajaran Kontekstual (MTs) Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Rohis, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4 Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan harian, Ulangan umum, Ujian madrasah Termasuk untuk fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
12
5 Pembelian bahan-bahan habis pakai Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah Pengadaan suku cadang alat kantor
6 Langganan daya dan jasa Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan
13
7 Perawatan Madrasah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas madrasah lainnya Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Madrasah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20 dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini.
14
9 Pengembangan profesi guru KKG/MGMP dan KKKM/MKKM. Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/ MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut.
10 Membantu siswa miskin Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di madrasah tersebut
15
11 Pembiayaan pengelolaan BOS Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12 Pembelian perangkat komputer Desktop/work station Printer atau printer plus scanner Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di madrasah/PPs.
13 Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Langganan listrik dan air Mukena, sajadah, dan sarung untuk disimpan di mesjid atau mushola pesantren Khusus untuk Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara wajar dikdas
16
14 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Bagi madrasah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA dan Lab. Bahasa.
17
PERBANDINGAN PENGGUNAAN BOS 2011---2012
NO. KOMPONEN PERBEDAAN
1. Pembelian/penggandaan buku Tidak ada buku baru yang dibeli
2. Kegiatan PPDB Pembuatan spanduk sekolah gratis
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Model pembelajaran PAKEM, pembelajaran kontekstual, peng. pendidikan karakter
4. Kegiatan ulangan dan ujian Tidak ada honor untuk pengawas
5. Langganan daya dan jasa Penggunaan pulsa internet maksimal 250.000/bulan
6. Perawatan madrasah/ruang belajar PPS Pembelian kursi dan meja boleh dilakukan, apabila sudah rusak berat dan tidak ada dana lain
7. Pembayaran honorer Pembatasan 20 pada madrasah negeri hanya untuk honor bulanan. Honorer boleh direkrut apabila guru PNS sudah memenuhi batas jam mengajar menurut SPM
18
NO. KOMPONEN PERBEDAAN
8. Membantu siswa miskin Boleh untuk beli seragam, sepatu, alat tulis kepada siswa miskin penerima BSM
9. Pembiayaan pengelolaan BOS Kamad dan penjab PPS tidak berhak lagi mendapat insentif
10. Pembelian perangkat komputer Boleh membeli Scanner
19
Larangan Penggunaan Dana BOS
  • Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud
    dibungakan
  • Dipinjamkan kepada pihak lain
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
    madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya
    studi banding, studi tour (karya wisata) dan
    sejenisnya
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa
    untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris
    madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima
    BSM
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  • Membangun gedung/ruangan baru

20
  • Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung
    proses pembelajaran
  • Menanamkan saham
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
    sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
    daerah secara penuh/wajar
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada
    kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya
    iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional
    dan upacara keagamaan/acara keagamaan
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
    pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait
    program BOS/perpajakan program BOS yang
    diselenggarakan lembaga di luar Kementerian
    Agama.

21
CATATAN DALAM PENGGUNAAN DANA BOS
  • Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak
    diperkenankan menggunakan dana BOS untuk
    peruntukan yang sama
  • Biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS
    yang bertugas di luar jam mengajar harus
    mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh
    pemerintah daerah
  • Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi
    Rp. 10 juta
  • Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana
    direkening madrasah menjadi milik madrasah
    ---kecuali pada madrasah negeri

22
PELAPORAN
  • Tiap pengelola program di tiap tingkatan wajib
    melaporkan hasil kegiatannya

23
PEMBUKUAN
  • SEMUA TRANSAKSI (PENERIMAAN/ PENGELUARAN) DICATAT
    DI BUKU KAS UMUM SESUAI URUTAN TANGGALNYA
  • SEMUA TRANSAKSI HARUS DIDUKUNG BUKTI YANG SAH
  • SETIAP AKHIR BULAN BUKU KAS UMUM DITUTUP DAN
    DICOCOKKAN SALDONYA
  • BUKTI PEMBAYARAN HARUS DISETUJUI KEPALA MADRASAH,
    LUNAS DIBAYAR OLEH BENDAHARA DAN DISTEMPEL SERTA
    DITANDA TANGANI OLEH PENERIMA/PIHAK KETIGA.

24
BUKTI PENGELUARAN
  • Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti
    pengeluaran yang sah
  • Bukti pengeluaran s/d Rp 250.000 (tanpa
    menggunakan materai)
  • Rp 250.000 s/d Rp 1.000.000 ? Materai Rp 3.000
  • Di atas Rp 1.000.000 ? Materai Rp 6.000
  • Kwitansi harus jelas dan terinci sesuai
    peruntukannya
  • Uraian barang/jasa yg dibayar bisa dipisah dalam
    faktur tersendiri (sbg lampiran kwitansi)
  • Bukti pengeluaran diberikan nomor sesuai dengan
    urutan kejadiannya dan nomor ini ditulis dalam
    BKU sehingga memudahkan dalam pengecekan

25
VERIFIKASI BUKTI PENGELUARAN
KEBENARAN FORMAL DAN MATERIAL
  • KETERSEDIAAN DANA
  • KETEPATAN TUJUAN PENGELUARAN
  • KEBENARAN PEMBEBANAN ANGGARAN
  • KEBENARAN TAGIHAN
  • KELENGKAPAN BUKTI PENGELUARAN

26
PENDATAAN B O S
  • PADA MI DAN MTs

27
LAMPIRAN PENDATAAN BOS
  1. SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (Formulir
    BOS-01)
  2. PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH
    IBTIDAIYAH/PPS ULA (Formulir BOS 02A)
  3. PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH
    TSANAWIYAH/PPS WUSTHA (Formulir BOS-2B)
  4. FORMAT DAFTAR SISWA
  5. FORMAT REKAP DATA MADRASAH

28
PELAPORAN B O S
  • PADA MI DAN MTs

29
LAPORAN BOS
  • Laporan BOS dibuat Rangkap 3
  • Asli (bermaterai)
  • Asli/Foto Copy tanpa materai (Stampel Asli)
  • Asli/Foto Copy tanpa materai (Stampel Asli)
  • Dikirim Ke Mapenda Rangkap 2 (point 2 dan 3)
    maksimal 15 hari setelah akhir triwulan pada
    setiap triwulan, kecuali triwulan 4, terakhir
    tanggal 20 Desember pada tahun berjalan.

30
LAMPIRAN KEUANGAN
A. LAMPIRAN KEUANGAN (tidak dibendel)
  • Surat Pengantar, Perihal Laporan Pertanggung
    Jawaban dana BOS (tidak di bendel)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (tidak
    di bendel)

31
B. LAMPIRAN KEUANGAN (dibendel)
  • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah
    (RAPBM)
  • Buku Kas Umum
  • Buku Pembantu Kas
  • Buku Pembantu Bank
  • Buku Pembantu Pajak
  • Bukti Pengeluaran
  • a. Daftar penerimaan honorarium
  • b. Rekening Listrik, telephon, internet, pdam
  • c, Kwitansi kwitansi
  • d, Setoran Pajak
  • e, dll
  • Foto Copy Buku Rekening

32
CONTOH FORMAT
33
(No Transcript)
34
(No Transcript)
35
(No Transcript)
36
(No Transcript)
37
(No Transcript)
38
  CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT                
                         
                         
                         
NO NAMA NIP GOL JABATAN DALAM DINAS JABATAN TIM BOS VOLUME HONOR 1 BULAN HONOR 6 BULAN PAJAK JUMLAH DITERIMA TANDA TANGAN TANDA TANGAN
1 Drs. M. Jakfar M. Nur 1959012311985031037 IV/a Kakankemenag Kab. Pidie Pengarah 9 bulan Rp 550,000 Rp 4,950,000 Rp 742,500 Rp 4,207,500 420,750 3,786,750
2 Hasanuddin, S.Ag 196612311990011004 III/d Ka.Subbag TU Kemenag Pidie Pembina 9 bulan Rp 500,000 Rp 4,500,000 Rp 225,000 Rp 4,275,000 427,500 3,847,500
3 Drs. Imran 196601011999051001 IV/a Kasi Mapenda Penanggung Jawab 9 bulan Rp 500,000 Rp 4,500,000 Rp 675,000 Rp 3,825,000 382,500 3,442,500
4 Muhammad Andi, S.PdI 198307262005011003 III/a Staf Seksi Mapenda Seksi Data Madrasah 9 bulan Rp 450,000 Rp 4,050,000 Rp 202,500 Rp 3,847,500 384,750 3,462,750
5 Irawati, S.Sos 196909141998032003 III/b Staf Seksi Mapenda Seksi Monev 9 bulan Rp 450,000 Rp 4,050,000 Rp 202,500 Rp 3,847,500 384,750 3,462,750
  JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH Rp 2,450,000 Rp 22,050,000 Rp 2,047,500 Rp 20,002,500    
Setuju di bayar Kepala Madrasah Abu Ali Hasan
, 2012 Lunas di bayar,
Bendahara Binti Sholihah
39
PERPAJAKAN
40
Jenis Pajak yang Relevan dengan Pengelolaan
Keuangan Sekolah/Madrasah
Jenis Pajak Dikenakan terhadap?
PPh 21 pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/pegawai tidak tetap /tenaga ahli, honorer dll. Gaji, tunjangan dan Honor PNS Honor guru non PNS Honor tenaga lepas/pribadi dalam kegiatan pemeliharaan sekolah
PPh 22 pajak atas Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah Pembelian gt 2 juta
PPh 23 pajak atas Pembayaran Jasa oleh Bendahara Nilai Jasa yang diberikan
PPN pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean 10 dari nilai pembelian gt 1 juta Barang Kena Pajak
41
Mengapa MadrasahPerlu Memahami Pajak?
  • Bendahara sekolah negeri adalah bendahara
    pemerintah sehingga wajib memungut, menyetor dan
    melaporkan PPh 22 dan PPN (UU 42/2009 tentang PPN
    Barang Jasa dan UU 36/2008).
  • Bendahara sekolah negeri dan swasta penerima BOS
    wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran
    honor (UU 36/2008).

42
PPh 21 Pegawai Tetap
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.03/2010
  • Honor PNS Golongan I dan II dikenakan PPh Ps. 21
    dengan tarif 0.
  • Honor PNS Golongan III dikenakan PPh Ps. 21
    dengan tarif 5.
  • Honor PNS Golongan IV dikenakan PPh Ps. 21 dengan
    tarif 15.

43
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
  • Honorer bulanan
  • Jumlah lt Rp 1.320.000,- dalam 1 bulan takwim
    tidak dikenakan PPh 21.
  • Jumlah gt Rp 1.320.000,- per 1 bulan takwim
    penghitungan PPh 21 harus disetahunkan dan
    berlaku norma perhitungan PPh 21 dengan tarif.

44
PPh 22
  • Berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
    barang.
  • Tarif 1,5 dari harga / nilai pembelian
    barang.
  • Pengecualian
  • Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
    buku-buku pelajaran agama
  • Pembayaran yang jumlah paling banyak Rp 2 Juta
    dan tidak merupakan pembayaran yang
    terpecah-pecah.
  • Pembayaran untuk pembelian BBM, Listrik, Gas,
    pelumas, PDAM dan Benda-benda Pos.
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan
    dengan penggunaan dana BOS.
  • Bagi rekanan/penjual yang tidak memiliki NPWP
    maka tarif 100 lebih tinggi (3).

45
Tarif dan Dasar Pemotongan PPh 23
46
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • PPN dikenakan atas
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa
    Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Rekanan
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah
    Pabean di dalam daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam
    Daerah Pabean
  • Dikecualikan dari pemungutan PPN (UU RI NOMOR
    42 TAHUN 2009)
  • Pembayaran Rp 1 Juta termasuk PPN dan tidak
    dipecah
  • Pembayaran untuk pembebasan Tanah
  • barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
    oleh rakyat banyak
  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
    restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
    meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi
    di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
    minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
    katering
  • Penyerahan BBM / Non BBM oleh Pertamina
  • Pembayaran Rekening Telepon
  • Jasa Angkutan Udara oleh Perusahaan Penerbangan
  • Pembayaran lain yang tidak dikenakan PPN.

47
Kewajiban Bendahara Madrasah dalam Perpajakan
No Kewajiban PPh 21 PPh 21 PPh 23 PPh 23 PPh 22 PPh 22 PPN PPN
No Kewajiban N S N S N S N S
1 Memotong / memungut dan menyetorkan v v v
2 Melaporkan v v v v
v Setiap bulan Jika terjadi transaksi S
Swasta N Negeri
48
Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan
DENDA Ps. 7 UU KUP
BUNGA Ps.8(2), 13(2), 14(3), 19(2)(3) UU KUP
KENAIKAN Ps. 13(3), 15(2) UU KUP
Rp 100.000
  • 2/Bulan
  • Maks 24 Bulan
  • Pembetulan sendiri SPT
  • Hasil penelitian SPT akibat salah tulis dan/ atau
    salah hitung
  • Hasil pemeriksaan (SKPKB)
  • Izin penundaan penyampaian SPT
  • Izin mengangsur atau menunda pembayaran

SPT Masa PPh Ps.21/22/23/26 terlambat/ tidak
disampaikan
Rp 1.000.000
SPT Tahunan PPh Badan terlambat/ tidak disampaikan
100 Karena diterbitkan SKPKBT
Rp 500.000
SPT Masa PPN terlambat/tidak disampaikan
DARI
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar
49
(No Transcript)
50
TATA CARA PENGISIAN
  • PPH Pasal 22 (Pembelian Barang)
  • 411122 100
  • PPH Pasal 21 (Pembayaran Honor, dll)
  • 411121 100
  • PPN
  • 411211 900

51
Wasalam
  • alhamdulillah
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com