Title: PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL
1PENERAPANKARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS
NIK SECARA NASIONAL
Disampaikan oleh TIM DIREKTORAT PENDAFTARAN
PENDUDUK
P a d a
Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Administrasi
Kependudukan Di Hotel Cakra Kusuma, 23 Nopember
2009
- DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI
KEPENDUDUKANDEPARTEMEN DALAM NEGERI RI
2I. DASAR HUKUM
- UU No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan yang disahkan pada tanggal
29 Desember 2006. - PP No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
UU No. 23 Tahun 2006 yang disahkan tanggal
28 Juni 2007. - Perpres No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil yang disahkan pada tanggal 4
April 2008. - Perpres No. 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP
Berbasis NIK Secara Nasional yang disahkan pada
tanggal 19 Juni 2009.
3MATERI UU NO. 23 TH 2006
- Terdiri dari 14 Bab dan 107 Pasal
- Bab I Ketentuan Umum (Pengertian)
- Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
- Bab III Kewenangan Penyelenggara dan Inst Pelaks
- Bab IV Pendaftaran Penduduk
- Bab V Pencatatan Sipil
- Bab VI Data dan Dok Kependudukan
- Bab VII Dafduk dan Capil Neg Dlm Keadaan Darurat
- Bab VIII SIAK
- Bab IX Perlindungan Data Pribadi
- Bab X Penyidikan
- Bab XI Sangsi Administratif
- Bab XII Ketentuan Pidana
- Bab XIII Ketentuan Peralihan
- Bab VIX Ketentuan Penutup
4MATERI PP NO. 37 TH 2007
- Terdiri dari 14 Bab dan 90 Pasal
- Bab I Ketentuan Umum (Pengertian)
- Bab II Penyelenggaraan Kewenangan
- Bab III Kelembagaan
- Bab IV Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bab V Penerbitan Dok Petugas Rahasia Khusus
- Bab VI Hak Akses Data Dan Dok Kependudukan
- Bab VII Data Pribadi
- Bab VIII Persy Dan Tata Cara Dafduk Pelintas
Batas - Bab IX SIAK
- Bab X Persyarat Dan Tata Cara Penct Perkwinan
Penghayat Kepercayaan - Bab XI Pelaporan
- Bab XII Sangsi Administratif
- Bab XIII Ketentuan Peralihan
- Bab VIX Ketentuan Penutup
5MATERI PERPRES NO. 25 TH 2008
- Terdiri dari 5 Bab dan 110 Pasal
- Bab I Ketentuan Umum (Pengertian)
- Bab II Pendaftaran Penduduk
- Bab III Pencatatan Sipil
- Bab IV Penetapan Denda Administratif Dan Biaya
Pelayanan - Bab V Ketentuan Peralihan
6MATERI PERPRES NO. 26 TH 2009
- Terdiri dari 11 Pasal
- Pasal 1 Pengertian
- Pasal 2 Perangkat e-KTP
- Pasal 3 Penyediaan perangkat e-KTP
- Pasal 4 Perangkat pendukung e-KTP
- Pasal 5 Penyediaan blangko e-KTP
- Pasal 6 Blangko e-KTP memuat kode keamanan dan
rekaman elektronik ( biodata, pas photo dan
sidig jari), sidig jari diambil di Kec (WNI)
dan Dinas (WNA). - Pasal 7 Proses penerbitan e-KTP
- Pasal 8 Penerbitan e-KTP hilang/rusak
- Pasal 9 Pengadaan perangkat e-KTP
- Pasal 10 KTP lama dan batas waktu penerapan e-KTP
(Tahun 2011). - Pasal 11 Perpres berlaku saat ditetapkan
7II . PENGERTIAN
- 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor lain. - Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan Orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. - 3. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah
Provinsi dan pemerintah Kab/Kota yang bertanggung
jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi
Kependudukan.
8- Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan
berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan
Administrasi Kependudukan. - 5. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata
penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan pendataan penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan
dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau
surat keterangan kependudukan. - Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat
NIK, adalah nomor identitas penduduk yang
bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
Indonesia.
9Lanjutan Pengertian
- 7. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat
KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai
bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. - 8. Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK, adalah
KTP yg memiliki spesifikasi dan format KTP
Nasional dg sistem pengamanan khusus yg berlaku
sbg identitas resmi yg diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana. - 9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk
memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
kependudukan di tingkat Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
10III. BAGAN ALUR ADMINDUK
DATABASEKEPENDUDUKAN (1)
DAFDUK
OUTPUT
- Pencatatan Biodata Penduduk dan Penerbitan NIK
- Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan
- Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan
- Pelaporan Penduduk yang tidak dapat melapor
sendiri
INPUT
MANFAAT
- Perumusan Kebijakan
- Perencanaan Pembangunan
- Kebutuhan Sektor Pembangunan lain
- Pilkada dan Pemilu
- Penyusunan Perkembangan Kependudukan
- Penyusunan Proyeksi Kependudukan
- Verifikasi Jati Diri Penduduk dan Dokumen
Kependudukan
INFODUK
S I A K
INPUT
CAPIL
OUTPUT
- Pencatatan Kelahiran
- Pencatatan Lahir Mati
- Pencatatan Perkawianan
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Pencatatan Perceraian
- Pencatatan Pembatalan Perceraian
- Pencatatan Kematian
- Pencatatan Pengangkatan Pengesahan dan Pengakuan
anak - Pencatatan Perubahan Nama Perubahan Status
Kewarganegaraan - Pencatatan Peristiwa Penting
- Pelaporan Penduduk yg Tdk Bisa Melapor Sendiri
Dokumen Kependudukan(Biodata, KK, KTP, Surat
Keterangan Kependudukan, Akta/Kutipan Akta) (2)
INPUT
11IV. NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (Pasal 13 UU
23 TH 2006)
- Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK). - NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana dgn menggunakan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). - NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen
Kependudukan dan dijadikan dasar dlm penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib
Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah,
dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
12- ( Ps 38 PP 37 Th 2007)
- NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan
biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan
KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang
bersangkutan. - Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar
wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah
pencatatan biodata penduduk pada Instansi
Pelaksana tempat domisili orang tuanya.
NIK
13( Ps 39 dan 40 PP 37 Th 2007)
- Pada setiap Dokumen Identitas Lainnya yang
diterbitkan oleh Departemen/LPND atau Badan Hukum
Publik dan Badan Hukum Privat wajib dicantumkan
NIK. - NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan
pada setiap Dokumen Identitas Lainnya.
- Dokumen Identitas Lainnya diterbitkan oleh
Departemen/ LPND, Badan Hukum Publik atau Badan
Hukum Privat meliputi dokumen identitas diri dan
bukti kepemilikan.
14- Dokumen Identitas Lainnya yang diterbitkan harus
memenuhi persyaratan yang meliputi dokumen resmi
dan bukti diri pemegangnya.
- Penerbitan Dokumen Identitas Lainnya dilakukan
dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan
fotocopy KTP atau Dokumen Kependudukan lainnya
untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh
instansi atau badan yang menerbitkan Dokumen
Identitas Lainnya .
15- Dokumen Identitas diri adalah surat identitas
diri dan/atau profesi antara lain seperti kartu
advokat dan surat identitas pilot Indonesia.
- Bukti kepemilikan antara lain seperti Paspor,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Mengemudi
(SIM), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah
Perguruan Tinggi.
16Pengaturan NIK
Misalnya, si Nona berjenis kelamin Perempuan
telah lahir di Propinsi DKI Jakarta (09), Kota
Jakarta Selatan (53), Kecamatan Pancoran(08),
pada tanggal 06 Januari 1965, maka NIK-nya
0
9
5
3
4
6
0
1
6
5
0
0
2
3
0
8
17SANGSI KEPEMILIKAN KTP DAN KK
- Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
KTP ( Ps 63 ayat 6 UU 23 Th 2006). - Penduduk WNI dan Orang Asing yg memiliki Izin
Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dlm 1
(satu) KK (Ps 62 ayat 1 UU 23 Th 2006). - Setiap penduduk yg dg sengaja mendaftarkan diri
sbg Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih
dari satu KK dan atau memiliki KTP lebih dari 1
(satu) maka dipidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Jt. (Ps 97
UU 23 Th 2006).
18V. Pasal yg berkaitan dgn NIK dan e-KTP
Pasal 64 ayat 3
Pasal 13
Pasal 63 ayat 6
UU No 23 Tahun 2006
Pasal 101 huruf a dan b
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 7 Huruf g
Pasal 5 Huruf e
Pasal 6 Huruf d
19- Pasal 13
- Mewajibkan kepada setiap penduduk untuk memiliki
Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK hanya bisa
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dengan
menggunakan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK). - NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen
Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib
Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah,
dan penerbitan identitas lainnya.
20Lanjutan .V..
- Pasal 82
- Memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
melakukan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan melalui pembangunan SIAK.
- Pasal 83
- Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk
memanfaatkan Database Kependudukan yang
dihasilkan oleh SIAK untuk perumusan kebijakan di
bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemanfaatan
data penduduk tersebut harus mendapat izin dari
Penyelenggara (Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan
Bupati/Walikota) sesuai lingkup pemanfaatan data
penduduk.
21Lanjutan V..
- Pasal 5 huruf e
- Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab
kepada Menteri Dalam Negeri untuk
menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara
lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan
berskala nasional. - Pasal 6 huruf d
- Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab
kepada Gubernur untuk menyelenggarakan
Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan
dan penyajian data kependudukan berskala
provinsi. - Pasal 7 huruf g
- Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab
kepada Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan
Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan
dan penyajian data kependudukan berskala
Kabupaten/Kota.
22Lanjutan V..
- Pasal 101 huruf a, huruf b dan huruf e
- Memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan
NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun
2011. - Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk
menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan
dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi,
Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas
lainnya) paling lambat tahun 2011. - Keterangan mengenai alamat, Nomor Induk Pegawai
Pejabat dan Penandatanganan oleh Pejabat pada KTP
dihapus setelah database kependudukan Nasional
terwujud.
23Lanjutan V..
- Pasal 63 ayat (6)
- Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
KTP. - Penjelasan Pasal 63 ayat (6)
- Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu)
KTP untuk satu penduduk diperlukan sistem
keamanan/pengendalian dari sisi administrasi
ataupun teknologi informasi dengan melakukan
verifikasi dan validasi dalam sistem database
kependudukan serta pemberian NIK. - Pasal 64 ayat (3)
- Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP
harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan
dan rekaman elektronik data kependudukan.
24VI. PROSEDUR PENGURUSAN DOK ADMINDUK ERINTEGRASI
PADA e-KTP
INPUT
PROSES
OUTPUT
OUTCOME
Data kpddkan dikelola dan diolah menjadi data
kepddkan nasional berbasis NIK dan sidik jari
untuk verifikasi data penduduk statistik
- Database kependudukan nasional disajikan
- berupa
- Statistik
- Verifikasi NIK Nasional
Database kpddkan Nasional
PUSAT
Petugas Pusat mengkonsolidasi Data kependudukan
dari Kab/Kota dan Provinsi
Warehouse
Pemerintah
Statistik kppdkan nasional
- Data kpddkan dikelola diolah menjadi
data-informasi kpddkan - Verifikasi data pddk melalui NIK dan Sidik Jari
PROVINSI
Database kpddkan Provinsi
Penyajian Data-Informasi (statistik) Kependudukan
Petugas Provinsi mengkonsolidasi Data
kependudukan dari Kab/Kota
Statistik kppdkan Provinsi
Dokumen kependudukan ditandatangani dan
diagenda selanjutnya disampaikan ke penduduk
(KK/KTP, Surat Ket Kpddkan Kutipan Akta)
- Verifikasi data pddk melalui NIK dan Sidik Jari
- Rekam data sesuai peristiwa
- Cetakan dokumen
Petugas Instansi Pelaksana menerima formulir dan
dokumen persyaratan serta melakukan verifikasi/
validasi
Database kpddkan Kab/Kota
KAB/KOTA
Bisnis
Dokumen kppdkan
Statistik kppdkan Kab/Kota
Berkas dokumen arsip persyaratan, sidik jari
buku pelaporan peristiwa kepddkan peristiwa
penting
KECAMATAN
Petugas Kecamatan menerima formulir, dokumen
persyaratan dan berkas sidik jari
- Verifikasi/validasi formulir, Berkas persyaratan
- Verifikasi pddk melalui NIK
- Rekam data sesuai peristiwa
- Rekam sidik jari
Berkas dan rekaman sidik jari disampaikan kepada
Instansi Pelaksana
- Verifikasi /validasi formulir, data penduduk
- Mencatat dlm buku harian peristiwa kpddkan dan
penting - Mengambil sidik jari
- Penduduk mengisi formulir
- Biodata penduduk per keluarga
- Pindah alamat
- Pelaporan kelahiran
- Pelaporan kematian
- Lain-lain
DESA/KEL
- Formulir di ttd
- Berkas, termsk sidik jari di-sampaikan ke
Kecamatan
Buku pelaporan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting
Penduduk
25VII. Rancangan e-KTP
RF Antenna
Protection Film
Printing Film
Smart Card Chip
Card Body
Printing film with background figure and laser
anti-fake sign.
Printing Film
Protection Film
Printed photo and text
Authority Valid Date
26VIII. MANFAAT KTP MENGGUNAKAN KODE
KEAMANAN/SISTEM PENGENDALIAN DAN PEREKAMAN
ELEKTRONIK
A. MANFAAT BIOMETRIC - SIDIK JARI (FINGERPRINT)
Sebagai IDENTIFIKASI Jati Diri, yaitu data yg
termuat dalam Dokumen menunjukkan Identitas diri
Penduduk bersangkutan secara Akurat dan Cepat.
Sebagai AUTENTIFIKASI Diri, yaitu sebagai alat
memastikan Dokumen sebagai milik orang tersebut
(Mencegah Pemalsuan Dokumen, sekaligus mencegah
Dokumen Ganda, dan mempunyai Sistem Pengamanan
Data yg Independen) sebagai Password bagi
Individu Penduduk.
27Lanjutan.. VIII..
B. MANFAAT CHIP
- Sebagai Alat Peyimpan Data Elektronik penduduk
yang diperlukan, termasuk Data Biometric.
2. Data yg termuat dlm Chip dapat dibaca secara
Elektronik dgn alat tertentu (Reader) dimana saja.
3. Dilengkapi dgn Pengaman Data di dalam Chip itu
sendiri
4. Pada saatnya dapat berfungsi utk berbagai
kebutuhan (multiguna) dgn Chip dimaksud (ID
Card, ATM Card, Access Card), dan relatif mudah
diintegrasikan dgn sistem lain.
28IX. PROSES e-KTP
SIAK
29Lanjutan PROSES E-KTP
30Lanjutan. PROSES E-KTP
31X. JENIS STIMULAN PENERAPAN e-KTP Kab/Kota
- Blangko KTP
- Server data base dan AFIS
- Personal Komputer (PC)
- UPS server Min 2200 VA
- UPS destop Min 1000 VA
- Scanner
- Fingerprint Scanner
- Smart Card Reader/Writer
- Signatur Pad
- Card Personalization Printer Ribbon and
Laimnation - Sarana Pemotretan Pas Foto
- Printer
- Komunikasi data lokal (Modem Stock, Switch and
Network Cabling).
32XI. HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN/ DILAKSANAKAN
PEMDA KAB/KOTA UTK MENERAPKAN eKTP.
- Nomenklatur Instansi Pelaksana harus disesuaikan
dengan sebutan DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN
SIPIL, dan bagi yang belum menyesuaikan, tidak
dimungkinkan untuk menerapkan KTP Berbasis NIK
Secara Nasional yang dilengkapi dengan kode
keamanan/sistem pengendalian dan rekaman
elektronik. - 2. Menerbitkan PERDA tentang administrasi
kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional
dibidang administrasi kependudukan. - 3. Wajib melaksanakan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK).
33Lanjutan.. XI.
4. Sudah memiliki database kependudukan yang
mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan yang
bersumber dari pengisian formulir biodata per
keluarga (F-1.01) yang dilengkapi dengan foto
penduduk wajib KTP.
- 5. Memfasilitasi pengambilan sidik jari dan foto
wajib KTP di Kecamatan dan Kelurahan. - 6. Mempersiapkan SDM tenaga teknis-operasional di
Pusat (sebagai tenaga pendamping), Provinsi dan
Kab/Kota (sebagai tenaga pelaksana). - Khusus untuk Ditjen Administrasi Kependudukan
telah bekerjasama dengan BPPT dan Tenaga Ahli/Tim
Pakar. - Sosialisasi.
34XII. RENCANA WAKTU PELAKSANAAN e-KTP
- Tahun 2009
Dilaksanakan Uji Petik di 4 Kota (Padang,
Yogyakarta, Denpasar dan Makassar) dan 2
Kabupaten, yaitu Cirebon dan Jembrana.
- Tahun 2010
Direncanakan akan dilaksanakan di 300
Kab/Kota Dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp.
3,46 T yang bersumber dari APBN
- Tahun 2011
Direncanakan akan dilaksanakan di 197
Kab/Kota Dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp.
2,78 T yang bersumber dari APBN
35XIII. SUMBER PEMBIAYAAN
- Pembiayaan perangkat keras, perangkat lunak,
blangko KTP berbasis NIK dan pemberian Bintek
untuk pertama kalinya dibebankan pada APBN (Psl.
3, Psl. 9 ayat (1) Perpres No. 26 Th. 2009). - Pembiayaan untuk pemeliharaan perangkat keras,
perangkat lunak, pembiayaan untuk pengadaan dan
pemeliharaan perangkat pendukung dibebankan pada
APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
36(No Transcript)