Title: B O S
1B O S
Muhammad Andi
2B O S
ADALAH PROGRAM PEMERINTAH UNTUK PENDANAAN BIAYA
NON PERSONALIA BAGI SATUAN PENDIDIKAN DASAR
PELAKSANA WAJIB BELAJAR
3Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh
madrasah/PPs, dihitung berdasarkan jumlah siswa
dengan ketentuan
- MI Rp 580.000,-/siswa/tahun
- MTs Rp 710.000/siswa/tahun
4TUJUAN BOS
- TUJUAN UMUM
- Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka Wajar 9 Tahun yang
bermutu - TUJUAN KHUSUS
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan seluruh
siswa miskin di tingkat pendidikan dasar di
madrasah negeri atau swasta - Membebaskan biaya operasional sekolah bagi
seluruh siswa MI dan MTs Negeri - Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi
siswa di madarasah swasta/PPS
5EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BOS
- Tepat Waktu
- Tepat Jumlah
- Tepat sasaran
- Tepat Penggunaan
6TEPAT WAKTU
- Pencairan dana BOS dilakukan secara bertahap PER
TRIWULAN - Setiap tahap dapat dicairkan
- Triwulan 1 paling lambat akhir Januari
- Triwulan 2 paling lambat 14 hari kerja bulan
April - Triwulan 3 paling lambat 14 hari kerja bulan Juli
- Triwulan 4 paling lambat 14 hari kerja bulan
Oktober - Cepat lambatnya penyaluran dana BOS tergantung
pada kinerja Tim Manajemen BOS provinsi---tergantu
ng tim Manajemen BOS Kab/Kota---tergantung
madrasah dalam mengirimkan data siswa
7TEPAT JUMLAH
- MI/PPs ULA
- Rp. 580.000,-/tahun/siswa
- Rp. 145.000,-/triwulan/siswa
- MTS/PPs WUSTHA
- Rp. 710.000,-/tahun/siswa
- Rp. 177.500,-/triwulan/siswa
- Dana BOS yang disalurkan sesuai dengan jumlah
siswa yang dimiliki madrasah - Kekurangan dana BOS pada satu triwulan dapat
dipenuhi pada triwulan berikutnya - Kelebihan dana BOS pada satu triwulan dpt
dikurangkan pada triwulan berikutnya---tidak usah
dikembalikan langsung ke Kas Negara, kecuali jika
kelebihannya pada triwulan ke-4 harus
dikembalikan ke Kas Negara
8TEPAT SASARAN
- SASARAN PENERIMA BOS
- MI/MTs negeri dan swasta
- Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Wajar
Dikdas---santrinya tidak terdaftar sebagai siswa
di sekolah/madrasah - MI penerima BOS menyelenggarakan KBM pagi hari
- Lembaga2 tersebut harus sudah memiliki izin
operasional yg ditandai dg nomor statistik (NSM)
atau Piagam (untuk PPS)
9TEPAT GUNA
- Penggunaan dana BOS di Madrasah harus didasarkan
pada kesepakatan dan keputusan bersama antara
Kepala Madrasah/Dewan Guru dan Komite Madrasah, - Harus didaftar sebagai salah satu sumber
penerimaan dalam RAKM/RAPBM, di samping dana yang
diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah
dan disetujui oleh Kasi Mapenda Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
10No KomponenPembiayaan ItemPembiayaan Penjelasan
1 Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Mengganti yang rusak Menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku Perhatikan Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku (BSE) dan SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Buku PAI tahun 2008 dan 2009
2 Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan Termasuk untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru
113 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa PAKEM (MI) Pembelajaran Kontekstual (MTs) Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Rohis, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4 Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan harian, Ulangan umum, Ujian madrasah Termasuk untuk fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
125 Pembelian bahan-bahan habis pakai Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah Pengadaan suku cadang alat kantor
6 Langganan daya dan jasa Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan
137 Perawatan Madrasah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas madrasah lainnya Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Madrasah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20 dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini.
149 Pengembangan profesi guru KKG/MGMP dan KKKM/MKKM. Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/ MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut.
10 Membantu siswa miskin Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di madrasah tersebut
1511 Pembiayaan pengelolaan BOS Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12 Pembelian perangkat komputer Desktop/work station Printer atau printer plus scanner Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di madrasah/PPs.
13 Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Langganan listrik dan air Mukena, sajadah, dan sarung untuk disimpan di mesjid atau mushola pesantren Khusus untuk Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara wajar dikdas
1614 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Bagi madrasah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA dan Lab. Bahasa.
17PERBANDINGAN PENGGUNAAN BOS 2011---2012
NO. KOMPONEN PERBEDAAN
1. Pembelian/penggandaan buku Tidak ada buku baru yang dibeli
2. Kegiatan PPDB Pembuatan spanduk sekolah gratis
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Model pembelajaran PAKEM, pembelajaran kontekstual, peng. pendidikan karakter
4. Kegiatan ulangan dan ujian Tidak ada honor untuk pengawas
5. Langganan daya dan jasa Penggunaan pulsa internet maksimal 250.000/bulan
6. Perawatan madrasah/ruang belajar PPS Pembelian kursi dan meja boleh dilakukan, apabila sudah rusak berat dan tidak ada dana lain
7. Pembayaran honorer Pembatasan 20 pada madrasah negeri hanya untuk honor bulanan. Honorer boleh direkrut apabila guru PNS sudah memenuhi batas jam mengajar menurut SPM
18NO. KOMPONEN PERBEDAAN
8. Membantu siswa miskin Boleh untuk beli seragam, sepatu, alat tulis kepada siswa miskin penerima BSM
9. Pembiayaan pengelolaan BOS Kamad dan penjab PPS tidak berhak lagi mendapat insentif
10. Pembelian perangkat komputer Boleh membeli Scanner
19Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud
dibungakan - Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya
studi banding, studi tour (karya wisata) dan
sejenisnya - Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa
untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris
madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima
BSM - Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung/ruangan baru
20- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung
proses pembelajaran - Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar - Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada
kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya
iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional
dan upacara keagamaan/acara keagamaan - Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait
program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga di luar Kementerian
Agama.
21CATATAN DALAM PENGGUNAAN DANA BOS
- Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak
diperkenankan menggunakan dana BOS untuk
peruntukan yang sama - Biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS
yang bertugas di luar jam mengajar harus
mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah - Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi
Rp. 10 juta - Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana
direkening madrasah menjadi milik madrasah
---kecuali pada madrasah negeri
22PELAPORAN
- Tiap pengelola program di tiap tingkatan wajib
melaporkan hasil kegiatannya
23PEMBUKUAN
- SEMUA TRANSAKSI (PENERIMAAN/ PENGELUARAN) DICATAT
DI BUKU KAS UMUM SESUAI URUTAN TANGGALNYA - SEMUA TRANSAKSI HARUS DIDUKUNG BUKTI YANG SAH
- SETIAP AKHIR BULAN BUKU KAS UMUM DITUTUP DAN
DICOCOKKAN SALDONYA - BUKTI PEMBAYARAN HARUS DISETUJUI KEPALA MADRASAH,
LUNAS DIBAYAR OLEH BENDAHARA DAN DISTEMPEL SERTA
DITANDA TANGANI OLEH PENERIMA/PIHAK KETIGA.
24BUKTI PENGELUARAN
- Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti
pengeluaran yang sah - Bukti pengeluaran s/d Rp 250.000 (tanpa
menggunakan materai) - Rp 250.000 s/d Rp 1.000.000 ? Materai Rp 3.000
- Di atas Rp 1.000.000 ? Materai Rp 6.000
- Kwitansi harus jelas dan terinci sesuai
peruntukannya - Uraian barang/jasa yg dibayar bisa dipisah dalam
faktur tersendiri (sbg lampiran kwitansi) - Bukti pengeluaran diberikan nomor sesuai dengan
urutan kejadiannya dan nomor ini ditulis dalam
BKU sehingga memudahkan dalam pengecekan
25VERIFIKASI BUKTI PENGELUARAN
KEBENARAN FORMAL DAN MATERIAL
- KETERSEDIAAN DANA
- KETEPATAN TUJUAN PENGELUARAN
- KEBENARAN PEMBEBANAN ANGGARAN
- KEBENARAN TAGIHAN
- KELENGKAPAN BUKTI PENGELUARAN
26PENDATAAN B O S
27LAMPIRAN PENDATAAN BOS
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (Formulir
BOS-01) - PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH
IBTIDAIYAH/PPS ULA (Formulir BOS 02A) - PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH
TSANAWIYAH/PPS WUSTHA (Formulir BOS-2B) - FORMAT DAFTAR SISWA
- FORMAT REKAP DATA MADRASAH
28PELAPORAN B O S
29LAPORAN BOS
- Laporan BOS dibuat Rangkap 3
- Asli (bermaterai)
- Asli/Foto Copy tanpa materai (Stampel Asli)
- Asli/Foto Copy tanpa materai (Stampel Asli)
- Dikirim Ke Mapenda Rangkap 2 (point 2 dan 3)
maksimal 15 hari setelah akhir triwulan pada
setiap triwulan, kecuali triwulan 4, terakhir
tanggal 20 Desember pada tahun berjalan.
30LAMPIRAN KEUANGAN
A. LAMPIRAN KEUANGAN (tidak dibendel)
- Surat Pengantar, Perihal Laporan Pertanggung
Jawaban dana BOS (tidak di bendel) - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (tidak
di bendel)
31B. LAMPIRAN KEUANGAN (dibendel)
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah
(RAPBM) - Buku Kas Umum
- Buku Pembantu Kas
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
- Bukti Pengeluaran
- a. Daftar penerimaan honorarium
- b. Rekening Listrik, telephon, internet, pdam
- c, Kwitansi kwitansi
- d, Setoran Pajak
- e, dll
- Foto Copy Buku Rekening
32CONTOH FORMAT
33(No Transcript)
34(No Transcript)
35(No Transcript)
36(No Transcript)
37(No Transcript)
38 CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT
NO NAMA NIP GOL JABATAN DALAM DINAS JABATAN TIM BOS VOLUME HONOR 1 BULAN HONOR 6 BULAN PAJAK JUMLAH DITERIMA TANDA TANGAN TANDA TANGAN
1 Drs. M. Jakfar M. Nur 1959012311985031037 IV/a Kakankemenag Kab. Pidie Pengarah 9 bulan Rp 550,000 Rp 4,950,000 Rp 742,500 Rp 4,207,500 420,750 3,786,750
2 Hasanuddin, S.Ag 196612311990011004 III/d Ka.Subbag TU Kemenag Pidie Pembina 9 bulan Rp 500,000 Rp 4,500,000 Rp 225,000 Rp 4,275,000 427,500 3,847,500
3 Drs. Imran 196601011999051001 IV/a Kasi Mapenda Penanggung Jawab 9 bulan Rp 500,000 Rp 4,500,000 Rp 675,000 Rp 3,825,000 382,500 3,442,500
4 Muhammad Andi, S.PdI 198307262005011003 III/a Staf Seksi Mapenda Seksi Data Madrasah 9 bulan Rp 450,000 Rp 4,050,000 Rp 202,500 Rp 3,847,500 384,750 3,462,750
5 Irawati, S.Sos 196909141998032003 III/b Staf Seksi Mapenda Seksi Monev 9 bulan Rp 450,000 Rp 4,050,000 Rp 202,500 Rp 3,847,500 384,750 3,462,750
JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH Rp 2,450,000 Rp 22,050,000 Rp 2,047,500 Rp 20,002,500
Setuju di bayar Kepala Madrasah Abu Ali Hasan
, 2012 Lunas di bayar,
Bendahara Binti Sholihah
39PERPAJAKAN
40Jenis Pajak yang Relevan dengan Pengelolaan
Keuangan Sekolah/Madrasah
Jenis Pajak Dikenakan terhadap?
PPh 21 pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/pegawai tidak tetap /tenaga ahli, honorer dll. Gaji, tunjangan dan Honor PNS Honor guru non PNS Honor tenaga lepas/pribadi dalam kegiatan pemeliharaan sekolah
PPh 22 pajak atas Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah Pembelian gt 2 juta
PPh 23 pajak atas Pembayaran Jasa oleh Bendahara Nilai Jasa yang diberikan
PPN pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean 10 dari nilai pembelian gt 1 juta Barang Kena Pajak
41Mengapa MadrasahPerlu Memahami Pajak?
- Bendahara sekolah negeri adalah bendahara
pemerintah sehingga wajib memungut, menyetor dan
melaporkan PPh 22 dan PPN (UU 42/2009 tentang PPN
Barang Jasa dan UU 36/2008). - Bendahara sekolah negeri dan swasta penerima BOS
wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran
honor (UU 36/2008).
42PPh 21 Pegawai Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.03/2010
- Honor PNS Golongan I dan II dikenakan PPh Ps. 21
dengan tarif 0. - Honor PNS Golongan III dikenakan PPh Ps. 21
dengan tarif 5. - Honor PNS Golongan IV dikenakan PPh Ps. 21 dengan
tarif 15.
43PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
- Honorer bulanan
- Jumlah lt Rp 1.320.000,- dalam 1 bulan takwim
tidak dikenakan PPh 21. - Jumlah gt Rp 1.320.000,- per 1 bulan takwim
penghitungan PPh 21 harus disetahunkan dan
berlaku norma perhitungan PPh 21 dengan tarif.
44PPh 22
- Berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang. - Tarif 1,5 dari harga / nilai pembelian
barang. - Pengecualian
- Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama - Pembayaran yang jumlah paling banyak Rp 2 Juta
dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah. - Pembayaran untuk pembelian BBM, Listrik, Gas,
pelumas, PDAM dan Benda-benda Pos. - Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan
dengan penggunaan dana BOS. - Bagi rekanan/penjual yang tidak memiliki NPWP
maka tarif 100 lebih tinggi (3).
45Tarif dan Dasar Pemotongan PPh 23
46Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PPN dikenakan atas
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa
Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Rekanan - Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah
Pabean di dalam daerah Pabean - Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean - Dikecualikan dari pemungutan PPN (UU RI NOMOR
42 TAHUN 2009) - Pembayaran Rp 1 Juta termasuk PPN dan tidak
dipecah - Pembayaran untuk pembebasan Tanah
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak - makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi
di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering - Penyerahan BBM / Non BBM oleh Pertamina
- Pembayaran Rekening Telepon
- Jasa Angkutan Udara oleh Perusahaan Penerbangan
- Pembayaran lain yang tidak dikenakan PPN.
47Kewajiban Bendahara Madrasah dalam Perpajakan
No Kewajiban PPh 21 PPh 21 PPh 23 PPh 23 PPh 22 PPh 22 PPN PPN
No Kewajiban N S N S N S N S
1 Memotong / memungut dan menyetorkan v v v
2 Melaporkan v v v v
v Setiap bulan Jika terjadi transaksi S
Swasta N Negeri
48Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan
DENDA Ps. 7 UU KUP
BUNGA Ps.8(2), 13(2), 14(3), 19(2)(3) UU KUP
KENAIKAN Ps. 13(3), 15(2) UU KUP
Rp 100.000
- 2/Bulan
- Maks 24 Bulan
- Pembetulan sendiri SPT
- Hasil penelitian SPT akibat salah tulis dan/ atau
salah hitung - Hasil pemeriksaan (SKPKB)
- Izin penundaan penyampaian SPT
- Izin mengangsur atau menunda pembayaran
SPT Masa PPh Ps.21/22/23/26 terlambat/ tidak
disampaikan
Rp 1.000.000
SPT Tahunan PPh Badan terlambat/ tidak disampaikan
100 Karena diterbitkan SKPKBT
Rp 500.000
SPT Masa PPN terlambat/tidak disampaikan
DARI
Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar
49(No Transcript)
50TATA CARA PENGISIAN
- PPH Pasal 22 (Pembelian Barang)
- 411122 100
- PPH Pasal 21 (Pembayaran Honor, dll)
- 411121 100
- PPN
- 411211 900
51Wasalam