POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

Description:

PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan Saat Terutang Perluasan Objek PPh Pasal 22 Perubahan tarif PPh Pasal 23 Penegasan dan Perluasan Objek ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:81
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 60
Provided by: DIT72
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN


1
POKOK-POKOK PERUBAHANUNDANG-UNDANGPAJAK
PENGHASILAN
2
POKOK-POKOK PERUBAHAN
  1. SUBJEK PAJAK
  2. OBJEK PAJAK
  3. OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT (2)
  4. PENGECUALIAN DARI OBJEK PAJAK
  5. BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
  6. ISTERI YANG MEMILIH UNTUK MEMILIKI NPWP SENDIRI
  7. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
  8. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
  9. TARIF
  10. PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK (PASAL 18)
  11. PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
  12. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PASAL 24)
  13. ANGSURAN PAJAK TAHUN BERJALAN
  14. KETENTUAN PERPAJAKAN PERTAMBANGAN DAN SYARIAH
  15. FASILITAS PERPJAKAN BAGI UMKM

3
1. SUBJEK PAJAK
  • Perluasan Pengertian Bentuk Usaha Tetap meliputi
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan dan
  • Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui
    internet
  • Alasan Perubahan
  • Memperluas hak pemajakan dengan menegaskan gudang
    dan ruang untuk promosi dan penjualan yang
    dipergunakan oleh WP luar negeri sebagai BUT
  • Untuk menampung/mengantisipasi perkembangan
    perdagangan secara on-line (e-commerce)

4
2. OBJEK PAJAK
  • Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
  • Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
  • Imbalan bunga
  • Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
    Reksadana
  • Surplus Bank Indonesia

5
PENGALIHAN HAK DI BIDANG PERTAMBANGAN
  • Menegaskan keuntungan karena penjualan atau
    pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan
    di sektor hulu migas merupakan objek pajak (Pasal
    4 ayat (1) huruf d angka 5)
  • Alasan perubahan
  • Hak/Interest di Bidang Pertambangan hulu migas
    adalah hak penambangan yang ketentuannya diatur
    tersendiri.
  • Pengalihan hak tersebut kepada pihak lain dapat
    menyebabkan pemegang hak memperoleh keuntungan
    (capital gain).
  • Keuntungan tersebut termasuk dalam pengertian
    penghasilan yang merupakan objek pajak
    berdasarkan UU PPh dan tidak termasuk dalam skema
    bagi hasil KPS.

O B J E K P A J A K
6
PENGHASILAN DARI USAHA BERBASIS SYARIAH
  • Penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah
    ditegaskan sebagai objek pajak.
  • Alasan Perubahan
  • Perlakuan yang sama antara kegiatan usaha
    berbasis syariah seperti bank syariah dan lembaga
    keuangan syariah lain dengan kegiatan usaha dan
    bank serta lembaga keuangan konvensional

O B J E K P A J A K
7
IMBALAN BUNGA
  • Imbalan bunga yang diperoleh WP sehubungan dengan
    pelaksanaan UU KUP ditegaskan sebagai objek
    pajak.
  • Alasan Perubahan
  • Memberi penegasan dan dasar hukum yang lebih kuat
    bagi fiskus untuk mengenai pajak atas imbalan
    bunga yang diterima WP.

O B J E K P A J A K
8
BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA REKSADANA
  • Ketentuan pengecualian bunga obligasi yang
    diterima reksadana (Pasal 4 ayat (3) huruf j)
    sebagai objek PPh dicabut sehingga dalam RUU PPh
    penghasilan tersebut merupakan objek pajak.
  • Alasan Perubahan
  • Tujuan semula pendirian reksadana untuk
    menggairahkan investasi bagi investor kecil tidak
    mencapai sasaran.
  • menghilangkan distorsi dan kompetisi yang kurang
    sehat di antara institusi keuangan dan
    menciptakan kesetaraan pemungutan pajak (level
    playing field) terhadap para WP yang berinvestasi
    di obligasi.

O B J E K P A J A K
9
SURPLUS BANK INDONESIA
  • Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek
    pajak.
  • Alasan Perubahan
  • Menyelaraskan dengan ketentuan UU BI yang
    menyatakan bahwa sepanjang tidak ada UU yang
    mengatur bahwa Surplus BI dikenai PPh maka
    Surplus BI tidak dikenai PPh.

O B J E K P A J A K
10
3. OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT (2)
  • Menegaskan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang selama
    ini tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan
    ini, seperti antara lain
  • Bunga obligasi dan Surat Utang Negara
  • Hadiah undian
  • Pengalihan saham pasangan perusahaan modal
    ventura
  • Persewaan tanah dan bangunan
  • Memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang
    dikenai PPh Pasal 23 final menjadi objek PPh
    Pasal 4 ayat (2) final.
  • Menambah objek PPh Pasal 4 ayat (2) final
    meliputi
  • Penghasilan dari transaksi derivatif dan
  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real
    estate.

11
4. PENGECUALIAN DARI OBJEK PAJAK
  • Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
    bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
  • Inter corporate dividend
  • Beasiswa
  • Bagian laba unit penyertaan KIK
  • Sisa lebih lembaga nirlaba bidang pendidikan dan
    bidang penelitian dan pengembangan
  • Bantuan/santunan yang diterima dari BPJS

12
ZAKAT DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN
  • Sama dengan zakat, sumbangan keagamaan yang
    sifatnya wajib bagi pemeluknya ditegaskan juga
    bukan merupakan objek pajak (syarat, dll diatur
    dengan PP)
  • Alasan Perubahan
  • Memberikan perlakuan yang setara bagi semua WP
    tanpa memandang agama yang dianut.

B U K A N O B J E K P A J A K
13
INTER-CORPORATE DIVIDEND
B U K A N O B J E K P A J A K
  • Syarat memiliki usaha aktif bagi WP yang menerima
    inter-corporate dividend dihapus.
  • Alasan Perubahan
  • Tidak ada batasan yang tegas mengenai usaha aktif
    sehingga syarat ini sering menimbulkan perbedaan
    pendapat antara fiskus dan WP.

14
BEASISWA
  • Beasiswa dikecualikan sebagai Objek Pajak
    (syarat, dll diatur dengan PMK)
  • Alasan Perubahan
  • Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk
    mendukung program pemerintah dalam meningkatkan
    kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.

B U K A N O B J E K P A J A K
15
BAGIAN LABA UNIT PENYERTAAN KIK
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang
    unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
    bukan merupakan Objek Pajak.
  • Alasan Perubahan
  • Mengangkat ketentuan perlakuan KIK yang
    dipersamakan dengan firma atau kongsi yang selama
    ini hanya ditegaskan dalam SE, yaitu penghasilan
    reksadana hanya dikenai pajak pada tingkat badan
    dan penghasilan dari redemption yang diperoleh
    yang pemegang unit penyertaan KIK tidak dikenai
    pajak. .

B U K A N O B J E K P A J A K
16
SISA LEBIH LEMBAGA PENDIDIKAN DAN LEMBAGA LITBANG
B U K A N O B J E K P A J A K
  • sisa lebih lembaga nirlaba bidang pendidikan
    dan/atau bidang litbang (yang telah terdaftar
    pada instansi yang membidanginya) yang ditanamkan
    kembali dalam jangka waktu paling lama empat
    tahun dikecualikan sebagai objek pajak
    (ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
    berdasarkan PMK).
  • Alasan Perubahan
  • Mendukung program Pemerintah dalam peningkatan
    kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan
    dan penguasaan ilmu dan teknologi tinggi. . ..

17
BANTUAN/SANTUNAN DARI BPJS
B U K A N O B J E K P A J A K
  • Bantuan/santunan dari BPJS yang diterima WP
    tertentu bukan merupakan Objek Pajak (ketentuan
    lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan PMK).
  • Alasan Perubahan
  • Mendukung program pemerintah untuk meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui
    pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

18
5. BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
  • Biaya Promosi dan Penjualan
  • Biaya Beasiswa
  • Piutang Tak Tertagih
  • Pemupukan Dana Cadangan
  • Sumbangan yang dapat dibiayakan

19
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN
  • Biaya Promosi dan Penjualan ditegaskan sebagai
    pengurang penghasilan bruto yang ketentuannya
    diatur lebih lanjut dengan PMK.
  • Alasan Perubahan
  • Biaya promosi dan penjualan dapat muncul dalam
    berbagai bentuk dan bergantung pada jenis usaha
    WP sehingga perlu diatur secara khusus dalam PMK
    termasuk besaran biaya tersebut yang dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto.

B I A Y A
20
BIAYA BEASISWA
  • Beasiswa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi
    pemberian beasiswa kepada bukan pegawai seperti
    pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan
    kewajarannya.
  • Alasan Perubahan
  • Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk
    mendukung program pemerintah dalam meningkatkan
    kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.

B I A Y A
21
PIUTANG TAK TERTAGIH
  • Syarat untuk membiayakan piutang yang nyata-nyata
    tidak dapat ditagih dipermudah menjadi
  • telah dibiayakan dalam laporan laba rugi
    komersial
  • WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak
    dapat ditagih kepada DJP dan
  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada
    Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
    menangani piutang negara atau ada perjanjian
    tertulis dengan debitur yang bersangkutan atau
    telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
    khusus atau ada pengakuan dari debitur bahwa
    utangnya telah dihapuskan.
  • Syarat nomor 3 tidak berlaku bagi piutang debitur
    kecil yang dihapuskan.
  • Alasan Perubahan
  • Memberikan keringanan syarat penghapusan piutang
    tak tertagih untuk menghilangkan
    kesulitan-kesulitan yang timbul karena syarat
    yang berlaku sekarang.

B I A Y A
22
PEMUPUKAN DANA CADANGAN
  • Pembentukan cadangan diperluas meliputi
  • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank
    dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,
    sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
    pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak
    piutang
  • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan
    bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial
  • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin
    Simpanan
  • cadangan biaya reklamasi untuk usaha
    pertambangan
  • cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
    kehutanan dan
  • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
    pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan
    limbah industri,
  • Alasan Perubahan
  • Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha
    yang menyalurkan kredit
  • Mengakomodir pembentukan sistem jaminan sosial
    nasional dan pembentukan Lembaga Penjamin
    Simpanan
  • Mengakomodir kewajiban pencadangan yang harus
    dialokasikan oleh WP yang bergerak dalam bidang
    usaha pertambangan, kehutanan, dan pengolahan
    limbah industri.

B I A Y A
23
SUMBANGAN YANG DAPAT DIBIAYAKAN
  • Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi
  • sumbangan penanggulangan bencana nasional
  • sumbangan penelitian dan pengembangan yang
    dilakukan di Indonesia
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial
  • sumbangan fasilitas pendidikan
  • sumbangan pembinaan olahraga
  • Alasan Perubahan
  • Memberikan insentif atau dorongan kepada
    masyarakat (WP) agar secara langsung berperan
    serta dalam membantu penanggulangan korban
    bencana dan peningkatan kualitas hidup dan
    prestasi bangsa.

B I A Y A
24
6. ISTERI YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI
  • Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara
    terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang
    memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
    perpajakannya sendiri.
  • Tata cara penghitungan PPh terutang sama dengan
    suami-isteri yang melakukan perjanjian pemisahan
    harta dan penghasilan.
  • Alasan Perubahan
  • Singkronisasi dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1)
    yang menyatakan bahwa wanita kawin dapat
    mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas
    namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan
    kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan
    kewajiban perpajakan suaminya.

25
7. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
  • Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan
    norma penghitungan penghasilan neto dinaikkan
    dari Rp 600 juta menjadi sebesar Rp 4,8 miliar.
  • Alasan Perubahan
  • Menyesuaikan dengan tingkat perekonomian saat
    ini.
  • Diharapkan dengan peningkatan batas peredaran
    usaha, maka WP tidak menekan jumlah peredaran
    usaha yang dilaporkannya hanya sampai dengan Rp
    600 juta.
  • Keterangan
  • Ketentuan ini sejalan dengan dengan ketentuan
    Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi
  • Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban
    menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan,
    adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
    kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
    neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
    Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
    yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
    pekerjaan bebas.

11/26/2013
25
26
8. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Sekarang (Rp) RUU (Rp)
WP 2.880.000,- 15.840.000,-
WP kawin 1.440.000,- 1.320.000,-
Isteri bekerja 2.880.000,- 15.840.000,-
Tanggungan 1.440.000,- 1.320.000,-
Maks. Tanggungan K/3 K/3
27
9. TARIF (PASAL 17)
  • Tarif WP Orang Pribadi
  • Tarif WP Badan
  • Tarif WP PerseroanTerbuka
  • Tarif Dividen yang diterima WP orang pribadi
    dalam negeri

28
TARIF WP ORANG PRIBADI
  • Ketentuan Sekarang

No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d Rp 25.000.000,- 5
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15
4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25
5. Di atas Rp200.000.000,- 35
T A R I F
RUU
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp500.000.000,- 25
4. Di atas Rp500.000.000,- 30
29
PENURUNAN TARIF LAPISAN TERTINGGI WP OP
  • Tarif tertinggi PPh orang pribadi dapat
    diturunkan menjadi paling rendah 25 yang diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.
  • Alasan Perubahan
  • Agar tarif lapisan tertinggi PPh OP dapat
    diturunkan jika dipandang perlu untuk disesuaikan
    dengan penurunan tarif PPh badan.

T A R I F
30
TARIF WP BADAN
  • Ketentuan Sekarang

Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 10
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15
Di atas Rp 100.000.000,- 30
T A R I F
  • RUU
  • Tarif tunggal sebesar 28
  • Mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25.
  • Alasan Perubahan
  • Tarif tunggal selaras dengan prinsip netralitas
    dalam pengenaan pajak atas WP badan.
  • Tarif diturunkan secara bertahap untuk
    meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain
    dalam menarik investasi luar negeri

11/26/2013
30
31
TARIF WP PERSEROAN TERBUKA
  • WP badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka
    memeroleh penurunan tarif sebesar 5 dari tarif
    WP badan yang berlaku sepanjang memenuhi syarat
  • paling sedikit 40 dari jumlah keseluruhan saham
    yang disetor diperdagangkan di bursa efek di
    Indonesia
  • persyaratan tertentu lainnya.
  • Alasan Perubahan
  • Penurunan tarif ini dimaksudkan untuk
    meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber
    pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan
    jumlah perseroan terbuka dan kepemilikan publik
    pada perseroan terbuka.

T A R I F
32
TARIF DIVIDEN YANG DITERIMA WP OP DALAM NEGERI
  • Tarif yang dikenakan atas dividen yang diterima
    WP OP dalam negeri adalah setinggi-tingginya
    sebesar 10 dan bersifat final (diatur lebih
    lanjut dengan PP).
  • Alasan Perubahan
  • RUU PPh tetap menganut classical system sehingga
    dividen tetap merupakan objek pajak.
  • Namun, perlu diberikan insentif berupa tarif PPh
    yang rendah atas dividen
  • agar beban pajak yang ditanggung pemegang saham
    orang pribadi dapat dikurangi
  • untuk mendorong perusahaan agar mendistribusikan
    penghasilannya kepada para pemegang saham
  • karena investasi dalam bentuk penyertaan modal
    mengandung risiko yang lebih besar daripada
    investasi dalam dentuk deposito dan obligasi
  • Tarif final memberikan kesederhaan administrasi
    bagi WP dan DJP.

T A R I F
33
10. PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK (PASAL 18)
  1. Pembelian saham atau aset perusahaan WP dalam
    negeri melalui Spesial Purpose Company (SPC).
  2. Penjualan saham SPC di tax haven country yang
    memiliki saham WP dalam negeri.
  3. Pembayaran gaji ekspatriat yang ditempatkan oleh
    perusahaan induk di luar negeri untuk bekerja
    sebagai pegawai perusahaan/WP dalam negeri yang
    merupakan anak perusahaannya.

34
PASAL 18 AYAT (3b)
  • Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau
    aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan
    yang dibentuk untuk maksud demikian (Special
    Purpose Company), dapat ditetapkan sebagai pihak
    yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut
    sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai
    hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan
    tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan
    harga.

35
Special Purpose Company

BVI Ltd
Bank A menjual asset kredit atas PT X kepada BVI
Ltd
LN
PT X memiliki 95 saham BVI Ltd.
DN
Bank A
PT X
Bank A memiliki asset kredit atas PT X
Merupakan penjualan asset kredit kepada PT X
36
PASAL 18 AYAT (3c)
  • Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara
    (conduit company atau Special Purpose Company)
    yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara
    yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven
    Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan
    badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
    Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia
    dapat ditetapkan sebagai penjualan atau
    pengalihan saham badan yang didirikan atau
    bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk
    usaha tetap di Indonesia.

37
Conduit/Dummy Company
US Co. memiliki 50 saham BVI Ltd.
US Co.
US Co. UK Co. menjual saham BVI Ltd. yg
dimilikinya kepada PT X
BVI Ltd
UK Co. memiliki 50 saham BVI Ltd.
UK Co.
LN
BVI Ltd. memiliki 95 PT PMA Y
DN
PT PMA Y
PT X
Merupakan penjualan kepemilikan atas PT PMA
Y kepada PT X
38
PASAL 18 AYAT (3d)
  • Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak
    orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja
    yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan
    lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat
    kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali,
    dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau
    sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau
    pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada
    perusahaan yang tidak didirikan dan tidak
    bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

39
Meminimalkan Penghindaran Pajak

X Co
Keluarga A
Terdapat hubungan istimewa antara X Co dengan PT X
Pembayaran tunjangan keluarga
LN
Pembayaran Management fee /royalti /dll
Penghasilan A di Indonesia adalah pembayaran gaji
pembayaran tunjangan keluarga
DN
A
PT X
Pembayaran Gaji
40
11. PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
  • Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
  • Saat Terutang
  • Perluasan Objek PPh Pasal 22
  • Perubahan tarif PPh Pasal 23
  • Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26

41
PEMBEDAAN TARIF POT/PUT
  • Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
  • Tarif bagi WP ber-NPWP
  • Tarif bagi WP tidak ber-NPWP
  • Alasan Perubahan
  • Tarif lebih tinggi bagi WP yang tidak ber-NPWP
    untuk mendorong WP tersebut mendaftar dan
    memperoleh NPWP.

P O T / P U T
42
SAAT TERUTANG
  • Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat
    biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan
    dihapuskan.
  • Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi
  • Saat dibayarkan
  • Saat disediakan untuk dibayarkan dan
  • Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
  • Alasan Perubahan
  • Pengakuan beban biaya dalam pembukuan (akhir
    tahun buku) tidak menjadikan timbulnya kewajiban
    pembayaran atau hak atas suatu penghasilan.

P O T / P U T
43
TARIF PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP dibandingkan Tarif NPWP
Pasal 21 20 lebih tinggi
Pasal 22 100 lebih tinggi
Pasal 23 100 lebih tinggi
P O T / P U T
44
PERLUASAN OBJEK PPH PASAL 22
  • WP yang membeli barang yang tergolong sangat
    mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran
    PPh tahun berjalan.
  • Alasan Perubahan
  • Pembelian barang yang tergolong sangat mewah
    mencerminkan potensi kemampuan ekonomis
    (penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya
    kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.

P O T / P U T
45
PERUBAHAN TARIF PPH PASAL 23
  • Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15 diubah
    menjadi sebagai berikut
  • 15 dari peredaran bruto atas dividen, bunga,
    royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan
    sejenisnya
  • 2 dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti
    sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultan, dan jasa lainnya.
  • Alasan Perubahan
  • Memberikan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 23
    atas jasa-jasa dengan menerapkan tarif tunggal
    2.

P O T / P U T
46
PERLUASAN DAN PENEGASAN OBJEK PASAL 26
  • Perluasan objek baru
  • Keuntungan karena pembebasan utang
  • Penegasan
  • Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan
    diperluas menjadi premi swap dan transaksi
    lindung nilai lainnya
  • Alasan Perubahan
  • Menambah objek baru yang selama ini tidak bisa
    dilakukan pemotongan.
  • menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan
    bunga.

P O T / P U T
47
12. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PASAL 24)
  • Ketentuan mengenai penentuan sumber penghasilan
    diperluas meliputi
  • sumber penghasilan dari pengalihan hak
    penambangan adalah negara tempat lokasi
    penambangan berada
  • sumber penghasilan dari pengalihan harta tetap
    adalah negara tempat harta tetap berada
  • sumber penghasilan dari pengalihan harta yang
    menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
    adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

48
13. ANGSURAN PAJAK TAHUN BERJALAN (PASAL 25)
  • Penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP yang wajib
    membuat laporan keuangan berkala.
  • PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Tertentu.
  • Fiskal Luar Negeri.

49
PPH PASAL 25 WP YANG WAJIB MEMBUAT LAPORAN
KEUANGAN BERKALA
  • Seluruh perusahaan yang diwajibkan membuat
    laporan keuangan berkala dapat membayar angsuran
    berdasarkan laporan keuangan berkala tersebut.
  • Alasan Perubahan
  • Pembayaran angsuran dapat lebih mencerminkan
    keadaan yang sebenarnya.
  • Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

P A S A L 2 5
50
PPH PASAL 25 WP ORANG PRIBADI TERTENTU
  • Besarnya PPh Pasal 25 bagi WP OP pengusaha
    tertentu ditetapkan paling tinggi sebesar 0,75
    dari peredaran bruto.
  • Alasan Perubahan
  • Membantu meringankan beban pajak bulanan dan
    meningkatkan likuiditas WP OP pengusaha tertentu
    (pengecer)dengan cara memperkecil jumlah PPh
    Pasal 25 yang dibayar tiap bulan.
  • Penghasilan WP OP Tertentu tetap dikenai PPh
    dengan tarif umum sehingga sebagian besar jumlah
    PPh yang terutang akan dilunasi pada akhir tahun
    pajak (pembayaran PPh Pasal 29).

P A S A L 2 5
51
FISKAL LUAR NEGERI
  • Fiskal Luar Negeri (FLN) hanya wajib dibayar oleh
    WP yang bertolak ke luar negeri yang telah
    berusia lebih dari 21 tahun dan belum memiliki
    NPWP.
  • Ketentuan ini berlaku sampai dengan tahun 2010
    sehingga mulai tahun 2011 seluruh WP yang
    bertolak ke luar negeri tidak perlu membayar FLN.
  • Alasan Perubahan
  • Mendorong WP untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak
    dan memiliki NPWP.
  • Jangka waktu 2 tahun akan dipergunakan DJP untuk
    memperbaiki dan mempersiapkan sistem dan
    administrasi perpajakan sehingga FLN tidak
    diperlukan lagi.

P A S A L 2 5
52
14. KETENTUAN PERPAJAKAN PERTAMBANGAN DAN SYARIAH
  • Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha
  • pertambangan minyak dan gas bumi,
  • bidang usaha panas bumi,
  • bidang usaha pertambangan umum
  • bidang usaha berbasis syariah
  • diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
  • Alasan perubahan
  • Kegiatan pertambangan memiliki karakteristik
    khusus sehingga perlu pengaturan tersendiri dalam
    PP.
  • Pengaturan kegiatan usaha berbasis syariah
    dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama
    dengan kegiatan usaha konvensional.

53
15. FASILITAS PERPAJAKAN BAGI UMKM
  • WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d
    Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan
    tarif sebesar 50 dari tarif normal yang
    dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
    peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
  • Alasan Perubahan
  • Insentif ini diberikan untuk mendukung program
    Pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM.
  • Mengurangi beban pajak bagi WP badan UMKM akibat
    penerapan tarif tunggal PPh badan.

54
CONTOH 1 PENGHITUNGAN FASILITAS UMKM
  • Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009
    sebesar Rp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan
    Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00.
  • Penghitungan pajak yang terutang
  • Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh
    dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif
    sebesar 50 dari tarif Pajak Penghasilan badan
    yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y
    tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
  • Pajak Penghasilan yang terutang
  • 50 x 28 x Rp500.000.000,00 Rp70.000.000,00

11/26/2013
54
55
CONTOH 2 PENGHITUNGAN FASILITAS UMKM
  • Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009
    sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan
    Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.
  • Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang
  • 1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian
    peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
  • (Rp4.800.000.000,00 Rp30.000.000.000,00) x
    Rp3.000.000.000,00 Rp480.000.000,00
  • 2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian
    peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
  • Rp3.000.000.000,00 Rp480.000.000,00
    Rp2.520.000.000,00
  • Pajak Penghasilan yang terutang
  • - 50x 28 x Rp480.000.000,00 Rp 67.200.000,00
  • - 28 x Rp2.520.000.000,00 Rp 705.600.000,00
  • Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.
    000,00

11/26/2013
55
56
TERIMA KASIH
57
SE-18/PJ.42/1996
  • Tentang
  • Pajak Penghasilan atas Usaha Reksadana
  • Butir 4
  • Berdasarkan uraian pada butir 3 diatas dengan ini
    ditegaskan bahwa perusahaan Reksadana yang
    berbentuk KIK merupakan suatu ikatan dari
    pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
    Dengan demikian KIK memenuhi kriteria dalam
    pengertian Subjek Pajak badan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
    10 Tahun 1994.
  • Butir 5
  • Pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan atas
    Reksadana yang berbentuk KIK ini disamakan dengan
    perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya
    tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
    firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan
    Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atas
    bagian laba yang diterima oleh pemegang unit
    penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan
    kembali (Redemption) unit penyertaannya kepada
    Reksadana yang berbentuk KIK, tidak termasuk
    sebagai Objek Pajak Penghasilan.

11/26/2013
57
58
KEPDIRJEN NO. KEP-87/PJ./1995
  • Tentang
  • Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Atas Dana
    Pembangunan Gedung Dan Prasarana Pendidikan Bagi
    Yayasan Atau Organisasi Yang Sejenis Yang
    Bergerak Di Bidang Pendidikan
  • Pasal 4
  • Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan
    prasarana pendidikan yang berasal dari dana
    pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh
    dilakukan penyusutan berdasarkan Pasal 11
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

11/26/2013
58
59
PP NOMOR 47 TAHUN 1994
  • Tentang
  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan
    Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
  • Pasal 4
  • (1) Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi
    Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang
  • pemborongan bangunan yang proses penyelesaiannya
    meliputi beberapa tahun pajak dihitung
  • berdasarkan metode prosentase tingkat
    penyelesaian pekerjaan.
  • (2) Untuk menghitung penghasilan neto dari laba
    bruto usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    selain
  • biaya atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat
    penyelesaian pekerjaan, boleh dikurangkan biaya
  • atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
  • sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
  • Pasal 5
  • Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
    menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya
    sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi
    bidang usaha tertentu selain yang diatur dalam
    Pasal 4.

11/26/2013
59
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com