PRODUK FUNDING, - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PRODUK FUNDING,

Description:

PRODUK FUNDING, SUKU BUNGA DAN JASA-JASA PERBANKAN Jenis-jenis kartu kredit : Dari segi fungsi : Charge card Credit card Debet card Cash card Check guarantee ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:666
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 41
Provided by: aWieTg
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PRODUK FUNDING,


1
  • PRODUK FUNDING,
  • SUKU BUNGA
  • DAN
  • JASA-JASA PERBANKAN

2
Produk Funding
  • Salah satu produk perbankan adalah produk
    funding. Produk funding bertujuan untuk
    menghimpun (mengerahkan) dana masyarakat. Dan
    atas dana yang ditempatkan padanya , bank memberi
    balas jasa berupa bunga. Yang termasuk produk ini
    adalah giro, tabungan dan deposito.

3
1. GIRO
  • Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan
    Nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang
    penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
    menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
    lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
  • Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada
    setiap girant akan diberikan imbalan bunga
    berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank
    yang mengeluarkannya
  • Setiap rekening simpanan di Bank akan memperoleh
    nomor yang dikenal dengan istilah no A/C (account
    number). Seluruh mutasi atau transaksi yang
    terjadi akan ditatausahakan oleh bank dan
    dilaporkan kepada nasabah setiap bulan berikutnya.

4
  • Mutasi dalam rekening giro dan semua mutasi
    lainnya dapat dibagi menjadi 2 jenis
  • Mutasi debet
  • Mutasi yang mengakibatkan penurunan jumlah saldo
    rekening nasabah. Jenis mutasi ini adalah
    penarikan dana. Contoh penarikan tunai dengan
    cek, penarikan bilyet giro,dll.
  • Mutasi kredit
  • Mutasi yang mengakibatkan penambahan jumlah
    saldo rekening nasabah. Jenis saldo ini adalah
    penyetoran dana. Contoh penyetoran tunai,
    setoran kliring, dll.
  • Jenis mutasi tersebut ditinjau dari sudut bank
    yang menatausahakan aktivitas rekening, bukan
    dari sudut nasabah.

5
Alat-Alat Pembayaran Giro
  • Bilyet Giro
  • Bilyet Giro (BG), atau sering disebut dengan
    nama giro, adalah perintah dari penarik (nasabah)
    kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana
    tertentu pada tanggal tertentu kepada pihak yang
    identitasnya tercantum di warkat pada bank
    tertentu atas beban rekening penarik.
  • Beberapa sifat BG
  • BG tidak dapat dibayar tunai, tetapi harus
    melalui pemindahbukuan.
  • Pembayaran hanya dilakukan pada saat BG jatuh
    tempo.
  • Masa berlakunya warkat adalah 70 hari sejak
    tanggal pembukaan (tanggal penarikan). Bila tidak
    dicantumkan tanggal pembukaannya maka yang
    dijadikan dasar perhitungan adalah tanggal
    efektif dari BG.

6
  • Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar
    pemindahbukuannya dapat dilakukan, antara lain
  • Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
  • Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan
    sejumlah uang atas beban rekening yang
    bersangkutan
  • Nama dan tempat bank tertarik
  • Jumlah dana yang dpindahkan dalam angka dan huruf
  • Nama pihak penerima
  • Tanda tangan penarikan atau cap perusahaan jika
    si penarik merupakan perusahaan.
  • Tanggal dan tempat penarikan
  • Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut

7
  • Peraturan pembatalan BG, berdasarkan Surat Edaran
    BI No.28/32/UPG tanggal 4 juli 1995 (peraturan
    berlaku tanggal 1 november 1995)
  • BG tidak dapat dibatalkan sebelum tenggang waktu
    penawaran berakhir/ 70 hari dari tanggal
    penarikan/pembukaan.
  • Tanggal efektif BG harus dalam tenggang waktu
    penawaran/tidak boleh lebih dari 70 hari dihitung
    dari tanggal penarikan/pembukaan
  • BG masih berlaku setelah tenggang waktu penawaran
    berakhir sepanjang dananya tersedia dan tidak
    dibatalkan oleh penarik
  • Pembatalan BG hanya dapat dilakukan setelah
    berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan surat
    pembatalan yang ditandatangani di atas materai
    secukupnya dengan mencantumkan nomor BG, tanggal
    penarikan dan jumlah dana BG tersebut
  • Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan BG
    hapus karena kadaluwarsa setelah lewat 6 bulan
    terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang
    waktu penawaran (70hari ditambah 6 bulan)

8
  • Cek (Cheque)
  • Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari
    nasabah kepada bank yang memelihara rekning giro
    nasabah tersebut dari nasabah untuk membayarkan
    sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak
    yang identitasnya tercantum pada warkat pada saat
    warkat ditujukan atas beban rekening penarik.Agar
    cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran
    diperlukan syarat-syarat hukum, sehingga memenuhi
    syarat sebagai cek syarat hukum dan penggunaan
    cek sebagaia alat pembayaran giral
  • pada surat cek harus tertulis perkataan CEK
  • Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat
    untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Tanda tangan penarik

9
  • Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank
    untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan
    adalah sebagai berikut
  • Tersedianya dana
  • Ada materai yang cukup
  • Jika ada coretan atau perubahan harus
    ditandatangani oleh si pemberi cek
  • Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf
    haruslah sama
  • Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari
    setelah dikeluarkannya cek tersebut
  • Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama
    dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
  • Tidak diblokir pihak berwenang
  • Resi cek sudah kembali
  • Endorsment cek benar, jika ada
  • Kondisi cek sempurna
  • Rekening belum ditutup,dll

10
  • Sifat cek yang penting untuk diperhatikan
  • Cek dapat dibayar tunai dan memang dipergunakan
    dengan maksud diambil tunai
  • dapat dibayar setiap saat pada saat ditunjukkan.
  • masa berlakunya cek adalah 70 hari sejak tanggal
    pembukaan
  • cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali
    disertai surat dari kepolisian yang menyatakan
    nomor cek tersebut hilang.
  • Jenis-jenis cek
  • Cek atas nama
  • Cek atas unjuk
  • Cek silang
  • Cek Mundur
  • Cek kosong

11
2. Tabungan
  • Tabungan merupakan simpanan yang paling populer
    dikalangan masyarakat umum.
  • Pengertian tabungan menurut Undang-undang
    Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan
    yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
    syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi
    tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan
    atau alat lainnya yng dipersamakan dengan itu.
  • Berdasarkan saldo perhitungan bunga, produk
    tabungan dapat dibagi menjadi tiga jenis
  • Tabungan dengan perhitungan bunga berdasarkan
    saldo harian
  • Berdasarkan saldo rata-rata
  • Berdasarkan saldo terendah

12
  • Jenis-jenis tabungan yang dilihat dari fasilitas
    yang diberikan kepada si penabung, dengan
    demikian si penabung mempunyai banyak pilihan
  • Tabanas
  • tabanas merupakan tabungan nasional
  • Taska
  • yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi
    jiwa
  • Tabungan lainnya
  • yaitu tabungan selain tabanas dan taska.
    Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank
    dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.
  • Untuk menarik dana yang ada di rekening tabungan
    dapat digunakan berbagai sarana atau alat
    penarikan
  • Buku tabungan
  • Slip penarikan
  • Kuitansi
  • Kartu yang terbuat dari plastik

13
3. Deposito
  • Pengertian deposito menurut Undang-undang
    Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan
    yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
    waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah
    penyimpan dengan bank.
  • Deposito termasuk ke dalam golongan dana
    mahal,karena bunga yang harus dibayar bank kepada
    para deposan relatif paling tinggi dibandingkan
    dengan produk-produk lainnya.
  • Deposito dapat dibagi menjadi 3 jenis
  • Deposito berjangka (time deposit atau fixed
    deposit)
  • Deposito harian (deposit on call)
  • Sertifikat deposito (certificate of deposit)

14
  • Deposito berjangka (time deposit atau fixed
    deposit)
  • Adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank
    yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah
    jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara
    pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
  • Deposito berjangka ini dikeluarkan (diterbitkan)
    atas nama deposan tertentu sehingga tidak dapat
    dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
  • Berdasarkan jenis mata uangnya, deposito
    berjangka dibagi menjadi 2
  • Deposito berjangka dalam mata uang rupiah
  • Deposito berjangka dalam mata uang asing
  • Dalam deposito berjangka dikena dengan istilah
    automatic rollover. Maksudnya, bila terdapat
    deposito jatuh tempo dan deposan tidak memberikan
    perintah lain, maka bank akan memperpanjang
    deposito tersebut secara otomatis untuk jangka
    waktu yang sama dengan jangka waktu sebelumnya
    tetapi suku bunga yang berlaku saat perpanjangan.

15
  • Deposito harian (deposit on call)
  • Adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank
    yang memiliki jangka waktu singkat (1 sampai 30
    hari). Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam
    jumlah yang besar.
  • Pencairannya dapat dilakukan setiap saat dengan
    pemberitahuan sebelumnya kepada bank akan maksud
    tersebut beberapa waktu sebelumnya.
  • Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan 1 hari
    sebelum pencairan (one day call), tetapi dapat
    juga seminggu sebelumnya (seven days call) sesuai
    perjanjian yang disepakati.
  • Bunga yang diberikan pada deposito harian
    umumnya lebih rendah daripada deposito berjangka.
    Karena, risiko yang melekat pada deposito harian
    lebih besar daripada deposito berjangka dalam hal
    penyediaan likuiditas harian bank.

16
  • Sertifikat deposito (certificate of deposit)
  • Adalah suatu bentuk simpanan berjangka yang
    diterbitkan oleh bank, yang dapat
    diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada
    pihak ketiga.
  • Berbeda dengan deposito berjangka, bunga
    sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara
    diskonto.
  • Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam
    bentuk sertifikat.

17
  • Suku Bunga
  • Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa
    yang diberikan oleh bank yang berdasarkan
    konvensional kepada nasabah yang membeli atau
    menjual produknya.
  • Bunga bagi bank juga dapat diartikan sebagai
    harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang
    memiliki simpanan)dan harga yang harus dibayar
    oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh
    pinjaman).
  • Ada 2 macam bunga yang diberikan kepada
    nasabahnya
  • Bunga Simpanan
  • Bunga Pinjaman

18
  • Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya
    penetapan suku bunga
  • Kebutuhan dana
  • Persaingan
  • Kebijaksanaan pemerintah
  • Target laba yang diinginkan
  • Jangka waktu
  • Kualitas jaminan
  • Reputasi perusahaan
  • Produk yang kompetitif
  • Hubungan baik
  • Jaminan pihak ketiga

19
  • Komponen dalam menentukan suku bunga kredit
    antara lain
  • Total biaya dana (cost of fund)
  • Laba yang diinginkan
  • Cadangan risiko kredit macet
  • Biaya operasi
  • Pajak

20
  • Jenis-jenis pembebanan suku bunga kredit
  • Flat rate
  • Pembebanan bunga dari setiap bulan tetap dari
    jumlah pinjamannya,demikian pula pokok pinjaman
    setiap bulan juga dibayar sama, sehingga angsuran
    setiap bulan juga sama sampai kredit tersebut
    lunas.
  • Sliding rate
  • Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa
    pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar
    nasabah setiap bulan menurun seiring dengan
    turunnya pokok pinjaman.
  • Floating rate
  • Floating rate menetapkan besar kecilnya bunga
    kredit dikaitkan dengan bunga yang berlaku di
    pasar uang, sehingga bunga yang dibayar setiap
    bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang
    pada bulan tersebut.

21
Jasa-jasa perbankan
  • Tugas utama bank adalah menghimpun dana
    masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam
    bentuk kredit (pinjaman). Selain itu, bank juga
    menawarkan jasa-jasa untuk membantu kelancaran
    lalu lintas pembayaran, baik lokal maupun
    internasional. Jasa tersebut umumnya dikenal
    dengan istilah jasa keuangan.

22
  • Transfer
  • Pengiriman uang (transfer) adalah jasa
    pelayanan bank untuk mengirimkan sejumlah uang
    (dana) dalam rupiah atau valuta asing kepada
    pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan)
    di suatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan
    permintaan pengirim.
  • Besarnya biaya kirim tergantung sarana yang
    digunakan dan jarak tempat tujuan pengiriman.
  • Dalam proses transfer, terdapat 4 pihak yang
    terlibat
  • Remitter, yaitu pihak yang mengajukan permohonan
    pengiriman uang.
  • Beneficiary, yaitu pihak yang menerima pengiriman
    uang dari remitter.
  • Remitting Bank, yaitu bank yang melakukan
    pengiriman uang berdasarkan permintaan remitter.
  • Paying Bank, yaitu bank yang melakukan pembayaran
    uang kepada benefeciary.

23
  • Transfer dapat dibagi ke dalam 2 golongan
  • Transfer keluar, transfer yang terjadi karena
    bank bertindak sebagai remitting bank.
  • Transfer masuk, transfer yang diterima bank dan
    bank yang bersangkutan bertindak sebagai paying
    bank.
  • Keuntungan transfer bagi nasabah
  • Biaya pengiriman relatif murah, dibandingkan
    dengan cara lain
  • Uang yang dikirim dijamin sampai tujuan
  • Waktu tiba sangat cepat
  • Prosedur dan proses pengiriman sangat mudah
  • Dapat mengirimkan kebeberapa tempat tujuan
    sekaligus
  • Pengiriman uang dapat dilakukan dengan cara
    pembebanan rekening nasabah yang bersangkutan.
  • Keuntungan transfer bagi bank
  • Memperoleh penghasilan dari biaya pengiriman dan
    untuk pengiriman ke daerah tertentu dibebankan
    biaya provisi dan komisi.
  • Merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada
    nasabah, sehingga nasabah merasa terbantu dan
    merasa dihargai oleh bank.

24
  • Kliring
  • Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang
    (penagihan cek atau BG) antar bank dengan cara
    saling menyerahkan warkat-warkat yang akan
    dikliringkan di lembaga kliring.
  • Lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk
    dan dikoordinir oleh bank Indonesia setiap hari
    kerja. Bank yang ikut kliring disebut dengan
    peserta kliring dan merupakan bank yang sudah
    memperoleh izin dari BI.
  • Tujuan utama dilaksanakan kliring oleh BI, antara
    lain
  • Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas
    pembayaran giral antar bank diseluruh indonesia
  • Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat
    dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien
  • Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
    masing-masingnya terutama dalam hal keamanan dan
    biaya yang dikeluarkan.

25
  • Inkaso
  • Merupakan penagihan warkat-warkat kliring yang
    terdapat di luar wilayah kliring bank yang
    bersangkutan.
  • Proses penyelesaian Inkaso yang dilakukan oleh
    bank dibagi kedalam 2 bagian
  • Inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang
    diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili
    surat/barang tersebut.
  • Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan
    tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang
    tersebut.
  • Keuntungan Inkaso
  • Menghemat biaya
  • Menghemat waktu
  • Menghindari risiko kehilangan

26
  • Collection
  • Collection adalah menagih warkat bank luar
    negeri. Collection hanya dapat dilakukan oleh
    bank devisa.
  • Warkat-warkat yang dapat diinkasokan adalah
  • Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat
    dari bank penerbit kepada bank lain untuk
    melakukan pembayaran sejumlah uang kepada yang
    namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada
    waktu diajukan.
  • Travellers check, yaitu sejenis kertas berharga
    yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat
    internasional sebagai alat tukar yang syah.
    Biasanya disebut cek wisata yang biasa digunakan
    oleh mereka yang hendak berpergian atau sering
    dibawa oleh turis atau wisatawan. Travellers
    check diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu.
  • Treasury check, yaitu sejenis cek yang
    dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.

27
  • 3 macam cara collection
  • Full collection/individual collection
  • Yaitu suatu proses collection yang setelah hasil
    collection dikredit oleh bank koresponden ke
    rekening bank penagih, bank koresponden tidak
    dapat mendebat kembali rekening bank penerbit
    tersebut.
  • Cash collection
  • Yaitu suatu proses collection yang jumlah hasil
    collection-nya dikredit ke rekening bank penagih
    oleh bank koresponden pada waktu bank
    koresponden menerima warkat dari bank penagih.
  • Cash letter
  • Yaitu suatu proses collection yang jumlah hasil
    collection-nya dikredit ke rekening bank penagih
    oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden
    menerima warkat dari bank penagih.

28
  • RTGS
  • Real Time Gross Settlement adalah suatu sistem
    transfer dana elektronik antar peserta dalam mata
    uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara
    seketika per transaksi secara individual. Ia
    tidak lain adalah transfer dana antarbank dalam
    satu wilayah kliring secra real time (seketika)
    dan on-line (terkoneksi secara terus-menerus
    melalui komputer).
  • Safe Deposit Box (SDB)
  • Adalah jasa bank yang diberikan khusus kepada
    para nasabah utamanya sebagai tempat penyimpanan
    barang-barang dan atau surat-surat berharga.
  • Kotak tersebut memiliki ukuran tertentu yang
    dapat dipilih sesuai dengan tarifnya
    masing-masing. Kotak tersebut memiliki 2 kunci
    dan hanya dapat dibuka dengan 2 kunci tersebut.
    Kunci yang pertama disebut master key yang
    dipegang oleh bank. Kunci kedua diberikan kepada
    nasabah seluruhnya.

29
  • Keuntungan bagi bank membuka jasa SDB
  • Memperoleh biaya sewa yang disetor oleh nasabah
    penyewa SDB
  • Memperoleh uang yang mengendap berupa setoran
    jaminan yang diberikan oleh nasabah untuk jangka
    waktu tertentu.
  • Merupakan bentuk pelayanan kepada nasabah.
  • Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB
  • Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
  • Menjamin keamanan dokumen dari pencurian dan
    kebakaran

30
  • Bank Notes
  • Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan
    atau diterbitkan oleh bank di luar negeri.
  • Pengelompokkan bank notes yang kuat berdasarkan
    kategori sebagai berikut
  • Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan
  • Nilai tukar terkendali atau stabil
  • Frekuensi penjualan sering terjadi
  • Dan pertimabangan lainnya
  • Dalam setiap transasi jual beli bank notes ada 2
    macam kurs yang digunakan
  • Kurs jual pada saat menjual bank notes, artinya
    dalam hal ini nasabah membeli bank notes
  • Kurs beli pada saat bank membeli bank notes,
    artinya dalam hal ini nasabah menjual bank notes

31
  • Kartu Kredit
  • Kartu plastik atau lebih dikenal dengan kartu
    kredit yang mampu menggantikan fungsi uang
    sebagai alat pembayaran. Kartu kredit dikeluarkan
    oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang
    diberikan kepada nasabah.
  • 3 pihak yang terlibat langsung untuk setiap
    transaksi penggunaan dan pembayaran kartu kredit
  • Bank dan Lembaga Pembiayaan, pihak pembayar
    kartu kredit yang ditagihkan oleh pedagang
    (merchant)
  • Pedagang (merchant), mitra bank dan lembaga
    pembiayaan, sebagai tempat belanja bagi pemegang
    kartu.
  • Pemegang Kartu (cardholder), nasabah yang
    namanya tertera dalam kartu kredit sekaligus
    merupakan pihak yang berhak menggunakan kartu
    kredit tersebut.

32
  • Sistem kerja kartu kredit
  • Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang
    kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah
    ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan.
  • Bank atau perusahaan pembiayaan akan menerbitkan
    kartu, apabila disetujui, setelah melakukan
    penelitian terhadap kredibilitas (kepercayaan dan
    capabilitas (kemampuan) calon nasabah, kemudian
    kartu tersebut diserahkan ke nasabah pemegang
    kartu.
  • Dengan kartu yang telah disetujui pemegang kartu
    dapat melakukan pelbagai transaksi pembelanjaan
    atau pembayaran di berbagai tempat yang mengikat
    perjanjian dengan bank atau perusahaan pembiayaan
    atau mengambil uang tunai di berbagai ATM.

33
  • Apabila nasabah melakukan transaksi, maka sistem
    kerja penagihannya adalah sebagai berikut
  • 1. Pemegang kartu melakukan transaksi dengan
    menunjukkan kartu dan menandatangani bukti
    belanja untuk memastikan kepemilikan kartu.
  • 2. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank atau
    lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksi
    dengan nasabah dengan pihak pedagang.
  • 3. Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar
    kembali kepada pedagang sesuai dengan perjanjian
    yang telah mereka sepakati
  • 4. Bank atau lembaga pembiayaan akan menagih ke
    pemegang kartu berdasarkan bukti transaksi sampai
    batas waktu yang telah ditentukan
  • 5. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal
    yang tertera sampai batas waktu yang telah
    ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan,
    maka nasabah akan dikenakan denda yang disertai
    suku bunga yang telah ditetapkan.

34
  • Jenis-jenis kartu kredit
  • Dari segi fungsi
  • Charge card
  • Credit card
  • Debet card
  • Cash card
  • Check guarantee
  • Berdasarkan wilayah
  • Kartu kredit lokal
  • Kartu kredit internasional

35
  • Keuntungan bagi pihak bank dan lembaga
    pembiayaan
  • Iuran tahunan
  • Bunga
  • Biaya administrasi
  • Biaya denda
  • Keuntungan bagi pemegang kartu
  • Kemudahan berbelanja
  • Kemudahan memperoleh uang tunai
  • Bonafiditas
  • Keuntungan bagi pedagang (merchant)
  • Meningkatkan omset penjualan
  • Sebagai bentuk pelayanan

36
  • Bank Garansi
  • Garansi (guarantee) artinya jaminan, jadi bank
    garansi (gurantee bank) berarti jaminan bank
    dalam penyelesaian suatu proyek jika
    kontraktornya cedera janji.
  • Dengan bank garansi, pemilik proyek mendapat
    kepastian proyeknya akan selesai sesuai dengan
    perjanjian karena telah dijamin oleh bank.
  • Bank garansi nilainya sama dengan nilai proyek
    dan apabila kontraktor cedera janji, bank garansi
    inilah yang dicairkan pemilik proyek untuk
    penyelesaian proyeknya.

37
  • Kegunaan bank garansi
  • Tender bond, bid bond, yaitu bank garansi yang
    diperlukan kontraktor untuk dapat mengikuti
    tender
  • Bank garansi uang muka, yaitu bank garansi yang
    dikeluarkan bank untuk menjamin atas permintaan
    uang muka oleh rekanannya dalam rangka kerja sama
    pelaksanaan kontrak kerja
  • Bank garansi untuk penangguhan pembayaran bea
    cukai
  • Bank garansi untuk pembangunan dan pemilik
    proyek.
  • Bank garansi untuk penyerahan barang-barang oleh
    leveransir kepada department

38
  • Pelaku-pelaku bank garansi
  • Bank, adalah penjamin dengan menerbitkan dan
    membayar sertifikat bank garansi atas nama
    kontraktor.
  • Nasabah (kontraktor), adalah pemborong yang
    dijamin dan meminta sertifikat bank garansi
    kepada bank.
  • Pemilik proyek, adalah pihak yang mnerima jaminan
    dan pemegang sertifikat bank garansi serta yang
    dapat mencairkannya, jika pemborong cedera janji.
  • Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang
    mengajukan permohonan garansi
  • Biaya provisi, merupakan sejumlah uang yang wajib
    dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas
    jasa untuk pemberian bank garansi.
  • Biaya administrasi, merupakan biaya yang lazim
    dipungut berhubungan untuk pelaksanaan
    administrasi.
  • Bea materai, merupakan biaya materai yang
    dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi
    yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

39
  • Jenis-jenis Bank Garansi
  • Bid (tender) Bond
  • Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh
    pihak penjamin (guarantor) atas permintaan
    peserta tender (principal) kepada pihak
    penyelenggara tender (beneficiary) dimana
    penjamin mengambil alih kewajiban untuk membayar
    kepada penyelenggara tender sampai sejumlah
    tertentu, jika peserta tender tidak memenuhi
    kewajibannya sebagai pemegang tender.
  • Payment bond
  • Suatu pengambilalihan kewajiban oleh pihak
    penjamin atas permintaan distributor kepada
    pihak produsen di mana si penjamin mengambil alih
    kewajiban untuk membayar kepada produsen sampai
    sejumlah tertentu
  • Performance bond
  • Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh
    pihak penjamin atas permintaan supplier kepada
    pembeli produsen di mana si penjamin mengambil
    alih kewajiban untuk membayar kepada pembeli
    sampai sejumlah uang tertentu
  • Advance payment bond
  • Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh
    pihak penjamin atas permintaan supplier kepada
    pembeli sampai sejumlah uang tertentu,di mana
    peminjam mengambil alih kewajiban untuk membayar
    minimal sebesar uang muka yang telah diberikan
    pembeli.
  • Maintenance bond
  • Suatu pengambilalihan kewajiban membayar oleh
    pihak penjamin atas permintaan supplier kepada
    pembeli sampai sejumlah uang tertentu,di mana
    peminjam mengambil alih kewajiban untuk membayar
    minimal sebesar uang muka yang telah diberikan
    pembeli.

40
  • Keuntungan bank garansi
  • Bagi pemilik proyek
  • Penyusunan anggaran lebih mudah dan pasti karena
    penyediaan barang telah dikontrak leveransir
  • Pelaksanaan proyek lebih terjamin karena
    penjaminnya ada 2 pihak
  • Persediaan teknis barang-barang relatif sedikit,
    kerusakan kecil, dan pergudanagan juga
    kecil,persediaan barang-barang cukup dengan
    persediaan ekonomis saja
  • Pengaruh inflasi dapat dikurangi karena pembelian
    telah dijamin oleh kontraktor dan bank garansi.
  • Bagi bank (penjamin)
  • Sumber pendapatan bank dari provisi/komisi
  • Sumber dana bagi bank, jika agunan bank garansi
    uang tunai
  • Memperluas kegiatan operasional bank
  • Menyalurkan kredit tanpa dananya sendiri
  • Bagi pendorong ( si terjamin)
  • Dapat mengikuti tender proyek
  • Adanya kepastian pekerjaan atau pnjualan
    barang-barang
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com