PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL

Description:

PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL Disampaikan oleh : TIM DIREKTORAT PENDAFTARAN PENDUDUK P a d a Sosialisasi Kebijakan dan – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:999
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 37
Provided by: zen91
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL


1
PENERAPANKARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS
NIK SECARA NASIONAL
Disampaikan oleh TIM DIREKTORAT PENDAFTARAN
PENDUDUK
P a d a
Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Administrasi
Kependudukan Di Hotel Cakra Kusuma, 23 Nopember
2009
  • DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI
    KEPENDUDUKANDEPARTEMEN DALAM NEGERI RI

2
I. DASAR HUKUM
  1. UU No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi
    Kependudukan yang disahkan pada tanggal
    29 Desember 2006.
  2. PP No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
    UU No. 23 Tahun 2006 yang disahkan tanggal
    28 Juni 2007.
  3. Perpres No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan
    Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
    Sipil yang disahkan pada tanggal 4
    April 2008.
  4. Perpres No. 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP
    Berbasis NIK Secara Nasional yang disahkan pada
    tanggal 19 Juni 2009.

3
MATERI UU NO. 23 TH 2006
  • Terdiri dari 14 Bab dan 107 Pasal
  • Bab I Ketentuan Umum (Pengertian)
  • Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
  • Bab III Kewenangan Penyelenggara dan Inst Pelaks
  • Bab IV Pendaftaran Penduduk
  • Bab V Pencatatan Sipil
  • Bab VI Data dan Dok Kependudukan
  • Bab VII Dafduk dan Capil Neg Dlm Keadaan Darurat
  • Bab VIII SIAK
  • Bab IX Perlindungan Data Pribadi
  • Bab X Penyidikan
  • Bab XI Sangsi Administratif
  • Bab XII Ketentuan Pidana
  • Bab XIII Ketentuan Peralihan
  • Bab VIX Ketentuan Penutup

4
MATERI PP NO. 37 TH 2007
  • Terdiri dari 14 Bab dan 90 Pasal
  • Bab I Ketentuan Umum (Pengertian)
  • Bab II Penyelenggaraan Kewenangan
  • Bab III Kelembagaan
  • Bab IV Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Bab V Penerbitan Dok Petugas Rahasia Khusus
  • Bab VI Hak Akses Data Dan Dok Kependudukan
  • Bab VII Data Pribadi
  • Bab VIII Persy Dan Tata Cara Dafduk Pelintas
    Batas
  • Bab IX SIAK
  • Bab X Persyarat Dan Tata Cara Penct Perkwinan
    Penghayat Kepercayaan
  • Bab XI Pelaporan
  • Bab XII Sangsi Administratif
  • Bab XIII Ketentuan Peralihan
  • Bab VIX Ketentuan Penutup

5
MATERI PERPRES NO. 25 TH 2008
  • Terdiri dari 5 Bab dan 110 Pasal
  • Bab I Ketentuan Umum (Pengertian)
  • Bab II Pendaftaran Penduduk
  • Bab III Pencatatan Sipil
  • Bab IV Penetapan Denda Administratif Dan Biaya
    Pelayanan
  • Bab V Ketentuan Peralihan

6
MATERI PERPRES NO. 26 TH 2009
  • Terdiri dari 11 Pasal
  • Pasal 1 Pengertian
  • Pasal 2 Perangkat e-KTP
  • Pasal 3 Penyediaan perangkat e-KTP
  • Pasal 4 Perangkat pendukung e-KTP
  • Pasal 5 Penyediaan blangko e-KTP
  • Pasal 6 Blangko e-KTP memuat kode keamanan dan
    rekaman elektronik ( biodata, pas photo dan
    sidig jari), sidig jari diambil di Kec (WNI)
    dan Dinas (WNA).
  • Pasal 7 Proses penerbitan e-KTP
  • Pasal 8 Penerbitan e-KTP hilang/rusak
  • Pasal 9 Pengadaan perangkat e-KTP
  • Pasal 10 KTP lama dan batas waktu penerapan e-KTP
    (Tahun 2011).
  • Pasal 11 Perpres berlaku saat ditetapkan

7
II . PENGERTIAN
  • 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian
    kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
    dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
    penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
    administrasi kependudukan serta pendayagunaan
    hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
    sektor lain.
  • Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan Orang
    asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • 3. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah
    Provinsi dan pemerintah Kab/Kota yang bertanggung
    jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi
    Kependudukan.

8
  • Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah
    kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan
    berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan
    Administrasi Kependudukan.
  • 5. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata
    penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa
    Kependudukan dan pendataan penduduk rentan
    Administrasi Kependudukan serta penerbitan
    dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau
    surat keterangan kependudukan.
  • Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat
    NIK, adalah nomor identitas penduduk yang
    bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
    seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
    Indonesia.

9
Lanjutan Pengertian
  • 7. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat
    KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai
    bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
    Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia.
  • 8. Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK, adalah
    KTP yg memiliki spesifikasi dan format KTP
    Nasional dg sistem pengamanan khusus yg berlaku
    sbg identitas resmi yg diterbitkan oleh Instansi
    Pelaksana.
  • 9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
    (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan
    teknologi informasi dan komunikasi untuk
    memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
    kependudukan di tingkat Penyelenggara dan
    Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

10
III. BAGAN ALUR ADMINDUK
DATABASEKEPENDUDUKAN (1)
DAFDUK
OUTPUT
  1. Pencatatan Biodata Penduduk dan Penerbitan NIK
  2. Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan
  3. Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan
  4. Pelaporan Penduduk yang tidak dapat melapor
    sendiri

INPUT
MANFAAT
  1. Perumusan Kebijakan
  2. Perencanaan Pembangunan
  3. Kebutuhan Sektor Pembangunan lain
  4. Pilkada dan Pemilu
  5. Penyusunan Perkembangan Kependudukan
  6. Penyusunan Proyeksi Kependudukan
  7. Verifikasi Jati Diri Penduduk dan Dokumen
    Kependudukan

INFODUK
S I A K
INPUT
CAPIL
OUTPUT
  1. Pencatatan Kelahiran
  2. Pencatatan Lahir Mati
  3. Pencatatan Perkawianan
  4. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  5. Pencatatan Perceraian
  6. Pencatatan Pembatalan Perceraian
  7. Pencatatan Kematian
  8. Pencatatan Pengangkatan Pengesahan dan Pengakuan
    anak
  9. Pencatatan Perubahan Nama Perubahan Status
    Kewarganegaraan
  10. Pencatatan Peristiwa Penting
  11. Pelaporan Penduduk yg Tdk Bisa Melapor Sendiri

Dokumen Kependudukan(Biodata, KK, KTP, Surat
Keterangan Kependudukan, Akta/Kutipan Akta) (2)
INPUT
11
IV. NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (Pasal 13 UU
23 TH 2006)
  • Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk
    Kependudukan (NIK).
  • NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan
    oleh Instansi Pelaksana dgn menggunakan Sistem
    Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen
    Kependudukan dan dijadikan dasar dlm penerbitan
    Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib
    Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah,
    dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

12
  • ( Ps 38 PP 37 Th 2007)
  • NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan
    biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan
    KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang
    bersangkutan.
  • Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar
    wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah
    pencatatan biodata penduduk pada Instansi
    Pelaksana tempat domisili orang tuanya.

NIK
13
( Ps 39 dan 40 PP 37 Th 2007)
  • Pada setiap Dokumen Identitas Lainnya yang
    diterbitkan oleh Departemen/LPND atau Badan Hukum
    Publik dan Badan Hukum Privat wajib dicantumkan
    NIK.
  • NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan
    pada setiap Dokumen Identitas Lainnya.
  • Dokumen Identitas Lainnya diterbitkan oleh
    Departemen/ LPND, Badan Hukum Publik atau Badan
    Hukum Privat meliputi dokumen identitas diri dan
    bukti kepemilikan.

14
  • Dokumen Identitas Lainnya yang diterbitkan harus
    memenuhi persyaratan yang meliputi dokumen resmi
    dan bukti diri pemegangnya.
  • Penerbitan Dokumen Identitas Lainnya dilakukan
    dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan
    fotocopy KTP atau Dokumen Kependudukan lainnya
    untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh
    instansi atau badan yang menerbitkan Dokumen
    Identitas Lainnya .

15
  • Dokumen Identitas diri adalah surat identitas
    diri dan/atau profesi antara lain seperti kartu
    advokat dan surat identitas pilot Indonesia.
  • Bukti kepemilikan antara lain seperti Paspor,
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
    Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Mengemudi
    (SIM), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
    (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah
    Perguruan Tinggi.

16
Pengaturan NIK
Misalnya, si Nona berjenis kelamin Perempuan
telah lahir di Propinsi DKI Jakarta (09), Kota
Jakarta Selatan (53), Kecamatan Pancoran(08),
pada tanggal 06 Januari 1965, maka NIK-nya
0
9
5
3
4
6
0
1
6
5
0
0
2
3
0
8
17
SANGSI KEPEMILIKAN KTP DAN KK
  • Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
    KTP ( Ps 63 ayat 6 UU 23 Th 2006).
  • Penduduk WNI dan Orang Asing yg memiliki Izin
    Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dlm 1
    (satu) KK (Ps 62 ayat 1 UU 23 Th 2006).
  • Setiap penduduk yg dg sengaja mendaftarkan diri
    sbg Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih
    dari satu KK dan atau memiliki KTP lebih dari 1
    (satu) maka dipidana penjara paling lama 2 (dua)
    tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Jt. (Ps 97
    UU 23 Th 2006).

18
V. Pasal yg berkaitan dgn NIK dan e-KTP
Pasal 64 ayat 3
Pasal 13
Pasal 63 ayat 6
UU No 23 Tahun 2006
Pasal 101 huruf a dan b
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 7 Huruf g
Pasal 5 Huruf e
Pasal 6 Huruf d
19
  • Pasal 13
  • Mewajibkan kepada setiap penduduk untuk memiliki
    Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK hanya bisa
    diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dengan
    menggunakan Sistem Informasi Administrasi
    Kependudukan (SIAK).
  • NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen
    Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan
    Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib
    Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah,
    dan penerbitan identitas lainnya.

20
Lanjutan .V..
  • Pasal 82
  • Memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
    melakukan pengelolaan informasi administrasi
    kependudukan melalui pembangunan SIAK.
  • Pasal 83
  • Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk
    memanfaatkan Database Kependudukan yang
    dihasilkan oleh SIAK untuk perumusan kebijakan di
    bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemanfaatan
    data penduduk tersebut harus mendapat izin dari
    Penyelenggara (Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan
    Bupati/Walikota) sesuai lingkup pemanfaatan data
    penduduk.

21
Lanjutan V..
  • Pasal 5 huruf e
  • Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab
    kepada Menteri Dalam Negeri untuk
    menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara
    lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan
    berskala nasional.
  • Pasal 6 huruf d
  • Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab
    kepada Gubernur untuk menyelenggarakan
    Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan
    dan penyajian data kependudukan berskala
    provinsi.
  • Pasal 7 huruf g
  • Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab
    kepada Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan
    Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan
    dan penyajian data kependudukan berskala
    Kabupaten/Kota.

22
Lanjutan V..
  • Pasal 101 huruf a, huruf b dan huruf e
  • Memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan
    NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun
    2011.
  • Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk
    menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan
    dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi,
    Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas
    lainnya) paling lambat tahun 2011.
  • Keterangan mengenai alamat, Nomor Induk Pegawai
    Pejabat dan Penandatanganan oleh Pejabat pada KTP
    dihapus setelah database kependudukan Nasional
    terwujud.

23
Lanjutan V..
  • Pasal 63 ayat (6)
  • Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
    KTP.
  • Penjelasan Pasal 63 ayat (6)
  • Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu)
    KTP untuk satu penduduk diperlukan sistem
    keamanan/pengendalian dari sisi administrasi
    ataupun teknologi informasi dengan melakukan
    verifikasi dan validasi dalam sistem database
    kependudukan serta pemberian NIK.
  • Pasal 64 ayat (3)
  • Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP
    harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan
    dan rekaman elektronik data kependudukan.

24
VI. PROSEDUR PENGURUSAN DOK ADMINDUK ERINTEGRASI
PADA e-KTP
INPUT
PROSES
OUTPUT
OUTCOME
Data kpddkan dikelola dan diolah menjadi data
kepddkan nasional berbasis NIK dan sidik jari
untuk verifikasi data penduduk statistik
  • Database kependudukan nasional disajikan
  • berupa
  • Statistik
  • Verifikasi NIK Nasional

Database kpddkan Nasional
PUSAT





Petugas Pusat mengkonsolidasi Data kependudukan
dari Kab/Kota dan Provinsi
Warehouse
Pemerintah
Statistik kppdkan nasional
  • Data kpddkan dikelola diolah menjadi
    data-informasi kpddkan
  • Verifikasi data pddk melalui NIK dan Sidik Jari

PROVINSI
Database kpddkan Provinsi
Penyajian Data-Informasi (statistik) Kependudukan
Petugas Provinsi mengkonsolidasi Data
kependudukan dari Kab/Kota
Statistik kppdkan Provinsi
Dokumen kependudukan ditandatangani dan
diagenda selanjutnya disampaikan ke penduduk
(KK/KTP, Surat Ket Kpddkan Kutipan Akta)
  • Verifikasi data pddk melalui NIK dan Sidik Jari
  • Rekam data sesuai peristiwa
  • Cetakan dokumen

Petugas Instansi Pelaksana menerima formulir dan
dokumen persyaratan serta melakukan verifikasi/
validasi
Database kpddkan Kab/Kota
KAB/KOTA
Bisnis
Dokumen kppdkan
Statistik kppdkan Kab/Kota
Berkas dokumen arsip persyaratan, sidik jari
buku pelaporan peristiwa kepddkan peristiwa
penting
KECAMATAN
Petugas Kecamatan menerima formulir, dokumen
persyaratan dan berkas sidik jari
  • Verifikasi/validasi formulir, Berkas persyaratan
  • Verifikasi pddk melalui NIK
  • Rekam data sesuai peristiwa
  • Rekam sidik jari

Berkas dan rekaman sidik jari disampaikan kepada
Instansi Pelaksana
  • Verifikasi /validasi formulir, data penduduk
  • Mencatat dlm buku harian peristiwa kpddkan dan
    penting
  • Mengambil sidik jari
  • Penduduk mengisi formulir
  • Biodata penduduk per keluarga
  • Pindah alamat
  • Pelaporan kelahiran
  • Pelaporan kematian
  • Lain-lain

DESA/KEL
  • Formulir di ttd
  • Berkas, termsk sidik jari di-sampaikan ke
    Kecamatan

Buku pelaporan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting
Penduduk
25
VII. Rancangan e-KTP
RF Antenna
Protection Film
Printing Film
Smart Card Chip
Card Body
Printing film with background figure and laser
anti-fake sign.
Printing Film
Protection Film
Printed photo and text
Authority Valid Date
26
VIII. MANFAAT KTP MENGGUNAKAN KODE
KEAMANAN/SISTEM PENGENDALIAN DAN PEREKAMAN
ELEKTRONIK
A. MANFAAT BIOMETRIC - SIDIK JARI (FINGERPRINT)
Sebagai IDENTIFIKASI Jati Diri, yaitu data yg
termuat dalam Dokumen menunjukkan Identitas diri
Penduduk bersangkutan secara Akurat dan Cepat.
Sebagai AUTENTIFIKASI Diri, yaitu sebagai alat
memastikan Dokumen sebagai milik orang tersebut
(Mencegah Pemalsuan Dokumen, sekaligus mencegah
Dokumen Ganda, dan mempunyai Sistem Pengamanan
Data yg Independen) sebagai Password bagi
Individu Penduduk.
27
Lanjutan.. VIII..
B. MANFAAT CHIP
  1. Sebagai Alat Peyimpan Data Elektronik penduduk
    yang diperlukan, termasuk Data Biometric.

2. Data yg termuat dlm Chip dapat dibaca secara
Elektronik dgn alat tertentu (Reader) dimana saja.
3. Dilengkapi dgn Pengaman Data di dalam Chip itu
sendiri
4. Pada saatnya dapat berfungsi utk berbagai
kebutuhan (multiguna) dgn Chip dimaksud (ID
Card, ATM Card, Access Card), dan relatif mudah
diintegrasikan dgn sistem lain.
28
IX. PROSES e-KTP
SIAK
29
Lanjutan PROSES E-KTP
30
Lanjutan. PROSES E-KTP
31
X. JENIS STIMULAN PENERAPAN e-KTP Kab/Kota
  1. Blangko KTP
  2. Server data base dan AFIS
  3. Personal Komputer (PC)
  4. UPS server Min 2200 VA
  5. UPS destop Min 1000 VA
  6. Scanner
  7. Fingerprint Scanner
  8. Smart Card Reader/Writer
  9. Signatur Pad
  10. Card Personalization Printer Ribbon and
    Laimnation
  11. Sarana Pemotretan Pas Foto
  12. Printer
  13. Komunikasi data lokal (Modem Stock, Switch and
    Network Cabling).

32
XI. HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN/ DILAKSANAKAN
PEMDA KAB/KOTA UTK MENERAPKAN eKTP.
  • Nomenklatur Instansi Pelaksana harus disesuaikan
    dengan sebutan DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN
    SIPIL, dan bagi yang belum menyesuaikan, tidak
    dimungkinkan untuk menerapkan KTP Berbasis NIK
    Secara Nasional yang dilengkapi dengan kode
    keamanan/sistem pengendalian dan rekaman
    elektronik.
  • 2. Menerbitkan PERDA tentang administrasi
    kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional
    dibidang administrasi kependudukan.
  • 3. Wajib melaksanakan Sistem Informasi
    Administrasi Kependudukan (SIAK).

33
Lanjutan.. XI.
4. Sudah memiliki database kependudukan yang
mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan yang
bersumber dari pengisian formulir biodata per
keluarga (F-1.01) yang dilengkapi dengan foto
penduduk wajib KTP.
  • 5. Memfasilitasi pengambilan sidik jari dan foto
    wajib KTP di Kecamatan dan Kelurahan.
  • 6. Mempersiapkan SDM tenaga teknis-operasional di
    Pusat (sebagai tenaga pendamping), Provinsi dan
    Kab/Kota (sebagai tenaga pelaksana).
  • Khusus untuk Ditjen Administrasi Kependudukan
    telah bekerjasama dengan BPPT dan Tenaga Ahli/Tim
    Pakar.
  • Sosialisasi.

34
XII. RENCANA WAKTU PELAKSANAAN e-KTP
  1. Tahun 2009

Dilaksanakan Uji Petik di 4 Kota (Padang,
Yogyakarta, Denpasar dan Makassar) dan 2
Kabupaten, yaitu Cirebon dan Jembrana.
  1. Tahun 2010

Direncanakan akan dilaksanakan di 300
Kab/Kota Dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp.
3,46 T yang bersumber dari APBN
  1. Tahun 2011

Direncanakan akan dilaksanakan di 197
Kab/Kota Dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp.
2,78 T yang bersumber dari APBN
35
XIII. SUMBER PEMBIAYAAN
  1. Pembiayaan perangkat keras, perangkat lunak,
    blangko KTP berbasis NIK dan pemberian Bintek
    untuk pertama kalinya dibebankan pada APBN (Psl.
    3, Psl. 9 ayat (1) Perpres No. 26 Th. 2009).
  2. Pembiayaan untuk pemeliharaan perangkat keras,
    perangkat lunak, pembiayaan untuk pengadaan dan
    pemeliharaan perangkat pendukung dibebankan pada
    APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

36
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com